Jumat, 17 Maret 2017

Tenaga Kerja Bongkar Muat


Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM)
Tenaga Kerja Bongkar Muat disingkat TKBM adalah merupakan salah satu jenis TKLHK. Lebih spesifik lagi, TKBM adalah salah satu bentuk hubungan hukum atau perjanjian melakukan pekerjaan melalui pemborongan (paket) pekerjaan yang –nota bene– bukan hubungan kerja, sehingga tidak di-cover dalam UU Ketenagakerjaan.
Peraturan dan ketentuan mengenai TKBM tersebut sejak awal –memang– diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan sebagai bagian dari pelaksanaan ketentuan mengenai Kepelabuhanan (saat ini PP No. 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan, pengganti dari PP No. 69 Tahun 2001).
Dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 14 Tahun 2002 (“Kepmenhub”) disebutkan, bahwa TKBM adalah semua tenaga kerja yang terdaftar pada pelabuhan setempat yang melakukan pekerjaan bongkar muat di pelabuhan (Pasal 1 angka 16 Kepmenhub).
Para TKBM ini bernaung di bawah Koperasi TKBM - yang dulunya diwadahi dengan Yayasan Usaha Karya (YUKA). Pembentukan Koperasi TKBM berawal dari Keputusan Bersama Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Direktur Jenderal Bina Hubungan Ketenagakerjaan dan Pengawasan Norma Kerja, dan Direktur Jenderal Bina Lembaga Koperasi Nomor: UM 52/1/9-89, KEP.103/BW/89, 17/SKD/BLK/VI/1989 tentang Pembentukan dan Pembinaan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (“SKB-1989”) yang merupakan pelaksanaan dari Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 1985 tentang Kebijaksanaan Kelancaran Arus Barang Untuk Menunjang Kegiatan Ekonomi.
Kemudian, SKB-1989 tersebut dicabut dan (saat ini) digantikan dengan Keputusan Bersama Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Direktur Jenderal Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Deputi Bidang kelembagaan Koperasi dan UKM Nomor: AL.59/II/12-02, -. No.300/BW/2002 - No.113/SKB/Dep-S/VIII/2002 tentang Pembinaan dan Pengembangan Koperasi TKBM di Pelabuhan tertanggal 27 Agustus 2002 (“SKB-2002”).
Sebagai tindak lanjut dari SKB-1989 tersebut, terbit Instruksi Bersama Menteri Perhubungan dan Menteri Tenaga Kerja Nomor: INS.2/HK.601/Phb-89 dan Nomor: INS-03/Men/89 tanggal 14 Januari 1989 tentang Pembentukan Koperasi di Tiap Pelabuhan sebagai pengganti Yayasan Usaha Karya (YUKA), yang sebelumnya mengelola TKBM.
Walaupun anggota Koperasi, akan tetapi para buruh TKBM itu bukan dan tidak merupakan “karyawan” dari Koperasi TKBM. Praktik pelaksanaan pekerjaan mereka persis seperti yang Saudara ceritakan dalam uraian di atas, bahwa mereka dibayar (mendapat bagian dari upah borongan) hanya ketika mereka datang dan bekerja, dan bayarannya sesuai tarif yang ditentukan Menteri Perhubungan (vide Pasal 2 jo Pasal 4 ayat (4) dan Lampiran III Kepmenhub No. 25 Thn. 2002).
Selain itu, mereka tidak terikat dengan daftar hadir (presensi) dan tidak ada waktu kerja yang ditentukan, karena tidak -dapat dipastikan- setiap hari ada pekerjaan. Demikian juga, tidak ada perintah atas pelaksanaan pekerjaan borongan, kemudian risiko serta tanggung-jawabnya langsung terhadap pekerjaan tersebut (strict liability).
Dengan demikian, bagi TKBM tidak memenuhi unsur-unsur hubungan kerja sebagaimana tersebut di atas. Dalam arti, hubungan hukum TKBM dengan Koperasi TKBM dan/atau perusahaan lainnya (termasuk Perusahaan Penyedia Jasa Bongkar Muat) bukan merupakan hubungan kerja, karena memang juga tidak ada perjanjian kerja, baik lisan maupun tertulis. Oleh karena itu -menurut hemat kami- ini (lebih mendekati) pada -hubungan hukum- pemborongan pekerjaan (aanneming van werk). Bentuk hubungan hukum (pemborongan pekerjaan oleh TKBM) semacam ini tidak diatur dalam UU Ketenagakerjaan (labour law). Walaupun demikian, jika dicermati, bentuk ini agak mirip seperti “outsourcing” yang dalam (Pasal 64) UU Ketenagakerjaan disebut sebagai penyerahan sebagian pelaksaaan pekerjaan suatu perusahaan kepada perusahaan lainnya, walau hakikatnya bukan outsourcing.
Kesimpulannya, hubungan hukum TKBM dengan Koperasi TKBM tersebut lebih tepat disebut sebagai hubungan hukum korporasi (corporate law), karena setiap buruh TKBM adalah anggota (owners) Koperasi TKBM, dan setiap mereka –hanya- boleh menjadi buruh bongkar muat dengan syarat dan ketentuan harus tergabung dalam keanggotaan Koperasi TKBM.
Pemutusan Hubungan Kerja TKBM
Mengenai kasus: adanya -buruh- yang tidak boleh masuk lagi (“ter-PHK”), dan kemudian menuntut uang PHK, sebagaimana uraian tersebut di atas, menurut hemat kami harus dikembalikan kepada hubungan hukumnya, yakni sebagai anggota Koperasi TKBM, yang nota bene hubungan hukum korporasi. Dengan perkataan lain, karena TKBM bukan hubungan kerja dan tidak didasarkan pada perjanjian kerja, maka tidak dapat diselesaikan menurut ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan, khususnya yang berkaitan dengan pemutusan hubungan kerja (“ter-PHK”) dan hak pesangon atau “uang PHK”.
ada kecenderungan pada (unsur-unsur) hubungan kerja, terlebih apabila misalnya –mereka- tidak tergabung sebagai karyawan TKBM dan bukan anggota Koperasi TKBM, serta mereka juga melakukan kegiatan penjemuran dan buang debu, menurut pendapat kami, bisa saja diselesaikan dengan cara (sesuai ketentuan) hubungan kerja (vide Pasal 1601c BW). Tinggal melihat mana yang lebih memenuhi unsur yang paling mendekati (semacam the most characteristic connection).
Berdasarkan Pasal 1601c BW, bilamana suatu hubungan hukum melakukan pekerjaan dapat dipastikan sebagai dan mengandung unsur-unsur hubungan kerja (berdasarkan perjanjian kerja), maka dapat diberlakukan ketentuan UU Ketenagakerjaan (maksudnya perjanjian perburuhan). Demikian juga apabila ada alasan PHK yang mewajibkan pengusaha membayar kompensasi atau istilah Saudara membayar “uang PHK” (uang pesangon/uang penghargaan masa kerja serta uang penggantian hak) sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003, tentunya pekerja/buruh berhak atas kompensasi uang PHK dimaksud.
Selain itu, apabila unsur-unsur hubungan kerja terpenuhi, namun hak pekerja/buruh tetap tidak diindahkan, maka tentu saja ia (para buruh bongkar muat) berhak menuntut sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku (vide Pasal 3 UU No. 2 Tahun 2004).

Dasar hukum:
a.   Burgerlijke Wetboek (KUH Perdata) dan Wetboek van Koophandel (KUHD)
g.   Instruksi Presiden Nomor 4 tahun 1985 tentang Kebijaksanaan Kelancaran Arus Barang Untuk Menunjang Kegiatan Ekonomi.
h.   Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pedoman Dasar Perhitungan Tarif Pelayanan Jasa Bongkar Muat dari dan ke Kapal di Pelabuhan
i.      Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 14 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Bongkar Muat dari dan Ke Kapal di Pelabuhan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri No. 42 tahun 2008;
j.     Keputusan Bersama Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Direktur Jenderal Bina Hubungan Ketenagakerjaan dan Pengawasan Norma Kerja, serta Direktur Jenderal Bina Lembaga Koperasi Nomor : UM 52/1/9-89, KEP.103/BW/89, 17/SKD/BLK/VI/1989 tentang Pembentukan dan Pembinaan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat sebagaimanatelah dicabut dan digantikan dengan Keputusan Bersama Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Direktur Jenderal Pembinaan dan Pengawasan dan Deputi Bidang kelembagaan Koperasi dan UKM Nomor : AL.59/II/12-02, No. 300/BW/2002 dan No. 113/SKB/Dep-S/VIII/2002 tentang Pembinaan dan Pengembangan Koperasi TKBM di Pelabuhan;
k.    Instruksi Bersama Menteri Perhubungan dan Menteri Tenaga Kerja No. INS.2/HK.601/Phb-89 dan No. INS-03/Men/89 tanggal 14 Januari 1989 tentang Pembentukan Koperasi di tiap Pelabuhan sebagai Penganti Yayasan Usaha Karya (YUKA)

Rabu, 01 Maret 2017

Dasar Hukum Badan Pengelola dan Penyelenggaraan Pelabuhan (BPP) Laut Khusus Batam Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam

Dasar Hukum  Badan Pengelola dan Penyelenggaraan Pelabuhan (BPP) Laut Khusus Batam :




  1. Undang-Undang R.I No. 44 Tahun 2007 tentang Penetapan PERPU No.1 Tahun 2007tentang Perubahan atas UU No. 36 Tahun 2000 tentang Penetapan PERPU No.1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang -Undang
  2. Undang-Undang R.I No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
  3. Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
  4. Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2009 Tentang Kepelabuhanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 No. 151, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 5070)
  5. Peraturan Pemerintah No.64 tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 61 tahun 2009 tentang Kepelabuhanan.
  6. Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian
  7. Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
  8. Peraturan Pemerintah No.6 tahun 2011 tentang Pengelolaan Keuangan pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
  9. Keputusan Bersama Menteri Perdagangan, Menteri Keuangan dan Menteri Perhubungan No. 149/Kpb/V.77, No. 150/KMK/77 dan No. KM.119/Phb-77 tentang Pembangunan dan Pengelolaan Pelabuhan di Pulau Batam
  10. Keputusan Menteri Perhubungan No. KM.54 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan
  11. Keputusan Menteri Perhubungan No. KM.55 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Pelabuhan Khusus
  12. Keputusan Menteri Perhubungan No. KP. 25 Tahun 2009 tentang Penetapan Pelabuhan Bebas pada Kawasan perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
  13. Peraturan Menteri Perhubungan No. KM.77 Tahun 2009 tentang Rencana Induk Pelabuhan Laut Badan Pengusahaan Batam.
  14. Keputusan Ketua Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam No. 044/KPTS/KA/IV/2005 tahun 2005 tentang Perubahan Dan Tambahan Surat Keputusan Ketua Otorita Batam No. 19/KPTS/KA/IV/2004 tentang Tarif Jasa Kepelabuhanan Di Lingkungan Pelabuhan Batam – Rempang – Galang (Barelang)
  15. Keputusan Ketua Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam No. 73/KPTS/KA/X/2006 tahun 2006 tentang Perubahan Dan Tambahan Surat Keputusan Ketua Otorita Batam No. 20/KPTS/KA/IV/2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Operasional Kepelabuhanan Di Lingkungan Pelabuhan Batam – Rempang – Galang (Barelang)
  16. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.05/2016 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
  17. Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 4 /PMK.06/2013 tentang tata cara pengelolaan aset pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. Jenis dan Tarif Layanan pada Kantor Pelabuhan Laut Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
  18. Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Sistem Host To Host Pembayaran Jasa Kepelabuhanan dilingkungan Pelabuhan Batam.
  19. Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pemanfaatan Asset
  20. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 57 Tahun 2015 Tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal.
  21. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 4 /PMK.06/2013 tentang tata cara pengelolaan aset pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
  22. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 134 Tahun 2016 tentang Manajemen Keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan
  23. Keputusan Bersama Menteri Perhubungan dan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor : KP 994 Tahun 2017 –Nomor :1456/SPJ/KA/11/2017 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
  24. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM 33 Tahun 2003 Tentang Pemberlakuan Amandemen Solas 1974 tentang Pengamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan (International Ships And Port Facility Security/ ISPS Code) di Wilayah Indonesia)
  25. Peraturan Menteri Perhubungan 134 Tahun 2016 tentang Manajemen Keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan
Pengelolaan Pelabuhan Laut Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam  Bersifat Lex Spesialis. 

Pengelolaan Pelabuhan oleh Otorita Batam/BP Batam berdasarkan Keppres 41/1973 dan Keputusan Bersama Menteri Perdagangan, Menteri Keuangan dan Menteri Perhubungan Nomor: 149/KPB/V/77, No: 150/KMK/1977 dan No: KM 119/O/PHB.77 

Pada tahun 2007 sesuai dengan UU No: 36 Tahun 2000 jo UU No. 44 Tahun 2007 dan PP 46 Tahun 2007 Pulau Batam ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan lembaga Otorita Batam beralih menjadi Badan Pengusahaan Batam. 

Pada tahun 2008 sesuai dengan UU No. 17 Tahun 2008 telah terbit Undang-Undang yang mengatur tentang Pelayaran dimana dalam Pasal 88 ditetapkan bahwa:

(1) Dalam mendukung kawasan perdagangan bebas dapat diselenggarakan pelabuhan tersendiri. 

(2) Penyelenggaraan pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kawasan perdagangan bebas.

(3) Pelaksanaan fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran pada pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini

Kemudian di tetapkan dengan Keputusan Menteri Perhubungan No. KP. 25 tahun 2009 tentang Penetapan Pelabuhan Bebas pada Kawasan perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. 


Kemudian diperkuat dengan Keputusan Bersama Menteri Perhubungan dan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor : KP 994 Tahun 2017 –Nomor :1456/SPJ/KA/11/2017 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

Dalam Peraturan Presiden No 87 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Batam, Bintan dan Karimun, Ruang (Wilayah) Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam ( BP Batam ) ruang daratan maupun perairan terlampir  meliputi sebagai berikut :


Dalam Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2011 Lokasi Ruang Darat dan Perairan (Kepelabuhanan ) Lokasi Kerja Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas meliputi wilayah daratan dan perairan sebagai berikut:

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 46 TAHUN 2007 TENTANG KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 46 TAHUN 2007
TENTANG
KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
a.         bahwa wilayah Batam serta pulau-pulau kecil di sekitarnya telah memenuhi kriteria untuk ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas;
b.         bahwa untuk lebih memaksimalkan pelaksanaan pengembangan serta menjamin kegiatan usaha di bidang perekonomian yang meliputi perdagangan, maritim, industri, perhubungan, perbankan, pariwisata, dan bidang-bidang lainnya dalam kawasan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu untuk menetapkan kawasan dimaksud menjadi Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas;
c.         bahwa berdasarkan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang-Undang, pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
d.         bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

Mengingat:
1.         Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.         Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);
3.         Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3902);
4.         Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4053);
5.         Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6.         Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
7.         Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
8.         Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725).

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM

BAB I
PEMBENTUKAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS

Pasal 1
(1)        Dengan Peraturan Pemerintah ini, kawasan Batam ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas untuk jangka waktu 70 (tujuh puluh) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah ini.
(2)        Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Pulau Batam, Pulau Tonton, Pulau Setokok, Pulau Nipah, Pulau Rempang, Pulau Galang dan Pulau Galang Baru;
(3)        Batas tetap dan titik koordinat dari wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagaimana dalam peta terlampir yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 2
(1)        Di dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dilakukan kegiatan-kegiatan di bidang ekonomi, seperti sektor perdagangan, maritim, industri, perhubungan, perbankan, pariwisata dan bidang lainnya.
(2)        Bidang lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.
(3)        Pengembangan kegiatan-kegiatan di bidang ekonomi di dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas pada kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Batam.

BAB II
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 3
(1)        Semua aset Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam dialihkan menjadi aset Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, kecuali aset yang telah diserahkan kepada Pemerintah Kota Batam, sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
(2)        Pegawai pada Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam dialihkan menjadi pegawai pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

Pasal 4
(1)        Hak Pengelolaan atas tanah yang menjadi kewenangan Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam dan Hak Pengelolaan atas tanah yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Batam yang berada di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ayat (2) beralih kepada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2)        Hak-hak yang ada diatas Hak Pengelolaan atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap berlaku sampai masa berlakunya berakhir.
(3)        Untuk perpanjangan/pembaharuan hak setelah hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir, akan diberikan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.

BAB III
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 5
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, segala perjanjian, kesepakatan, atau kerjasama serta izin atau fasilitas yang diberikan oleh Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam dan Pemerintah Kota Batam dinyatakan tetap berlaku sampai masa berlakunya berakhir.

Pasal 6
(1)        Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam ditetapkan paling lambat pada tanggal 31 Desember 2008.
(2)        Sebelum terbentuknya Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, maka tugas dan wewenangnya dilaksanakan secara bersama antara Pemerintah Kota Batam dengan Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing.

Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 20 Agustus 2007
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 20 Agustus 2007
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
ANDI MATTALATTA

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 107


PENJELASAN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 46 TAHUN 2007
TENTANG
KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM

I.          UMUM
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 menetapkan sejumlah kriteria bagi suatu kawasan untuk dapat diusulkan menjadi Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, diantaranya kriteria yang terkait dengan letak kawasan tersebut.
Letak Batam di sisi jalur perdagangan internasional paling ramai di dunia dan perannya yang demikian penting sebagai salah satu gerbang dan ujung tombak ekonomi Indonesia merupakan pertimbangan utama bagi penetapan Kawasan Batam menjadi Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Letak geografis Batam yang unik dan khusus menjadikan posisinya begitu sentral, karena dapat dijadikan sebagai pintu gerbang bagi arus masuk investasi, barang, dan jasa dari luar negeri yang berguna bagi peningkatan kesejahteraan rakyat Indonesia. Selain dapat difungsikan sebagai sentral pengembangan industri sarat teknologi yang dapat memberikan manfaat di masa depan dan pengembangan industri-industri dengan nilai tambah yang tinggi, kawasan Batam dapat pula berfungsi sebagai tempat pengumpulan dan penyaluran hasil produksi dari dan ke seluruh wilayah Indonesia serta negara-negara lain. Mengingat letaknya tepat pada jalur kapal laut internasional maka kawasan Batam dapat menjadi pusat pelayanan lalu lintas kapal internasional. Selain itu dengan posisi Batam didukung oleh kondisi Sumatera yang telah jauh berkembang, memudahkan penyediaan tenaga kerja dan sarana pengembangan kemampuan tenaga kerja.
Di samping itu, pada kawasan Batam juga tersedia lahan, infrastruktur dan industri pendukung yang memadai.
Namun, pertimbangan yang sangat penting adalah adanya komitmen Pemerintah Daerah yang bersangkutan untuk melaksanakan pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Untuk itu, perlu diterbitkan Peraturan Pemerintah tentang penetapan Batam sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dengan batas-batas yang jelas dan mudah dikontrol keamanannya dan tidak mengganggu keberlanjutan lingkungan hidup, sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.

II.         PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
Cukup jelas.

Pasal 2
Cukup jelas.

Pasal 3
Cukup jelas.

Pasal 4
Ayat (1)
Hak Pengelolaan yang menjadi wewenang Pemerintah Kota Batam beralih kepada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam setelah terjadi pelepasan hak pengelolaannya oleh Pemerintah Kota Batam.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 5
Cukup jelas.

Pasal 6
Cukup jelas.

Pasal 7
Cukup jelas.


TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4757



LAMPIRAN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 46 TAHUN 2007
TENTANG
KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM


Senin, 12 Desember 2016

Memorandum Of Understanding ( MOU ) Perjanjian ( Aggrement ) dan Kontrak ( Contract ) Pemerintah

Memorandum Of Understanding ( MOU ) Perjanjian ( Aggrement ) dan Kontrak ( Contract ) Pemerintah

Subjek Hukum :
  1. Orang / Person
  2. Badan Hukum ( Publik dan Privat )
  3. Badan Hukum Publik ( Pemerintah Pusat atau Pemerintah ) 

Asas Hukum Kontrak
  1. Hukum Kontrak bersifat mengatur
  2. Asas Kebebasan berkontrak ( Freedom Of Contract )
  3. Asas Pacta Sunt Servanda ( aggrements must be kept ) /   setiap perjanjian menjadi hukum yang mengikat bagi para pihak yang melakukan perjanjian.
  4. Asa Konsensualitas
  5. Asas Obligator
  6. Asas Keseimbangan 
Sahnya Kontrak

  1. Kesepakatan Para Pihak
  2. Tidak ada Unsur Paksaan ( Duress ,Dwang )
  3. Tidak ada Unsur Penipuan ( Fraud, Missrepresentation )
  4. Unsur Kesilapan ( Mistake Dwaling )

Kewenangan Melakukan Kerjasama di Pemerintah
  1.  UUD 1945 Pasal 33
  2. UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah, Sebagaimana telah diubah dengan UU No 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua atas UU No 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah
  3. PP NO.50 Tahun 2007 Tentang Pedoman Kerjasama Daerah
  4. Perpres No 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang Dan Jasa
  5. Peraturan Menteri dalam Negeri No.3 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kerjasama Pemerintah Daerah dengan Pihak Luar Negeri
 

Rabu, 30 November 2016

JASA TEMPAT IKLAN DAN PROMOSI DI TERMINAL PELABUHAN

Iklan adalah berita pesanan untuk mendorong, membujuk khalayak ramai agar tertarik pada barang dan jasa yg ditawarkan pemberitahuan kepada khalayak mengenai barang dan jasa yang dijual, dipasang dimedia massa seperti koran dan majalah, atau di tempat-tempat umum. Iklan  adalah cara untuk membuat suatu jasa atau barang lebih bisa membuat masyarakat tertarik atau timbul ingin tahu dan kemudian ingin membeli jasa atau produk tersebut Sedangkan Iklan Terminal Pelabuhan adalah Iklan yang keberadaannya berada di Terminal Pelabuhan Laut.

 

Keuntungan dari iklan Terminal Pelabuhan:

  • Menjangkau khalayak massa ditargetkan cepat karena Terminal Pelabuhan lalu lintas manusianya ramai.

  • Dapat menargetkan kelas bawah, menengah tinggi dan kelompok elit

    Bisa juga menargetkan orang-orang yang berasal dari kota dan negara yang berbeda

  • Iklan lebih berkelas

 

 

Jumat, 04 November 2016

HUKUM ACARA PIDANA


Hukum acara pidana atau hukum pidana formal adalah hukum yang melaksanakan dan menegakkan hukum pidana materil. Hukum acara pidana dibagi dua, yaitu:
  1. hukum acara pidana formal, yang terdiri atas investigasi dan interogasi. Hukum acara pidana formil mengatur tentang tindakan aparat hukum dalam hal penyelidikan dan penyidikan sebelum perkara diajukan ke pengadilan (pra-ajudikasi);
  2. hukum acara pidana materil, yaitu hukum acara pidana yang mengatur perihal pembuktian di pengadilan, seperti alat bukti, teori pembuktian, kekuatan pembuktian, beban pembuktian, dan lain-lain.
Dilihat dari tahapannya, hukum acara pidana dibagi menjadi:
  1. pra-ajudikasi: tindakan aparat hukum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan sebelum perkara diajukan ke pengadilan. Tujuan dari tahap ini adalah Berita Acara Pemeriksaan (BAP);
  2. ajudikasi: pemeriksaan di pengadilan, yaitu dari penuntutan sampai putusan;
  3. pasca-ajudikasi: tahap setelah putusan pidana dijatuhkan oleh hakim, termasuk upaya hukum biasa dan luar biasa.
Sementara menurut mantan hakim agung Arbijoto, hukum pidana terdiri atas dua macam, yaitu:
  1. hukum pidana formil: aturan pidana yang memuat unsur-unsur perbuatan pidana, yaitu unsur kesengajaan (ada tujuan) dan unsur melawan hukum (melawan hak), misalnya pencurian; dan
  2. hukum pidana materil: aturan pidana yang menitikberatkan pada akibat yang ditimbulkan dari tindak pidana tersebut, seperti pembunuhan.
I. TAHAP PRA-AJUDIKASI
Pada tahap ini, orang bebas bisa menjadi saksi atau tersangka. Bisa menjadi saksi apabila orang bebas tersebut:
  • melihat suatu tindak pidana,
  • mendengar suatu tindak pidana, dan/atau
  • mengalami suatu tindak pidana.
Bolehkah saksi menjadi tersangka? Biasanya penyidik mengatur strategi ini. Namun secara teori hukum, ini melanggar asas non-self incrimination, artinya memberikan kesaksian di pengadilan atau dalam tahap penyidikan tidak bisa menjadikan saksi tersebut sebagai tersangka atau terdakwa.
Apakah saksi wajib disumpah? Saksi boleh disumpah untuk memberikan keterangan di penyidikan, tetapi wajib disumpah pada saat di persidangan.
Apakah tersangka boleh tidak memberikan keterangan pada saat penyidikan? Boleh. Dalam common law ini disebut dengan right to remain silence.
Apakah hakim ketua sidang wajib mendengar keterangan saksi yang sudah ada di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diminta oleh terdakwa, advokat terdakwa, atau Jaksa Penuntut Umum (JPU)? Wajib berdasarkan Pasal 160 ayat (1c) KUHAP. Namun pada praktiknya, berdasarkan SEMA No. 2 Tahun 1985, hakim ketua sidang bisa menyeleksi saksi-saksi mana saja yang bisa didengar keterangannya.
Apakah perbedaan antara penyelidikan dengan penyidikan? Seringkali kita tidak bisa membedakan antara keduanya. Namun Pasal 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memberikan definisinya sebagai berikut:
Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
Sementara…
Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
Dari pengertian ini dan peraturan perundang-undangan yang lain, dapat disimpulkan bahwa:
  1. Penyelidikan adalah bagian dari penyidikan;
  2. Penyelidikan bertujuan untuk mengidentifikasi suatu peristiwa hukum: bisa disidik atau tidak;
  3. Penyidikan bertujuan untuk membuat terang perbuatan pidana dan menemukan tersangka (walaupun tak harus menemukan tersangkanya);
  4. Penyelidikan hanya dilakukan oleh polisi saja, sementara penyidikan dilaku kan oleh polisi, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS),  Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnasham) untuk kejahatan HAM, Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) untuk perbuatan pidana korupsi tertentu, jaksa untuk perbuatan pidana ekonomi dan korupsi (pidana khusus), dan lain-lain yang ditunjuk oleh peraturan perundang-undangan;
  5. Penyelidikan dapat dilakukan oleh semua polisi, sementara penyidikan hanya dapat dilakukan oleh polisi yang berpangkat pembantu letnan satu (peltu) atau yang sekarang adalah inspektur polisi satu (iptu) dan PPNS minimal golongan IIB.
Orang yang diduga melakukan tindak pidana atau tersangka dapat dikenakan upaya paksa. Macam-macam upaya paksa adalah:
  1. penangkapan;
  2. penahanan: (1) rumah tahanan negara [rutan] atau di lembaga permasyarakatan [LP/lapas], (2) penahanan rumah, dan (3) penahanan kota;
  3. penggeledahan: (1) penggeledahan badan dan (2) penggeledahan rumah — jadi seandainya ada penggeledahan kantor sesungguhnya aneh;
  4. penyitaan: (1) barang bukti dan (2) bukan barang bukti [dapat di-praperadilan-kan];
  5. pemeriksaan surat;
  6. wajib lapor polisi.
Apa saja hak-hak dari tersangka?
  1.  Segera mendapatkan pemeriksaan oleh penyidik;
  2. Perkaranya segera diajukan ke pengadilan;
  3. Diberitahu secara jelas dengan bahasa yang dimengertinya tentang apa yang disangkakan kepadanya pada waktu penyidikan dimulai;
  4. Memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik tanpa adanya tekanan;
  5. Mendapatkan bantuan hukum dari penasihat hukum selama dalam kurun waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan;
  6. Memilih sendiri penasihat hukumnya;
  7. Kewajiban pejabat untuk menunjuk penasihat hukumnya pada setiap tingkat pemeriksaan;
  8. Mendapatkan bantuan hukum cuma-cuma (probono);
  9. Berhak menghubungi penasihat hukumnya selama ditahan; dan
  10. Hak menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi.

A. Penangkapan
Penangkapan, menurut KUHAP, adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan/atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini. Jika disederhanakan, penangkapan adalah pengekangan sementara waktu tersangka atau terdakwa.
Siapa saja yang berwenang untuk menangkap? Polisi, jaksa dan PPNS dalam kapasitasnya sebagai penyidik, petugas bea cukai terhadap pelaku penyelundupan, dan lain-lain yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
Apakah penangkapan memerlukan Surat Perintah Penangkapan? Ya, kecuali jika pelaku perbuatan pidana tertangkap tangan sedang melakukan kejahatan.
Apa saja isi Surat Perintah Penangkapan? Isi Surat Perintah Penangkapan secara garis besar adalah:
  • identitas tersangka;
  • alasan penangkapan;
  • uraian singkat tentang kejahatan yang dipersangkakan; dan
  • tempat pemeriksaan dilakukan.
Sementara lamanya waktu penangkapan adalah:
  • 1×24 jam secara umum; dan
  • 7×24 jam untuk tindak pidana terorisme.
Hal-hal penting yang perlu diperhatikan dalam penangkapan:
  • penangkapan tidak dilakukan terhadap tindak pidana pelanggaran (seperti melanggar lalu lintas);
  • status orang yang ditangkap bukan tersangka;
  • praperadilan adalah upaya hukum bagi penangkapan yang tidak sah, misalnya kesalahan identitas.
B. Penahanan
Menurut KUHAP, penahanan adalah upaya paksa menempatkan tersangka/terdakwa di suatu tempat yang telah ditentukan karena alasan dan dengan cara tertentu.
Apakah syarat-syarat dari penahanan? Ada dua syarat yang harus dipenuhi, yaitu (1) syarat obyektif [yuridis] dan (2) syarat subyektif [necessitas]. Untuk syarat obyektif, penjabarannya adalah:
  • diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih; atau
  • diancam dengan pidana penjara kurang dari 5 tahun untuk tindak pidana tertentu, seperti perbuatan yang tidak menyenangkan, percobaan, desersi, penganiayaan dengan rencana, dan lain-lain [lihat KUHAP pasal 21 ayat (4c)]
Sementara untuk syarat subyektif penahanan, sebenarnya lebih kepada kekhawatiran dari penyidik saja. Kekhawatiran apa saja? Yaitu khawatir tersangka akan:
  • melarikan diri;
  • menghilangkan barang bukti; atau
  • mengulangi tindak pidana.
Lamanya total maksimum penahanan adalah:
  1. 120 hari untuk perbuatan pidana yang diancam dengan pidana penjara 9 tahun atau lebih (20 hari + 40 hari + 30 hari + 30 hari);
  2. 60 hari untuk perbuatan pidana yang diancam dengan pidana penjara kurang dari 9 tahun.
Adapun masa waktu penahanan untuk semua tahap, termasuk tahap ajudikasi dan pasca-ajudikasi, penjabarannya adalah sebagai berikut:
  1. Penahanan polisi atau pejabat lain: 20 hari. Dapat diperpanjang maksimum 40 hari dengan izin dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sehingga totalnya 60 hari;
  2. Penahanan atas perintah JPU: 20 hari. Dapat diperpanjang maksimum 30 hari dengan izin Ketua Pengadilan Negeri (PN). Sehingga waktu maksimumnya 50 hari;
  3. Penahanan atas perintah Hakim PN: 30 hari. Dapat diperpanjang maksimum 60 hari dengan izin Ketua PN. Jadi totalnya 90 hari.
  4. Penahanan atas perintah Hakim Pengadilan Tinggi (PT): 30 hari. Dapat diperpanjang menjadi maksimum 90 hari dengan izin Ketua PT. Sehingga maksimumnya adalah 90 hari;
  5. Penahanan atas perintah Mahkamah Agung (MA): 50 hari. Dapat diperpanjang maksimum 60 hari. Sehingga totalnya 110 hari. Perlu dicatat bahwa tujuan penahanan adalah untuk pemeriksaan kasasi.
Upaya hukum dari penahanan adalah:
  • Surat Permohonan Penangguhan Penahanan, yaitu permohonan agar penahanan tersangka ditangguhkan dengan jaminan orang (keluarga), jaminan uang (dalam praktik minimal 50 juta rupiah), atau jaminan orang dengan kompensasi uang;
  • Surat Permohonan Pengalihan Penahanan, yaitu permohonan agar penahanan tersangka dialihkan dari penahanan rutan menjadi penahanan rumah atau penahanan kota. Dalam praktik, biasanya keluarga/advokat tersangka mengajukan Surat Permohonan Penangguhan/Pengalihan Penahanan;
  • Praperadilan, yang bersifat post factum, artinya praperadilan dapat dilakukan apabila sudah terjadi penahanan; atau
  • Keberatan, yang diajukan oleh tersangka, keluarga, atau advokat dari tersangka.
Apabila penangguhan/pengalihan penahanan dikabulkan oleh penyidik, biasanya tersangka akan dikenai wajib lapor. Contohnya, wajib lapor dua kali dalam seminggu setiap Senin dan Kamis di Resmob Bareskrim Mabes Polri.
Apakah hakim dapat memerintahkan terdakwa untuk ditahan setelah diputus bersalah? Ya, hakim dapat memerintahkannya berdasarkan KUHAP Pasal 29 ayat (2a). Bahkan, wajib untuk tindak pidana korupsi.
Namun demikian, hal-hal penting yang perlu diperhatikan dalam penahanan adalah sebagai berikut:
  • penahanan konsepnya hanya merupakan accessoir (tambahan), artinya dilakukan untuk keperluan pemeriksaan. Jadi jika ada seseorang yang ditahan 60 hari, namun hanya diperiksa 2 hari, artinya ada kesalahan di sini;
  • Apabila tersangka/terdakwa sudah melewati masa penahanan maksimum (termasuk perpanjangan), namun pemeriksaan belum selesai, maka demi hukum orang tersebut harus dikeluarkan dari tahanan.
Terkait dengan masa penahanan, berapa pengurangan dari (hukuman) pidana penjara yang dijatuhkan?
  • penahanan kota -> 1/5 dari jumlah lamanya waktu penahanan;
  • penahanan rumah -> 1/3 dari jumlah lamanya waktu penahanan;
  • penahanan rutan -> dikurangkan sesuai dengan jumlah lamanya waktu penahanan (penuh);
  • pembantaran -> apabila tersangka yang seharusnya ditahan, tetapi dirawat di rumah sakit, maka tidak dihitung sebagai masa penahanan, sehingga tidak dikurangkan sama sekali
C. Alat Bukti
Alat bukti dalam hukum acara pidana, yaitu:
  1. keterangan saksi;
  2. keterangan ahli;
  3. surat;
  4. petunjuk, yang diperoleh dari keterangan saksi, keterangan terdakwa, dan surat;
  5. keterangan terdakwa; dan
  6. resume, yaitu ikhtisar dan kesimpulan dari BAP.
Apakah alat bukti (evidence) sama dengan barang bukti (physical evidence)? Tidak. Barang bukti adalah:
  1. barang yang digunakan untuk melakukan perbuatan pidana;
  2. barang hasil dari perbuatan pidana; dan
  3. barang yang berhubungan dengan perbuatan pidana.
D. Penyerahan Berkas Perkara
Setelah penyidikan dilakukan, penyidik menyerahkan berkas perkara kepada jaksa. Pertanyaannya, diserahkan kepada jaksa yang mana? Berkas perkara diserahkan kepada jaksa peneliti, bukan JPU. Berdasarkan Keputusan Jaksa Agung No. 518/A/JA/11/2001 (1 November 2001) tentang Perubahan Keputusan Jaksa Agung No. 132/JA/11/1994 tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana, hasil dari pemeriksaan jaksa peneliti adalah sebagai berikut:
  1. P-21: pernyataan berkas perkara sudah lengkap;
  2. P-18: pernyataan berkas perkara belum lengkap; dan
  3. P-19: lampiran dari P-18 berisi petunjuk apa-apa saja yang harus dilengkapi, misalnya soal rekonstruksi, soal saksi ahli, dan lain-lain.
Adapun P-16 merupakan tanggapan jaksa peneliti setelah penyidik menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). P-16 merupakan Surat Perintah Penunjukkan JPU untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana.
Pada perkara korupsi, baiknya JPU memaksimalkan pemeriksaan tambahan/penyidikan lanjutan agar berkas perkara tidak bolak-balik dari tangan penyidik ke JPU dan sebaliknya.
E. Praperadilan (Habeas Corpus)

Praperadilan merupakan sebuah lembaga yang bertujuan untuk mengawasi penggunaan upaya-upaya paksa (dwang midelen) yang dilakukan oleh institusi kepolisian dan kejaksaan sebelum pemeriksaan pokok perkara.
Di Indonesia. yang dapat di-praperadilan-kan bukan menyangkut substansi atau materil, melainkan hanya dari sisi administratif belaka (sayangnya!), misalnya keluarga tersangka tidak diberikan tembusan surat penahanan, bukan untuk menguji apakah sudah ada bukti permulaan yang cukup (probable cause) untuk menjadikan seseorang sebagai tersangka serta menahannya.
Apa saja yang dapat di-praperadilan-kan? Pada pokoknya ada lima, yaitu:
  • sah atau tidaknya penangkapan;
  • sah atau tidaknya penahanan;
  • sah atau tidaknya penghentian penyidikan;
  • sah atau tidaknya penghentian penuntutan; atau
  • sah atau tidaknya benda yang disita, jika benda tersebut tidak masuk ke dalam pembuktian.
Adapun alasan-alasan mengenai sah atau tidaknya penangkapan atau penahanan adalah:
  • penangkapan atau penahanan tanpa alasan yang didasarkan pada undang-undang, misalnya polisi menahan tersangka tanpa menunjukkan surat tugas atau surat penahanan;
  • keliru mengenai orang; atau
  • keliru mengenai hukumnya.
Sementara yang dapat dituntut dari praperadilan terhadap sah atau tidaknya penangkapan atau penahanan adalah:
  • ganti kerugian yang dimintakan oleh tersangka, ahli warisnya, keluarganya, kuasanya, atau pihak ketiga yang berkepentingan; dan/atau
  • rehabilitasi yang diminta oleh tersangka atau pihak ketiga yang berkepentingan, seperti rehabilitasi nama di koran nasional.
Berapa jumlah ganti kerugian yang dapat dimintakan? Besarnya adalah 5 ribu sampai 3 juta rupiah.
Adakah pengecualian penghentian penyidikan atau penuntutan yang tidak dapat di-praperadilan-kan? Ada, yaitu penghentian penuntutan demi kepentingan umum (deponeering) yang dilakukan oleh jaksa. Sementara untuk penghentian penyidikan, tidak ada pengecualiannya.
Siapa saja yang dapat mem-praperadilan-kan penghentian penyidikan? Yang dapat melakukannya, yaitu:
  • jaksa penuntut umum; atau
  • pihak ketiga yang berkepentingan.
Siapa saja yang dapat mem-praperadilan-kan penghentian penuntutan? Yang dapat memintakannya adalah:
  • penyidik; atau
  • pihak ketiga yang berkepentingan.
Apakah tersangka bisa mem-praperadilan-kan penghentian penyidikan atau penuntutan? Ya, dengan meminta ganti kerugian dan/atau rehabilitasi selama perkara tidak diajukan ke PN. Tak hanya tersangka, pihak ketiga yang berkepentingan juga dapat memintakan ganti kerugian dan/atau rehabilitasi.
Bagaimana jika sebuah perkara sudah mulai diperiksa di PN, sementara pemeriksaan mengenai permintaan praperadilan belum selesai? Jika demikian, permintaan praperadilan tersebut menjadi gugur.
Apakah masih dapat diajukan permintaan praperadilan di tingkat penuntutan jika sudahputusan praperadilan di tingkat penyidikan? Ya, masih dapat diajukan lagi, asalkan dengan permintaan praperadilan yang baru.
Apakah penggeledahan yang tidak sah juga dapat di-praperadilan-kan? Tentu saja dapat, misalnya penggeledahan dilakukan tanpa surat penggeledahan, penggeledahan kantor, dan lain-lain.
II. TAHAP AJUDIKASI
A. Surat Dakwaan
B. Eksepsi (Keberatan)
Eksepsi, menurut Luhut M.P. Pangaribuan, merupakan suatu hak dari terdakwa untuk menjawab surat dakwaan.  Sebelum mengajukan eksepsi, terdakwa harus sudah menerima Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari penyidik dan surat dakwaan.
Apa saja yang diminta dalam eksepsi? Biasanya yang diminta dalam eksepsi, yaitu:
  • pengadilan memiliki kewenangan untuk mengadili perkara;
  • dakwaan tidak dapat diterima; atau
  • surat dakwaan harus dibatalkan.
Apakah isi dari eksepsi? Ada tiga hal, yaitu:
  1. Eksepsi mengenai kompetensi relatif pengadilan;
  2. Eksepsi mengenai kewenangan absolut pengadilan; atau
  3. Eksepsi mengena tidak dapat diterimanya surat dakwaan
Apakah upaya hukum dari eksepsi? Apabila eksepsi ditolak, terdakwa atau advokatnya dapat mengajukan keberatan ke PT. Namun seandainya eksepsi diterima, JPU dapat mengajukan perlawanan kepada PT. Keberatan diajukan paling lambat tujuh hari setelah putusan hakim mengenai diterima/ditolaknya eksepsi tersebut.
Siapa saja yang boleh mengajukan eksepsi? Eksepsi hanya boleh diajukan oleh terdakwa atau advokatnya. Tidak boleh kedua-duanya.
C. Pleidoi
Tidak seperti Eksepsi, pleidoi dapat diajukan oleh terdakwa dan advokatnya secara bersama-sama.