Minggu, 31 Juli 2016

PENGGUNAAN PERALATAN RADIATION PORTAL MONITOR DALAM RANGKA MENDUKUNG KEAMANAN NUKLIR NASIONAL DI PELABUHAN BP BATAM

PENGGUNAAN PERALATAN RADIATION PORTAL MONITOR DALAM RANGKA MENDUKUNG KEAMANAN NUKLIR NASIONAL DI PELABUHAN BP BATAM


( Batam ) Isu mengenai keamanan menjadi perhatian yang sangat serius dari masyarakat dunia. Ancaman aksi terorisme akan semakin berbahaya jika menggunakan zat radioaktif ataupun bahan nuklir dalam bentuk radiological dispersal devices (RDDs). RDDs disebut juga sebagai bom kotor (dirty bomb). Bom kotor merupakan bom konvensional yang telah dicampur dengan zat radioaktif sebagai pengotor. Di samping efek daya rusak akibat kemampuan ledaknya, bom kotor juga menimbulkan ketakutan yang luar biasa dikarenakan adanya kontaminasi zat radioaktif. 



Setiap pemanfaatan zat radioaktif dan bahan nuklir harus memiliki izin dari badan pengawas yang berwenang. Upaya penyelundupan, perdagangan gelap, serta penyalahgunaan zat radioaktif dan bahan nuklir harus dicegah. Luas wilayah dan bentuk negara kepulauan, seperti Indonesia memiliki kerentanan terhadap upaya penyelundupan zat radioaktif dan bahan nuklir dari luar negeri. Salah satu peralatan yang bisa digunakan untuk pencegahan penyelundupan tersebut adalah Radiation Portal Monitor (RPM). RPM merupakan seperangkat peralatan detektor radiasi gamma maupun netron yang dapat memeriksa muatan kendaraan ataupun peti kemas tanpa harus membuka muatan. RPM perlu dipasang di setiap titik lintas batas yang strategis. Dengan RPM, pemeriksaan barang muatan akan berjalan lebih cepat, praktis, dan memiliki tingkat keakuratan yang tinggi.



Keamanan Nuklir Nasional Sebagaimana diamanatkan di dalam Pasal 15 UU No.10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran, setiap pemanfaatan tenaga nuklir harus dipastikan dilakukan dengan memperhatikan aspek keselamatan (safety), keamanan (security), dan kepastian tujuan penggunaan secara damai (safeguard). Keamanan nuklir nasional merupakan kondisi dinamis bangsa dan negara yang menjamin keselamatan, kedamaian, dan kesejahteraan warga negara, masyarakat, dan bangsa, terlindunginya kedaulatan wilayah negara, serta keberlangsungan pembangunan nasional dari segala ancaman nuklir. Adapun tindakan keamanan nuklir memiliki pengertian sebagai setiap upaya yang dilakukan untuk mencegah terjadinya akses tidak sah, perusakan, kehilangan, pencurian, dan/atau pemindahtanganan secara tidak sah zat radioaktif[. Pemeriksaan barang kiriman di bandara maupun pelabuhan lintas batas dengan menggunakan RPM merupakan salah satu langkah untuk memastikan tercapainya keamanan nuklir secara nasional. Kajian penggunaan RPM sebagai bagian dari stategi nasional untuk mewujudkan keamanan nuklir nasional harus dilakukan melalui beberapa tahapan, meliputi evaluasi strategi kebutuhan pengawasan, pemilihan dan operasional peralatan pendukung, serta tindak lanjut hasil temuan di lapangan. Koordinasi semua pihak terkait keluar-masuknya barang kiriman di titik lintas batas harus terus diperkuat dan ditingkat dengan melibatkan, antara lain BAPETEN, Polri, Bea Cukai, serta otoritas bandara atau pelabuhan dalam hal ini BP Batam ( Kantor Pelabuhan BP Batam ) .

Seluruh bentuk pemanfaatan tenaga nuklir di Indonesia dilakukan dengan mengedepankan aspek keselamatan, keamanan dan kedamaian. Hal ini tidak lain untuk menjamin keselamatan pekerja, masyarakat dan lingkungan hidup dari potensi bahaya radiasi. Implementasi upaya keamanan nuklir melalui pelabuhan Batam telah mulai dilaksanakan melalui pemasangan Radiation Portal Monitor (RPM) di  pelabuhan BP Batam Batuampar sejak tahun 2004 dan mulai dioperasikan sejak tahun 2005. Radiation Portal Monitoring ( RPM ) Pelabuhan BP Batam merupakan RPM yang pertama kali di pasang dipelabuhan Indonesia.

Secara internasional, perpindahan zat radioaktif di dalam maupun antar negara harus memenuhi peraturan, standar, persyaratan administrastif, teknis, serta keselamatan untuk memastikan kegiatan tersebut dilaksanakan secara selamat dan aman. Zat radioaktif sangat rawan apabila sampai terjatuh ke tangan kelompok teroris ataupun pihak tidak bertanggung jawab lainnya. Zat radioaktif bisa dipergunakan sebagai sarana sabotase atau aksi teror yang dapat mengancam keamanan nasional maupun global, antara lain dalam bentuk bom kotor (dirty bomb), maupun pengembangan senjata nuklir. Hal tersebut menuntut pengawasan di lapangan, khususnya di titik lintas batas, yang memerlukan strategi dan sarana prasana yang memadai untuk mencegah terjadinya penyelundupan, perdagangan gelap zat radioaktif, maupun tindakan ilegal lainnya.

Salah satu penerapan pengawasan lalu lintas zat radioaktif di titik lintas batas, seperti di bandara dan pelabuhan, adalah penggunaan peralatan Radiation Portal Monitor (RPM). RPM berfungsi  untuk mendeteksi dan memeriksa radiasi yang terpancar dari dalam muatan barang yang dibawa oleh kendaraan angkut baik dalam kontianer maupun general kargo. Mengingat bentuk wilayah negara Indonesia berupa kepulauan yang sangat luas dan terbuka bagi lalu lintas barang yang melintas, singgah, maupun menuju negara kita, maka Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) harus mendorong koordinasi diantara semua pemangku kepentingan untuk melakukan pengawasan terhadap keluar masuknya zat radioaktif dengan menggunakan RPM. Keberadaan RPM di titik lintas batas perlu disosialisasikan kepada masyarakat umum, khususnya mengenai peranan, fungsi dan kegunaannya.

Prinsip Kerja Peralatan RPM  RPM merupakan perangkat peralatan untuk mendeteksi kebaradaan zat radioaktif di dalam barang kiriman. Zat radioaktif dapat dipahami sebagai zat yang di dalamnya terdapat radionuklida atau inti atom yang tidak stabil. Dalam rangka mencapai kestabilan, radionuklida mengalami proses peluruhan dengan memancarkan radiasi. Radiasi yang dipancarkan inti atom meliputi radiasi alpha, beta, dan gamma. Ada juga beberapa radionuklida yang memancarkan netron. Banyaknya inti atom yang meluruh setiap detiknya disebut sebagai aktivitas radionuklida. Aktivitas suatu radionuklida akan menurun secara eksponensial seiring berjalannya waktu.Pancaran radiasi hanya dapat diukur menggunakan peralatan detektor radiasi. Besaran yang sering digunakan dalam pengukuran radiasi adalah laju paparan radiasi dalam satuan Sv/jam atau rem/jam. Laju paparan radiasi akan menurun sebanding dengan kuadrat jarak dan ketebalan perisai.Hasil pengukuran radiasi dari detektor selanjutnya ditransmisikan untuk ditampilkan di layar komputer pengawas yang dilengkapi dengan sistem alarm. Persyaratan spesifikasi teknis yang harus dipenuhi untuk RPM yang dipergunakan untuk pemeriksaan kendaaran angkut.
Keuntungan Penggunaan RPM Pemeriksaan barang kiriman di titik lintas batas pada saat ini pada umumnya dilakukan secara administrasi maupun fisik oleh pihak Bea Cukai. Untuk pemeriksaan fisik kontainer dan kendaraan besar di beberapa bandara atau pelabuhan sudah dilengkapi dengan fasilitas fluoroskopi bagasi atau kontainer yang memanfaatkan sinar-X dengan energi sedang dan tinggi. Pemeriksaan fisik dengan fluoroskopi sinar-X memerlukan pengamatan visual oleh petugas. Adanya peralatan RPM di bandara atau pelabuhan akan melengkapi fungsi pemeriksaan menggunakan fluoroskopi sinar-X, khususnya berkaitan dengan keberadaan zat radioaktif. Berbeda dengan pemeriksaan fisik langsung dengan membuka konteiner, penggunaan RPM tentu akan mempercepat proses pemeriksaan sehingga antrian barang dan kendaraan tidak perlu berlangsung lama. Beberapa keuntungan penggunaan RPM, diantaranya: 
1. waktu pemeriksaan singkat; 
2. sensitivitas detektor terhadap radiasi tinggi; 
3. kehandalan operasional peralatan tinggi; 
4. penghematan sumber daya; 
5. menekan penyelundupan dan pengangkutan zat radioaktif secara illegal.




Sebagai Pelabuhan  yang berada di posisi persilangan lalu lintas dunia, Pelabuhan BP Batam  sudah lebih awal merespon isu keamanan nuklir dengan berusaha memastikan semua penggunaan zat radioaktif dan bahan nuklir dilakukan secara legal untuk tujuan damai dengan pemasangan RPM pada tahun 2004 yang pertama kali di Indonesia di Pelabuhan Batuampar dan menempatkan 3 Petugas Operator dan analisis RPM juga sekaligus Petugas Front Line Officer. Yang merupakan salah satu kelebihan Pelabuhan BP Batam Batuampar dibanding pelabuhan yang lain dari sisi keamanan sumber radio aktif.

Pemeriksaan barang kiriman dan kendaraan angkut di titik lintas batas harus dilakukan dengan sarana prasarana, personil dan prosedur yang memadai, diantaranya penggunaan RPM. Penggunaan RPM dapat memeriksa ada tidaknya zat radioaktif dengan cepat, sensitivitas dan kehandalan yang tinggi sehingga biaya operasionalnya dapat ditekan. Dengan demikian pencegahan terhadap upaya penyelundupan, perdagangan gelap, serta penyalahgunaan zat radioaktif dapat dilakukan tanpa menganggu kelancaran lalu lintas barang kiriman dan kendaraan angkut di titik lintas batas. RPM perlu dipasang di setiap titik lintas batas yang strategis di wilayah Indonesia untuk mendukung terwujudnya keamanan nuklir nasional. 


Penulis : Kun Sri Harto. SH.SE

Riwayat Kerja : 
  1. 1995 -1998  Keamanan Pelabuhan BP Batam / Ditpam 
  2. 1998-2006   Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai Kanpel Batam
  3.  2006-2013 Petugas Gammaray & FLOs Pelabuhan Batuampar
  4. 2013-2015   Verifikator keuangan Jasa Pelabuhan
  5. 2015-2016 Petugas Gammaray & FLOs Pelabuhan Batuampar  
  6. 2016- Sekarang Petugas Legal dan Marketing Aneka Jasa Kantor Pelabuhan Batam

  


Tidak ada komentar:

Posting Komentar