Kamis, 05 Maret 2026

Persyaratan Dasar, Perizinan Berusaha, dan Perizinan Pendukung Keagenan Kapal

 Persyaratan Dasar (PD) , Perizinan Berusaha ( PB) , dan Perizinan Pendukung Kegiatan Usaha ( PB UMKU) Keagenan Kapal


Dasar Hukum Perizinan Keagenan Kapal:

  1. UU 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran

  2. UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

  3. UU 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja

  4. PP 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran

  5. Permenhub PM 59 Tahun 2021 tentang Usaha Jasa Terkait Angkutan di Perairan

  6. NSPK dari Kementerian Perhubungan.

1. Dasar Undang-Undang

1. Undang‑Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran

UU ini merupakan dasar utama penyelenggaraan kegiatan pelayaran di Indonesia, termasuk usaha penunjang pelayaran seperti keagenan kapal.

Pokok pengaturannya:

  • Kegiatan usaha penunjang pelayaran harus memiliki izin usaha.

  • Pelayanan kapal di pelabuhan dilaksanakan oleh badan usaha yang sah.

  • Pengawasan dilakukan oleh Kementerian Perhubungan Republik Indonesia melalui Syahbandar.


2. Undang‑Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

UU ini mengubah sistem perizinan usaha menjadi perizinan berbasis risiko.

Dampaknya pada keagenan kapal:

  • Perizinan dilakukan melalui sistem OSS.

  • Menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas usaha.


3. Undang‑Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja

UU ini memperkuat penerapan perizinan berbasis risiko dalam berbagai sektor termasuk transportasi laut.


2. Peraturan Pemerintah

1. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran

PP ini merupakan turunan dari UU Cipta Kerja dan mengatur secara rinci:

  • Kegiatan usaha penunjang angkutan laut

  • Usaha perusahaan keagenan kapal

  • Persyaratan badan usaha

  • Kewajiban dan tanggung jawab agen kapal.


3. Peraturan Menteri Perhubungan

1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Terkait dengan Angkutan di Perairan

Peraturan ini mengatur secara teknis mengenai:

  • Perusahaan Keagenan Kapal (PKK)

  • Persyaratan badan usaha

  • Penunjukan sebagai agen kapal

  • Kewajiban pelaporan kegiatan

  • Pengawasan operasional.


4. NSPK Perizinan Berusaha

NSPK adalah Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria yang digunakan dalam pelaksanaan perizinan berusaha.

Dalam usaha keagenan kapal, NSPK mencakup:

Norma

  • Badan usaha harus berbentuk PT yang didirikan di Indonesia.

  • Memiliki NIB dan izin usaha melalui OSS.

Standar

  • Memiliki kantor tetap.

  • Memiliki tenaga kerja yang kompeten di bidang pelayaran.

  • Memiliki sistem administrasi pelayanan kapal.

Prosedur

  • Pendaftaran usaha melalui Online Single Submission.

  • Verifikasi oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

  • Registrasi di kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan tempat kegiatan dilakukan.

Kriteria

  • Memiliki surat penunjukan sebagai agen dari perusahaan pelayaran.

  • Melaksanakan pelayanan kapal sesuai standar operasional pelabuhan.

  • Terhubung dengan sistem layanan pelabuhan seperti Inaportnet.


5. Sistem Perizinan

Perizinan berusaha dilakukan melalui sistem:

  • Online Single Submission (OSS)

  • Sistem pelayanan kapal pelabuhan: Inaportnet


PERIZINAN KEAGAENAN KAPAL

1. Persyaratan Dasar Berusaha

Persyaratan dasar berlaku untuk semua usaha di Indonesia melalui OSS.

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB)

    • Diperoleh melalui sistem OSS.

    • Berfungsi sebagai identitas usaha sekaligus menggantikan beberapa dokumen seperti TDP dan API.

  2. Legalitas Badan Usaha

    • Akta pendirian perusahaan dari notaris.

    • Pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

    • Bentuk usaha umumnya PT (Perseroan Terbatas).

  3. NPWP Perusahaan

    • Diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

  4. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)

    • Biasanya menggunakan KBLI 52291 – Aktivitas Keagenan Kapal.

  5. Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan

    • Bisa berupa SPPL / UKL-UPL tergantung lokasi kegiatan.

2. Perizinan Berusaha (Izin Operasional)

Untuk menjalankan usaha keagenan kapal, diperlukan izin operasional dari pemerintah.

1. SIUPAL / Izin Usaha Keagenan Kapal

  • Dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan Republik Indonesia melalui OSS.

  • Digunakan untuk menjalankan usaha Perusahaan Keagenan Kapal (PKK).

2. Penetapan sebagai Agen Kapal

  • Harus memiliki surat penunjukan dari perusahaan pelayaran (ship owner atau operator).

3. Terdaftar di Kantor Syahbandar

  • Pendaftaran pada kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan di pelabuhan tempat beroperasi.


. Persyaratan Teknis Usaha Keagenan Kapal

Beberapa persyaratan teknis yang biasanya diminta:

  1. Kantor tetap

  2. Struktur organisasi perusahaan

  3. Tenaga kerja yang memahami operasional pelayaran

  4. Sistem administrasi pelayanan kapal

  5. Perjanjian keagenan dengan perusahaan pelayaran


4. Perizinan Pendukung

Selain izin utama, biasanya diperlukan izin tambahan tergantung kegiatan.

1. Izin Operasional di Pelabuhan

  • Registrasi pada otoritas pelabuhan setempat.

2. Keanggotaan Asosiasi

Seringkali diperlukan atau direkomendasikan menjadi anggota:

  • Indonesian National Shipowners' Association (INSA)

  • Indonesian Shipping Agencies Association (ISAA)

3. Perizinan Sistem Kepelabuhanan

Untuk pengurusan dokumen kapal biasanya harus terhubung dengan sistem:

  • Inaportnet
    Sistem pelayanan kapal dan barang di pelabuhan.


5. Dokumen Operasional yang Biasanya Digunakan

Dalam kegiatan sehari-hari agen kapal akan mengurus:

  • Port Clearance

  • Crew List

  • Ship Particular

  • Arrival Notice

  • Departure Clearance

  • Cargo Manifest

Semua dokumen tersebut diproses melalui sistem pelabuhan dan kantor syahbandar.


Ringkasnya, untuk membuka usaha keagenan kapal minimal harus memiliki:

  • PT + NIB

  • KBLI 52291

  • NPWP perusahaan

  • Izin usaha dari Kementerian Perhubungan

  • Surat penunjukan agen dari perusahaan pelayaran

  • Registrasi di syahbandar dan sistem Inaportnet.


Matriks Persyaratan Administrasi dan Teknis Keagenan Kapal

(Checklist Verifikasi Perizinan)

NoJenis PersyaratanUraian PersyaratanAdaTidak AdaKeterangan
1AdministrasiAkta pendirian perusahaan (PT)
2AdministrasiPengesahan badan hukum dari Kemenkumham
3AdministrasiNomor Induk Berusaha (NIB)
4AdministrasiNPWP badan usaha
5AdministrasiKBLI 52291 (Aktivitas Keagenan Kapal)
6AdministrasiIzin usaha jasa keagenan kapal
7AdministrasiSurat domisili perusahaan
8AdministrasiSurat penunjukan sebagai agen kapal
9AdministrasiPerjanjian kerja sama keagenan
10AdministrasiRegistrasi perusahaan pada pelabuhan
11AdministrasiRegistrasi sistem pelayanan pelabuhan
12AdministrasiLaporan kegiatan usaha

Persyaratan Teknis

NoJenis PersyaratanUraian PersyaratanAdaTidak AdaKeterangan
13TeknisKantor operasional tetap
14TeknisStruktur organisasi perusahaan
15TeknisTenaga kerja operasional pelayaran
16TeknisSistem administrasi pelayanan kapal
17TeknisSistem komunikasi operasional
18TeknisSistem pengurusan dokumen kapal
19TeknisIntegrasi sistem pelayanan kapal
20TeknisSOP pelayanan kapal
21TeknisSistem pengurusan clearance kapal
22TeknisAdministrasi dokumen kapal (manifest, crew list)
23TeknisKepatuhan keselamatan pelayaran
24TeknisDokumen lingkungan (SPPL/UKL-UPL)
25TeknisSistem pelaporan operasional

Tidak ada komentar:

Posting Komentar