Selasa, 03 Maret 2026

PEMBEBASAN TARIF TAMBAT KAPAL DI TERSUS/TUKS

PEMBEBASAN TARIF TAMBAT KAPAL DI TERSUS/TUKS

Opini Oleh Kun Sri Harto

Pembebasan tarif rambat Kapal diberikan kepada kapal yang berada di Tersus/TUKS dalam rangka kegiatan bongkar/muat dan repair/docking/stand by untuk kepentingan kegiatan Tersus/TUKS yang bersangkutan.

Pembebasan tarif rambat kapal diberikan kepada kapal yang berada di Tersus/TUKS (Terminal Khusus / Terminal Untuk Kepentingan Sendiri) dengan ketentuan sebagai berikut:

 Diberikan apabila kapal:

  1. Sedang melakukan kegiatan bongkar/muat barang.

  2. Melakukan repair/docking (perbaikan atau naik dok).

  3. Stand by untuk kepentingan operasional Tersus/TUKS yang bersangkutan.

Syarat Utama:

  • Kapal berada di dalam area Tersus/TUKS.

  • Kegiatan tersebut khusus untuk menunjang operasional Tersus/TUKS itu sendiri, bukan untuk kepentingan umum atau komersial di luar fungsi terminal tersebut.


Untuk membuktikan bahwa kapal benar-benar menunjang operasional Tersus/TUKS sendiri (bukan untuk kepentingan umum/komersial), biasanya diperlukan dokumen administrasi pendukung sebagai berikut:

 Dokumen Legal Tersus/TUKS

  1. Izin Penetapan Tersus/TUKS dari otoritas pelabuhan (KEMENHUB/BP BATAM).

  2. Surat Persetujuan Pengoperasian (SPP) Tersus/TUKS ( KEMENHUB/BP BATAM)

  3. Dokumen penetapan wilayah kerja (peta/layout area Tersus/TUKS)( KEMENHUB/BP BATAM)

Dokumen Kapal

  1. Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

  2. PKKA / Rencana Kedatangan Kapal.

  3. Master Sailing Declaration atau inward/outward manifest.

  4. Bukti status kapal (milik sendiri / charter untuk kepentingan perusahaan)

Dokumen Kegiatan Bongkar/Muat

  1. Cargo Manifest.

  2. Bill of Lading (B/L).

  3. Delivery Order (DO).

  4. Laporan Realisasi Bongkar Muat.

  5. Kontrak jual beli/kontrak kerja yang menunjukkan barang untuk kepentingan internal perusahaan pemilik Tersus/TUKS.

Dokumen Repair/Docking/Stand By

  1. Work Order / Repair Order.

  2. Kontrak docking/perbaikan dengan galangan (jika ada).

  3. Surat pernyataan stand by dari pengelola Tersus/TUKS.

  4. Log book kegiatan kapal selama berada di Tersus/TUKS.

Dokumen Pernyataan Internal

  1. Surat Pernyataan dari pengelola Tersus/TUKS bahwa kapal tersebut:

    • Melayani kepentingan sendiri.

    • Tidak melayani kepentingan umum.

  2. Surat keterangan tidak melakukan kegiatan komersial umum.


Dokumen Pelaporan ke Otoritas Pelabuhan

  1. Laporan kegiatan kapal ke KSOP/UPP./Pemberi Izin

  2. Rekapitulasi kegiatan operasional bulanan Tersus/TUKS.

  3. Bukti pengajuan pembebasan tarif Tambat.


Dokumen pendukung harus bisa membuktikan:

  • Kapal berada dan beroperasi di dalam wilayah Tersus/TUKS yang sah.

  • Kegiatan hanya untuk kepentingan perusahaan pemilik Tersus/TUKS.

  • Tidak ada pelayanan untuk pihak umum/komersial eksternal.




CHECKLIST ADMINISTRASI

Pembebasan Tarif Rambat Kapal di Tersus/TUKS

NoKategoriDokumen/AdministrasiNomor & TanggalAda/TidakKeterangan/Verifikasi
A. Legalitas Tersus/TUKS
1LegalIzin Penetapan Tersus/TUKS dari KSOP/UPP☐ Ada ☐ Tidak
2LegalSurat Persetujuan Pengoperasian (SPP)☐ Ada ☐ Tidak
3LegalDokumen Penetapan Wilayah Kerja & Layout☐ Ada ☐ Tidak
B. Dokumen Kapal
4KapalSurat Persetujuan Berlayar (SPB)☐ Ada ☐ Tidak
5KapalPKKA / Rencana Kedatangan Kapal☐ Ada ☐ Tidak
6KapalManifest (Inward/Outward)☐ Ada ☐ Tidak
7KapalDokumen Status Kapal (milik sendiri/charter internal)☐ Ada ☐ Tidak
C. Kegiatan Bongkar/Muat (jika ada)
8OperasionalCargo Manifest☐ Ada ☐ Tidak
9OperasionalBill of Lading (B/L)☐ Ada ☐ Tidak
10OperasionalDelivery Order (DO)☐ Ada ☐ Tidak
11OperasionalLaporan Realisasi Bongkar/Muat☐ Ada ☐ Tidak
12OperasionalKontrak jual beli internal/perusahaan☐ Ada ☐ TidakPastikan bukan untuk pihak umum
D. Repair/Docking/Stand By (jika ada)
13TeknisWork Order / Repair Order☐ Ada ☐ Tidak
14TeknisKontrak Docking/Galangan (jika relevan)☐ Ada ☐ Tidak
15TeknisSurat Pernyataan Stand By dari Pengelola☐ Ada ☐ Tidak
16TeknisLog Book Kapal selama di Tersus/TUKS☐ Ada ☐ Tidak
E. Pernyataan & Pelaporan
17AdministratifSurat Pernyataan Kapal Melayani Kepentingan Sendiri☐ Ada ☐ TidakDitandatangani Pimpinan
18AdministratifSurat Keterangan Tidak Melayani Umum☐ Ada ☐ Tidak
19PelaporanLaporan Kegiatan ke KSOP/UPP☐ Ada ☐ Tidak
20PelaporanBukti Pengajuan Pembebasan Tarif Rambat☐ Ada ☐ Tidak

Pernyataan Verifikasi

Dengan ini dinyatakan bahwa kapal berada di Tersus/TUKS dan melakukan kegiatan untuk kepentingan operasional sendiri, serta tidak melayani kepentingan umum/komersial di luar fungsi Tersus/TUKS.

Diverifikasi olehJabatanTanda TanganTanggal

Sabtu, 28 Februari 2026

CORPS PORT SECURITY GUARD FREE TRADE ZONE BATAM

 

Opini oleh  : Kun Sri Harto, SE, SH, MM

(Pelaku Kegiatan  Operasional dan Komersial Bidang Kepelabuhanan KPBPB Batam )

 

KESATUAN KEAMANAN PELABUHAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM

( CORPS PORT SECURITY GUARD   FREE TRADE ZONE BATAM )

A.    REGULASI TERKAIT DENGAN CORPS PORT SECURITY GUARD FREE TRADE ZONE

1.     Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran

2.     Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Menjadi Undang-Undang

3.     Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan

4.     Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam

5.     Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 202I Tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

6.     Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 134 Tahun 2016 tentang Manajemen Keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan

7.     Keputusan Presiden Nomor 65 Tahun 1980 tentang SOLAS 1974

8.     International Ships and Port Facility Securty Code (ISPS Code / Ketentuan International

9.     Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 2 Tahun 2025 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam

 

B.  LATAR BELAKANG KEAMANAN PELABUHAN INTERNATIONAL

Keamanan pelabuhan internasional dibentuk karena pelabuhan merupakan titik vital perdagangan global dan pintu masuk suatu negara. Sekitar 80–90% perdagangan dunia dilakukan melalui jalur laut, sehingga pelabuhan menjadi pusat aktivitas ekonomi sekaligus titik rawan ancaman.

Peristiwa serangan 11 September 2001 di Amerika Serikat meningkatkan kekhawatiran bahwa pelabuhan dan kapal dapat menjadi sasaran terorisme. Ancaman seperti,Penyelundupan senjata atau bahan peledak, Serangan terhadap kapal atau fasilitas pelabuhan dan Sabotase infrastruktur vital.

Guna mendorong komunitas internasional memperketat sistem keamanan maritime Organisasi yang berperan besar dalam penetapan standar keamanan ini adalah International Maritime Organization (IMO).Sebagai respons atas ancaman global, IMO menetapkan ISPS Code pada tahun 2002, yang mulai berlaku tahun 2004. ISPS Code merupakan bagian dari konvensi keselamatan pelayaran SOLAS (Safety of Life at Sea), yang bertujuan untuk Meningkatkan deteksi ancaman keamanan, Menetapkan prosedur standar internasional ,Mengatur koordinasi antara kapal dan fasilitas pelabuhan dan Menentukan level keamanan (Security Level 1, 2, dan 3)

Pelabuhan internasional sering menjadi jalur Perdagangan narkotika, Penyelundupan manusia, Perdagangan ilegal senjata dan Penyelundupan barang terlarang Keamanan pelabuhan dibentuk untuk memperketat pemeriksaan kargo, dokumen, dan identitas awak kapal.

Gangguan di pelabuhan dapat berdampak besar terhadap Rantai pasok global, Harga komoditas dan Stabilitas ekonomi suatu negara Karena itu, sistem keamanan diperlukan untuk menjamin kelancaran arus barang dan jasa. Karena pelayaran bersifat internasional, diperlukan standar keamanan yang seragam agar Semua negara memiliki sistem yang sebanding, Kapal internasional tidak mengalami hambatan berbeda di tiap negara dan Terjalin kerja sama keamanan lintas negara

C.  KESATUAN KEAMANAN PELABUHAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM / CORPS PORT SECURITY GUARD   FREE TRADE ZONE BATAM

Keamanan pelabuhan di kawasan FTZ (Free Trade Zone) Batam dibentuk karena Batam memiliki posisi strategis sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan internasional yang sangat aktif. Batam ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas melalui Badan Pengusahaan Batam yang mengelola wilayah FTZ sesuai kebijakan pemerintah pusat. Sebagai FTZ, Batam memiliki:Fasilitas bebas bea masuk dan pajak tertentu, Arus barang impor–ekspor yang tinggi, Aktivitas industri dan logistik berskala internasional Kondisi ini membutuhkan sistem keamanan ketat agar tidak terjadi penyalahgunaan fasilitas FTZ.

Batam berada sangat dekat dengan, Singapore  dan Malaysia Lokasi ini menjadikan Batam sebagai pintu masuk perdagangan internasional sekaligus rawan terhadap Penyelundupan barang illegal, Perdagangan manusia , Narkotika dan barang terlarang, Karena itu, sistem keamanan pelabuhan diperkuat untuk menjaga kedaulatan dan stabilitas nasional.

Sebagai pelabuhan internasional, Batam wajib menerapkan standar dari International Maritime Organization melalui ISPS Code Tujuannya  Mencegah ancaman terorisme maritime, Menjamin keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan Menyesuaikan standar keamanan dengan pelabuhan internasional lainnya

Batam dikenal sebagai kawasan industri dan galangan kapal. Keamanan pelabuhan dibentuk untuk Menjamin kelancaran ekspor-impor bahan baku ,Melindungi aset perusahaan dan investor asing dan Menjaga reputasi Batam sebagai kawasan investasi yang aman serta Gangguan keamanan dapat berdampak langsung pada kepercayaan investor. Karena status FTZ memberikan kemudahan fiskal, pengawasan keamanan  diperlukan untuk, Mencegah kebocoran pajak Menghindari penyalahgunaan fasilitas bebas beaMengontrol distribusi barang dari FTZ ke wilayah pabean Indonesia lainnya.

 


D.  TUGAS FUNGSI KEWENANGAN KESATUAN KEAMANAN PELABUHAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM / CORPS PORT SECURITY GUARD   FREE TRADE ZONE BATAM

Pembentukan Corps Port Security Guard (CPSG) FTZ Batam diarahkan untuk mengintegrasikan standar keamanan nasional dan internasional, dengan pendekatan manajemen keamanan pelabuhan yang mengacu pada sistem Jepang yang dikenal disiplin, terstruktur, dan berbasis teknologi. Sebagai kawasan yang dikelola oleh Badan Pengusahaan Batam, sistem keamanan pelabuhan FTZ Batam wajib memenuhi standar internasional dari International Maritime Organization melalui penerapan ISPS Code.

A.  TUGAS ( DUTIES)

Tugas utama CPSG FTZ Batam meliputi,

1.     Pengamanan Fasilitas Pelabuhan antara lain

Menjaga area terbatas (restricted area), Mengawasi dermaga, terminal peti kemas, gudang, dan akses masuk dan Mengendalikan Security Level 1, 2, dan 3 sesuai ISPS Code.

2.     Pengawasan Orang dan Barang meliputi

Pemeriksaan identitas pekerja, awak kapal, dan pengunjung, Pengawasan arus keluar-masuk barang di kawasan FTZ dan Pencegahan penyelundupan dan pelanggaran kepabeanan.

3.     Deteksi dan Pencegahan Ancaman

Deteksi dini ancaman terorisme, sabotase, dan kriminalitas, Patroli darat dan perairan terbatas pelabuhan, Koordinasi dengan aparat penegak hokum

4.     Penanganan Keadaan Darurat

Tanggap darurat keamanan, Evakuasi dan pengamanan lokasi insiden, Dukungan dalam latihan keamanan (security drill)

B.  FUNGSI (FUNCtIONS)

Mengacu pada sistem keamanan pelabuhan Jepang (preventif dan berbasis prosedur), fungsi CPSG meliputi:

1.  Fungsi Preventif

Pengawasan berbasis CCTV & access control system, Risk assessment berkala dan Audit keamanan internal

2.  Fungsi Represif Terbatas

     Penahanan sementara pelanggar di area pelabuhan, Pengamanan barang bukti sebelum diserahkan ke aparat berwenang

3.  Fungsi Koordinatif

Koordinasi dengan Kepolisian, Bea Cukai, Imigrasi , Karantina , Otoritas Pelabuhan (Port Authority BP Batam ) dan Harbour Master (Syahbandar Perhubungan) dan Keamanan Perusahaan Tersus dan TUKS, serta Keamanan Pengguna Jasa Pelabuhan yang ada di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

4.  Fungsi Edukatif

Sosialisasi prosedur keamanan kepada pekerja dan tenant, Pelatihan kedisiplinan dan budaya keselamatan ala Jepang (Kaizen & zero incident mindset)

C. KEWENANGAN (AUTHORITY)

Kewenangan CPSG FTZ Batam bersifat administratif dan operasional terbatas pada kawasan pelabuhan, antara lain, Melakukan pemeriksaan identitas dan akses masuk pelabuhan, Mengatur dan membatasi akses ke area terbatas, Menghentikan aktivitas mencurigakan, Melakukan pengamanan sementara terhadap orang/barang, Memberikan rekomendasi peningkatan level keamananNamun, kewenangan penyidikan dan penindakan hukum tetap berada pada aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan Indonesia




D.   PENERAPAN MODEL JEPANG SEBAGAI KIBLAT SISTEM KEAMANAN PELABUHAN

Sistem keamanan pelabuhan di Japan dikenal dengan Disiplin tinggi dan standar prosedur ketat, Teknologi pengawasan modern, Budaya kerja presisi dan tanggung jawab kolektif  dan Zero tolerance terhadap pelanggaran keamanan

Pendekatan ini dapat diterapkan di FTZ Batam melalui Standar operasional prosedur (SOP) rinci, Pelatihan berkala dan sertifikasi personel, Integrasi sistem keamanan digital dan Budaya kerja profesional dan beretika

E.PENERAPAN MODEL SISTEM KEAMANAN PELABUHAN DI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM

RUANG LINGKUP KEAMANAN TERDIRI;

1.     KEAMANAN TERMINAL / PELABUHAN

Pengaturan keamanan pelabuhan mencakup:

Pengendalian Akses, Pemeriksaan identitas, Area terbatas (restricted area), Access card & CCTV

 

Pengamanan  Barang dan Kargo Pengamanan dokumen, X-ray container, Pengamanan barang berbahaya dan Patroli wilayah Terminal

 

Tanggap Darurat , Prosedur ancaman bom, Penanganan sabotase dan Latihan keamanan berkala

 

2.     KEAMANAN PERAIRAN FTZ

Keamanan fasilitas , patroli perairan, dan pengamanan operasional layanan kepelabuhanan di perairan serta rescue.


F. HARAPAN MASA DEPAN 

Kedudukan Pelabuhan Batam saat ini secara Rencana Induk Pelabuhan Nasional (RIPN) masih dipandang hanya sebagai Pelabuhan Pengumpul ( Nasional / International) bukan sebagai Pelabuhan utama seperti Pelabuhan Utama Tanjung Priok , Pelabuhan Utama Tanjung Perak, Pelabuhan Utama Belawan dan Pelabuhan Utama Makassar. 

Dibandingkan Pelabuhan Utama tersebut Pelabuhan Pengumpan Batam lebih Strategis dari Jalur Pelayaran,  Sebagai Pelabuhan Mitra Pendukung Pelabuhan Singapore yang saling bersinergi dalam aktivitas Ekonomi Pelabuhan Batam perlu berbenah secara cepat terutama dari segi Keamanan Pelabuhan dan Operasional Pelabuhan. 

Pelabuhan Batam hendaknya mulai berbenah dan fokus menuju " Pelabuhan Utama Batam  Green dan Smart  dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas"

 

Rabu, 25 Februari 2026

PERSYARATAN OPERASIONAL/KOMERSIL DAN PENGGUNAAN PERAIRAN TERMINAL KHUSUS

 

PERSYARATAN OPERASIONAL/KOMERSIL DAN  PENGGUNAAN PERAIRAN TERMINAL KHUSUS

 

 

1.  PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 41 TAHUN 2O2I TENTANG PENYELENGGARAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS

2. PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 28 TAHUN 2025 TENTANG PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO

3.      PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR PM 89 TAHUN 2018 TENTANG NORMA, STANDAR, PROSEDUR, DAN KRITERIA PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK SEKTOR PERHUBUNGAN DI BIDANG LAUT

 

JENIS IZIN

ADA

TIDAK ADA

PERSYARATAN  DASAR (PD)

1.      KKPR (PKKPR LAUT DAN PKKPR DARAT)

 

 

 

2.      PERSETUJUAN LINGKUNGAN / PL ( AMDAL,  UKL –UPL ,ATAU SPPL)

 

 

 

3.      PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG/ PBG DAN Sertihkat Laik Fungsi Bangunan Gedung /SLF

 

 

 

 

 

 

PERIZINAN BERUSAHA (PB)

Izin Terminal Khusus PB sektor transportasi Laut terdiri dari ;

1.    Izin /Persetujuan Penetapan Lokasi

2.    Izin /Persetujuan Pembangunan atau Pengembangan Terminal Khusus

3.    Izin /Persetujuan Operasional Terminal Khusus

 

 

 

 

 

 

PERIZINAN BERUSAHA-Perizinan Pendukung Kegiatan Utama (PB –UMKU)

 

PB UMKU sektor transportasi meliputi penunjang operasional dan/atau komersial kegiatan usaha transportasi laut

 

 

 

 ADA PERJANJIAN KERJASAMA BILA TERSUS MENDAPAT PERSETHUAN MELAYANI KEGIATAN UMUM/ BILA TIDAK ADA IZIN MELAYANI KEGIATAN UMUM TIDAK WAJIB ADA KERJASAMA

 

 

PERSYARATAN ADMINISTRASI DAN TEKNIS TERSUS / PENGGUNAAN PERAIRAN

1.      Surat permohonan

2.       Identitas direksi tersus

3.      Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahannya serta SK Kemenkumham

4.      NIB

5.      NPWP

6.      Gambar Layout/peta  DLKP dan DLKR TERSuS

7.      Sertifikat Kepemilikan Tanah

8.      Berita Acara Peninjauan dan Evaluasi oleh Syahbandar dan BP Batam dan Pertimbangan /rekomendasi Teknis faslitas pelabuhan dan keselamatan

9.      Tata letak dermaga

10.   Dokumen kapal yang menjadi dasar perhitungan luasan penggunaan perairan

11.   Bukti lunas penggunaan perairan (surat Perjanjian Penggunaan Perairan)

12.   Bukti lunas pengurusan perizinan

13.   System pelayanan dan prosedur tersus

 

Riwayat Kerja Penulis :

Ditpam BP Batam Pelabuhan International SKP ( 1995-1998 )
KPLP Batam ( 1998-2005 )
Operator Pemindai Gammaray ( 2005-2009 )
Keamanan ISPS Code Beton SKP ( 2009-2012 )
Keuangan Pelabuhan BP Batam ( 2012-2014 )
Tehnik dan Peralatan Pelabuhan BP Batam ( 2014-2015 )
Aneka Jasa, Pemasaran dan Legal Pelabuhan Laut BP Batam (2015-2017)
Manager pengembangan usaha dan pemasaran (2018-2019)
Asisten Manajer Kepelabuhanan ( 2019-2022)
Asisten Manajer Pemasaran (2022-2024)
Kepala Seksi Penyusunan Sistem dn Standar Pelabuhan (2024-Sekarang)

Kamis, 18 Maret 2021

Biaya Logistik Batam

 Pelabuhan berfungsi sebagai moda transportasi baik barang ataupun penumpang untuk transfer interface antar kapal pengangkut dengan moda transportasi lainnya.Pelabuhan juga sebagai tempat penyimpanan sementara baik ditempat penumpukan atau di gudang dan menangani semua data yang terkait dengan status barang yang berkegiatan yang diperlukan oleh pihak yang terkait didalamnya.Dalam kegiatan dipelabuhan terdapat kegiatan yang meliputi Pelayanan Jasa Kapal, Pelayanan Jasa Barang dan Pelayanan Jasa rupa-rupa ( Jasa Kepelabuhanan lainnya).Pelayanan Jasa Kapal meliputi Pelayanan Jasa Pemanduan, Pelayanan Jasa Penundaan, Jasa Pelayanan Labuh, Jasa Pelayanan Tambat, Pelayanan Jasa Kepil (Kepil Area Darat, Kepil Area Laut). Pelayanan Jasa Barang meliputi Pelayanan Jasa Bongkar/Muat (Dermaga), Pelayanan Jasa Chassis, Pelayanan Jasa Penumpukan gudang, Penumpukan Lapangan terbuka dan  Delivery/Receiving (Trucking, Lift On/Lift Of). Jasa Pelayanan Kepelabuhanan lainnya atau Jasa Pelayanan rupa-rupa meliputi Jasa Sewa Gudang, Jasa Sewa Alat, Jasa Sewa Ruang , Jasa Kebutuhan Air, Jasa Kebutuhan Listrik, Jasa Sampah, Jasa Sewa Bangunan, Jasa Pass Pelabuhan (Pass Orang,Alat dan Kendaraan), Jasa Iklan dan Promosi.

Pelabuhan Batam keberadaannya sudah cukup lama sekitar tahun 1970, berawal berfungsi sebagai pendukung logistic dan operasional Pertamina, Kemudian pada tahun 1973 beralih Pengelolaanya kepada Otorita Batam atau yang sekarang dikenal dengan Badan Pengusahaan Batam (BP Batam). Pelabuhan Batam sendiri dari segi fungsi pengelolaanya tidak bertujuan komersial profit ( Mencari Keuntungan dari Pengelolaan Pelabuhan) / Pelabuhan yang diusahakan tetapi sebagai Pelabuhan yang tidak diusahakan yang berfungsi sebagai pelabuhan pendukung bagi Industri –industri di Kawasan Industri Batam. Pelabuhan Batam berubah fungsi menjadi Pelabuhan yang diusahakan sekitar tahun 2019 dengan Sistem BLU Badan Pengelola Pelabuhan Batam, dan pada tahun 2020 menjadi BLU Strategis Bisnis Unit Badan Usaha Pelabuhan Batam.

Sebagai Pelabuhan yang baru lahir sebagai Badan Layanan Umum SBU yang bertujuan memberi Pelayanan tidak semata-mata mencari keuntungan asal tidak rugi menunju Pengelolaan Pelabuhan yang Komersial Profit Oriented tentunya banyak hal yang harus dibenahi, untuk restorasi menuju pengelolaan pelabuhan modrn tentunya perlu dukungan dan sinergitas semua pihak terkait.

Permasalahan Permasalahan Pelabuhan Batam menurut pandangan penulis sebagai berikut:

  1. Kapal di Batam Kebanyakan hanya kapal kecil yang berfungsi sebagai kapal pengumpan dan pengumpul Barang general kargo dan Kontainer yang dibawa ke singapura yang dalam bentuk Tonase/Kubikasi atau Box Kontainer sangat sedikit muatanya yang berupa Kapal Kayu, Kapal TB/Tongkang dan LCT dengan Gross Tone kecil.
  2. Pelabuhan di Batam memiliki Dermaga tambat yang panjang tetapi tidak memiliki tempat Penumpukan lapangan terbuka yang luas yang menyebabkan proses bongkar muat lambat karena timbulnya truck losing.
  3. Alat –Alat Kerja B/M Produktivitasnya kurang maksimal untuk penunjang Pelabuhan Modrn.
  4.  Kedalaman Kolam Bandar Kurang Memadai untuk Kapal-Kapal dengan Bobot dan Muatan yang banyak dan Besar.
  5. Budaya Kerja yang belum mengupgrade Budaya dan Pola Kerja Tata Kelola Pelabuhan Modrn.
  6. Sistem Informasi Pelabuhan (Terminal Operator Sistem) belum setara dengan Tata Kelola Pelabuhan Modrn.
  7. Tidak Banyak tersedianya Kantong-Kantong Pendukung Penumpukan baik Lahan terbuka dan Gudang diluar Pelabuhan sebagai Pendukung Pelabuhan untuk Penumpukan Kontainer dan General Kargo.
  8. Banyaknya Unsur yang terlibat dalam Proses pelayanan  ( Owner, Feeder Cargo, EMKL, PBM, PPJK,TKBM,Agen)
  9. Tidak adanya PBM dan EMKL terseleksi Perusahaan apapun bisa berusaha di Pelabuhan asal Persyaratanya terpenuhi.

Pembahasan :

Dari permasalahan –permasalahan diatas menyebabkan biaya logistik dari dan ke Batam jadi lebih mahal dibandingkan kekota lain dengan jarak tempuh sama atau lebih jauh.Selain itu sistem logistik di Batam tujuan Eksport bersifat Door to Door yang biayanya di Kendalikan Feeder Cargo Owner dalam satu paket yang saat ini dikenakan lebih tinggi dari daerah lainnya.

Hal tersebut tentunya juga mempengaruhi BCH bongkar muat (Box Crane Per Jam ) /banyaknya Box Petikemas yang dilakukan oleh satu buah crane dalam waktu 1(satu) jam serta mempengaruhi BSH ( Box Ship Per Jam ) / banyaknya box yang dibongkar /muat ke/dari kapal dalam satu jam.

Permasalahan diatas juga mempengaruhi TRT  (Turn Round Time) waktu yang diperlukan kapal dalam melakukan proses bongkar/muat mulai dari saat datang kepelabuhan hingga keluar pelabuhan jadi lama.

Solusi :

  1. Perlu adanya Kapal  ukuran besar yang melayani kegiatan bongkar muat dari Batam ke Singapura dan daerah lain dengan konsekuensi jumlah muatan harus banyak dan tersedia agar biaya operasional terpenuhi.
  2. Memperluas lahan Penumpukan Terbuka dan Gudang Penumpukan tertutup di Pelabuhan
  3.   Memodernisasi alat-alat Bongkar muat yang beroperasi di Pelabuhan
  4. Memperdalam dan memperluas Kolam Bandar
  5. Merubah budaya kerja dan Pola kerja menjadi tata kelola Pelabuhan Modrn.
  6. Pembaharuan Tekhnologi Informasi tata kelola Pelabuhan.
  7. Perbanyak Kantong –Kantong Pendukung Penumpukan di Luar pelabuhan
  8. Meyederhanakan unsur-unsur yang terlibat dalam kegiatan bongkar/muat
  9. Memulai dari satu /dua PBM terseleksi yang beroperasi sebagai percontohan.

Hal tersebut diatas merupakan beberapa cara untuk menekan biaya logistik yang selama ini masih menjadi Issue negative bagi kota Batam.melihat perkembangannya tindakan Pemerintah sangat serius untuk mengatasi hal tersebut antara lain dengan dijadikan Pelabuhan Batam sebagai Pilot Projek dalam Nasional Logistic Ekosistim dengan Batam logistic Ekosistimnya yang didalamnya terdapat Auto Gate Sistem (AGS) dan B-SIMS ( Batam Seaport Information Manajemen System). Serta diperluasnya Jalan yang terintegrasi Ke Pelabuhan. (Maskun)

 

 

 

 

Sabtu, 09 Januari 2021

Penggunaan Automatic Identification System (AlS) untuk manajemen kapal di pelabuhan dan Perairan

Penggunaan  Automatic Identification System (AlS) untuk manajemen kapal di pelabuhan dan Perairan

Penulis : Kun Sri Harto 

Mahasiswa Pasca Sarjana Manajemen 
Universitas Riau Kepulauan Batam

Batam, 1 Januari 2021

Tantangan Pelabuhan, Kapal dan Pelayaran  di masa depan semakin majemuk, Pelabuhan semakin banyak, Kapal makin bertambah alur pelayaran semakin padat.Tanpa manajemen yang baik tentunya suatu daerah tidak dapat dan memperoleh manfaat dari tantangan tersebut.   Automatic Identification System (AIS)  dipakai dan di manfaatkan untuk menjaga keselamatan maritim, mengelola kapal, dan mengelola perairan salah satu sarana untuk menghadapi tantangan tersebut.

Batam merupakan kota di Indonesia dengan jumlah Pelabuhan atau Terminal  terbanyak di Indonesia dan di Asia Tenggara. Terdiri dari 5 Terminal Umum yaitu Terminal Umum Batu Ampar, Terminal Umum Kabil, Terminal Umum Sarana Citra Nusa Kabil, Terminal Umum Port Sekupang Batam, Terminal Umum Sekupang, Terdiri dari 7 Terminal Penumpang yaitu Terminal International Sekupang, Terminal International Domestik Harbour Bay, Terminal International Batam Center, Pelabuhan International Marinacity/Teluk Senimba, Pelabuhan International Nongsa Point Marina , Pelabuhan Domestik Telaga Punggur dan Pelabuhan Domestik Sekupang, selain itu juga terdapat lebih dari 86 Terminal Khusus dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri yang tersebar di Kawasan Industri Pelabuhan/ Maritim BP Batam Kabil, Kawasan Industri Pelabuhan/Maritim BP Batam Batu Ampar, Kawasan Industri Pelabuhan/Maritim BP Batam Sekupang, Kawasan Industri Pelabuhan/Maritim Tanjung Uncang, Kawasan Industri Pelabuhan/ Maritim Sagulung serta kawasan Industri Maritim /Pelabuhan Rempang Galang serta Perairan yang berada di Perairan Pulau Batam, Perairan Pulau Galang,Pulau Galang Baru, Perairan Pulau Rempang, Perairan Pulau Setokok,Perairan Pulau Tonton, Perairan Pulau Nipah, Perairan Pulau Janda Berhias, Perairan Pulau Ngenang dan Perairan Pulau Sauh.

Pelabuhan Batam berada di jalur Pelayaran padat didunia yaitu selat malaka dan selat singapura yang letak jalurnya berbagi sisi perairan antara singapura dan Batam dimana jalur tersebut tiap bulannya dilalui ribuan kapal yang melakukan aktivitas niaga atau aktivitas Non niaga.Apabila Pelabuhan Batam bisa mengambil peluang jalur strategis tersebut seperti peluang yang didapatkan oleh Pelabuhan Singapura tentunya akan membawa dampak yang positip  bagi Batam, dan bagi Singapura. Dengan Jalur strategis dan padat ini sudah selayaknya untuk keselamatan dan keamanan pelayaran serta untuk pengelolaan pelabuhan yang baik penerapan Automatic Identification System bagi kapal yang sesuai ketentuan wajib melengkapi dan menggunakan sarana tersebut untuk Kapal yang melintas dan berkegiatan baik di Perairan maupun Pelabuhan yang berada di wilayah Pelabuhan Batam, dan Perairan selat malaka serta selat singapura.




Sistem Identifikasi Otomatis (Automatic Identification System) yang biasa disebut AlS adalah sistem pemancaran radio Very High Frequency (VHF) yang menyampaikan data-data melalui VHF Data Link (VDL) untuk mengirim dan menerima informasi secara otomatis ke kapal lain, Stasiun Vessel Traffic Services (VTS), dan/atau stasiun radio pantai (SROP).
AIS terdiri dari AIS Klas A adalah sistem pemancaran radio VHF yang menyampaikan data melalui VDL untuk mengirim dan menerima data statik dan data dinamik kapal secara otomatis dan AIS Klas B adalah sistem pemancaran radio VHF yang menyampaikan data melalui VDL untuk mengirim data kapal secara otomatis.

AIS Klas A  wajib dipasang dan diaktifkan pada Kapal Berbendera Indonesia yang memenuhi persyaratan Konvensi Safety of Life at Sea (SOLAS) yang berlayar di wilayah Perairan Indonesia.
AIS Klas B wajib dipasang dan diaktifkan pada Kapal Berbendera Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut: 

  • Kapal penumpang dan Kapal barang Non Konvensi dengan ukuran paling rendah GT 35 (tiga puluh lima Gross Tonnage) yang berlayar di wilayah Perairan Indonesia; 
  • Kapal yang berlayar antar lintas negara atau yang melakukan barter-trade atau kegiatan lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan; dan 
  • Kapal penangkap ikan berukuran dengan ukuran paling rendah GT 60 (enam puluh Gross Tonnage). 


Untuk lebih meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran, Kapal  dapat dilakukan pemasangan dan pengaktifan AIS Klas A.Nakhoda wajib mengaktifkan dan memberikan informasi yang benar pada AIS.

Informasi AIS Klas A terdiri atas data statik terdiri atas: 
1. nama dan jenis Kapal; 
2. tanda panggilan (call sign)', 
3. kebangsaan Kapal; 
4. Maritime Mobile Services Identities (MMSI); 
5. International Maritime Organization (IMO) Number, 
6. Bobot Kapal; 
7. sarat (draught) Kapal; dan 
8. panjang dan lebar Kapal; dan - 

Informasi AIS Klas A  terdiri atas data dinamik yaitu: 
1. status navigasi; 
2. titik koordinat Kapal; 
3. tujuan berlayar dengan perkiraan waktu tiba; 
4. kecepatan Kapal; dan 
5. haluan Kapal.

Informasi AIS Klas B terdiri atas: 
a. nama dan jenis Kapal; 
b. kebangsaan Kapal; 
c. MMSI; 
d. titik koordinat Kapal; 
e. kecepatan Kapal; dan 
f. haluan Kapal.

Dalam hal AIS tidak berfungsi, nakhoda wajib menyampaikan informasi kepada SROP dan/atau Stasiun VTS, serta mencatat kejadian tersebut pada buku catatan harian (log book) Kapal yang dilaporkan kepada Syahbandar. 

Bagi Kapal Berbendera Indonesia yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan AIS dikenakan sanksi administratif berupa penangguhan pemberian surat persetujuan berlayar sampai dengan terpasang dan aktifnya AIS di atas Kapal.Nakhoda yang selama pelayaran tidak mengaktifkan AIS dan tidak memberikan informasi yang benar  dikenai sanksi administratif berupa pencabutan sertifikat pengukuhan (Certificate of Endorsement (COE).Kapal Asing yang tidak melaksanakan kewajibannya  dikenakan sanksi sesuai ketentuan Tokyo MOU dan perubahannya.

Permasalahan kegiatan kapal baik di saat sedang berlayar , maupun sedang melakukan aktivitas di Pelabuhan dengan semakin padatnya Kapal  dan banyaknya Pelabuhan tentunya perlu pengawasan dan pengendalian yang baik untuk mencegah Kapal Tenggelam, Kapal terbakar, Kapal tubrukan ,Kapal Kandas , Terjadinya waktu tunggu kapal yang tidak produktip, tidak terpola dengan baiknya pengelolaan bahan bakar minyak kapal ,perampokan dll.

Dengan Penggunaan AIS yang baik tentunya permasalahan tersebut diatas bisa dikurangi dan tentunya akan memangkas biaya produksi pelabuhan karena pola penanganannya bisa lebih efektif dan efesien untuk memperpendek waktu Produksi Pelabuhan dari Proses In (Kedatangan Kapal ) Proses Kepelabuhanan Hingga Out ( Keberangkatan Kapal).AIS hendaklah disadari sebagai suatu kebutuhan bersama stake holder pelabuhan dan dunia maritim bukan suatu beban yang perlu dihindari.JIka semua pihak yang terkait di Perairan dan Pelabuhan Batam kapalnya menerapkan penggunaan AIS tentunya akan membuat perkembangan dunia maritim Batam lebih baik.