Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepakatan merupakan dan termasuk suatu perjanjian yang dibuat oleh 2 (dua) pihak yang berkepentingan untuk itu. Pasal 1338 KUHPerdata menyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Oleh karenanya suatu MoU yang dibuat antara 2 (dua) belah pihak akan mengikat kedua belah pihak tersebut. Kedua belah pihak tersebut sedemikian rupa harus mematuhi seluruh ketentuan-ketentuan sebagaimana dinyatakan dalam klausula-klausula yang terdapat dalam MoU tersebut. Hal ini berarti bahwa apabila salah satu pihak yang terikat dalam MoU tersebut melakukan pelanggaran atas MoU, maka pihak yang lainnya dapat melakukan penuntutan di Pengadilan.
Blog ini bukan Blog resmi Instansi manapun dibuat hanya sebagai catatan Pribadi tidak mewakili Institusi
Minggu, 05 November 2017
Selasa, 19 September 2017
Pemanduan Kapal
Pemanduan adalah kegiatan pandu dalam membantu,
memberikan saran, dan informasi kepada Nakhoda tentang
keadaan perairan setempat yang penting agar navigasipelayaran
dapat dilaksanakan dengan selamat, tertib, dan
lancar demi keselamatan kapal dan lingkungan.
Pandu adalah pelaut yang mempunyai keahlian di bidang
nautika yang telah memenuhi persyaratan untuk
melaksanakan pemanduan kapal.
Untuk kepentingan keselamatan, keamanan berlayar,
perlindungan lingkungan maritim, serta kelancaran
berlalu lintas di perairan, pelabuhan dan terminal
khusus, perairan tertentu, Menteri menetapkan perairan
wajib pandu dan perairan pandu luar biasa.
Penetapan perairan wajib pandu dan perairan pandu luar
biasa harus
memenuhi kriteria:
a. faktor di luar kapal yang mempengaruhi keselamatan
berlayar; dan
b. faktor kapal yang mempengaruhi keselamatan
berlayar.
Kriteria faktor di luar kapal yang mempengaruhi
keselamatan berlayar meliputi:
a. panjang alur perairan;
b. banyaknya tikungan;
c. lebar alur perairan;
d. rintangan/bahaya navigasi di alur perairan;
e. kecepatan arus;
f. kecepatan angin;
g. tinggi ombak;
h. ketebalan/kepekatan kabut;
i. jenis tambatan kapal; dan
j. keadaan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran.
Kriteria faktor kapal yang mempengaruhi keselamatan
berlayar meliputi:
a. frekuensi kepadatan lalu lintas kapal;
b. ukuran kapal (tonase kotor, panjang, dan sarat
kapal);
c. jenis kapal; dan
d. jenis muatan kapal.
Kriteria sebagaimana dimaksud diatas diberi nilai pembobotan.
Perairan wajib pandu sebagaimana dimaksud diatas diklasifikasikan dalam:
a. perairan wajib pandu Kelas I;
b. perairan wajib pandu Kelas II; dan
c. perairan wajib pandu Kelas III.
Pembagian kelas sebagaimana dimaksud diatas dilakukan berdasarkan pada kriteria sebagaimana
dimaksud dalam Pelaksanaan pemanduan di perairan wajib pandu dan
perairan pandu luar biasa harus dilakukan oleh petugas pandu.
Petugas pandu harus memenuhi persyaratan:
a. berijazah pelaut ahli nautika;
b. mempunyai pengalaman berlayar sebagai Nakhoda
paling sedikit 3 (tiga) tahun;
c. lulus pendidikan dan pelatihan pandu yang
diselenggarakan oleh Pemerintah; dan
d. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan
keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah
yang ditunjuk oleh Menteri.
Pelayanan pemanduan bagi kapal dengan sarat 15 (lima
belas) meter atau lebih di luar perairan pelabuhan
dilakukan oleh petugas pandu laut dalam.
Petugas pandu dapat ditetapkan sebagai petugas pandu
laut dalam setelah lulus pendidikan pelatihan pandu laut
dalam.
Dalam pelaksanaan pemanduan:
a. petugas pandu wajib memberikan petunjuk dan
keterangan yang diperlukan Nakhoda atau pemimpin
kapal serta membantu olah gerak kapal; dan
b. Nakhoda atau pemimpin kapal harus memberikan
keterangan mengenai data dan karakteristik yang
berkaitan dengan olah gerak kapalnya kepada
petugas pandu.
Petugas pandu wajib segera melaporkan kepada
Syahbandar apabila menemukan adanya kekurangan
persyaratan kelaiklautan kapal.
Pada perairan yang ditetapkan sebagai perairan wajib
pandu, kapal berukuran tonase kotor GT 500 (lima ratus
Gross Tonnage) atau lebih wajib dipandu.
Pada perairan yang ditetapkan sebagai perairan pandu
luar biasa pelayanan pemanduan dilakukan atas
permintaan Nakhoda.
Penyelenggaraan pemanduan pada perairan wajib pandu dan
pada perairan pandu luar biasa ) dilakukan oleh Otoritas
Pelabuhan atau Unit Penyelenggara Pelabuhan.
Dalam hal Otoritas Pelabuhan atau Unit Penyelenggara
Pelabuhan belum menyediakan jasa pandu di perairan
wajib pandu dan pandu luar biasa yang berada di alur pelayaran
dan wilayah perairan pelabuhan,
pelaksanaannya dapat dilimpahkan kepada badan usaha
pelabuhan yang memenuhi persyaratan setelah
memperoleh izin dari Menteri.
Dalam hal Otoritas Pelabuhan atau Unit Penyelenggara
Pelabuhan belum menyediakan jasa pandu di perairan
wajib pandu dan pandu luar biasa yang berada di dalam
wilayah perairan terminal khusus, pengelolaan dan
pengoperasian pemanduan dapat dilimpahkan kepada
pengelola terminal khusus yang memenuhi persyaratan
setelah memperoleh izin dari Menteri.
Dalam hal pengelola terminal khusus tidak memenuhi
persyaratan, pengelolaan dan pengoperasian pemanduan
dapat dilimpahkan kepada badan usaha pelabuhan
terdekat yang memenuhi persyaratan setelah
memperoleh izin dari Menteri.
Persyaratan meliputi:
a. menyediakan petugas pandu yang memenuhi
persyaratan ;
b. menyediakan sarana bantu dan prasarana
pemanduan yang memenuhi persyaratan;
c. memberikan pelayanan pemanduan sesuai dengan
sistem dan prosedur pelayanan yang ditetapkan.
Penyelenggaraan pemanduan yang dilakukan oleh
Otoritas Pelabuhan dan Unit Penyelenggara Pelabuhan
dipungut biaya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Penyelenggaraan pemanduan yang dilakukan oleh badan
usaha pelabuhan dipungut biaya yang besarnya
ditetapkan oleh badan usaha pelabuhan berdasarkan
jenis, struktur, dan golongan tarif yang ditetapkan oleh
Menteri.
Badan usaha pelabuhan yang mengelola dan
mengoperasikan pemanduan wajib membayar persentase
dari pendapatan yang berasal dari jasa pemanduan
kepada Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan
Pajak.
Biaya pemanduan sebagaimana dimaksud dalam tidak dikenakan bagi:
a. kapal perang; dan
b. kapal negara yang digunakan untuk tugas pemerintahan.
Mengenai tata cara penentuan kelas
perairan wajib pandu, tata cara penetapan perairan wajib
pandu dan perairan pandu luar biasa, pendidikan dan
pelatihan petugas pandu, kewajiban petugas pandu, dan
penyelenggaraan pemanduan diatur dengan Peraturan
Menteri.
Minggu, 10 September 2017
PELABUHAN UMUM DAN PELABUHAN (TERMINAL) KHUSUS
PelabuhanDefinisiBerdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran, definisi pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra-dan antarmoda transportasi.
Peran PelabuhanBerdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 tahun 2009 bab II pasal 4, pelabuhan memiliki peran sebagai:
- simpul dalam jaringan transportasi sesuai hierarkinya;
- pintu gerbang kegiatan perekonomian;
- tempat kegiatan alih moda transportasi;
- penunjang kegiatan industri dan/atau perdagangan;
- tempat distribusi, produksi, dan konsolidasi muatan atau barang; dan
- mewujudkan Wawasan Nusantara dan kedaulatan negara.
Keputusan Menteri Perhubungan RI nomor 54 tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan bab III pasal 5 ayat 2, menjelaskan mengenai jangka waktu perencanaan dalam rencana induk pelabuhan dibagi menjadi 3, yaitu:
- Jangka panjang yaitu di atas 15 (lima belas) tahun sampai dengan 25 (dua puluh lima) tahun.
- Jangka menengah yaitu di atas 10 (sepuluh) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun.
- Jangka pendek yaitu 5 (lima) tahun sampai dengan 10 (sepuluh) tahun.
Hierarki Pelabuhan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 tahun 2009 bagian kedua pasal 6 ayat 3, menyatakan bahwa pelabuhan laut secara hierarki terdiri atas:
1. Pelabuhan utama
Pelabuhan utama adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri dan internasional, alih muat angkutan laut dalam negeri dan internasional dalam jumlah dalam jumlah besar, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antarprovinsi.
2. Pelabuhan pengumpul
Pelabuhan pengumpul adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah menengah, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antarprovinsi.
3. Pelabuhan pengumpan
Pelabuhan pengumpan adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah terbatas, merupakan pengumpan bagi pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan dalam provinsi.
Terminal
DefinisiBerdasarkan undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran, bab I pasal 1 ayat 20, dituliskan bahwa definisi terminal adalah fasilitas pelabuhan yang terdiri atas kolam sandar dan tempat bersandar atau tambat, tempat penumpukan, tempat menunggu dan naik turun penumpang, dan/atau tempat bongkar muat barang.
Jenis-jenis TerminalTerminal dibagi berdasarkan komoditas yang dilayani. Jenis-jenis terminal di pelabuhan antara lain:
1. Terminal peti kemas

Terminal Peti Kemas Surabaya
3. Terminal curah kering

Terminal Curah Kering Cirebon
4. Terminal curah cair

Terminal Curah Cair Kabil
5. Car terminal

Car Terminal di Pelabuhan Tanjung Priok
7. Terminal RO-RO
Terminal Ro-RO Port Sekupang Batam
B. Terminal Khusus
Terminal Khusus (Tersus) adalah terminal yang terletak DILUAR Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (DLKp), yang merupakan bagian dari pelabuhan terdekat untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya.
Untuk menunjang kegiatan tertentu di luar Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan laut serta pelabuhan sungai dan danau dapat
dibangun terminal khusus untuk kepentingan sendiri guna menunjang kegiatan usaha pokoknya.
Terminal khusus:
a. ditetapkan menjadi bagian dari pelabuhan terdekat;
b. wajib memiliki Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan tertentu; dan
c. ditempatkan instansi Pemerintah yang melaksanakan fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran, serta instansi yang melaksanakan fungsi pemerintahan sesuai dengan kebutuhan.
(pasal 110 PP 61/2009 dan pasal 2 PERMENHUB 51/2009)
Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan tertentu sebagaimana dimaksud pada pasal 2 ayat (2) huruf b, digunakan untuk:
a. lapangan penumpukan;
b. tempat kegiatan bongkar muat;
c. alur-pelayaran dan perlintasan kapal;
d. olah gerak kapal;
e. keperluan darurat; dan
f. tempat labuh kapal
(pasal 2 ayat 3 PERMENHUB 51/2011)
2. Terminal khusus hanya dapat dibangun dan dioperasikan
apabila:
a. pelabuhan terdekat tidak dapat menampung kegiatan
pokok instansi pemerintah atau badan usaha; dan
b. berdasarkan pertimbangan ekonomis dan teknis
operasional akan lebih efektif dan efisien serta lebih
menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran.
(pasal 111 PP 61/2009)
Terminal Khusus dapat juga digunakan untuk menunjang usaha anak perusahaan sesuai dengan usaha pokok yang sejenis dan pemasok bahan baku dan peralatan penunjang produksi untuk keperluan badan usaha yang bersangkutan.
Kegiatan usaha pokok antara lain:
a. pertambangan;
b. energi;
c. kehutanan;
d. pertanian;
e. perikanan;
f. industri;
g. pariwisata; dan
h. dok dan galangan kapal.
Selain kegiatan usaha pokok, terminal khusus dapat dibangun dan dioperasikan untuk menunjang kegiatan pemerintahan, penelitian, pendidikan dan pelatihan serta sosial. (pasal 3 ayat 2-4 PERMENHUB 51/2011)
3. Lokasi terminal khusus yang akan di bangun ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan rencana tata ruang wilayah provinsi dan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota. (pasal 112 PP 61/2009)
Lokasi pembangunan terminal khusus ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat rekomendasi dari gubernur dan bupati / walikota mengenai kesesuaian rencana lokasi terminal khusus dengan rencana tata ruang wilayah provinsi dan kabupaten / kota.
Penetapan lokasi terminal khusus dilakukan dengan mempertimbangkan aspek sebagai berikut:
a. kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota;
b. berdasarkan pertimbangan ekonomis dan teknis operasional yang lebih efektif dan efisien serta lebih menjamin keselamatan pelayaran apabila membangun dan mengoperasikan terminal khusus;
c. keselamatan dan keamanan pelayaran;
d. pelabuhan yang ada tidak dapat melayani jasa pelabuhan untuk kegiatan tertentu karena keterbatasan kemampuan fasilitas yang tersedia; dan
e. pertahanan dan keamanan negara.
(pasal 5 PERMENHEB 51/2011)
Untuk memperoleh penetapan lokasi terminal khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), pemohon mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan menggunakan format menurut contoh 1 pada Lampiran Peraturan ini, disertai dengan dokumen persyaratan sebagai berikut:
a. salinan surat izin usaha pokok dan instansi terkait;
b. letak lokasi yang diusulkan dilengkapi dengan koordinat geografis yang digambarkan dalam peta laut;
c. studi kelayakan yang paling sedikit memuat:
(1) rencana volume bongkar muat bahan baku, peralatan penunjang dan hasil produksi;
(2) rencana frekuensi kunjungan kapal;
(3) aspek ekonomi yang berisi tentang efisiensi dibangunnya terminal khusus dan aspek lingkungan; dan
(4) hasil survei yang meliputi hidrooceanografi (pasang surut, gelombang, kedalaman dan arus), topografi, titik nol (benchmark) lokasi pelabuhan yang dinyatakan dalam koordinat geografis;
d. rekomendasi dari Syahbandar pada Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan setempat berkoordinasi dengan Kantor Distrik Navigasi setempat mengenai aspek keamanan dan keselamatan pelayaran yang meliputi kondisi perairan berdasarkan hasil survei sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 4 setelah mendapat pertimbangan dari Kepala Kantor Distrik Navigasi setempat; dan
e. rekomendasi gubernur dan bupati/walikota setempat mengenai kesesuaian rencana lokasi terminal khusus dengan rencana tata ruang wilayah provinsi dan kabupaten/ kota.
Direktur Jenderal melakukan penilaian dan menyampaikan hasil penilaian terhadap pemenuhan persyaratan kepada Menteri dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterima permohonan secara lengkap.
