Selasa, 03 Maret 2026

PEMBEBASAN TARIF BONGKAR MUAT BARANG DI TERSUS/TUKS

 

PEMBEBASAN TARIF BONGKAR MUAT BARANG DI TERSUS/TUKS


I. Ketentuan Umum

Pembebasan tarif bongkar muat barang di Tersus/TUKS (Terminal Khusus / Terminal Untuk Kepentingan Sendiri) dapat diberikan dengan ketentuan:

  1. Kegiatan bongkar muat dilakukan di dalam wilayah Tersus/TUKS yang sah.

  2. Barang yang dibongkar/muat adalah untuk kepentingan sendiri (pemilik Tersus/TUKS).

  3. Tidak melayani kepentingan umum atau pihak ketiga secara komersial.

  4. Tersus/TUKS memiliki izin penetapan dan pengoperasian yang masih berlaku.

  5. Kegiatan dilaporkan kepada otoritas pelabuhan sesuai ketentuan yang berlaku.


II. Checklist Administrasi

Pembebasan Tarif Bongkar Muat Barang di Tersus/TUKS

NoKategoriDokumen/AdministrasiNomor & TanggalAda/TidakKeterangan
A. Legalitas Tersus/TUKS
1LegalIzin Penetapan Tersus/TUKS☐ Ada ☐ Tidak
2LegalSurat Persetujuan Pengoperasian (SPP)☐ Ada ☐ Tidak
3LegalDokumen Wilayah Kerja (Layout/Koordinat)☐ Ada ☐ Tidak
B. Dokumen Kapal & Kedatangan
4KapalSurat Persetujuan Berlayar (SPB)☐ Ada ☐ Tidak
5KapalPKKA / Rencana Kedatangan Kapal☐ Ada ☐ Tidak
6KapalManifest Muatan☐ Ada ☐ Tidak
C. Dokumen Bongkar Muat
7OperasionalCargo Manifest☐ Ada ☐ Tidak
8OperasionalBill of Lading (B/L)☐ Ada ☐ Tidak
9OperasionalDelivery Order (DO)☐ Ada ☐ Tidak
10OperasionalLaporan Realisasi Bongkar Muat☐ Ada ☐ Tidak
11OperasionalKontrak/Invoice Internal (membuktikan kepentingan sendiri)☐ Ada ☐ Tidak
D. Pernyataan & Pelaporan
12AdministratifSurat Pernyataan Tidak Melayani Umum☐ Ada ☐ Tidak
13AdministratifSurat Pernyataan Barang untuk Kepentingan Sendiri☐ Ada ☐ Tidak
14PelaporanBukti Pelaporan ke KSOP/UPP☐ Ada ☐ Tidak
15PelaporanPermohonan Pembebasan Tarif Bongkar Muat☐ Ada ☐ Tidak

III. Pernyataan Verifikasi

Dengan ini dinyatakan bahwa kegiatan bongkar muat dilakukan di wilayah Tersus/TUKS dan barang yang ditangani merupakan barang untuk kepentingan sendiri serta tidak diperuntukkan bagi pelayanan umum atau komersial pihak ketiga.

Diverifikasi olehJabatanTanda TanganTanggal

PEMBEBASAN TARIF TAMBAT KAPAL DI TERSUS/TUKS

PEMBEBASAN TARIF TAMBAT KAPAL DI TERSUS/TUKS

Opini Oleh Kun Sri Harto

Pembebasan tarif rambat Kapal diberikan kepada kapal yang berada di Tersus/TUKS dalam rangka kegiatan bongkar/muat dan repair/docking/stand by untuk kepentingan kegiatan Tersus/TUKS yang bersangkutan.

Pembebasan tarif rambat kapal diberikan kepada kapal yang berada di Tersus/TUKS (Terminal Khusus / Terminal Untuk Kepentingan Sendiri) dengan ketentuan sebagai berikut:

 Diberikan apabila kapal:

  1. Sedang melakukan kegiatan bongkar/muat barang.

  2. Melakukan repair/docking (perbaikan atau naik dok).

  3. Stand by untuk kepentingan operasional Tersus/TUKS yang bersangkutan.

Syarat Utama:

  • Kapal berada di dalam area Tersus/TUKS.

  • Kegiatan tersebut khusus untuk menunjang operasional Tersus/TUKS itu sendiri, bukan untuk kepentingan umum atau komersial di luar fungsi terminal tersebut.


Untuk membuktikan bahwa kapal benar-benar menunjang operasional Tersus/TUKS sendiri (bukan untuk kepentingan umum/komersial), biasanya diperlukan dokumen administrasi pendukung sebagai berikut:

 Dokumen Legal Tersus/TUKS

  1. Izin Penetapan Tersus/TUKS dari otoritas pelabuhan (KEMENHUB/BP BATAM).

  2. Surat Persetujuan Pengoperasian (SPP) Tersus/TUKS ( KEMENHUB/BP BATAM)

  3. Dokumen penetapan wilayah kerja (peta/layout area Tersus/TUKS)( KEMENHUB/BP BATAM)

Dokumen Kapal

  1. Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

  2. PKKA / Rencana Kedatangan Kapal.

  3. Master Sailing Declaration atau inward/outward manifest.

  4. Bukti status kapal (milik sendiri / charter untuk kepentingan perusahaan)

Dokumen Kegiatan Bongkar/Muat

  1. Cargo Manifest.

  2. Bill of Lading (B/L).

  3. Delivery Order (DO).

  4. Laporan Realisasi Bongkar Muat.

  5. Kontrak jual beli/kontrak kerja yang menunjukkan barang untuk kepentingan internal perusahaan pemilik Tersus/TUKS.

Dokumen Repair/Docking/Stand By

  1. Work Order / Repair Order.

  2. Kontrak docking/perbaikan dengan galangan (jika ada).

  3. Surat pernyataan stand by dari pengelola Tersus/TUKS.

  4. Log book kegiatan kapal selama berada di Tersus/TUKS.

Dokumen Pernyataan Internal

  1. Surat Pernyataan dari pengelola Tersus/TUKS bahwa kapal tersebut:

    • Melayani kepentingan sendiri.

    • Tidak melayani kepentingan umum.

  2. Surat keterangan tidak melakukan kegiatan komersial umum.


Dokumen Pelaporan ke Otoritas Pelabuhan

  1. Laporan kegiatan kapal ke KSOP/UPP./Pemberi Izin

  2. Rekapitulasi kegiatan operasional bulanan Tersus/TUKS.

  3. Bukti pengajuan pembebasan tarif Tambat.


Dokumen pendukung harus bisa membuktikan:

  • Kapal berada dan beroperasi di dalam wilayah Tersus/TUKS yang sah.

  • Kegiatan hanya untuk kepentingan perusahaan pemilik Tersus/TUKS.

  • Tidak ada pelayanan untuk pihak umum/komersial eksternal.




CHECKLIST ADMINISTRASI

Pembebasan Tarif Rambat Kapal di Tersus/TUKS

NoKategoriDokumen/AdministrasiNomor & TanggalAda/TidakKeterangan/Verifikasi
A. Legalitas Tersus/TUKS
1LegalIzin Penetapan Tersus/TUKS dari KSOP/UPP☐ Ada ☐ Tidak
2LegalSurat Persetujuan Pengoperasian (SPP)☐ Ada ☐ Tidak
3LegalDokumen Penetapan Wilayah Kerja & Layout☐ Ada ☐ Tidak
B. Dokumen Kapal
4KapalSurat Persetujuan Berlayar (SPB)☐ Ada ☐ Tidak
5KapalPKKA / Rencana Kedatangan Kapal☐ Ada ☐ Tidak
6KapalManifest (Inward/Outward)☐ Ada ☐ Tidak
7KapalDokumen Status Kapal (milik sendiri/charter internal)☐ Ada ☐ Tidak
C. Kegiatan Bongkar/Muat (jika ada)
8OperasionalCargo Manifest☐ Ada ☐ Tidak
9OperasionalBill of Lading (B/L)☐ Ada ☐ Tidak
10OperasionalDelivery Order (DO)☐ Ada ☐ Tidak
11OperasionalLaporan Realisasi Bongkar/Muat☐ Ada ☐ Tidak
12OperasionalKontrak jual beli internal/perusahaan☐ Ada ☐ TidakPastikan bukan untuk pihak umum
D. Repair/Docking/Stand By (jika ada)
13TeknisWork Order / Repair Order☐ Ada ☐ Tidak
14TeknisKontrak Docking/Galangan (jika relevan)☐ Ada ☐ Tidak
15TeknisSurat Pernyataan Stand By dari Pengelola☐ Ada ☐ Tidak
16TeknisLog Book Kapal selama di Tersus/TUKS☐ Ada ☐ Tidak
E. Pernyataan & Pelaporan
17AdministratifSurat Pernyataan Kapal Melayani Kepentingan Sendiri☐ Ada ☐ TidakDitandatangani Pimpinan
18AdministratifSurat Keterangan Tidak Melayani Umum☐ Ada ☐ Tidak
19PelaporanLaporan Kegiatan ke KSOP/UPP☐ Ada ☐ Tidak
20PelaporanBukti Pengajuan Pembebasan Tarif Rambat☐ Ada ☐ Tidak

Pernyataan Verifikasi

Dengan ini dinyatakan bahwa kapal berada di Tersus/TUKS dan melakukan kegiatan untuk kepentingan operasional sendiri, serta tidak melayani kepentingan umum/komersial di luar fungsi Tersus/TUKS.

Diverifikasi olehJabatanTanda TanganTanggal

Sabtu, 28 Februari 2026

CORPS PORT SECURITY GUARD FREE TRADE ZONE BATAM

 

Opini oleh  : Kun Sri Harto, SE, SH, MM

(Pelaku Kegiatan  Operasional dan Komersial Bidang Kepelabuhanan KPBPB Batam )

 

KESATUAN KEAMANAN PELABUHAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM

( CORPS PORT SECURITY GUARD   FREE TRADE ZONE BATAM )

A.    REGULASI TERKAIT DENGAN CORPS PORT SECURITY GUARD FREE TRADE ZONE

1.     Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran

2.     Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Menjadi Undang-Undang

3.     Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan

4.     Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam

5.     Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 202I Tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

6.     Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 134 Tahun 2016 tentang Manajemen Keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan

7.     Keputusan Presiden Nomor 65 Tahun 1980 tentang SOLAS 1974

8.     International Ships and Port Facility Securty Code (ISPS Code / Ketentuan International

9.     Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 2 Tahun 2025 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam

 

B.  LATAR BELAKANG KEAMANAN PELABUHAN INTERNATIONAL

Keamanan pelabuhan internasional dibentuk karena pelabuhan merupakan titik vital perdagangan global dan pintu masuk suatu negara. Sekitar 80–90% perdagangan dunia dilakukan melalui jalur laut, sehingga pelabuhan menjadi pusat aktivitas ekonomi sekaligus titik rawan ancaman.

Peristiwa serangan 11 September 2001 di Amerika Serikat meningkatkan kekhawatiran bahwa pelabuhan dan kapal dapat menjadi sasaran terorisme. Ancaman seperti,Penyelundupan senjata atau bahan peledak, Serangan terhadap kapal atau fasilitas pelabuhan dan Sabotase infrastruktur vital.

Guna mendorong komunitas internasional memperketat sistem keamanan maritime Organisasi yang berperan besar dalam penetapan standar keamanan ini adalah International Maritime Organization (IMO).Sebagai respons atas ancaman global, IMO menetapkan ISPS Code pada tahun 2002, yang mulai berlaku tahun 2004. ISPS Code merupakan bagian dari konvensi keselamatan pelayaran SOLAS (Safety of Life at Sea), yang bertujuan untuk Meningkatkan deteksi ancaman keamanan, Menetapkan prosedur standar internasional ,Mengatur koordinasi antara kapal dan fasilitas pelabuhan dan Menentukan level keamanan (Security Level 1, 2, dan 3)

Pelabuhan internasional sering menjadi jalur Perdagangan narkotika, Penyelundupan manusia, Perdagangan ilegal senjata dan Penyelundupan barang terlarang Keamanan pelabuhan dibentuk untuk memperketat pemeriksaan kargo, dokumen, dan identitas awak kapal.

Gangguan di pelabuhan dapat berdampak besar terhadap Rantai pasok global, Harga komoditas dan Stabilitas ekonomi suatu negara Karena itu, sistem keamanan diperlukan untuk menjamin kelancaran arus barang dan jasa. Karena pelayaran bersifat internasional, diperlukan standar keamanan yang seragam agar Semua negara memiliki sistem yang sebanding, Kapal internasional tidak mengalami hambatan berbeda di tiap negara dan Terjalin kerja sama keamanan lintas negara

C.  KESATUAN KEAMANAN PELABUHAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM / CORPS PORT SECURITY GUARD   FREE TRADE ZONE BATAM

Keamanan pelabuhan di kawasan FTZ (Free Trade Zone) Batam dibentuk karena Batam memiliki posisi strategis sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan internasional yang sangat aktif. Batam ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas melalui Badan Pengusahaan Batam yang mengelola wilayah FTZ sesuai kebijakan pemerintah pusat. Sebagai FTZ, Batam memiliki:Fasilitas bebas bea masuk dan pajak tertentu, Arus barang impor–ekspor yang tinggi, Aktivitas industri dan logistik berskala internasional Kondisi ini membutuhkan sistem keamanan ketat agar tidak terjadi penyalahgunaan fasilitas FTZ.

Batam berada sangat dekat dengan, Singapore  dan Malaysia Lokasi ini menjadikan Batam sebagai pintu masuk perdagangan internasional sekaligus rawan terhadap Penyelundupan barang illegal, Perdagangan manusia , Narkotika dan barang terlarang, Karena itu, sistem keamanan pelabuhan diperkuat untuk menjaga kedaulatan dan stabilitas nasional.

Sebagai pelabuhan internasional, Batam wajib menerapkan standar dari International Maritime Organization melalui ISPS Code Tujuannya  Mencegah ancaman terorisme maritime, Menjamin keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan Menyesuaikan standar keamanan dengan pelabuhan internasional lainnya

Batam dikenal sebagai kawasan industri dan galangan kapal. Keamanan pelabuhan dibentuk untuk Menjamin kelancaran ekspor-impor bahan baku ,Melindungi aset perusahaan dan investor asing dan Menjaga reputasi Batam sebagai kawasan investasi yang aman serta Gangguan keamanan dapat berdampak langsung pada kepercayaan investor. Karena status FTZ memberikan kemudahan fiskal, pengawasan keamanan  diperlukan untuk, Mencegah kebocoran pajak Menghindari penyalahgunaan fasilitas bebas beaMengontrol distribusi barang dari FTZ ke wilayah pabean Indonesia lainnya.

 


D.  TUGAS FUNGSI KEWENANGAN KESATUAN KEAMANAN PELABUHAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM / CORPS PORT SECURITY GUARD   FREE TRADE ZONE BATAM

Pembentukan Corps Port Security Guard (CPSG) FTZ Batam diarahkan untuk mengintegrasikan standar keamanan nasional dan internasional, dengan pendekatan manajemen keamanan pelabuhan yang mengacu pada sistem Jepang yang dikenal disiplin, terstruktur, dan berbasis teknologi. Sebagai kawasan yang dikelola oleh Badan Pengusahaan Batam, sistem keamanan pelabuhan FTZ Batam wajib memenuhi standar internasional dari International Maritime Organization melalui penerapan ISPS Code.

A.  TUGAS ( DUTIES)

Tugas utama CPSG FTZ Batam meliputi,

1.     Pengamanan Fasilitas Pelabuhan antara lain

Menjaga area terbatas (restricted area), Mengawasi dermaga, terminal peti kemas, gudang, dan akses masuk dan Mengendalikan Security Level 1, 2, dan 3 sesuai ISPS Code.

2.     Pengawasan Orang dan Barang meliputi

Pemeriksaan identitas pekerja, awak kapal, dan pengunjung, Pengawasan arus keluar-masuk barang di kawasan FTZ dan Pencegahan penyelundupan dan pelanggaran kepabeanan.

3.     Deteksi dan Pencegahan Ancaman

Deteksi dini ancaman terorisme, sabotase, dan kriminalitas, Patroli darat dan perairan terbatas pelabuhan, Koordinasi dengan aparat penegak hokum

4.     Penanganan Keadaan Darurat

Tanggap darurat keamanan, Evakuasi dan pengamanan lokasi insiden, Dukungan dalam latihan keamanan (security drill)

B.  FUNGSI (FUNCtIONS)

Mengacu pada sistem keamanan pelabuhan Jepang (preventif dan berbasis prosedur), fungsi CPSG meliputi:

1.  Fungsi Preventif

Pengawasan berbasis CCTV & access control system, Risk assessment berkala dan Audit keamanan internal

2.  Fungsi Represif Terbatas

     Penahanan sementara pelanggar di area pelabuhan, Pengamanan barang bukti sebelum diserahkan ke aparat berwenang

3.  Fungsi Koordinatif

Koordinasi dengan Kepolisian, Bea Cukai, Imigrasi , Karantina , Otoritas Pelabuhan (Port Authority BP Batam ) dan Harbour Master (Syahbandar Perhubungan) dan Keamanan Perusahaan Tersus dan TUKS, serta Keamanan Pengguna Jasa Pelabuhan yang ada di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

4.  Fungsi Edukatif

Sosialisasi prosedur keamanan kepada pekerja dan tenant, Pelatihan kedisiplinan dan budaya keselamatan ala Jepang (Kaizen & zero incident mindset)

C. KEWENANGAN (AUTHORITY)

Kewenangan CPSG FTZ Batam bersifat administratif dan operasional terbatas pada kawasan pelabuhan, antara lain, Melakukan pemeriksaan identitas dan akses masuk pelabuhan, Mengatur dan membatasi akses ke area terbatas, Menghentikan aktivitas mencurigakan, Melakukan pengamanan sementara terhadap orang/barang, Memberikan rekomendasi peningkatan level keamananNamun, kewenangan penyidikan dan penindakan hukum tetap berada pada aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan Indonesia




D.   PENERAPAN MODEL JEPANG SEBAGAI KIBLAT SISTEM KEAMANAN PELABUHAN

Sistem keamanan pelabuhan di Japan dikenal dengan Disiplin tinggi dan standar prosedur ketat, Teknologi pengawasan modern, Budaya kerja presisi dan tanggung jawab kolektif  dan Zero tolerance terhadap pelanggaran keamanan

Pendekatan ini dapat diterapkan di FTZ Batam melalui Standar operasional prosedur (SOP) rinci, Pelatihan berkala dan sertifikasi personel, Integrasi sistem keamanan digital dan Budaya kerja profesional dan beretika

E.PENERAPAN MODEL SISTEM KEAMANAN PELABUHAN DI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM

RUANG LINGKUP KEAMANAN TERDIRI;

1.     KEAMANAN TERMINAL / PELABUHAN

Pengaturan keamanan pelabuhan mencakup:

Pengendalian Akses, Pemeriksaan identitas, Area terbatas (restricted area), Access card & CCTV

 

Pengamanan  Barang dan Kargo Pengamanan dokumen, X-ray container, Pengamanan barang berbahaya dan Patroli wilayah Terminal

 

Tanggap Darurat , Prosedur ancaman bom, Penanganan sabotase dan Latihan keamanan berkala

 

2.     KEAMANAN PERAIRAN FTZ

Keamanan fasilitas , patroli perairan, dan pengamanan operasional layanan kepelabuhanan di perairan serta rescue.


F. HARAPAN MASA DEPAN 

Kedudukan Pelabuhan Batam saat ini secara Rencana Induk Pelabuhan Nasional (RIPN) masih dipandang hanya sebagai Pelabuhan Pengumpul ( Nasional / International) bukan sebagai Pelabuhan utama seperti Pelabuhan Utama Tanjung Priok , Pelabuhan Utama Tanjung Perak, Pelabuhan Utama Belawan dan Pelabuhan Utama Makassar. 

Dibandingkan Pelabuhan Utama tersebut Pelabuhan Pengumpan Batam lebih Strategis dari Jalur Pelayaran,  Sebagai Pelabuhan Mitra Pendukung Pelabuhan Singapore yang saling bersinergi dalam aktivitas Ekonomi Pelabuhan Batam perlu berbenah secara cepat terutama dari segi Keamanan Pelabuhan dan Operasional Pelabuhan. 

Pelabuhan Batam hendaknya mulai berbenah dan fokus menuju " Pelabuhan Utama Batam  Green dan Smart  dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas"

 

Rabu, 25 Februari 2026

PERSYARATAN OPERASIONAL/KOMERSIL DAN PENGGUNAAN PERAIRAN TERMINAL KHUSUS

 

PERSYARATAN OPERASIONAL/KOMERSIL DAN  PENGGUNAAN PERAIRAN TERMINAL KHUSUS

 

 

1.  PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 41 TAHUN 2O2I TENTANG PENYELENGGARAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS

2. PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 28 TAHUN 2025 TENTANG PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO

3.      PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR PM 89 TAHUN 2018 TENTANG NORMA, STANDAR, PROSEDUR, DAN KRITERIA PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK SEKTOR PERHUBUNGAN DI BIDANG LAUT

 

JENIS IZIN

ADA

TIDAK ADA

PERSYARATAN  DASAR (PD)

1.      KKPR (PKKPR LAUT DAN PKKPR DARAT)

 

 

 

2.      PERSETUJUAN LINGKUNGAN / PL ( AMDAL,  UKL –UPL ,ATAU SPPL)

 

 

 

3.      PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG/ PBG DAN Sertihkat Laik Fungsi Bangunan Gedung /SLF

 

 

 

 

 

 

PERIZINAN BERUSAHA (PB)

Izin Terminal Khusus PB sektor transportasi Laut terdiri dari ;

1.    Izin /Persetujuan Penetapan Lokasi

2.    Izin /Persetujuan Pembangunan atau Pengembangan Terminal Khusus

3.    Izin /Persetujuan Operasional Terminal Khusus

 

 

 

 

 

 

PERIZINAN BERUSAHA-Perizinan Pendukung Kegiatan Utama (PB –UMKU)

 

PB UMKU sektor transportasi meliputi penunjang operasional dan/atau komersial kegiatan usaha transportasi laut

 

 

 

 ADA PERJANJIAN KERJASAMA BILA TERSUS MENDAPAT PERSETHUAN MELAYANI KEGIATAN UMUM/ BILA TIDAK ADA IZIN MELAYANI KEGIATAN UMUM TIDAK WAJIB ADA KERJASAMA

 

 

PERSYARATAN ADMINISTRASI DAN TEKNIS TERSUS / PENGGUNAAN PERAIRAN

1.      Surat permohonan

2.       Identitas direksi tersus

3.      Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahannya serta SK Kemenkumham

4.      NIB

5.      NPWP

6.      Gambar Layout/peta  DLKP dan DLKR TERSuS

7.      Sertifikat Kepemilikan Tanah

8.      Berita Acara Peninjauan dan Evaluasi oleh Syahbandar dan BP Batam dan Pertimbangan /rekomendasi Teknis faslitas pelabuhan dan keselamatan

9.      Tata letak dermaga

10.   Dokumen kapal yang menjadi dasar perhitungan luasan penggunaan perairan

11.   Bukti lunas penggunaan perairan (surat Perjanjian Penggunaan Perairan)

12.   Bukti lunas pengurusan perizinan

13.   System pelayanan dan prosedur tersus

 

Riwayat Kerja Penulis :

Ditpam BP Batam Pelabuhan International SKP ( 1995-1998 )
KPLP Batam ( 1998-2005 )
Operator Pemindai Gammaray ( 2005-2009 )
Keamanan ISPS Code Beton SKP ( 2009-2012 )
Keuangan Pelabuhan BP Batam ( 2012-2014 )
Tehnik dan Peralatan Pelabuhan BP Batam ( 2014-2015 )
Aneka Jasa, Pemasaran dan Legal Pelabuhan Laut BP Batam (2015-2017)
Manager pengembangan usaha dan pemasaran (2018-2019)
Asisten Manajer Kepelabuhanan ( 2019-2022)
Asisten Manajer Pemasaran (2022-2024)
Kepala Seksi Penyusunan Sistem dn Standar Pelabuhan (2024-Sekarang)