Selasa, 12 Desember 2017

Port Facility Security Officer (PFSO)

Port Facility Security Officer (PFSO)


Pengertian-Pengertian :


  1. International Ship and Port Facility Security Code (ISPS Code) atau Ketentuan Internasional Keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan, selanjutnya disebut Koda adalah peraturan internasional yang merupakan amandemen Konvensi SOLAS 1974 untuk keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan yang terdiri dari bagian A sebagai perintah dan bagian B sebagai anjuran. 
  2. Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan dibawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah. 
  3. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra-dan antarmoda transportasi. 
  4. Syahbandar adalah pejabat Pemerintah di pelabuhan yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundangundangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran.
  5. Terminal adalah fasilitas pelabuhan yang terdiri atas kolam sandar dan tempat kapal bersandar atau tambat, tempat penumpukan, tempat menunggu dan naik turun penumpang, dan/atau tempat bongkar muat barang.  
  6. Terminal Khusus adalah terminal yang terletak di luar Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan yang merupakan bagian dari pelabuhan terdekat untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya. 
  7. Terminal untuk Kepentingan Sendiri adalah terminal yang terletak di dalam Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan yang merupakan bagian dari pelabuhan untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya. 
  8. Designated Authority yang selanjutnya disingkat DA adalah otoritas negara yang ditunjuk oleh Menteri untuk bertanggung jawab terhadap penerapan Koda di Indonesia. 
  9. Komite Keamanan Pelabuhan (Port Security Committee) yang selanjutnya disingkat PSC adalah wadah yang terdiri dari seluruh pihak terkait di pelabuhan yang terlibat dalam penanganan keamanan pelabuhan.
  10. Koordinator PSC adalah Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama atau Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan atau Kepala Kantor Pelabuhan Batam atau Kepala kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan yang berada di wilayah kerja pelabuhan yang tugas operasionalnya dibantu oleh PSO.
  11. Perwira Keamanan Pelabuhan atau Port Security Officer selanjutnya disingkat PSO adalah pejabat struktural satu tingkat dibawah Kepala Kantor pada Kantor Kesyahbandaran Utama atau Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan atau Kantor Pelabuhan Batam atau Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan yang bidang tugas dan fungsinya terkait dengan penerapan Koda. 
  12. Agen Umum adalah perusahaan angkutan nasional atau perusahaan nasional yang khusus didirikan untuk melakukan usaha keagenan kapal, yang ditunjuk oleh perusahaan angkutan laut asing untuk mengurus kepentingan kapalnya selama berada di Indonesia. 
  13. Nakhoda adalah salah seorang dari Awak Kapal yang menjadi pemimpin tertinggi di kapal dan mempunyai wewenang dan tanggung jawab tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
  14. Badan Usaha Pelabuhan adalah badan usaha yang kegiatan usahanya khusus di bidang pengusahaan terminal dan fasilitas pelabuhan lainnya.
  15. Auditor ISPS Code adalah pejabat pemerintah yang diberi kewenangan untuk melaksanakan verifikasi terhadap kesesuaian persyaratan manajemen keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan dan memiliki kompetensi.
  16. Verifikasi Manajemen Keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan adalah verifikasi yang dilakukan secara sistematis terhadap pelaksanaan manajemen keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan terhadap kesesuaian persyaratan manajemen keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan yang telah ditetapkan dan diterapkan secara efektif. 
  17. Terminal adalah fasilitas pelabuhan yang terdiri atas kolam sandar dan tempat kapal bersandar atau tambat, tempat penumpukan, tempat menunggu dan naik turun penumpang, dan/atau tempat bongkar muat barang. 
  18. Fasilitas Pelabuhan adalah lokasi yang meliputi area labuh jangkar, dermaga, atau tempat kegiatan operasional kapal dan pelabuhan yang telah mendapatkan izin operasional dari Pemerintah. 
  19. Organisasi Keamanan yang diakui atau Recognized Security Organization selanjutnya yang disingkat RSO adalah suatu badan hukum yang mempunyai tenaga ahli yang memiliki pengetahuan keamanan, manajemen resiko, intelijen dibidang kapal dan/atau fasilitas pelabuhan. 
  20. Perwira Keamanan Perusahaan atau Company Security Officer yang selanjutnya disingkat CSO adalah orang yang ditunjuk oleh perusahan untuk memastikan penilaian keamanan kapal dilaksanakan, perencanaan keamanan kapal dikembangkan, diterapkan dan dipelihara serta koordinasi dengan para Perwira Keamanan Fasilitas Pelabuhan dan Perwira Keamanan Kapal. 
  21. Perwira Keamanan Kapal atau Ship Security Officer selanjutnya yang disingkat SSO adalah perwira kapal yang bertanggung jawab kepada nakhoda, dan ditunjuk oleh perusahan sebagai penanggungjawab terhadap keamanan kapal, penerapan, pemeliharaan dan revisi dari rencana keamanan kapal dan untuk berkoordinasi dengan perwira keamanan perusahaan dan perwira keamanan fasilitas pelabuhan. 
  22. Perwira Keamanan Fasilitas Pelabuhan atau Port Facility Security Officer yang selanjutnya disingkat PFSO adalah petugas yang ditunjuk oleh manajemen perusahaan fasilitas pelabuhan yang bertanggung jawab terhadap pengembangan, implementasi, revisi dan pemeliharaan perencanaan keamanan fasilitas pelabuhan serta untuk bekerjasama dengan para SSO, CSO dan Pengelola Fasilitas Pelabuhan.
  23. Penilaian Keamanan Kapal atau Ship Security Assessment yang selanjutnya disingkat SSA adalah bagian yang penting dan integral dari proses pengembangan dan pembaharuan perencanaan keamanan kapal.
  24. Penilaian Keamanan Fasilitas Pelabuhan atau Port Facility Security Assessment yang selanjutnya disingkat  PFSA adalah suatu bagian yang penting dan integral dari proses pengembangan dan pembaharuan perencanaan keamanan fasilitas pelabuhan. 
  25. Perencanaan Keamanan Kapal atau Ship Security Plan yang selanjutnya disingkat SSP adalah suatu rencana yang dikembangkan untuk memastikan bahwa penerapan dari langkah-langkah diatas kapal dirancang untuk melindungi orang, muatan, peralatan angkut muatan, gudang perbekalan kapal atau kapal terhadap resiko suatu gangguan keamanan. 
  26. Perencanaan Keamanan Fasilitas Pelabuhan atau Port Facility Security Plan yang selanjutnya disingkat PFSP adalah suatu perencanaan yang dikembangkan untuk memastikan penerapan tindakan yang dirancang untuk melindungi kapal dan fasilitas pelabuhan, orang-orang, muatan, peralatan angkut muatan, gudang perbekalan didalam fasilitas pelabuhan dari resiko suatu gangguan keamanan. 
  27. Maklumat Keamanan atau Declaration of Security yang selanjutnya disingkat DoS adalah suatu persetujuan tertulis yang disepakati dalam menetapkan langkah keamanan antara suatu kapal dengan fasilitas pelabuhan atau kapal dengan kapal. 
  28. Statement of Compliance of a Port Facility (SoCPF) adalah suatu pernyataan tertulis dari pemerintah (Designated Authority) bahwa fasilitas pelabuhan memenuhi persyaratan standart yang dipersyaratkan dalam ISPS Code. 
  29. Tingkat Keamanan 1 atau Security Level 1 adalah tingkat dimana tindakan minimum untuk perlindungan keamanan harus dilaksanakan terus menerus. 
  30. Tingkat Keamanan 2 (dua) atau Security Level 2 (dua) adalah tingkat dimana tindakan tambahan untuk perlindungan keamanan diberlakukan dengan jangka waktu tertentu sebagai akibat peningkatan resiko ancaman keamanan. 
  31. Tingkat Keamanan 3 (tiga) atau Security Level 3 (tiga) adalah tingkat perlindungan keamanan secara khusus yang ditetapkan dalam jangka waktu terbatas saat terjadi ancaman keamanan.
  32.  Training adalah pelatihan tentang ISPS Code oleh SSO terhadap awak kapal dan oleh PFSO terhadap pihak terkait di manajemen fasilitas pelabuhannya.
  33. Drill adalah latihan praktek tentang uji prosedur yang ada didalam SSP dan PFSP dengan hanya melibatkan pihak internal kapal atau fasilitas pelabuhan. 
  34. Exercise adalah latihan komunikasi, praktek dan/atau table top tentang ancaman keamanan yang melibatkan pihak kapal/fasilitas pelabuhan dengan instansi lain yang tergabung dalam PSC guna menguji koordinasi, ketersediaan dan kemampuan sumber daya. 
  35. International Ship Security Certificate (ISSC) adalah Sertifikat Keamanan Kapal Internasional.
  36.  Perusahaan angkutan laut adalah perusahaan angkutan laut nasional atau perusahaan angkutan laut asing.
  37. IMO adalah International Maritime Organization.

Pokok Bahasan Port Facility Security Officer (PFSO)

PFSO harus ditunjuk untuk masing-masing fasilitas pelabuhan. 

Untuk ditetapkan menjadi PFSO harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: 

  1. memiliki bukti penunjukan dari Badan Usaha Pelabuhan/pengelola terminal khusus/pengelola terminal untuk kepentingan sendiri
  2. memiliki sertifikat pengetahuan dan keterampilan sebagai seorang PFSO; 
  3.  melaksanakan pemutakhiran (update) terhadap sertifikat PFSO setiap 3 (tiga) tahun. 

Tugas dan tanggung jawab PFSO sebagai berikut: 
  1.  melaksanakan permulaan peninjauan ulang keamanan yang meliputi banyak hal terhadap fasilitas pelabuhan, mempertimbangkan penilaian keamanan fasilitas pelabuhan terkait; 
  2.  memastikan pengembangan dan pemeliharaan PFSP; 
  3. penerapan dan pelaksanaan PFSP;
  4. pelaksanaan pemeriksaan keamanan secara berkala terhadap fasilitas pelabuhan untuk memastikan tindakan keamanan yang tepat/sesuai berkelanjutan; 
  5. menganjurkan dan menggabungkan secara tepat, modifikasi terhadap PFSP sehingga dapat memperbaiki kekurangan dan memperbaharui rancangan serta memperhitungkan perubahan yang terkait terhadap fasilitas pelabuhan; 
  6.  meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan keamanan personel fasilitas pelabuhan; 
  7.  menjamin pelatihan yang cukup bagi petugas keamanan fasilitas pelabuhan; 
  8. melaporkan kepada pihak yang berwenang jika terjadi ancaman keamanan dan mencatatnya; 
  9. koordinasi dengan CSO dan SSO untuk penerapan PFSP; 
  10. koordinasi dengan institusi keamanan terkait; 
  11. memastikan bahwa petugas keamanan fasilitas pelabuhan telah memiliki pengetahuan dan keterampilan yang standar; 
  12. memastikan peralatan keamanan dioperasikan dengan baik, diuji, dikalibrasi dan dipelihara; dan 
  13. membantu SSO untuk memastikan bahwa orang yang akan naik ke atas kapal telah teridentifikasi. 




1 komentar: