Minggu, 26 Juli 2015

Indonesia Sea And Coast Guard ( Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai )

Keberadaan KPLP di Persada Ibu Pertiwi jelas landasan hukumnya, yakni Peraturan Pelayaran (Scheepvaart Reglement) LN. 1882 No. 115 junto LN. 1911 No.399 (kepolisian di laut). UU Pelayaran (Scheepvaart Ordonantie) 1936 (Stb. 1936 No. 700), Peraturan Pelayaran 1936 pasal 4, dan Ordonansi Laut Teritorial dan Lingkungan Maritim 1939 pasal 13.
< tahun 1942 – Sebelum Perang Dunia ke-Dua,
Organisasi KPLP diatur dalam Dienst van Scheepvaart (Dinas Pelayaran) dan Gouvernment Marine (Armada Pemerintah).
Tahun 1942 s/d 1949 – Setelah Perang Dunia ke-Dua,
Ada dua organisasi yang mengatur dan menyelenggarakan tugas dan fungsinya,
1. Pertama
– Tahun 1945, Jawatan Urusan Laut RI di Yogya, kemudian
– Tahun 1947, menjadi Jawatan Pelayaran RI.
2. Kedua
– Tahun 1947, Dienst Van Scheepvaart Hindia-Belanda yang kemudian ditingkatkan menjadi Departemen Van Scheepvaart, yang tadinya tugas dan fungsi pada butir 3 dilaksanakan oleh kapal-kapal Government Marine, selanjutnya oleh Zee en Kustbewaking Dienst dengan kapal-kapal dari Departemen Van Scheepvaart dan Departemen Van Marine.
Tahun 1950
Setelah pengakuan kedaulatan tgl. 27 Desember 1949 berdasarkan Pengumuman Menteri Perhubungan, Tenaga dan Pekerjaan Umum No. 3 Tgl. 9 juni 1950, ke-dua organisasi tadi disatukan menjadi satu departemen yaitu Departemen Pelayaran dibawah Kementrian Perhubungan, Tenaga dan Pekerjaan Umum. Zee en Kustbewaking Dienst menjadi DINAS PENJAGA LAUT DAN PANTAI (DPLP).
Diserahkan kepada Angkatan Laut
Dalam keadaan Darurat Perang (Perjuangan Fisik) berdasarkan Keppres No.39 tanggal. 31 Januari 1950, Penjaga Laut dan Pantai diserahkan kepada Angkatan Laut RI.
Tahun 1952
Pada medio 1952 diserahkan kembali kepada Jawatan Pelayaran yang diawali dengan penyerahan Dinas Patroli di Tanjung Uban, P. Bintan, Riau Kepulauan. Dasar Pertimbangannya sehubungan dengan peng-khususan tugas ABK dibidang pertahanan.
Tahun 1964
PLP (Penjaga Laut dan Pantai) menjadi bagian Operasi Polisionil di Laut (OPDIL) dibawah Direktorat Operasi Kementrian Perhubungan Laut.
Tahun 1965
Berubah lagi menjadi Asisten Operasi Khusus Angkutan Pemerintah berdasarkan SK. Menhubla No. Kab.4/9/16 tanggal 6 Mei1965.
Tahun 1966
berdasarkan SK. Menhub No.M.14/3/14 Phb tanggal 20 Juni 1966 menjadi Biro Keselamatan Pelayaran (BKP) dengan tugas menyelenggarakan Kepolisian Khusus di Laut dan SAR.
Berdasarkan SK. Menteri Maritim: No. Kab.4/3/14 tanggal 13 Desember 1966 BKP digabung kedalam Komando Satuan Operasi (KASOTOP) yang kemudian menjadi Direktorat Pelayaran dengan tetap menyelenggarakan tugas-tugas Kepolisian khusus di perairan / SAR.
Tahun 1968
Dengan bergantinya Departemen Maritim menjadi Departemen Perhubungan, berdasarkan SK. Menhub No. M.14/9/7 Phb tanggal 24 Agustus 1968, Tugas-tugas Khusus SAR dimasukkan ke dalam Direktorat Navigasi, dan oleh Menhub diubah kembali namanya menjadi Dinas Penjaga Laut dan Pantai (DPLP) dengan tugas menyelenggarakan Kepolisian Khusus di Laut dan Keamanan Khusus Pelabuhan.
Tahun 1970
Berdasarkan SK Dirjen Hubla No.Kab.4/3/4 tanggal 11 April 1970 DPLP menjadi KOPLP (Komando Operasi Penjaga Laut dan Pantai).
Tahun 1973
Berdasarkan SK Menhub No.KM.14/U/plib-73 tanggal 30 Januari 1973 KOPLP mejadi KPLP (Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai) setingkat Direktorat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar