Pemanduan adalah kegiatan pandu dalam membantu,
memberikan saran, dan informasi kepada Nakhoda tentang
keadaan perairan setempat yang penting agar navigasipelayaran
dapat dilaksanakan dengan selamat, tertib, dan
lancar demi keselamatan kapal dan lingkungan.
Pandu adalah pelaut yang mempunyai keahlian di bidang
nautika yang telah memenuhi persyaratan untuk
melaksanakan pemanduan kapal.
Untuk kepentingan keselamatan, keamanan berlayar,
perlindungan lingkungan maritim, serta kelancaran
berlalu lintas di perairan, pelabuhan dan terminal
khusus, perairan tertentu, Menteri menetapkan perairan
wajib pandu dan perairan pandu luar biasa.
Penetapan perairan wajib pandu dan perairan pandu luar
biasa harus
memenuhi kriteria:
a. faktor di luar kapal yang mempengaruhi keselamatan
berlayar; dan
b. faktor kapal yang mempengaruhi keselamatan
berlayar.
Kriteria faktor di luar kapal yang mempengaruhi
keselamatan berlayar meliputi:
a. panjang alur perairan;
b. banyaknya tikungan;
c. lebar alur perairan;
d. rintangan/bahaya navigasi di alur perairan;
e. kecepatan arus;
f. kecepatan angin;
g. tinggi ombak;
h. ketebalan/kepekatan kabut;
i. jenis tambatan kapal; dan
j. keadaan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran.
Kriteria faktor kapal yang mempengaruhi keselamatan
berlayar meliputi:
a. frekuensi kepadatan lalu lintas kapal;
b. ukuran kapal (tonase kotor, panjang, dan sarat
kapal);
c. jenis kapal; dan
d. jenis muatan kapal.
Kriteria sebagaimana dimaksud diatas diberi nilai pembobotan.
Perairan wajib pandu sebagaimana dimaksud diatas diklasifikasikan dalam:
a. perairan wajib pandu Kelas I;
b. perairan wajib pandu Kelas II; dan
c. perairan wajib pandu Kelas III.
Pembagian kelas sebagaimana dimaksud diatas dilakukan berdasarkan pada kriteria sebagaimana
dimaksud dalam Pelaksanaan pemanduan di perairan wajib pandu dan
perairan pandu luar biasa harus dilakukan oleh petugas pandu.
Petugas pandu harus memenuhi persyaratan:
a. berijazah pelaut ahli nautika;
b. mempunyai pengalaman berlayar sebagai Nakhoda
paling sedikit 3 (tiga) tahun;
c. lulus pendidikan dan pelatihan pandu yang
diselenggarakan oleh Pemerintah; dan
d. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan
keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah
yang ditunjuk oleh Menteri.
Pelayanan pemanduan bagi kapal dengan sarat 15 (lima
belas) meter atau lebih di luar perairan pelabuhan
dilakukan oleh petugas pandu laut dalam.
Petugas pandu dapat ditetapkan sebagai petugas pandu
laut dalam setelah lulus pendidikan pelatihan pandu laut
dalam.
Dalam pelaksanaan pemanduan:
a. petugas pandu wajib memberikan petunjuk dan
keterangan yang diperlukan Nakhoda atau pemimpin
kapal serta membantu olah gerak kapal; dan
b. Nakhoda atau pemimpin kapal harus memberikan
keterangan mengenai data dan karakteristik yang
berkaitan dengan olah gerak kapalnya kepada
petugas pandu.
Petugas pandu wajib segera melaporkan kepada
Syahbandar apabila menemukan adanya kekurangan
persyaratan kelaiklautan kapal.
Pada perairan yang ditetapkan sebagai perairan wajib
pandu, kapal berukuran tonase kotor GT 500 (lima ratus
Gross Tonnage) atau lebih wajib dipandu.
Pada perairan yang ditetapkan sebagai perairan pandu
luar biasa pelayanan pemanduan dilakukan atas
permintaan Nakhoda.
Penyelenggaraan pemanduan pada perairan wajib pandu dan
pada perairan pandu luar biasa ) dilakukan oleh Otoritas
Pelabuhan atau Unit Penyelenggara Pelabuhan.
Dalam hal Otoritas Pelabuhan atau Unit Penyelenggara
Pelabuhan belum menyediakan jasa pandu di perairan
wajib pandu dan pandu luar biasa yang berada di alur pelayaran
dan wilayah perairan pelabuhan,
pelaksanaannya dapat dilimpahkan kepada badan usaha
pelabuhan yang memenuhi persyaratan setelah
memperoleh izin dari Menteri.
Dalam hal Otoritas Pelabuhan atau Unit Penyelenggara
Pelabuhan belum menyediakan jasa pandu di perairan
wajib pandu dan pandu luar biasa yang berada di dalam
wilayah perairan terminal khusus, pengelolaan dan
pengoperasian pemanduan dapat dilimpahkan kepada
pengelola terminal khusus yang memenuhi persyaratan
setelah memperoleh izin dari Menteri.
Dalam hal pengelola terminal khusus tidak memenuhi
persyaratan, pengelolaan dan pengoperasian pemanduan
dapat dilimpahkan kepada badan usaha pelabuhan
terdekat yang memenuhi persyaratan setelah
memperoleh izin dari Menteri.
Persyaratan meliputi:
a. menyediakan petugas pandu yang memenuhi
persyaratan ;
b. menyediakan sarana bantu dan prasarana
pemanduan yang memenuhi persyaratan;
c. memberikan pelayanan pemanduan sesuai dengan
sistem dan prosedur pelayanan yang ditetapkan.
Penyelenggaraan pemanduan yang dilakukan oleh
Otoritas Pelabuhan dan Unit Penyelenggara Pelabuhan
dipungut biaya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Penyelenggaraan pemanduan yang dilakukan oleh badan
usaha pelabuhan dipungut biaya yang besarnya
ditetapkan oleh badan usaha pelabuhan berdasarkan
jenis, struktur, dan golongan tarif yang ditetapkan oleh
Menteri.
Badan usaha pelabuhan yang mengelola dan
mengoperasikan pemanduan wajib membayar persentase
dari pendapatan yang berasal dari jasa pemanduan
kepada Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan
Pajak.
Biaya pemanduan sebagaimana dimaksud dalam tidak dikenakan bagi:
a. kapal perang; dan
b. kapal negara yang digunakan untuk tugas pemerintahan.
Mengenai tata cara penentuan kelas
perairan wajib pandu, tata cara penetapan perairan wajib
pandu dan perairan pandu luar biasa, pendidikan dan
pelatihan petugas pandu, kewajiban petugas pandu, dan
penyelenggaraan pemanduan diatur dengan Peraturan
Menteri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar