Kamis, 15 Februari 2018

Penyelenggaraan Pelabuhan Laut Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam

Ketentuan Penyelenggaraan Pelabuhan Laut Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam berlaku ketentuan Lex Spesialis dimana Penyelenggaraan wilayah kerja Perairan dan wilayah kerja daratan Pelabuhan diatur secara khusus (spesialis)  :
Dasar Hukum Penyelenggaraan :
  1. Undang-Undang R.I No. 44 Tahun 2007 tentang Penetapan PERPU No.1 Tahun 2007tentang Perubahan atas UU No. 36 Tahun 2000 tentang Penetapan PERPU No.1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang -Undang
  2. Undang-Undang R.I No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
  3. Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
  4. Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2009 Tentang Kepelabuhanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 No. 151, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 5070)
  5. Peraturan Pemerintah No. 64 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 61 tahun 2009 tentang Kepelabuhanan.
  6. Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian
  7. Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
  8. Peraturan Pemerintah No. . 6 tahun 2011 tentang Pengelolaan Keuangan pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
  9. Keputusan Bersama Menteri Perdagangan, Menteri Keuangan dan Menteri Perhubungan No. 149/Kpb/V.77, No. 150/KMK/77 dan No. KM.119/Phb-77 tentang Pembangunan dan Pengelolaan Pelabuhan di Pulau Batam
  10. Keputusan Menteri Perhubungan No. KM.54 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan
  11. Keputusan Menteri Perhubungan No. KM.55 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Pelabuhan Khusus
  12. Keputusan Menteri Perhubungan No. KP. 25 Tahun 2009 tentang Penetapan Pelabuhan Bebas pada Kawasan perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
  13. Peraturan Menteri Perhubungan No. KM.77 Tahun 2009 tentang Rencana Induk Pelabuhan Laut Badan Pengusahaan Batam.
  14. Peraturan Menteri Perhubungan No 15 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PM No 6 tahun 2013 tentang Jenis, struktur dan golongan tarif Jasa Kepelabuhanan.
  15. Keputusan Menteri Perhubungan No. KM.65 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelabuhan Laut
  16. Keputusan Ketua Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam No. 044/KPTS/KA/IV/2005 tahun 2005 tentang Perubahan Dan Tambahan Surat Keputusan Ketua Otorita Batam No. 19/KPTS/KA/IV/2004 tentang Tarif Jasa Kepelabuhanan Di Lingkungan Pelabuhan Batam – Rempang – Galang (Barelang)
  17. Keputusan Ketua Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam No. 73/KPTS/KA/X/2006 tahun 2006 tentang Perubahan Dan Tambahan Surat Keputusan Ketua Otorita Batam No. 20/KPTS/KA/IV/2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Operasional Kepelabuhanan Di Lingkungan Pelabuhan Batam – Rempang – Galang (Barelang)
  18. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.05/2016 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
  19. Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 4 /PMK.06/2013 tentang tata cara pengelolaan aset pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. Jenis dan Tarif Layanan pada Kantor Pelabuhan Laut Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
  20. Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Sistem Host To Host Pembayaran Jasa Kepelabuhanan dilingkungan Pelabuhan Batam.
  21. Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pemanfaatan Asset
  22. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 57 Tahun 2015 Tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal.
  23. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 4 /PMK.06/2013 tentang tata cara pengelolaan aset pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
  24. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 134 Tahun 2016 tentang Manajemen Keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan
  25. Keputusan Bersama Menteri Perhubungan dan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor : KP 994 Tahun 2017 –Nomor :1456/SPJ/KA/11/2017 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
  26. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM 33 Tahun 2003 Tentang Pemberlakuan Amandemen Solas 1974 tentang Pengamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan (International Ships And Port Facility Security/ ISPS Code) di Wilayah Indonesia)
  27. Peraturan Menteri Perhubungan 134 Tahun 2016 tentang Manajemen Keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan



Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

Pelabuhan Laut  Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam adalah tempat yang terdiri dari wilayah Perairan dan wilayah daratan  dengan batas -batas tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai kapal bersandar, naik turun penumpang,dan/ atau  bongkar muat barang , berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan (kegiatan jasa Kepelabuhanan dan jasa kepelabuhanan lainnya) serta sebagai tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

Penyelenggaraan Pelabuhan Laut di Pelabuhan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam yaitu melaksanakan fungsi pengaturan dan pembinaan, pengendalian dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan dimana fungsi tersebut dilaksanakan oleh Kementrian Perhubungan dan Badan Pengusahaan Batam melalui Pembagian Tugas.

Dalam melaksanakan fungsi Penyelenggaraan Pelabuhan , Badan Pengusahaan Batam mempunyai tugas:

a. menyediakan lahan di daratan dan di perairan pelabuhan;

b. menyediakan dan memelihara penahan gelombang, kolam pelabuhan, alur pelayaran masuk  pelabuhan, dan jaringan jalan;

c. menjamin keamanan dan ketertiban di pelabuhan (Port Security Officer);

d. menjamin dan memelihara kelestarian lingkungan di pelabuhan;'

e. menyusun Rencana Induk Pelabuhan, serta DLKr dan DLKp pelabuhan;

f. mengusulkan tarif untuk ditetapkan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan atas tarif layanan kepelabuhanan dan tarif layanan jasa terkait kepelabuhanan di Kawasan Perdagangan Bebas danPelabuhan Bebas  Batam;

g. menjamin kelancaran arus barang; dan

h. melakukan perjanjian kerja sama dengan pemegang izin usaha Badan Usaha Pelabuhan yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis dalam bentuk kerja sama operasi/kerja sama manajemen.

Pelayanan Jasa Kepelabuhanan yang menjadi Kewenangan Badan Pengusahaan Batam meliputi :

+ Jasa Kapal, meliputi:
1 Jasa Labuh :

a) Kapal yang melakukan kegiatan di pelabuhan umum;


b) Kapal yang melakukan kegiatan di Terminal Untuk Kepentingan Sendiri dan Terminal Khusus
C)  Kapal yang melakukan kegiatan di wilayah kerja Perairan Pelabuhan Laut Badan Pengusahaan Batam dengan Labuh mjangka pendek maupun dengan Labuh menunggu kegiatan niaga maupun Labuh tanpa melakukan kegiatan niaga baik jangka pendek/ jangka panjang dengan ketentuan tertentu (Lay Up dalam wilayah kerja perairan BP Batam).

2. Jasa Pemanduan di pelabuhan umum, Terminal Untuk Kepentingan Sendiri,Terminal Khusus Yang
diselenggarakan oleh Penyelenggara Pelabuhan.

3 Jasa penundaan di pelabuhan umum,Terminal Untuk Kepentingan Sendiri, Terminal Khusus Yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Pelabuhan

 4. Jasa Tambat
a) Kapal yang melakukan kegiatan di pelabuhan umum;
b) Kapal yang melakukan kegiatan di Terminal Untuk Kepentingan Sendiri dan Terminal Khusus yang melayani kepentingan umum.

Jasa Barang, meliputi:

1. Jasa Dermaga;
2. Jasa Kegiatan Alih Muat Antar Kapal di dalam atau di luar DLKr/DLKp di wilayah perairan yang
ditetapkan oleh Pemerintah yang berfungsi sebagai pelabuhan;
3. Jasa Penumpukan di pelabuhan.

+Jasa Penggunaan Sarana dan Prasarana, meliputi:

1.Penggunaan sarana alat bongkar muat yang dimiliki oleh Penyelenggara Pelabuhan;
2.Penggunaan sarana alat bongkar muat yang bukan dimiliki oleh Penyelenggara Pelabuhan (kontribusi jasa penggunaan sarana alat bongkar muat).

+Jasa Kepelabuhanan lainnya:

1.Penggunaan perairan dan pelayanan air bersih;
2.Pelayanan terminal penumpang kapal laut;
3.Pas orang;
4.Pas kendaraan (termasuk uang parkir).


+Kerja sama Operasi/Sewa

Pemanfaatan Komersial wilayah Perairan dan wilayah Daratan Area Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas  Batam.

Master Plan Penyelenggaraan Wilayah Perairan Pelabuhan Laut Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
















Wilayah  kerja Perairan Pelabuhan Laut Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas  yang difungsikan  untuk  Lay Up Area :




Menurut pengamatan Penulis masih banyak potensi yang bisa didapatkan dari penyelenggaraan pelabuhan laut BP Batam yang belum maksimal bahkan beberaba belum diselenggarakan hal tersebut antara lain :
1.Intensifikasi Labuh dengan jangka waktu lama ( Ship Lay Up area BP Batam) di wilayah kerja perairan  BP Batam.(Perlu di adakan area Labuh Lay up yg masuk wilayah kerja Perairan Pelabuhan Laut Badan Pengusahaan Batam). Berdasarkan dari nara sumber rekan pelabuhan BP Batam sudah tidak memungut jasa Labuh Lay up diwilayah teritorial Perairan BP Batam sejak, 1 April 2017 biarpun secara ketentuan tentang labuh lay up dalam wilayah Kawasan Perdagangan bebas dan Pelabuhan Bebas diatur secara jelas tarifnya. 
2.ektensifikasi kegiatan Ship to Ship (anchorage area BP Batam) dalam wilayah area Labuh perairan BP Batam. 

3.ektensifikasi penambahan pelabuhan umum baru untuk Penumpukan (basis area)  cargo Kontainer dan curah padat
4.ektensifikasi pelabuhan umum dengan cara mergerisasi terminal khusus /pelabuhan Khusus untuk kepentingan sendiri yg selama ini tidak produktif /Terminal khusus tidur menjadi Pelabuhan umum dengan sistem kerjasama  operasi untuk lebih produktif. 

5.intensifikasi pemanfaatan aset Pelabuhan laut BP Batam (tanah, ruang, bangunan bisa dioptimalkan seperti pelabuhan punggur dan Sekupang untuk pemanfaatan ruang iklan, ruang kantin, ruang atm dan perbankan dsbnya). 
6.ektensifikasi jasa kepil
7.ektensifikasi jasa layanan tunda di perairan barelang, tanjung uncang dan Sekupang. 
8.Mencegah penggunaan terminal khusus /Pelabuhan Khusus untuk beroperasi sebagai pelabuhan umum yg merugikan PNBP Jasa kepelabuhanan
9.Intensifikasi Kerjasama Pengoperasian alat dipelabuhan umum.

Potensi potensi tersebut diatas bila diselenggarakan tentunya akan menjadi sumber Pendapatan Negara yang jumlahnya Milyaran.  (maskun) 

Penulis :

Kun Sri Harto. SH. SE 

Riwayat Kerja :
*Ditpam BP Batam  tahun 1995-1998
*KPLP Keamanan Pelabuhan dan Patroli Kesyahbandaran tahun 1998 - 2009
*Analisis dan FLos Gammaray tahun 2009-2014
*Verifikator sub bag akuntansi  dan keuangan Kanpel laut Batam 2014-2016
*verifikator aneka jasa dan Pemasaran Kanpel laut Batam 2016 - sekarang.. 


Senin, 05 Februari 2018

Jasa Kepelabuhanan

Layanan jasa terkait kepelabuhanan lainnya  meliputi :

Sewa Rak dan Sewa Area Pelabuhan

  • Sewa Penggunaan Rak 
  • Sewa Tanah
Penggunaan Chassis

Sewa tempat Iklan dan Promosi

Sewa Ruangan dan Insidentil

Pass Pelabuhan untuk orang dan kendaraan

Parkir / Tempat Tunggu kendaraan Bermotor


Layanan Jasa Kepelabuhanan

Jasa Kapal :

Jasa Labuh Kapal

Jasa Tambat Kapal

Jasa Pemanduan Kapal

Jasa Penundaan Kapal

Jasa Kepil

Jasa Kapal Yact

Jasa Layanan Barang :

Jasa Dermaga

Jasa Penumpukan
 
Jasa Bongkar Muat

Jasa Peti Kemas

Jasa Layanan Penumpang :

Jasa Layanan Pass Penumpang Domestik

Jasa Layanan Pass Penumpang International