Persyaratan Dasar (PD) , Perizinan Berusaha ( PB) , dan Perizinan Pendukung Kegiatan Usaha ( PB UMKU) Keagenan Kapal
Dasar Hukum Perizinan Keagenan Kapal:
-
UU 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
-
UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
-
UU 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja
-
PP 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran
-
Permenhub PM 59 Tahun 2021 tentang Usaha Jasa Terkait Angkutan di Perairan
-
NSPK dari Kementerian Perhubungan.
1. Dasar Undang-Undang
1. Undang‑Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
UU ini merupakan dasar utama penyelenggaraan kegiatan pelayaran di Indonesia, termasuk usaha penunjang pelayaran seperti keagenan kapal.
Pokok pengaturannya:
-
Kegiatan usaha penunjang pelayaran harus memiliki izin usaha.
-
Pelayanan kapal di pelabuhan dilaksanakan oleh badan usaha yang sah.
-
Pengawasan dilakukan oleh Kementerian Perhubungan Republik Indonesia melalui Syahbandar.
2. Undang‑Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
UU ini mengubah sistem perizinan usaha menjadi perizinan berbasis risiko.
Dampaknya pada keagenan kapal:
-
Perizinan dilakukan melalui sistem OSS.
-
Menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas usaha.
3. Undang‑Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja
UU ini memperkuat penerapan perizinan berbasis risiko dalam berbagai sektor termasuk transportasi laut.
2. Peraturan Pemerintah
1. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran
PP ini merupakan turunan dari UU Cipta Kerja dan mengatur secara rinci:
-
Kegiatan usaha penunjang angkutan laut
-
Usaha perusahaan keagenan kapal
-
Persyaratan badan usaha
-
Kewajiban dan tanggung jawab agen kapal.
3. Peraturan Menteri Perhubungan
1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Terkait dengan Angkutan di Perairan
Peraturan ini mengatur secara teknis mengenai:
-
Perusahaan Keagenan Kapal (PKK)
-
Persyaratan badan usaha
-
Penunjukan sebagai agen kapal
-
Kewajiban pelaporan kegiatan
-
Pengawasan operasional.
4. NSPK Perizinan Berusaha
NSPK adalah Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria yang digunakan dalam pelaksanaan perizinan berusaha.
Dalam usaha keagenan kapal, NSPK mencakup:
Norma
-
Badan usaha harus berbentuk PT yang didirikan di Indonesia.
-
Memiliki NIB dan izin usaha melalui OSS.
Standar
-
Memiliki kantor tetap.
-
Memiliki tenaga kerja yang kompeten di bidang pelayaran.
-
Memiliki sistem administrasi pelayanan kapal.
Prosedur
-
Pendaftaran usaha melalui Online Single Submission.
-
Verifikasi oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
-
Registrasi di kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan tempat kegiatan dilakukan.
Kriteria
-
Memiliki surat penunjukan sebagai agen dari perusahaan pelayaran.
-
Melaksanakan pelayanan kapal sesuai standar operasional pelabuhan.
-
Terhubung dengan sistem layanan pelabuhan seperti Inaportnet.
5. Sistem Perizinan
Perizinan berusaha dilakukan melalui sistem:
-
Online Single Submission (OSS)
-
Sistem pelayanan kapal pelabuhan: Inaportnet
1. Persyaratan Dasar Berusaha
Persyaratan dasar berlaku untuk semua usaha di Indonesia melalui OSS.
-
Nomor Induk Berusaha (NIB)
-
Diperoleh melalui sistem OSS.
-
Berfungsi sebagai identitas usaha sekaligus menggantikan beberapa dokumen seperti TDP dan API.
-
-
Legalitas Badan Usaha
-
Akta pendirian perusahaan dari notaris.
-
Pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
-
Bentuk usaha umumnya PT (Perseroan Terbatas).
-
-
NPWP Perusahaan
-
Diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
-
-
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)
-
Biasanya menggunakan KBLI 52291 – Aktivitas Keagenan Kapal.
-
-
Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan
-
Bisa berupa SPPL / UKL-UPL tergantung lokasi kegiatan.
2. Perizinan Berusaha (Izin Operasional)
Untuk menjalankan usaha keagenan kapal, diperlukan izin operasional dari pemerintah.
1. SIUPAL / Izin Usaha Keagenan Kapal
-
Dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan Republik Indonesia melalui OSS.
-
Digunakan untuk menjalankan usaha Perusahaan Keagenan Kapal (PKK).
2. Penetapan sebagai Agen Kapal
-
Harus memiliki surat penunjukan dari perusahaan pelayaran (ship owner atau operator).
3. Terdaftar di Kantor Syahbandar
-
Pendaftaran pada kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan di pelabuhan tempat beroperasi.
. Persyaratan Teknis Usaha Keagenan Kapal
Beberapa persyaratan teknis yang biasanya diminta:
-
Kantor tetap
-
Struktur organisasi perusahaan
-
Tenaga kerja yang memahami operasional pelayaran
-
Sistem administrasi pelayanan kapal
-
Perjanjian keagenan dengan perusahaan pelayaran
4. Perizinan Pendukung
Selain izin utama, biasanya diperlukan izin tambahan tergantung kegiatan.
1. Izin Operasional di Pelabuhan
-
Registrasi pada otoritas pelabuhan setempat.
2. Keanggotaan Asosiasi
Seringkali diperlukan atau direkomendasikan menjadi anggota:
-
Indonesian National Shipowners' Association (INSA)
-
Indonesian Shipping Agencies Association (ISAA)
3. Perizinan Sistem Kepelabuhanan
Untuk pengurusan dokumen kapal biasanya harus terhubung dengan sistem:
-
Inaportnet
Sistem pelayanan kapal dan barang di pelabuhan.
5. Dokumen Operasional yang Biasanya Digunakan
Dalam kegiatan sehari-hari agen kapal akan mengurus:
-
Port Clearance
-
Crew List
-
Ship Particular
-
Arrival Notice
-
Departure Clearance
-
Cargo Manifest
Semua dokumen tersebut diproses melalui sistem pelabuhan dan kantor syahbandar.
✅ Ringkasnya, untuk membuka usaha keagenan kapal minimal harus memiliki:
-
PT + NIB
-
KBLI 52291
-
NPWP perusahaan
-
Izin usaha dari Kementerian Perhubungan
-
Surat penunjukan agen dari perusahaan pelayaran
-
Registrasi di syahbandar dan sistem Inaportnet.
Matriks Persyaratan Administrasi dan Teknis Keagenan Kapal
(Checklist Verifikasi Perizinan)
| No | Jenis Persyaratan | Uraian Persyaratan | Ada | Tidak Ada | Keterangan |
|---|---|---|---|---|---|
| 1 | Administrasi | Akta pendirian perusahaan (PT) | ☐ | ☐ | |
| 2 | Administrasi | Pengesahan badan hukum dari Kemenkumham | ☐ | ☐ | |
| 3 | Administrasi | Nomor Induk Berusaha (NIB) | ☐ | ☐ | |
| 4 | Administrasi | NPWP badan usaha | ☐ | ☐ | |
| 5 | Administrasi | KBLI 52291 (Aktivitas Keagenan Kapal) | ☐ | ☐ | |
| 6 | Administrasi | Izin usaha jasa keagenan kapal | ☐ | ☐ | |
| 7 | Administrasi | Surat domisili perusahaan | ☐ | ☐ | |
| 8 | Administrasi | Surat penunjukan sebagai agen kapal | ☐ | ☐ | |
| 9 | Administrasi | Perjanjian kerja sama keagenan | ☐ | ☐ | |
| 10 | Administrasi | Registrasi perusahaan pada pelabuhan | ☐ | ☐ | |
| 11 | Administrasi | Registrasi sistem pelayanan pelabuhan | ☐ | ☐ | |
| 12 | Administrasi | Laporan kegiatan usaha | ☐ | ☐ |
Persyaratan Teknis
| No | Jenis Persyaratan | Uraian Persyaratan | Ada | Tidak Ada | Keterangan |
|---|---|---|---|---|---|
| 13 | Teknis | Kantor operasional tetap | ☐ | ☐ | |
| 14 | Teknis | Struktur organisasi perusahaan | ☐ | ☐ | |
| 15 | Teknis | Tenaga kerja operasional pelayaran | ☐ | ☐ | |
| 16 | Teknis | Sistem administrasi pelayanan kapal | ☐ | ☐ | |
| 17 | Teknis | Sistem komunikasi operasional | ☐ | ☐ | |
| 18 | Teknis | Sistem pengurusan dokumen kapal | ☐ | ☐ | |
| 19 | Teknis | Integrasi sistem pelayanan kapal | ☐ | ☐ | |
| 20 | Teknis | SOP pelayanan kapal | ☐ | ☐ | |
| 21 | Teknis | Sistem pengurusan clearance kapal | ☐ | ☐ | |
| 22 | Teknis | Administrasi dokumen kapal (manifest, crew list) | ☐ | ☐ | |
| 23 | Teknis | Kepatuhan keselamatan pelayaran | ☐ | ☐ | |
| 24 | Teknis | Dokumen lingkungan (SPPL/UKL-UPL) | ☐ | ☐ | |
| 25 | Teknis | Sistem pelaporan operasional | ☐ | ☐ |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar