Minggu, 26 Juli 2015

Tugas dan Fungsi Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai


  Tugas dan Fungsi


Tugas  Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai
Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan, standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur, serta bimbingan teknis, evaluasi dan pelaporan di bidang patroli dan pengamanan, pengawasan keselamatan dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), tertib pelayaran, penanggulangan musibah dan pekerjaan bawah air, sarana dan prasarana penjagaan laut dan pantai.
Fungsi  Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai
  • Penyiapan perumusan kebijakan di bidang patroli dan pengamanan, pengawasan keselamatan dan penyidikpegawai negeri sipil, tertib pelayaran, penanggulangan  musibah dan pekerjaan bawah air, sarana dan  prasarana penjagaan laut dan pantai;
  • P​enyiapan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang patroli dan pengamanan, pengawasan keselamatan dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS),  tertib pelayaran, penanggulangan musibah dan pekerjaan bawah air, sarana dan prasarana penjagaan laut dan pantai;
  • Penyiapan perumusan dan pemberian bimbingan teknis di bidang patroli dan pengamanan, pengawasan keselamatan dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), tertib pelayaran, penanggulangan musibah dan pekerjaan bawah air, sarana dan prasarana penjagaan laut dan pantai;
  • Penyiapan pelaksanaan di bidang patroli dan pengamanan, pengawasan keselamatan dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS),  tertib pelayaran, penanggulangan musibah dan pekerjaan bawah air, sarana dan prasarana penjagaan laut dan pantai;
  • Penyiapan pembinaan teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut serta penyusunan dan pemberian kualifikasi teknis sumber daya manusia di bidang patroli dan pengamanan, pengawasan keselamatan dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), tertib  pelayaran, penanggulangan musibah dan pekerjaan bawah air dan pemberian perijinan;
  • Penyiapan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang patroli dan pengamanan, pengawasan keselamatan dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), tertib pelayaran, penanggulangan musibah dan pekerjaan bawah air, sarana  dan prasarana penjagaan laut dan pantai; dan
  • Pelaksanaan urusan tata usaha, kepegawaian dan rumahtangga Direktorat.​

Tidak ada komentar:

Posting Komentar