Kamis, 08 Juni 2017

Hukum Perjanjian (Overeenkomstenrecht)

Macam -Macam Perjanjian

Perjanjian dari segi Prestasi
  1. Perjanjian timbal balik . Kedua belah pihak harus memenuhi kewajiban utama atau prestasi contoh Perjanjian jual beli ,perjanjian  sewa menyewa dan perjanjian kredit.
  2. Perjanjian timbal balik tidak sempurna atau  perjanjian timbal balik kebetulan. Pihak yang satu memenuhi kewajiban yang tidak seimbang dengan kewajiban pihak lainnya.
  3. Perjanjian Sebelah. Hanya satu pihak mempunyai kewajiban atau prestasi.

Syarat Sahnya Perjanjian :
Syarat sah perjanjian terdapat dalam pasal 1320 KUH Per :
"Untuk sahnya perjanjian diperlukan 4 syarat :
  1. Adanya kesepakatan para pihak yang mengikatkan diri
  2. Adanya Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.
  3. Adanya suatu hal tertentu 
  4. Suatu sebab yang halal/legal 
Hapusnya Perikatan Perjanjian :
Diatur dalam KUH Perdata Pasal 1381 terjadi karena :
  1. Lewatnya jangka waktu (ketetapan waktu) yang dicantumkan dalam perjanjian
  2. Hilangnya atau meninggalnya seorang/anggota pihak dalam perjanjian 
  3. Meninggalnya orang yang memberikan perintah
  4. Karena pernyataan pailit dalam perjanjian maatschap
  5. didalam perjanjian ditegaskan hal hal yang menghapuskan perjanjian itu.
Batalnya Perjanjian/Perikatan:
 Batalnya perjanjian diatur dalam pasal 1446 s.d 1456 KUHPer sebagai berikut :
  1.  Batal karena perjanjian dibuat oleh orang yang tidak cakap hukum yaitu yang dilakukan oleh anak yang belum dewasa dibawah pengampuan (curatele) dan seorang wanita yang berada dalam perkawinan atau berstatus sebagai istri.
  2. Apabila Perjanjian itu bertentangan dengan perundang-undangan,kesusilaan dan ketertiban umum
  3. Apabila perjanjian itu mempunyai unsur paksaan (dwang),kekeliruan(dwaling) atau penipuan (bedrog).
 Perjanjian Sewa Menyewa (Huur en Verhuur) diatur pasal 1549-1598 KUH Perdata

Pengertian Perjanjian Sewa Menyewa adalah suatu perjanjian untuk menyerahkan suatu barang untuk digunakan dalam waktu yang tertentu dan dengan sewa yang tertentu ( pasal 1549 KUH Per ).

Kewajiban Penyewa (pasal 1560-1566 KUH Perdata) :
  1. Membayar uang sewa pada waktu yang telah ditentukan
  2. Tidak diperkenankan merubah tujuan barang yang disewakan
  3. Mengganti kerugian apabila terjadi kerusakan yang disebabkan oleh penyewa sendiri atau oleh orang orang yang diam didalam rumah yang disewa.
  4. Mengembalikan barang yang disewa dalam keadaan semula kalau perjanjian sewa menyewa tersebut telah habis waktunya.
  5. Menjaga barang yang disewa bagaikan milik sendiri dengan bertanggung jawab.
  6. Tidak boleh menyewakan lagi barang sewaannya kepada orang lain. 

Perjanjian Sewa Tanah atau Lahan :
Dalam perjanjian sewa menyewa tanah :
  1. Memakai tanah itu sesuai dengan tujuan
  2. berlaku sebagai tuan rumah yang bertanggung jawab
  3. menepati janji

Tidak ada komentar:

Posting Komentar