Senin, 25 Maret 2019

Bentuk Kerjasama di Pelabuhan

Penulis : Kun Sri Harto, SE, SH

Manager Pengembangan Usaha dan Kemitraan (Kerjasama) Badan Pengelola Pelabuhan Batam

Batam, 25 Maret 2019

Penyelenggara Pelabuhan berperan sebagai wakil Pemerintah untuk memberikan konsesi atau bentuk kerjasama lainnya kepada Badan Usaha Pelabuhan untuk melakukan kegiatan pengusahaan di pelabuhan yang dituangkan dalam perjanjian.Bentuk kerjasama lainnya  berupa: 
a. kerjasama pemanfaatan; 
b. persewaan; 
c. kontrak manajemen; dan 
d. kerjasama operasi.
Penyelenggara Pelabuhan adalah otoritas pelabuhan atau Badan penyelenggara pelabuhan.
Konsesi adalah pemberian hak oleh penyelenggara pelabuhan kepada Badan Usaha Pelabuhan untuk melakukan kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan tertentu dalam jangka waktu tertentu dan kompensasi tertentu.

Bentuk Kerjasama Perjanjian  paling sedikit memuat:
a. lingkup pengusahaan;
b. masa konsesi pengusahaan;
c. tarif awal dan formula penyesuaian tarif;
d. hak dan kewajiban para pihak, termasuk resiko yang dipikul para pihak dimana alokasi resiko harus didasarkan pada prinsip pengalokasian resiko secara efisien dan seimbang;
e. standar kinerja pelayanan serta prosedur penanganan keluhan masyarakat;
f. sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi perjanjian pengusahaan;
g. penyelesaian sengketa;
h. pemutusan atau pengakhiran perjanjian pengusahaan;
i. sistem hukum yang berlaku terhadap perjanjian pengusahaan adalah hukum Indonesia;
j. keadaan kahar; dan
k. perubahan-perubahan.

Dalam hal masa konsesi telah berakhir, fasilitas pelabuhan hasil konsesi beralih atau diserahkan kembali kepada Badan penyelenggara pelabuhan.

Fasilitas pelabuhan yang sudah beralih kepada badan penyelenggara pelabuhan sebagaimana  pengelolaannya diberikan kepada Badan Usaha Pelabuhan untuk kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa kapal, penumpang, dan barang berdasarkan kerjasama pemanfaatan melalui mekanisme pelelangan.

Badan Usaha Pelabuhan yang telah ditetapkan melalui mekanisme pelelangan dalam melaksanakan kegiatan pengusahaannya di pelabuhan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  Kerjasama pemanfaatan  diberikan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun sejak perjanjian kerjasama pemanfaatan ditandatangani.

Dalam kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa terkait dengan kepelabuhanan dan Kepelabuhanan lainnya Badan  penyelenggara pelabuhan dapat melakukan kerjasama dengan orang perseorangan warga negara Indonesia dan/atau badan usaha.  Kerjasama  dapat dilakukan dalam bentuk:
a. Kerjasama penyewaan lahan;
b. Kerjasama penyewaan gudang; dan/atau
c. Kerjasama penyewaan penumpukan.
d. Kerjasama Penyewaan ruang usaha, dan.
e. Kerjasama Penyewaan Jasa Kepelabuhanan Lainnya


Kerjasama Penyewaan sebagaimana dimaksud diatas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

1 komentar:

  1. Dengan Hormat,
    Perkenalkan kami dari PT.TWIN Logistics merupakan sebuah Perusahaan yang bergerak dibidang jasa Import-Export/ International Freight Forwarding jasa pengurusan barang Import-Export kepabean (PPJK).Baik Via Laut maupun Via Udara, PT.TWIN Logistics yang berdomisili di Jakarta Timur dan kami siap membantu segala kebutuhan yang berhubungan dengan proses Kepabeanan, Customs Clearance, Borongan (All-ln), Door To Door, Undername, Domestics maupun Transportasi barang keseluruh wilayah Indonesia. Kami menyediakan penyewaanbendera perusahaan (Under-Name) Guna untuk kelancaran dalam bidang Import-Export Services.

    NOT: (JIKA ADA BARANG IMPORT YANG TERTAHAN DI PELABUHAN TANJUNG PRIOK ATAU DI SOEKARNO HATTA KAMI SIAP MEMBANTU UNTUK CUSTOMS PENGELUARANNYA).
    BEA CUKAI: JALUR HIJAU

    Services Kami
    Adapun kegiatan/layanan utama kami saat ini adalah sebagai berikut :
    - Undername Export & Import Udara
    - Undername Export & Import Laut FCL/ LCL
    - Customs Clearance Laut dan Cargo Udara( Ex-Lisensi)
    - Transportasi Laut FCL/ LCL
    - Transportasi Udara
    - Cargo pengawasan
    - Pergudangan dan penyimpanan
    - Penyelesaian pengurusan pengiriman barang Import-Export, kami siap memberikan solusi nya.


    Catatan:
    * Untuk Pajak Import, D/O, Sewa Gudang/ Penumpukan dan biaya yang lainnya Sesuai Kwitansi dari instansi terkait.
    * Untuk Import Borongan (All-In) harga bisa bernegosiasi .
    * Pembayaran dilakukan Cash on delivery (COD).

    Daerah Operasional Services Kami sebagai berikut:
    - Bandara Internasional Soekarno-Hatta
    - Pelabuhan Tanjung Priok (Jakarta)
    - Pelabuhan Tanjung Perak (Surabaya)
    - Pelabuhan Tanjung Emas (Semarang)
    - Pelabuhan Belawan (Medan)
    - Pelabuhan Dwikora (Pontianak)

    Best Regards,

    Mr. Andi JM
    Hp Whatssapp : 0819-0806-0678 / 0813-8186-4189
    = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = == = = = = = =
    PT. TWIN Logistics
    Jl. Raya Utan Kayu No.105 B Jakarta Timur 13120 Indonesia
    Phone : +62 21 8498-6182, 8591-7811 Fax : +62 21 8591-7812
    Email : andijm.logistics@gmail.com, pt.twinlogistics@asia.com
    Web : www.twinlogistics.co.id

    BalasHapus