PENYELENGGARAAN PELABUHAN DI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM
DASAR HUKUM :
Blog ini bukan Blog resmi Instansi manapun dibuat hanya sebagai catatan Pribadi tidak mewakili Institusi
|
PERSYARATAN OPERASIONAL/KOMERSIL DAN PENGGUNAAN PERAIRAN TERMINAL KHUSUS |
|||
|
1. PERATURAN
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 41 TAHUN 2O2I TENTANG PENYELENGGARAAN KAWASAN
PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS 2. PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 28 TAHUN 2025
TENTANG PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO 3. PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR
PM 89 TAHUN 2018 TENTANG NORMA, STANDAR, PROSEDUR, DAN KRITERIA PERIZINAN
BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK SEKTOR PERHUBUNGAN DI BIDANG LAUT |
|||
|
|
|||
|
JENIS IZIN |
ADA |
TIDAK ADA |
|
|
PERSYARATAN DASAR (PD) |
1.
KKPR (PKKPR LAUT DAN PKKPR DARAT) |
|
|
|
|
2.
PERSETUJUAN LINGKUNGAN / PL ( AMDAL, UKL –UPL ,ATAU SPPL) |
|
|
|
|
3.
PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG/ PBG DAN Sertihkat
Laik Fungsi Bangunan Gedung /SLF |
|
|
|
|
|
|
|
|
PERIZINAN BERUSAHA (PB) |
Izin Terminal
Khusus PB sektor transportasi Laut terdiri dari ; 1.
Izin /Persetujuan Penetapan Lokasi 2.
Izin /Persetujuan Pembangunan atau
Pengembangan Terminal Khusus 3. Izin /Persetujuan Operasional Terminal
Khusus |
|
|
|
|
|
|
|
|
PERIZINAN BERUSAHA UNTUK MENUNJANG KEGIATAN USAHA
(PB –UMKU) |
PB UMKU sektor transportasi meliputi penunjang operasional dan/atau
komersial kegiatan usaha transportasi laut |
|
|
|
|
|
|
|
|
PERSYARATAN ADMINISTRASI DAN TEKNIS TERSUS / PENGGUNAAN PERAIRAN |
|||
|
1.
Surat permohonan |
|||
|
2.
Identitas
direksi tersus |
|||
|
3.
Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahannya
serta SK Kemenkumham |
|||
|
4.
NIB |
|||
|
5.
NPWP |
|||
|
6.
Gambar Layout/peta DLKP dan DLKR TERSuS |
|||
|
7.
Sertifikat Kepemilikan Tanah |
|||
|
8.
Berita Acara Peninjauan dan Evaluasi oleh Syahbandar dan BP Batam dan
Pertimbangan /rekomendasi Teknis faslitas pelabuhan dan keselamatan |
|||
|
9. Tata letak dermaga |
|||
|
10. Dokumen kapal yang menjadi dasar
perhitungan luasan penggunaan perairan |
|||
|
11.
Bukti lunas penggunaan perairan (surat
Perjanjian Penggunaan Perairan) |
|||
|
12.
Bukti lunas pengurusan perizinan |
|||
|
13.
System pelayanan dan prosedur tersus |
|||
Pelabuhan berfungsi sebagai moda transportasi baik barang ataupun penumpang untuk transfer interface antar kapal pengangkut dengan moda transportasi lainnya.Pelabuhan juga sebagai tempat penyimpanan sementara baik ditempat penumpukan atau di gudang dan menangani semua data yang terkait dengan status barang yang berkegiatan yang diperlukan oleh pihak yang terkait didalamnya.Dalam kegiatan dipelabuhan terdapat kegiatan yang meliputi Pelayanan Jasa Kapal, Pelayanan Jasa Barang dan Pelayanan Jasa rupa-rupa ( Jasa Kepelabuhanan lainnya).Pelayanan Jasa Kapal meliputi Pelayanan Jasa Pemanduan, Pelayanan Jasa Penundaan, Jasa Pelayanan Labuh, Jasa Pelayanan Tambat, Pelayanan Jasa Kepil (Kepil Area Darat, Kepil Area Laut). Pelayanan Jasa Barang meliputi Pelayanan Jasa Bongkar/Muat (Dermaga), Pelayanan Jasa Chassis, Pelayanan Jasa Penumpukan gudang, Penumpukan Lapangan terbuka dan Delivery/Receiving (Trucking, Lift On/Lift Of). Jasa Pelayanan Kepelabuhanan lainnya atau Jasa Pelayanan rupa-rupa meliputi Jasa Sewa Gudang, Jasa Sewa Alat, Jasa Sewa Ruang , Jasa Kebutuhan Air, Jasa Kebutuhan Listrik, Jasa Sampah, Jasa Sewa Bangunan, Jasa Pass Pelabuhan (Pass Orang,Alat dan Kendaraan), Jasa Iklan dan Promosi.
Pelabuhan Batam keberadaannya
sudah cukup lama sekitar tahun 1970, berawal berfungsi sebagai pendukung
logistic dan operasional Pertamina, Kemudian pada tahun 1973 beralih
Pengelolaanya kepada Otorita Batam atau yang sekarang dikenal dengan Badan
Pengusahaan Batam (BP Batam). Pelabuhan Batam sendiri dari segi fungsi
pengelolaanya tidak bertujuan komersial profit ( Mencari Keuntungan dari
Pengelolaan Pelabuhan) / Pelabuhan yang diusahakan tetapi sebagai Pelabuhan
yang tidak diusahakan yang berfungsi sebagai pelabuhan pendukung bagi Industri –industri
di Kawasan Industri Batam. Pelabuhan Batam berubah fungsi menjadi Pelabuhan
yang diusahakan sekitar tahun 2019 dengan Sistem BLU Badan Pengelola Pelabuhan
Batam, dan pada tahun 2020 menjadi BLU Strategis Bisnis Unit Badan Usaha
Pelabuhan Batam.
Sebagai Pelabuhan yang baru lahir
sebagai Badan Layanan Umum SBU yang bertujuan memberi Pelayanan tidak
semata-mata mencari keuntungan asal tidak rugi menunju Pengelolaan Pelabuhan yang
Komersial Profit Oriented tentunya banyak hal yang harus dibenahi, untuk
restorasi menuju pengelolaan pelabuhan modrn tentunya perlu dukungan dan
sinergitas semua pihak terkait.
Permasalahan Permasalahan
Pelabuhan Batam menurut pandangan penulis sebagai berikut:
Pembahasan :
Dari permasalahan –permasalahan diatas
menyebabkan biaya logistik dari dan ke Batam jadi lebih mahal dibandingkan
kekota lain dengan jarak tempuh sama atau lebih jauh.Selain itu sistem logistik
di Batam tujuan Eksport bersifat Door to Door yang biayanya di Kendalikan
Feeder Cargo Owner dalam satu paket yang saat ini dikenakan lebih tinggi dari
daerah lainnya.
Hal tersebut tentunya juga
mempengaruhi BCH bongkar muat (Box Crane Per Jam ) /banyaknya Box Petikemas
yang dilakukan oleh satu buah crane dalam waktu 1(satu) jam serta mempengaruhi
BSH ( Box Ship Per Jam ) / banyaknya box yang dibongkar /muat ke/dari kapal
dalam satu jam.
Permasalahan diatas juga mempengaruhi
TRT (Turn Round Time) waktu yang
diperlukan kapal dalam melakukan proses bongkar/muat mulai dari saat datang
kepelabuhan hingga keluar pelabuhan jadi lama.
Solusi :
Hal tersebut diatas merupakan beberapa
cara untuk menekan biaya logistik yang selama ini masih menjadi Issue negative bagi
kota Batam.melihat perkembangannya tindakan Pemerintah sangat serius untuk
mengatasi hal tersebut antara lain dengan dijadikan Pelabuhan Batam sebagai
Pilot Projek dalam Nasional Logistic Ekosistim dengan Batam logistic Ekosistimnya
yang didalamnya terdapat Auto Gate Sistem (AGS) dan B-SIMS ( Batam Seaport
Information Manajemen System). Serta diperluasnya Jalan yang terintegrasi Ke Pelabuhan. (Maskun)
Penggunaan Automatic Identification System (AlS) untuk manajemen kapal di pelabuhan dan Perairan
Penulis : Kun Sri Harto
Batam, 1 Januari 2021
Tantangan Pelabuhan, Kapal dan Pelayaran di masa depan semakin majemuk, Pelabuhan semakin banyak, Kapal makin bertambah alur pelayaran semakin padat.Tanpa manajemen yang baik tentunya suatu daerah tidak dapat dan memperoleh manfaat dari tantangan tersebut. Automatic Identification System (AIS) dipakai dan di manfaatkan untuk menjaga keselamatan maritim, mengelola kapal, dan mengelola perairan salah satu sarana untuk menghadapi tantangan tersebut.
Batam merupakan kota di Indonesia dengan jumlah Pelabuhan atau Terminal terbanyak di Indonesia dan di Asia Tenggara. Terdiri dari 5 Terminal Umum yaitu Terminal Umum Batu Ampar, Terminal Umum Kabil, Terminal Umum Sarana Citra Nusa Kabil, Terminal Umum Port Sekupang Batam, Terminal Umum Sekupang, Terdiri dari 7 Terminal Penumpang yaitu Terminal International Sekupang, Terminal International Domestik Harbour Bay, Terminal International Batam Center, Pelabuhan International Marinacity/Teluk Senimba, Pelabuhan International Nongsa Point Marina , Pelabuhan Domestik Telaga Punggur dan Pelabuhan Domestik Sekupang, selain itu juga terdapat lebih dari 86 Terminal Khusus dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri yang tersebar di Kawasan Industri Pelabuhan/ Maritim BP Batam Kabil, Kawasan Industri Pelabuhan/Maritim BP Batam Batu Ampar, Kawasan Industri Pelabuhan/Maritim BP Batam Sekupang, Kawasan Industri Pelabuhan/Maritim Tanjung Uncang, Kawasan Industri Pelabuhan/ Maritim Sagulung serta kawasan Industri Maritim /Pelabuhan Rempang Galang serta Perairan yang berada di Perairan Pulau Batam, Perairan Pulau Galang,Pulau Galang Baru, Perairan Pulau Rempang, Perairan Pulau Setokok,Perairan Pulau Tonton, Perairan Pulau Nipah, Perairan Pulau Janda Berhias, Perairan Pulau Ngenang dan Perairan Pulau Sauh.
Pelabuhan Batam berada di jalur Pelayaran padat didunia yaitu selat malaka dan selat singapura yang letak jalurnya berbagi sisi perairan antara singapura dan Batam dimana jalur tersebut tiap bulannya dilalui ribuan kapal yang melakukan aktivitas niaga atau aktivitas Non niaga.Apabila Pelabuhan Batam bisa mengambil peluang jalur strategis tersebut seperti peluang yang didapatkan oleh Pelabuhan Singapura tentunya akan membawa dampak yang positip bagi Batam, dan bagi Singapura. Dengan Jalur strategis dan padat ini sudah selayaknya untuk keselamatan dan keamanan pelayaran serta untuk pengelolaan pelabuhan yang baik penerapan Automatic Identification System bagi kapal yang sesuai ketentuan wajib melengkapi dan menggunakan sarana tersebut untuk Kapal yang melintas dan berkegiatan baik di Perairan maupun Pelabuhan yang berada di wilayah Pelabuhan Batam, dan Perairan selat malaka serta selat singapura.
| Persyaratan |
|
|---|