Senin, 12 Desember 2016

Memorandum Of Understanding ( MOU ) Perjanjian ( Aggrement ) dan Kontrak ( Contract ) Pemerintah

Memorandum Of Understanding ( MOU ) Perjanjian ( Aggrement ) dan Kontrak ( Contract ) Pemerintah

Subjek Hukum :
  1. Orang / Person
  2. Badan Hukum ( Publik dan Privat )
  3. Badan Hukum Publik ( Pemerintah Pusat atau Pemerintah ) 

Asas Hukum Kontrak
  1. Hukum Kontrak bersifat mengatur
  2. Asas Kebebasan berkontrak ( Freedom Of Contract )
  3. Asas Pacta Sunt Servanda ( aggrements must be kept ) /   setiap perjanjian menjadi hukum yang mengikat bagi para pihak yang melakukan perjanjian.
  4. Asa Konsensualitas
  5. Asas Obligator
  6. Asas Keseimbangan 
Sahnya Kontrak

  1. Kesepakatan Para Pihak
  2. Tidak ada Unsur Paksaan ( Duress ,Dwang )
  3. Tidak ada Unsur Penipuan ( Fraud, Missrepresentation )
  4. Unsur Kesilapan ( Mistake Dwaling )

Kewenangan Melakukan Kerjasama di Pemerintah
  1.  UUD 1945 Pasal 33
  2. UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah, Sebagaimana telah diubah dengan UU No 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua atas UU No 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah
  3. PP NO.50 Tahun 2007 Tentang Pedoman Kerjasama Daerah
  4. Perpres No 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang Dan Jasa
  5. Peraturan Menteri dalam Negeri No.3 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kerjasama Pemerintah Daerah dengan Pihak Luar Negeri