Dalam konvensi hukum laut PBB yang ke-111 7 Oktober 1982, Indonesia berhasil memperjuangkan konsep negara kepulauan (Archipelagic States) untuk dicantumkan dalam pasal-pasal khusus, yaitu Pasal 46 – 54 UNCLOS (United Nations Convention on the Law of the Sea) tahun 1982. Konvensi hukum laut internasional menetapkan batas-batas lautan sebagai berikut.
(1) Laut teritorial
Laut teritorial adalah lautan yang merupakan batas wilayah perairan suatu negara. Luas lautan teritorial setiap negara adalah 12 mil laut diukur berdasarkan garis lurus yang ditarik dari garis dasar atau garis pantai (base line) ketika air surut
(2) Zona tambahan
Zona tambahan menyatakan bahwa batas lautan selebar 12 mil laut yang dihitung atau diukur dari garis atau batas luar lautan teritorial. Dengan kata lain, lebar zona tambahan adalah 24 mil laut diukur berdasarkan garis lurus yang ditarik dari garis dasar atau garis pantai ketika air surut. Dengan demikian, zona tambahan terletak di luar berbatasan dengan laut teritorial. Dalam daerah tersebut, negara pantai dapat mengambil tindakan bagi pihak asing yang melanggar ketentuan undang-undang, bea cukai, imigrasi, dan ketertiban negara yang bersangkutan.
(3) Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Pada 21 Maret 1980, Indonesia lebarnya 200 mil diukur dari garis pangkal laut wilayah Indonesia. Di dalam Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, kebebasan pelayaran dan penerbangan internasional serta kebebasan pemasangan kabel dan pipa di bawah permukaan laut dijamin sesuai dengan hukum internasional. Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia dikukuhkan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983
(4) Landas benua
Landas benua adalah wilayah daratan negara pantai yang berada di bawah lautan di luar Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE). Lebar landas benua adalah 200 mil laut di lautan bebas. Dalam landas benua tersebut, negara pantai boleh mengeksploitasi dan mengolah sumber daya alam di dalamnya dengan persyaratan harus membagikan keuntungan kepada masyarakat internasional.
(5) Landas kontinen (continental self)
Landas kontinen adalah daratan yang berada di bawah permukaan air, di luar lautan teritorial sedalam 200 meter atau lebih. Bagi negara pantai, landas kontinen dinyatakan sebagai bagian tidak terpisahkan dari wilayah daratan sehingga negara itu mempunyai hak untuk menggali kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.
(6) Laut pedalaman
Laut pedalaman adalah lautan dan selat yang berada pada bagian garis dasar yang menghubungkan pulau-pulau dalam wilayah suatu negara. Dalam wilayah tersebut, negara yang bersangkutan dapat menentukan segala peraturan yang berlaku di wilayahnya, tanpa terikat hukum internasional. Laut pedalaman hanya dimiliki oleh negara kepulauan, seperti Indonesia. Dengan adanya ketentuan batas wilayah lautan berdasarkan Traktat Montego Bay (Jamaika) 1982 itu, luas wilayah Indonesia yang sebelumnya kira-kira 2.027.087 km2 bertambah menjadi 5.193.252 km2.
Blog ini bukan Blog resmi Instansi manapun dibuat hanya sebagai catatan Pribadi tidak mewakili Institusi
Rabu, 21 Juni 2017
Batas Batas Wilayah Laut Berdasarkan Konvensi Hukum Laut International
Kamis, 15 Juni 2017
TERMINAL KHUSUS KEPELABUHANAN
Untuk menunjang kegiatan tertentu di luar Daerah
Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan
pelabuhan laut serta pelabuhan sungai dan danau dapat
dibangun dan dioperasikan terminal khusus untuk
kepentingan sendiri guna menunjang kegiatan usaha
pokoknya.
Terminal khusus :
a. ditetapkan menjadi bagian dari pelabuhan terdekat;
b. wajib memiliki Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan tertentu; dan
c. ditempatkan instansi Pemerintah yang melaksanakan fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran, serta instansi yang melaksanakan fungsi pemerintahan sesuai dengan kebutuhan.
Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan tertentu , digunakan untuk:
a. lapangan penumpukan;
b. tempat kegiatan bongkar muat;
c. alur-pelayaran dan perlintasan kapal;
d. olah gerak kapal;
e. keperluan darurat; dan
f. tempat labuh kapal.
Terminal khusus hanya dapat dibangun dan dioperasikan dalam hal:
a. pelabuhan terdekat tidak dapat menampung kegiatan pokok instansi pemerintah atau badan usaha; dan
b. berdasarkan pertimbangan ekonomis dan teknis operasional akan Iebih efektif dan efisien serta Iebih menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran.
Terminal Khusus dapat juga digunakan untuk menunjang usaha anak perusahaan sesuai dengan usaha pokok yang sejenis dan pemasok bahan baku dan peralatan penunjang produksi untuk keperluan badan usaha yang bersangkutan.
Kegiatan usaha pokok antara lain:
a. pertambangan;
b. energi;
c. kehutanan;
d. pertanian;
e. perikanan;
f. industri;
g. pariwisata; dan
h. dok dan galangan kapal.
i. Selain kegiatan usaha pokok diatas terminal khusus dapat dibangun dan dioperasikan untuk menunjang kegiatan pemerintahan, penelitian, pendidikan dan pelatihan serta sosial.
Terminal khusus :
a. ditetapkan menjadi bagian dari pelabuhan terdekat;
b. wajib memiliki Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan tertentu; dan
c. ditempatkan instansi Pemerintah yang melaksanakan fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran, serta instansi yang melaksanakan fungsi pemerintahan sesuai dengan kebutuhan.
Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan tertentu , digunakan untuk:
a. lapangan penumpukan;
b. tempat kegiatan bongkar muat;
c. alur-pelayaran dan perlintasan kapal;
d. olah gerak kapal;
e. keperluan darurat; dan
f. tempat labuh kapal.
Terminal khusus hanya dapat dibangun dan dioperasikan dalam hal:
a. pelabuhan terdekat tidak dapat menampung kegiatan pokok instansi pemerintah atau badan usaha; dan
b. berdasarkan pertimbangan ekonomis dan teknis operasional akan Iebih efektif dan efisien serta Iebih menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran.
Terminal Khusus dapat juga digunakan untuk menunjang usaha anak perusahaan sesuai dengan usaha pokok yang sejenis dan pemasok bahan baku dan peralatan penunjang produksi untuk keperluan badan usaha yang bersangkutan.
Kegiatan usaha pokok antara lain:
a. pertambangan;
b. energi;
c. kehutanan;
d. pertanian;
e. perikanan;
f. industri;
g. pariwisata; dan
h. dok dan galangan kapal.
i. Selain kegiatan usaha pokok diatas terminal khusus dapat dibangun dan dioperasikan untuk menunjang kegiatan pemerintahan, penelitian, pendidikan dan pelatihan serta sosial.
Rabu, 14 Juni 2017
Kegiatan Pengusahaan di Pelabuhan
Kegiatan pengusahaan di pelabuhan terdiri atas:
a. penyediaan dan/atau pelayanan jasa kapal, penumpang, dan barang; dan
b. jasa terkait dengan kepelabuhanan lainnya.
Penyediaan Pelayanan Jasa Kapal, Penumpang, dan Barang
Penyediaan dan/atau pelayanan jasa kapal, penumpang, dan barang terdiri atas:
a. penyediaan dan/atau pelayanan jasa dermaga untuk bertambat;
b. penyediaan dan/atau pelayanan pengisian bahan bakar dan pelayanan air bersih;
c. penyediaan dan/atau pelayanan fasilitas naik turun penumpang dan/atau kendaraan;
d. penyediaan dan/atau pelayanan jasa dermaga untuk pelaksanaan kegiatan bongkar muat barang dan peti kemas;
e. penyediaan dan/atau pelayanan jasa gudang dan tempat penimbunan barang, alat bongkar muat, serta peralatan pelabuhan;
f. penyediaan dan/atau pelayanan jasa terminal peti kemas, curah cair, curah kering, dan ro-ro;
g. penyediaan dan/atau pelayanan jasa bongkar muat barang;
h. penyediaan dan/atau pelayanan pusat distribusi dan konsolidasi barang; dan/atau
i. penyediaan dan/atau pelayanan jasa penundaan kapal.
Kegiatan dilakukan oleh Badan Usaha Pelabuhan.
Kegiatan Jasa Terkait Dengan Kepelabuhanan lainnya
Penyediaan dan/atau pelayanan jasa terkait dengan kepelabuhanan meliputi:
a. penyediaan fasilitas penampungan limbah;
b. penyediaan depo peti kemas;
c. penyediaan pergudangan;
d. jasa pembersihan dan pemeliharaan gedung kantor;
e. instalasi air bersih dan listrik;
f. pelayanan pengisian air tawar dan minyak;
g. penyediaan perkantoran untuk kepentingan pengguna jasa pelabuhan;
h. penyediaan fasilitas gudang pendingin;
i. perawatan dan perbaikan kapal;
j. pengemasan dan pelabelan;
k. fumigasi dan pembersihan/perbaikan kontainer;
l. angkutan umum dari dan ke pelabuhan;
m. tempat tunggu kendaraan bermotor;
n. kegiatan industri tertentu;
o. kegiatan perdagangan;
p. kegiatan penyediaan tempat bermain dan rekreasi;
q. jasa periklanan; dan/atau
r. perhotelan, restoran, pariwisata, pos dan telekomunikasi.
Kegiatan dilakukan oleh orang perseorangan warga negara Indonesia dan/atau badan usaha.
Badan Usaha Pelabuhan
Badan Usaha Pelabuhan dapat melakukan kegiatan pengusahaan pada 1 (satu) atau beberapa terminal dalam 1 (satu) pelabuhan.
Badan Usaha Pelabuhan dalam melakukan kegiatan usahanya wajib memiliki izin usaha yang diberikan oleh:
a. Menteri untuk Badan Usaha Pelabuhan di pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul;
b. gubernur untuk Badan Usaha Pelabuhan di pelabuhan pengumpan regional; dan
c. bupati/walikota untuk Badan Usaha Pelabuhan di pelabuhan pengumpan lokal.
Izin usaha diberikan setelah memenuhi persyaratan:
a. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
b. berbentuk badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau perseroan terbatas yang khusus didirikan di bidang kepelabuhanan;
c. memiliki akte pendirian perusahaan; dan
d. memiliki keterangan domisili perusahaan.
Penetapan Badan Usaha Pelabuhan yang ditunjuk untuk melakukan kegiatan pengusahaan di pelabuhan pada pelabuhan yang berubah statusnya dari pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial menjadi pelabuhan yang diusahakan secara komersial dilakukan melalui pemberian konsesi dari Otoritas Pelabuhan.
Dalam melakukan kegiatan pengusahaan di pelabuhan Badan Usaha Pelabuhan wajib:
a. menyediakan dan memelihara kelayakan fasilitas pelabuhan;
b. memberikan pelayanan kepada pengguna jasa pelabuhan sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan oleh Pemerintah;
c. menjaga keamanan, keselamatan, dan ketertiban pada terminal dan fasilitas pelabuhan yang dioperasikan;
d. ikut menjaga keselamatan, keamanan, dan ketertiban yang menyangkut angkutan di perairan;
e. memelihara kelestarian lingkungan;
f. memenuhi kewajiban sesuai dengan konsesi dalam perjanjian; dan
g. mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, baik secara nasional maupun internasional.
Bentuk Kerjasama Konsesi atau Bentuk Lainnya :
Konsesi diberikan kepada Badan Usaha Pelabuhan untuk kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa kapal, penumpang, dan barang yang dituangkan dalam bentuk perjanjian.
Pemberian konsesi kepada Badan Usaha Pelabuhan dilakukan melalui mekanisme pelelangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jangka waktu konsesi disesuaikan dengan pengembalian dana investasi dan keuntungan yang wajar. Perjanjian paling sedikit memuat:
a. lingkup pengusahaan;
b. masa konsesi pengusahaan;
c. tarif awal dan formula penyesuaian tarif;
d. hak dan kewajiban para pihak, termasuk resiko yang dipikul para pihak dimana alokasi resiko harus didasarkan pada prinsip pengalokasian resiko secara efisien dan seimbang;
e. standar kinerja pelayanan serta prosedur penanganan keluhan masyarakat;
f. sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi perjanjian pengusahaan;
g. penyelesaian sengketa;
h. pemutusan atau pengakhiran perjanjian pengusahaan;
i. sistem hukum yang berlaku terhadap perjanjian pengusahaan adalah hukum Indonesia;
j. keadaan kahar; dan
k. perubahan-perubahan.
Badan Usaha Pelabuhan yang telah ditetapkan melalui
mekanisme pelelangan dalam melaksanakan kegiatan pengusahaannya di
pelabuhan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Kerjasama pemanfaatan diberikan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun sejak perjanjian kerjasama pemanfaatan ditandatangani.
Dalam kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa terkait dengan kepelabuhanan sebagaimana penyelenggara pelabuhan dapat melakukan kerjasama dengan orang perseorangan warga negara Indonesia dan/atau badan usaha.
Kerjasama sebagaimana dapat dilakukan dalam bentuk:
a. penyewaan lahan;
b. penyewaan gudang; dan/atau
c. penyewaan penumpukan.
Penyewaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pendapatan konsesi dan kompensasi yang diterima oleh Otoritas Pelabuhan merupakan penerimaan negara yang penggunaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemberian dan pencabutan konsesi serta kerjasama diatur dengan Peraturan Menteri.
a. penyediaan dan/atau pelayanan jasa kapal, penumpang, dan barang; dan
b. jasa terkait dengan kepelabuhanan lainnya.
Penyediaan Pelayanan Jasa Kapal, Penumpang, dan Barang
Penyediaan dan/atau pelayanan jasa kapal, penumpang, dan barang terdiri atas:
a. penyediaan dan/atau pelayanan jasa dermaga untuk bertambat;
b. penyediaan dan/atau pelayanan pengisian bahan bakar dan pelayanan air bersih;
c. penyediaan dan/atau pelayanan fasilitas naik turun penumpang dan/atau kendaraan;
d. penyediaan dan/atau pelayanan jasa dermaga untuk pelaksanaan kegiatan bongkar muat barang dan peti kemas;
e. penyediaan dan/atau pelayanan jasa gudang dan tempat penimbunan barang, alat bongkar muat, serta peralatan pelabuhan;
f. penyediaan dan/atau pelayanan jasa terminal peti kemas, curah cair, curah kering, dan ro-ro;
g. penyediaan dan/atau pelayanan jasa bongkar muat barang;
h. penyediaan dan/atau pelayanan pusat distribusi dan konsolidasi barang; dan/atau
i. penyediaan dan/atau pelayanan jasa penundaan kapal.
Kegiatan dilakukan oleh Badan Usaha Pelabuhan.
Kegiatan Jasa Terkait Dengan Kepelabuhanan lainnya
Penyediaan dan/atau pelayanan jasa terkait dengan kepelabuhanan meliputi:
a. penyediaan fasilitas penampungan limbah;
b. penyediaan depo peti kemas;
c. penyediaan pergudangan;
d. jasa pembersihan dan pemeliharaan gedung kantor;
e. instalasi air bersih dan listrik;
f. pelayanan pengisian air tawar dan minyak;
g. penyediaan perkantoran untuk kepentingan pengguna jasa pelabuhan;
h. penyediaan fasilitas gudang pendingin;
i. perawatan dan perbaikan kapal;
j. pengemasan dan pelabelan;
k. fumigasi dan pembersihan/perbaikan kontainer;
l. angkutan umum dari dan ke pelabuhan;
m. tempat tunggu kendaraan bermotor;
n. kegiatan industri tertentu;
o. kegiatan perdagangan;
p. kegiatan penyediaan tempat bermain dan rekreasi;
q. jasa periklanan; dan/atau
r. perhotelan, restoran, pariwisata, pos dan telekomunikasi.
Kegiatan dilakukan oleh orang perseorangan warga negara Indonesia dan/atau badan usaha.
Badan Usaha Pelabuhan
Badan Usaha Pelabuhan dapat melakukan kegiatan pengusahaan pada 1 (satu) atau beberapa terminal dalam 1 (satu) pelabuhan.
Badan Usaha Pelabuhan dalam melakukan kegiatan usahanya wajib memiliki izin usaha yang diberikan oleh:
a. Menteri untuk Badan Usaha Pelabuhan di pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul;
b. gubernur untuk Badan Usaha Pelabuhan di pelabuhan pengumpan regional; dan
c. bupati/walikota untuk Badan Usaha Pelabuhan di pelabuhan pengumpan lokal.
Izin usaha diberikan setelah memenuhi persyaratan:
a. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
b. berbentuk badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau perseroan terbatas yang khusus didirikan di bidang kepelabuhanan;
c. memiliki akte pendirian perusahaan; dan
d. memiliki keterangan domisili perusahaan.
Penetapan Badan Usaha Pelabuhan yang ditunjuk untuk melakukan kegiatan pengusahaan di pelabuhan pada pelabuhan yang berubah statusnya dari pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial menjadi pelabuhan yang diusahakan secara komersial dilakukan melalui pemberian konsesi dari Otoritas Pelabuhan.
Dalam melakukan kegiatan pengusahaan di pelabuhan Badan Usaha Pelabuhan wajib:
a. menyediakan dan memelihara kelayakan fasilitas pelabuhan;
b. memberikan pelayanan kepada pengguna jasa pelabuhan sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan oleh Pemerintah;
c. menjaga keamanan, keselamatan, dan ketertiban pada terminal dan fasilitas pelabuhan yang dioperasikan;
d. ikut menjaga keselamatan, keamanan, dan ketertiban yang menyangkut angkutan di perairan;
e. memelihara kelestarian lingkungan;
f. memenuhi kewajiban sesuai dengan konsesi dalam perjanjian; dan
g. mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, baik secara nasional maupun internasional.
Bentuk Kerjasama Konsesi atau Bentuk Lainnya :
Konsesi diberikan kepada Badan Usaha Pelabuhan untuk kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa kapal, penumpang, dan barang yang dituangkan dalam bentuk perjanjian.
Pemberian konsesi kepada Badan Usaha Pelabuhan dilakukan melalui mekanisme pelelangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jangka waktu konsesi disesuaikan dengan pengembalian dana investasi dan keuntungan yang wajar. Perjanjian paling sedikit memuat:
a. lingkup pengusahaan;
b. masa konsesi pengusahaan;
c. tarif awal dan formula penyesuaian tarif;
d. hak dan kewajiban para pihak, termasuk resiko yang dipikul para pihak dimana alokasi resiko harus didasarkan pada prinsip pengalokasian resiko secara efisien dan seimbang;
e. standar kinerja pelayanan serta prosedur penanganan keluhan masyarakat;
f. sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi perjanjian pengusahaan;
g. penyelesaian sengketa;
h. pemutusan atau pengakhiran perjanjian pengusahaan;
i. sistem hukum yang berlaku terhadap perjanjian pengusahaan adalah hukum Indonesia;
j. keadaan kahar; dan
k. perubahan-perubahan.
Dalam hal masa konsesi telah berakhir, fasilitas
pelabuhan hasil konsesi beralih atau diserahkan kembali
kepada penyelenggara pelabuhan. Fasilitas pelabuhan yang sudah beralih kepada
penyelenggara pelabuhan pengelolaannya diberikan kepada Badan Usaha
Pelabuhan untuk kegiatan penyediaan dan/atau
pelayanan jasa kapal, penumpang, dan barang
berdasarkan kerjasama pemanfaatan melalui mekanisme
pelelangan.
Kerjasama pemanfaatan diberikan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun sejak perjanjian kerjasama pemanfaatan ditandatangani.
Dalam kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa terkait dengan kepelabuhanan sebagaimana penyelenggara pelabuhan dapat melakukan kerjasama dengan orang perseorangan warga negara Indonesia dan/atau badan usaha.
Kerjasama sebagaimana dapat dilakukan dalam bentuk:
a. penyewaan lahan;
b. penyewaan gudang; dan/atau
c. penyewaan penumpukan.
Penyewaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pendapatan konsesi dan kompensasi yang diterima oleh Otoritas Pelabuhan merupakan penerimaan negara yang penggunaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemberian dan pencabutan konsesi serta kerjasama diatur dengan Peraturan Menteri.
Penyelenggaraan Kegiatan di Pelabuhan
Kegiatan pemerintahan dan pengusahaan di pelabuhan diselenggarakan
secara terpadu dan terkoordinasi.
A. Kegiatan Pemerintahan di Pelabuhan
Kegiatan pemerintahan di pelabuhan meliputi:
a. pengaturan dan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan;
b. keselamatan dan keamanan pelayaran; dan/atau
c. kepabeanan;
d. keimigrasian;
e. kekarantinaan.
a. Otoritas Pelabuhan; atau
b. Unit Penyelenggara Pelabuhan.
Otoritas Pelabuhan dibentuk pada pelabuhan yang diusahakan secara komersial.
Unit Penyelenggara Pelabuhan dibentuk pada pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial.
Unit Penyelenggara Pelabuhan dapat merupakan Unit Penyelenggara Pelabuhan Pemerintah dan Unit Penyelenggara Pelabuhan pemerintah daerah.
Otoritas Pelabuhan dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Menteri.
Unit Penyelenggara Pelabuhan dibentuk dan bertanggung jawab kepada:
a. Menteri untuk Unit Penyelenggara Pelabuhan Pemerintah; dan
b. gubernur atau bupati/walikota untuk Unit Penyelenggara Pelabuhan pemerintah daerah.
Hasil konsesi yang diperoleh Otoritas Pelabuhan merupakan pendapatan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab Otoritas Pelabuhan mempunyai wewenang:
a. mengatur dan mengawasi penggunaan lahan daratan dan perairan pelabuhan;
b. mengawasi penggunaan Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan;
c. mengatur lalu lintas kapal ke luar masuk pelabuhan melalui pemanduan kapal; dan
d. menetapkan standar kinerja operasional pelayanan jasa kepelabuhanan.
Otoritas Pelabuhan dan Unit Penyelenggara Pelabuhan diberi hak pengelolaan atas tanah dan pemanfaatan perairan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Aparat Otoritas Pelabuhan dan Unit Penyelenggara Pelabuhan merupakan pegawai negeri sipil yang mempunyai kemampuan dan kompetensi di bidang kepelabuhanan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.
Unit Penyelenggara Pelabuhan mempunyai tugas dan tanggung jawab:
a. menyediakan dan memelihara penahan gelombang, kolam pelabuhan, dan alur-pelayaran;
b. menyediakan dan memelihara Sarana Bantu NavigasiPelayaran;
c. menjamin keamanan dan ketertiban di pelabuhan;
d. memelihara kelestarian lingkungan di pelabuhan;
e. menyusun Rencana Induk Pelabuhan, serta Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan;
f. menjamin kelancaran arus barang; dan
g. menyediakan fasilitas pelabuhan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Usaha Pelabuhan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
E. Pembangunan dan Pengoperasian Pelabuhan
Pembangunan pelabuhan laut dilaksanakan berdasarkan izin dari:
a. Menteri untuk pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul; dan
b. gubernur atau bupati/walikota untuk pelabuhan pengumpan.
Pembangunan pelabuhan laut harus memenuhi persyaratan teknis kepelabuhanan, kelestarian lingkungan, dan memperhatikan keterpaduan intra-dan antarmoda transportasi.
Pelabuhan laut hanya dapat dioperasikan setelah selesai dibangun dan memenuhi persyaratan operasional serta memperoleh izin.
Izin mengoperasikan pelabuhan laut diberikan oleh:
a. Menteri untuk pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul; dan
b. gubernur atau bupati/walikota untuk pelabuhan pengumpan.
Pembangunan pelabuhan sungai dan danau wajib memperoleh izin dari bupati/walikota. Pembangunan pelabuhan sungai dan danau dilaksanakan berdasarkan persyaratan teknis kepelabuhanan, kelestarian lingkungan, dengan memperhatikan keterpaduan intradan antarmoda transportasi. Pelabuhan sungai dan danau hanya dapat dioperasikan setelah selesai dibangun dan memenuhi persyaratan operasional serta memperoleh izin.Izin mengoperasikan pelabuhan sungai dan danau diberikan oleh bupati/walikota.
Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan pembangunan dan pengoperasian pelabuhan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
F. Terminal Khusus dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri
Untuk menunjang kegiatan tertentu di luar Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan dapat dibangun terminal khusus.
Untuk menunjang kegiatan tertentu di dalam Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan dapat dibangun terminal untuk kepentingan sendiri.
Terminal khusus :
a. ditetapkan menjadi bagian dari pelabuhan terdekat;
b. wajib memiliki Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan tertentu; dan
c. ditempatkan instansi Pemerintah yang melaksanakan fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran, serta instansi yang melaksanakan fungsi pemerintahan sesuai dengan kebutuhan.
Terminal khusus hanya dapat dibangun dan dioperasikan dalam hal:
a. pelabuhan terdekat tidak dapat menampung kegiatan pokok tersebut; dan
b. berdasarkan pertimbangan ekonomis dan teknis operasional akan lebih efektif dan efisien serta lebih menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran apabila membangun dan mengoperasikan terminal khusus.
Untuk membangun dan mengoperasikan terminal khusus wajib dipenuhi persyaratan teknis kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan pelayaran, dan kelestarian lingkungan dengan izin dari Menteri.
Izin pengoperasian terminal khusus diberikan untuk jangka waktu maksimal 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan berdasarkan Undang-Undang ini.
Terminal khusus dilarang digunakan untuk kepentingan umum kecuali dalam keadaan darurat dengan izin Menteri.
Terminal khusus yang sudah tidak dioperasikan sesuai dengan izin yang telah diberikan dapat diserahkan kepada Pemerintah atau dikembalikan seperti keadaan semula atau diusulkan untuk perubahan status menjadi terminal khusus untuk menunjang usaha pokok yang lain atau menjadi pelabuhan.
Terminal khusus yang diserahkan kepada Pemerintah dapat berubah statusnya menjadi pelabuhan Umum ( Terminal Umum )setelah memenuhi persyaratan:
a. sesuai dengan Rencana Induk Pelabuhan Nasional;
b. layak secara ekonomis dan teknis operasional;
c. membentuk atau mendirikan Badan Usaha Pelabuhan;
d. mendapat konsesi dari Otoritas Pelabuhan;
e. keamanan, ketertiban, dan keselamatan pelayaran; dan
f. kelestarian lingkungan.
Dalam hal terminal khusus berubah status menjadi pelabuhan, tanah daratan dan/atau perairan, fasilitas penahan gelombang, kolam pelabuhan, alur-pelayaran, dan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran yang dikuasai dan dimiliki oleh pengelola terminal khusus diserahkan dan dikuasai oleh negara.
Ketentuan lebih lanjut mengenai terminal khusus dan perubahan status terminal khusus diatur dengan Peraturan Pemerintah.
A. Kegiatan Pemerintahan di Pelabuhan
Kegiatan pemerintahan di pelabuhan meliputi:
a. pengaturan dan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan;
b. keselamatan dan keamanan pelayaran; dan/atau
c. kepabeanan;
d. keimigrasian;
e. kekarantinaan.
Selain kegiatan pemerintahan di pelabuhan terdapat kegiatan pemerintahan
lainnya yang keberadaannya bersifat tidak tetap.
Pengaturan dan pembinaan, pengendalian, dan
pengawasan kegiatan kepelabuhanan
dilaksanakan oleh
penyelenggara pelabuhan.
Fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran dilaksanakan oleh Syahbandar.
Fungsi kepabeanan, keimigrasian, dan kekarantinaan dilaksanakan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
B. Penyelenggara Pelabuhan
Penyelenggara pelabuhan yaitu terdiri atas:B. Penyelenggara Pelabuhan
a. Otoritas Pelabuhan; atau
b. Unit Penyelenggara Pelabuhan.
Otoritas Pelabuhan dibentuk pada pelabuhan yang diusahakan secara komersial.
Unit Penyelenggara Pelabuhan dibentuk pada pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial.
Unit Penyelenggara Pelabuhan dapat merupakan Unit Penyelenggara Pelabuhan Pemerintah dan Unit Penyelenggara Pelabuhan pemerintah daerah.
Otoritas Pelabuhan dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Menteri.
Unit Penyelenggara Pelabuhan dibentuk dan bertanggung jawab kepada:
a. Menteri untuk Unit Penyelenggara Pelabuhan Pemerintah; dan
b. gubernur atau bupati/walikota untuk Unit Penyelenggara Pelabuhan pemerintah daerah.
(Otoritas Pelabuhan dan Unit Penyelenggara Pelabuhan dibentuk
untuk 1 (satu) atau beberapa pelabuhan.
Otoritas Pelabuhan dan Unit Penyelenggara Pelabuhan berperan sebagai
wakil Pemerintah untuk memberikan konsesi atau bentuk
lainnya kepada Badan Usaha Pelabuhan untuk
melakukan kegiatan pengusahaan di pelabuhan yang
dituangkan dalam perjanjian.
Hasil konsesi yang diperoleh Otoritas Pelabuhan merupakan pendapatan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk melaksanakan fungsi pengaturan dan pembinaan,
pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan Otoritas Pelabuhan mempunyai tugas dan tanggung
jawab:
a. menyediakan lahan daratan dan perairan pelabuhan;
b. menyediakan dan memelihara penahan gelombang,
kolam pelabuhan, alur-pelayaran, dan jaringan jalan;
c. menyediakan dan memelihara Sarana Bantu NavigasiPelayaran;
d. menjamin keamanan dan ketertiban di pelabuhan;
e. menjamin dan memelihara kelestarian lingkungan di
pelabuhan;
f. menyusun Rencana Induk Pelabuhan, serta Daerah
Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan
Kepentingan pelabuhan;
g. mengusulkan tarif untuk ditetapkan Menteri, atas
penggunaan perairan dan/atau daratan, dan fasilitas
pelabuhan yang disediakan oleh Pemerintah serta jasa
kepelabuhanan yang diselenggarakan oleh Otoritas
Pelabuhan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
h. menjamin kelancaran arus barang.
Selain tugas dan tanggung jawab Otoritas Pelabuhan melaksanakan kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan yang diperlukan oleh pengguna jasa yang belum disediakan oleh Badan Usaha Pelabuhan.
Selain tugas dan tanggung jawab Otoritas Pelabuhan melaksanakan kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan yang diperlukan oleh pengguna jasa yang belum disediakan oleh Badan Usaha Pelabuhan.
Untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab Otoritas Pelabuhan mempunyai wewenang:
a. mengatur dan mengawasi penggunaan lahan daratan dan perairan pelabuhan;
b. mengawasi penggunaan Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan;
c. mengatur lalu lintas kapal ke luar masuk pelabuhan melalui pemanduan kapal; dan
d. menetapkan standar kinerja operasional pelayanan jasa kepelabuhanan.
Otoritas Pelabuhan dan Unit Penyelenggara Pelabuhan diberi hak pengelolaan atas tanah dan pemanfaatan perairan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Aparat Otoritas Pelabuhan dan Unit Penyelenggara Pelabuhan merupakan pegawai negeri sipil yang mempunyai kemampuan dan kompetensi di bidang kepelabuhanan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.
Unit Penyelenggara Pelabuhan mempunyai tugas dan tanggung jawab:
a. menyediakan dan memelihara penahan gelombang, kolam pelabuhan, dan alur-pelayaran;
b. menyediakan dan memelihara Sarana Bantu NavigasiPelayaran;
c. menjamin keamanan dan ketertiban di pelabuhan;
d. memelihara kelestarian lingkungan di pelabuhan;
e. menyusun Rencana Induk Pelabuhan, serta Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan;
f. menjamin kelancaran arus barang; dan
g. menyediakan fasilitas pelabuhan.
Dalam mendukung kawasan perdagangan bebas dapat
diselenggarakan pelabuhan tersendiri. Penyelenggaraan pelabuhan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang kawasan perdagangan
bebas. Pelaksanaan fungsi keselamatan dan keamanan
pelayaran pada pelabuhan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan UndangUndang
ini.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Otoritas Pelabuhan dan Unit Penyelenggara Pelabuhan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
C. Kegiatan Pengusahaan di Pelabuhan
Kegiatan pengusahaan di pelabuhan terdiri atas penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan dan jasa terkait dengan kepelabuhanan.
Penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan meliputi penyediaan dan/atau pelayanan jasa kapal, penumpang, dan barang.
Penyediaan dan/atau pelayanan jasa kapal, penumpang, dan barang terdiri atas:
a. penyediaan dan/atau pelayanan jasa dermaga untuk bertambat;
b. penyediaan dan/atau pelayanan pengisian bahan bakar dan pelayanan air bersih;
c. penyediaan dan/atau pelayanan fasilitas naik turun penumpang dan/atau kendaraan;
d. penyediaan dan/atau pelayanan jasa dermaga untuk pelaksanaan kegiatan bongkar muat barang dan peti kemas;
e. penyediaan dan/atau pelayanan jasa gudang dan tempat penimbunan barang, alat bongkar muat, serta peralatan pelabuhan;
f. penyediaan dan/atau pelayanan jasa terminal peti kemas, curah cair, curah kering, dan Ro-Ro;
g. penyediaan dan/atau pelayanan jasa bongkar muat barang;
h. penyediaan dan/atau pelayanan pusat distribusi dan konsolidasi barang; dan/atau i. penyediaan dan/atau pelayanan jasa penundaan kapal.
Kegiatan jasa terkait dengan kepelabuhanan meliputi kegiatan yang menunjang kelancaran operasional dan memberikan nilai tambah bagi pelabuhan.
Kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhananpada pelabuhan yang diusahakan secara komersial dilaksanakan oleh Badan Usaha Pelabuhan sesuai dengan jenis izin usaha yang dimilikinya.
Kegiatan pengusahaan yang dilakukan oleh Badan Usaha Pelabuhandapat dilakukan untuk lebih dari satu terminal.
Kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan pada pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial dilaksanakan oleh Unit Penyelenggara Pelabuhan.
Dalam keadaan tertentu, terminal dan fasilitas pelabuhan lainnya pada pelabuhan yang diusahakan Unit Penyelenggara Pelabuhan dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha Pelabuhan berdasarkan perjanjian.
Kegiatan jasa terkait dengan kepelabuhanan dapat dilakukan oleh orang perseorangan warga negara Indonesia dan/atau badan usaha.
Kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan yang dilaksanakan oleh Badan Usaha Pelabuhan dilakukan berdasarkan konsesi atau bentuk lainnya dari Otoritas Pelabuhan, yang dituangkan dalam perjanjian.
D. Badan Usaha Pelabuhan
Badan Usaha Pelabuhan berperan sebagai operator yang mengoperasikan terminal dan fasilitas pelabuhan lainnya.
Dalam melaksanakan kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan Badan Usaha Pelabuhan berkewajiban:
a. menyediakan dan memelihara kelayakan fasilitas pelabuhan;
b. memberikan pelayanan kepada pengguna jasa pelabuhan sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan oleh Pemerintah;
c. menjaga keamanan, keselamatan, dan ketertiban pada fasilitas pelabuhan yang dioperasikan;
d. ikut menjaga keselamatan, keamanan, dan ketertiban yang menyangkut angkutan di perairan;
e. memelihara kelestarian lingkungan;
f. memenuhi kewajiban sesuai dengan konsesi dalam perjanjian; dan
g. mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, baik secara nasional maupun internasional.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Otoritas Pelabuhan dan Unit Penyelenggara Pelabuhan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
C. Kegiatan Pengusahaan di Pelabuhan
Kegiatan pengusahaan di pelabuhan terdiri atas penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan dan jasa terkait dengan kepelabuhanan.
Penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan meliputi penyediaan dan/atau pelayanan jasa kapal, penumpang, dan barang.
Penyediaan dan/atau pelayanan jasa kapal, penumpang, dan barang terdiri atas:
a. penyediaan dan/atau pelayanan jasa dermaga untuk bertambat;
b. penyediaan dan/atau pelayanan pengisian bahan bakar dan pelayanan air bersih;
c. penyediaan dan/atau pelayanan fasilitas naik turun penumpang dan/atau kendaraan;
d. penyediaan dan/atau pelayanan jasa dermaga untuk pelaksanaan kegiatan bongkar muat barang dan peti kemas;
e. penyediaan dan/atau pelayanan jasa gudang dan tempat penimbunan barang, alat bongkar muat, serta peralatan pelabuhan;
f. penyediaan dan/atau pelayanan jasa terminal peti kemas, curah cair, curah kering, dan Ro-Ro;
g. penyediaan dan/atau pelayanan jasa bongkar muat barang;
h. penyediaan dan/atau pelayanan pusat distribusi dan konsolidasi barang; dan/atau i. penyediaan dan/atau pelayanan jasa penundaan kapal.
Kegiatan jasa terkait dengan kepelabuhanan meliputi kegiatan yang menunjang kelancaran operasional dan memberikan nilai tambah bagi pelabuhan.
Kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhananpada pelabuhan yang diusahakan secara komersial dilaksanakan oleh Badan Usaha Pelabuhan sesuai dengan jenis izin usaha yang dimilikinya.
Kegiatan pengusahaan yang dilakukan oleh Badan Usaha Pelabuhandapat dilakukan untuk lebih dari satu terminal.
Kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan pada pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial dilaksanakan oleh Unit Penyelenggara Pelabuhan.
Dalam keadaan tertentu, terminal dan fasilitas pelabuhan lainnya pada pelabuhan yang diusahakan Unit Penyelenggara Pelabuhan dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha Pelabuhan berdasarkan perjanjian.
Kegiatan jasa terkait dengan kepelabuhanan dapat dilakukan oleh orang perseorangan warga negara Indonesia dan/atau badan usaha.
Kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan yang dilaksanakan oleh Badan Usaha Pelabuhan dilakukan berdasarkan konsesi atau bentuk lainnya dari Otoritas Pelabuhan, yang dituangkan dalam perjanjian.
D. Badan Usaha Pelabuhan
Badan Usaha Pelabuhan berperan sebagai operator yang mengoperasikan terminal dan fasilitas pelabuhan lainnya.
Dalam melaksanakan kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan Badan Usaha Pelabuhan berkewajiban:
a. menyediakan dan memelihara kelayakan fasilitas pelabuhan;
b. memberikan pelayanan kepada pengguna jasa pelabuhan sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan oleh Pemerintah;
c. menjaga keamanan, keselamatan, dan ketertiban pada fasilitas pelabuhan yang dioperasikan;
d. ikut menjaga keselamatan, keamanan, dan ketertiban yang menyangkut angkutan di perairan;
e. memelihara kelestarian lingkungan;
f. memenuhi kewajiban sesuai dengan konsesi dalam perjanjian; dan
g. mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, baik secara nasional maupun internasional.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Usaha Pelabuhan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
E. Pembangunan dan Pengoperasian Pelabuhan
Pembangunan pelabuhan laut dilaksanakan berdasarkan izin dari:
a. Menteri untuk pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul; dan
b. gubernur atau bupati/walikota untuk pelabuhan pengumpan.
Pembangunan pelabuhan laut harus memenuhi persyaratan teknis kepelabuhanan, kelestarian lingkungan, dan memperhatikan keterpaduan intra-dan antarmoda transportasi.
Pelabuhan laut hanya dapat dioperasikan setelah selesai dibangun dan memenuhi persyaratan operasional serta memperoleh izin.
Izin mengoperasikan pelabuhan laut diberikan oleh:
a. Menteri untuk pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul; dan
b. gubernur atau bupati/walikota untuk pelabuhan pengumpan.
Pembangunan pelabuhan sungai dan danau wajib memperoleh izin dari bupati/walikota. Pembangunan pelabuhan sungai dan danau dilaksanakan berdasarkan persyaratan teknis kepelabuhanan, kelestarian lingkungan, dengan memperhatikan keterpaduan intradan antarmoda transportasi. Pelabuhan sungai dan danau hanya dapat dioperasikan setelah selesai dibangun dan memenuhi persyaratan operasional serta memperoleh izin.Izin mengoperasikan pelabuhan sungai dan danau diberikan oleh bupati/walikota.
Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan pembangunan dan pengoperasian pelabuhan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
F. Terminal Khusus dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri
Untuk menunjang kegiatan tertentu di luar Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan dapat dibangun terminal khusus.
Untuk menunjang kegiatan tertentu di dalam Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan dapat dibangun terminal untuk kepentingan sendiri.
Terminal khusus :
a. ditetapkan menjadi bagian dari pelabuhan terdekat;
b. wajib memiliki Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan tertentu; dan
c. ditempatkan instansi Pemerintah yang melaksanakan fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran, serta instansi yang melaksanakan fungsi pemerintahan sesuai dengan kebutuhan.
Terminal khusus hanya dapat dibangun dan dioperasikan dalam hal:
a. pelabuhan terdekat tidak dapat menampung kegiatan pokok tersebut; dan
b. berdasarkan pertimbangan ekonomis dan teknis operasional akan lebih efektif dan efisien serta lebih menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran apabila membangun dan mengoperasikan terminal khusus.
Untuk membangun dan mengoperasikan terminal khusus wajib dipenuhi persyaratan teknis kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan pelayaran, dan kelestarian lingkungan dengan izin dari Menteri.
Izin pengoperasian terminal khusus diberikan untuk jangka waktu maksimal 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan berdasarkan Undang-Undang ini.
Terminal khusus dilarang digunakan untuk kepentingan umum kecuali dalam keadaan darurat dengan izin Menteri.
Terminal khusus yang sudah tidak dioperasikan sesuai dengan izin yang telah diberikan dapat diserahkan kepada Pemerintah atau dikembalikan seperti keadaan semula atau diusulkan untuk perubahan status menjadi terminal khusus untuk menunjang usaha pokok yang lain atau menjadi pelabuhan.
Terminal khusus yang diserahkan kepada Pemerintah dapat berubah statusnya menjadi pelabuhan Umum ( Terminal Umum )setelah memenuhi persyaratan:
a. sesuai dengan Rencana Induk Pelabuhan Nasional;
b. layak secara ekonomis dan teknis operasional;
c. membentuk atau mendirikan Badan Usaha Pelabuhan;
d. mendapat konsesi dari Otoritas Pelabuhan;
e. keamanan, ketertiban, dan keselamatan pelayaran; dan
f. kelestarian lingkungan.
Dalam hal terminal khusus berubah status menjadi pelabuhan, tanah daratan dan/atau perairan, fasilitas penahan gelombang, kolam pelabuhan, alur-pelayaran, dan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran yang dikuasai dan dimiliki oleh pengelola terminal khusus diserahkan dan dikuasai oleh negara.
Ketentuan lebih lanjut mengenai terminal khusus dan perubahan status terminal khusus diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Kamis, 08 Juni 2017
Hukum Perjanjian (Overeenkomstenrecht)
Macam -Macam Perjanjian
Perjanjian dari segi Prestasi
Syarat Sahnya Perjanjian :
Syarat sah perjanjian terdapat dalam pasal 1320 KUH Per :
"Untuk sahnya perjanjian diperlukan 4 syarat :
Diatur dalam KUH Perdata Pasal 1381 terjadi karena :
Batalnya perjanjian diatur dalam pasal 1446 s.d 1456 KUHPer sebagai berikut :
Pengertian Perjanjian Sewa Menyewa adalah suatu perjanjian untuk menyerahkan suatu barang untuk digunakan dalam waktu yang tertentu dan dengan sewa yang tertentu ( pasal 1549 KUH Per ).
Kewajiban Penyewa (pasal 1560-1566 KUH Perdata) :
Perjanjian Sewa Tanah atau Lahan :
Dalam perjanjian sewa menyewa tanah :
Perjanjian dari segi Prestasi
- Perjanjian timbal balik . Kedua belah pihak harus memenuhi kewajiban utama atau prestasi contoh Perjanjian jual beli ,perjanjian sewa menyewa dan perjanjian kredit.
- Perjanjian timbal balik tidak sempurna atau perjanjian timbal balik kebetulan. Pihak yang satu memenuhi kewajiban yang tidak seimbang dengan kewajiban pihak lainnya.
- Perjanjian Sebelah. Hanya satu pihak mempunyai kewajiban atau prestasi.
Syarat Sahnya Perjanjian :
Syarat sah perjanjian terdapat dalam pasal 1320 KUH Per :
"Untuk sahnya perjanjian diperlukan 4 syarat :
- Adanya kesepakatan para pihak yang mengikatkan diri
- Adanya Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.
- Adanya suatu hal tertentu
- Suatu sebab yang halal/legal
Diatur dalam KUH Perdata Pasal 1381 terjadi karena :
- Lewatnya jangka waktu (ketetapan waktu) yang dicantumkan dalam perjanjian
- Hilangnya atau meninggalnya seorang/anggota pihak dalam perjanjian
- Meninggalnya orang yang memberikan perintah
- Karena pernyataan pailit dalam perjanjian maatschap
- didalam perjanjian ditegaskan hal hal yang menghapuskan perjanjian itu.
Batalnya perjanjian diatur dalam pasal 1446 s.d 1456 KUHPer sebagai berikut :
- Batal karena perjanjian dibuat oleh orang yang tidak cakap hukum yaitu yang dilakukan oleh anak yang belum dewasa dibawah pengampuan (curatele) dan seorang wanita yang berada dalam perkawinan atau berstatus sebagai istri.
- Apabila Perjanjian itu bertentangan dengan perundang-undangan,kesusilaan dan ketertiban umum
- Apabila perjanjian itu mempunyai unsur paksaan (dwang),kekeliruan(dwaling) atau penipuan (bedrog).
Pengertian Perjanjian Sewa Menyewa adalah suatu perjanjian untuk menyerahkan suatu barang untuk digunakan dalam waktu yang tertentu dan dengan sewa yang tertentu ( pasal 1549 KUH Per ).
Kewajiban Penyewa (pasal 1560-1566 KUH Perdata) :
- Membayar uang sewa pada waktu yang telah ditentukan
- Tidak diperkenankan merubah tujuan barang yang disewakan
- Mengganti kerugian apabila terjadi kerusakan yang disebabkan oleh penyewa sendiri atau oleh orang orang yang diam didalam rumah yang disewa.
- Mengembalikan barang yang disewa dalam keadaan semula kalau perjanjian sewa menyewa tersebut telah habis waktunya.
- Menjaga barang yang disewa bagaikan milik sendiri dengan bertanggung jawab.
- Tidak boleh menyewakan lagi barang sewaannya kepada orang lain.
Perjanjian Sewa Tanah atau Lahan :
Dalam perjanjian sewa menyewa tanah :
- Memakai tanah itu sesuai dengan tujuan
- berlaku sebagai tuan rumah yang bertanggung jawab
- menepati janji
Rabu, 07 Juni 2017
Hukum Perdata
Sistematika Hukum Perdata
KUH Perdata dibagi dalam 4 Kitab atau Buku (Boeken) masing masing buku (kitab /boeken) masing masing buku itu dibagi dalam Bab (Titel), Masing masing Bab dibagi dalam Bagian ( Afdeeling) dan masing masing bagian dibagi dalam pasal-pasal.
KUH Perdata terdiri dari 4 Kitab (buku)
KUH Perdata dibagi dalam 4 Kitab atau Buku (Boeken) masing masing buku (kitab /boeken) masing masing buku itu dibagi dalam Bab (Titel), Masing masing Bab dibagi dalam Bagian ( Afdeeling) dan masing masing bagian dibagi dalam pasal-pasal.
KUH Perdata terdiri dari 4 Kitab (buku)
- Buku I Perihal Orang yang memuat hukum perorangan dan hukum kekeluargaan
- Buku II Perihal Benda yang memuat hukum kebendaan dan hukum waris
- Buku III Perihal Perikatan yang memuat hukum harta kekayaan yang berkenaan dengan hak-hak dan kewajiban yang berlaku bagi orang-orang atau pihak pihak tertentu
- Buku IV Perihal Pembuktian dan Kadaluarsa atau Lewat waktu terhadap hubungan hubungan hukum
Pembagian Hukum Perdata menurut asas pembagiannya sebagai berikut:
- Hukum Perdata berdasarkan Sumbernya
- Hukum Undang Undang yaitu hukum yang tercantum dalam perundang undangan
- Hukum Adat Kebiasaan Yaitu hukum yang terletak didalam peraturan peraturan kebiasaan adat
- Hukum Traktat yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara(traktat)
- Hukum Jurisprudensi yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
- Hukum Perdata Menurut Bentuknya
- Hukum Tertulis ( yang dikodifikasikan dan tak dikodifikasikan)
- Hukum Tak Tertulis ( Hukum Kebiasaan )
- Hukum Perdata Menurut Isinya
- Hukum Privat ( Hukum Sipil) yaitu hukum yang mengatur hubungan -hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain yang menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.
- Hukum Publik (Hukum Negara) Mengatur hubungan antara Negara dengan Perseorangan ( Warga Negara ,atau Negara dengan Alat alat kelengkapan Negara.
Kamis, 01 Juni 2017
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1969 TENTANG SUSUNAN DAN TATA KERJA KEPELABUHANAN DAN DAERAH PELAYARAN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 1969
TENTANG
SUSUNAN DAN TATA KERJA KEPELABUHANAN DAN DAERAH PELAYARAN
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a.
bahwa masalah kepelabuhanan
merupakan faktor yang tidak terpisah dalam sistem ekonomi negara secara
keseluruhan, maka Institut Kepelabuhanan perlu disesuaikan dengan landasan baru
tentang kebijaksanaan umum dalam Ekonomi dan Keuangan;
b.
bahwa pelabuhan sebagai prasarana
ekonomi merupakan penunjang bagi perkembangan Industri, Perdagangan maupun Pelayaran,
oleh karenanya sistem pengelolaan perlu disesuaikan dengan fungsinya.
Mengingat:
1.
Pasal 5 ayat 2 Undang-undang Dasar
1945;
2.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat Sementara Nomor XXIII/MPRS/1966;
3.
Undang-undang Pelayaran Indonesia
tahun 1936 (Stbl. 936 Nomor 700);
4.
Reglement-reglement tentang
pelabuhan dan tata-tertib bandar;
5.
Undang-undang Nomor 25 tahun 1968
(Lembaran Negara tahun 1968 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2879)
tentang pernyataan tidak berlakunya berbagai PENPRES dan PERPRES.
MEMUTUSKAN:
Dengan mencabut Peraturan Presiden Nomor 18
tahun 1964 (Lembaran Negara tahun 1964 Nomor 49) beserta semua
peraturan-peraturan pelaksanaannya.
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG SUSUNAN DAN TATA
KEPELABUHAN DAN DAERAH PELAYARAN
BAB I
KETENTUAN-KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud
dengan Pelabuhan: adalah lingkungan kerja dan tempat berlabuh bagi kapal-kapal
dan kendaraan air lainnya untuk menyelenggarakan bongkar-muat barang, hewan dan
penumpang; Pelabuhan yang diusahakan: adalah pelabuhan dalam pembinaan
Pemerintah yang sesuai kondisi, kemampuan dan perkembangan potensinya
diusahakan menurut asas-asas/hukum perusahaan atas ketetapan Menteri;
Pelabuhan yang tidak diusahakan: adalah
pelabuhan dalam pembinaan Pemerintah yang sesuai kondisi, kemampuan dan
perkembangan potensinya masih lebih menonjol sifat "overheidszorg"
dan atau yang belum ditetapkan sebagai pelabuhan yang diusahakan;
Pelabuhan otonom: adalah pelabuhan yang
diserahi wewenang untuk mengatur diri sendiri dengan suatu peraturan
perundangan tersendiri;
Pelabuhan khusus: adalah pelabuhan yang khusus
untuk melayani suatu kegiatan industri yang penyelenggaraannya dilakukan oleh
perusahaan yang bersangkutan;
Pelabuhan Laut dan Pelabuhan Pantai: adalah
pelabuhan sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Pelayaran Indonesia tahun
1936 dan Peraturan Perundang-undangan lainnya;
Administrator Pelabuhan: adalah pejabat yang
oleh Menteri ditetapkan sebagai pimpinan umum di pelabuhan-pelabuhan tertentu
yang diusahakan;
Kepala Pelabuhan: ialah pejabat yang oleh
Menteri ditetapkan sebagai pimpinan umum di pelabuhan-pelabuhan yang tidak
diusahakan dan di pelabuhan-pelabuhan tertentu yang diusahakan;
Menteri: adalah Menteri Perhubungan.
Pasal 2
Pelabuhan sebagai "terminal point"
untuk kapal laut serta kendaraan air lainnya, merupakan komponen
logistik-teknis yang tidak terpisahkan daripada penyelenggaraan angkutan laut.
Dalam fungsinya sebagai terminal point,
pelabuhan merupakan lingkungan kerja khusus yang penyelenggaraannya dan
pengusahaannya diwujudkan dalam bentuk penanggung jawab tunggal dan umum di
bawah Menteri atau Pejabat yang ditunjuknya.
Pasal 3
(1)
Pelabuhan meliputi:
a.
lingkungan kerja yang terdiri atas
luas perairan termasuk batas-batas perairan pelabuhan dan luas daratan untuk
keperluan terminal;
b.
lingkungan kepentingan pelabuhan.
(2)
Lingkungan kerja pelabuhan
meliputi segala fasilitas teknisnya yang memungkinkan pelaksanaan
penyelenggaraan angkatan laut maupun usaha-usaha terminal;
(3)
Lingkungan kepentingan pelabuhan
ialah lingkungan di sekeliling lingkungan kerja pelabuhan dimana penggunaan
tanah dan pembangunan gedung-gedung dan lain bangunan dilakukan setelah
mendapat persetujuan pejabat yang ditunjuk Menteri dan mendengar Menteri Dalam
Negeri atau pejabat-pejabat yang ditunjuknya. Demikian pula dimana perlu, maka
akan mencakup lingkungan untuk penyelenggaraan angkutan melalui sungai dan
terusan.
Pasal 4
Batas-batas lingkungan kerja pelabuhan dan
batas lingkungan kepentingan pelabuhan ialah sebagaimana diatur dalam
peraturan-peraturan yang ditetapkan untuk masing-masing pelabuhan oleh Menteri
setelah mendengar Menteri Dalam Negeri dan Gubernur/Kepala Daerah yang
bersangkutan.
Pasal 5
Menteri cq Direktur Jenderal Perhubungan Laut
membina dan mengarahkan penggunaan fasilitas-fasilitas kepelabuhanan untuk
kapal-kapal laut dan kendaraan air lainnya untuk keperluan:
a.
melabuh dan menambat kapal-kapal
guna embarkasi dan debarkasi penumpang, bongkar-muat barang, hewan dan
lain-lain;
b.
pemberian fasilitas untuk pelbagai
keperluan kapal;
c.
pemeriksaan-pemeriksaan bertalian
dengan peraturan-peraturan keselamatan dan tata-tertib pelayaran serta
tata-tertib bandar;
d.
penyaluran barang-barang untuk
masuk dan keluar pelabuhan;
e.
pemeriksaan-pemeriksaan bertalian
dengan peraturan-peraturan Instansi-instansi Pemerintah lainnya yang mempunyai
suatu tugas Pemerintahan terhadap lalu-lintas barang dan penumpang seperti
bea-cukai, kesehatan, pertanian, perdagangan dan lain-lain.
Pasal 6
Pembinaan dan pengusahaan pelabuhan sebagai
"terminal point" untuk kapal laut/kendaraan air lainnya meliputi:
a.
penyediaan alur-alur pelayaran dan
luas perairan untuk lalu-lintas pelayaran dan melabuh;
b.
penyediaan jasa-jasa yang
berhubungan dengan pemanduan kapal-kapal (pilotage) dan tata-tertib bandar;
c.
penyediaan jembatan untuk
bertambat, bongkar, muat dan lain-lain;
d.
penyediaan gudang-gudang dan
tempat-tempat penimbunan barang-barang;
e.
penyediaan tanah untuk pelbagai
bangunan, lapangan sehubungan dengan kepentingan pendistribusian barang;
f.
fasilitas bunkering, bahan bakar
dan air;
g.
jaring-jaring jalan dan jembatan,
saluran pembuangan air, saluran listrik, air minum, pemadam kebakaran dan lain-
lain;
h.
perencanaan dan perijinan
penggunaan tanah.
BAB II
KEDUDUKAN DAN HUBUNGAN KERJA
Pasal 7
(1)
Menteri mengatur sepenuhnya segala
sesuatu yang bertalian dengan penyelenggaraan pelabuhan dan menunjuk seorang
pejabat yang memegang tanggung jawab dan pimpinan umum yaitu Administrator Pelabuhan
atau Kepala Pelabuhan;
(2)
Instansi-instansi pemerintahan di
pelabuhan yang menyelenggarakan suatu tugas pemerintahan terhadap lalu-lintas
pelayaran, barang dan penumpang, menjalankan tugasnya dengan mengindahkan
tata-tertib umum dan pengusahaan pelabuhan yang ditetapkan oleh Administrator
Pelabuhan atau Kepala Pelabuhan. Instansi-instansi tersebut secara hierarchies
fungsionil tetap berada di bawah pimpinan masing-masing Departemen.
Pasal 8
Administrator Pelabuhan atau Kepala Pelabuhan
mengadakan koordinasi kerja lateral dengan Pemerintah Daerah setempat yang
bersangkutan.
BAB III
FUNGSI DAN PENGGOLONGAN PELABUHAN
Pasal 9
Menteri menetapkan pembukaan
pelabuhan-pelabuhan dalam fungsi maupun penggolongannya untuk melayani
perdagangan internasional, nasional, regional, lokal dan keperluan khusus atas
pertimbangan dan saran-saran dari Menteri Perdagangan/Menteri Keuangan ataupun
Pemerintah Daerah.
Pasal 10
Persyaratan umum tentang pembangunan pelabuhan
khusus dan penggunaannya ditetapkan oleh Menteri.
BAB IV
ORGANISASI DAN PENGELOLAAN PELABUHAN
Pasal 11
1.
Pembinaan pelabuhan-pelabuhan yang
tersebar di seluruh Nusantara harus tersusun dalam sistem kepelabuhanan
nasional, yang dilaksanakan oleh Departemen Perhubungan;
2.
Komponen-komponen pelaksana utama
dalam pelabuhan adalah kesatuan-kesatuan organik Departemen
Perhubungan/Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, dilengkapi dengan
instansi-instansi Pemerintah lainnya yang mempunyai tugas terhadap lalu-lintas pelayaran,
penumpang dan barang;
3.
Penyusunan organisasi pembinaan
pelabuhan berasaskan penanggung jawab tunggal dan umum guna mewujudkan
pengintegrasian antara unsur-unsur pemberi jasa di satu pihak dan unsur-unsur
pengguna jasa di lain pihak;
4.
Susunan organisasi kepelabuhanan
disesuaikan dengan kebutuhan, situasi dan kondisi setempat.
Pasal 12
(1)
Pimpinan umum di
pelabuhan-pelabuhan tertentu yang diusahakan adalah Administrator Pelabuhan
dibantu oleh Badan Musyawarah Pelabuhan (B.M.P.);
(2)
Pimpinan umum di
pelabuhan-pelabuhan yang tidak diusahakan dan di pelabuhan-pelabuhan yang
diusahakan yang tidak termasuk ayat 1 pasal ini adalah Kepala Pelabuhan.
Pasal 13
Menteri mengangkat dan menetapkan
Administrator Pelabuhan dan Kepala Pelabuhan.
Pasal 14
Bagi pelabuhan-pelabuhan otonom,
penyelenggaraan pengelolaan dan organisasinya akan diatur dengan peraturan
tersendiri.
Pasal 15
(1)
Badan Musyawarah Pelabuhan (B.M.P.)
bertugas membantu mengadakan pemikiran terhadap masalah-masalah yang memerlukan
pemecahan bersama dalam pendayagunaan dan pengusahaan Pelabuhan;
(2)
Hasil musyawarah B.M.P. dalam
usahanya tersebut di atas, merupakan pedoman pelaksanaan bagi Administrasi Pelabuhan;
(3)
B.M.P. beranggotakan:
a.
Wakil-wakil Departemen yang secara
vertikal mempunyai tugas langsung dengan kegiatan kepelabuhanan setempat serta
Utusan dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan;
b.
Wakil-wakil dari organisasi swasta
dan badan-badan resmi yang mempunyai kegiatan usaha di pelabuhan setempat.
(4)
Anggota-anggota B.M.P. ditunjuk
oleh masing-masing instansi tersebut ayat (3) pasal ini dan diusulkan melalui
Administrator Pelabuhan untuk diangkat/ditetapkan oleh Menteri;
(5)
Menteri menetapkan Ketua B.M.P.
dengan berpedoman pada usul-usul hasil musyawarah dari para anggota B.M.P.
Pasal 16
Dalam menyelenggarakan keamanan di wilayah
pelabuhan kepada Administrator Pelabuhan/Kepala Pelabuhan diperbantukan
kesatuan-kesatuan dari instansi Hankam, yang taktis operasional berada di bawah
Administrator/Kepala Pelabuhan.
Pasal 17
Menteri bertanggung jawab terhadap pembinaan
kepelabuhanan khususnya mengenai aspek pendayagunaan dan perkembangan
pelabuhan-pelabuhan di Indonesia.
Pasal 18
(1)
Pelabuhan-pelabuhan yang terletak
dalam satu atau beberapa Daerah tingkat I/Propinsi yang dipandang dari sudut
kepentingan pembinaan dan perkembangan pelayaran daerah merupakan suatu wilayah
kesatuan ekonomi, dikoordinir oleh Kepala Daerah Pelayaran yang bertugas sebagai
wakil Departemen Perhubungan;
(2)
Kepala Daerah Pelayaran dalam
menjalankan tugasnya untuk mengembangkan urusan pemerintahan berkenaan dengan
sektor perhubungan laut bekerja sama dengan Pemerintah Daerah bersangkutan dan
instansi-instansi Pemerintah lainnya;
(3)
Susunan dan jumlah pelabuhan-pelabuhan
serta tugas-tugas dari Kepala Daerah Pelayaran ditetapkan oleh Menteri.
BAB V
PEMBIAYAAN DAN PERTANGGUNGAN-JAWAB KEUANGAN
Pasal 19
(1)
Sumber pendapatan pelabuhan
berasal:
a.
pungutan atas jasa-jasa dan
fasilitas pelabuhan;
b.
anggaran Pemerintah;
c.
sumber-sumber lainnya.
(2)
Jasa-jasa dan fasilitas pelabuhan
yang boleh dipungut atau dikenakan kepada para pemakainya akan diatur dalam
peraturan tersendiri;
(3)
Sumber-sumber pendapatan tersebut
dalam ayat (1) sub c pasal ini akan diatur oleh Menteri.
Pasal 20
(1)
Pembiayaan dari
pelabuhan-pelabuhan diatur menurut kemungkinan-kemungkinan sebagai berikut:
a.
yang sepenuhnya dibiayai oleh
Pemerintah (Pusat);
b.
yang dibiayai oleh Pemerintah
(Pusat) bersama dengan Daerah;
c.
yang dibiayai dari hasil pelabuhan
itu sendiri (otonom).
(2)
Menteri mengatur sistem pembiayaan
pelabuhan sesuai dengan kemungkinan tersebut ayat (1) di atas.
Pasal 21
(1)
Pertanggungan-jawab keuangan bagi
pelabuhan-pelabuhan yang diusahakan diatur menurut ketentuan-ketentuan I.B.W.
dan atau menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
(2)
Pertanggungan jawab keuangan bagi
pelabuhan-pelabuhan yang tidak diusahakan diatur menurut ketentuan-ketentuan
I.C.W.
BAB VI
KETENTUAN-KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 22
Susunan organisasi dan pengelolaan
(management) pelabuhan yang ada pada saat ini harus disesuaikan dengan
ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah ini selambat-lambatnya dalam jangka
waktu 90 hari sejak ditetapkannya.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 23
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam
Peraturan Pemerintah ini, akan diatur kemudian oleh Menteri.
Pasal 24
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada
hari ditetapkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini, dengan penempatan dalam Lembaran-Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan
Di Jakarta,
Pada
Tanggal 18 Januari 1969
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
SOEHARTO.
Jenderal
T.N.I.
Diundangkan
Di Jakarta,
Pada
Tanggal 18 Januari 1969
SEKRETARIS
NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
ALAMSJAH.
Mayor
Jenderal T.N.I.
Langganan:
Postingan (Atom)