Selasa, 19 September 2017

Pemanduan Kapal

Pemanduan adalah kegiatan pandu dalam membantu, memberikan saran, dan informasi kepada Nakhoda tentang keadaan perairan setempat yang penting agar navigasipelayaran dapat dilaksanakan dengan selamat, tertib, dan lancar demi keselamatan kapal dan lingkungan.

Pandu adalah pelaut yang mempunyai keahlian di bidang nautika yang telah memenuhi persyaratan untuk melaksanakan pemanduan kapal. 

Untuk kepentingan keselamatan, keamanan berlayar, perlindungan lingkungan maritim, serta kelancaran berlalu lintas di perairan, pelabuhan dan terminal khusus, perairan tertentu, Menteri menetapkan perairan wajib pandu dan perairan pandu luar biasa.

Penetapan perairan wajib pandu dan perairan pandu luar biasa harus memenuhi kriteria:
a. faktor di luar kapal yang mempengaruhi keselamatan berlayar; dan
b. faktor kapal yang mempengaruhi keselamatan berlayar.

 Kriteria faktor di luar kapal yang mempengaruhi keselamatan berlayar meliputi:
a. panjang alur perairan;
b. banyaknya tikungan;
c. lebar alur perairan;
d. rintangan/bahaya navigasi di alur perairan;
 e. kecepatan arus;
f. kecepatan angin;
g. tinggi ombak;
h. ketebalan/kepekatan kabut;
 i. jenis tambatan kapal; dan
j. keadaan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran.

Kriteria faktor kapal yang mempengaruhi keselamatan berlayar meliputi:
a. frekuensi kepadatan lalu lintas kapal;
b. ukuran kapal (tonase kotor, panjang, dan sarat kapal);
c. jenis kapal; dan
d. jenis muatan kapal.


Kriteria sebagaimana dimaksud diatas diberi nilai pembobotan.

Perairan wajib pandu sebagaimana dimaksud diatas  diklasifikasikan dalam:
a. perairan wajib pandu Kelas I;
b. perairan wajib pandu Kelas II; dan
 c. perairan wajib pandu Kelas III.

Pembagian kelas sebagaimana dimaksud diatas dilakukan berdasarkan pada kriteria sebagaimana dimaksud dalam  Pelaksanaan pemanduan di perairan wajib pandu dan perairan pandu luar biasa harus dilakukan oleh petugas pandu.

Petugas pandu harus memenuhi persyaratan:
a. berijazah pelaut ahli nautika;
b. mempunyai pengalaman berlayar sebagai Nakhoda paling sedikit 3 (tiga) tahun;
c. lulus pendidikan dan pelatihan pandu yang diselenggarakan oleh Pemerintah; dan
d. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri.

 Pelayanan pemanduan bagi kapal dengan sarat 15 (lima belas) meter atau lebih di luar perairan pelabuhan dilakukan oleh petugas pandu laut dalam.

 Petugas pandu dapat ditetapkan sebagai petugas pandu laut dalam setelah lulus pendidikan pelatihan pandu laut dalam.

 Dalam pelaksanaan pemanduan:
 a. petugas pandu wajib memberikan petunjuk dan keterangan yang diperlukan Nakhoda atau pemimpin kapal serta membantu olah gerak kapal; dan
b. Nakhoda atau pemimpin kapal harus memberikan keterangan mengenai data dan karakteristik yang berkaitan dengan olah gerak kapalnya kepada petugas pandu.

 Petugas pandu wajib segera melaporkan kepada Syahbandar apabila menemukan adanya kekurangan persyaratan kelaiklautan kapal.

 Pada perairan yang ditetapkan sebagai perairan wajib pandu, kapal berukuran tonase kotor GT 500 (lima ratus Gross Tonnage) atau lebih wajib dipandu.

 Pada perairan yang ditetapkan sebagai perairan pandu luar biasa pelayanan pemanduan dilakukan atas permintaan Nakhoda.

Penyelenggaraan pemanduan pada perairan wajib pandu dan pada perairan pandu luar biasa ) dilakukan oleh Otoritas Pelabuhan atau Unit Penyelenggara Pelabuhan.

Dalam hal Otoritas Pelabuhan atau Unit Penyelenggara Pelabuhan belum menyediakan jasa pandu di perairan wajib pandu dan pandu luar biasa yang berada di alur pelayaran dan wilayah perairan pelabuhan, pelaksanaannya dapat dilimpahkan kepada badan usaha pelabuhan yang memenuhi persyaratan setelah memperoleh izin dari Menteri.

 Dalam hal Otoritas Pelabuhan atau Unit Penyelenggara Pelabuhan belum menyediakan jasa pandu di perairan wajib pandu dan pandu luar biasa yang berada di dalam wilayah perairan terminal khusus, pengelolaan dan pengoperasian pemanduan dapat dilimpahkan kepada pengelola terminal khusus yang memenuhi persyaratan setelah memperoleh izin dari Menteri.

 Dalam hal pengelola terminal khusus tidak memenuhi persyaratan, pengelolaan dan pengoperasian pemanduan dapat dilimpahkan kepada badan usaha pelabuhan terdekat yang memenuhi persyaratan setelah memperoleh izin dari Menteri.
 Persyaratan  meliputi:
a. menyediakan petugas pandu yang memenuhi persyaratan ;

b. menyediakan sarana bantu dan prasarana pemanduan yang memenuhi persyaratan;
c. memberikan pelayanan pemanduan sesuai dengan sistem dan prosedur pelayanan yang ditetapkan.

Penyelenggaraan pemanduan yang dilakukan oleh Otoritas Pelabuhan dan Unit Penyelenggara Pelabuhan dipungut biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyelenggaraan pemanduan yang dilakukan oleh badan usaha pelabuhan dipungut biaya yang besarnya ditetapkan oleh badan usaha pelabuhan berdasarkan jenis, struktur, dan golongan tarif yang ditetapkan oleh Menteri.

Badan usaha pelabuhan yang mengelola dan mengoperasikan pemanduan wajib membayar persentase dari pendapatan yang berasal dari jasa pemanduan kepada Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Biaya pemanduan sebagaimana dimaksud dalam tidak dikenakan bagi:
a. kapal perang; dan
b. kapal negara yang digunakan untuk tugas pemerintahan.

Mengenai tata cara penentuan kelas perairan wajib pandu, tata cara penetapan perairan wajib pandu dan perairan pandu luar biasa, pendidikan dan pelatihan petugas pandu, kewajiban petugas pandu, dan penyelenggaraan pemanduan diatur dengan Peraturan Menteri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar