Surat Somasi berisi Peringatan, teguran, himbauan
Tujuan dari pemberian somasi adalah untuk memberikan kesempatan kepada pihak calon tergugat agar berbuat sesuatu atau menghentikan suatu perbuatan sebagaimana tuntutan pihak penggugat. Cara ini dinilai efektif untuk menyelesaikan sengketa sebelum suatu perkara diajukan ke pengadilan. Somasi bisa dilakukan oleh individual atau kolektif, baik oleh kuasa hukum maupun pihak yang dirugikan.
Secara umum, somasi dapat berwujud dalam tiga bentuk, yaitu:
- Surat perintah, yaitu exploit juru sita. Ini adalah perintah lisan yang disampaikan juru sita kepada debitur. Dengan kata lain, exploit adalah salinan surat peringatan.
- Akta sejenisnya (soortgelijke akte), ialah akta autentik yang sejenis dengan exploit juru sita.
- Dengan perikatan sendiri, yaitu perikatan yang mungkin terjadi jika pihak-pihak menentukan terlebih dahulu saat adanya kelalaian dari debitur di dalam suatu perjanjian. Misalnya, pada perjanjian dengan ketentuan waktu, secara teoretis, suatu perikatan lalai adalah tidak perlu. Jadi, dengan lampaunya suatu waktu, maka keadaan lalai itu terjadi dengan sendirinya.
Surat somasi biasanya dibuat tiga kali dengan jeda waktu masing-masing minimal tujuh hari. Jika setelah surat somasi ketiga pihak yang diperingatkan tidak menggubris, maka kemudian dilakukan penuntutan hukum, baik secara perdata maupun pidana atau hukum lainnya.
Unsur /Elemen Pokok dalam Surat Somasi setidaknya memuat :
- Tanggal serta kota diterbitkannya Surat Somasi
- Nomor Surat
- Perihal tertulis " Surat Peringatan" Surat Teguran " Surat Somasi "
- Identitas serta Alamat Pihak yang disomasi
- Pokok Perjanjian atau Subjek yang menjadi dasar Pelanggaran
- Rincian Pelanggaran/ Kelalaian
- Harapan atas Tuntutan Somasi
- Ancaman bila tidak mengindahkan somasi
- Batas Waktu bagi yang disomasi
- Tanda tangan dan Identitas Penerbit Somasi
- Tanda Terima
- Lampiran Bukti
- Kontak Person
- Fotocopy Arsip
Tidak ada komentar:
Posting Komentar