Kamis, 05 Maret 2026

Perizinan Dasar, Perizinan Berusaha, dan Perizinan Pendukung Kegiatan Usaha Bongkar Muat di Pelabuhan

 

Perizinan Dasar, Perizinan Berusaha, dan Perizinan Pendukung Kegiatan Usaha

Dasar hukum utama PBM biasanya mengacu pada:

  1. UU 17/2008 (Pelayaran)

  2. UU 11/2020 (Cipta Kerja)

  3. PP 5/2021 (Perizinan Berbasis Risiko)

  4. PP 31/2021 (Bidang Pelayaran)

  5. PM Perhubungan 59/2021 (Usaha jasa terkait angkutan perairan)

1. Undang-Undang (UU)

a. Undang‑Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran

Merupakan dasar hukum utama kegiatan kepelabuhanan dan bongkar muat.

Pokok pengaturannya:

  • Kegiatan kepelabuhanan

  • Penyelenggaraan usaha di pelabuhan

  • Perusahaan bongkar muat

  • Tanggung jawab dan keselamatan kegiatan di pelabuhan


b. Undang‑Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Mengubah sistem perizinan usaha menjadi perizinan berbasis risiko.

Implikasi:

  • Perizinan usaha melalui OSS RBA (Online Single Submission Risk Based Approach)

  • Penyederhanaan izin usaha termasuk sektor logistik dan pelabuhan.


2. Peraturan Pemerintah (PP)

a. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Mengatur:

  • Klasifikasi risiko usaha

  • Persyaratan perizinan usaha

  • Penerbitan NIB dan izin usaha melalui OSS.


b. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran

Mengatur lebih rinci:

  • Usaha jasa terkait angkutan laut

  • Kegiatan bongkar muat

  • Persyaratan badan usaha pelabuhan

  • Pengawasan oleh Kementerian Perhubungan Republik Indonesia


3. Peraturan Menteri Perhubungan

a. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Terkait dengan Angkutan di Perairan

Ini adalah aturan paling spesifik untuk perusahaan bongkar muat.

Mengatur:

  • Persyaratan pendirian Perusahaan Bongkar Muat (PBM)

  • Perizinan usaha

  • Kegiatan:

    • stevedoring

    • cargodoring

    • receiving/delivery

  • Persyaratan tenaga kerja dan peralatan.


4. Peraturan Kepelabuhanan

a. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut

Mengatur:

  • Operasional pelabuhan

  • Kegiatan jasa kepelabuhanan

  • Hubungan antara operator pelabuhan dan perusahaan jasa.


5. Regulasi Lingkungan

a. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Mengatur:

  • AMDAL

  • UKL-UPL

  • Persetujuan lingkungan sebagai bagian dari perizinan dasar.


6. Regulasi Perpajakan dan Badan Usaha

a. Undang‑Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (beserta perubahannya)

b. Undang‑Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

Digunakan sebagai dasar:

  • pendirian perusahaan

  • kewajiban perpajakan badan usaha.


7. Regulasi Ketenagakerjaan

a. Undang‑Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Mengatur:

  • hubungan kerja

  • keselamatan kerja

  • tenaga kerja bongkar muat (TKBM).


1. Perizinan Dasar

Perizinan dasar adalah izin yang wajib dimiliki sebelum menjalankan usaha.

a. Nomor Induk Berusaha (NIB)

  • Diperoleh melalui OSS RBA

  • Berfungsi sebagai:

    • Identitas usaha

    • Pengganti TDP, API, dan akses kepabeanan

  • Mencakup klasifikasi usaha KBLI 52240 – Aktivitas Bongkar Muat

b. NPWP Badan

  • Diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak

  • Digunakan untuk kewajiban perpajakan perusahaan.

c. Pengesahan Badan Hukum

Jika berbentuk PT:

  • Akta pendirian dibuat di notaris

  • Disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia

d. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)

  • Persetujuan lokasi usaha sesuai tata ruang.

e. Persetujuan Lingkungan

Tergantung skala usaha:

  • AMDAL

  • UKL-UPL

  • SPPL


2. Perizinan Berusaha

Perizinan yang secara khusus mengizinkan kegiatan usaha bongkar muat.

a. Izin Usaha Perusahaan Bongkar Muat (SIUPBM)

  • Diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Fungsi:

  • Legalitas untuk melakukan kegiatan:

    • bongkar muat barang

    • stevedoring

    • cargodoring

    • receiving/delivery

Biasanya juga memerlukan rekomendasi dari:

  • Otoritas Pelabuhan atau

  • Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP)


3. Perizinan Pendukung Kegiatan Usaha

Perizinan tambahan untuk operasional di pelabuhan.

a. Perjanjian Kerja Sama dengan Badan Usaha Pelabuhan

Misalnya dengan:

  • Pelindo

b. Tanda Daftar Perusahaan Bongkar Muat di Pelabuhan

Terdaftar di:

  • KSOP / Otoritas Pelabuhan setempat.

c. Sertifikasi Peralatan Bongkar Muat

Jika menggunakan alat seperti:

  • Crane

  • Forklift

  • Reach stacker

Sertifikasi biasanya dari:

  • Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia

d. Sertifikasi Tenaga Kerja

Operator wajib memiliki:

  • Sertifikat operator alat

  • Sertifikat K3

e. Perjanjian Kerja dengan Tenaga Kerja Bongkar Muat

Jika menggunakan TKBM dari koperasi pelabuhan.


4. Contoh Dokumen Perusahaan PBM

Biasanya perusahaan bongkar muat memiliki dokumen berikut:

  1. Akta Pendirian PT

  2. SK Kemenkumham

  3. NPWP Perusahaan

  4. NIB (OSS)

  5. SIUPBM

  6. KKPR

  7. Persetujuan Lingkungan

  8. Perjanjian Kerja Sama dengan Pelabuhan

  9. Sertifikasi alat bongkar muat

  10. Sertifikasi tenaga kerja

Persyaratan Dasar, Perizinan Berusaha, dan Perizinan Pendukung Keagenan Kapal

 Persyaratan Dasar (PD) , Perizinan Berusaha ( PB) , dan Perizinan Pendukung Kegiatan Usaha ( PB UMKU) Keagenan Kapal


Dasar Hukum Perizinan Keagenan Kapal:

  1. UU 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran

  2. UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

  3. UU 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja

  4. PP 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran

  5. Permenhub PM 59 Tahun 2021 tentang Usaha Jasa Terkait Angkutan di Perairan

  6. NSPK dari Kementerian Perhubungan.

1. Dasar Undang-Undang

1. Undang‑Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran

UU ini merupakan dasar utama penyelenggaraan kegiatan pelayaran di Indonesia, termasuk usaha penunjang pelayaran seperti keagenan kapal.

Pokok pengaturannya:

  • Kegiatan usaha penunjang pelayaran harus memiliki izin usaha.

  • Pelayanan kapal di pelabuhan dilaksanakan oleh badan usaha yang sah.

  • Pengawasan dilakukan oleh Kementerian Perhubungan Republik Indonesia melalui Syahbandar.


2. Undang‑Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

UU ini mengubah sistem perizinan usaha menjadi perizinan berbasis risiko.

Dampaknya pada keagenan kapal:

  • Perizinan dilakukan melalui sistem OSS.

  • Menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas usaha.


3. Undang‑Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja

UU ini memperkuat penerapan perizinan berbasis risiko dalam berbagai sektor termasuk transportasi laut.


2. Peraturan Pemerintah

1. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran

PP ini merupakan turunan dari UU Cipta Kerja dan mengatur secara rinci:

  • Kegiatan usaha penunjang angkutan laut

  • Usaha perusahaan keagenan kapal

  • Persyaratan badan usaha

  • Kewajiban dan tanggung jawab agen kapal.


3. Peraturan Menteri Perhubungan

1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Terkait dengan Angkutan di Perairan

Peraturan ini mengatur secara teknis mengenai:

  • Perusahaan Keagenan Kapal (PKK)

  • Persyaratan badan usaha

  • Penunjukan sebagai agen kapal

  • Kewajiban pelaporan kegiatan

  • Pengawasan operasional.


4. NSPK Perizinan Berusaha

NSPK adalah Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria yang digunakan dalam pelaksanaan perizinan berusaha.

Dalam usaha keagenan kapal, NSPK mencakup:

Norma

  • Badan usaha harus berbentuk PT yang didirikan di Indonesia.

  • Memiliki NIB dan izin usaha melalui OSS.

Standar

  • Memiliki kantor tetap.

  • Memiliki tenaga kerja yang kompeten di bidang pelayaran.

  • Memiliki sistem administrasi pelayanan kapal.

Prosedur

  • Pendaftaran usaha melalui Online Single Submission.

  • Verifikasi oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

  • Registrasi di kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan tempat kegiatan dilakukan.

Kriteria

  • Memiliki surat penunjukan sebagai agen dari perusahaan pelayaran.

  • Melaksanakan pelayanan kapal sesuai standar operasional pelabuhan.

  • Terhubung dengan sistem layanan pelabuhan seperti Inaportnet.


5. Sistem Perizinan

Perizinan berusaha dilakukan melalui sistem:

  • Online Single Submission (OSS)

  • Sistem pelayanan kapal pelabuhan: Inaportnet


PERIZINAN KEAGAENAN KAPAL

1. Persyaratan Dasar Berusaha

Persyaratan dasar berlaku untuk semua usaha di Indonesia melalui OSS.

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB)

    • Diperoleh melalui sistem OSS.

    • Berfungsi sebagai identitas usaha sekaligus menggantikan beberapa dokumen seperti TDP dan API.

  2. Legalitas Badan Usaha

    • Akta pendirian perusahaan dari notaris.

    • Pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

    • Bentuk usaha umumnya PT (Perseroan Terbatas).

  3. NPWP Perusahaan

    • Diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

  4. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)

    • Biasanya menggunakan KBLI 52291 – Aktivitas Keagenan Kapal.

  5. Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan

    • Bisa berupa SPPL / UKL-UPL tergantung lokasi kegiatan.

2. Perizinan Berusaha (Izin Operasional)

Untuk menjalankan usaha keagenan kapal, diperlukan izin operasional dari pemerintah.

1. SIUPAL / Izin Usaha Keagenan Kapal

  • Dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan Republik Indonesia melalui OSS.

  • Digunakan untuk menjalankan usaha Perusahaan Keagenan Kapal (PKK).

2. Penetapan sebagai Agen Kapal

  • Harus memiliki surat penunjukan dari perusahaan pelayaran (ship owner atau operator).

3. Terdaftar di Kantor Syahbandar

  • Pendaftaran pada kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan di pelabuhan tempat beroperasi.


. Persyaratan Teknis Usaha Keagenan Kapal

Beberapa persyaratan teknis yang biasanya diminta:

  1. Kantor tetap

  2. Struktur organisasi perusahaan

  3. Tenaga kerja yang memahami operasional pelayaran

  4. Sistem administrasi pelayanan kapal

  5. Perjanjian keagenan dengan perusahaan pelayaran


4. Perizinan Pendukung

Selain izin utama, biasanya diperlukan izin tambahan tergantung kegiatan.

1. Izin Operasional di Pelabuhan

  • Registrasi pada otoritas pelabuhan setempat.

2. Keanggotaan Asosiasi

Seringkali diperlukan atau direkomendasikan menjadi anggota:

  • Indonesian National Shipowners' Association (INSA)

  • Indonesian Shipping Agencies Association (ISAA)

3. Perizinan Sistem Kepelabuhanan

Untuk pengurusan dokumen kapal biasanya harus terhubung dengan sistem:

  • Inaportnet
    Sistem pelayanan kapal dan barang di pelabuhan.


5. Dokumen Operasional yang Biasanya Digunakan

Dalam kegiatan sehari-hari agen kapal akan mengurus:

  • Port Clearance

  • Crew List

  • Ship Particular

  • Arrival Notice

  • Departure Clearance

  • Cargo Manifest

Semua dokumen tersebut diproses melalui sistem pelabuhan dan kantor syahbandar.


Ringkasnya, untuk membuka usaha keagenan kapal minimal harus memiliki:

  • PT + NIB

  • KBLI 52291

  • NPWP perusahaan

  • Izin usaha dari Kementerian Perhubungan

  • Surat penunjukan agen dari perusahaan pelayaran

  • Registrasi di syahbandar dan sistem Inaportnet.


Matriks Persyaratan Administrasi dan Teknis Keagenan Kapal

(Checklist Verifikasi Perizinan)

NoJenis PersyaratanUraian PersyaratanAdaTidak AdaKeterangan
1AdministrasiAkta pendirian perusahaan (PT)
2AdministrasiPengesahan badan hukum dari Kemenkumham
3AdministrasiNomor Induk Berusaha (NIB)
4AdministrasiNPWP badan usaha
5AdministrasiKBLI 52291 (Aktivitas Keagenan Kapal)
6AdministrasiIzin usaha jasa keagenan kapal
7AdministrasiSurat domisili perusahaan
8AdministrasiSurat penunjukan sebagai agen kapal
9AdministrasiPerjanjian kerja sama keagenan
10AdministrasiRegistrasi perusahaan pada pelabuhan
11AdministrasiRegistrasi sistem pelayanan pelabuhan
12AdministrasiLaporan kegiatan usaha

Persyaratan Teknis

NoJenis PersyaratanUraian PersyaratanAdaTidak AdaKeterangan
13TeknisKantor operasional tetap
14TeknisStruktur organisasi perusahaan
15TeknisTenaga kerja operasional pelayaran
16TeknisSistem administrasi pelayanan kapal
17TeknisSistem komunikasi operasional
18TeknisSistem pengurusan dokumen kapal
19TeknisIntegrasi sistem pelayanan kapal
20TeknisSOP pelayanan kapal
21TeknisSistem pengurusan clearance kapal
22TeknisAdministrasi dokumen kapal (manifest, crew list)
23TeknisKepatuhan keselamatan pelayaran
24TeknisDokumen lingkungan (SPPL/UKL-UPL)
25TeknisSistem pelaporan operasional

Selasa, 03 Maret 2026

PEMBEBASAN TARIF BONGKAR MUAT BARANG DI TERSUS/TUKS

 

PEMBEBASAN TARIF BONGKAR MUAT BARANG DI TERSUS/TUKS


I. Ketentuan Umum

Pembebasan tarif bongkar muat barang di Tersus/TUKS (Terminal Khusus / Terminal Untuk Kepentingan Sendiri) dapat diberikan dengan ketentuan:

  1. Kegiatan bongkar muat dilakukan di dalam wilayah Tersus/TUKS yang sah.

  2. Barang yang dibongkar/muat adalah untuk kepentingan sendiri (pemilik Tersus/TUKS).

  3. Tidak melayani kepentingan umum atau pihak ketiga secara komersial.

  4. Tersus/TUKS memiliki izin penetapan dan pengoperasian yang masih berlaku.

  5. Kegiatan dilaporkan kepada otoritas pelabuhan sesuai ketentuan yang berlaku.


II. Checklist Administrasi

Pembebasan Tarif Bongkar Muat Barang di Tersus/TUKS

NoKategoriDokumen/AdministrasiNomor & TanggalAda/TidakKeterangan
A. Legalitas Tersus/TUKS
1LegalIzin Penetapan Tersus/TUKS☐ Ada ☐ Tidak
2LegalSurat Persetujuan Pengoperasian (SPP)☐ Ada ☐ Tidak
3LegalDokumen Wilayah Kerja (Layout/Koordinat)☐ Ada ☐ Tidak
B. Dokumen Kapal & Kedatangan
4KapalSurat Persetujuan Berlayar (SPB)☐ Ada ☐ Tidak
5KapalPKKA / Rencana Kedatangan Kapal☐ Ada ☐ Tidak
6KapalManifest Muatan☐ Ada ☐ Tidak
C. Dokumen Bongkar Muat
7OperasionalCargo Manifest☐ Ada ☐ Tidak
8OperasionalBill of Lading (B/L)☐ Ada ☐ Tidak
9OperasionalDelivery Order (DO)☐ Ada ☐ Tidak
10OperasionalLaporan Realisasi Bongkar Muat☐ Ada ☐ Tidak
11OperasionalKontrak/Invoice Internal (membuktikan kepentingan sendiri)☐ Ada ☐ Tidak
D. Pernyataan & Pelaporan
12AdministratifSurat Pernyataan Tidak Melayani Umum☐ Ada ☐ Tidak
13AdministratifSurat Pernyataan Barang untuk Kepentingan Sendiri☐ Ada ☐ Tidak
14PelaporanBukti Pelaporan ke KSOP/UPP☐ Ada ☐ Tidak
15PelaporanPermohonan Pembebasan Tarif Bongkar Muat☐ Ada ☐ Tidak

III. Pernyataan Verifikasi

Dengan ini dinyatakan bahwa kegiatan bongkar muat dilakukan di wilayah Tersus/TUKS dan barang yang ditangani merupakan barang untuk kepentingan sendiri serta tidak diperuntukkan bagi pelayanan umum atau komersial pihak ketiga.

Diverifikasi olehJabatanTanda TanganTanggal

PEMBEBASAN TARIF TAMBAT KAPAL DI TERSUS/TUKS

PEMBEBASAN TARIF TAMBAT KAPAL DI TERSUS/TUKS

Opini Oleh Kun Sri Harto

Pembebasan tarif rambat Kapal diberikan kepada kapal yang berada di Tersus/TUKS dalam rangka kegiatan bongkar/muat dan repair/docking/stand by untuk kepentingan kegiatan Tersus/TUKS yang bersangkutan.

Pembebasan tarif rambat kapal diberikan kepada kapal yang berada di Tersus/TUKS (Terminal Khusus / Terminal Untuk Kepentingan Sendiri) dengan ketentuan sebagai berikut:

 Diberikan apabila kapal:

  1. Sedang melakukan kegiatan bongkar/muat barang.

  2. Melakukan repair/docking (perbaikan atau naik dok).

  3. Stand by untuk kepentingan operasional Tersus/TUKS yang bersangkutan.

Syarat Utama:

  • Kapal berada di dalam area Tersus/TUKS.

  • Kegiatan tersebut khusus untuk menunjang operasional Tersus/TUKS itu sendiri, bukan untuk kepentingan umum atau komersial di luar fungsi terminal tersebut.


Untuk membuktikan bahwa kapal benar-benar menunjang operasional Tersus/TUKS sendiri (bukan untuk kepentingan umum/komersial), biasanya diperlukan dokumen administrasi pendukung sebagai berikut:

 Dokumen Legal Tersus/TUKS

  1. Izin Penetapan Tersus/TUKS dari otoritas pelabuhan (KEMENHUB/BP BATAM).

  2. Surat Persetujuan Pengoperasian (SPP) Tersus/TUKS ( KEMENHUB/BP BATAM)

  3. Dokumen penetapan wilayah kerja (peta/layout area Tersus/TUKS)( KEMENHUB/BP BATAM)

Dokumen Kapal

  1. Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

  2. PKKA / Rencana Kedatangan Kapal.

  3. Master Sailing Declaration atau inward/outward manifest.

  4. Bukti status kapal (milik sendiri / charter untuk kepentingan perusahaan)

Dokumen Kegiatan Bongkar/Muat

  1. Cargo Manifest.

  2. Bill of Lading (B/L).

  3. Delivery Order (DO).

  4. Laporan Realisasi Bongkar Muat.

  5. Kontrak jual beli/kontrak kerja yang menunjukkan barang untuk kepentingan internal perusahaan pemilik Tersus/TUKS.

Dokumen Repair/Docking/Stand By

  1. Work Order / Repair Order.

  2. Kontrak docking/perbaikan dengan galangan (jika ada).

  3. Surat pernyataan stand by dari pengelola Tersus/TUKS.

  4. Log book kegiatan kapal selama berada di Tersus/TUKS.

Dokumen Pernyataan Internal

  1. Surat Pernyataan dari pengelola Tersus/TUKS bahwa kapal tersebut:

    • Melayani kepentingan sendiri.

    • Tidak melayani kepentingan umum.

  2. Surat keterangan tidak melakukan kegiatan komersial umum.


Dokumen Pelaporan ke Otoritas Pelabuhan

  1. Laporan kegiatan kapal ke KSOP/UPP./Pemberi Izin

  2. Rekapitulasi kegiatan operasional bulanan Tersus/TUKS.

  3. Bukti pengajuan pembebasan tarif Tambat.


Dokumen pendukung harus bisa membuktikan:

  • Kapal berada dan beroperasi di dalam wilayah Tersus/TUKS yang sah.

  • Kegiatan hanya untuk kepentingan perusahaan pemilik Tersus/TUKS.

  • Tidak ada pelayanan untuk pihak umum/komersial eksternal.




CHECKLIST ADMINISTRASI

Pembebasan Tarif Rambat Kapal di Tersus/TUKS

NoKategoriDokumen/AdministrasiNomor & TanggalAda/TidakKeterangan/Verifikasi
A. Legalitas Tersus/TUKS
1LegalIzin Penetapan Tersus/TUKS dari KSOP/UPP☐ Ada ☐ Tidak
2LegalSurat Persetujuan Pengoperasian (SPP)☐ Ada ☐ Tidak
3LegalDokumen Penetapan Wilayah Kerja & Layout☐ Ada ☐ Tidak
B. Dokumen Kapal
4KapalSurat Persetujuan Berlayar (SPB)☐ Ada ☐ Tidak
5KapalPKKA / Rencana Kedatangan Kapal☐ Ada ☐ Tidak
6KapalManifest (Inward/Outward)☐ Ada ☐ Tidak
7KapalDokumen Status Kapal (milik sendiri/charter internal)☐ Ada ☐ Tidak
C. Kegiatan Bongkar/Muat (jika ada)
8OperasionalCargo Manifest☐ Ada ☐ Tidak
9OperasionalBill of Lading (B/L)☐ Ada ☐ Tidak
10OperasionalDelivery Order (DO)☐ Ada ☐ Tidak
11OperasionalLaporan Realisasi Bongkar/Muat☐ Ada ☐ Tidak
12OperasionalKontrak jual beli internal/perusahaan☐ Ada ☐ TidakPastikan bukan untuk pihak umum
D. Repair/Docking/Stand By (jika ada)
13TeknisWork Order / Repair Order☐ Ada ☐ Tidak
14TeknisKontrak Docking/Galangan (jika relevan)☐ Ada ☐ Tidak
15TeknisSurat Pernyataan Stand By dari Pengelola☐ Ada ☐ Tidak
16TeknisLog Book Kapal selama di Tersus/TUKS☐ Ada ☐ Tidak
E. Pernyataan & Pelaporan
17AdministratifSurat Pernyataan Kapal Melayani Kepentingan Sendiri☐ Ada ☐ TidakDitandatangani Pimpinan
18AdministratifSurat Keterangan Tidak Melayani Umum☐ Ada ☐ Tidak
19PelaporanLaporan Kegiatan ke KSOP/UPP☐ Ada ☐ Tidak
20PelaporanBukti Pengajuan Pembebasan Tarif Rambat☐ Ada ☐ Tidak

Pernyataan Verifikasi

Dengan ini dinyatakan bahwa kapal berada di Tersus/TUKS dan melakukan kegiatan untuk kepentingan operasional sendiri, serta tidak melayani kepentingan umum/komersial di luar fungsi Tersus/TUKS.

Diverifikasi olehJabatanTanda TanganTanggal

Sabtu, 28 Februari 2026

CORPS PORT SECURITY GUARD FREE TRADE ZONE BATAM

 

Opini oleh  : Kun Sri Harto, SE, SH, MM

(Pelaku Kegiatan  Operasional dan Komersial Bidang Kepelabuhanan KPBPB Batam )

 

KESATUAN KEAMANAN PELABUHAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM

( CORPS PORT SECURITY GUARD   FREE TRADE ZONE BATAM )

A.    REGULASI TERKAIT DENGAN CORPS PORT SECURITY GUARD FREE TRADE ZONE

1.     Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran

2.     Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Menjadi Undang-Undang

3.     Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan

4.     Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam

5.     Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 202I Tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

6.     Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 134 Tahun 2016 tentang Manajemen Keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan

7.     Keputusan Presiden Nomor 65 Tahun 1980 tentang SOLAS 1974

8.     International Ships and Port Facility Securty Code (ISPS Code / Ketentuan International

9.     Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 2 Tahun 2025 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam

 

B.  LATAR BELAKANG KEAMANAN PELABUHAN INTERNATIONAL

Keamanan pelabuhan internasional dibentuk karena pelabuhan merupakan titik vital perdagangan global dan pintu masuk suatu negara. Sekitar 80–90% perdagangan dunia dilakukan melalui jalur laut, sehingga pelabuhan menjadi pusat aktivitas ekonomi sekaligus titik rawan ancaman.

Peristiwa serangan 11 September 2001 di Amerika Serikat meningkatkan kekhawatiran bahwa pelabuhan dan kapal dapat menjadi sasaran terorisme. Ancaman seperti,Penyelundupan senjata atau bahan peledak, Serangan terhadap kapal atau fasilitas pelabuhan dan Sabotase infrastruktur vital.

Guna mendorong komunitas internasional memperketat sistem keamanan maritime Organisasi yang berperan besar dalam penetapan standar keamanan ini adalah International Maritime Organization (IMO).Sebagai respons atas ancaman global, IMO menetapkan ISPS Code pada tahun 2002, yang mulai berlaku tahun 2004. ISPS Code merupakan bagian dari konvensi keselamatan pelayaran SOLAS (Safety of Life at Sea), yang bertujuan untuk Meningkatkan deteksi ancaman keamanan, Menetapkan prosedur standar internasional ,Mengatur koordinasi antara kapal dan fasilitas pelabuhan dan Menentukan level keamanan (Security Level 1, 2, dan 3)

Pelabuhan internasional sering menjadi jalur Perdagangan narkotika, Penyelundupan manusia, Perdagangan ilegal senjata dan Penyelundupan barang terlarang Keamanan pelabuhan dibentuk untuk memperketat pemeriksaan kargo, dokumen, dan identitas awak kapal.

Gangguan di pelabuhan dapat berdampak besar terhadap Rantai pasok global, Harga komoditas dan Stabilitas ekonomi suatu negara Karena itu, sistem keamanan diperlukan untuk menjamin kelancaran arus barang dan jasa. Karena pelayaran bersifat internasional, diperlukan standar keamanan yang seragam agar Semua negara memiliki sistem yang sebanding, Kapal internasional tidak mengalami hambatan berbeda di tiap negara dan Terjalin kerja sama keamanan lintas negara

C.  KESATUAN KEAMANAN PELABUHAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM / CORPS PORT SECURITY GUARD   FREE TRADE ZONE BATAM

Keamanan pelabuhan di kawasan FTZ (Free Trade Zone) Batam dibentuk karena Batam memiliki posisi strategis sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan internasional yang sangat aktif. Batam ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas melalui Badan Pengusahaan Batam yang mengelola wilayah FTZ sesuai kebijakan pemerintah pusat. Sebagai FTZ, Batam memiliki:Fasilitas bebas bea masuk dan pajak tertentu, Arus barang impor–ekspor yang tinggi, Aktivitas industri dan logistik berskala internasional Kondisi ini membutuhkan sistem keamanan ketat agar tidak terjadi penyalahgunaan fasilitas FTZ.

Batam berada sangat dekat dengan, Singapore  dan Malaysia Lokasi ini menjadikan Batam sebagai pintu masuk perdagangan internasional sekaligus rawan terhadap Penyelundupan barang illegal, Perdagangan manusia , Narkotika dan barang terlarang, Karena itu, sistem keamanan pelabuhan diperkuat untuk menjaga kedaulatan dan stabilitas nasional.

Sebagai pelabuhan internasional, Batam wajib menerapkan standar dari International Maritime Organization melalui ISPS Code Tujuannya  Mencegah ancaman terorisme maritime, Menjamin keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan Menyesuaikan standar keamanan dengan pelabuhan internasional lainnya

Batam dikenal sebagai kawasan industri dan galangan kapal. Keamanan pelabuhan dibentuk untuk Menjamin kelancaran ekspor-impor bahan baku ,Melindungi aset perusahaan dan investor asing dan Menjaga reputasi Batam sebagai kawasan investasi yang aman serta Gangguan keamanan dapat berdampak langsung pada kepercayaan investor. Karena status FTZ memberikan kemudahan fiskal, pengawasan keamanan  diperlukan untuk, Mencegah kebocoran pajak Menghindari penyalahgunaan fasilitas bebas beaMengontrol distribusi barang dari FTZ ke wilayah pabean Indonesia lainnya.

 


D.  TUGAS FUNGSI KEWENANGAN KESATUAN KEAMANAN PELABUHAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM / CORPS PORT SECURITY GUARD   FREE TRADE ZONE BATAM

Pembentukan Corps Port Security Guard (CPSG) FTZ Batam diarahkan untuk mengintegrasikan standar keamanan nasional dan internasional, dengan pendekatan manajemen keamanan pelabuhan yang mengacu pada sistem Jepang yang dikenal disiplin, terstruktur, dan berbasis teknologi. Sebagai kawasan yang dikelola oleh Badan Pengusahaan Batam, sistem keamanan pelabuhan FTZ Batam wajib memenuhi standar internasional dari International Maritime Organization melalui penerapan ISPS Code.

A.  TUGAS ( DUTIES)

Tugas utama CPSG FTZ Batam meliputi,

1.     Pengamanan Fasilitas Pelabuhan antara lain

Menjaga area terbatas (restricted area), Mengawasi dermaga, terminal peti kemas, gudang, dan akses masuk dan Mengendalikan Security Level 1, 2, dan 3 sesuai ISPS Code.

2.     Pengawasan Orang dan Barang meliputi

Pemeriksaan identitas pekerja, awak kapal, dan pengunjung, Pengawasan arus keluar-masuk barang di kawasan FTZ dan Pencegahan penyelundupan dan pelanggaran kepabeanan.

3.     Deteksi dan Pencegahan Ancaman

Deteksi dini ancaman terorisme, sabotase, dan kriminalitas, Patroli darat dan perairan terbatas pelabuhan, Koordinasi dengan aparat penegak hokum

4.     Penanganan Keadaan Darurat

Tanggap darurat keamanan, Evakuasi dan pengamanan lokasi insiden, Dukungan dalam latihan keamanan (security drill)

B.  FUNGSI (FUNCtIONS)

Mengacu pada sistem keamanan pelabuhan Jepang (preventif dan berbasis prosedur), fungsi CPSG meliputi:

1.  Fungsi Preventif

Pengawasan berbasis CCTV & access control system, Risk assessment berkala dan Audit keamanan internal

2.  Fungsi Represif Terbatas

     Penahanan sementara pelanggar di area pelabuhan, Pengamanan barang bukti sebelum diserahkan ke aparat berwenang

3.  Fungsi Koordinatif

Koordinasi dengan Kepolisian, Bea Cukai, Imigrasi , Karantina , Otoritas Pelabuhan (Port Authority BP Batam ) dan Harbour Master (Syahbandar Perhubungan) dan Keamanan Perusahaan Tersus dan TUKS, serta Keamanan Pengguna Jasa Pelabuhan yang ada di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

4.  Fungsi Edukatif

Sosialisasi prosedur keamanan kepada pekerja dan tenant, Pelatihan kedisiplinan dan budaya keselamatan ala Jepang (Kaizen & zero incident mindset)

C. KEWENANGAN (AUTHORITY)

Kewenangan CPSG FTZ Batam bersifat administratif dan operasional terbatas pada kawasan pelabuhan, antara lain, Melakukan pemeriksaan identitas dan akses masuk pelabuhan, Mengatur dan membatasi akses ke area terbatas, Menghentikan aktivitas mencurigakan, Melakukan pengamanan sementara terhadap orang/barang, Memberikan rekomendasi peningkatan level keamananNamun, kewenangan penyidikan dan penindakan hukum tetap berada pada aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan Indonesia




D.   PENERAPAN MODEL JEPANG SEBAGAI KIBLAT SISTEM KEAMANAN PELABUHAN

Sistem keamanan pelabuhan di Japan dikenal dengan Disiplin tinggi dan standar prosedur ketat, Teknologi pengawasan modern, Budaya kerja presisi dan tanggung jawab kolektif  dan Zero tolerance terhadap pelanggaran keamanan

Pendekatan ini dapat diterapkan di FTZ Batam melalui Standar operasional prosedur (SOP) rinci, Pelatihan berkala dan sertifikasi personel, Integrasi sistem keamanan digital dan Budaya kerja profesional dan beretika

E.PENERAPAN MODEL SISTEM KEAMANAN PELABUHAN DI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM

RUANG LINGKUP KEAMANAN TERDIRI;

1.     KEAMANAN TERMINAL / PELABUHAN

Pengaturan keamanan pelabuhan mencakup:

Pengendalian Akses, Pemeriksaan identitas, Area terbatas (restricted area), Access card & CCTV

 

Pengamanan  Barang dan Kargo Pengamanan dokumen, X-ray container, Pengamanan barang berbahaya dan Patroli wilayah Terminal

 

Tanggap Darurat , Prosedur ancaman bom, Penanganan sabotase dan Latihan keamanan berkala

 

2.     KEAMANAN PERAIRAN FTZ

Keamanan fasilitas , patroli perairan, dan pengamanan operasional layanan kepelabuhanan di perairan serta rescue.


F. HARAPAN MASA DEPAN 

Kedudukan Pelabuhan Batam saat ini secara Rencana Induk Pelabuhan Nasional (RIPN) masih dipandang hanya sebagai Pelabuhan Pengumpul ( Nasional / International) bukan sebagai Pelabuhan utama seperti Pelabuhan Utama Tanjung Priok , Pelabuhan Utama Tanjung Perak, Pelabuhan Utama Belawan dan Pelabuhan Utama Makassar. 

Dibandingkan Pelabuhan Utama tersebut Pelabuhan Pengumpan Batam lebih Strategis dari Jalur Pelayaran,  Sebagai Pelabuhan Mitra Pendukung Pelabuhan Singapore yang saling bersinergi dalam aktivitas Ekonomi Pelabuhan Batam perlu berbenah secara cepat terutama dari segi Keamanan Pelabuhan dan Operasional Pelabuhan. 

Pelabuhan Batam hendaknya mulai berbenah dan fokus menuju " Pelabuhan Utama Batam  Green dan Smart  dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas"