Kamis, 05 Maret 2026

Perizinan Dasar, Perizinan Berusaha, dan Perizinan Pendukung Kegiatan Usaha Bongkar Muat di Pelabuhan

 

Perizinan Dasar, Perizinan Berusaha, dan Perizinan Pendukung Kegiatan Usaha

Dasar hukum utama PBM biasanya mengacu pada:

  1. UU 17/2008 (Pelayaran)

  2. UU 11/2020 (Cipta Kerja)

  3. PP 5/2021 (Perizinan Berbasis Risiko)

  4. PP 31/2021 (Bidang Pelayaran)

  5. PM Perhubungan 59/2021 (Usaha jasa terkait angkutan perairan)

1. Undang-Undang (UU)

a. Undang‑Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran

Merupakan dasar hukum utama kegiatan kepelabuhanan dan bongkar muat.

Pokok pengaturannya:

  • Kegiatan kepelabuhanan

  • Penyelenggaraan usaha di pelabuhan

  • Perusahaan bongkar muat

  • Tanggung jawab dan keselamatan kegiatan di pelabuhan


b. Undang‑Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Mengubah sistem perizinan usaha menjadi perizinan berbasis risiko.

Implikasi:

  • Perizinan usaha melalui OSS RBA (Online Single Submission Risk Based Approach)

  • Penyederhanaan izin usaha termasuk sektor logistik dan pelabuhan.


2. Peraturan Pemerintah (PP)

a. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Mengatur:

  • Klasifikasi risiko usaha

  • Persyaratan perizinan usaha

  • Penerbitan NIB dan izin usaha melalui OSS.


b. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran

Mengatur lebih rinci:

  • Usaha jasa terkait angkutan laut

  • Kegiatan bongkar muat

  • Persyaratan badan usaha pelabuhan

  • Pengawasan oleh Kementerian Perhubungan Republik Indonesia


3. Peraturan Menteri Perhubungan

a. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Terkait dengan Angkutan di Perairan

Ini adalah aturan paling spesifik untuk perusahaan bongkar muat.

Mengatur:

  • Persyaratan pendirian Perusahaan Bongkar Muat (PBM)

  • Perizinan usaha

  • Kegiatan:

    • stevedoring

    • cargodoring

    • receiving/delivery

  • Persyaratan tenaga kerja dan peralatan.


4. Peraturan Kepelabuhanan

a. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut

Mengatur:

  • Operasional pelabuhan

  • Kegiatan jasa kepelabuhanan

  • Hubungan antara operator pelabuhan dan perusahaan jasa.


5. Regulasi Lingkungan

a. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Mengatur:

  • AMDAL

  • UKL-UPL

  • Persetujuan lingkungan sebagai bagian dari perizinan dasar.


6. Regulasi Perpajakan dan Badan Usaha

a. Undang‑Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (beserta perubahannya)

b. Undang‑Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

Digunakan sebagai dasar:

  • pendirian perusahaan

  • kewajiban perpajakan badan usaha.


7. Regulasi Ketenagakerjaan

a. Undang‑Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Mengatur:

  • hubungan kerja

  • keselamatan kerja

  • tenaga kerja bongkar muat (TKBM).


1. Perizinan Dasar

Perizinan dasar adalah izin yang wajib dimiliki sebelum menjalankan usaha.

a. Nomor Induk Berusaha (NIB)

  • Diperoleh melalui OSS RBA

  • Berfungsi sebagai:

    • Identitas usaha

    • Pengganti TDP, API, dan akses kepabeanan

  • Mencakup klasifikasi usaha KBLI 52240 – Aktivitas Bongkar Muat

b. NPWP Badan

  • Diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak

  • Digunakan untuk kewajiban perpajakan perusahaan.

c. Pengesahan Badan Hukum

Jika berbentuk PT:

  • Akta pendirian dibuat di notaris

  • Disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia

d. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)

  • Persetujuan lokasi usaha sesuai tata ruang.

e. Persetujuan Lingkungan

Tergantung skala usaha:

  • AMDAL

  • UKL-UPL

  • SPPL


2. Perizinan Berusaha

Perizinan yang secara khusus mengizinkan kegiatan usaha bongkar muat.

a. Izin Usaha Perusahaan Bongkar Muat (SIUPBM)

  • Diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Fungsi:

  • Legalitas untuk melakukan kegiatan:

    • bongkar muat barang

    • stevedoring

    • cargodoring

    • receiving/delivery

Biasanya juga memerlukan rekomendasi dari:

  • Otoritas Pelabuhan atau

  • Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP)


3. Perizinan Pendukung Kegiatan Usaha

Perizinan tambahan untuk operasional di pelabuhan.

a. Perjanjian Kerja Sama dengan Badan Usaha Pelabuhan

Misalnya dengan:

  • Pelindo

b. Tanda Daftar Perusahaan Bongkar Muat di Pelabuhan

Terdaftar di:

  • KSOP / Otoritas Pelabuhan setempat.

c. Sertifikasi Peralatan Bongkar Muat

Jika menggunakan alat seperti:

  • Crane

  • Forklift

  • Reach stacker

Sertifikasi biasanya dari:

  • Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia

d. Sertifikasi Tenaga Kerja

Operator wajib memiliki:

  • Sertifikat operator alat

  • Sertifikat K3

e. Perjanjian Kerja dengan Tenaga Kerja Bongkar Muat

Jika menggunakan TKBM dari koperasi pelabuhan.


4. Contoh Dokumen Perusahaan PBM

Biasanya perusahaan bongkar muat memiliki dokumen berikut:

  1. Akta Pendirian PT

  2. SK Kemenkumham

  3. NPWP Perusahaan

  4. NIB (OSS)

  5. SIUPBM

  6. KKPR

  7. Persetujuan Lingkungan

  8. Perjanjian Kerja Sama dengan Pelabuhan

  9. Sertifikasi alat bongkar muat

  10. Sertifikasi tenaga kerja

Tidak ada komentar:

Posting Komentar