PEMBEBASAN TARIF TAMBAT KAPAL DI TERSUS/TUKS
Opini Oleh Kun Sri Harto
Pembebasan tarif rambat Kapal diberikan kepada kapal yang berada di Tersus/TUKS dalam rangka kegiatan bongkar/muat dan repair/docking/stand by untuk kepentingan kegiatan Tersus/TUKS yang bersangkutan.
Pembebasan tarif rambat kapal diberikan kepada kapal yang berada di Tersus/TUKS (Terminal Khusus / Terminal Untuk Kepentingan Sendiri) dengan ketentuan sebagai berikut:
Diberikan apabila kapal:
-
Sedang melakukan kegiatan bongkar/muat barang.
-
Melakukan repair/docking (perbaikan atau naik dok).
-
Stand by untuk kepentingan operasional Tersus/TUKS yang bersangkutan.
Syarat Utama:
-
Kapal berada di dalam area Tersus/TUKS.
-
Kegiatan tersebut khusus untuk menunjang operasional Tersus/TUKS itu sendiri, bukan untuk kepentingan umum atau komersial di luar fungsi terminal tersebut.
Dokumen Legal Tersus/TUKS
-
Izin Penetapan Tersus/TUKS dari otoritas pelabuhan (KEMENHUB/BP BATAM).
-
Surat Persetujuan Pengoperasian (SPP) Tersus/TUKS ( KEMENHUB/BP BATAM)
-
Dokumen penetapan wilayah kerja (peta/layout area Tersus/TUKS)( KEMENHUB/BP BATAM)
Dokumen Kapal
-
Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
-
PKKA / Rencana Kedatangan Kapal.
-
Master Sailing Declaration atau inward/outward manifest.
-
Bukti status kapal (milik sendiri / charter untuk kepentingan perusahaan)
Dokumen Kegiatan Bongkar/Muat
-
Cargo Manifest.
-
Bill of Lading (B/L).
-
Delivery Order (DO).
-
Laporan Realisasi Bongkar Muat.
-
Kontrak jual beli/kontrak kerja yang menunjukkan barang untuk kepentingan internal perusahaan pemilik Tersus/TUKS.
Dokumen Repair/Docking/Stand By
-
Work Order / Repair Order.
-
Kontrak docking/perbaikan dengan galangan (jika ada).
-
Surat pernyataan stand by dari pengelola Tersus/TUKS.
-
Log book kegiatan kapal selama berada di Tersus/TUKS.
Dokumen Pernyataan Internal
-
Surat Pernyataan dari pengelola Tersus/TUKS bahwa kapal tersebut:
-
Melayani kepentingan sendiri.
-
Tidak melayani kepentingan umum.
-
-
Surat keterangan tidak melakukan kegiatan komersial umum.
Dokumen Pelaporan ke Otoritas Pelabuhan
-
Laporan kegiatan kapal ke KSOP/UPP./Pemberi Izin
-
Rekapitulasi kegiatan operasional bulanan Tersus/TUKS.
-
Bukti pengajuan pembebasan tarif Tambat.
Dokumen pendukung harus bisa membuktikan:
-
Kapal berada dan beroperasi di dalam wilayah Tersus/TUKS yang sah.
-
Kegiatan hanya untuk kepentingan perusahaan pemilik Tersus/TUKS.
-
Tidak ada pelayanan untuk pihak umum/komersial eksternal.
CHECKLIST ADMINISTRASI
Pembebasan Tarif Rambat Kapal di Tersus/TUKS
| No | Kategori | Dokumen/Administrasi | Nomor & Tanggal | Ada/Tidak | Keterangan/Verifikasi |
|---|---|---|---|---|---|
| A. Legalitas Tersus/TUKS | |||||
| 1 | Legal | Izin Penetapan Tersus/TUKS dari KSOP/UPP | ☐ Ada ☐ Tidak | ||
| 2 | Legal | Surat Persetujuan Pengoperasian (SPP) | ☐ Ada ☐ Tidak | ||
| 3 | Legal | Dokumen Penetapan Wilayah Kerja & Layout | ☐ Ada ☐ Tidak | ||
| B. Dokumen Kapal | |||||
| 4 | Kapal | Surat Persetujuan Berlayar (SPB) | ☐ Ada ☐ Tidak | ||
| 5 | Kapal | PKKA / Rencana Kedatangan Kapal | ☐ Ada ☐ Tidak | ||
| 6 | Kapal | Manifest (Inward/Outward) | ☐ Ada ☐ Tidak | ||
| 7 | Kapal | Dokumen Status Kapal (milik sendiri/charter internal) | ☐ Ada ☐ Tidak | ||
| C. Kegiatan Bongkar/Muat (jika ada) | |||||
| 8 | Operasional | Cargo Manifest | ☐ Ada ☐ Tidak | ||
| 9 | Operasional | Bill of Lading (B/L) | ☐ Ada ☐ Tidak | ||
| 10 | Operasional | Delivery Order (DO) | ☐ Ada ☐ Tidak | ||
| 11 | Operasional | Laporan Realisasi Bongkar/Muat | ☐ Ada ☐ Tidak | ||
| 12 | Operasional | Kontrak jual beli internal/perusahaan | ☐ Ada ☐ Tidak | Pastikan bukan untuk pihak umum | |
| D. Repair/Docking/Stand By (jika ada) | |||||
| 13 | Teknis | Work Order / Repair Order | ☐ Ada ☐ Tidak | ||
| 14 | Teknis | Kontrak Docking/Galangan (jika relevan) | ☐ Ada ☐ Tidak | ||
| 15 | Teknis | Surat Pernyataan Stand By dari Pengelola | ☐ Ada ☐ Tidak | ||
| 16 | Teknis | Log Book Kapal selama di Tersus/TUKS | ☐ Ada ☐ Tidak | ||
| E. Pernyataan & Pelaporan | |||||
| 17 | Administratif | Surat Pernyataan Kapal Melayani Kepentingan Sendiri | ☐ Ada ☐ Tidak | Ditandatangani Pimpinan | |
| 18 | Administratif | Surat Keterangan Tidak Melayani Umum | ☐ Ada ☐ Tidak | ||
| 19 | Pelaporan | Laporan Kegiatan ke KSOP/UPP | ☐ Ada ☐ Tidak | ||
| 20 | Pelaporan | Bukti Pengajuan Pembebasan Tarif Rambat | ☐ Ada ☐ Tidak |
Pernyataan Verifikasi
Dengan ini dinyatakan bahwa kapal berada di Tersus/TUKS dan melakukan kegiatan untuk kepentingan operasional sendiri, serta tidak melayani kepentingan umum/komersial di luar fungsi Tersus/TUKS.
| Diverifikasi oleh | Jabatan | Tanda Tangan | Tanggal |
|---|---|---|---|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar