Selasa, 03 Maret 2026

PEMBEBASAN TARIF BONGKAR MUAT BARANG DI TERSUS/TUKS

 

PEMBEBASAN TARIF BONGKAR MUAT BARANG DI TERSUS/TUKS


I. Ketentuan Umum

Pembebasan tarif bongkar muat barang di Tersus/TUKS (Terminal Khusus / Terminal Untuk Kepentingan Sendiri) dapat diberikan dengan ketentuan:

  1. Kegiatan bongkar muat dilakukan di dalam wilayah Tersus/TUKS yang sah.

  2. Barang yang dibongkar/muat adalah untuk kepentingan sendiri (pemilik Tersus/TUKS).

  3. Tidak melayani kepentingan umum atau pihak ketiga secara komersial.

  4. Tersus/TUKS memiliki izin penetapan dan pengoperasian yang masih berlaku.

  5. Kegiatan dilaporkan kepada otoritas pelabuhan sesuai ketentuan yang berlaku.


II. Checklist Administrasi

Pembebasan Tarif Bongkar Muat Barang di Tersus/TUKS

NoKategoriDokumen/AdministrasiNomor & TanggalAda/TidakKeterangan
A. Legalitas Tersus/TUKS
1LegalIzin Penetapan Tersus/TUKS☐ Ada ☐ Tidak
2LegalSurat Persetujuan Pengoperasian (SPP)☐ Ada ☐ Tidak
3LegalDokumen Wilayah Kerja (Layout/Koordinat)☐ Ada ☐ Tidak
B. Dokumen Kapal & Kedatangan
4KapalSurat Persetujuan Berlayar (SPB)☐ Ada ☐ Tidak
5KapalPKKA / Rencana Kedatangan Kapal☐ Ada ☐ Tidak
6KapalManifest Muatan☐ Ada ☐ Tidak
C. Dokumen Bongkar Muat
7OperasionalCargo Manifest☐ Ada ☐ Tidak
8OperasionalBill of Lading (B/L)☐ Ada ☐ Tidak
9OperasionalDelivery Order (DO)☐ Ada ☐ Tidak
10OperasionalLaporan Realisasi Bongkar Muat☐ Ada ☐ Tidak
11OperasionalKontrak/Invoice Internal (membuktikan kepentingan sendiri)☐ Ada ☐ Tidak
D. Pernyataan & Pelaporan
12AdministratifSurat Pernyataan Tidak Melayani Umum☐ Ada ☐ Tidak
13AdministratifSurat Pernyataan Barang untuk Kepentingan Sendiri☐ Ada ☐ Tidak
14PelaporanBukti Pelaporan ke KSOP/UPP☐ Ada ☐ Tidak
15PelaporanPermohonan Pembebasan Tarif Bongkar Muat☐ Ada ☐ Tidak

III. Pernyataan Verifikasi

Dengan ini dinyatakan bahwa kegiatan bongkar muat dilakukan di wilayah Tersus/TUKS dan barang yang ditangani merupakan barang untuk kepentingan sendiri serta tidak diperuntukkan bagi pelayanan umum atau komersial pihak ketiga.

Diverifikasi olehJabatanTanda TanganTanggal

Tidak ada komentar:

Posting Komentar