Penetapan lokasi atau penolakan diberikan oleh Menteri paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap.
Penolakan permohonan diberikan oleh Menteri secara tertulis disertai alasan penolakan.
(pasal 6 ayat 1-4 PERMENHUB 51/2011)
Pemegang keputusan penetapan lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak tanggal keputusan penetapan lokasi ditetapkan oleh Menteri, wajib memulai pekerjaan persiapan dan mengajukan permohonan izin pembangunan terminal khusus.
(pasal 7 PERMENHUB 51/2011)
4. Pengelolaan terminal khusus dapat dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, atau badan usaha sebagai pengelola terminal khusus. (pasal 113 PP 61/2009)
5. Terminal khusus wajib memiliki Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan tertentu yang digunakan untuk :
a. lapangan penumpukan;
b. tempat kegiatan bongkar muat;
c. alur-pelayaran dan perlintasan kapal;
d. olah gerak kapal;
e. keperluan darurat; dan
f. tempat labuh kapal.
(pasal 115 PP 61/2009)
Senin, 10 Juli 2017
TERSUS (TERMINAL KHUSUS)/PELSUS(PELABUHAN KHUSUS) DAN DUKS (DERMAGA UNTUK KEPENTINGAN SENDIRI)/TERMINAL UNTUK KEPENTINGAN SENDIRI(TUKS)
Dalam UU lama 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran, istilah Terminal Khusus adalah Pelabuhan Khusus (PELSUS). Setelah berlakunya UU No. 17 Tahun 2008, maka istilah Pelabuhan Khusus berubah menjadi Terminal Khusus.
Terminal Khusus (Tersus) adalah terminal yang terletak DILUAR Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (DLKp), yang merupakan bagian dari pelabuhan terdekat untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya.
Sedangkan Dermaga Untuk kepentingan Sendiri (DUKS) adalah dermaga dan fasilitas pendukungnya yang berada DIDALAM Daerah Lingkungan Kerja dan/atau Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan laut yang dibangun, dioperasikan dan digunakan untuk kepentingan sendiri guna menunjang kegiatan tertentu, berdasarkan Undang-Undang No. 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran.
Setelah berlakunya UU No. 17 tahun 2008, maka istilah DUKS berubah menjadi Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS). Pengertian TUKS dan DUKS adalah sama.
Sedangkan istilah Terminal adalah fasilitas pelabuhan yang terdiri atas kolam sandar dan tempat kapal bersandar dan tempat kapal bersandar atau tambat, tempat penumpukan, tempat menunggu dan naik turun penumpang dan/atau tempat bongkar muat barang.
Terminal Khusus (TERSUS) dan TUKS dibangun dan dioperasikan, hanya bersifat menunjang kegiatan pokok perusahaan. Pembangunan Pelabuhan hanya bertujuan untuk menunjang usaha pokok dari perusahaan tersebut. Kegiatan usaha pokok antara lain ; pertambangan, energi, kehutanan, pertanian, perikanan, industri, pariwisata, dan dok dan galangan kapal.
Untuk menunjang kegiatan tertentu di luar Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan laut serta pelabuhan sungai dan danau dapat dibangun dan dioperasikan terminal khusus untuk kepentingan sendiri guna menunjang kegiatan usaha pokoknya.
Terminal khusus :
a. ditetapkan menjadi bagian dari pelabuhan terdekat;
b. wajib memiliki Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan tertentu; dan
c. ditempatkan instansi Pemerintah yang melaksanakan fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran, serta instansi yang melaksanakan fungsi pemerintahan sesuai dengan kebutuhan.
Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan tertentu , digunakan untuk:
a. lapangan penumpukan;
b. tempat kegiatan bongkar muat;
c. alur-pelayaran dan perlintasan kapal;
d. olah gerak kapal;
e. keperluan darurat; dan
f. tempat labuh kapal.
Terminal khusus hanya dapat dibangun dan dioperasikan dalam hal:
a. pelabuhan terdekat tidak dapat menampung kegiatan pokok instansi pemerintah atau badan usaha; dan
b. berdasarkan pertimbangan ekonomis dan teknis operasional akan Iebih efektif dan efisien serta Iebih menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran.
Terminal Khusus dapat juga digunakan untuk menunjang usaha anak perusahaan sesuai dengan usaha pokok yang sejenis dan pemasok bahan baku dan peralatan penunjang produksi untuk keperluan badan usaha yang bersangkutan.
Kegiatan usaha pokok antara lain:
a. pertambangan;
b. energi;
c. kehutanan;
d. pertanian;
e. perikanan;
f. industri;
g. pariwisata; dan
h. dok dan galangan kapal.
i. Selain kegiatan usaha pokok diatas terminal khusus dapat dibangun dan dioperasikan untuk menunjang kegiatan pemerintahan, penelitian, pendidikan dan pelatihan serta sosial.
Untuk menunjang kegiatan tertentu di luar Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan laut serta pelabuhan sungai dan danau dapat dibangun dan dioperasikan terminal khusus untuk kepentingan sendiri guna menunjang kegiatan usaha pokoknya.
Terminal khusus :
a. ditetapkan menjadi bagian dari pelabuhan terdekat;
b. wajib memiliki Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan tertentu; dan
c. ditempatkan instansi Pemerintah yang melaksanakan fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran, serta instansi yang melaksanakan fungsi pemerintahan sesuai dengan kebutuhan.
Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan tertentu , digunakan untuk:
a. lapangan penumpukan;
b. tempat kegiatan bongkar muat;
c. alur-pelayaran dan perlintasan kapal;
d. olah gerak kapal;
e. keperluan darurat; dan
f. tempat labuh kapal.
Terminal khusus hanya dapat dibangun dan dioperasikan dalam hal:
a. pelabuhan terdekat tidak dapat menampung kegiatan pokok instansi pemerintah atau badan usaha; dan
b. berdasarkan pertimbangan ekonomis dan teknis operasional akan Iebih efektif dan efisien serta Iebih menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran.
Terminal Khusus dapat juga digunakan untuk menunjang usaha anak perusahaan sesuai dengan usaha pokok yang sejenis dan pemasok bahan baku dan peralatan penunjang produksi untuk keperluan badan usaha yang bersangkutan.
Kegiatan usaha pokok antara lain:
a. pertambangan;
b. energi;
c. kehutanan;
d. pertanian;
e. perikanan;
f. industri;
g. pariwisata; dan
h. dok dan galangan kapal.
i. Selain kegiatan usaha pokok diatas terminal khusus dapat dibangun dan dioperasikan untuk menunjang kegiatan pemerintahan, penelitian, pendidikan dan pelatihan serta sosial.
Jumat, 07 Juli 2017
Peringatan Teguran atau Somasi ( Legal Notice ) dalam Kerjasama
Somasi adalah teguran terhadap pihak calon tergugat. Tujuannya memberi kesempatan kepada pihak calon tergugat untuk berbuat sesuatu atau menghentikan suatu perbuatan sebagaimana tuntutan pihak penggugat. Cara ini efektif untuk menyelesaikan sengketa sebelum perkara diajukan ke pengadilan. Somasi bisa dilakukan individual atau kolektif baik oleh kuasa hukum maupun pihak yang dirugikan (calon penggugat).
Surat Somasi berisi Peringatan, teguran, himbauan
Surat Somasi berisi Peringatan, teguran, himbauan
Tujuan dari pemberian somasi adalah untuk memberikan kesempatan kepada pihak calon tergugat agar berbuat sesuatu atau menghentikan suatu perbuatan sebagaimana tuntutan pihak penggugat. Cara ini dinilai efektif untuk menyelesaikan sengketa sebelum suatu perkara diajukan ke pengadilan. Somasi bisa dilakukan oleh individual atau kolektif, baik oleh kuasa hukum maupun pihak yang dirugikan.
Secara umum, somasi dapat berwujud dalam tiga bentuk, yaitu:
- Surat perintah, yaitu exploit juru sita. Ini adalah perintah lisan yang disampaikan juru sita kepada debitur. Dengan kata lain, exploit adalah salinan surat peringatan.
- Akta sejenisnya (soortgelijke akte), ialah akta autentik yang sejenis dengan exploit juru sita.
- Dengan perikatan sendiri, yaitu perikatan yang mungkin terjadi jika pihak-pihak menentukan terlebih dahulu saat adanya kelalaian dari debitur di dalam suatu perjanjian. Misalnya, pada perjanjian dengan ketentuan waktu, secara teoretis, suatu perikatan lalai adalah tidak perlu. Jadi, dengan lampaunya suatu waktu, maka keadaan lalai itu terjadi dengan sendirinya.
Surat somasi biasanya dibuat tiga kali dengan jeda waktu masing-masing minimal tujuh hari. Jika setelah surat somasi ketiga pihak yang diperingatkan tidak menggubris, maka kemudian dilakukan penuntutan hukum, baik secara perdata maupun pidana atau hukum lainnya.
Unsur /Elemen Pokok dalam Surat Somasi setidaknya memuat :
- Tanggal serta kota diterbitkannya Surat Somasi
- Nomor Surat
- Perihal tertulis " Surat Peringatan" Surat Teguran " Surat Somasi "
- Identitas serta Alamat Pihak yang disomasi
- Pokok Perjanjian atau Subjek yang menjadi dasar Pelanggaran
- Rincian Pelanggaran/ Kelalaian
- Harapan atas Tuntutan Somasi
- Ancaman bila tidak mengindahkan somasi
- Batas Waktu bagi yang disomasi
- Tanda tangan dan Identitas Penerbit Somasi
- Tanda Terima
- Lampiran Bukti
- Kontak Person
- Fotocopy Arsip
Kamis, 06 Juli 2017
DLKP dan DLKR PELABUHAN
Undang Undang nomer 17 tahun 2008 tentang Pelayaran dijelaskan bahwa:
Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) adalah wilayah perairan dan daratan pada pelabuhan atau terminal khusus yang digunakan secara langsung untuk kegiatan pelabuhan.
Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) adalah perairan di sekeliling daerah lingkungan kerja perairan pelabuhan yang dipergunakan untuk menjamin keselamatan pelayaran.
DLKr meliputi wilayah daratan dan perairan, sementara DLKp hanya meliputi wilayah perairan.
DLKr terbagi atas DLKr wilayah daratan dan DLKr wilayah perairan. DLKr daratan mencukup fasilitas pokok serta fasilitas penunjang. Fasilitas pokok yang dimaksud seperti di antaranya, dermaga, tentunya termasuk coast-way dan trestle yang menghubungkan dermaga dengan daratan. Fasilitas lainnya berupa tempat penyimpanan barang, seperti gudang, lapangan penumpukan, terminal peti kemas serta terminal curah cair/kering. Termasuk pula fasilitas pokok adalah terminal penumpang, fasilitas penampungan limbah, fasilitas pengolahan limbah dan fasilitas pemadam kebakaran.
Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) adalah wilayah perairan dan daratan pada pelabuhan atau terminal khusus yang digunakan secara langsung untuk kegiatan pelabuhan.
Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) adalah perairan di sekeliling daerah lingkungan kerja perairan pelabuhan yang dipergunakan untuk menjamin keselamatan pelayaran.
DLKr meliputi wilayah daratan dan perairan, sementara DLKp hanya meliputi wilayah perairan.
DLKr terbagi atas DLKr wilayah daratan dan DLKr wilayah perairan. DLKr daratan mencukup fasilitas pokok serta fasilitas penunjang. Fasilitas pokok yang dimaksud seperti di antaranya, dermaga, tentunya termasuk coast-way dan trestle yang menghubungkan dermaga dengan daratan. Fasilitas lainnya berupa tempat penyimpanan barang, seperti gudang, lapangan penumpukan, terminal peti kemas serta terminal curah cair/kering. Termasuk pula fasilitas pokok adalah terminal penumpang, fasilitas penampungan limbah, fasilitas pengolahan limbah dan fasilitas pemadam kebakaran.
Fasilitas penunjang yang dimaksud termasuk kedalam DLKr wilayah daratan, seperti di antaranya, kawasan perkantoran, instalasi air bersih/listrik/telekomunikasi, jaringan jalan, jaringan air limbah/drainase, kawasan perdagangan serta kawasan industri.
Untuk DLKr wilayah perairan digunakan untuk kegiatan seperti, alur pelayaran dari dan menuju pelabuhan; perairan tempat kapal berlabuh; perairan tempat alih muat antar kapal (ship to ship transhipment); kolam pelabuhan untuk kapal bersandar, kolam pelabuhan untuk areal olah gerak kapal (kebutuhan areal untuk kapal berputar arah); perairan untuk kegiatan karantina serta perairan untuk kapal pemerintah.
Daerah lingkungan kepentingan pelabuhan digunakan untuk kegiatan, seperti, keperluan keadaan darurat (seperti kapal terbakar atau kapal bocor); penempatan kapal mati; perairan untuk percobaan kapal berlayar; kegiatan pemanduan kapal serta fasilitas perbaikan/pembangunan/pemeliharaan kapal.
Di dalam Peraturan Pemerintah nomer 61 tahun 2009 tentang Kepelabuhanan dijelaskan tentang tata cara penetapan DLKr dan DLKp. Dalam Pasal 32 disebutkan bahwa DLKr dan DLKP ditetapkan oleh,
- Menteri, untuk untuk DLKr/DLKp pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul, atas rekomendasi dari gubernur serta bupati/walikota mengenai kesesuaian dengan tata ruang wilayah
- Gubernur, untuk DLKr/DLKp pelabuhan pengumpan regonal, atas rekomendasi dari bupati/walikota mengenai kesesuaian dengan tata ruang wilayah
- Bupati/walikota, untuk untuk DLKr/DLKp pelabuhan pengumpan lokal serta pelabuhan sungai dan danau
Sebagaimana disampaikan di dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomer PM 51 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut, berkenaan dengan DLKr/DLKp ini, penyelenggara pelabuhan mempunyai kewajiban di antaranya ;
- Memasang tanda batas, tanda batas di darat bisa berupa pagar, dan tanda batas di laut bisa berupa rambu-rambu navigasi
- Melaksanakan pengamanan terhadap aset yang dimiliki
- Menjamin ketertiban dan kelancaran operasional pelabuhan
- Penyelenggara pelabuhan berkewajiban menjamin dan memelihara kelestarian lingkungan yang ada di dalam DLKr/DKLp
- Menginformasikan batas-batas DLKr/DLKp kepada pelaku kegiatan kepelabuhanan dengan pencantuman pada peta laut
- Untuk wilayah perairan, penyelenggara pelabuhan wajib menyediakan dan memelihara SBNP (sarana bantu navigasi pelayaran)
- Menyediakan dan memelihara kolam pelabuhan dan alur pelayaran. Hal ini terutama terkait dengan kedalaman perairan di kolam dan alur. Kedalaman perairan harus cukup aman untuk dilayari kapal yang ada di pelabuhan tersebut.
- Melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap penggunaan daerah pantai. Penyelenggara pelabuhan memastikan tidak ada kegiatan lain yang dapat saling mengganggu dengan kegiatan kepelabuhanan.
Langganan:
Postingan (Atom)


