- Undang-Undang No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
- Undang-Undang R.I No. 44 Tahun 2007 tentang Penetapan PERPU No.1 Tahun 2007tentang Perubahan atas UU No. 36 Tahun 2000 tentang Penetapan PERPU No.1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang -Undang
- Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
- Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2009 Tentang Kepelabuhanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 No. 151, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 5070)
- Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian
- Keputusan Menteri Perhubungan No. KP. 25 Tahun 2009 tentang Penetapan Pelabuhan Bebas pada Kawasan perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
- Peraturan Menteri Perhubungan No. KM.77 Tahun 2009 tentang Rencana Induk Pelabuhan Laut Badan Pengusahaan Batam.
- Keputusan Bersama Menteri Perhubungan dan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor : KP 994 Tahun 2017 –Nomor :1456/SPJ/KA/11/2017 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 57 Tahun 2015 Tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal.
- Keputusan Menteri Perhubungan No 22 Tahun 1990 tentang Penetapan Kelas Perairan Wajib Pandu;
- Keputusan Menteri Perhubungan No 388 tahun 2009 tentang Penetapan Kelas Perairan Wajib Pandu Pada Perairan Tanjung Uncang Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau;
- Keputusan Menteri Perhubungan Repulik Indonesia Nomor 228 Tahun 2021 Tentang Penetapan Perairan Wajib Pandu Kelas II di Perairan Pelabuhan Batam Provinsi Kepuluan Riau.
- Keputusan Menteri perhubungan No 54 tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut;
- Surat Direktur Jenderal Perhubungan Laut No.PU.63/1/4/DJPL-10 tanggal 21 Desember 2010 Perihal Pemanduan di Perairan Wajib Pandu kelas II tanjung uncang dan perairan wajib pandu kelas III sekupang , Batu Ampar serta Kabil;
Blog ini bukan Blog resmi Instansi manapun dibuat hanya sebagai catatan Pribadi tidak mewakili Institusi
Jumat, 26 Januari 2018
i Penyelenggaraan dan Pengelolaan Sarana dan Prasarana Pemanduan di Perairan Wajib Pandu Lingkungan Kerja BP Batam
Dasar Hukum Penyelenggaraan dan Pengelolaan Sarana dan Prasarana Pemanduan oleh Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam:
Dasar Hukum Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam menyelenggarakan Pemanduan :
Minggu, 21 Januari 2018
Daftar Terminal Umum dan Terminal Khusus di Lingkungan Kerja Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
Terminal Umum :
- Terminal Umum Batu Ampar BP Batam
- Terminal Umum Sekupang BP Batam
- Terminal Umum CPO Kabil BP Batam
- Terminal Umum (BUP ) Sarana Citra Nusa Kabil KSO BP Batam.
- Terminal Umum Roro Sekupang ( BUP) Port Sekupang Batam KSO BP Batam
- Terminal Umum Batu Ampar BP Batam KSO Rencana BTO BUP Bintang Sembilan Sembilan Persada
- Terminal Umum Kabil BP Batam Rencana KSO PT. Peteka Karya Samudra
Terminal Penumpang
- Terminal Penumpang Domestik Telaga Punggur BP Batam
- Terminal Penumpang Domestik Sekupang BP Batam
- Terminal Penumpang Internasional Batam Center BP Batam KSO Sinergy Tharada
- Terminal Penumpang Internasional Domestik Harbourbay
- Terminal Penumpang internasional sekupang BP Batam
- Terminal Penumpang Nongsa pura BP Batam
Terminal Khusus Badan Pengusahaan Batam sewa kelola:
Terminal Khusus Kawasan Industri Maritim Batu Ampar BP Batam sewa kelola :
- PT. MCDermott Indonesia
- PT. Bangun Adya Bahan
- PT. Sumber Samudera Makmur
- PT. Profab Indonesia
Terminal Khusus Kawasan Industri Maritim Sektor 1 Sekupang BP Batam sewa Kelola :
- PT. Putra Perkasa Harapan Jaya
- PT. Drydocks Word Nanindah
- PT. Rusel Victory
- PT. Batamitra Sejahtera
- PT. Tri karya Alam
- PT. Pan Batam Island
- PT. Graha Trisaka Industri
- PT. Drydocks Word Pratama
- PT. Batamec
Terminal Khusus Kawasan Industri Maritim Sektor 2 Sekupang BP Batam sewa kelola:
- PT.ASL Shipyard Indonesia
- PT. LOH & LOH Contruction Indonesia
- PT. Pandan Bahari Shipyard
- PT. Cemara Intan Shipyard
- PT. Dharma Sentosa Marindo
- PT. Nippon Steel
- PT. Batam Expressindo
- PT. Wordwide Equipment S.E.A
- PT. Jaya Asiatic Shipyard
- PT.Hyunday Citra
- PT. Batam Bahari Khatulistiwa
- PT. Global Industri Asia Pasific
Terminal khusus Kawasan Industri Maritim Sektor 3 Sekupang BP Batam sewa kelola:
- PT. Rotary Engineering Indonesia
- PT. Daya Anugrah
- PT. Marinatama Gema Nusa
- PT. Remicon Widyaprima
- PT. Viking Engineering
- PT. Sintai Scrap Industries
- PT. Sintai Industri Shipyard
- PT. Mammoet Nusatama
- PT. Galangan Mercusuar
- PT. Kumala Indonesia Shipyard
- PT. Cahaya Fortuna Bahari
- PT. Idros Service
- PT. Bumi Laut Abadi
- PT. Bandar Abadi
- PT. Batam Marina Shipyard
- PT. Sumatra Maju Jaya
Terminal Khusus Kawasan Industri Maritim Sektor 4 Sekupang BP Batam sewa kelola:
- PT. Mc Conell Dowell
- PT. Palma Progress
- PT. Pioneer Ofshore Indoraya
- PT. Karya Teknik Utama Sagulung
- PT. Bahtera Bahari Shipyard
- PT. Tunas Karya Bahari Shipyard
- PT. Tiger Trans International
Terminal khusus Kawasan Industri Maritim Sektor 5 Sekupang BP Batam sewa kelola:
- PT. Perkasa Melati
- PT. Palindo Marine
- PT. Sentek Indonesia
- PT. Citra Shipyard
- PT. Karya Sindo Samudera Biru
- PT. Pertama Pasifik Shipyard
- PT. Pacifik Marine Corp Berjaya
- PT. Venture Techknology Indonesia
- PT. Galangan Putra Tanjungpura
- PT. Natwell Shipyard Batam
- PT. Delta Shipyard
- PT. Marcopolo Shipyard
Terminal khusus Kawasan Industri Maritim Sektor 6 Sekupang BP Batam sewa kelola:
- PT. Batam Slop & Sludge Treatment Center
- PT. Sekupang Makmur Abadi
- PT. Masa Batam
- PT. Karya Teknik Utama Sekupang
- PT. Sinbat Precast Teknindo
- PT. Bandar Victory
- PT. Cahaya Samudera Shipyard
- PT. Pasifik Atlantik Shipyard
- PT. Britoil Offshore Indonesia
- PT. Ninda Pratama Vriesindo Sekupang
- PT. Bina Dharma Sejahtera
- PT. Nongsa Jaya Buana
- PT. Kim Seah Shipyard Indonesia
- PT. Prayasa Indomitra Sarana
- PT. Seloko Batam Shipyard
Terminal Khusus Kawasan Industri Maritim Kabil BP Batam sewa kelola:
- PT. Smoe Indonesia
- PT. Surya Prima Bahtera
- PT. Nexus Engineering
- PT. Pertamina Tongkang
- PT. Ninda Pratama Vriesindo
- PT. United Sindo Perkasa
- PT. Semen Batam
- PT. Anggrek Hitam
- PT. TJK Power
- PT. Sarana Yeoman Sembada
- PT. Sumber Laut Abadi
- PT. Jagad Energy
Terminal Khusus Kawasan Industri Maritim Nongsa BP Batam sewa kelola:
- PT. Horison Bandar Bahru
- PT. Nongsa Point Marina
- PT. Citra Lautan Teduh
Terminal khusus Kawasan Industri Maritim Rempang Galang BP Batam sewa kelola:
- PT. Sempurna Readymix Concrete
- PT. Hasil Laut Sejati
- PT. Mandra Guna Gema Sejati
Kawasan wilayah Perairan BP Batam
Jumat, 19 Januari 2018
sangat minim jumlah Pelabuhan Umum di batam
Opini Bebas
Oleh :Kun Sri Harto ( peduli Pelabuhan Batam)
Oleh :Kun Sri Harto ( peduli Pelabuhan Batam)
Pelabuhan Batam adalah pelabuhan yang secara penyelenggaraan berbeda dengan daerah lainnya dimana fungsi pengelolaan ada pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang di selenggarakan oleh Badan Pengelolaan Pelabuhan (BPP) Laut Khusus Batam sesuai Undang-Undang RI No 44 Tahun 2007 tentang
Penetapan PERPU No.1 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU No. 36 Tahun
2000 tentang Penetapan PERPU No.1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan
Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang -Undang dan Undang-Undang R.I No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran bahwa berdasarkan Pasal 88 dalam mendukung Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dapat diselenggarakan pelabuhan tersendiri serta dikuatkan dengan keputusan bersama menteri perhubungan dan kepala badan pengusahaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas batam Nomor :KP 994 tahun 2017 -Nomor: 1456/SPJ/KA/11/2017 tentang penyelenggaraan pelabuhan di kawasan perdagangan bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
Berdasar pengamatan penulis batam hingga saat ini hanya memiliki 5 Pelabuhan Umum yang resmi operasionalnya yaitu
1. Pelabuhan Umum (Terminal Umum) Batu Ampar BP Batam dan Maghobar ,
2. Pelabuhan Umum (Terminal Umum) CPO Kabil BP Batam,
3. Pelabuhan Umum ( Terminal Umum ) Beton Sekupang BP Batam,
4. Pelabuhan Umum Roro Sekupang (BUP Port Sekupang Batam),
5. Pelabuhan Umum BUP SCN Kabil.
Dari kelima Pelabuhan umum tersebut diatas 4 pelabuhan masuk kategori Pelabuhan Umum International dan 1 Pelabuhan Umum bersifat domestik yaitu Pelabuhan Umum Beton Sekupang dan dari 5 Pelabuhan umum tersebut diatas 3 Pelabuhan Umum dikelola langsung oleh Badan Pengusahaan Batam dan 2 Pelabuhan dikelola oleh BP Batam bekerjasama Operasi (KSO) dengan Badan Usaha Pelabuhan selaku operator kepelabuhanan.
Berdasar pengamatan penulis batam hingga saat ini hanya memiliki 5 Pelabuhan Umum yang resmi operasionalnya yaitu
1. Pelabuhan Umum (Terminal Umum) Batu Ampar BP Batam dan Maghobar ,
2. Pelabuhan Umum (Terminal Umum) CPO Kabil BP Batam,
3. Pelabuhan Umum ( Terminal Umum ) Beton Sekupang BP Batam,
4. Pelabuhan Umum Roro Sekupang (BUP Port Sekupang Batam),
5. Pelabuhan Umum BUP SCN Kabil.
Dari kelima Pelabuhan umum tersebut diatas 4 pelabuhan masuk kategori Pelabuhan Umum International dan 1 Pelabuhan Umum bersifat domestik yaitu Pelabuhan Umum Beton Sekupang dan dari 5 Pelabuhan umum tersebut diatas 3 Pelabuhan Umum dikelola langsung oleh Badan Pengusahaan Batam dan 2 Pelabuhan dikelola oleh BP Batam bekerjasama Operasi (KSO) dengan Badan Usaha Pelabuhan selaku operator kepelabuhanan.
Dari kelima Pelabuhan Umum tersebut menurut Pengamatan penulis Pelabuhan Umum Beton Sekupang adalah pelabuhan yang sangat minim Fasilitas dimana Dermaganya pendek, alur nya terjadi pendangkalan, tiang-tiang penyangga jembatan dan dermaga sudah mulai keropos, tidak memiliki area penumpukan barang sementara dan lahan Pelabuhannya juga sangat sempit yang antara Dermaga dan Jalan Raya hanya berjarak 200 M sehingga memnbuat pengguna jasa kepelabuhanan kurang nyaman.
Pelabuhan Umum Batu Ampar yang notabenenya adalah ikon Pelabuhan Umum di Batam seharusnya mendapat prioritas manajemen dalam pengelolaan baik dari segi Fasilitas Pelabuhan , Derajat Keamanan Pelabuhan, dan Sarana alat angkat angkut Kepelabuhan perlu di tingkatkan, luas lahan yang sudah penuh untuk penumpukan sementara. Dengan kegiatan embarkasi dan debarkasi penumpang Kapal Pelni saat ini dimana membutuhkan area yang tidak kecil tentunya sangat menggangu aktifitas penumpukan barang yang dilakukan di area embarkasi dan debarkasi Kapal Pelni.
Untuk membenahi Pelabuhan Umum Batam agar menarik dan bisa jadi nilai jual bagi masyarakat maritim baik Nasional maupun International tentunya tidak mudah perlu gagasan, rangkulan , masukan ,dan tindakan nyata baik penyelenggara,stake holder dan masyarakat maritim tentunya secara bersama -sama yang tentunya bisa jadi pemicu peningkatan ekonomi batam.
Dibandingkan Pelabuhan Khusus (Terminal Untuk Kepentingan Sendiri /TUKS) jumlah Pelabuhan Umum dibatam sangatlah kecil dan Luas Wilayahnya juga sangat minim karena seharusnya wilayah yang masuk dalam Rencana Induk Pelabuhan masuk wilayah Pelabuhan umum sudah banyak berubah peruntukan bukan untuk Pelabuhan Lagi tapi berubah fungsi menjadi TUKS, Ruko, Hotel, Pom Bensin, tempat usaha dan Perkantoran .
Menurut penulis Batam memerlukan penambahan jumlah Pelabuhan Umum baik yang diselenggarakan oleh BP Batam Sendiri maupun oleh BP Batam bekerjasama Operasi dengan BUP lainnya. Untuk apa terlalu banyak TUKS (galangan kapal ) yang mencapai 92 galangan tapi banyak yang tidak produktif hanya menjadi area lahan Pelabuhan tidur, alangkah baiknya wilayah kepelabuhanan yang seharusnya bisa produktif tersebut diberdayakan.
Pelabuhan Umum Batu Ampar yang notabenenya adalah ikon Pelabuhan Umum di Batam seharusnya mendapat prioritas manajemen dalam pengelolaan baik dari segi Fasilitas Pelabuhan , Derajat Keamanan Pelabuhan, dan Sarana alat angkat angkut Kepelabuhan perlu di tingkatkan, luas lahan yang sudah penuh untuk penumpukan sementara. Dengan kegiatan embarkasi dan debarkasi penumpang Kapal Pelni saat ini dimana membutuhkan area yang tidak kecil tentunya sangat menggangu aktifitas penumpukan barang yang dilakukan di area embarkasi dan debarkasi Kapal Pelni.
Untuk membenahi Pelabuhan Umum Batam agar menarik dan bisa jadi nilai jual bagi masyarakat maritim baik Nasional maupun International tentunya tidak mudah perlu gagasan, rangkulan , masukan ,dan tindakan nyata baik penyelenggara,stake holder dan masyarakat maritim tentunya secara bersama -sama yang tentunya bisa jadi pemicu peningkatan ekonomi batam.
Dibandingkan Pelabuhan Khusus (Terminal Untuk Kepentingan Sendiri /TUKS) jumlah Pelabuhan Umum dibatam sangatlah kecil dan Luas Wilayahnya juga sangat minim karena seharusnya wilayah yang masuk dalam Rencana Induk Pelabuhan masuk wilayah Pelabuhan umum sudah banyak berubah peruntukan bukan untuk Pelabuhan Lagi tapi berubah fungsi menjadi TUKS, Ruko, Hotel, Pom Bensin, tempat usaha dan Perkantoran .
Menurut penulis Batam memerlukan penambahan jumlah Pelabuhan Umum baik yang diselenggarakan oleh BP Batam Sendiri maupun oleh BP Batam bekerjasama Operasi dengan BUP lainnya. Untuk apa terlalu banyak TUKS (galangan kapal ) yang mencapai 92 galangan tapi banyak yang tidak produktif hanya menjadi area lahan Pelabuhan tidur, alangkah baiknya wilayah kepelabuhanan yang seharusnya bisa produktif tersebut diberdayakan.
Letak Batam yang seharusnya sangat strategis sebagai tujuan Transhipment Bongkar Muat Cargo dan Peti Kemas menjadi tidak mengambil peran tersebut karena mimimnya Fasilitas Lahan yang dimiliki Pelabuhan Umum di Batam tersebut sebagai layanan fasilitas Transhipment Penumpukan Kargo, curah baik curah padat maupun cair dan Penumpukan Peti Kemas.
Tanpa memiliki jumlah Pelabuhan Umum (Terminal Umum) yang jumlahnya memadai dan memiliki area Transhipment Penumpukan Cargo dan Peti Kemas yang Luasnya memadai adalah sesuatu yang sepertinya tidak sinkron dengan menjadikan tujuan Batam sebagai Pelabuhan Transhipment dan perdagangan International,Boro -boro berkelas International dibandingkan Fasilitas Pelabuhan Umum Domestik saja Fasilitas Transhipment Batam masih kalah bersaing. Dengan banyak beralihnya fungsi penggunaan lahan Kepelabuhanan dalam wilayah Rencana Induk Pelabuhan tentunya akan sangat sulit untuk pembenahan Pelabuhan Umum di Batam. Serta sampai saat ini tidak adanya Pemetaan Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan (DLKr ) dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (DLKP) terutama di lingkungan Kerja Badan Pengelolaan Pelabuhan (BPP) Laut Khusus Batam menjadikan pembenahan Pelabuhan Umum di Batam akan semakin sulit.
Biarpun sulit tapi tentunya masih ada harapan untuk pembenahan-pembenahan Pelabuhan Umum diBatam dengan penambahan Jumlah Pelabuhan umum agar jumlahnya memadai dan Penambahan luas area Penumpukan Cargo dan Peti Kemas yang memadai yang terletak dalam wilayah kerja pelabuhan sebagai Pendukung Trnashipment Perdagangan International kalau itu dilakukan tentunya akan memicu Pertumbuhan Ekonomi Batam menjadi sangat Pesat.
Tanpa memiliki jumlah Pelabuhan Umum (Terminal Umum) yang jumlahnya memadai dan memiliki area Transhipment Penumpukan Cargo dan Peti Kemas yang Luasnya memadai adalah sesuatu yang sepertinya tidak sinkron dengan menjadikan tujuan Batam sebagai Pelabuhan Transhipment dan perdagangan International,Boro -boro berkelas International dibandingkan Fasilitas Pelabuhan Umum Domestik saja Fasilitas Transhipment Batam masih kalah bersaing. Dengan banyak beralihnya fungsi penggunaan lahan Kepelabuhanan dalam wilayah Rencana Induk Pelabuhan tentunya akan sangat sulit untuk pembenahan Pelabuhan Umum di Batam. Serta sampai saat ini tidak adanya Pemetaan Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan (DLKr ) dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (DLKP) terutama di lingkungan Kerja Badan Pengelolaan Pelabuhan (BPP) Laut Khusus Batam menjadikan pembenahan Pelabuhan Umum di Batam akan semakin sulit.
Biarpun sulit tapi tentunya masih ada harapan untuk pembenahan-pembenahan Pelabuhan Umum diBatam dengan penambahan Jumlah Pelabuhan umum agar jumlahnya memadai dan Penambahan luas area Penumpukan Cargo dan Peti Kemas yang memadai yang terletak dalam wilayah kerja pelabuhan sebagai Pendukung Trnashipment Perdagangan International kalau itu dilakukan tentunya akan memicu Pertumbuhan Ekonomi Batam menjadi sangat Pesat.
Selasa, 12 Desember 2017
Port Facility Security Officer (PFSO)
Port Facility Security Officer (PFSO)
Pengertian-Pengertian :
Pengertian-Pengertian :
- International Ship and Port Facility Security Code (ISPS Code) atau Ketentuan Internasional Keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan, selanjutnya disebut Koda adalah peraturan internasional yang merupakan amandemen Konvensi SOLAS 1974 untuk keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan yang terdiri dari bagian A sebagai perintah dan bagian B sebagai anjuran.
- Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan dibawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.
- Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra-dan antarmoda transportasi.
- Syahbandar adalah pejabat Pemerintah di pelabuhan yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundangundangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran.
- Terminal adalah fasilitas pelabuhan yang terdiri atas kolam sandar dan tempat kapal bersandar atau tambat, tempat penumpukan, tempat menunggu dan naik turun penumpang, dan/atau tempat bongkar muat barang.
- Terminal Khusus adalah terminal yang terletak di luar Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan yang merupakan bagian dari pelabuhan terdekat untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya.
- Terminal untuk Kepentingan Sendiri adalah terminal yang terletak di dalam Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan yang merupakan bagian dari pelabuhan untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya.
- Designated Authority yang selanjutnya disingkat DA adalah otoritas negara yang ditunjuk oleh Menteri untuk bertanggung jawab terhadap penerapan Koda di Indonesia.
- Komite Keamanan Pelabuhan (Port Security Committee) yang selanjutnya disingkat PSC adalah wadah yang terdiri dari seluruh pihak terkait di pelabuhan yang terlibat dalam penanganan keamanan pelabuhan.
- Koordinator PSC adalah Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama atau Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan atau Kepala Kantor Pelabuhan Batam atau Kepala kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan yang berada di wilayah kerja pelabuhan yang tugas operasionalnya dibantu oleh PSO.
- Perwira Keamanan Pelabuhan atau Port Security Officer selanjutnya disingkat PSO adalah pejabat struktural satu tingkat dibawah Kepala Kantor pada Kantor Kesyahbandaran Utama atau Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan atau Kantor Pelabuhan Batam atau Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan yang bidang tugas dan fungsinya terkait dengan penerapan Koda.
- Agen Umum adalah perusahaan angkutan nasional atau perusahaan nasional yang khusus didirikan untuk melakukan usaha keagenan kapal, yang ditunjuk oleh perusahaan angkutan laut asing untuk mengurus kepentingan kapalnya selama berada di Indonesia.
- Nakhoda adalah salah seorang dari Awak Kapal yang menjadi pemimpin tertinggi di kapal dan mempunyai wewenang dan tanggung jawab tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Badan Usaha Pelabuhan adalah badan usaha yang kegiatan usahanya khusus di bidang pengusahaan terminal dan fasilitas pelabuhan lainnya.
- Auditor ISPS Code adalah pejabat pemerintah yang diberi kewenangan untuk melaksanakan verifikasi terhadap kesesuaian persyaratan manajemen keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan dan memiliki kompetensi.
- Verifikasi Manajemen Keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan adalah verifikasi yang dilakukan secara sistematis terhadap pelaksanaan manajemen keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan terhadap kesesuaian persyaratan manajemen keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan yang telah ditetapkan dan diterapkan secara efektif.
- Terminal adalah fasilitas pelabuhan yang terdiri atas kolam sandar dan tempat kapal bersandar atau tambat, tempat penumpukan, tempat menunggu dan naik turun penumpang, dan/atau tempat bongkar muat barang.
- Fasilitas Pelabuhan adalah lokasi yang meliputi area labuh jangkar, dermaga, atau tempat kegiatan operasional kapal dan pelabuhan yang telah mendapatkan izin operasional dari Pemerintah.
- Organisasi Keamanan yang diakui atau Recognized Security Organization selanjutnya yang disingkat RSO adalah suatu badan hukum yang mempunyai tenaga ahli yang memiliki pengetahuan keamanan, manajemen resiko, intelijen dibidang kapal dan/atau fasilitas pelabuhan.
- Perwira Keamanan Perusahaan atau Company Security Officer yang selanjutnya disingkat CSO adalah orang yang ditunjuk oleh perusahan untuk memastikan penilaian keamanan kapal dilaksanakan, perencanaan keamanan kapal dikembangkan, diterapkan dan dipelihara serta koordinasi dengan para Perwira Keamanan Fasilitas Pelabuhan dan Perwira Keamanan Kapal.
- Perwira Keamanan Kapal atau Ship Security Officer selanjutnya yang disingkat SSO adalah perwira kapal yang bertanggung jawab kepada nakhoda, dan ditunjuk oleh perusahan sebagai penanggungjawab terhadap keamanan kapal, penerapan, pemeliharaan dan revisi dari rencana keamanan kapal dan untuk berkoordinasi dengan perwira keamanan perusahaan dan perwira keamanan fasilitas pelabuhan.
- Perwira Keamanan Fasilitas Pelabuhan atau Port Facility Security Officer yang selanjutnya disingkat PFSO adalah petugas yang ditunjuk oleh manajemen perusahaan fasilitas pelabuhan yang bertanggung jawab terhadap pengembangan, implementasi, revisi dan pemeliharaan perencanaan keamanan fasilitas pelabuhan serta untuk bekerjasama dengan para SSO, CSO dan Pengelola Fasilitas Pelabuhan.
- Penilaian Keamanan Kapal atau Ship Security Assessment yang selanjutnya disingkat SSA adalah bagian yang penting dan integral dari proses pengembangan dan pembaharuan perencanaan keamanan kapal.
- Penilaian Keamanan Fasilitas Pelabuhan atau Port Facility Security Assessment yang selanjutnya disingkat PFSA adalah suatu bagian yang penting dan integral dari proses pengembangan dan pembaharuan perencanaan keamanan fasilitas pelabuhan.
- Perencanaan Keamanan Kapal atau Ship Security Plan yang selanjutnya disingkat SSP adalah suatu rencana yang dikembangkan untuk memastikan bahwa penerapan dari langkah-langkah diatas kapal dirancang untuk melindungi orang, muatan, peralatan angkut muatan, gudang perbekalan kapal atau kapal terhadap resiko suatu gangguan keamanan.
- Perencanaan Keamanan Fasilitas Pelabuhan atau Port Facility Security Plan yang selanjutnya disingkat PFSP adalah suatu perencanaan yang dikembangkan untuk memastikan penerapan tindakan yang dirancang untuk melindungi kapal dan fasilitas pelabuhan, orang-orang, muatan, peralatan angkut muatan, gudang perbekalan didalam fasilitas pelabuhan dari resiko suatu gangguan keamanan.
- Maklumat Keamanan atau Declaration of Security yang selanjutnya disingkat DoS adalah suatu persetujuan tertulis yang disepakati dalam menetapkan langkah keamanan antara suatu kapal dengan fasilitas pelabuhan atau kapal dengan kapal.
- Statement of Compliance of a Port Facility (SoCPF) adalah suatu pernyataan tertulis dari pemerintah (Designated Authority) bahwa fasilitas pelabuhan memenuhi persyaratan standart yang dipersyaratkan dalam ISPS Code.
- Tingkat Keamanan 1 atau Security Level 1 adalah tingkat dimana tindakan minimum untuk perlindungan keamanan harus dilaksanakan terus menerus.
- Tingkat Keamanan 2 (dua) atau Security Level 2 (dua) adalah tingkat dimana tindakan tambahan untuk perlindungan keamanan diberlakukan dengan jangka waktu tertentu sebagai akibat peningkatan resiko ancaman keamanan.
- Tingkat Keamanan 3 (tiga) atau Security Level 3 (tiga) adalah tingkat perlindungan keamanan secara khusus yang ditetapkan dalam jangka waktu terbatas saat terjadi ancaman keamanan.
- Training adalah pelatihan tentang ISPS Code oleh SSO terhadap awak kapal dan oleh PFSO terhadap pihak terkait di manajemen fasilitas pelabuhannya.
- Drill adalah latihan praktek tentang uji prosedur yang ada didalam SSP dan PFSP dengan hanya melibatkan pihak internal kapal atau fasilitas pelabuhan.
- Exercise adalah latihan komunikasi, praktek dan/atau table top tentang ancaman keamanan yang melibatkan pihak kapal/fasilitas pelabuhan dengan instansi lain yang tergabung dalam PSC guna menguji koordinasi, ketersediaan dan kemampuan sumber daya.
- International Ship Security Certificate (ISSC) adalah Sertifikat Keamanan Kapal Internasional.
- Perusahaan angkutan laut adalah perusahaan angkutan laut nasional atau perusahaan angkutan laut asing.
- IMO adalah International Maritime Organization.
Pokok Bahasan Port Facility Security Officer (PFSO)
PFSO harus ditunjuk untuk masing-masing fasilitas
pelabuhan.
Untuk ditetapkan menjadi PFSO harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
- memiliki bukti penunjukan dari Badan Usaha Pelabuhan/pengelola terminal khusus/pengelola terminal untuk kepentingan sendiri
- memiliki sertifikat pengetahuan dan keterampilan sebagai seorang PFSO;
- melaksanakan pemutakhiran (update) terhadap sertifikat PFSO setiap 3 (tiga) tahun.
Tugas dan tanggung jawab PFSO sebagai berikut:
- melaksanakan permulaan peninjauan ulang keamanan yang meliputi banyak hal terhadap fasilitas pelabuhan, mempertimbangkan penilaian keamanan fasilitas pelabuhan terkait;
- memastikan pengembangan dan pemeliharaan PFSP;
- penerapan dan pelaksanaan PFSP;
- pelaksanaan pemeriksaan keamanan secara berkala terhadap fasilitas pelabuhan untuk memastikan tindakan keamanan yang tepat/sesuai berkelanjutan;
- menganjurkan dan menggabungkan secara tepat, modifikasi terhadap PFSP sehingga dapat memperbaiki kekurangan dan memperbaharui rancangan serta memperhitungkan perubahan yang terkait terhadap fasilitas pelabuhan;
- meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan keamanan personel fasilitas pelabuhan;
- menjamin pelatihan yang cukup bagi petugas keamanan fasilitas pelabuhan;
- melaporkan kepada pihak yang berwenang jika terjadi ancaman keamanan dan mencatatnya;
- koordinasi dengan CSO dan SSO untuk penerapan PFSP;
- koordinasi dengan institusi keamanan terkait;
- memastikan bahwa petugas keamanan fasilitas pelabuhan telah memiliki pengetahuan dan keterampilan yang standar;
- memastikan peralatan keamanan dioperasikan dengan baik, diuji, dikalibrasi dan dipelihara; dan
- membantu SSO untuk memastikan bahwa orang yang akan naik ke atas kapal telah teridentifikasi.
Minggu, 05 November 2017
Memorandum of Understanding
Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepakatan merupakan dan termasuk suatu perjanjian yang dibuat oleh 2 (dua) pihak yang berkepentingan untuk itu. Pasal 1338 KUHPerdata menyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Oleh karenanya suatu MoU yang dibuat antara 2 (dua) belah pihak akan mengikat kedua belah pihak tersebut. Kedua belah pihak tersebut sedemikian rupa harus mematuhi seluruh ketentuan-ketentuan sebagaimana dinyatakan dalam klausula-klausula yang terdapat dalam MoU tersebut. Hal ini berarti bahwa apabila salah satu pihak yang terikat dalam MoU tersebut melakukan pelanggaran atas MoU, maka pihak yang lainnya dapat melakukan penuntutan di Pengadilan.
Selasa, 19 September 2017
Pemanduan Kapal
Pemanduan adalah kegiatan pandu dalam membantu,
memberikan saran, dan informasi kepada Nakhoda tentang
keadaan perairan setempat yang penting agar navigasipelayaran
dapat dilaksanakan dengan selamat, tertib, dan
lancar demi keselamatan kapal dan lingkungan.
Pandu adalah pelaut yang mempunyai keahlian di bidang
nautika yang telah memenuhi persyaratan untuk
melaksanakan pemanduan kapal.
Untuk kepentingan keselamatan, keamanan berlayar,
perlindungan lingkungan maritim, serta kelancaran
berlalu lintas di perairan, pelabuhan dan terminal
khusus, perairan tertentu, Menteri menetapkan perairan
wajib pandu dan perairan pandu luar biasa.
Penetapan perairan wajib pandu dan perairan pandu luar
biasa harus
memenuhi kriteria:
a. faktor di luar kapal yang mempengaruhi keselamatan
berlayar; dan
b. faktor kapal yang mempengaruhi keselamatan
berlayar.
Kriteria faktor di luar kapal yang mempengaruhi
keselamatan berlayar meliputi:
a. panjang alur perairan;
b. banyaknya tikungan;
c. lebar alur perairan;
d. rintangan/bahaya navigasi di alur perairan;
e. kecepatan arus;
f. kecepatan angin;
g. tinggi ombak;
h. ketebalan/kepekatan kabut;
i. jenis tambatan kapal; dan
j. keadaan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran.
Kriteria faktor kapal yang mempengaruhi keselamatan
berlayar meliputi:
a. frekuensi kepadatan lalu lintas kapal;
b. ukuran kapal (tonase kotor, panjang, dan sarat
kapal);
c. jenis kapal; dan
d. jenis muatan kapal.
Kriteria sebagaimana dimaksud diatas diberi nilai pembobotan.
Perairan wajib pandu sebagaimana dimaksud diatas diklasifikasikan dalam:
a. perairan wajib pandu Kelas I;
b. perairan wajib pandu Kelas II; dan
c. perairan wajib pandu Kelas III.
Pembagian kelas sebagaimana dimaksud diatas dilakukan berdasarkan pada kriteria sebagaimana
dimaksud dalam Pelaksanaan pemanduan di perairan wajib pandu dan
perairan pandu luar biasa harus dilakukan oleh petugas pandu.
Petugas pandu harus memenuhi persyaratan:
a. berijazah pelaut ahli nautika;
b. mempunyai pengalaman berlayar sebagai Nakhoda
paling sedikit 3 (tiga) tahun;
c. lulus pendidikan dan pelatihan pandu yang
diselenggarakan oleh Pemerintah; dan
d. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan
keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah
yang ditunjuk oleh Menteri.
Pelayanan pemanduan bagi kapal dengan sarat 15 (lima
belas) meter atau lebih di luar perairan pelabuhan
dilakukan oleh petugas pandu laut dalam.
Petugas pandu dapat ditetapkan sebagai petugas pandu
laut dalam setelah lulus pendidikan pelatihan pandu laut
dalam.
Dalam pelaksanaan pemanduan:
a. petugas pandu wajib memberikan petunjuk dan
keterangan yang diperlukan Nakhoda atau pemimpin
kapal serta membantu olah gerak kapal; dan
b. Nakhoda atau pemimpin kapal harus memberikan
keterangan mengenai data dan karakteristik yang
berkaitan dengan olah gerak kapalnya kepada
petugas pandu.
Petugas pandu wajib segera melaporkan kepada
Syahbandar apabila menemukan adanya kekurangan
persyaratan kelaiklautan kapal.
Pada perairan yang ditetapkan sebagai perairan wajib
pandu, kapal berukuran tonase kotor GT 500 (lima ratus
Gross Tonnage) atau lebih wajib dipandu.
Pada perairan yang ditetapkan sebagai perairan pandu
luar biasa pelayanan pemanduan dilakukan atas
permintaan Nakhoda.
Penyelenggaraan pemanduan pada perairan wajib pandu dan
pada perairan pandu luar biasa ) dilakukan oleh Otoritas
Pelabuhan atau Unit Penyelenggara Pelabuhan.
Dalam hal Otoritas Pelabuhan atau Unit Penyelenggara
Pelabuhan belum menyediakan jasa pandu di perairan
wajib pandu dan pandu luar biasa yang berada di alur pelayaran
dan wilayah perairan pelabuhan,
pelaksanaannya dapat dilimpahkan kepada badan usaha
pelabuhan yang memenuhi persyaratan setelah
memperoleh izin dari Menteri.
Dalam hal Otoritas Pelabuhan atau Unit Penyelenggara
Pelabuhan belum menyediakan jasa pandu di perairan
wajib pandu dan pandu luar biasa yang berada di dalam
wilayah perairan terminal khusus, pengelolaan dan
pengoperasian pemanduan dapat dilimpahkan kepada
pengelola terminal khusus yang memenuhi persyaratan
setelah memperoleh izin dari Menteri.
Dalam hal pengelola terminal khusus tidak memenuhi
persyaratan, pengelolaan dan pengoperasian pemanduan
dapat dilimpahkan kepada badan usaha pelabuhan
terdekat yang memenuhi persyaratan setelah
memperoleh izin dari Menteri.
Persyaratan meliputi:
a. menyediakan petugas pandu yang memenuhi
persyaratan ;
b. menyediakan sarana bantu dan prasarana
pemanduan yang memenuhi persyaratan;
c. memberikan pelayanan pemanduan sesuai dengan
sistem dan prosedur pelayanan yang ditetapkan.
Penyelenggaraan pemanduan yang dilakukan oleh
Otoritas Pelabuhan dan Unit Penyelenggara Pelabuhan
dipungut biaya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Penyelenggaraan pemanduan yang dilakukan oleh badan
usaha pelabuhan dipungut biaya yang besarnya
ditetapkan oleh badan usaha pelabuhan berdasarkan
jenis, struktur, dan golongan tarif yang ditetapkan oleh
Menteri.
Badan usaha pelabuhan yang mengelola dan
mengoperasikan pemanduan wajib membayar persentase
dari pendapatan yang berasal dari jasa pemanduan
kepada Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan
Pajak.
Biaya pemanduan sebagaimana dimaksud dalam tidak dikenakan bagi:
a. kapal perang; dan
b. kapal negara yang digunakan untuk tugas pemerintahan.
Mengenai tata cara penentuan kelas
perairan wajib pandu, tata cara penetapan perairan wajib
pandu dan perairan pandu luar biasa, pendidikan dan
pelatihan petugas pandu, kewajiban petugas pandu, dan
penyelenggaraan pemanduan diatur dengan Peraturan
Menteri.
Minggu, 10 September 2017
PELABUHAN UMUM DAN PELABUHAN (TERMINAL) KHUSUS
PelabuhanDefinisiBerdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran, definisi pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra-dan antarmoda transportasi.
Peran PelabuhanBerdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 tahun 2009 bab II pasal 4, pelabuhan memiliki peran sebagai:
- simpul dalam jaringan transportasi sesuai hierarkinya;
- pintu gerbang kegiatan perekonomian;
- tempat kegiatan alih moda transportasi;
- penunjang kegiatan industri dan/atau perdagangan;
- tempat distribusi, produksi, dan konsolidasi muatan atau barang; dan
- mewujudkan Wawasan Nusantara dan kedaulatan negara.
Keputusan Menteri Perhubungan RI nomor 54 tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan bab III pasal 5 ayat 2, menjelaskan mengenai jangka waktu perencanaan dalam rencana induk pelabuhan dibagi menjadi 3, yaitu:
- Jangka panjang yaitu di atas 15 (lima belas) tahun sampai dengan 25 (dua puluh lima) tahun.
- Jangka menengah yaitu di atas 10 (sepuluh) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun.
- Jangka pendek yaitu 5 (lima) tahun sampai dengan 10 (sepuluh) tahun.
Hierarki Pelabuhan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 tahun 2009 bagian kedua pasal 6 ayat 3, menyatakan bahwa pelabuhan laut secara hierarki terdiri atas:
1. Pelabuhan utama
Pelabuhan utama adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri dan internasional, alih muat angkutan laut dalam negeri dan internasional dalam jumlah dalam jumlah besar, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antarprovinsi.
2. Pelabuhan pengumpul
Pelabuhan pengumpul adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah menengah, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antarprovinsi.
3. Pelabuhan pengumpan
Pelabuhan pengumpan adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah terbatas, merupakan pengumpan bagi pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan dalam provinsi.
Terminal
DefinisiBerdasarkan undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran, bab I pasal 1 ayat 20, dituliskan bahwa definisi terminal adalah fasilitas pelabuhan yang terdiri atas kolam sandar dan tempat bersandar atau tambat, tempat penumpukan, tempat menunggu dan naik turun penumpang, dan/atau tempat bongkar muat barang.
Jenis-jenis TerminalTerminal dibagi berdasarkan komoditas yang dilayani. Jenis-jenis terminal di pelabuhan antara lain:
1. Terminal peti kemas

Terminal Peti Kemas Surabaya
3. Terminal curah kering

Terminal Curah Kering Cirebon
4. Terminal curah cair

Terminal Curah Cair Kabil
5. Car terminal

Car Terminal di Pelabuhan Tanjung Priok
7. Terminal RO-RO
Terminal Ro-RO Port Sekupang Batam
B. Terminal Khusus
Terminal Khusus (Tersus) adalah terminal yang terletak DILUAR Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (DLKp), yang merupakan bagian dari pelabuhan terdekat untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya.
Untuk menunjang kegiatan tertentu di luar Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan laut serta pelabuhan sungai dan danau dapat
dibangun terminal khusus untuk kepentingan sendiri guna menunjang kegiatan usaha pokoknya.
Terminal khusus:
a. ditetapkan menjadi bagian dari pelabuhan terdekat;
b. wajib memiliki Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan tertentu; dan
c. ditempatkan instansi Pemerintah yang melaksanakan fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran, serta instansi yang melaksanakan fungsi pemerintahan sesuai dengan kebutuhan.
(pasal 110 PP 61/2009 dan pasal 2 PERMENHUB 51/2009)
Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan tertentu sebagaimana dimaksud pada pasal 2 ayat (2) huruf b, digunakan untuk:
a. lapangan penumpukan;
b. tempat kegiatan bongkar muat;
c. alur-pelayaran dan perlintasan kapal;
d. olah gerak kapal;
e. keperluan darurat; dan
f. tempat labuh kapal
(pasal 2 ayat 3 PERMENHUB 51/2011)
2. Terminal khusus hanya dapat dibangun dan dioperasikan
apabila:
a. pelabuhan terdekat tidak dapat menampung kegiatan
pokok instansi pemerintah atau badan usaha; dan
b. berdasarkan pertimbangan ekonomis dan teknis
operasional akan lebih efektif dan efisien serta lebih
menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran.
(pasal 111 PP 61/2009)
Terminal Khusus dapat juga digunakan untuk menunjang usaha anak perusahaan sesuai dengan usaha pokok yang sejenis dan pemasok bahan baku dan peralatan penunjang produksi untuk keperluan badan usaha yang bersangkutan.
Kegiatan usaha pokok antara lain:
a. pertambangan;
b. energi;
c. kehutanan;
d. pertanian;
e. perikanan;
f. industri;
g. pariwisata; dan
h. dok dan galangan kapal.
Selain kegiatan usaha pokok, terminal khusus dapat dibangun dan dioperasikan untuk menunjang kegiatan pemerintahan, penelitian, pendidikan dan pelatihan serta sosial. (pasal 3 ayat 2-4 PERMENHUB 51/2011)
3. Lokasi terminal khusus yang akan di bangun ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan rencana tata ruang wilayah provinsi dan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota. (pasal 112 PP 61/2009)
Lokasi pembangunan terminal khusus ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat rekomendasi dari gubernur dan bupati / walikota mengenai kesesuaian rencana lokasi terminal khusus dengan rencana tata ruang wilayah provinsi dan kabupaten / kota.
Penetapan lokasi terminal khusus dilakukan dengan mempertimbangkan aspek sebagai berikut:
a. kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota;
b. berdasarkan pertimbangan ekonomis dan teknis operasional yang lebih efektif dan efisien serta lebih menjamin keselamatan pelayaran apabila membangun dan mengoperasikan terminal khusus;
c. keselamatan dan keamanan pelayaran;
d. pelabuhan yang ada tidak dapat melayani jasa pelabuhan untuk kegiatan tertentu karena keterbatasan kemampuan fasilitas yang tersedia; dan
e. pertahanan dan keamanan negara.
(pasal 5 PERMENHEB 51/2011)
Untuk memperoleh penetapan lokasi terminal khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), pemohon mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan menggunakan format menurut contoh 1 pada Lampiran Peraturan ini, disertai dengan dokumen persyaratan sebagai berikut:
a. salinan surat izin usaha pokok dan instansi terkait;
b. letak lokasi yang diusulkan dilengkapi dengan koordinat geografis yang digambarkan dalam peta laut;
c. studi kelayakan yang paling sedikit memuat:
(1) rencana volume bongkar muat bahan baku, peralatan penunjang dan hasil produksi;
(2) rencana frekuensi kunjungan kapal;
(3) aspek ekonomi yang berisi tentang efisiensi dibangunnya terminal khusus dan aspek lingkungan; dan
(4) hasil survei yang meliputi hidrooceanografi (pasang surut, gelombang, kedalaman dan arus), topografi, titik nol (benchmark) lokasi pelabuhan yang dinyatakan dalam koordinat geografis;
d. rekomendasi dari Syahbandar pada Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan setempat berkoordinasi dengan Kantor Distrik Navigasi setempat mengenai aspek keamanan dan keselamatan pelayaran yang meliputi kondisi perairan berdasarkan hasil survei sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 4 setelah mendapat pertimbangan dari Kepala Kantor Distrik Navigasi setempat; dan
e. rekomendasi gubernur dan bupati/walikota setempat mengenai kesesuaian rencana lokasi terminal khusus dengan rencana tata ruang wilayah provinsi dan kabupaten/ kota.
Direktur Jenderal melakukan penilaian dan menyampaikan hasil penilaian terhadap pemenuhan persyaratan kepada Menteri dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterima permohonan secara lengkap.
Penetapan lokasi atau penolakan diberikan oleh Menteri paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap.
Penolakan permohonan diberikan oleh Menteri secara tertulis disertai alasan penolakan.
(pasal 6 ayat 1-4 PERMENHUB 51/2011)
Pemegang keputusan penetapan lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak tanggal keputusan penetapan lokasi ditetapkan oleh Menteri, wajib memulai pekerjaan persiapan dan mengajukan permohonan izin pembangunan terminal khusus.
(pasal 7 PERMENHUB 51/2011)
4. Pengelolaan terminal khusus dapat dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, atau badan usaha sebagai pengelola terminal khusus. (pasal 113 PP 61/2009)
5. Terminal khusus wajib memiliki Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan tertentu yang digunakan untuk :
a. lapangan penumpukan;
b. tempat kegiatan bongkar muat;
c. alur-pelayaran dan perlintasan kapal;
d. olah gerak kapal;
e. keperluan darurat; dan
f. tempat labuh kapal.
(pasal 115 PP 61/2009)
Langganan:
Postingan (Atom)





