Oleh : PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Nomor : 1 TAHUN 1973 (1/1973)
Tanggal : 6 JANUARI 1973 (JAKARTA)
Sumber : LN 1973/1; TLN NO. 2994 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG
MAHA ESA
Presiden Republik
Indonesia,
Menimbang :
a. bahwa Negara Republik
Indonesia mempunyai kedaulatan atas kekayaan alam di landas kontinen Indonesia,
sebagaimana telah ditegaskan dalam Pengumuman Pemerintah Republik Indonesia
tanggal 17 Pebruari 1969;
b. bahwa berhubung dengan itu
dipandang perlu menetapkan suatu Undang-undang yang mengatur penyelenggaraan
usaha pemanfaatan kekayaan alam termaksud untuk sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat dan negara.
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 11,
Pasal 20 dan Pasal 33 ayat (3) UndangUndang Dasar 1945;
2. Undang-undang Tarip Indonesia
Stbl. 1873 No. 135 sebagaimana telah dirubah dan ditambah;
3. Ordonansi Bea Stbl. 1882 No.
240 sebagaimana telah dirubah dan ditambah;
4. Undang-undang Nomor 4 Prp.
Tahun 1960 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 22; Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1942);
5. Undang-undang Nomor 44 Prp.
Tahun 1960 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 133; Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2070);
6. Undang-undang Nomor 19 Tahun
1961 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1961 Nomor 276; Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2318);
7. Undang-undang Nomor 11 Tahun
1967 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 22; Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2831); Dengan persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat Republik Indonesia.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG LANDAS
KONTINEN INDONESIA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-undang ini yang
dimaksud dengan:
a. Landas Kontinen Indonesia
adalah dasar laut dan tanah dibawahnya diluar perairan wilayah Republik
Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 4 Prp. Tahun 1960 sampai
kedalaman 200 meter atau lebih, dimana masih mungkin diselenggarakan eksplorasi
dan eksploitasi kekayaan alam.
b. Kekayaan alam adalah mineral
dan sumber yang tak bernyawa lainnya didasar laut dan/atau di dalam lapisan tanah
dibawahnya bersamasama dengan organisme hidup yang termasuk dalam jenis
sedinter yaitu organisme yang pada masa perkembangannya tidak bergerak baik
diatas maupun dibawah dasar laut atau tak dapat bergerak kecuali dengan cara
selalu menempel pada dasar laut atau lapisan tanah dibawahnya.
c. Eksplorasi dan eksploitasi
adalah usaha-usaha pemanfaatan kekayaan alam dilandas kontinen sesuai dengan
istilah yang digunakan dalam peraturan perundangan yang berlaku dibidang
masing-masing.
d. Penyelidikan ilmiah adalah
penelitian ilmiah atas kekayaan alam dilandas kontinen.
BAB II STATUS
KEKAYAAN ALAM DILANDAS KONTINEN INDONESIA
Pasal 2
Penguasaan penuh dan hak
eksklusif atas kekayaan alam di Landas Kontinen Indonesia serta pemilikannya
ada pada Negara.
Pasal 3
Dalam hal landas kontinen
Indonesia, termasuk depresi-depresi yang terdapat di landas Kontinen Indonesia,
berbatasan dengan negara lain, penetapan garis batas landas kontinen dengan
negara lain dapat dilakukan dengan cara mengadakan perundingan untuk mencapai suatu
persetujuan. BAB III EKSPLORASI, EKSPLOITASI DAN PENYELIDIKAN ILMIAH
Pasal 4
Eksplorasi dan eksploitasi
sumber-sumber kekayaan alam dilandas kontinen Indonesia dilakukan sesuai dengan
peraturan perundangan yang berlaku dibidang masing-masing.
Pasal 5
Penyelenggaraan penyelidikan
ilmiah atas kekayaan alam di Landas Kontinen diatur dengan Peraturan
Pemerintah. BAB IV INSTALASI
Pasal 6
(1). Untuk melaksanakan
eksplorasi dan eksploitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Undang-undang
ini,dapat dibangun, dipelihara dan dipergunakan instalasi-instalasi,
kapal-kapal dan/atau alat-alat lainnya di Landas Kontinen dan/atau diatasnya.
(2). Untuk melindungi
instalasi-instalasi, kapal-kapal dan/atau alat-alat lainnya tersebut pada
ayat(1) pasal ini terhadap gangguan pihak ketiga, Pemerintah dapat menetapkan
suatu daerah terlarang yang lebarnya tidak melebihi 500 meter, dihitung dari
setiap titik terluar pada instalasi-instalasi, kapal-kapal dan/atau alat-alat
lainnya disekeliling instalasi-instalasi, kapal-kapal dan/atau alat-alat
lainnya yang terdapat di Landas Kontinen dan/atau diatasnya.
(3). Disamping daerah terlarang
tersebut pada ayat (2) pasal ini Pemerintah dapat juga menetapkan suatu daerah
terbatas selebar tidak melebihi 1.250 meter terhitung dari titik-titik terluar
dari daerah terlarang itu, dimana kapal-kapal pihak ketiga dilarang membuang
atau membongkar sauh.
Pasal 7 Syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan tentang pembangunan, perlindungan dan penggunaan instalasi
dan/atau alat-alat termaksud dalam Pasal 6 Undang-undang ini akan diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB V PENCEMARAN
Pasal 8
(1). Barang siapa melakukan
eksplorasl eksploitasi dan penyelidikan ilmiah sumber-sumber kekayaan lain di
landas kontinen Indonesia, diwajibkan mengambil langkah-langkah untuk:
a. Mencegah terjadinya pencemaran air laut di
landas kontinen Indonesia dan udara diatasnya;
b. Mencegah meluasnya pencemaran
dalam hal terjadi pencemaran.
(2). Ketentuan-ketentuan lebih
lanjut yang berhubungan dengan pencemaran air laut di landas kontinen Indonesia
dan udara diatasnya dan syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk pencegahan dan
penanggulangannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VI YURISDIKSI NEGARA
Pasal 9
(1). Terhadap setiap perbuatan
dan peristiwa yang terjadi pada, diatas atau dibawah instalasi-instalasi,
alat-alat lainnya atau kapal-kapal yang berada di landas kontinen dan/atau
diatasnya, untuk keperluan eksplorasi dan/atau eksploitasi kekayaan alam di
landas kontinen atau daerah terlarang dan daerah terbatas dari
instalasi-instalasi dan/atau alat-alat lainnya atau kapal-kapal yang
bersangkutan, berlaku hukum dan segala peraturan perundang-undangan Indonesia.
(2). Instalasi-instalasi dan
alat-alat di landas kontinen Indonesia yang dipergunakan untuk eksplorasi dan
eksploitasi sumber-sumber kekayaan alam dinyatakan sebagai daerah Pabean
Indonesia. BAB VII PERLINDUNGAN TERHADAP KEPENTINGAN-KEPENTINGAN LAIN
Pasal 10
(1). Dalam melaksanakan
eksplorasi dan eksploitasi kekayaan alam di landas kontinen harus diindahkan
dan dilindungi kepentingankepentingan:
a. Pertahanan dan keamanan
nasional;
b. Perhubungan;
c. Telekomunikasi dan transmisi
listrik dibawah laut;
d. Perikanan;
e. Penyelidikan oceanografi dan
penyelidikan ilmiah lainnya;
f. Cagar alam.
(2). Dalam hal-hal terdapat
perselisihan-perselisihan antara kepentingan kepentingan tersebut dalam ayat
(1) pasal ini mengenai pemanfaatan sumber-sumber kekayaan alam di landas
kontinen Indonesia,akan diselesaikan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang
berlaku.
(3). Apabila terjadi hal-hal yang
bertentangan dengan ketentuan tersebut pada ayat (1) pasal ini, Pemerintah
dapat menghentikan untuk sementara waktu pengusahaannya atau dapat mencabut
lain usaha yang bersangkutan.
BAB VIII KETENTUAN-KETENTUAN
PIDANA
Pasal 11
Kecuali dalam hal tidak diatur
secara khusus oleh Undang-undang lain, diancam dengan hukuman penjara
selama-lamanya 6 (enam) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,-
(satu juta rupiah) barang siapa tidak mematuhi:
a. Ketentuan-ketentuan dalam
Pasal 4 Undang-undang ini;
b. Ketentuan-ketentuan dalam
Peraturan Pemerintah yang ditetapkan berdasarkan Pasal 5 dan Pasal 8
Undang-undang ini.
Pasal 12
Tindak pidana tersebut dalam
Pasal 11 Undang-undang ini adalah kejahatan.
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
Pasal 13
Hal-hal yang belum cukup diatur
dalam Undang-undang ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 14
Undang-undang ini mulai berlaku
pada tanggal diundangkan; Agar supaya setiap orang dapat mengatahuinya,
memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal
6 Januari 1973.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO JENDERAL TNI.
Diundangkan di Jakarta pada
tanggal 6 Januari 1973
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK
INDONESIA, SUDHARMONO, SH. MAYOR JENDERAL TNI. PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1973 TENTANG LANDAS KONTINEN INDONESIA.
I.
UMUM.
Sejak beberapa waktu telah dilakukan kegiatan mencari
sumbersumber kekayaan alam baru antara lain berupa eksplorasi minyak dan gas
bumi dilandas kontinen. Kegiatan ini merupakan akibat daripada bertambah
pentingnya dasar laut dan tanah dibawah landas kontinen sebagai sumber kekayaan
alam dan kemajuan tehnik pengambilan kekayaan alam yang kian hari kian
meningkat. Untuk mengamankan kepentingan rakyat Indonesia dalam landas kontinen
yang berbatasan dengan negaranya, Pemerintah Indonesia pada tanggal 17 Pebruari
1969 telah mengeluarkan suatu Pengumuman tentang Landas Kontinen yang membuat
azas-azas dan dasar-dasar pokok kebijaksanaan Pemerintah tentang Landas
Kontinen Indonesia. Disamping pengumuman azas-azas dan dasar-dasar pokok
kebijaksanaan diatas yang terutama ditujukan kepada dunia luar, dirasakan pula
perlunya untuk menuangkan azas-azas dan dasar-dasar pokok kebijaksanaan itu
dalam suatu Undang-undang agar supaya terdapat dasar yang kokoh bagi
pelaksanaan hak-hak atas kekayaan yang diperoleh dari landas kontinen dan demi
kepastian hukum. Disamping hal-hal yang bersifat umum seperti sifat dan ruang
lingkup kekuasaan Negara atas landas kontinen, Undang-undang ini juga
memberikan dasar-dasar bagi pengaturan eksplorasi dan eksploitasi serta
penyelidikan jumlah atas kekayaan alam di landas kontinen dan masalahmasalah
yang ditimbulkan olehnya.
II.
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL.
Pasal 1
a. Penggunaan istilah landas kontinen dalam
Undang-undang ini disesuaikan dengan istilah yang digunakan dalam Pengumuman
Pemerintah Republik Indonesia tanggal 17 Pebruari 1969.
b. Pengertian kekayaan alam dalam Undang-undang ini
meliputi bahanbahan galian, kekayaan hayati dan kekayaan nabati.
Berdasarkan Pasal 1 huruf c dan Pasal 4 Undang-undang ini,
peraturan perundang-undangan mengenai eksplorasi dan eksploitasi diperluas
berlakunya sehingga mencakup landas kontinen Indonesia. Pasal 2 Pasal ini
menegaskan hak Negara pantai atas landas kontinen dan sebagai pengukuhan
kebijaksanaan Pemerintah mengenai landas kontinen Indonesia yang tercantum
dalam Pengumuman Pemerintah Republik Indonesia tanggal 17 Pebruari 1969. Pasal
3 Pasal ini menegaskan cara penetapan garis batas dalam hal landas kontinen
berbatasan dengan negara tetangga. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Penyelidikan
ilmiah atas kekayaan alam di landas kontinen antara lain meliputi penelitian
ilmiah atas mineral, biologis (udang, kerang dan lain-lain) dan ekologis
(batu-batu karang laut). Pasal 6 (1). Ayat ini menegaskan hak negara untuk
membangun, memelihara dan menggunakan instalasi, kapal-kapal dan/atau alat-alat
lainnya dilandas kontinen dan/atau diatasnya. (2). Yang dimaksud dengan daerah
terlarang dalam ayat ini adalah daerah dimana kapal pihak ketiga dilarang lewat
dan membuang/membongkar sauh (safety zone atau restricted navigation area).
Yang dimaksud dengan daerah terbatas dalam ayat ini adalah daerah dimana kapal
pihak ketiga boleh melewatinya, tetapi dilarang membuang sauh (prohibited
anchorage area). Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 8 (1). Mewajibkan mengambil
langkah-langkah pencegahan terhadap terjadinya pencemaran air laut dilandas
kontinen dan udara diatasnya. (2). Cukup jelas. Pasal 9 Pasal ini memberikan
dasar hukum kepada Negara atas instalasiinstalasi kapal-kapal dan/atau
alat-alat lainnya yang dipergunakan di landas kontinen Indonesia dan/atau
diatasnya. Pemberian yurisdiksi tersebut telah diakui dan dibenarkan oleh Hukum
Internasional. Pasal 10 Segala kegiatan eksplorasi dan eksploitasi di landas
kontinen Indonesia yang bertujuan memperoleh kekayaan alam harus mengutamakan
pertimbangan segi-segi pertahanan dan keamanan nasional dan lain-lainnya. Pasal
11 Memuat ketentuan pidana atas tidak dipatuhinya ketentuan-ketentuan mengenai
eksplorasi, eksploitasi, penyelidikan ilmiah dan pencemaran air laut di landas
kontinen Indonesia dan udara diatasnya. Ancaman hukuman yang bertalian dengan
pencemaran yang disebabkan oleh instalasi-instalasi, kapal-kapal atau alat-alat
lainnya dikenakan pada penanggung-jawab yang bersangkutan. Pasal 12 Cukup
jelas. Pasal 13 dan 14 Memuat ketentuan-ketentuan penutup yang cukup jelas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar