Senin, 10 Juli 2017

TERSUS (TERMINAL KHUSUS)/PELSUS(PELABUHAN KHUSUS) DAN DUKS (DERMAGA UNTUK KEPENTINGAN SENDIRI)/TERMINAL UNTUK KEPENTINGAN SENDIRI(TUKS)

Dalam UU lama 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran, istilah Terminal Khusus adalah Pelabuhan Khusus (PELSUS). Setelah berlakunya UU No. 17 Tahun 2008, maka istilah Pelabuhan Khusus berubah menjadi Terminal Khusus

Terminal Khusus (Tersus) adalah terminal yang terletak DILUAR Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan  (DLKp), yang merupakan bagian dari pelabuhan terdekat untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya.   

Sedangkan Dermaga Untuk kepentingan Sendiri (DUKS) adalah dermaga dan fasilitas pendukungnya yang berada DIDALAM Daerah Lingkungan Kerja dan/atau  Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan laut yang dibangun, dioperasikan dan digunakan untuk kepentingan sendiri guna menunjang kegiatan tertentu, berdasarkan Undang-Undang No. 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran.
Setelah berlakunya UU No. 17 tahun 2008, maka istilah DUKS berubah menjadi Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS). Pengertian TUKS dan DUKS adalah sama.

Sedangkan istilah Terminal adalah fasilitas pelabuhan yang terdiri atas kolam sandar dan tempat kapal bersandar dan tempat kapal bersandar atau tambat, tempat penumpukan, tempat menunggu dan naik turun penumpang dan/atau tempat bongkar muat barang.


Terminal Khusus (TERSUS) dan TUKS dibangun dan dioperasikan, hanya bersifat menunjang kegiatan pokok perusahaan. Pembangunan Pelabuhan hanya bertujuan untuk menunjang usaha pokok dari perusahaan tersebut. Kegiatan usaha pokok antara lain ; pertambangan, energi, kehutanan, pertanian, perikanan, industri, pariwisata, dan dok dan galangan kapal.


Untuk menunjang kegiatan tertentu di luar Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan laut serta pelabuhan sungai dan danau dapat dibangun dan dioperasikan terminal khusus untuk kepentingan sendiri guna menunjang kegiatan usaha pokoknya.

Terminal khusus :

a. ditetapkan menjadi bagian dari pelabuhan terdekat;
b. wajib memiliki Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan tertentu; dan
c. ditempatkan instansi Pemerintah yang melaksanakan fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran, serta instansi yang melaksanakan fungsi pemerintahan sesuai dengan kebutuhan.


Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan tertentu , digunakan untuk:

a. lapangan penumpukan;
b. tempat kegiatan bongkar muat;
c. alur-pelayaran dan perlintasan kapal;
d. olah gerak kapal;
e. keperluan darurat; dan
f. tempat labuh kapal.

Terminal khusus  hanya dapat dibangun dan dioperasikan dalam hal:
a. pelabuhan terdekat tidak dapat menampung kegiatan pokok instansi pemerintah atau badan usaha; dan
b. berdasarkan pertimbangan ekonomis dan teknis operasional akan Iebih efektif dan efisien serta Iebih menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran.

Terminal Khusus dapat juga digunakan untuk menunjang usaha anak perusahaan sesuai dengan usaha pokok yang sejenis dan pemasok bahan baku dan peralatan penunjang produksi untuk keperluan badan usaha yang bersangkutan.

Kegiatan usaha pokok  antara lain:
a. pertambangan;
b. energi;
c. kehutanan;
d. pertanian;
e. perikanan;
f. industri;
g. pariwisata; dan
 h. dok dan galangan kapal.
i. Selain kegiatan usaha pokok diatas terminal khusus dapat dibangun dan dioperasikan untuk menunjang kegiatan pemerintahan, penelitian, pendidikan dan pelatihan serta sosial.

Jumat, 07 Juli 2017

Peringatan Teguran atau Somasi ( Legal Notice ) dalam Kerjasama

Somasi adalah teguran terhadap pihak calon tergugat. Tujuannya memberi kesempatan kepada pihak calon tergugat untuk berbuat sesuatu atau menghentikan suatu perbuatan sebagaimana tuntutan pihak penggugat. Cara ini efektif untuk menyelesaikan sengketa sebelum perkara diajukan ke pengadilan. Somasi bisa dilakukan individual atau kolektif baik oleh kuasa hukum maupun pihak yang dirugikan (calon penggugat). 

Surat Somasi berisi Peringatan, teguran, himbauan


Tujuan dari pemberian somasi adalah untuk memberikan kesempatan kepada pihak calon tergugat agar berbuat sesuatu atau menghentikan suatu perbuatan sebagaimana tuntutan pihak penggugat. Cara ini dinilai efektif untuk menyelesaikan sengketa sebelum suatu perkara diajukan ke pengadilan. Somasi bisa dilakukan oleh individual atau kolektif, baik oleh kuasa hukum maupun pihak yang dirugikan.
Secara umum, somasi dapat berwujud dalam tiga bentuk, yaitu:
  • Surat perintah, yaitu exploit juru sita. Ini adalah perintah lisan yang disampaikan juru sita kepada debitur. Dengan  lain, exploit adalah salinan surat peringatan.
  • Akta sejenisnya (soortgelijke akte), ialah akta autentik yang sejenis dengan exploit juru sita.
  • Dengan perikatan sendiri, yaitu perikatan yang mungkin terjadi jika pihak-pihak menentukan terlebih dahulu saat adanya kelalaian dari debitur di dalam suatu perjanjian. Misalnya, pada perjanjian dengan ketentuan waktu, secara teoretis, suatu perikatan lalai adalah tidak perlu. Jadi, dengan lampaunya suatu waktu, maka keadaan lalai itu terjadi dengan sendirinya.

Surat somasi biasanya dibuat tiga kali dengan jeda waktu masing-masing minimal tujuh hari. Jika setelah surat somasi ketiga pihak yang diperingatkan tidak menggubris, maka kemudian dilakukan penuntutan hukum, baik secara perdata maupun pidana atau hukum lainnya.

Unsur /Elemen Pokok dalam Surat Somasi setidaknya memuat :

  1. Tanggal serta kota diterbitkannya Surat Somasi
  2. Nomor Surat
  3. Perihal tertulis " Surat Peringatan" Surat Teguran " Surat Somasi " 
  4. Identitas serta Alamat Pihak yang disomasi
  5. Pokok Perjanjian atau Subjek yang menjadi dasar Pelanggaran 
  6. Rincian Pelanggaran/ Kelalaian
  7. Harapan atas Tuntutan Somasi
  8. Ancaman bila tidak mengindahkan somasi
  9. Batas Waktu bagi yang disomasi
  10. Tanda tangan dan Identitas Penerbit Somasi
  11. Tanda Terima
  12. Lampiran Bukti
  13. Kontak Person
  14. Fotocopy Arsip

Kamis, 06 Juli 2017

DLKP dan DLKR PELABUHAN

Undang Undang nomer 17 tahun 2008 tentang Pelayaran dijelaskan bahwa:

Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) adalah wilayah perairan dan daratan pada pelabuhan atau terminal khusus yang digunakan secara langsung untuk kegiatan pelabuhan. 

Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) adalah perairan di sekeliling daerah lingkungan kerja perairan pelabuhan yang dipergunakan untuk menjamin keselamatan pelayaran. 

DLKr meliputi wilayah daratan dan perairan, sementara DLKp hanya meliputi wilayah perairan.

DLKr terbagi atas DLKr wilayah daratan dan DLKr wilayah perairan. DLKr daratan mencukup fasilitas pokok serta fasilitas penunjang. Fasilitas pokok yang dimaksud seperti di antaranya, dermaga, tentunya termasuk coast-way dan trestle yang menghubungkan dermaga dengan daratan. Fasilitas lainnya berupa tempat penyimpanan barang, seperti gudang, lapangan penumpukan, terminal peti kemas serta terminal curah cair/kering. Termasuk pula fasilitas pokok adalah terminal penumpang, fasilitas penampungan limbah, fasilitas pengolahan limbah dan fasilitas pemadam kebakaran.

Fasilitas penunjang yang dimaksud termasuk kedalam DLKr wilayah daratan, seperti di antaranya, kawasan perkantoran, instalasi air bersih/listrik/telekomunikasi, jaringan jalan, jaringan air limbah/drainase, kawasan perdagangan serta kawasan industri.
Untuk DLKr wilayah perairan digunakan untuk kegiatan seperti, alur pelayaran dari dan menuju pelabuhan; perairan tempat kapal berlabuh; perairan tempat alih muat antar kapal (ship to ship transhipment); kolam pelabuhan untuk kapal bersandar, kolam pelabuhan untuk areal olah gerak kapal (kebutuhan areal untuk kapal berputar arah); perairan untuk kegiatan karantina serta perairan untuk kapal pemerintah.
Daerah lingkungan kepentingan pelabuhan digunakan untuk kegiatan, seperti, keperluan keadaan darurat (seperti kapal terbakar atau kapal bocor); penempatan kapal mati; perairan untuk percobaan kapal berlayar; kegiatan pemanduan kapal serta fasilitas perbaikan/pembangunan/pemeliharaan kapal.
Di dalam Peraturan Pemerintah nomer 61 tahun 2009 tentang Kepelabuhanan dijelaskan tentang tata cara penetapan DLKr dan DLKp. Dalam Pasal 32 disebutkan bahwa DLKr dan DLKP ditetapkan oleh,
  1. Menteri, untuk untuk DLKr/DLKp pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul, atas rekomendasi dari gubernur serta bupati/walikota mengenai kesesuaian dengan tata ruang wilayah
  2. Gubernur, untuk DLKr/DLKp pelabuhan pengumpan regonal, atas rekomendasi dari bupati/walikota mengenai kesesuaian dengan tata ruang wilayah
  3. Bupati/walikota, untuk untuk DLKr/DLKp pelabuhan pengumpan lokal serta pelabuhan sungai dan danau
Sebagaimana disampaikan di dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomer PM 51 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut, berkenaan dengan DLKr/DLKp ini, penyelenggara pelabuhan mempunyai kewajiban di antaranya ; 

  • Memasang tanda batas, tanda batas di darat bisa berupa pagar, dan tanda batas di laut bisa berupa rambu-rambu navigasi
  • Melaksanakan pengamanan terhadap aset yang dimiliki
  • Menjamin ketertiban dan kelancaran operasional pelabuhan
  • Penyelenggara pelabuhan berkewajiban menjamin dan memelihara kelestarian lingkungan yang ada di dalam DLKr/DKLp
  • Menginformasikan batas-batas DLKr/DLKp kepada pelaku kegiatan kepelabuhanan dengan pencantuman pada peta laut
  • Untuk wilayah perairan, penyelenggara pelabuhan wajib menyediakan dan memelihara SBNP (sarana bantu navigasi pelayaran)
  • Menyediakan dan memelihara kolam pelabuhan dan alur pelayaran. Hal ini terutama terkait dengan kedalaman perairan di kolam dan alur. Kedalaman perairan harus cukup aman untuk dilayari kapal yang ada di pelabuhan tersebut.
  • Melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap penggunaan daerah pantai. Penyelenggara pelabuhan memastikan tidak ada kegiatan lain yang dapat saling mengganggu dengan kegiatan kepelabuhanan.

Rabu, 05 Juli 2017

Bentuk Bentuk Kerjasama antara Pemerintah dan Badan Usaha Swasta di Pelabuhan

1. Bentuk Kerjasama Operation, Maintanance and Service Contract ( Kerjasama Pelayanan, Operasi dan Perawatan )


Pemerintah memberikan wewenang kepada swasta dalam kegiatan operasional, perawatan dan kontrak pelayanan pada infrastruktur yang disediakan oleh pemerintah. Pihak swasta harus membuat suatu pelayanan dengan harga yang telah disetujui dan harus sesuai dengan standar performance yang telah ditentukan oleh pemerintah.Contoh Kerjasama Pelayanan Operasi dan Perawatan Crane dan Forklif, Kerjasama Pelayanan Kepil, Pelayanan Operasi Pandu Tunda dll.


2. Bentuk Kerjasama Bangun Operasikan dan Serah /Build, Operate and Transfer (BOT)

Kerjasama Bangun, Operasikan dan Transfer (Build, Operate and Transfer) digunakan untuk melibatkan investasi swasta pada pembangunan konstruksi infrastruktur baru. Di bawah prinsip BOT, pendanaan pihak swasta akan digunakan untuk membangun dan mengoperasikan fasilitas atau sistem infrastruktur berdasarkan standar-standar performance yang disusun oleh pemerintah. Masa periode yang diberikan memiliki waktu yang cukup panjang untuk perusahaan swasta untuk mendapatkan kembali biaya yang telah dikeluarkan guna membangun konstruksi beserta keuntungan yang akan didapat yaitu sekitar 10 sampai 20 tahun. Dalam hal ini pemerintah tetap menguasai kepemilikan fasilitas infrastruktur dan pemerintah memiliki dua peran sebagai pengguna dan regulator pelayanan infrastruktur tersebut.


3 Bentuk Kerjasama Konsesi / Sharing Bagi Hasil


Dalam Konsesi, Pemerintah memberikan tanggung jawab dan pengelolaan penuh kepada kontraktor (konsesioner) swasta untuk menyediakan pelayanan-pelayanan infrastruktur dalam sesuatu area tertentu, termasuk dalam hal pengoperasian, perawatan, pengumpulan dan manajemennya. Konsesioner bertanggung jawab atas sebagian besar investasi yang digunakan untuk membangun, meningkatkan kapasitas, atau memperluas sistem jaringan, dimana konsesioner mendapatkan pendanaan atas investasi yang dikeluarkan berasal dari tarif yang dibayar oleh konsumen. Sedangkan peran pemerintah bertanggung jawab untuk memberikan standar performance dan menjamin kepada konsesioner.
Intinya, peran pemerintah telah bergeser dari yang dulunya penyedia pelayanan (provider) menjadi pemberi aturan (regulator) atas harga yang dikenakan dan jumlah yang harus disediakan. Aset-aset infrastruktur yang tetap dipercayakan kepada konsesioner untuk waktu kontrak tertentu, tetapi setelah kontrak habis maka aset infrastruktur akan menjadi milik pemerintah. Periode konsesi diberikan biasanya lebih dari 25 tahun. Lamanya tergantung pada perjanjian kontrak dan waktu yang dibutuhkan oleh konsesioner swasta untuk menutup biaya yang telah dikeluarkan.

Senin, 03 Juli 2017

Kerjasama Konsensi bagi hasil Kepelabuhanan

Pengertian konsesi adalah pemberian hak, izin, atau tanah oleh pemerintah, perusahaan, individu, atau entitas legal lain. Dalam dunia kepelabuhanan, konsesi diartikan sebagai hak penyelenggaraan pelabuhan yang diberikan oleh Kementerian Perhubungan kepada pemegang izin Badan Usaha Pelabuhan (BUP) terhadap objek konsesi. Dalam hal ini, Otoritas Pelabuhan menjadi pihak yang berwenang untuk pemberian izin konsesi bagi pelabuhan umum.

Perjanjian konsesi diatur berdasarkan beberapa peraturan perundangan, yaitu UU No. 17 tahun 2008 tentang pelayaran, PP No. 61 tahun 2009 tentang kepelabuhanan, PP No. 64 tahun 2015, PERMEN KEMENHUB No PM.15 tahun 2015 tentang konsesi dan perjanjian kerjasama lainnya antara pemerintah dengan badan usaha pelabuhan di bidang kepelabuhanan dan PERMEN KEMENHUB No. 166 tahun 2015.

Dasar Hukum;

Undang -Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran

Pasal 92 Kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan yang dilaksanakan oleh Badan Usaha Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (1) dilakukan berdasarkan konsesi atau bentuk lainnya dari Otoritas Pelabuhan, yang dituangkan dalam perjanjian. 

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 61 TAHUN 2009 TENTANG KEPELABUHANAN 

Paragraf 5

 Konsesi atau Bentuk Lainnya 
Pasal 74 
(1) Konsesi diberikan kepada Badan Usaha Pelabuhan untuk kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa kapal, penumpang, dan barang sebagaimana dimaksud dalam
 Pasal 69 ayat (1) yang dituangkan dalam bentuk perjanjian.
 (2) Pemberian konsesi kepada Badan Usaha Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui mekanisme pelelangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 (3) Jangka waktu konsesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan pengembalian dana investasi dan keuntungan yang wajar.
 (4) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: 
a. lingkup pengusahaan;
 b. masa konsesi pengusahaan;
 c. tarif awal dan formula penyesuaian tarif; 
 d. hak dan kewajiban para pihak, termasuk resiko yang dipikul para pihak dimana alokasi resiko harus didasarkan pada prinsip pengalokasian resiko secara efisien dan seimbang; 
e. standar kinerja pelayanan serta prosedur penanganan keluhan masyarakat;
 f. sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi perjanjian pengusahaan; 
g. penyelesaian sengketa;
 h. pemutusan atau pengakhiran perjanjian pengusahaan;
 i. sistem hukum yang berlaku terhadap perjanjian pengusahaan adalah hukum Indonesia;
 j. keadaan kahar; dan 
k. perubahan-perubahan. 

Pasal 75
 (1) Dalam hal masa konsesi telah berakhir, fasilitas pelabuhan hasil konsesi beralih atau diserahkan kembali kepada penyelenggara pelabuhan. 
(2) Fasilitas pelabuhan yang sudah beralih kepada penyelenggara pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pengelolaannya diberikan kepada Badan Usaha Pelabuhan untuk kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa kapal, penumpang, dan barang berdasarkan kerjasama pemanfaatan melalui mekanisme pelelangan. 
(3) Badan Usaha Pelabuhan yang telah ditetapkan melalui mekanisme pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam melaksanakan kegiatan pengusahaannya di pelabuhan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
(4) Kerjasama pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun sejak perjanjian kerjasama pemanfaatan ditandatangani. 

Pasal 76 
(1) Dalam kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa terkait dengan kepelabuhanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) penyelenggara pelabuhan dapat melakukan kerjasama dengan orang perseorangan warga negara Indonesia dan/atau badan usaha.  

(2) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk: 
a. penyewaan lahan; 
b. penyewaan gudang; dan/atau 
c. penyewaan penumpukan. 
(3) Penyewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Pasal 77 

Pendapatan konsesi dan kompensasi yang diterima oleh Otoritas Pelabuhan merupakan penerimaan negara yang penggunaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Pasal 78 

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemberian dan pencabutan konsesi serta kerjasama diatur dengan Peraturan Menteri. 


PERATURAN MENTERI NOMOR 15 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN PELABUHAN LAUT

Pasal 23

(1) Otoritas Pelabuhan, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, atau Unit Penyelenggara Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) berperan sebagai wakil Pemerintah untuk memberikan konsesi atau bentuk kerjasama lainnya kepada Badan Usaha Pelabuhan untuk melakukan kegiatan pengusahaan di pelabuhan yang dituangkan dalam perjanjian.

 (3) Hasil konsesi yang diperoleh Otoritas Pelabuhan, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, atau Unit Penyelenggara Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) merupakan pendapatan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5) Ketentuan mengenai konsesi atau bentuk kerjasama lainnya diatur dalam Peraturan Menteri tersendiri. 


PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 15 TAHUN 2015 TENTANG KONSENSI DAN BENTUK KERJASAMA LAINNYA ANTARA PEMERINTAH DAN BADAN USAHA LAINNYA DI BIDANG KEPELABUHANAN

Pasal 43

(1) Pendapatan Konsensi dituangkan dalam perjanjian konsensi dihitung berdasarkan formula hubungan antara proyeksi trafik pelabuhan ,skema trafik pelabuhan, besaran konsensi yang besarnya (consension fee) sekurang kurangnya 2,5% (dua koma lima persen) dari pendapatan bruto dan masa konsensi.

Rabu, 21 Juni 2017

Pelabuhan Laut Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam

Pelabuhan Laut Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam atau biasa disebut Pelabuhan Laut Badan Pengusahaan Batam

Dasar :

  • Undang Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran

Pasal 88 

(1) Dalam mendukung kawasan perdagangan bebas dapat diselenggarakan pelabuhan tersendiri. 
(2) Penyelenggaraan pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kawasan perdagangan bebas. 
(3) Pelaksanaan fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran pada pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan UndangUndang ini.

  1. Undang-Undang R.I No. 44 Tahun 2007 tentang Penetapan PERPU No.1 Tahun 2007tentang Perubahan atas UU No. 36 Tahun 2000 tentang Penetapan PERPU No.1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang -Undang
  2. Undang-Undang R.I No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
  3. Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
  4. Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2009 Tentang Kepelabuhanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 No. 151, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 5070)
  5. Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian
  6. Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
  7. Peraturan Pemerintah No. . 6 tahun 2011 tentang Pengelolaan Keuangan pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
  8. Keputusan Bersama Menteri Perdagangan, Menteri Keuangan dan Menteri Perhubungan No. 149/Kpb/V.77, No. 150/KMK/77 dan No. KM.119/Phb-77 tentang Pembangunan dan Pengelolaan Pelabuhan di Pulau Batam
  9. Keputusan Menteri Perhubungan No. KM.54 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan
  10. Keputusan Menteri Perhubungan No. KM.55 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Pelabuhan Khusus
  11. Keputusan Menteri Perhubungan No. KP. 25 Tahun 2009 tentang Penetapan Pelabuhan Bebas pada Kawasan perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
  12. Peraturan Menteri Perhubungan No. KM.77 Tahun 2009 tentang Rencana Induk Pelabuhan Laut
  13. Keputusan Menteri Perhubungan No. KM.65 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelabuhan Laut
  14. Keputusan Ketua Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam No. 044/KPTS/KA/IV/2005 tahun 2005 tentang Perubahan Dan Tambahan Surat Keputusan Ketua Otorita Batam No. 19/KPTS/KA/IV/2004 tentang Tarif Jasa Kepelabuhanan Di Lingkungan Pelabuhan Batam – Rempang – Galang (Barelang)
  15. Keputusan Ketua Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam No. 73/KPTS/KA/X/2006 tahun 2006 tentang Perubahan Dan Tambahan Surat Keputusan Ketua Otorita Batam No. 20/KPTS/KA/IV/2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Operasional Kepelabuhanan Di Lingkungan Pelabuhan Batam – Rempang – Galang (Barelang)
  16. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.05/2016 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
  17. Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jenis dan Tarif Layanan pada Kantor Pelabuhan Laut Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
  18. Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Sistem Host To Host Pembayaran Jasa Kepelabuhanan dilingkungan Pelabuhan Batam.
  19. Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pemanfaatan Asset
  20. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 57 Tahun 2015 Tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal.
  21. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 4 /PMK.06/2013 tentang tata cara pengelolaan aset pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

Undang Undang No. 1 Tahun 1973 Tentang : Landas Kontinen Indonesia


 Oleh : PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor : 1 TAHUN 1973 (1/1973)
Tanggal : 6 JANUARI 1973 (JAKARTA)
Sumber : LN 1973/1; TLN NO. 2994 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

Presiden Republik Indonesia,
Menimbang :
a. bahwa Negara Republik Indonesia mempunyai kedaulatan atas kekayaan alam di landas kontinen Indonesia, sebagaimana telah ditegaskan dalam Pengumuman Pemerintah Republik Indonesia tanggal 17 Pebruari 1969;
b. bahwa berhubung dengan itu dipandang perlu menetapkan suatu Undang-undang yang mengatur penyelenggaraan usaha pemanfaatan kekayaan alam termaksud untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dan negara.
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20 dan Pasal 33 ayat (3) UndangUndang Dasar 1945;
2. Undang-undang Tarip Indonesia Stbl. 1873 No. 135 sebagaimana telah dirubah dan ditambah;
3. Ordonansi Bea Stbl. 1882 No. 240 sebagaimana telah dirubah dan ditambah;
4. Undang-undang Nomor 4 Prp. Tahun 1960 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 22; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1942);
5. Undang-undang Nomor 44 Prp. Tahun 1960 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 133; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2070);
6. Undang-undang Nomor 19 Tahun 1961 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1961 Nomor 276; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2318);
7. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 22; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2831); Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG LANDAS KONTINEN INDONESIA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
a. Landas Kontinen Indonesia adalah dasar laut dan tanah dibawahnya diluar perairan wilayah Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 4 Prp. Tahun 1960 sampai kedalaman 200 meter atau lebih, dimana masih mungkin diselenggarakan eksplorasi dan eksploitasi kekayaan alam.
b. Kekayaan alam adalah mineral dan sumber yang tak bernyawa lainnya didasar laut dan/atau di dalam lapisan tanah dibawahnya bersamasama dengan organisme hidup yang termasuk dalam jenis sedinter yaitu organisme yang pada masa perkembangannya tidak bergerak baik diatas maupun dibawah dasar laut atau tak dapat bergerak kecuali dengan cara selalu menempel pada dasar laut atau lapisan tanah dibawahnya.
c. Eksplorasi dan eksploitasi adalah usaha-usaha pemanfaatan kekayaan alam dilandas kontinen sesuai dengan istilah yang digunakan dalam peraturan perundangan yang berlaku dibidang masing-masing.
d. Penyelidikan ilmiah adalah penelitian ilmiah atas kekayaan alam dilandas kontinen.

BAB II STATUS KEKAYAAN ALAM DILANDAS KONTINEN INDONESIA
Pasal 2
Penguasaan penuh dan hak eksklusif atas kekayaan alam di Landas Kontinen Indonesia serta pemilikannya ada pada Negara.
Pasal 3
Dalam hal landas kontinen Indonesia, termasuk depresi-depresi yang terdapat di landas Kontinen Indonesia, berbatasan dengan negara lain, penetapan garis batas landas kontinen dengan negara lain dapat dilakukan dengan cara mengadakan perundingan untuk mencapai suatu persetujuan. BAB III EKSPLORASI, EKSPLOITASI DAN PENYELIDIKAN ILMIAH
Pasal 4
Eksplorasi dan eksploitasi sumber-sumber kekayaan alam dilandas kontinen Indonesia dilakukan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dibidang masing-masing.
Pasal 5
Penyelenggaraan penyelidikan ilmiah atas kekayaan alam di Landas Kontinen diatur dengan Peraturan Pemerintah. BAB IV INSTALASI
Pasal 6
(1). Untuk melaksanakan eksplorasi dan eksploitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Undang-undang ini,dapat dibangun, dipelihara dan dipergunakan instalasi-instalasi, kapal-kapal dan/atau alat-alat lainnya di Landas Kontinen dan/atau diatasnya.
(2). Untuk melindungi instalasi-instalasi, kapal-kapal dan/atau alat-alat lainnya tersebut pada ayat(1) pasal ini terhadap gangguan pihak ketiga, Pemerintah dapat menetapkan suatu daerah terlarang yang lebarnya tidak melebihi 500 meter, dihitung dari setiap titik terluar pada instalasi-instalasi, kapal-kapal dan/atau alat-alat lainnya disekeliling instalasi-instalasi, kapal-kapal dan/atau alat-alat lainnya yang terdapat di Landas Kontinen dan/atau diatasnya.
(3). Disamping daerah terlarang tersebut pada ayat (2) pasal ini Pemerintah dapat juga menetapkan suatu daerah terbatas selebar tidak melebihi 1.250 meter terhitung dari titik-titik terluar dari daerah terlarang itu, dimana kapal-kapal pihak ketiga dilarang membuang atau membongkar sauh.
Pasal 7 Syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan tentang pembangunan, perlindungan dan penggunaan instalasi dan/atau alat-alat termaksud dalam Pasal 6 Undang-undang ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB V PENCEMARAN
 Pasal 8
(1). Barang siapa melakukan eksplorasl eksploitasi dan penyelidikan ilmiah sumber-sumber kekayaan lain di landas kontinen Indonesia, diwajibkan mengambil langkah-langkah untuk:
 a. Mencegah terjadinya pencemaran air laut di landas kontinen Indonesia dan udara diatasnya;
b. Mencegah meluasnya pencemaran dalam hal terjadi pencemaran.
(2). Ketentuan-ketentuan lebih lanjut yang berhubungan dengan pencemaran air laut di landas kontinen Indonesia dan udara diatasnya dan syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk pencegahan dan penanggulangannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VI YURISDIKSI NEGARA
Pasal 9
(1). Terhadap setiap perbuatan dan peristiwa yang terjadi pada, diatas atau dibawah instalasi-instalasi, alat-alat lainnya atau kapal-kapal yang berada di landas kontinen dan/atau diatasnya, untuk keperluan eksplorasi dan/atau eksploitasi kekayaan alam di landas kontinen atau daerah terlarang dan daerah terbatas dari instalasi-instalasi dan/atau alat-alat lainnya atau kapal-kapal yang bersangkutan, berlaku hukum dan segala peraturan perundang-undangan Indonesia.
(2). Instalasi-instalasi dan alat-alat di landas kontinen Indonesia yang dipergunakan untuk eksplorasi dan eksploitasi sumber-sumber kekayaan alam dinyatakan sebagai daerah Pabean Indonesia. BAB VII PERLINDUNGAN TERHADAP KEPENTINGAN-KEPENTINGAN LAIN
Pasal 10
(1). Dalam melaksanakan eksplorasi dan eksploitasi kekayaan alam di landas kontinen harus diindahkan dan dilindungi kepentingankepentingan:
a. Pertahanan dan keamanan nasional;
b. Perhubungan;
c. Telekomunikasi dan transmisi listrik dibawah laut;
d. Perikanan;
e. Penyelidikan oceanografi dan penyelidikan ilmiah lainnya;
f. Cagar alam.
(2). Dalam hal-hal terdapat perselisihan-perselisihan antara kepentingan kepentingan tersebut dalam ayat (1) pasal ini mengenai pemanfaatan sumber-sumber kekayaan alam di landas kontinen Indonesia,akan diselesaikan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
(3). Apabila terjadi hal-hal yang bertentangan dengan ketentuan tersebut pada ayat (1) pasal ini, Pemerintah dapat menghentikan untuk sementara waktu pengusahaannya atau dapat mencabut lain usaha yang bersangkutan.
BAB VIII KETENTUAN-KETENTUAN PIDANA
Pasal 11
Kecuali dalam hal tidak diatur secara khusus oleh Undang-undang lain, diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya 6 (enam) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) barang siapa tidak mematuhi:
a. Ketentuan-ketentuan dalam Pasal 4 Undang-undang ini;
b. Ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah yang ditetapkan berdasarkan Pasal 5 dan Pasal 8 Undang-undang ini.
Pasal 12
Tindak pidana tersebut dalam Pasal 11 Undang-undang ini adalah kejahatan.
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
Pasal 13
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-undang ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 14
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan; Agar supaya setiap orang dapat mengatahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 6 Januari 1973.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEHARTO JENDERAL TNI.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Januari 1973
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, SUDHARMONO, SH. MAYOR JENDERAL TNI. PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1973 TENTANG LANDAS KONTINEN INDONESIA.
I.                    UMUM.
Sejak beberapa waktu telah dilakukan kegiatan mencari sumbersumber kekayaan alam baru antara lain berupa eksplorasi minyak dan gas bumi dilandas kontinen. Kegiatan ini merupakan akibat daripada bertambah pentingnya dasar laut dan tanah dibawah landas kontinen sebagai sumber kekayaan alam dan kemajuan tehnik pengambilan kekayaan alam yang kian hari kian meningkat. Untuk mengamankan kepentingan rakyat Indonesia dalam landas kontinen yang berbatasan dengan negaranya, Pemerintah Indonesia pada tanggal 17 Pebruari 1969 telah mengeluarkan suatu Pengumuman tentang Landas Kontinen yang membuat azas-azas dan dasar-dasar pokok kebijaksanaan Pemerintah tentang Landas Kontinen Indonesia. Disamping pengumuman azas-azas dan dasar-dasar pokok kebijaksanaan diatas yang terutama ditujukan kepada dunia luar, dirasakan pula perlunya untuk menuangkan azas-azas dan dasar-dasar pokok kebijaksanaan itu dalam suatu Undang-undang agar supaya terdapat dasar yang kokoh bagi pelaksanaan hak-hak atas kekayaan yang diperoleh dari landas kontinen dan demi kepastian hukum. Disamping hal-hal yang bersifat umum seperti sifat dan ruang lingkup kekuasaan Negara atas landas kontinen, Undang-undang ini juga memberikan dasar-dasar bagi pengaturan eksplorasi dan eksploitasi serta penyelidikan jumlah atas kekayaan alam di landas kontinen dan masalahmasalah yang ditimbulkan olehnya.

II.                  PENJELASAN PASAL DEMI PASAL.
Pasal 1
a. Penggunaan istilah landas kontinen dalam Undang-undang ini disesuaikan dengan istilah yang digunakan dalam Pengumuman Pemerintah Republik Indonesia tanggal 17 Pebruari 1969.
b. Pengertian kekayaan alam dalam Undang-undang ini meliputi bahanbahan galian, kekayaan hayati dan kekayaan nabati.

Berdasarkan Pasal 1 huruf c dan Pasal 4 Undang-undang ini, peraturan perundang-undangan mengenai eksplorasi dan eksploitasi diperluas berlakunya sehingga mencakup landas kontinen Indonesia. Pasal 2 Pasal ini menegaskan hak Negara pantai atas landas kontinen dan sebagai pengukuhan kebijaksanaan Pemerintah mengenai landas kontinen Indonesia yang tercantum dalam Pengumuman Pemerintah Republik Indonesia tanggal 17 Pebruari 1969. Pasal 3 Pasal ini menegaskan cara penetapan garis batas dalam hal landas kontinen berbatasan dengan negara tetangga. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Penyelidikan ilmiah atas kekayaan alam di landas kontinen antara lain meliputi penelitian ilmiah atas mineral, biologis (udang, kerang dan lain-lain) dan ekologis (batu-batu karang laut). Pasal 6 (1). Ayat ini menegaskan hak negara untuk membangun, memelihara dan menggunakan instalasi, kapal-kapal dan/atau alat-alat lainnya dilandas kontinen dan/atau diatasnya. (2). Yang dimaksud dengan daerah terlarang dalam ayat ini adalah daerah dimana kapal pihak ketiga dilarang lewat dan membuang/membongkar sauh (safety zone atau restricted navigation area). Yang dimaksud dengan daerah terbatas dalam ayat ini adalah daerah dimana kapal pihak ketiga boleh melewatinya, tetapi dilarang membuang sauh (prohibited anchorage area). Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 8 (1). Mewajibkan mengambil langkah-langkah pencegahan terhadap terjadinya pencemaran air laut dilandas kontinen dan udara diatasnya. (2). Cukup jelas. Pasal 9 Pasal ini memberikan dasar hukum kepada Negara atas instalasiinstalasi kapal-kapal dan/atau alat-alat lainnya yang dipergunakan di landas kontinen Indonesia dan/atau diatasnya. Pemberian yurisdiksi tersebut telah diakui dan dibenarkan oleh Hukum Internasional. Pasal 10 Segala kegiatan eksplorasi dan eksploitasi di landas kontinen Indonesia yang bertujuan memperoleh kekayaan alam harus mengutamakan pertimbangan segi-segi pertahanan dan keamanan nasional dan lain-lainnya. Pasal 11 Memuat ketentuan pidana atas tidak dipatuhinya ketentuan-ketentuan mengenai eksplorasi, eksploitasi, penyelidikan ilmiah dan pencemaran air laut di landas kontinen Indonesia dan udara diatasnya. Ancaman hukuman yang bertalian dengan pencemaran yang disebabkan oleh instalasi-instalasi, kapal-kapal atau alat-alat lainnya dikenakan pada penanggung-jawab yang bersangkutan. Pasal 12 Cukup jelas. Pasal 13 dan 14 Memuat ketentuan-ketentuan penutup yang cukup jelas.