Rabu, 14 Juni 2017

Penyelenggaraan Kegiatan di Pelabuhan

Kegiatan pemerintahan dan pengusahaan di pelabuhan diselenggarakan secara terpadu dan terkoordinasi.

A. Kegiatan Pemerintahan di Pelabuhan

Kegiatan pemerintahan di pelabuhan meliputi:

a. pengaturan dan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan;
b. keselamatan dan keamanan pelayaran; dan/atau
c. kepabeanan;
d. keimigrasian;
e. kekarantinaan.

Selain kegiatan pemerintahan di pelabuhan  terdapat kegiatan pemerintahan lainnya yang keberadaannya bersifat tidak tetap. 

Pengaturan dan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan
dilaksanakan oleh penyelenggara pelabuhan. 

Fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran dilaksanakan oleh Syahbandar. 

Fungsi kepabeanan, keimigrasian, dan kekarantinaan  dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

B. Penyelenggara Pelabuhan


Penyelenggara pelabuhan yaitu terdiri atas:
a. Otoritas Pelabuhan; atau
b. Unit Penyelenggara Pelabuhan.

Otoritas Pelabuhan  dibentuk pada pelabuhan yang diusahakan secara komersial.

Unit Penyelenggara Pelabuhan dibentuk pada pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial.

Unit Penyelenggara Pelabuhan dapat merupakan Unit Penyelenggara Pelabuhan Pemerintah dan Unit Penyelenggara Pelabuhan pemerintah daerah.

Otoritas Pelabuhan  dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Menteri.
Unit Penyelenggara Pelabuhan  dibentuk dan bertanggung jawab kepada:
 a. Menteri untuk Unit Penyelenggara Pelabuhan Pemerintah; dan
 b. gubernur atau bupati/walikota untuk Unit Penyelenggara Pelabuhan pemerintah daerah.

(Otoritas Pelabuhan dan Unit Penyelenggara Pelabuhan dibentuk untuk 1 (satu) atau beberapa pelabuhan. 

Otoritas Pelabuhan dan Unit Penyelenggara Pelabuhan  berperan sebagai wakil Pemerintah untuk memberikan konsesi atau bentuk lainnya kepada Badan Usaha Pelabuhan untuk melakukan kegiatan pengusahaan di pelabuhan yang dituangkan dalam perjanjian.

Hasil konsesi yang diperoleh Otoritas Pelabuhan merupakan pendapatan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk melaksanakan fungsi pengaturan dan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan  Otoritas Pelabuhan mempunyai tugas dan tanggung jawab: 
a. menyediakan lahan daratan dan perairan pelabuhan; 
b. menyediakan dan memelihara penahan gelombang, kolam pelabuhan, alur-pelayaran, dan jaringan jalan; 
c. menyediakan dan memelihara Sarana Bantu NavigasiPelayaran;  
d. menjamin keamanan dan ketertiban di pelabuhan; 
e. menjamin dan memelihara kelestarian lingkungan di pelabuhan; 
f. menyusun Rencana Induk Pelabuhan, serta Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan; 
g. mengusulkan tarif untuk ditetapkan Menteri, atas penggunaan perairan dan/atau daratan, dan fasilitas pelabuhan yang disediakan oleh Pemerintah serta jasa kepelabuhanan yang diselenggarakan oleh Otoritas Pelabuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 
h. menjamin kelancaran arus barang.

Selain tugas dan tanggung jawab  Otoritas Pelabuhan melaksanakan kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan yang diperlukan oleh pengguna jasa yang belum disediakan oleh Badan Usaha Pelabuhan. 

Untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab  Otoritas Pelabuhan mempunyai wewenang:
a. mengatur dan mengawasi penggunaan lahan daratan dan perairan pelabuhan;
b. mengawasi penggunaan Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan;
c. mengatur lalu lintas kapal ke luar masuk pelabuhan melalui pemanduan kapal; dan
d. menetapkan standar kinerja operasional pelayanan jasa kepelabuhanan.


Otoritas Pelabuhan dan Unit Penyelenggara Pelabuhan diberi hak pengelolaan atas tanah dan pemanfaatan perairan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Aparat Otoritas Pelabuhan dan Unit Penyelenggara Pelabuhan merupakan pegawai negeri sipil yang mempunyai kemampuan dan kompetensi di bidang kepelabuhanan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan. 


Unit Penyelenggara Pelabuhan  mempunyai tugas dan tanggung jawab:
a. menyediakan dan memelihara penahan gelombang, kolam pelabuhan, dan alur-pelayaran;
b. menyediakan dan memelihara Sarana Bantu NavigasiPelayaran;
c. menjamin keamanan dan ketertiban di pelabuhan;
d. memelihara kelestarian lingkungan di pelabuhan;
e. menyusun Rencana Induk Pelabuhan, serta Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan;
f. menjamin kelancaran arus barang; dan
g. menyediakan fasilitas pelabuhan.

Dalam mendukung kawasan perdagangan bebas dapat diselenggarakan pelabuhan tersendiri. Penyelenggaraan pelabuhan  dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kawasan perdagangan bebas. Pelaksanaan fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran pada pelabuhan  dilaksanakan sesuai dengan ketentuan UndangUndang ini.

Ketentuan lebih lanjut mengenai Otoritas Pelabuhan dan Unit Penyelenggara Pelabuhan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

C. Kegiatan Pengusahaan di Pelabuhan

Kegiatan pengusahaan di pelabuhan terdiri atas penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan dan jasa terkait dengan kepelabuhanan.
Penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan meliputi penyediaan dan/atau pelayanan jasa kapal, penumpang, dan barang.

Penyediaan dan/atau pelayanan jasa kapal, penumpang, dan barang terdiri atas:
a. penyediaan dan/atau pelayanan jasa dermaga untuk bertambat;
b. penyediaan dan/atau pelayanan pengisian bahan bakar dan pelayanan air bersih;
c. penyediaan dan/atau pelayanan fasilitas naik turun penumpang dan/atau kendaraan;
d. penyediaan dan/atau pelayanan jasa dermaga untuk pelaksanaan kegiatan bongkar muat barang dan peti kemas;
e. penyediaan dan/atau pelayanan jasa gudang dan tempat penimbunan barang, alat bongkar muat, serta peralatan pelabuhan;
f. penyediaan dan/atau pelayanan jasa terminal peti kemas, curah cair, curah kering, dan Ro-Ro;
g. penyediaan dan/atau pelayanan jasa bongkar muat barang;
h. penyediaan dan/atau pelayanan pusat distribusi dan konsolidasi barang; dan/atau i. penyediaan dan/atau pelayanan jasa penundaan kapal.


Kegiatan jasa terkait dengan kepelabuhanan meliputi kegiatan yang menunjang kelancaran operasional dan memberikan nilai tambah bagi pelabuhan.

Kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhananpada pelabuhan yang diusahakan secara komersial dilaksanakan oleh Badan Usaha Pelabuhan sesuai dengan jenis izin usaha yang dimilikinya.
Kegiatan pengusahaan yang dilakukan oleh Badan Usaha Pelabuhandapat dilakukan untuk lebih dari satu terminal.
Kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan pada pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial dilaksanakan oleh Unit Penyelenggara Pelabuhan.

Dalam keadaan tertentu, terminal dan fasilitas pelabuhan lainnya pada pelabuhan yang diusahakan Unit Penyelenggara Pelabuhan dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha Pelabuhan berdasarkan perjanjian.

Kegiatan jasa terkait dengan kepelabuhanan dapat dilakukan oleh orang perseorangan warga negara Indonesia dan/atau badan usaha.

Kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan yang dilaksanakan oleh Badan Usaha Pelabuhan dilakukan berdasarkan konsesi atau bentuk lainnya dari Otoritas Pelabuhan, yang dituangkan dalam perjanjian.

D. Badan Usaha Pelabuhan

Badan Usaha Pelabuhan  berperan sebagai operator yang mengoperasikan terminal dan fasilitas pelabuhan lainnya.

Dalam melaksanakan kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan Badan Usaha Pelabuhan berkewajiban:
a. menyediakan dan memelihara kelayakan fasilitas pelabuhan;
b. memberikan pelayanan kepada pengguna jasa pelabuhan sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan oleh Pemerintah;
c. menjaga keamanan, keselamatan, dan ketertiban pada fasilitas pelabuhan yang dioperasikan;
d. ikut menjaga keselamatan, keamanan, dan ketertiban yang menyangkut angkutan di perairan;
e. memelihara kelestarian lingkungan;
f. memenuhi kewajiban sesuai dengan konsesi dalam perjanjian; dan
g. mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, baik secara nasional maupun internasional. 

Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Usaha Pelabuhan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

E.  Pembangunan dan Pengoperasian Pelabuhan

Pembangunan pelabuhan laut dilaksanakan berdasarkan izin dari:
a. Menteri untuk pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul; dan
b. gubernur atau bupati/walikota untuk pelabuhan pengumpan.

Pembangunan pelabuhan laut  harus memenuhi persyaratan teknis kepelabuhanan, kelestarian lingkungan, dan memperhatikan keterpaduan intra-dan antarmoda transportasi.

Pelabuhan laut hanya dapat dioperasikan setelah selesai dibangun dan memenuhi persyaratan operasional serta memperoleh izin.
Izin mengoperasikan pelabuhan laut diberikan oleh:
a. Menteri untuk pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul; dan
b. gubernur atau bupati/walikota untuk pelabuhan pengumpan.

Pembangunan pelabuhan sungai dan danau wajib memperoleh izin dari bupati/walikota. Pembangunan pelabuhan sungai dan danau dilaksanakan berdasarkan persyaratan teknis kepelabuhanan, kelestarian lingkungan, dengan memperhatikan keterpaduan intradan antarmoda transportasi. Pelabuhan sungai dan danau hanya dapat dioperasikan setelah selesai dibangun dan memenuhi persyaratan operasional serta memperoleh izin.Izin mengoperasikan pelabuhan sungai dan danau diberikan oleh bupati/walikota.

Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan pembangunan dan pengoperasian pelabuhan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

F. Terminal Khusus dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri

Untuk menunjang kegiatan tertentu di luar Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan dapat dibangun terminal khusus.

Untuk menunjang kegiatan tertentu di dalam Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan dapat dibangun terminal untuk kepentingan sendiri.

Terminal khusus : 
a. ditetapkan menjadi bagian dari pelabuhan terdekat;
b. wajib memiliki Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan tertentu; dan
c. ditempatkan instansi Pemerintah yang melaksanakan fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran, serta instansi yang melaksanakan fungsi pemerintahan sesuai dengan kebutuhan.

Terminal khusus  hanya dapat dibangun dan dioperasikan dalam hal:
a. pelabuhan terdekat tidak dapat menampung kegiatan pokok tersebut; dan
b. berdasarkan pertimbangan ekonomis dan teknis operasional akan lebih efektif dan efisien serta lebih menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran apabila membangun dan mengoperasikan terminal khusus.

Untuk membangun dan mengoperasikan terminal khusus wajib dipenuhi persyaratan teknis kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan pelayaran, dan kelestarian lingkungan dengan izin dari Menteri.
Izin pengoperasian terminal khusus diberikan untuk jangka waktu maksimal 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan berdasarkan Undang-Undang ini.

Terminal khusus dilarang digunakan untuk kepentingan umum kecuali dalam keadaan darurat dengan izin Menteri.

Terminal khusus yang sudah tidak dioperasikan sesuai dengan izin yang telah diberikan dapat diserahkan kepada Pemerintah atau dikembalikan seperti keadaan semula atau diusulkan untuk perubahan status menjadi terminal khusus untuk menunjang usaha pokok yang lain atau menjadi pelabuhan.

Terminal khusus  yang diserahkan kepada Pemerintah dapat berubah statusnya menjadi pelabuhan Umum ( Terminal Umum )setelah memenuhi persyaratan:
a. sesuai dengan Rencana Induk Pelabuhan Nasional;
b. layak secara ekonomis dan teknis operasional;
c. membentuk atau mendirikan Badan Usaha Pelabuhan;
d. mendapat konsesi dari Otoritas Pelabuhan;
e. keamanan, ketertiban, dan keselamatan pelayaran; dan
f. kelestarian lingkungan.

Dalam hal terminal khusus berubah status menjadi pelabuhan, tanah daratan dan/atau perairan, fasilitas penahan gelombang, kolam pelabuhan, alur-pelayaran, dan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran yang dikuasai dan dimiliki oleh pengelola terminal khusus diserahkan dan dikuasai oleh negara.
Ketentuan lebih lanjut mengenai terminal khusus dan perubahan status terminal khusus diatur dengan Peraturan Pemerintah.

1 komentar:

  1. kualifikasi sdm aparat otoritas/penyelenggara pelabuhan, aturannya bagaimana yaa????

    BalasHapus