Rabu, 07 Juni 2017

Hukum Perdata

Sistematika Hukum Perdata

KUH Perdata dibagi dalam  4 Kitab atau Buku (Boeken) masing masing buku (kitab /boeken) masing masing buku itu dibagi dalam Bab (Titel), Masing masing Bab dibagi dalam Bagian ( Afdeeling) dan masing masing bagian dibagi dalam pasal-pasal.

KUH Perdata terdiri dari 4 Kitab (buku)

  1. Buku I  Perihal Orang yang memuat hukum perorangan dan hukum kekeluargaan
  2. Buku II Perihal Benda yang memuat hukum kebendaan dan hukum waris
  3. Buku III Perihal Perikatan  yang memuat hukum harta kekayaan yang berkenaan dengan hak-hak dan kewajiban yang berlaku bagi orang-orang atau pihak pihak tertentu
  4. Buku IV Perihal Pembuktian dan Kadaluarsa atau Lewat waktu terhadap hubungan hubungan hukum
Pembagian Hukum Perdata menurut asas pembagiannya sebagai berikut:


  • Hukum Perdata berdasarkan Sumbernya


  1. Hukum Undang Undang yaitu hukum yang tercantum dalam perundang undangan
  2. Hukum Adat Kebiasaan Yaitu hukum yang terletak didalam peraturan peraturan kebiasaan adat
  3. Hukum Traktat yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara(traktat)
  4. Hukum Jurisprudensi yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
  • Hukum Perdata Menurut Bentuknya
  1. Hukum Tertulis ( yang dikodifikasikan dan tak dikodifikasikan)
  2. Hukum Tak Tertulis ( Hukum Kebiasaan ) 
  • Hukum Perdata Menurut Isinya
  1. Hukum Privat ( Hukum Sipil) yaitu hukum yang mengatur hubungan -hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain yang menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.
  2. Hukum Publik (Hukum Negara) Mengatur hubungan antara Negara dengan Perseorangan ( Warga Negara ,atau Negara dengan Alat alat kelengkapan Negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar