Kamis, 21 November 2019

Pernyataan Pemenuhan Keamanan Fasilitas Pelabuhan terhadap Objek Vital Pelabuhan


Persyaratan
  1. Administrasi :
    1. Surat Permohonan dari Pemilik/Operator Fasilitas Pelabuhan
    2. PFSP (Port Fasility Security Plan) dan PFSP (Port Fasility Security Plan) dalam bahasa Indonesia (2 rangkap)
    3. Copy surat izin operasional
    4. Copy surat penunjukkan sebagai PFSO (Port Facility Security Officer)
    5. Copy sertifikat PFSO (Port Facility Security Officer)
  2. Teknis : Melakukan verifikasi pada Fasilitas pelabuhan
  3. Masa berlaku 5 Tahun
Bagi pelabuhan Indonesia yang tidak dapat memenuhi ketentuan ISPS Code / Statement of Compliance Of a Port Facility (SoCPF)/Peryataan Pemenuhan Keamanan  Fasilitas Pelabuhan akan berdampak pelabuhan 1. Indonesia tidak akan dimasuki kapal asing. 2 Penolakan kapal Indonesia oleh pelabuhan di negara lain  3 Perdagangan serta perekonomian  terganggu Dan Mempengaruhi Ekonomi National 4.Munculnya biaya yang tinggi di Pelabuhan tujuan terhadap tambahan biaya Garranty Keamanan Dan Pemeriksaan. 5.Hilangnya Pendapatan Pelabuhan  Karena penolakan kunjungan kapal. 

Pernyataan Keamanan Fasilitas Pelabuhan (SoCPF) bagi  Pelabuhan   adalah kepentingan National Dan Kepentingan Negara, tentunya semua pihak harus andil untuk mendukung Pemenuhan nya dengan mengesampingkan kepentingan. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar