Opini
oleh : Kun Sri Harto, SE, SH, MM
(Pelaku
Kegiatan Operasional dan Komersial Bidang Kepelabuhanan KPBPB Batam )
KESATUAN KEAMANAN
PELABUHAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM
( CORPS PORT SECURITY GUARD
FREE TRADE ZONE BATAM )
A. REGULASI TERKAIT DENGAN CORPS PORT
SECURITY GUARD FREE TRADE ZONE
1.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang
Pelayaran
2.
Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
Menjadi Undang-Undang
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009
tentang Kepelabuhanan
4.
Peraturan
Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan
Bebas Batam sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan
Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan
Bebas Batam
5.
Peraturan
Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan
Bebas dan Pelabuhan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
25 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 202I
Tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
6.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 134
Tahun 2016 tentang Manajemen Keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan
7.
Keputusan Presiden Nomor 65 Tahun 1980
tentang SOLAS 1974
8.
International Ships and Port Facility
Securty Code (ISPS Code / Ketentuan International
9.
Peraturan Kepala
Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 2 Tahun
2025 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengusahaan Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
B. LATAR BELAKANG KEAMANAN PELABUHAN
INTERNATIONAL
Keamanan pelabuhan
internasional dibentuk karena pelabuhan merupakan titik vital perdagangan global dan pintu masuk suatu
negara. Sekitar 80–90% perdagangan dunia dilakukan melalui jalur laut, sehingga
pelabuhan menjadi pusat aktivitas ekonomi sekaligus titik rawan ancaman.
Peristiwa
serangan 11 September 2001 di Amerika Serikat meningkatkan kekhawatiran bahwa
pelabuhan dan kapal dapat menjadi sasaran terorisme. Ancaman seperti,Penyelundupan
senjata atau bahan peledak, Serangan terhadap kapal atau fasilitas pelabuhan
dan Sabotase infrastruktur vital.
Guna
mendorong komunitas internasional memperketat sistem keamanan maritime Organisasi
yang berperan besar dalam penetapan standar keamanan ini adalah International
Maritime Organization (IMO).Sebagai respons atas ancaman global, IMO menetapkan ISPS Code pada tahun 2002, yang mulai
berlaku tahun 2004. ISPS Code merupakan bagian dari konvensi keselamatan
pelayaran SOLAS (Safety of Life at Sea), yang bertujuan untuk Meningkatkan
deteksi ancaman keamanan, Menetapkan prosedur standar internasional ,Mengatur
koordinasi antara kapal dan fasilitas pelabuhan dan Menentukan level keamanan
(Security Level 1, 2, dan 3)
Pelabuhan internasional sering menjadi jalur Perdagangan
narkotika, Penyelundupan manusia, Perdagangan ilegal senjata dan Penyelundupan
barang terlarang Keamanan pelabuhan dibentuk untuk memperketat pemeriksaan
kargo, dokumen, dan identitas awak kapal.
Gangguan di pelabuhan dapat berdampak besar
terhadap Rantai pasok global, Harga komoditas dan Stabilitas ekonomi suatu
negara Karena itu, sistem keamanan diperlukan untuk menjamin kelancaran arus
barang dan jasa. Karena pelayaran bersifat internasional, diperlukan standar keamanan yang seragam agar Semua
negara memiliki sistem yang sebanding, Kapal internasional tidak mengalami hambatan
berbeda di tiap negara dan Terjalin kerja sama keamanan lintas negara
C. KESATUAN
KEAMANAN PELABUHAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM / CORPS PORT
SECURITY GUARD FREE TRADE ZONE BATAM
Keamanan pelabuhan di kawasan FTZ (Free Trade Zone) Batam dibentuk karena
Batam memiliki posisi strategis sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan
internasional yang sangat aktif. Batam ditetapkan sebagai kawasan perdagangan
bebas melalui Badan Pengusahaan Batam yang
mengelola wilayah FTZ sesuai kebijakan pemerintah pusat. Sebagai FTZ, Batam
memiliki:Fasilitas bebas bea masuk dan pajak tertentu, Arus barang impor–ekspor
yang tinggi, Aktivitas industri dan logistik berskala internasional Kondisi ini
membutuhkan sistem keamanan ketat agar tidak terjadi penyalahgunaan fasilitas
FTZ.
Batam
berada sangat dekat dengan, Singapore
dan Malaysia Lokasi ini menjadikan Batam sebagai pintu masuk perdagangan
internasional sekaligus rawan terhadap Penyelundupan barang illegal, Perdagangan
manusia , Narkotika dan barang terlarang, Karena itu, sistem keamanan pelabuhan
diperkuat untuk menjaga kedaulatan dan stabilitas nasional.
Sebagai
pelabuhan internasional, Batam wajib menerapkan standar dari International
Maritime Organization melalui ISPS Code Tujuannya Mencegah ancaman terorisme maritime, Menjamin
keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan Menyesuaikan standar keamanan dengan
pelabuhan internasional lainnya
Batam
dikenal sebagai kawasan industri dan galangan kapal. Keamanan pelabuhan
dibentuk untuk Menjamin kelancaran ekspor-impor bahan baku ,Melindungi aset
perusahaan dan investor asing dan Menjaga reputasi Batam sebagai kawasan
investasi yang aman serta Gangguan keamanan dapat berdampak langsung pada
kepercayaan investor. Karena status FTZ memberikan kemudahan fiskal, pengawasan
keamanan diperlukan untuk, Mencegah
kebocoran pajak Menghindari penyalahgunaan fasilitas bebas beaMengontrol
distribusi barang dari FTZ ke wilayah pabean Indonesia lainnya.
D. TUGAS FUNGSI
KEWENANGAN KESATUAN KEAMANAN PELABUHAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN
BEBAS BATAM / CORPS PORT SECURITY GUARD FREE TRADE ZONE BATAM
Pembentukan
Corps Port Security Guard (CPSG) FTZ Batam diarahkan untuk
mengintegrasikan standar keamanan nasional dan internasional, dengan pendekatan
manajemen keamanan pelabuhan yang mengacu pada sistem Jepang yang dikenal
disiplin, terstruktur, dan berbasis teknologi. Sebagai kawasan yang dikelola
oleh Badan Pengusahaan Batam, sistem keamanan pelabuhan FTZ Batam wajib
memenuhi standar internasional dari International Maritime Organization melalui
penerapan ISPS Code.
A. TUGAS (
DUTIES)
Tugas utama CPSG FTZ Batam meliputi,
1. Pengamanan
Fasilitas Pelabuhan antara lain
Menjaga area terbatas (restricted
area), Mengawasi dermaga, terminal peti kemas, gudang, dan akses masuk dan Mengendalikan
Security Level 1, 2, dan 3 sesuai ISPS Code.
2. Pengawasan
Orang dan Barang meliputi
Pemeriksaan identitas pekerja,
awak kapal, dan pengunjung, Pengawasan arus keluar-masuk barang di kawasan FTZ
dan Pencegahan penyelundupan dan pelanggaran kepabeanan.
3. Deteksi dan Pencegahan
Ancaman
Deteksi dini ancaman
terorisme, sabotase, dan kriminalitas, Patroli darat dan perairan terbatas
pelabuhan, Koordinasi dengan aparat penegak hokum
4. Penanganan Keadaan Darurat
Tanggap darurat keamanan, Evakuasi dan pengamanan lokasi insiden, Dukungan dalam latihan keamanan (security drill)
B. FUNGSI
(FUNCtIONS)
Mengacu pada sistem keamanan pelabuhan Jepang
(preventif dan berbasis prosedur), fungsi CPSG meliputi:
1. Fungsi
Preventif
Pengawasan
berbasis CCTV & access control system, Risk assessment berkala dan Audit
keamanan internal
2. Fungsi
Represif Terbatas
Penahanan
sementara pelanggar di area pelabuhan, Pengamanan barang bukti sebelum
diserahkan ke aparat berwenang
3. Fungsi
Koordinatif
Koordinasi
dengan Kepolisian, Bea Cukai, Imigrasi , Karantina , Otoritas Pelabuhan (Port
Authority BP Batam ) dan Harbour Master (Syahbandar Perhubungan) dan Keamanan
Perusahaan Tersus dan TUKS, serta Keamanan Pengguna Jasa Pelabuhan yang ada di
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
4. Fungsi
Edukatif
Sosialisasi
prosedur keamanan kepada pekerja dan tenant, Pelatihan kedisiplinan dan budaya
keselamatan ala Jepang (Kaizen & zero incident mindset)
C. KEWENANGAN (AUTHORITY)
Kewenangan CPSG FTZ Batam bersifat administratif dan
operasional terbatas pada kawasan pelabuhan, antara lain, Melakukan pemeriksaan
identitas dan akses masuk pelabuhan, Mengatur dan membatasi akses ke area
terbatas, Menghentikan aktivitas mencurigakan, Melakukan pengamanan sementara
terhadap orang/barang, Memberikan rekomendasi peningkatan level keamananNamun,
kewenangan penyidikan dan penindakan hukum tetap berada pada aparat penegak
hukum sesuai peraturan perundang-undangan Indonesia
D.
PENERAPAN
MODEL JEPANG SEBAGAI KIBLAT SISTEM KEAMANAN PELABUHAN
Sistem keamanan pelabuhan di Japan dikenal dengan Disiplin
tinggi dan standar prosedur ketat, Teknologi pengawasan modern, Budaya kerja
presisi dan tanggung jawab kolektif dan Zero
tolerance terhadap pelanggaran keamanan
Pendekatan ini dapat diterapkan di FTZ Batam melalui Standar
operasional prosedur (SOP) rinci, Pelatihan berkala dan sertifikasi personel, Integrasi
sistem keamanan digital dan Budaya kerja profesional dan beretika
E.PENERAPAN
MODEL SISTEM KEAMANAN PELABUHAN DI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN
BEBAS BATAM
RUANG LINGKUP KEAMANAN TERDIRI;
1.
KEAMANAN
TERMINAL / PELABUHAN
Pengaturan
keamanan pelabuhan mencakup:
Pengendalian
Akses, Pemeriksaan identitas, Area terbatas (restricted area), Access card
& CCTV
Pengamanan
Barang dan Kargo Pengamanan dokumen, X-ray
container, Pengamanan barang berbahaya dan Patroli wilayah Terminal
Tanggap
Darurat , Prosedur ancaman bom, Penanganan sabotase dan Latihan keamanan
berkala
2. KEAMANAN PERAIRAN FTZ
Keamanan fasilitas , patroli perairan, dan pengamanan
operasional layanan kepelabuhanan di perairan serta rescue.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar