Selasa, 11 April 2017

ISPS Code

International Ships and Port Security Code ( ISPS Code ) atau Koda Keamanan kapal dan Fasilitas Pelabuhan

Ditulis Oleh : Kun Sri Harto, SE.SH
Pegawai Kantor Pelabuhan Badan Pengusahaan Batam


Dasar Hukum ISPS Code

International :
  1. IMO regulation 
  2.  SOLAS 1974
  3. ISPS Code
Nasional :
  1. Kepress Nomor 65 Tahun 2003 tentang Ratifikasi SOLAS 1974 dan Amandemen-amandemennya
  2. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 33 tahun 2003 tentang pemberlakuan ISPS Code
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran
Government Legislation and Regulations :
  1. UU No. 17/2008 tentang Pelayaran
  2. UU RI No. 15/2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terrorisme.
  3. UU No.6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia.
  4. PP.No.61 Tahun 2010 tentang Kepelabuhanan.
  5. PP.No. 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan.
  6. PP No.51 Tahun 2002 tentang Perkapalan.
  7. Keppres No.65/1980 tentang Ratifikasi SOLAS 1974.
  8. Kep Men Koordinator Bidang Polkam RI No. Kep 05/Menko/Polkam/2/2003 tentang Pembentukan Pokja Perencanaan Pembangunan Keamanan dan Penegakkan Hukum di Laut.
  9. Kep Men Perhubungan No.63 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelabuhan.
  10. Kep. Menhub No. 33/2003 tentang Pemberlakuan ISPS Code
  11. Kep. Menhub No. 3/2004 tentang Penetapan Designated Authority
  12. Surat Dirjen Hubla No. KL. 933/17/15/DV-04 Tahun 2004 tentang Implementasi ISPS Code, Pengawasan oleh PSC/PSO
  13. Surat Dirjen Hubla No. KL. 933/3/7/DV-04 Tahun 2004 tentang Pedoman Pemberlakuan ISPS Code, Prosedur DoS
  14.  Keputusan Dirjen Hubla No. UM. 480/12/3/20/DV-04 Tahun 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerapan Keamanan Kapal dan Pelabuhan.
  15. Surat Dirjen Hubla No. UM. 933/3/20/DV-04 Tahun 2004 tentang Pedoman Pemberlakuan ISPS Code, Penerapan
  16. Pemberitahuan Kedatangan Kapal (Pre Arrival Notification). Government Legislation and
    Regulations MARITIME SECURITY TRAINING
  17. Kep Men Perhubungan No.63 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelabuhan.
  18. Kep. Menhub No. 33/2003 tentang Pemberlakuan ISPS Code
  19. Kep. Menhub No. 3/2004 tentang Penetapan Designated Authority
  20. Surat Dirjen Hubla No. KL. 933/17/15/DV-04 Tahun 2004 tentang Implementasi ISPS Code, Pengawasan oleh PSC/PSO
  21. Surat Dirjen Hubla No. KL. 933/3/7/DV-04 Tahun 2004 tentang Pedoman Pemberlakuan ISPS Code, Prosedur DoS.
  22. Keputusan Dirjen Hubla No. UM. 480/12/3/20/DV-04 Tahun 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerapan Keamanan Kapal dan Pelabuhan.
  23. Surat Dirjen Hubla No. UM. 933/3/20/DV-04 Tahun 2004 tentang Pedoman Pemberlakuan ISPS Code, Penerapan
  24. Pemberitahuan Kedatangan Kapal (Pre Arrival Notification). MARITIME SECURITY TRAINING
    ISPS CODE
  25. Surat Dirjen Hubla No. KL. 933/7/8/DV-04 Tahun 2004 tentang Persiapan Verifikasi Keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan.
  26. Mapel Dirjen Hubla No. 327/Phbl-04 Tahun 2004 tentang Penetapan Penggunaan Frequency Jaring
    Komunikasi untuk ISPS Code.
  27. Surat Dirjen Hubla No. KL. 933/7/8/DV-04 Tahun 2004 tentang Tindak Lanjut Hasil Verifikasi Penerapan ISPS Code pada Kapal.
  28. Surat Dirjen Hubla No. KL. 933/2/1/DV-05 Tahun 2005 tentang Pemeliharaan dan Peningkatan Penerapan ISPS Code bagi Fasilitas Pelabuhan yang telah memperoleh SoCPF.

Pengertian-pengertian :
  1. SHIP SECURITY OFFICER (SSO)  adalah seseorang diatas kapal, yang bertanggung jawab kepada Nakhoda, yang ditunjuk oleh Perusahaan sebagai penanggung jawab terhadap keamanan kapal, termasuk implementasi dan pemeliharaan dari rancangan keamanan kapal dan untuk berkoordinasi dengan Petugas Keamanan Perusahaan dan Petugas Keamanan Fasilitas Pelabuhan.
  2.  SHIP SECURITY PLAN (SSP) adalah adalah suatu rancangan yang dibuat untuk menjamin  aplikasi dari  tata cara pengamanan diatas  kapal  yang dirancang untuk melindungi orang-orang diatas , kapal, muatan,  unit- unitpengangkut muatan, gudang-gudang kapal atau kapal dari resiko  insiden keamanan. 
  3. COMPANY SECURITY OFFICER  (CSO) adalah berarti seseorang yang  ditunjuk oleh Perusahaan untuk menjamin bahwa suatu penilaian keamanan kapal telah dilaksanakan, Suatu rancangan keamanan kapal dikembangkan, disampaikan untuk persetujuan dan selanjutnya  diterapkan dan dipelihara dan untuk  berkoordinasi dengan Petugas Keamanan  Fasilitas Pelabuhan dan Petugas Keamanan Kapal. 
  4. PORT FACILITY SECURITY OFFICER (PFSO) adalah  seseorang yang ditunjuk sebagai penanggung jawab untuk pengembangan, implementasi, revisi, dan memelihara rancangan  keamanan
    Fasilitas Pelabuhan dan untuk berkoordinasi dengan Petugas Keamanan Kapal dan Petuga Keamanan 
  5. PORT FACILITY adalah semua bentuk jenis sarana dan  Fasilitas yang terdapat di daerah Pelabuhan yang digunakan atau dapat digunakan  untuk  melayani kapal pelayaran Internasional  termasuk  instalasi dan infrastruktur yang menunjang kegiatan pelabuhan sebagaimana fungsi dari suatu kawasan  Pelabuhan. 
  6.  SHIPS /PORT INTERFACE adalah  interaksi yang terjadi ketika sebuah  kapal segera dan langsung dipengaruhi oleh kegiatan aktifitas yang terkait dengan  pergerakan  orang,muatan atau ketentuan- - ketentuan pelayanan pelabuhan dari atau  ke l kapal
  7.  SECURITY INCIDENT adalah Berarti setiap tindakan kecurigaan atau  keadaan yang mengancam keamanan sebuah kapal termasuk unit pengeboran lepas pantai yang berpindah dan l kapal  berkecepatan tinggi  atau fasilitas pelabuhan atau hubungan antar kapal/pelabuhan atau setiap  kegiatan dari l kapal  ke kapal. 
  8. DESIGNATED AUTHORITY adalah  organisasi atau penyelenggara yang dikenal didalam pemerintah yang mengadakan perjanjian sebagai yang bertanggung jawab untuk memastikan implementasi dari ketentuan-ketentuan pasal ini ( ISPS Code ) yang menyinggung tentang kemanan fasilitas pelabuhan dan hubungan kapal / pelabuhan dari sudut pandang fasilitas pelabuhan.
  9.  Declaration of Security (DoS) adalah  suatu pernyataan (maklumat) Keamanan yang diminta dan diterbitkan oleh Kapal maupun Fasilitas Pelabuhan, ditujukan kepada Kapal maupun Fasilitas Pelabuhan yg saling berinteraksi dengan tujuan untuk memberitahukan dan/atau menetapkan keadaan
    tingkat keamanan yg berlaku dilingkungan-nya, agar masing-masing pihak dapat menyesuaikan dan menyetujui tindakan keamanan yang dilaksanakan, sesuai dengan rancangan keamanan masing-masing.

Latar Belakang :

ANCAMAN MARITIME / MARITIME THREATS:
1.PEMBAJAKAN
2.PEROMPAKAN
3.PENYELUNDUPAN NARKOTIKA
4.PENUMPANG GELAP
5.SABOTASE
6.TERORISME
7.PENCURIAN
Konferensi 108 Negara anggota International Maritim Organization ( IMO ) yang dilaksanakan tanggal 9 S/ D 13 Desember 2002 di London yang fokus pada : Menentukan langkah-langkah yang serius untuk pengamanan maritim serta pencegahan terhadap gangguan keamanan dan peraturan yang tegas tentang terorisme terhadap kapal.Dimana dalam konferensi tersebut menghasilkan 11 Resolusi yaitu :
  1. Resolusi 1 : Mengesahkan Amandemen SOLAS 1974
  2. Resolusi 2 : Mengesahkan Draft ISPS Code
  3. Resolusi 3 : Pekerjaan Lanjutan IMO dalam rangka peningkatan Keamanan maritim.
  4. Resolusi 4 : Amandemen mendatang terhadap Bab XI-1 dan XI-2
  5. Resolusi 5 : Promosi kerjasama dan bantuan teknis
  6. Resolusi 6 : Penerapan awal langkah khusus utk meningkatkan keamanan maritim
  7. Resolusi 7 : Penetapan pedoman yg sesuai thdp hal-hal yang tidak diatur Bab XI-2
  8. Resolusi 8 : Kerjasama dengan ILO (International Labor Organizations)
  9. Resolusi 9 : Kerjasama dengan WCO (World Customs Organizations)
  10. Resolusi 10 : Penerapan Long range Identification & Tracking
  11. Resolusi 11 : Aspek yang terkait dengan manusia & ijin turun ke darat
Amandemen Solas 1974 Chapter XI-2 yang berisi tentang Special Measures to Enhance maritime Security.Yang kemudian disusul dengan International Ships And Port Facility Security Code ( ISPS Code ) yang terdiri dari :
  1. Part - A : Mengatur tentang Persyaratan Wajib yang berkenaan dengan ketetapan dari Bab XI-2
  2. Part - B : Mengatur tentang Petunjuk pelaksanaan yang berkenaan dengan ketetapan dari Bab XI-2
 Isi ISPS Code :

Ps 1 - Umum, Tujuan, Syarat fungsional
Ps 2 - Definisi (SSP,SSO,PFSP,PFSO, dll.
Ps 3 - Penerapan
Ps 4 - Tanggung jawab Pemerintah
Ps 5 - Declaration of Security (DoS)
Ps 6 - Kewajiban Perusahaan
Ps 7 - Keamanan Kapal (SS)
Ps 8 - Penilaian Keamanan Kapal (SSA)
Ps 9 - Rancangan Keamaan Kapal (SSP)
Ps 10 - Catatan
Ps 11 - Pwa Keamanan Persh (CSO)
Ps 12 - Pwa Keamanan Kapal (SSO)
Ps 13 - Training, Drill, Excersise Kapal
Ps 14 - Keamanan Faspel (PFS)
Ps 15 - Penilaian Keamanan FP (PFSA)
Ps 16 - Rancangan Keamanan FP (PFSP)
Ps 17 - Pwa Keamanan Faspel (PFSO)
Ps 18 - Training, Drill, Exercise Faspel
Ps 19 - Verifikasi & sertifikasi Kapal

International Ships And Port Facility Security Code bertujuan :
  1. Untuk menetapkan kerangka kerja sama international
  2. Untuk menetapkan tanggung jawab dan peran dari masing-masing anggota peserta,termasuk badan-badan pemerintah,administrasi lokal, dan industri pelayaran serta pelabuhan.
  3. Untuk memastikan pengumpulan dan pertukaran informasi yang sefektif yang terkait dengan keamanan.
  4. Untuk menyediakan suatu metodelogi dalam penilaian keamanan.
  5. Untuk memberikan kejelasan bahwa tindakan keamanan maritim sudah cukup dan proporsional berada pada tempatnya.                    


      Declaration of Security (DoS) adalah suatu pernyataan (maklumat) Keamanan yang diminta dan diterbitkan oleh Kapal maupun Fasilitas Pelabuhan, ditujukan kepada Kapal maupun Fasilitas Pelabuhan yang saling berinteraksi dengan tujuan untuk memberitahukan dan/atau menetapkan keadaan tingkat keamanan yang berlaku dilingkungan-nya, agar masing-masing pihak dapat menyesuaikan dan menyetujui tindakan keamanan yang dilaksanakan, sesuai dengan rancangan keamanan masing-masing. 
      DoS diperlukan pada :
      1. Kapal yang beroperasi pada Tingkat Keamanan yang lebih tinggi dari pada Faspel atau Kapal yang akan disandari (Ship/Port interface).
      2. Ada perjanjian tertentu mengenai DoS, antara negara anggota dengan maksud melindungi pelayaran internasional tertentu, atau kapal-kapal khusus pada pelayaran tersebut.
      3.  Telah terjadi suatu ancaman atau kejadian keamanan yang melibatkan Kapal atau Fasilitas Pelabuhan  sebagaimana ditetapkan
      4.  Kapal berada pada suatu Fasilitas Pelabuhan  yang tidak disyaratkan untuk menerapkan PFSP (ISPS Code).
      5.  Kapal akan melakukan Ship to Ship Activity (tender) pada Kapal yang tidak disyaratkan untuk menerapkan SSP (ISPS Code).
      Declaration of Security (DoS dilaksanankan oleh :
      1. Nakhoda atau Perwira Keamanan Kapal (SSO) atas nama Kapal.
      2. Pejabat Keamanan Fasilitas Pelabuhan (PFSO) atau jika ditentukan lain oleh negara anggota, yaitu badan lain yang bertanggung jawab untuk keamanan dibagian darat, atas nama Fasilitas Pelabuhan.
       Declaration of Security (DoS ) memuat tentang  :
      1. Kebutuhan tindakan keamanan yang dapat dihadapi bersama antara Kapal dengan Fasilitas Pelabuhan atau antara Kapal dengan Kapal lain.
      2.  Pihak yang bertanggung jawab atas tindakan keamanan yang disepakati bersama tersebut.
      3.  Tingkat Keamanan masing-masing pihak yang relevan.
      4.  Jangka waktu pelaksanaan DoS.1
       Pre Arrival Notification (PAN)adalah keadaan yang harus dilakukan :
      1. Setiap Kapal yg akan memasuki Fasilitas Pelabuhan diharuskan menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada DA/ADPEL/KANPEL/PSC.
      2. Disampaikan tidak kurang dari 24 (dua puluh empat jam) sebelum Kapal tiba di Fasilitas Pelabuhan.
      3. Pemberitahuan disampaikan oleh Pemilik/Agen/ CSO/Nakhoda menggunakan forum PAN.

      TUGAS ADPEL / KANPEL Sebagai Port Security Committee :
      1. Melaksanakan penyusunan jaring atau Kerangka Kerja komunikasi informasi dan intelegency Keamanan pelabuhan
      2.  Mengidentifikasi ancaman dan kerawanan keamanan pelabuhan
      3. Menyusun prosedur dan sistim keamanan pelabuhan untuk mengurangi ancaman dan kerawanan keamanan pelabuhan
      Kabid/Kasie GAMAT (Adpel/Kanpel) sebagai Koordinator Pelaksana -PSO :

      •  Mengkoordinir dan memberikan pengarahan teknis pelaksanaan rapat Komite Keamanan Pelabuhan
        (PSC) 
      1. Menyusun prosedur-prosedur komunikasi keamanan dalam kondisi normal/rutin maupun darurat di pelabuhan.
      2. Menyusun prosedur pelaporan dan evaluasi informasi ancaman keamanan pelabuhan dan menetapkan tingkat gangguan keamanan pelabuhan/security level serta menyebarluaskan tingkat gangguan keamanan tsb.
      3. Menginventarisir ancaman/gangguan keamanan yang terjadi selama ini serta mengidentifikasi kemungkinan ancaman/ gangguan keamanan pelabuhan yang akan datang.
      • Mengkoordinir dan memberikan pengarahan teknis pelaksanaan tugas-tugas Komite Keamanan Pelabuhan (PSC ).
      1. Penyusunan Lay-Out pelabuhan, batas-batas darat, area perairan dan sarana dan prasarana pelabuhan.
      2. Mengidentifikasi lokasi-lokasi, sarana dan prasarana pelabuhan yang perlu dilindungi dari ancaman keamanan.
      3. Megidentifikasi lokasi-lokasi, sarana dan prasarana pelabuhan yang akan ditetapkan sebagai daerah terlarang.
      4.  Megidentifikasi kondisi pengamanan phisik pelabuhan antara lain ; pagar, lampu, peralatan detektor, alarm, surveylance dan komunikasi.
      5. Megidentifikasi kebijakan, sistem dan prosedur pengamanan pelabuhan yang dilaksanakan oleh petugas keamanan pelabuhan selama ini.
      PERAN ADPEL DALAM IMPLEMENTASI ISPS CODE :

      1.  MEMBENTUK KOMITE Keamanan Pelabuhan (Port Security Committee)
      •  UU. NO.17 th 2008 TTG PELAYARAN
      • Koordinator: ADPEL / KAKANPEL. Kepres. 44 th. 1985. Tentang Pengendalian Keamanan di pelabuhan
      • Koordinator Pelaksana : Pejabat Bdg/Seksi. KPLP ( Syahbandar )Adpel/Kanpel
      • Anggota : KPPP, TNI-AL-AD, Kepanduan, Bea Cukai,POLRI Imigrasi, karantina, Kenavigasian, Stasiun Radio Pantai, Pelindo, EMKL, INSA
            2. MEMBENTUK KOMITE Keamanan Pelabuhan (Port Security Committee)
      • Menyusun kerangka komunikasi informasi & Intelegency Keamanan Pelabuhan.
      • Identifikasi ancaman & kerawanan keamanan pelabuhan.
      • Menyusun prosedur & sistem keamanan pelabuhan.
      • Melakukan Pengawasan Pelaksanaan Implementasi Keamanan Pelabuhan
      • Melakukan Intermidiate Verification
      Dampak bagi Pelabuhan yang tidak menerapkan ISPS Code Bagi Kapal & Pelabuhan Indonesia yang tidak dapat memenuhi ketentuan ISPS Code,1Juli 2004 adalah
      1.  Penolakan Kapal  oleh Pelabuhan  di  negara  tujuan. 
      2.  Pelabuhan tidak akan di masuki  kapal bagi  yang negaranya telah menerapkan ISPS Code.
      Permasalahan Penerapan ISPS Code :
      1. Terdapat beberapa Instansi yang menangani pengamanan pelabuhan.
      2. Jumlah pelabuhan yang terbuka untuk perdagangan luar negeri cukup banyak.
      3. Anggaran untuk penyediaan fasilitas pengamanan pelabuhan belum menjadi skala prioritas dan terbatas.
      4. Kompetensi / Kemampuan SDM dalam pemahaman tentang ISPS Code kurang.
      5. Organisasi yang bertanggung jawab terhadap pengamanan di pelabuhan telah dibentuk, tetapi belum
        optimal.
      6. Kewajiban yang belum dilaksanakan karena jabatan PFSO dirangkap sehingga pejabat tersebut sibuk dan terbatas waktunya untuk melaksanakan kewajibannya tersebut.
      7. Koordinasi antar Instansi yang terlibat dalam ISPS Code kurang terjalin.

      Penilaian Keamanan Fasilitas Pelabuhan
      Penilaian Keamanan Fasilitas Pelabuhan (Port Facility Security Assessment) dilakukan untuk mengidentifikasi kelemahan/kekurangan yang mungkin terjadi pada bagian pengamanan (Security) Fasilitas Pelabuhan dan kemungkinan untuk mengurangi atau mitigasi kelemahan/kekurangan dimaksud. Penilaian Keamanan Fasilitas Pelabuhan harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh IMO sebagaimana yang dipersyaratkan dalam ISPS Code Part.A.15.
      Penilaian keamanan Fasilitas Pelabuhan (PFSA) dapat dilaksanakan oleh Recognized Security Organization (RSO) yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut, dengan mengembangkan methodology yang dapat dipertanggungjawabkan serta melakukan penilaian kritis terhadap asset yang penting sesuai dengan ISPS Code Part B 15.7 dan melakukan penilaian ancaman sesuai ISPS Code Part B 15.11
      Rancangan Keamanan Fasilitas Pelabuhan
      Rancangan Keamanan Fasilitas Pelabuhan (Port Facility Security Plan) merupakan rancangan keamanan yang dikembangkan dari hasil penilaian keamanan untuk memastikan bahwa penerapan langka-langkah keamanan Fasilitas Pelabuhan yang dirancang dapat diterapkan untuk melindungi orang, muatan, peralatan angkut muatan dan gudang perbekalan dari resiko suatu gangguan keamanan.
      Rancangan Keamanan Fasilitas Pelabuhan harus memuat penjelasan-penjelasan sebagaimana dimaksud dalam ISPS Code Part. A. 16 dan Part. B. 16 serta menerangkan substansi PFSP yang ada kaitan dengan tugas-tugas keamanan sesuai ISPS Code Part B. 16. 8.
      Rancangan Keamanan Fasilitas Pelabuhan (PFSP) dapat dilaksanakan oleh Perwira Keamanan Fasilitas Pelabuhan (PFSO) bersama PSC / PSO dan dapat diberikan assistensi oleh Recognized Security Organization (RSO) yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut.



       UU Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran :

      • Ps. 209 :
      • Syahbandar mempunyai kewenangan dalam melakukan tugas sesuai ps. 207, untuk :
      a) Mengkoordinasikan seluruh kegiatan pemerintahan di pelabuhan.
      b) dst.
      • Ps. 212 :
      • (1) Syahbandar bertindak selaku komite keamanan pelabuhan (Port Security Committee)
      • (2) Syahbandar dapat meminta bantuan kepada Polri dan TNI.
      • (3) Bantuan keamanan dan ketertiban dibawah koordinasi dalam kewenangan Syahbandar,
      • (4) Ketentuan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Pemerintah

      Sanksi pidana
      • Ps. 303.
      1) Setiap orang yg mengoperasikan kapal dan pelabuhan tanpa memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan maritim, sebagaimana dimaksud dalam Ps. 122 dipidana dg pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rph)
      2) Jika pada ayat (1) menyebabkan kerugian harta benda dipidana dg pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
      3) Jika pada ayat (1) menyebabkan kematian seseorang dipidana dg pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah)

         RESPONSES TO MARITIME SECURITY THREATS

        1.  Pengumpulan dan analisa data intelijen
        2.  Perencanaan Pengamanan
        3.  Pengamanan phisik dan prosedur
        4.  Langkah Pencegahan Operasional
        5.  Manajemen Krisis
        6.  Pelatihan

         S O L U S I

        • Pengamanan di pelabuhan perlu dilakukan bersama dalam satu koordinasi.
        • Sistem pengamanan di pelabuhan perlu disusun bersama secara terpadu
        • Kegiatan pelatihan, monitoring, evaluasi mengenai upaya pengamanan pelabuhan perlu dilakukan
          secara kontinyu

        Penutup

        Parameter untuk menilai penerapan ISPS Code disuatu Pelabuhan dalam suatu negara, yaitu
        1.  Sistim, peralatan dan teknologi yang dimiliki Pelabuhan suatu negara
        2.  Budaya masyarakat ( culture ) dan
        3.  Tingkah laku masyarakatnya  ( attitude. )
        Mengutamakan Keselamatan dan Keamanan menjadi  Budaya ( Culture ) dan Tingkah Laku ( attitude. ) dalam masyarakat  dan tidak semata-mata Keselamatan dan Keamanan dari sisi Sanksi akibat pelanggaran terhadap keselamatan dan keamanan.


        Riwayat Kerja Penulis :

        Ditpam BP Batam Pelabuhan International SKP ( 1995-1998 )
        KPLP Batam ( 1998-2005 )
        Operator Pemindai Gammaray ( 2005-2009 )
        Keamanan ISPS Code Beton SKP ( 2009-2012 )
        Keuangan Pelabuhan BP Batam ( 2012-2014 )
        Tehnik dan Peralatan Pelabuhan BP Batam ( 2014-2015 )
        Aneka Jasa, Pemasaran dan Legal Pelabuhan Laut BP Batam (2015-Sekarang)




        Selasa, 28 Maret 2017

        PELABUHAN TERBUKA BAGI PERDAGANGAN LUAR NEGERI PELABUHAN LAUT BADAN PENGUSAHAAN BATAM


        Pelabuhan Laut Badan Pengusahaan Batam sebagai Pelabuhan Kelas I Pelabuhan yang terbuka bagi perdagangan luar negeri tentunya mewajibkan ketentuan dan Persyaratan yang perlu dipenuhi sebagai berikut:

        (1).          Pelabuhan umum dan pelabuhan khusus dapat ditetapkan sebagai pelabuhan yang terbuka bagi perdagangan luar negeri.
        (2).          Kegiatan pada pelabuhan yang terbuka bagi perdagangan luar negeri meliputi kegiatan lalu lintas kapal, penumpang, barang dan/atau hewan.
        (3).          Pelabuhan yang terbuka bagi perdagangan luar negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dapat disinggahi kapal-kapal berbendera Indonesia dan/atau bendera asing yang berlayar dari dan atau ke luar negeri.


        (1).          Penetapan pelabuhan yang terbuka bagi perdagangan luar negeri dilakukan dengan mempertimbangkan:
        a.              Tatanan Kepelabuhanan Nasional;
        b.              Pertumbuhan dan perkembangan ekonomi daerah yang mengakibatkan meningkatnya mobilitas orang, barang dan kendaraan dari dan ke luar negeri;
        c.              Kepentingan pengembangan kemampuan angkutan laut nasional yaitu dengan meningkatnya kerja sama antara perusahaan pelayaran nasional dengan perusahaan pelayaran asing dalam rangka melayani permintaan angkutan laut dari dan ke luar negeri;
        d.              Pengembangan ekonomi nasional yang telah meningkatkan peran serta swasta dan masyarakat dalam pembangunan nasional, sehingga menuntut pengembangan pelayanan angkutan laut yang memiliki jangkauan pelayanan yang lebih luar dengan kualitas yang makin baik;
        e.              Kepentingan nasional lainnya yang mendorong sektor pembangunan lainnya.
        (2).          Persyaratan penetapan pelabuhan yang terbuka bagi perdagangan luar negeri:
        a.              aspek administrasi yang terdiri dari:
        1).           rekomendasi dari Gubernur, Bupati/Walikota;
        2).           rekomendasi dari pelaksana fungsi keselamatan pelayaran di pelabuhan.
        b.              aspek ekonomi yang terdiri dari:
        1).           menunjang industri tertentu;
        2).           arus barang umum minimal 10.000 Ton/tahun;
        3).           arus barang ekspor minimal 50.000 Ton/tahun.
        c.              aspek keselamatan pelayaran yang terdiri dari:
        1).           kedalaman perairan dimuka dermaga minimal –6 M LWS;
        2).           luas kolam cukup untuk olah gerak minimal 3 (tiga) buah kapal;
        3).           sarana bantu navigasi pelayaran;
        4).           stasiun radio operasi pantai;
        5).           prasarana, sarana dan sumber daya manusia pandu;
        6).           kapal patroli.
        d.              Aspek teknis fasilitas kepelabuhanan terdiri dari:
        1).           dermaga beton permanen minimal 1 (satu) tambatan;
        2).           gudang tertutup;
        3).           peralatan bongkar muat;
        4).           PMK 1 (satu) unit;
        5).           Fasilitas bunker;
        6).           Fasilitas pencegahan pencemaran.
        e.              fasilitas kantor dan peralatan penunjang bagi instansi Bea dan Cukai, Imigrasi, dan Karantina.
        (3).          Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) telah dipenuhi, Menteri menetapkan pelabuhan yang terbuka untuk perdagangan luar negeri setelah mendapat pertimbangan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang perindustrian dan perdagangan serta Menteri yang bertanggung jawab dibidang keuangan.

        Jumat, 17 Maret 2017

        Tenaga Kerja Bongkar Muat


        Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM)
        Tenaga Kerja Bongkar Muat disingkat TKBM adalah merupakan salah satu jenis TKLHK. Lebih spesifik lagi, TKBM adalah salah satu bentuk hubungan hukum atau perjanjian melakukan pekerjaan melalui pemborongan (paketpekerjaan yang –nota bene– bukan hubungan kerja, sehingga tidak di-cover dalam UU Ketenagakerjaan.
        Peraturan dan ketentuan mengenai TKBM tersebut sejak awal –memang– diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan sebagai bagian dari pelaksanaan ketentuan mengenai Kepelabuhanan (saat ini PP No. 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan, pengganti dari PP No. 69 Tahun 2001).
        Dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 14 Tahun 2002 (“Kepmenhub”) disebutkan, bahwa TKBM adalah semua tenaga kerja yang terdaftar pada pelabuhan setempat yang melakukan pekerjaan bongkar muat di pelabuhan (Pasal 1 angka 16 Kepmenhub).
        Para TKBM ini bernaung di bawah Koperasi TKBM - yang dulunya diwadahi dengan Yayasan Usaha Karya (YUKA). Pembentukan Koperasi TKBM berawal dari Keputusan Bersama Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Direktur Jenderal Bina Hubungan Ketenagakerjaan dan Pengawasan Norma Kerja, dan Direktur Jenderal Bina Lembaga Koperasi NomorUM 52/1/9-89, KEP.103/BW/89, 17/SKD/BLK/VI/1989 tentang Pembentukan dan Pembinaan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (“SKB-1989”) yang merupakan pelaksanaan dari Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 1985 tentang Kebijaksanaan Kelancaran Arus Barang Untuk Menunjang Kegiatan Ekonomi.
        Kemudian, SKB-1989 tersebut dicabut dan (saat ini) digantikan dengan Keputusan Bersama Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Direktur Jenderal Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Deputi Bidang kelembagaan Koperasi dan UKM Nomor: AL.59/II/12-02, -. No.300/BW/2002 - No.113/SKB/Dep-S/VIII/2002 tentang Pembinaan dan Pengembangan Koperasi TKBM di Pelabuhan tertanggal 27 Agustus 2002 (“SKB-2002”).
        Sebagai tindak lanjut dari SKB-1989 tersebut, terbit Instruksi Bersama Menteri Perhubungan dan Menteri Tenaga Kerja Nomor: INS.2/HK.601/Phb-89 dan Nomor: INS-03/Men/89 tanggal 14 Januari 1989 tentang Pembentukan Koperasi di Tiap Pelabuhan sebagai pengganti Yayasan Usaha Karya (YUKA), yang sebelumnya mengelola TKBM.
        Walaupun anggota Koperasi, akan tetapi para buruh TKBM itu bukan dan tidak merupakan “karyawan” dari Koperasi TKBM. Praktik pelaksanaan pekerjaan mereka persis seperti yang Saudara ceritakan dalam uraian di atas, bahwa mereka dibayar (mendapat bagian dari upah borongan) hanya ketika mereka datang dan bekerja, dan bayarannya sesuai tarif yang ditentukan Menteri Perhubungan (vide Pasal 2 jo Pasal 4 ayat (4) dan Lampiran III Kepmenhub No. 25 Thn. 2002).
        Selain itu, mereka tidak terikat dengan daftar hadir (presensi) dan tidak ada waktu kerja yang ditentukan, karena tidak -dapat dipastikan- setiap hari ada pekerjaan. Demikian juga, tidak ada perintah atas pelaksanaan pekerjaan borongan, kemudian risiko serta tanggung-jawabnya langsung terhadap pekerjaan tersebut (strict liability).
        Dengan demikian, bagi TKBM tidak memenuhi unsur-unsur hubungan kerja sebagaimana tersebut di atas. Dalam arti, hubungan hukum TKBM dengan Koperasi TKBM dan/atau perusahaan lainnya (termasuk Perusahaan Penyedia Jasa Bongkar Muat) bukan merupakan hubungan kerja, karena memang juga tidak ada perjanjian kerja, baik lisan maupun tertulis. Oleh karena itu -menurut hemat kami- ini (lebih mendekati) pada -hubungan hukum- pemborongan pekerjaan (aanneming van werk). Bentuk hubungan hukum (pemborongan pekerjaan oleh TKBM) semacam ini tidak diatur dalam UU Ketenagakerjaan (labour law). Walaupun demikian, jika dicermati, bentuk ini agak mirip seperti “outsourcing” yang dalam (Pasal 64) UU Ketenagakerjaan disebut sebagai penyerahan sebagian pelaksaaan pekerjaan suatu perusahaan kepada perusahaan lainnya, walau hakikatnya bukan outsourcing.
        Kesimpulannya, hubungan hukum TKBM dengan Koperasi TKBM tersebut lebih tepat disebut sebagai hubungan hukum korporasi (corporate law), karena setiap buruh TKBM adalah anggota (owners) Koperasi TKBM, dan setiap mereka –hanya- boleh menjadi buruh bongkar muat dengan syarat dan ketentuan harus tergabung dalam keanggotaan Koperasi TKBM.
        Pemutusan Hubungan Kerja TKBM
        Mengenai kasus: adanya -buruh- yang tidak boleh masuk lagi (“ter-PHK”), dan kemudian menuntut uang PHK, sebagaimana uraian tersebut di atas, menurut hemat kami harus dikembalikan kepada hubungan hukumnya, yakni sebagai anggota Koperasi TKBM, yang nota bene hubungan hukum korporasi. Dengan perkataan lain, karena TKBM bukan hubungan kerja dan tidak didasarkan pada perjanjian kerja, maka tidak dapat diselesaikan menurut ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan, khususnya yang berkaitan dengan pemutusan hubungan kerja (“ter-PHK”) dan hak pesangon atau “uang PHK”.
        ada kecenderungan pada (unsur-unsur) hubungan kerja, terlebih apabila misalnya –mereka- tidak tergabung sebagai karyawan TKBM dan bukan anggota Koperasi TKBM, serta mereka juga melakukan kegiatan penjemuran dan buang debu, menurut pendapat kami, bisa saja diselesaikan dengan cara (sesuai ketentuan) hubungan kerja (vide Pasal 1601c BW). Tinggal melihat mana yang lebih memenuhi unsur yang paling mendekati (semacam the most characteristic connection).
        Berdasarkan Pasal 1601c BW, bilamana suatu hubungan hukum melakukan pekerjaan dapat dipastikan sebagai dan mengandung unsur-unsur hubungan kerja (berdasarkan perjanjian kerja), maka dapat diberlakukan ketentuan UU Ketenagakerjaan (maksudnya perjanjian perburuhan). Demikian juga apabila ada alasan PHK yang mewajibkan pengusaha membayar kompensasi atau istilah Saudara membayar “uang PHK” (uang pesangon/uang penghargaan masa kerja serta uang penggantian hak) sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003, tentunya pekerja/buruh berhak atas kompensasi uang PHK dimaksud.
        Selain itu, apabila unsur-unsur hubungan kerja terpenuhi, namun hak pekerja/buruh tetap tidak diindahkan, maka tentu saja ia (para buruh bongkar muat) berhak menuntut sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku (vide Pasal 3 UU No. 2 Tahun 2004).

        Dasar hukum:
        a.   Burgerlijke Wetboek (KUH Perdata) dan Wetboek van Koophandel (KUHD)
        g.   Instruksi Presiden Nomor 4 tahun 1985 tentang Kebijaksanaan Kelancaran Arus Barang Untuk Menunjang Kegiatan Ekonomi.
        h.   Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pedoman Dasar Perhitungan Tarif Pelayanan Jasa Bongkar Muat dari dan ke Kapal di Pelabuhan
        i.      Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 14 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Bongkar Muat dari dan Ke Kapal di Pelabuhan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri No. 42 tahun 2008;
        j.     Keputusan Bersama Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Direktur Jenderal Bina Hubungan Ketenagakerjaan dan Pengawasan Norma Kerja, serta Direktur Jenderal Bina Lembaga Koperasi Nomor : UM 52/1/9-89, KEP.103/BW/89, 17/SKD/BLK/VI/1989 tentang Pembentukan dan Pembinaan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat sebagaimanatelah dicabut dan digantikan dengan Keputusan Bersama Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Direktur Jenderal Pembinaan dan Pengawasan dan Deputi Bidang kelembagaan Koperasi dan UKM Nomor : AL.59/II/12-02, No. 300/BW/2002 dan No. 113/SKB/Dep-S/VIII/2002 tentang Pembinaan dan Pengembangan Koperasi TKBM di Pelabuhan;
        k.    Instruksi Bersama Menteri Perhubungan dan Menteri Tenaga Kerja No. INS.2/HK.601/Phb-89 dan No. INS-03/Men/89 tanggal 14 Januari 1989 tentang Pembentukan Koperasi di tiap Pelabuhan sebagai Penganti Yayasan Usaha Karya (YUKA)

        Rabu, 01 Maret 2017

        Dasar Hukum Badan Pengelola dan Penyelenggaraan Pelabuhan (BPP) Laut Khusus Batam Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam

        Dasar Hukum  Badan Pengelola dan Penyelenggaraan Pelabuhan (BPP) Laut Khusus Batam :




        1. Undang-Undang R.I No. 44 Tahun 2007 tentang Penetapan PERPU No.1 Tahun 2007tentang Perubahan atas UU No. 36 Tahun 2000 tentang Penetapan PERPU No.1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang -Undang
        2. Undang-Undang R.I No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
        3. Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
        4. Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2009 Tentang Kepelabuhanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 No. 151, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 5070)
        5. Peraturan Pemerintah No.64 tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 61 tahun 2009 tentang Kepelabuhanan.
        6. Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian
        7. Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
        8. Peraturan Pemerintah No.6 tahun 2011 tentang Pengelolaan Keuangan pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
        9. Keputusan Bersama Menteri Perdagangan, Menteri Keuangan dan Menteri Perhubungan No. 149/Kpb/V.77, No. 150/KMK/77 dan No. KM.119/Phb-77 tentang Pembangunan dan Pengelolaan Pelabuhan di Pulau Batam
        10. Keputusan Menteri Perhubungan No. KM.54 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan
        11. Keputusan Menteri Perhubungan No. KM.55 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Pelabuhan Khusus
        12. Keputusan Menteri Perhubungan No. KP. 25 Tahun 2009 tentang Penetapan Pelabuhan Bebas pada Kawasan perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
        13. Peraturan Menteri Perhubungan No. KM.77 Tahun 2009 tentang Rencana Induk Pelabuhan Laut Badan Pengusahaan Batam.
        14. Keputusan Ketua Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam No. 044/KPTS/KA/IV/2005 tahun 2005 tentang Perubahan Dan Tambahan Surat Keputusan Ketua Otorita Batam No. 19/KPTS/KA/IV/2004 tentang Tarif Jasa Kepelabuhanan Di Lingkungan Pelabuhan Batam – Rempang – Galang (Barelang)
        15. Keputusan Ketua Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam No. 73/KPTS/KA/X/2006 tahun 2006 tentang Perubahan Dan Tambahan Surat Keputusan Ketua Otorita Batam No. 20/KPTS/KA/IV/2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Operasional Kepelabuhanan Di Lingkungan Pelabuhan Batam – Rempang – Galang (Barelang)
        16. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.05/2016 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
        17. Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 4 /PMK.06/2013 tentang tata cara pengelolaan aset pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. Jenis dan Tarif Layanan pada Kantor Pelabuhan Laut Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
        18. Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Sistem Host To Host Pembayaran Jasa Kepelabuhanan dilingkungan Pelabuhan Batam.
        19. Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pemanfaatan Asset
        20. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 57 Tahun 2015 Tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal.
        21. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 4 /PMK.06/2013 tentang tata cara pengelolaan aset pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
        22. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 134 Tahun 2016 tentang Manajemen Keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan
        23. Keputusan Bersama Menteri Perhubungan dan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor : KP 994 Tahun 2017 –Nomor :1456/SPJ/KA/11/2017 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
        24. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM 33 Tahun 2003 Tentang Pemberlakuan Amandemen Solas 1974 tentang Pengamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan (International Ships And Port Facility Security/ ISPS Code) di Wilayah Indonesia)
        25. Peraturan Menteri Perhubungan 134 Tahun 2016 tentang Manajemen Keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan
        Pengelolaan Pelabuhan Laut Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam  Bersifat Lex Spesialis. 

        Pengelolaan Pelabuhan oleh Otorita Batam/BP Batam berdasarkan Keppres 41/1973 dan Keputusan Bersama Menteri Perdagangan, Menteri Keuangan dan Menteri Perhubungan Nomor: 149/KPB/V/77, No: 150/KMK/1977 dan No: KM 119/O/PHB.77 

        Pada tahun 2007 sesuai dengan UU No: 36 Tahun 2000 jo UU No. 44 Tahun 2007 dan PP 46 Tahun 2007 Pulau Batam ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan lembaga Otorita Batam beralih menjadi Badan Pengusahaan Batam. 

        Pada tahun 2008 sesuai dengan UU No. 17 Tahun 2008 telah terbit Undang-Undang yang mengatur tentang Pelayaran dimana dalam Pasal 88 ditetapkan bahwa:

        (1) Dalam mendukung kawasan perdagangan bebas dapat diselenggarakan pelabuhan tersendiri. 

        (2) Penyelenggaraan pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kawasan perdagangan bebas.

        (3) Pelaksanaan fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran pada pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini

        Kemudian di tetapkan dengan Keputusan Menteri Perhubungan No. KP. 25 tahun 2009 tentang Penetapan Pelabuhan Bebas pada Kawasan perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. 


        Kemudian diperkuat dengan Keputusan Bersama Menteri Perhubungan dan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor : KP 994 Tahun 2017 –Nomor :1456/SPJ/KA/11/2017 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

        Dalam Peraturan Presiden No 87 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Batam, Bintan dan Karimun, Ruang (Wilayah) Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam ( BP Batam ) ruang daratan maupun perairan terlampir  meliputi sebagai berikut :


        Dalam Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2011 Lokasi Ruang Darat dan Perairan (Kepelabuhanan ) Lokasi Kerja Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas meliputi wilayah daratan dan perairan sebagai berikut: