KUH Perdata dibagi dalam 4 Kitab atau Buku (Boeken) masing masing buku (kitab /boeken) masing masing buku itu dibagi dalam Bab (Titel), Masing masing Bab dibagi dalam Bagian ( Afdeeling) dan masing masing bagian dibagi dalam pasal-pasal.
KUH Perdata terdiri dari 4 Kitab (buku)
- Buku I Perihal Orang yang memuat hukum perorangan dan hukum kekeluargaan
- Buku II Perihal Benda yang memuat hukum kebendaan dan hukum waris
- Buku III Perihal Perikatan yang memuat hukum harta kekayaan yang berkenaan dengan hak-hak dan kewajiban yang berlaku bagi orang-orang atau pihak pihak tertentu
- Buku IV Perihal Pembuktian dan Kadaluarsa atau Lewat waktu terhadap hubungan hubungan hukum
Pembagian Hukum Perdata menurut asas pembagiannya sebagai berikut:
- Hukum Perdata berdasarkan Sumbernya
- Hukum Undang Undang yaitu hukum yang tercantum dalam perundang undangan
- Hukum Adat Kebiasaan Yaitu hukum yang terletak didalam peraturan peraturan kebiasaan adat
- Hukum Traktat yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara(traktat)
- Hukum Jurisprudensi yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
- Hukum Perdata Menurut Bentuknya
- Hukum Tertulis ( yang dikodifikasikan dan tak dikodifikasikan)
- Hukum Tak Tertulis ( Hukum Kebiasaan )
- Hukum Perdata Menurut Isinya
- Hukum Privat ( Hukum Sipil) yaitu hukum yang mengatur hubungan -hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain yang menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.
- Hukum Publik (Hukum Negara) Mengatur hubungan antara Negara dengan Perseorangan ( Warga Negara ,atau Negara dengan Alat alat kelengkapan Negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar