Senin, 03 Juli 2017

Kerjasama Konsensi bagi hasil Kepelabuhanan

Pengertian konsesi adalah pemberian hak, izin, atau tanah oleh pemerintah, perusahaan, individu, atau entitas legal lain. Dalam dunia kepelabuhanan, konsesi diartikan sebagai hak penyelenggaraan pelabuhan yang diberikan oleh Kementerian Perhubungan kepada pemegang izin Badan Usaha Pelabuhan (BUP) terhadap objek konsesi. Dalam hal ini, Otoritas Pelabuhan menjadi pihak yang berwenang untuk pemberian izin konsesi bagi pelabuhan umum.

Perjanjian konsesi diatur berdasarkan beberapa peraturan perundangan, yaitu UU No. 17 tahun 2008 tentang pelayaran, PP No. 61 tahun 2009 tentang kepelabuhanan, PP No. 64 tahun 2015, PERMEN KEMENHUB No PM.15 tahun 2015 tentang konsesi dan perjanjian kerjasama lainnya antara pemerintah dengan badan usaha pelabuhan di bidang kepelabuhanan dan PERMEN KEMENHUB No. 166 tahun 2015.

Dasar Hukum;

Undang -Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran

Pasal 92 Kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan yang dilaksanakan oleh Badan Usaha Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (1) dilakukan berdasarkan konsesi atau bentuk lainnya dari Otoritas Pelabuhan, yang dituangkan dalam perjanjian. 

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 61 TAHUN 2009 TENTANG KEPELABUHANAN 

Paragraf 5

 Konsesi atau Bentuk Lainnya 
Pasal 74 
(1) Konsesi diberikan kepada Badan Usaha Pelabuhan untuk kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa kapal, penumpang, dan barang sebagaimana dimaksud dalam
 Pasal 69 ayat (1) yang dituangkan dalam bentuk perjanjian.
 (2) Pemberian konsesi kepada Badan Usaha Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui mekanisme pelelangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 (3) Jangka waktu konsesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan pengembalian dana investasi dan keuntungan yang wajar.
 (4) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: 
a. lingkup pengusahaan;
 b. masa konsesi pengusahaan;
 c. tarif awal dan formula penyesuaian tarif; 
 d. hak dan kewajiban para pihak, termasuk resiko yang dipikul para pihak dimana alokasi resiko harus didasarkan pada prinsip pengalokasian resiko secara efisien dan seimbang; 
e. standar kinerja pelayanan serta prosedur penanganan keluhan masyarakat;
 f. sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi perjanjian pengusahaan; 
g. penyelesaian sengketa;
 h. pemutusan atau pengakhiran perjanjian pengusahaan;
 i. sistem hukum yang berlaku terhadap perjanjian pengusahaan adalah hukum Indonesia;
 j. keadaan kahar; dan 
k. perubahan-perubahan. 

Pasal 75
 (1) Dalam hal masa konsesi telah berakhir, fasilitas pelabuhan hasil konsesi beralih atau diserahkan kembali kepada penyelenggara pelabuhan. 
(2) Fasilitas pelabuhan yang sudah beralih kepada penyelenggara pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pengelolaannya diberikan kepada Badan Usaha Pelabuhan untuk kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa kapal, penumpang, dan barang berdasarkan kerjasama pemanfaatan melalui mekanisme pelelangan. 
(3) Badan Usaha Pelabuhan yang telah ditetapkan melalui mekanisme pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam melaksanakan kegiatan pengusahaannya di pelabuhan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
(4) Kerjasama pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun sejak perjanjian kerjasama pemanfaatan ditandatangani. 

Pasal 76 
(1) Dalam kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa terkait dengan kepelabuhanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) penyelenggara pelabuhan dapat melakukan kerjasama dengan orang perseorangan warga negara Indonesia dan/atau badan usaha.  

(2) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk: 
a. penyewaan lahan; 
b. penyewaan gudang; dan/atau 
c. penyewaan penumpukan. 
(3) Penyewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Pasal 77 

Pendapatan konsesi dan kompensasi yang diterima oleh Otoritas Pelabuhan merupakan penerimaan negara yang penggunaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Pasal 78 

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemberian dan pencabutan konsesi serta kerjasama diatur dengan Peraturan Menteri. 


PERATURAN MENTERI NOMOR 15 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN PELABUHAN LAUT

Pasal 23

(1) Otoritas Pelabuhan, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, atau Unit Penyelenggara Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) berperan sebagai wakil Pemerintah untuk memberikan konsesi atau bentuk kerjasama lainnya kepada Badan Usaha Pelabuhan untuk melakukan kegiatan pengusahaan di pelabuhan yang dituangkan dalam perjanjian.

 (3) Hasil konsesi yang diperoleh Otoritas Pelabuhan, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, atau Unit Penyelenggara Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) merupakan pendapatan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5) Ketentuan mengenai konsesi atau bentuk kerjasama lainnya diatur dalam Peraturan Menteri tersendiri. 


PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 15 TAHUN 2015 TENTANG KONSENSI DAN BENTUK KERJASAMA LAINNYA ANTARA PEMERINTAH DAN BADAN USAHA LAINNYA DI BIDANG KEPELABUHANAN

Pasal 43

(1) Pendapatan Konsensi dituangkan dalam perjanjian konsensi dihitung berdasarkan formula hubungan antara proyeksi trafik pelabuhan ,skema trafik pelabuhan, besaran konsensi yang besarnya (consension fee) sekurang kurangnya 2,5% (dua koma lima persen) dari pendapatan bruto dan masa konsensi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar