Selasa, 20 Oktober 2015

International Ships and Port Security Code ( ISPS Code )

International Ships and Port Security Code ( ISPS Code ) atau Koda Keamanan kapal dan Fasilitas Pelabuhan

Ditulis Oleh : Kun Sri Harto, SE.SH
Pegawai Kantor Pelabuhan Badan Pengusahaan Batam


Dasar Hukum ISPS Code

International :
  1. IMO regulation 
  2.  SOLAS 1974
  3. ISPS Code
Nasional :
  1. Kepress Nomor 65 Tahun 2003 tentang Ratifikasi SOLAS 1974 dan Amandemen-amandemennya
  2. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 33 tahun 2003 tentang pemberlakuan ISPS Code
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran
Government Legislation and Regulations :
  1. UU No. 17/2008 tentang Pelayaran
  2. UU RI No. 15/2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terrorisme.
  3. UU No.6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia.
  4. PP.No.61 Tahun 2010 tentang Kepelabuhanan.
  5. PP.No. 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan.
  6. PP No.51 Tahun 2002 tentang Perkapalan.
  7. Keppres No.65/1980 tentang Ratifikasi SOLAS 1974.
  8. Kep Men Koordinator Bidang Polkam RI No. Kep 05/Menko/Polkam/2/2003 tentang Pembentukan Pokja Perencanaan Pembangunan Keamanan dan Penegakkan Hukum di Laut.
  9. Kep Men Perhubungan No.63 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelabuhan.
  10. Kep. Menhub No. 33/2003 tentang Pemberlakuan ISPS Code
  11. Kep. Menhub No. 3/2004 tentang Penetapan Designated Authority
  12. Surat Dirjen Hubla No. KL. 933/17/15/DV-04 Tahun 2004 tentang Implementasi ISPS Code, Pengawasan oleh PSC/PSO
  13. Surat Dirjen Hubla No. KL. 933/3/7/DV-04 Tahun 2004 tentang Pedoman Pemberlakuan ISPS Code, Prosedur DoS
  14.  Keputusan Dirjen Hubla No. UM. 480/12/3/20/DV-04 Tahun 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerapan Keamanan Kapal dan Pelabuhan.
  15. Surat Dirjen Hubla No. UM. 933/3/20/DV-04 Tahun 2004 tentang Pedoman Pemberlakuan ISPS Code, Penerapan
  16. Pemberitahuan Kedatangan Kapal (Pre Arrival Notification). Government Legislation and
    Regulations MARITIME SECURITY TRAINING
  17. Kep Men Perhubungan No.63 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelabuhan.
  18. Kep. Menhub No. 33/2003 tentang Pemberlakuan ISPS Code
  19. Kep. Menhub No. 3/2004 tentang Penetapan Designated Authority
  20. Surat Dirjen Hubla No. KL. 933/17/15/DV-04 Tahun 2004 tentang Implementasi ISPS Code, Pengawasan oleh PSC/PSO
  21. Surat Dirjen Hubla No. KL. 933/3/7/DV-04 Tahun 2004 tentang Pedoman Pemberlakuan ISPS Code, Prosedur DoS.
  22. Keputusan Dirjen Hubla No. UM. 480/12/3/20/DV-04 Tahun 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerapan Keamanan Kapal dan Pelabuhan.
  23. Surat Dirjen Hubla No. UM. 933/3/20/DV-04 Tahun 2004 tentang Pedoman Pemberlakuan ISPS Code, Penerapan
  24. Pemberitahuan Kedatangan Kapal (Pre Arrival Notification). MARITIME SECURITY TRAINING
    ISPS CODE
  25. Surat Dirjen Hubla No. KL. 933/7/8/DV-04 Tahun 2004 tentang Persiapan Verifikasi Keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan.
  26. Mapel Dirjen Hubla No. 327/Phbl-04 Tahun 2004 tentang Penetapan Penggunaan Frequency Jaring
    Komunikasi untuk ISPS Code.
  27. Surat Dirjen Hubla No. KL. 933/7/8/DV-04 Tahun 2004 tentang Tindak Lanjut Hasil Verifikasi Penerapan ISPS Code pada Kapal.
  28. Surat Dirjen Hubla No. KL. 933/2/1/DV-05 Tahun 2005 tentang Pemeliharaan dan Peningkatan Penerapan ISPS Code bagi Fasilitas Pelabuhan yang telah memperoleh SoCPF.
  29. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 134 Tahun 2016 tentang Manajemen Keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan
Pengertian-pengertian :
  1. SHIP SECURITY OFFICER (SSO)  adalah seseorang diatas kapal, yang bertanggung jawab kepada Nakhoda, yang ditunjuk oleh Perusahaan sebagai penanggung jawab terhadap keamanan kapal, termasuk implementasi dan pemeliharaan dari rancangan keamanan kapal dan untuk berkoordinasi dengan Petugas Keamanan Perusahaan dan Petugas Keamanan Fasilitas Pelabuhan.
  2.  SHIP SECURITY PLAN (SSP) adalah adalah suatu rancangan yang dibuat untuk menjamin  aplikasi dari  tata cara pengamanan diatas  kapal  yang dirancang untuk melindungi orang-orang diatas , kapal, muatan,  unit- unitpengangkut muatan, gudang-gudang kapal atau kapal dari resiko  insiden keamanan. 
  3. COMPANY SECURITY OFFICER  (CSO) adalah berarti seseorang yang  ditunjuk oleh Perusahaan untuk menjamin bahwa suatu penilaian keamanan kapal telah dilaksanakan, Suatu rancangan keamanan kapal dikembangkan, disampaikan untuk persetujuan dan selanjutnya  diterapkan dan dipelihara dan untuk  berkoordinasi dengan Petugas Keamanan  Fasilitas Pelabuhan dan Petugas Keamanan Kapal. 
  4. PORT FACILITY SECURITY OFFICER (PFSO) adalah  seseorang yang ditunjuk sebagai penanggung jawab untuk pengembangan, implementasi, revisi, dan memelihara rancangan  keamanan
    Fasilitas Pelabuhan dan untuk berkoordinasi dengan Petugas Keamanan Kapal dan Petuga Keamanan 
  5. PORT FACILITY adalah semua bentuk jenis sarana dan  Fasilitas yang terdapat di daerah Pelabuhan yang digunakan atau dapat digunakan  untuk  melayani kapal pelayaran Internasional  termasuk  instalasi dan infrastruktur yang menunjang kegiatan pelabuhan sebagaimana fungsi dari suatu kawasan  Pelabuhan. 
  6.  SHIPS /PORT INTERFACE adalah  interaksi yang terjadi ketika sebuah  kapal segera dan langsung dipengaruhi oleh kegiatan aktifitas yang terkait dengan  pergerakan  orang,muatan atau ketentuan- - ketentuan pelayanan pelabuhan dari atau  ke l kapal
  7.  SECURITY INCIDENT adalah Berarti setiap tindakan kecurigaan atau  keadaan yang mengancam keamanan sebuah kapal termasuk unit pengeboran lepas pantai yang berpindah dan l kapal  berkecepatan tinggi  atau fasilitas pelabuhan atau hubungan antar kapal/pelabuhan atau setiap  kegiatan dari l kapal  ke kapal. 
  8. DESIGNATED AUTHORITY adalah  organisasi atau penyelenggara yang dikenal didalam pemerintah yang mengadakan perjanjian sebagai yang bertanggung jawab untuk memastikan implementasi dari ketentuan-ketentuan pasal ini ( ISPS Code ) yang menyinggung tentang kemanan fasilitas pelabuhan dan hubungan kapal / pelabuhan dari sudut pandang fasilitas pelabuhan.
  9.  Declaration of Security (DoS) adalah  suatu pernyataan (maklumat) Keamanan yang diminta dan diterbitkan oleh Kapal maupun Fasilitas Pelabuhan, ditujukan kepada Kapal maupun Fasilitas Pelabuhan yg saling berinteraksi dengan tujuan untuk memberitahukan dan/atau menetapkan keadaan
    tingkat keamanan yg berlaku dilingkungan-nya, agar masing-masing pihak dapat menyesuaikan dan menyetujui tindakan keamanan yang dilaksanakan, sesuai dengan rancangan keamanan masing-masing.


Latar Belakang :

ANCAMAN MARITIME / MARITIME THREATS:
1.PEMBAJAKAN
2.PEROMPAKAN
3.PENYELUNDUPAN NARKOTIKA
4.PENUMPANG GELAP
5.SABOTASE
6.TERORISME
7.PENCURIAN

Konferensi 108 Negara anggota International Maritim Organization ( IMO ) yang dilaksanakan tanggal 9 S/ D 13 Desember 2002 di London yang fokus pada : Menentukan langkah-langkah yang serius untuk pengamanan maritim serta pencegahan terhadap gangguan keamanan dan peraturan yang tegas tentang terorisme terhadap kapal.Dimana dalam konferensi tersebut menghasilkan 11 Resolusi yaitu :
  1. Resolusi 1 : Mengesahkan Amandemen SOLAS 1974
  2. Resolusi 2 : Mengesahkan Draft ISPS Code
  3. Resolusi 3 : Pekerjaan Lanjutan IMO dalam rangka peningkatan Keamanan maritim.
  4. Resolusi 4 : Amandemen mendatang terhadap Bab XI-1 dan XI-2
  5. Resolusi 5 : Promosi kerjasama dan bantuan teknis
  6. Resolusi 6 : Penerapan awal langkah khusus utk meningkatkan keamanan maritim
  7. Resolusi 7 : Penetapan pedoman yg sesuai thdp hal-hal yang tidak diatur Bab XI-2
  8. Resolusi 8 : Kerjasama dengan ILO (International Labor Organizations)
  9. Resolusi 9 : Kerjasama dengan WCO (World Customs Organizations)
  10. Resolusi 10 : Penerapan Long range Identification & Tracking
  11. Resolusi 11 : Aspek yang terkait dengan manusia & ijin turun ke darat
Amandemen Solas 1974 Chapter XI-2 yang berisi tentang Special Measures to Enhance maritime Security.Yang kemudian disusul dengan International Ships And Port Facility Security Code ( ISPS Code ) yang terdiri dari :
  1. Part - A : Mengatur tentang Persyaratan Wajib yang berkenaan dengan ketetapan dari Bab XI-2
  2. Part - B : Mengatur tentang Petunjuk pelaksanaan yang berkenaan dengan ketetapan dari Bab XI-2
 Isi ISPS Code :

Ps 1 - Umum, Tujuan, Syarat fungsional
Ps 2 - Definisi (SSP,SSO,PFSP,PFSO, dll.
Ps 3 - Penerapan
Ps 4 - Tanggung jawab Pemerintah
Ps 5 - Declaration of Security (DoS)
Ps 6 - Kewajiban Perusahaan
Ps 7 - Keamanan Kapal (SS)
Ps 8 - Penilaian Keamanan Kapal (SSA)
Ps 9 - Rancangan Keamaan Kapal (SSP)
Ps 10 - Catatan
Ps 11 - Pwa Keamanan Persh (CSO)
Ps 12 - Pwa Keamanan Kapal (SSO)
Ps 13 - Training, Drill, Excersise Kapal
Ps 14 - Keamanan Faspel (PFS)
Ps 15 - Penilaian Keamanan FP (PFSA)
Ps 16 - Rancangan Keamanan FP (PFSP)
Ps 17 - Pwa Keamanan Faspel (PFSO)
Ps 18 - Training, Drill, Exercise Faspel
Ps 19 - Verifikasi & sertifikasi Kapal

International Ships And Port Facility Security Code bertujuan :
  1. Untuk menetapkan kerangka kerja sama international
  2. Untuk menetapkan tanggung jawab dan peran dari masing-masing anggota peserta,termasuk badan-badan pemerintah,administrasi lokal, dan industri pelayaran serta pelabuhan.
  3. Untuk memastikan pengumpulan dan pertukaran informasi yang sefektif yang terkait dengan keamanan.
  4. Untuk menyediakan suatu metodelogi dalam penilaian keamanan.
  5. Untuk memberikan kejelasan bahwa tindakan keamanan maritim sudah cukup dan proporsional berada pada tempatnya.                    



Declaration of Security (DoS) adalah suatu pernyataan (maklumat) Keamanan yang diminta dan diterbitkan oleh Kapal maupun Fasilitas Pelabuhan, ditujukan kepada Kapal maupun Fasilitas Pelabuhan yang saling berinteraksi dengan tujuan untuk memberitahukan dan/atau menetapkan keadaan tingkat keamanan yang berlaku dilingkungan-nya, agar masing-masing pihak dapat menyesuaikan dan menyetujui tindakan keamanan yang dilaksanakan, sesuai dengan rancangan keamanan masing-masing. 
DoS diperlukan pada :
  1. Kapal yang beroperasi pada Tingkat Keamanan yang lebih tinggi dari pada Faspel atau Kapal yang akan disandari (Ship/Port interface).
  2. Ada perjanjian tertentu mengenai DoS, antara negara anggota dengan maksud melindungi pelayaran internasional tertentu, atau kapal-kapal khusus pada pelayaran tersebut.
  3.  Telah terjadi suatu ancaman atau kejadian keamanan yang melibatkan Kapal atau Fasilitas Pelabuhan  sebagaimana ditetapkan
  4.  Kapal berada pada suatu Fasilitas Pelabuhan  yang tidak disyaratkan untuk menerapkan PFSP (ISPS Code).
  5.  Kapal akan melakukan Ship to Ship Activity (tender) pada Kapal yang tidak disyaratkan untuk menerapkan SSP (ISPS Code).
Declaration of Security (DoS dilaksanankan oleh :
  1. Nakhoda atau Perwira Keamanan Kapal (SSO) atas nama Kapal.
  2. Pejabat Keamanan Fasilitas Pelabuhan (PFSO) atau jika ditentukan lain oleh negara anggota, yaitu badan lain yang bertanggung jawab untuk keamanan dibagian darat, atas nama Fasilitas Pelabuhan.
 Declaration of Security (DoS ) memuat tentang  :
  1. Kebutuhan tindakan keamanan yang dapat dihadapi bersama antara Kapal dengan Fasilitas Pelabuhan atau antara Kapal dengan Kapal lain.
  2.  Pihak yang bertanggung jawab atas tindakan keamanan yang disepakati bersama tersebut.
  3.  Tingkat Keamanan masing-masing pihak yang relevan.
  4.  Jangka waktu pelaksanaan DoS.1
 Pre Arrival Notification (PAN)adalah keadaan yang harus dilakukan :
  1. Setiap Kapal yg akan memasuki Fasilitas Pelabuhan diharuskan menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada DA/ADPEL/KANPEL/PSC.
  2. Disampaikan tidak kurang dari 24 (dua puluh empat jam) sebelum Kapal tiba di Fasilitas Pelabuhan.
  3. Pemberitahuan disampaikan oleh Pemilik/Agen/ CSO/Nakhoda menggunakan forum PAN.

TUGAS ADPEL / KANPEL Sebagai Port Security Committee :
  1. Melaksanakan penyusunan jaring atau Kerangka Kerja komunikasi informasi dan intelegency Keamanan pelabuhan
  2.  Mengidentifikasi ancaman dan kerawanan keamanan pelabuhan
  3. Menyusun prosedur dan sistim keamanan pelabuhan untuk mengurangi ancaman dan kerawanan keamanan pelabuhan
Kabid/Kasie GAMAT (Adpel/Kanpel) sebagai Koordinator Pelaksana -PSO :


  •  Mengkoordinir dan memberikan pengarahan teknis pelaksanaan rapat Komite Keamanan Pelabuhan
    (PSC) 
  1. Menyusun prosedur-prosedur komunikasi keamanan dalam kondisi normal/rutin maupun darurat di pelabuhan.
  2. Menyusun prosedur pelaporan dan evaluasi informasi ancaman keamanan pelabuhan dan menetapkan tingkat gangguan keamanan pelabuhan/security level serta menyebarluaskan tingkat gangguan keamanan tsb.
  3. Menginventarisir ancaman/gangguan keamanan yang terjadi selama ini serta mengidentifikasi kemungkinan ancaman/ gangguan keamanan pelabuhan yang akan datang.
  • Mengkoordinir dan memberikan pengarahan teknis pelaksanaan tugas-tugas Komite Keamanan Pelabuhan (PSC ).
  1. Penyusunan Lay-Out pelabuhan, batas-batas darat, area perairan dan sarana dan prasarana pelabuhan.
  2. Mengidentifikasi lokasi-lokasi, sarana dan prasarana pelabuhan yang perlu dilindungi dari ancaman keamanan.
  3. Megidentifikasi lokasi-lokasi, sarana dan prasarana pelabuhan yang akan ditetapkan sebagai daerah terlarang.
  4.  Megidentifikasi kondisi pengamanan phisik pelabuhan antara lain ; pagar, lampu, peralatan detektor, alarm, surveylance dan komunikasi.
  5. Megidentifikasi kebijakan, sistem dan prosedur pengamanan pelabuhan yang dilaksanakan oleh petugas keamanan pelabuhan selama ini.

Tugas Badan Pengelola Pelabuhan ( PFSO Badan Pengelola Pelabuhan)

 Port Facility Security Officer (PFSO)

PFSO harus ditunjuk untuk masing-masing fasilitas pelabuhan. 

Untuk ditetapkan menjadi PFSO harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: 

1.            memiliki bukti penunjukan dari Badan Usaha Pelabuhan/pengelola terminal khusus/pengelola terminal untuk kepentingan sendiri
2.            memiliki sertifikat pengetahuan dan keterampilan sebagai seorang PFSO; 
3.             melaksanakan pemutakhiran (update) terhadap sertifikat PFSO setiap 3 (tiga) tahun. 

Tugas dan tanggung jawab PFSO sebagai berikut: 
1.             melaksanakan permulaan peninjauan ulang keamanan yang meliputi banyak hal terhadap fasilitas pelabuhan, mempertimbangkan penilaian keamanan fasilitas pelabuhan terkait; 
2.             memastikan pengembangan dan pemeliharaan PFSP; 
3.            penerapan dan pelaksanaan PFSP;
4.            pelaksanaan pemeriksaan keamanan secara berkala terhadap fasilitas pelabuhan untuk memastikan tindakan keamanan yang tepat/sesuai berkelanjutan; 
5.            menganjurkan dan menggabungkan secara tepat, modifikasi terhadap PFSP sehingga dapat memperbaiki kekurangan dan memperbaharui rancangan serta memperhitungkan perubahan yang terkait terhadap fasilitas pelabuhan; 
6.             meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan keamanan personel fasilitas pelabuhan; 
7.             menjamin pelatihan yang cukup bagi petugas keamanan fasilitas pelabuhan; 
8.            melaporkan kepada pihak yang berwenang jika terjadi ancaman keamanan dan mencatatnya; 
9.            koordinasi dengan CSO dan SSO untuk penerapan PFSP; 
10.          koordinasi dengan institusi keamanan terkait; 
11.          memastikan bahwa petugas keamanan fasilitas pelabuhan telah memiliki pengetahuan dan keterampilan yang standar; 
12.          memastikan peralatan keamanan dioperasikan dengan baik, diuji, dikalibrasi dan dipelihara; dan 
13.          membantu SSO untuk memastikan bahwa orang yang akan naik ke atas kapal telah teridentifikasi. 



Penilaian Keamanan Fasilitas Pelabuhan
Penilaian Keamanan Fasilitas Pelabuhan (Port Facility Security Assessment) dilakukan untuk mengidentifikasi kelemahan/kekurangan yang mungkin terjadi pada bagian pengamanan (Security) Fasilitas Pelabuhan dan kemungkinan untuk mengurangi atau mitigasi kelemahan/kekurangan dimaksud. Penilaian Keamanan Fasilitas Pelabuhan harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh IMO sebagaimana yang dipersyaratkan dalam ISPS Code Part.A.15.
Penilaian keamanan Fasilitas Pelabuhan (PFSA) dapat dilaksanakan oleh Recognized Security Organization (RSO) yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut, dengan mengembangkan methodology yang dapat dipertanggungjawabkan serta melakukan penilaian kritis terhadap asset yang penting sesuai dengan ISPS Code Part B 15.7 dan melakukan penilaian ancaman sesuai ISPS Code Part B 15.11
Rancangan Keamanan Fasilitas Pelabuhan
Rancangan Keamanan Fasilitas Pelabuhan (Port Facility Security Plan) merupakan rancangan keamanan yang dikembangkan dari hasil penilaian keamanan untuk memastikan bahwa penerapan langka-langkah keamanan Fasilitas Pelabuhan yang dirancang dapat diterapkan untuk melindungi orang, muatan, peralatan angkut muatan dan gudang perbekalan dari resiko suatu gangguan keamanan.
Rancangan Keamanan Fasilitas Pelabuhan harus memuat penjelasan-penjelasan sebagaimana dimaksud dalam ISPS Code Part. A. 16 dan Part. B. 16 serta menerangkan substansi PFSP yang ada kaitan dengan tugas-tugas keamanan sesuai ISPS Code Part B. 16. 8.
Rancangan Keamanan Fasilitas Pelabuhan (PFSP) dapat dilaksanakan oleh Perwira Keamanan Fasilitas Pelabuhan (PFSO) bersama PSC / PSO dan dapat diberikan assistensi oleh Recognized Security Organization (RSO) yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut.




PERAN ADPEL DALAM IMPLEMENTASI ISPS CODE :


  1.  MEMBENTUK KOMITE Keamanan Pelabuhan (Port Security Committee)
  •  UU. NO.17 th 2008 TTG PELAYARAN
  • Koordinator: ADPEL / KAKANPEL. Kepres. 44 th. 1985. Tentang Pengendalian Keamanan di pelabuhan
  • Koordinator Pelaksana : Pejabat Bdg/Seksi. KPLP ( Syahbandar )Adpel/Kanpel
  • Anggota : KPPP, TNI-AL-AD, Kepanduan, Bea Cukai,POLRI Imigrasi, karantina, Kenavigasian, Stasiun Radio Pantai, Pelindo, EMKL, INSA
      2. MEMBENTUK KOMITE Keamanan Pelabuhan (Port Security Committee)
  • Menyusun kerangka komunikasi informasi & Intelegency Keamanan Pelabuhan.
  • Identifikasi ancaman & kerawanan keamanan pelabuhan.
  • Menyusun prosedur & sistem keamanan pelabuhan.
  • Melakukan Pengawasan Pelaksanaan Implementasi Keamanan Pelabuhan
  • Melakukan Intermidiate Verification
Dampak bagi Pelabuhan yang tidak menerapkan ISPS Code Bagi Kapal & Pelabuhan Indonesia yang tidak dapat memenuhi ketentuan ISPS Code,1Juli 2004 adalah
  1.  Penolakan Kapal  oleh Pelabuhan  di  negara  tujuan. 
  2.  Pelabuhan tidak akan di masuki  kapal bagi  yang negaranya telah menerapkan ISPS Code.
Permasalahan Penerapan ISPS Code :
  1. Terdapat beberapa Instansi yang menangani pengamanan pelabuhan.
  2. Jumlah pelabuhan yang terbuka untuk perdagangan luar negeri cukup banyak.
  3. Anggaran untuk penyediaan fasilitas pengamanan pelabuhan belum menjadi skala prioritas dan terbatas.
  4. Kompetensi / Kemampuan SDM dalam pemahaman tentang ISPS Code kurang.
  5. Organisasi yang bertanggung jawab terhadap pengamanan di pelabuhan telah dibentuk, tetapi belum
    optimal.
  6. Kewajiban yang belum dilaksanakan karena jabatan PFSO dirangkap sehingga pejabat tersebut sibuk dan terbatas waktunya untuk melaksanakan kewajibannya tersebut.
  7. Kompetensi jabatan Kompetensi PFSO yang tidak Kompeten dijabat oleh Orang yang tidak ada Basic Keamanan Pelabuhan ( Awareness Port Security ) 
  8. Koordinasi antar Instansi yang terlibat dalam ISPS Code kurang terjalin.
 UU Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran :

• Ps. 209 :
• Syahbandar mempunyai kewenangan dalam melakukan tugas sesuai ps. 207, untuk :
a) Mengkoordinasikan seluruh kegiatan pemerintahan di pelabuhan.
b) dst.
• Ps. 212 :
• (1) Syahbandar bertindak selaku komite keamanan pelabuhan (Port Security Committee)
• (2) Syahbandar dapat meminta bantuan kepada Polri dan TNI.
• (3) Bantuan keamanan dan ketertiban dibawah koordinasi dalam kewenangan Syahbandar,
• (4) Ketentuan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Pemerintah

Sanksi pidana
• Ps. 303.
1) Setiap orang yg mengoperasikan kapal dan pelabuhan tanpa memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan maritim, sebagaimana dimaksud dalam Ps. 122 dipidana dg pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rph)
2) Jika pada ayat (1) menyebabkan kerugian harta benda dipidana dg pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
3) Jika pada ayat (1) menyebabkan kematian seseorang dipidana dg pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah)

 RESPONSES TO MARITIME SECURITY THREATS


  1.  Pengumpulan dan analisa data intelijen
  2.  Perencanaan Pengamanan
  3.  Pengamanan phisik dan prosedur
  4.  Langkah Pencegahan Operasional
  5.  Manajemen Krisis
  6.  Pelatihan

 S O L U S I


  • Pengamanan di pelabuhan perlu dilakukan bersama dalam satu koordinasi.
  • Sistem pengamanan di pelabuhan perlu disusun bersama secara terpadu
  • Kegiatan pelatihan, monitoring, evaluasi mengenai upaya pengamanan pelabuhan perlu dilakukan
    secara kontinyu

Penutup

Parameter untuk menilai penerapan ISPS Code disuatu Pelabuhan dalam suatu negara, yaitu
  1.  Sistim, peralatan dan teknologi yang dimiliki Pelabuhan suatu negara
  2.  Budaya masyarakat ( culture ) dan
  3.  Tingkah laku masyarakatnya  ( attitude. )
Mengutamakan Keselamatan dan Keamanan menjadi  Budaya ( Culture ) dan Tingkah Laku ( attitude. ) dalam masyarakat  dan tidak semata-mata Keselamatan dan Keamanan dari sisi Sanksi akibat pelanggaran terhadap keselamatan dan keamanan.


Riwayat Kerja Penulis :

Ditpam BP Batam Pelabuhan International SKP ( 1995-1998 )
KPLP Batam ( 1998-2005 )
Operator Pemindai Gammaray ( 2005-2009 )
Keamanan ISPS Code Beton SKP ( 2009-2012 )
Keuangan Pelabuhan BP Batam ( 2012-2014 )
Tehnik dan Peralatan Pelabuhan BP Batam ( 2014-2015 )
Aneka Jasa, Pemasaran dan Kontrak Kerjasama Kantor Pelabuhan Laut BP Batam (2015-Sekarang)