Sabtu, 28 Februari 2026

CORPS PORT SECURITY GUARD FREE TRADE ZONE BATAM

 

Opini oleh  : Kun Sri Harto, SE, SH, MM

(Pelaku Kegiatan  Operasional dan Komersial Bidang Kepelabuhanan KPBPB Batam )

 

KESATUAN KEAMANAN PELABUHAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM

( CORPS PORT SECURITY GUARD   FREE TRADE ZONE BATAM )

A.    REGULASI TERKAIT DENGAN CORPS PORT SECURITY GUARD FREE TRADE ZONE

1.     Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran

2.     Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Menjadi Undang-Undang

3.     Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan

4.     Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam

5.     Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 202I Tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

6.     Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 134 Tahun 2016 tentang Manajemen Keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan

7.     Keputusan Presiden Nomor 65 Tahun 1980 tentang SOLAS 1974

8.     International Ships and Port Facility Securty Code (ISPS Code / Ketentuan International

9.     Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 2 Tahun 2025 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam

 

B.  LATAR BELAKANG KEAMANAN PELABUHAN INTERNATIONAL

Keamanan pelabuhan internasional dibentuk karena pelabuhan merupakan titik vital perdagangan global dan pintu masuk suatu negara. Sekitar 80–90% perdagangan dunia dilakukan melalui jalur laut, sehingga pelabuhan menjadi pusat aktivitas ekonomi sekaligus titik rawan ancaman.

Peristiwa serangan 11 September 2001 di Amerika Serikat meningkatkan kekhawatiran bahwa pelabuhan dan kapal dapat menjadi sasaran terorisme. Ancaman seperti,Penyelundupan senjata atau bahan peledak, Serangan terhadap kapal atau fasilitas pelabuhan dan Sabotase infrastruktur vital.

Guna mendorong komunitas internasional memperketat sistem keamanan maritime Organisasi yang berperan besar dalam penetapan standar keamanan ini adalah International Maritime Organization (IMO).Sebagai respons atas ancaman global, IMO menetapkan ISPS Code pada tahun 2002, yang mulai berlaku tahun 2004. ISPS Code merupakan bagian dari konvensi keselamatan pelayaran SOLAS (Safety of Life at Sea), yang bertujuan untuk Meningkatkan deteksi ancaman keamanan, Menetapkan prosedur standar internasional ,Mengatur koordinasi antara kapal dan fasilitas pelabuhan dan Menentukan level keamanan (Security Level 1, 2, dan 3)

Pelabuhan internasional sering menjadi jalur Perdagangan narkotika, Penyelundupan manusia, Perdagangan ilegal senjata dan Penyelundupan barang terlarang Keamanan pelabuhan dibentuk untuk memperketat pemeriksaan kargo, dokumen, dan identitas awak kapal.

Gangguan di pelabuhan dapat berdampak besar terhadap Rantai pasok global, Harga komoditas dan Stabilitas ekonomi suatu negara Karena itu, sistem keamanan diperlukan untuk menjamin kelancaran arus barang dan jasa. Karena pelayaran bersifat internasional, diperlukan standar keamanan yang seragam agar Semua negara memiliki sistem yang sebanding, Kapal internasional tidak mengalami hambatan berbeda di tiap negara dan Terjalin kerja sama keamanan lintas negara

C.  KESATUAN KEAMANAN PELABUHAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM / CORPS PORT SECURITY GUARD   FREE TRADE ZONE BATAM

Keamanan pelabuhan di kawasan FTZ (Free Trade Zone) Batam dibentuk karena Batam memiliki posisi strategis sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan internasional yang sangat aktif. Batam ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas melalui Badan Pengusahaan Batam yang mengelola wilayah FTZ sesuai kebijakan pemerintah pusat. Sebagai FTZ, Batam memiliki:Fasilitas bebas bea masuk dan pajak tertentu, Arus barang impor–ekspor yang tinggi, Aktivitas industri dan logistik berskala internasional Kondisi ini membutuhkan sistem keamanan ketat agar tidak terjadi penyalahgunaan fasilitas FTZ.

Batam berada sangat dekat dengan, Singapore  dan Malaysia Lokasi ini menjadikan Batam sebagai pintu masuk perdagangan internasional sekaligus rawan terhadap Penyelundupan barang illegal, Perdagangan manusia , Narkotika dan barang terlarang, Karena itu, sistem keamanan pelabuhan diperkuat untuk menjaga kedaulatan dan stabilitas nasional.

Sebagai pelabuhan internasional, Batam wajib menerapkan standar dari International Maritime Organization melalui ISPS Code Tujuannya  Mencegah ancaman terorisme maritime, Menjamin keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan Menyesuaikan standar keamanan dengan pelabuhan internasional lainnya

Batam dikenal sebagai kawasan industri dan galangan kapal. Keamanan pelabuhan dibentuk untuk Menjamin kelancaran ekspor-impor bahan baku ,Melindungi aset perusahaan dan investor asing dan Menjaga reputasi Batam sebagai kawasan investasi yang aman serta Gangguan keamanan dapat berdampak langsung pada kepercayaan investor. Karena status FTZ memberikan kemudahan fiskal, pengawasan keamanan  diperlukan untuk, Mencegah kebocoran pajak Menghindari penyalahgunaan fasilitas bebas beaMengontrol distribusi barang dari FTZ ke wilayah pabean Indonesia lainnya.

 


D.  TUGAS FUNGSI KEWENANGAN KESATUAN KEAMANAN PELABUHAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM / CORPS PORT SECURITY GUARD   FREE TRADE ZONE BATAM

Pembentukan Corps Port Security Guard (CPSG) FTZ Batam diarahkan untuk mengintegrasikan standar keamanan nasional dan internasional, dengan pendekatan manajemen keamanan pelabuhan yang mengacu pada sistem Jepang yang dikenal disiplin, terstruktur, dan berbasis teknologi. Sebagai kawasan yang dikelola oleh Badan Pengusahaan Batam, sistem keamanan pelabuhan FTZ Batam wajib memenuhi standar internasional dari International Maritime Organization melalui penerapan ISPS Code.

A.  TUGAS ( DUTIES)

Tugas utama CPSG FTZ Batam meliputi,

1.     Pengamanan Fasilitas Pelabuhan antara lain

Menjaga area terbatas (restricted area), Mengawasi dermaga, terminal peti kemas, gudang, dan akses masuk dan Mengendalikan Security Level 1, 2, dan 3 sesuai ISPS Code.

2.     Pengawasan Orang dan Barang meliputi

Pemeriksaan identitas pekerja, awak kapal, dan pengunjung, Pengawasan arus keluar-masuk barang di kawasan FTZ dan Pencegahan penyelundupan dan pelanggaran kepabeanan.

3.     Deteksi dan Pencegahan Ancaman

Deteksi dini ancaman terorisme, sabotase, dan kriminalitas, Patroli darat dan perairan terbatas pelabuhan, Koordinasi dengan aparat penegak hokum

4.     Penanganan Keadaan Darurat

Tanggap darurat keamanan, Evakuasi dan pengamanan lokasi insiden, Dukungan dalam latihan keamanan (security drill)

B.  FUNGSI (FUNCtIONS)

Mengacu pada sistem keamanan pelabuhan Jepang (preventif dan berbasis prosedur), fungsi CPSG meliputi:

1.  Fungsi Preventif

Pengawasan berbasis CCTV & access control system, Risk assessment berkala dan Audit keamanan internal

2.  Fungsi Represif Terbatas

     Penahanan sementara pelanggar di area pelabuhan, Pengamanan barang bukti sebelum diserahkan ke aparat berwenang

3.  Fungsi Koordinatif

Koordinasi dengan Kepolisian, Bea Cukai, Imigrasi , Karantina , Otoritas Pelabuhan (Port Authority BP Batam ) dan Harbour Master (Syahbandar Perhubungan) dan Keamanan Perusahaan Tersus dan TUKS, serta Keamanan Pengguna Jasa Pelabuhan yang ada di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

4.  Fungsi Edukatif

Sosialisasi prosedur keamanan kepada pekerja dan tenant, Pelatihan kedisiplinan dan budaya keselamatan ala Jepang (Kaizen & zero incident mindset)

C. KEWENANGAN (AUTHORITY)

Kewenangan CPSG FTZ Batam bersifat administratif dan operasional terbatas pada kawasan pelabuhan, antara lain, Melakukan pemeriksaan identitas dan akses masuk pelabuhan, Mengatur dan membatasi akses ke area terbatas, Menghentikan aktivitas mencurigakan, Melakukan pengamanan sementara terhadap orang/barang, Memberikan rekomendasi peningkatan level keamananNamun, kewenangan penyidikan dan penindakan hukum tetap berada pada aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan Indonesia




D.   PENERAPAN MODEL JEPANG SEBAGAI KIBLAT SISTEM KEAMANAN PELABUHAN

Sistem keamanan pelabuhan di Japan dikenal dengan Disiplin tinggi dan standar prosedur ketat, Teknologi pengawasan modern, Budaya kerja presisi dan tanggung jawab kolektif  dan Zero tolerance terhadap pelanggaran keamanan

Pendekatan ini dapat diterapkan di FTZ Batam melalui Standar operasional prosedur (SOP) rinci, Pelatihan berkala dan sertifikasi personel, Integrasi sistem keamanan digital dan Budaya kerja profesional dan beretika

E.PENERAPAN MODEL SISTEM KEAMANAN PELABUHAN DI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM

RUANG LINGKUP KEAMANAN TERDIRI;

1.     KEAMANAN TERMINAL / PELABUHAN

Pengaturan keamanan pelabuhan mencakup:

Pengendalian Akses, Pemeriksaan identitas, Area terbatas (restricted area), Access card & CCTV

 

Pengamanan  Barang dan Kargo Pengamanan dokumen, X-ray container, Pengamanan barang berbahaya dan Patroli wilayah Terminal

 

Tanggap Darurat , Prosedur ancaman bom, Penanganan sabotase dan Latihan keamanan berkala

 

2.     KEAMANAN PERAIRAN FTZ

Keamanan fasilitas , patroli perairan, dan pengamanan operasional layanan kepelabuhanan di perairan serta rescue.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar