Sabtu, 09 Januari 2021

Penggunaan Automatic Identification System (AlS) untuk manajemen kapal di pelabuhan dan Perairan

Penggunaan  Automatic Identification System (AlS) untuk manajemen kapal di pelabuhan dan Perairan

Penulis : Kun Sri Harto 

Mahasiswa Pasca Sarjana Manajemen 
Universitas Riau Kepulauan Batam

Batam, 1 Januari 2021

Tantangan Pelabuhan, Kapal dan Pelayaran  di masa depan semakin majemuk, Pelabuhan semakin banyak, Kapal makin bertambah alur pelayaran semakin padat.Tanpa manajemen yang baik tentunya suatu daerah tidak dapat dan memperoleh manfaat dari tantangan tersebut.   Automatic Identification System (AIS)  dipakai dan di manfaatkan untuk menjaga keselamatan maritim, mengelola kapal, dan mengelola perairan salah satu sarana untuk menghadapi tantangan tersebut.

Batam merupakan kota di Indonesia dengan jumlah Pelabuhan atau Terminal  terbanyak di Indonesia dan di Asia Tenggara. Terdiri dari 5 Terminal Umum yaitu Terminal Umum Batu Ampar, Terminal Umum Kabil, Terminal Umum Sarana Citra Nusa Kabil, Terminal Umum Port Sekupang Batam, Terminal Umum Sekupang, Terdiri dari 7 Terminal Penumpang yaitu Terminal International Sekupang, Terminal International Domestik Harbour Bay, Terminal International Batam Center, Pelabuhan International Marinacity/Teluk Senimba, Pelabuhan International Nongsa Point Marina , Pelabuhan Domestik Telaga Punggur dan Pelabuhan Domestik Sekupang, selain itu juga terdapat lebih dari 86 Terminal Khusus dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri yang tersebar di Kawasan Industri Pelabuhan/ Maritim BP Batam Kabil, Kawasan Industri Pelabuhan/Maritim BP Batam Batu Ampar, Kawasan Industri Pelabuhan/Maritim BP Batam Sekupang, Kawasan Industri Pelabuhan/Maritim Tanjung Uncang, Kawasan Industri Pelabuhan/ Maritim Sagulung serta kawasan Industri Maritim /Pelabuhan Rempang Galang serta Perairan yang berada di Perairan Pulau Batam, Perairan Pulau Galang,Pulau Galang Baru, Perairan Pulau Rempang, Perairan Pulau Setokok,Perairan Pulau Tonton, Perairan Pulau Nipah, Perairan Pulau Janda Berhias, Perairan Pulau Ngenang dan Perairan Pulau Sauh.

Pelabuhan Batam berada di jalur Pelayaran padat didunia yaitu selat malaka dan selat singapura yang letak jalurnya berbagi sisi perairan antara singapura dan Batam dimana jalur tersebut tiap bulannya dilalui ribuan kapal yang melakukan aktivitas niaga atau aktivitas Non niaga.Apabila Pelabuhan Batam bisa mengambil peluang jalur strategis tersebut seperti peluang yang didapatkan oleh Pelabuhan Singapura tentunya akan membawa dampak yang positip  bagi Batam, dan bagi Singapura. Dengan Jalur strategis dan padat ini sudah selayaknya untuk keselamatan dan keamanan pelayaran serta untuk pengelolaan pelabuhan yang baik penerapan Automatic Identification System bagi kapal yang sesuai ketentuan wajib melengkapi dan menggunakan sarana tersebut untuk Kapal yang melintas dan berkegiatan baik di Perairan maupun Pelabuhan yang berada di wilayah Pelabuhan Batam, dan Perairan selat malaka serta selat singapura.




Sistem Identifikasi Otomatis (Automatic Identification System) yang biasa disebut AlS adalah sistem pemancaran radio Very High Frequency (VHF) yang menyampaikan data-data melalui VHF Data Link (VDL) untuk mengirim dan menerima informasi secara otomatis ke kapal lain, Stasiun Vessel Traffic Services (VTS), dan/atau stasiun radio pantai (SROP).
AIS terdiri dari AIS Klas A adalah sistem pemancaran radio VHF yang menyampaikan data melalui VDL untuk mengirim dan menerima data statik dan data dinamik kapal secara otomatis dan AIS Klas B adalah sistem pemancaran radio VHF yang menyampaikan data melalui VDL untuk mengirim data kapal secara otomatis.

AIS Klas A  wajib dipasang dan diaktifkan pada Kapal Berbendera Indonesia yang memenuhi persyaratan Konvensi Safety of Life at Sea (SOLAS) yang berlayar di wilayah Perairan Indonesia.
AIS Klas B wajib dipasang dan diaktifkan pada Kapal Berbendera Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut: 

  • Kapal penumpang dan Kapal barang Non Konvensi dengan ukuran paling rendah GT 35 (tiga puluh lima Gross Tonnage) yang berlayar di wilayah Perairan Indonesia; 
  • Kapal yang berlayar antar lintas negara atau yang melakukan barter-trade atau kegiatan lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan; dan 
  • Kapal penangkap ikan berukuran dengan ukuran paling rendah GT 60 (enam puluh Gross Tonnage). 


Untuk lebih meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran, Kapal  dapat dilakukan pemasangan dan pengaktifan AIS Klas A.Nakhoda wajib mengaktifkan dan memberikan informasi yang benar pada AIS.

Informasi AIS Klas A terdiri atas data statik terdiri atas: 
1. nama dan jenis Kapal; 
2. tanda panggilan (call sign)', 
3. kebangsaan Kapal; 
4. Maritime Mobile Services Identities (MMSI); 
5. International Maritime Organization (IMO) Number, 
6. Bobot Kapal; 
7. sarat (draught) Kapal; dan 
8. panjang dan lebar Kapal; dan - 

Informasi AIS Klas A  terdiri atas data dinamik yaitu: 
1. status navigasi; 
2. titik koordinat Kapal; 
3. tujuan berlayar dengan perkiraan waktu tiba; 
4. kecepatan Kapal; dan 
5. haluan Kapal.

Informasi AIS Klas B terdiri atas: 
a. nama dan jenis Kapal; 
b. kebangsaan Kapal; 
c. MMSI; 
d. titik koordinat Kapal; 
e. kecepatan Kapal; dan 
f. haluan Kapal.

Dalam hal AIS tidak berfungsi, nakhoda wajib menyampaikan informasi kepada SROP dan/atau Stasiun VTS, serta mencatat kejadian tersebut pada buku catatan harian (log book) Kapal yang dilaporkan kepada Syahbandar. 

Bagi Kapal Berbendera Indonesia yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan AIS dikenakan sanksi administratif berupa penangguhan pemberian surat persetujuan berlayar sampai dengan terpasang dan aktifnya AIS di atas Kapal.Nakhoda yang selama pelayaran tidak mengaktifkan AIS dan tidak memberikan informasi yang benar  dikenai sanksi administratif berupa pencabutan sertifikat pengukuhan (Certificate of Endorsement (COE).Kapal Asing yang tidak melaksanakan kewajibannya  dikenakan sanksi sesuai ketentuan Tokyo MOU dan perubahannya.

Permasalahan kegiatan kapal baik di saat sedang berlayar , maupun sedang melakukan aktivitas di Pelabuhan dengan semakin padatnya Kapal  dan banyaknya Pelabuhan tentunya perlu pengawasan dan pengendalian yang baik untuk mencegah Kapal Tenggelam, Kapal terbakar, Kapal tubrukan ,Kapal Kandas , Terjadinya waktu tunggu kapal yang tidak produktip, tidak terpola dengan baiknya pengelolaan bahan bakar minyak kapal ,perampokan dll.

Dengan Penggunaan AIS yang baik tentunya permasalahan tersebut diatas bisa dikurangi dan tentunya akan memangkas biaya produksi pelabuhan karena pola penanganannya bisa lebih efektif dan efesien untuk memperpendek waktu Produksi Pelabuhan dari Proses In (Kedatangan Kapal ) Proses Kepelabuhanan Hingga Out ( Keberangkatan Kapal).AIS hendaklah disadari sebagai suatu kebutuhan bersama stake holder pelabuhan dan dunia maritim bukan suatu beban yang perlu dihindari.JIka semua pihak yang terkait di Perairan dan Pelabuhan Batam kapalnya menerapkan penggunaan AIS tentunya akan membuat perkembangan dunia maritim Batam lebih baik. 

Jumat, 17 Januari 2020

Kargo Container Handling Charge ( CHC ), Handling Penumpukan ( Stacking ) dan Container Truck Clossing di Pelabuhan


Kargo Container Handling Charge ( CHC ) adalah biaya yang dikenakan oleh Pengelola Pelabuhan Kepada Pengguna Jasa ( Shipping Line ) sejak kapal sandar Lift On, Haulage (Trucking), Lift Of hingga penumpukan Container di Lapangan Penumpukan ( Stacking / Container Yard ).

Kargo Handling Penumpukan ( Stacking ) Kontainer adalah Biaya yang dikenakan oleh Pengelola Pelabuhan Kepada Pengguna Jasa ( Shipping Line ) sejak Barang Lift Of di Penumpukan (di tempatkan di Tempat Penumpukan / Container Yard yang dikenakan biaya tarif dasar penumpukan dan biaya struktur tarif penumpukan dengan ketentuan masa waktu penumpukan.

Kargo Handling Penumpukan ( Stacking ) Kontainer adalah Biaya yang dikenakan oleh Pengelola Pelabuhan Kepada Pengguna Jasa ( Shipping Line ) sejak Barang Lift Of di Penumpukan (di tempatkan di Tempat Penumpukan / Container Yard yang dikenakan biaya tarif dasar penumpukan dan biaya struktur tarif penumpukan dengan ketentuan masa waktu penumpukan.
Kargo Kontainer Truck Closing adalah Proses kegiatan yang tidak lazim di Pelabuhan Barang dimana Proses kegiatan handling container sejak kapal sandar ,trucking langsung keluar Pelabuhan tanpa melalui proses Penumpukan di Terminal Penumpukan Kontainer/Barang.

Dalam Proses Handling Kontainer setidaknya ada 2 Tarif Pokok yang dikenakan yaitu tarif Container Handling Charge ( CHC )  yang didalam nya terdiri  dari tarif Lift On, Tarif Trucking/ Haulage dan Tarif Lift OF, serta tarif Pokok lainnya yaitu tarif Penumpukan didalamya terdapat tarif Dasar Penumpukan dengan Ketentuan dasar yang ditetapkan dan Tarif Struktur Tarif Penumpukan dengan Ketentuan Waktu Penumpukan.

Penulis : Kun Sri Harto, SE,SH

Kamis, 05 Desember 2019

Managemen Pelabuhan

Pelabuhan adalah tempat yang terdiri dari daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan ekonomi yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, berlabuh, naik turun penumpang dan/atau bongkar muat barang dan dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan  penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan  intra dan antar moda transportasi

A. KONSEP DASAR PELABUHAN :
  • Pelabuhan sebagai Link
Pelabuhan merupakan salah satu mata rantai proses transportasi dari tempat asal barang/orang ke tempat tujuan perdagangan melalui laut.

  • Pelabuhan sebagai Interface
Sebagai tempat pertemuan dua moda transportasi,transportasi laut dan transportasi darat untuk pemindahan muatan yang berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi suatu Daerah atau Negara

  • Pelabuhan sebagai Gateway
pelabuhan sebagai pintu gerbang suatu daerah atau suatu negara. Dalam kaitan dengan fungsinya sebagai gateway, tidak terlalu mengherankan jika setiap kapal yang berkunjung ke suatu daerah atau negara maka kapal itu wajib mematuhi peraturan dan prosedur yang berlaku di daerah atau negara tempat pelabuhan tersebut berada 
  • Pelabuhan sebagai Industri Entity
Industry entity (kawasan industri), maksudnya adalah pelabuhan merupakan lingkungan kerja yang bersifat dinamis, maka penyediaan berbagai fasilitas pelabuhan perlu dikembangkan termasuk fasilitas untuk industri, terutama industri yang ada hubungannya dengan perkapalan dan transportasi laut lainnya bahkan sebagai kawasan Industri Maritim Pelabuhan.

B. INDIKATOR KINERJA PELABUHAN

Pengukuran Kinerja Pelabuhan menggunakan Indikator antara lain sebagai berikut:
Pengumpulan data dan Informasi Pelabuhan untuk mengukur kinerja ,mengidentifikasi dan mengatasi permasalahan ,menentukan tingkatan kinerja yang sesuai mungkin untuk dilakukan.
Tujuan : Mengetahui Keadaan Pelabuhan pada Periode tertentu, Menetapkan target kinerja Pelabuhan, Rencana Pengembangan Pelabuhan.
  • Indikator Pelayanan
Indikator untuk mengukur target kinerja dari sisi waktu pelayanan terhadap kunjungan kapal yang diukur dalam satuan jam.

Komponen Kinerja Pelayanan meliputi;
1.Waktu menunggu (Waiting Time)
2. Waktu Pelayanan (Service Time)

Lamanya waktu kapal dipelabuhan disebut Turn Round Time (TRT) atau Ship Time In Port

  • Indikator Keluaran/Out Put
  • Indikator Produktifitas
  • Indikator Kemanfaatan/Utilization

Kamis, 21 November 2019

Pernyataan Pemenuhan Keamanan Fasilitas Pelabuhan terhadap Objek Vital Pelabuhan


Persyaratan
  1. Administrasi :
    1. Surat Permohonan dari Pemilik/Operator Fasilitas Pelabuhan
    2. PFSP (Port Fasility Security Plan) dan PFSP (Port Fasility Security Plan) dalam bahasa Indonesia (2 rangkap)
    3. Copy surat izin operasional
    4. Copy surat penunjukkan sebagai PFSO (Port Facility Security Officer)
    5. Copy sertifikat PFSO (Port Facility Security Officer)
  2. Teknis : Melakukan verifikasi pada Fasilitas pelabuhan
  3. Masa berlaku 5 Tahun
Bagi pelabuhan Indonesia yang tidak dapat memenuhi ketentuan ISPS Code / Statement of Compliance Of a Port Facility (SoCPF)/Peryataan Pemenuhan Keamanan  Fasilitas Pelabuhan akan berdampak pelabuhan 1. Indonesia tidak akan dimasuki kapal asing. 2 Penolakan kapal Indonesia oleh pelabuhan di negara lain  3 Perdagangan serta perekonomian  terganggu Dan Mempengaruhi Ekonomi National 4.Munculnya biaya yang tinggi di Pelabuhan tujuan terhadap tambahan biaya Garranty Keamanan Dan Pemeriksaan. 5.Hilangnya Pendapatan Pelabuhan  Karena penolakan kunjungan kapal. 

Pernyataan Keamanan Fasilitas Pelabuhan (SoCPF) bagi  Pelabuhan   adalah kepentingan National Dan Kepentingan Negara, tentunya semua pihak harus andil untuk mendukung Pemenuhan nya dengan mengesampingkan kepentingan. 

Persyaratan Pendirian TERSUS/TUKS Di Pelabuhan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2011 tentang Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 71 Tahun 2016, telah dilakukan penilaian dan evaluasi dari aspek kegiatan usaha, aspek transportasi hasil produksi, aspek kepelabuhanan, dan aspek keselamatan pelayanan yang pada prinsipnya kepada yang bersangkutan dapat diberikan persetujuan penetapan lokasi, Persyaratan Surat Izin Pembangunan dan Pengoperasian Terminal Khusus  antara lain sebagai berikut :
ADMINISTRASI
  1. Surat Permohonan;
  2. Akta Pendirian Perusahaan;
  3. Izin Usaha Pokok dari Instansi Terkait;
  4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  5. Bukti Penguasaan tanah SPJ BP Batam dan Rekomendasi TERSUS/TUKS oleh Badan Pengelola Pelabuhan Batam 
  6. Bukti Kemampuan Finansial (Ketersediaan Anggaran Pembangunan)
  7. Proposal Rencana Tahapan Kegiatan Pembangunan jangka Pendek, Jangka Menengah dan Jangka Panjang;
  8. Rekomendasi dari Syahbandar pada Kantor UPP/KSOP Terdekat Mengenai Perencanaan Alur Pelayaran dan SBNP;
  9. Copy Persetujuan Penetapan Lokasi Tersus dari Menhub;
  10. TEKNIS Gambar Hidrografi dan Topografi;
  11. Ringkasan Laporan hasil Survey Pasang Surut dan Arus;
    Tata Letak Dermaga;
  12. Perhitungan dan gambar Konstruksi Bangunan Pokok (Denah, Tampak, dan Potongan);
  13. Hasil Survei Kondisi Tanah;
    Hasil Kajian Keselamatan Pelayaran (Rencana Penempatan SBNP, Alur dan Kolam Pelabuhan);
  14. Batas-Batas Rencana Wilayah Daratan dan Perairan dilengkapi titik Koordinat Geografis;
  15. Rencana Induk Terminal Khusus; 
    1. Studi Lingkungan Hidup Kepelabuhan yang telah disahkan oleh Pejabat yang Berwenang; Memiliki Sistem dan Prosedur Pelayanan;
    2. SDM di bidang teknis pengoperasian pelabuhan yang memiliki kualifikasi dan kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat;
    3. Studi Kelayakan (FS);
    4. Laporan Keuangan yang diaudit;
    5. Surat Dukungan Bank;

Kamis, 28 Maret 2019

Kawasan FTZ - KEK-KWTE Batam

Free Trade Zone Kawasan Ekonomi Khusus dan Kawasan Wisata Terpadu Batam

Penulis : Kun Sri Harto, SE,SH

Batam,29 Maret 2019

Batam merupakan kota Investasi yang mempunyai keunggulan lebih dibanding kota-kota Investasi lainnya di dunia, Keunggulan tersebut antara lain:
  1. Terdapat di Penghujung Jalur Pelayaran terpadat di Dunia Yaitu Jalur Pelayaran Selat Malaka
  2.  Memiliki Pelabuhan Laut ( SeaPort) International dan Bandara (AirPort) International yang jaraknya sangat dekat dengan kawasan -kawasan Industri.
  3. Memiliki dan tersedia Sumber Daya Manusia yang kompeten (berkemampuan dan handal ).
  4. Memiliki Cadangan Energi Listrik dan Air.
  5. Memiliki Infrastruktur Informasi dan Tekcnologi(IT).
  6. Terdapat Sarana Transportasi Darat,Laut dan Udara sesuai kebutuhan.
  7. Adanya Otoritas yang memfasilitasi regulasi Investasi yaitu Badan Pengusahaan Batam(BIFZA)
  8. Adanya Otoritas Layanan Pelabuhan yaitu Badan Pengelola Pelabuhan Batam (Port Authority FTZ Batam)
Selain keunggulan diatas Batam memiliki Keunggulan sebagai kota Free Trade Zone  yang didalam UU Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam terdapat kemudahan Insensip sebagai berikut :

  1. Bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  2. Bebas Pajak Petambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM)
  3. Bebas Bea Masuk Kedalam Kawasan FTZ
  4. Bebas Bea Keluar untuk Eksport (Keluar Negeri)

Selain Keunggulan Free Trade Zone untuk Kawasan Industri Sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) mendapatkan insentip dan kemudahan dalam banyak hal antara lain :

  1. PPN Import tidak dipungut
  2. PPN Pembelian dalam Negeri tidak dipungut
  3. Pembebasan PPN/PPnBP
  4. Pembebasan Bea Masuk dan Cukai
  5. Penangguhan Bea Masuk
  6. Pengembalian PPN Kepada Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri
  7. Pembebasab PPh 22 Impor
  8. Tax Holiday
  9. Pajak Devide
  10. Amortisasi dipercepat
  11. Investmen allowance

Selain Keunggulan Geografis dan Keunggulan Insentip Ekonomi diatas Batam juga punya keunggulan Pendukung lainnya yaitu :
  1. Memiliki Banyak Pilihan  Kawasan Wisata Terpadu (KWTE) 
  2. Memiliki Banyak Pilihan Kawasan Industri
  3. Memiliki Banyak Pilihan Kawasan Pelabuhan Khusus ( Galangan dan Sypyard)
  4. Memiliki Banyak Pilihan Kawasan Pelabuhan Umum Bongkar Muat
  5. Memiliki Banyak Pilihan Pelabuhan Penumpang
  6. Memiliki Kawasan Bandara
Dengan Keunggulan -keunggulan diatas Batam merupakan kota yang sangat menarik sebagai pusat utama tujuan Investasi di Dunia.

#WelcomeToFreeTradeZoneSpesialEconomicZoneTourismIndustriArea

Senin, 25 Maret 2019

Bentuk Kerjasama di Pelabuhan

Penulis : Kun Sri Harto, SE, SH

Manager Pengembangan Usaha dan Kemitraan (Kerjasama) Badan Pengelola Pelabuhan Batam

Batam, 25 Maret 2019

Penyelenggara Pelabuhan berperan sebagai wakil Pemerintah untuk memberikan konsesi atau bentuk kerjasama lainnya kepada Badan Usaha Pelabuhan untuk melakukan kegiatan pengusahaan di pelabuhan yang dituangkan dalam perjanjian.Bentuk kerjasama lainnya  berupa: 
a. kerjasama pemanfaatan; 
b. persewaan; 
c. kontrak manajemen; dan 
d. kerjasama operasi.
Penyelenggara Pelabuhan adalah otoritas pelabuhan atau Badan penyelenggara pelabuhan.
Konsesi adalah pemberian hak oleh penyelenggara pelabuhan kepada Badan Usaha Pelabuhan untuk melakukan kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan tertentu dalam jangka waktu tertentu dan kompensasi tertentu.

Bentuk Kerjasama Perjanjian  paling sedikit memuat:
a. lingkup pengusahaan;
b. masa konsesi pengusahaan;
c. tarif awal dan formula penyesuaian tarif;
d. hak dan kewajiban para pihak, termasuk resiko yang dipikul para pihak dimana alokasi resiko harus didasarkan pada prinsip pengalokasian resiko secara efisien dan seimbang;
e. standar kinerja pelayanan serta prosedur penanganan keluhan masyarakat;
f. sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi perjanjian pengusahaan;
g. penyelesaian sengketa;
h. pemutusan atau pengakhiran perjanjian pengusahaan;
i. sistem hukum yang berlaku terhadap perjanjian pengusahaan adalah hukum Indonesia;
j. keadaan kahar; dan
k. perubahan-perubahan.

Dalam hal masa konsesi telah berakhir, fasilitas pelabuhan hasil konsesi beralih atau diserahkan kembali kepada Badan penyelenggara pelabuhan.

Fasilitas pelabuhan yang sudah beralih kepada badan penyelenggara pelabuhan sebagaimana  pengelolaannya diberikan kepada Badan Usaha Pelabuhan untuk kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa kapal, penumpang, dan barang berdasarkan kerjasama pemanfaatan melalui mekanisme pelelangan.

Badan Usaha Pelabuhan yang telah ditetapkan melalui mekanisme pelelangan dalam melaksanakan kegiatan pengusahaannya di pelabuhan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  Kerjasama pemanfaatan  diberikan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun sejak perjanjian kerjasama pemanfaatan ditandatangani.

Dalam kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa terkait dengan kepelabuhanan dan Kepelabuhanan lainnya Badan  penyelenggara pelabuhan dapat melakukan kerjasama dengan orang perseorangan warga negara Indonesia dan/atau badan usaha.  Kerjasama  dapat dilakukan dalam bentuk:
a. Kerjasama penyewaan lahan;
b. Kerjasama penyewaan gudang; dan/atau
c. Kerjasama penyewaan penumpukan.
d. Kerjasama Penyewaan ruang usaha, dan.
e. Kerjasama Penyewaan Jasa Kepelabuhanan Lainnya


Kerjasama Penyewaan sebagaimana dimaksud diatas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.