Jumat, 19 Januari 2018

sangat minim jumlah Pelabuhan Umum di batam

Opini Bebas

Oleh :Kun Sri Harto ( peduli Pelabuhan Batam)

Pelabuhan Batam adalah pelabuhan yang secara penyelenggaraan berbeda dengan daerah lainnya dimana fungsi pengelolaan ada pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang di selenggarakan oleh Badan Pengelolaan Pelabuhan (BPP) Laut Khusus Batam sesuai Undang-Undang RI No 44 Tahun 2007 tentang Penetapan PERPU No.1 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU No. 36 Tahun 2000 tentang Penetapan PERPU No.1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang -Undang dan Undang-Undang R.I No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran bahwa berdasarkan Pasal 88 dalam mendukung Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dapat diselenggarakan pelabuhan tersendiri serta dikuatkan dengan keputusan bersama menteri perhubungan dan kepala badan pengusahaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas batam Nomor :KP 994 tahun 2017 -Nomor: 1456/SPJ/KA/11/2017 tentang penyelenggaraan pelabuhan di kawasan perdagangan bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. 
  Berdasar pengamatan penulis batam hingga saat ini hanya memiliki 5 Pelabuhan Umum yang resmi operasionalnya yaitu 
1. Pelabuhan Umum (Terminal Umum) Batu Ampar BP Batam dan Maghobar , 
2. Pelabuhan Umum (Terminal Umum) CPO Kabil BP Batam, 
3. Pelabuhan Umum ( Terminal Umum ) Beton Sekupang BP Batam, 
4. Pelabuhan Umum Roro Sekupang (BUP Port Sekupang Batam),
5. Pelabuhan Umum BUP SCN Kabil.

Dari kelima Pelabuhan umum tersebut diatas 4 pelabuhan masuk kategori Pelabuhan Umum International dan 1 Pelabuhan Umum bersifat domestik yaitu Pelabuhan Umum Beton Sekupang dan dari 5 Pelabuhan umum tersebut diatas 3 Pelabuhan Umum dikelola langsung oleh Badan Pengusahaan Batam dan 2 Pelabuhan dikelola oleh BP Batam bekerjasama Operasi (KSO) dengan Badan Usaha Pelabuhan selaku operator kepelabuhanan.


Dari kelima Pelabuhan Umum tersebut menurut Pengamatan penulis Pelabuhan Umum Beton Sekupang adalah pelabuhan yang sangat minim Fasilitas dimana Dermaganya pendek, alur nya terjadi pendangkalan, tiang-tiang penyangga jembatan dan dermaga sudah mulai keropos, tidak memiliki area penumpukan barang sementara dan lahan Pelabuhannya juga sangat sempit yang antara Dermaga dan Jalan Raya hanya berjarak 200 M sehingga memnbuat pengguna jasa kepelabuhanan kurang nyaman.

Pelabuhan Umum Batu Ampar yang notabenenya adalah ikon Pelabuhan Umum di Batam seharusnya mendapat prioritas manajemen dalam pengelolaan baik dari segi Fasilitas Pelabuhan , Derajat Keamanan Pelabuhan, dan Sarana alat angkat angkut Kepelabuhan perlu di tingkatkan, luas lahan yang sudah penuh untuk penumpukan sementara. Dengan kegiatan embarkasi dan debarkasi penumpang Kapal Pelni saat ini dimana membutuhkan area yang tidak kecil tentunya sangat menggangu aktifitas penumpukan barang yang dilakukan di area embarkasi dan debarkasi Kapal Pelni.

Untuk membenahi Pelabuhan Umum Batam agar menarik dan bisa jadi nilai jual bagi masyarakat maritim baik Nasional maupun International tentunya tidak mudah perlu gagasan, rangkulan , masukan ,dan tindakan nyata baik penyelenggara,stake holder dan masyarakat maritim tentunya secara bersama -sama yang tentunya bisa jadi pemicu peningkatan ekonomi batam.

Dibandingkan Pelabuhan Khusus (Terminal Untuk Kepentingan Sendiri /TUKS) jumlah Pelabuhan Umum dibatam sangatlah kecil dan Luas Wilayahnya juga sangat minim karena seharusnya wilayah yang masuk dalam Rencana Induk Pelabuhan masuk wilayah Pelabuhan umum sudah banyak berubah peruntukan bukan untuk Pelabuhan Lagi tapi berubah fungsi menjadi TUKS, Ruko, Hotel, Pom Bensin, tempat usaha dan Perkantoran .

Menurut penulis Batam memerlukan penambahan jumlah Pelabuhan Umum baik yang diselenggarakan oleh BP Batam Sendiri maupun oleh BP Batam bekerjasama Operasi dengan BUP lainnya. Untuk apa terlalu banyak TUKS (galangan kapal ) yang mencapai 92 galangan tapi banyak yang tidak produktif hanya menjadi area lahan Pelabuhan tidur, alangkah baiknya wilayah kepelabuhanan yang seharusnya bisa produktif tersebut diberdayakan.

Letak Batam yang seharusnya sangat strategis sebagai tujuan Transhipment Bongkar Muat Cargo dan Peti Kemas menjadi tidak mengambil peran  tersebut karena mimimnya Fasilitas Lahan yang dimiliki Pelabuhan Umum di Batam tersebut sebagai layanan fasilitas Transhipment Penumpukan  Kargo, curah  baik curah  padat maupun cair dan Penumpukan Peti Kemas.


Tanpa memiliki jumlah Pelabuhan Umum (Terminal Umum) yang jumlahnya memadai dan memiliki area Transhipment Penumpukan Cargo dan Peti Kemas yang Luasnya memadai adalah sesuatu yang sepertinya tidak sinkron dengan menjadikan tujuan Batam sebagai Pelabuhan Transhipment dan perdagangan International,Boro -boro berkelas International dibandingkan Fasilitas Pelabuhan Umum Domestik saja Fasilitas Transhipment Batam masih kalah bersaing. Dengan banyak beralihnya fungsi penggunaan lahan Kepelabuhanan dalam wilayah Rencana Induk Pelabuhan tentunya akan sangat sulit untuk pembenahan Pelabuhan Umum di Batam. Serta sampai saat ini tidak adanya Pemetaan Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan (DLKr ) dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (DLKP)  terutama di lingkungan Kerja Badan Pengelolaan Pelabuhan (BPP) Laut Khusus Batam menjadikan pembenahan Pelabuhan Umum di Batam akan semakin sulit.

Biarpun sulit tapi tentunya masih ada harapan untuk pembenahan-pembenahan Pelabuhan Umum diBatam  dengan penambahan  Jumlah Pelabuhan umum agar jumlahnya memadai dan Penambahan  luas area Penumpukan Cargo dan Peti Kemas yang memadai yang terletak dalam wilayah kerja pelabuhan sebagai Pendukung Trnashipment  Perdagangan International kalau itu dilakukan tentunya akan memicu Pertumbuhan Ekonomi Batam menjadi sangat Pesat.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar