Pelabuhan Laut Badan Pengusahaan Batam sebagai Pelabuhan Kelas I Pelabuhan yang terbuka bagi perdagangan luar negeri tentunya mewajibkan ketentuan dan Persyaratan yang perlu dipenuhi sebagai berikut:
(1). Pelabuhan umum dan pelabuhan khusus dapat ditetapkan sebagai pelabuhan yang terbuka bagi perdagangan luar negeri.
(2). Kegiatan pada pelabuhan yang terbuka bagi perdagangan luar negeri meliputi kegiatan lalu lintas kapal, penumpang, barang dan/atau hewan.
(3). Pelabuhan yang terbuka bagi perdagangan luar negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dapat disinggahi kapal-kapal berbendera Indonesia dan/atau bendera asing yang berlayar dari dan atau ke luar negeri.
(1). Penetapan pelabuhan yang terbuka bagi perdagangan luar negeri dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. Tatanan Kepelabuhanan Nasional;
b. Pertumbuhan dan perkembangan ekonomi daerah yang mengakibatkan meningkatnya mobilitas orang, barang dan kendaraan dari dan ke luar negeri;
c. Kepentingan pengembangan kemampuan angkutan laut nasional yaitu dengan meningkatnya kerja sama antara perusahaan pelayaran nasional dengan perusahaan pelayaran asing dalam rangka melayani permintaan angkutan laut dari dan ke luar negeri;
d. Pengembangan ekonomi nasional yang telah meningkatkan peran serta swasta dan masyarakat dalam pembangunan nasional, sehingga menuntut pengembangan pelayanan angkutan laut yang memiliki jangkauan pelayanan yang lebih luar dengan kualitas yang makin baik;
e. Kepentingan nasional lainnya yang mendorong sektor pembangunan lainnya.
(2). Persyaratan penetapan pelabuhan yang terbuka bagi perdagangan luar negeri:
a. aspek administrasi yang terdiri dari:
1). rekomendasi dari Gubernur, Bupati/Walikota;
2). rekomendasi dari pelaksana fungsi keselamatan pelayaran di pelabuhan.
b. aspek ekonomi yang terdiri dari:
1). menunjang industri tertentu;
2). arus barang umum minimal 10.000 Ton/tahun;
3). arus barang ekspor minimal 50.000 Ton/tahun.
c. aspek keselamatan pelayaran yang terdiri dari:
1). kedalaman perairan dimuka dermaga minimal –6 M LWS;
2). luas kolam cukup untuk olah gerak minimal 3 (tiga) buah kapal;
3). sarana bantu navigasi pelayaran;
4). stasiun radio operasi pantai;
5). prasarana, sarana dan sumber daya manusia pandu;
6). kapal patroli.
d. Aspek teknis fasilitas kepelabuhanan terdiri dari:
1). dermaga beton permanen minimal 1 (satu) tambatan;
2). gudang tertutup;
3). peralatan bongkar muat;
4). PMK 1 (satu) unit;
5). Fasilitas bunker;
6). Fasilitas pencegahan pencemaran.
e. fasilitas kantor dan peralatan penunjang bagi instansi Bea dan Cukai, Imigrasi, dan Karantina.
(3). Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) telah dipenuhi, Menteri menetapkan pelabuhan yang terbuka untuk perdagangan luar negeri setelah mendapat pertimbangan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang perindustrian dan perdagangan serta Menteri yang bertanggung jawab dibidang keuangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar