Subjek Hukum :
- Orang / Person
- Badan Hukum ( Publik dan Privat )
- Badan Hukum Publik ( Pemerintah Pusat atau Pemerintah )
Asas Hukum Kontrak
- Hukum Kontrak bersifat mengatur
- Asas Kebebasan berkontrak ( Freedom Of Contract )
- Asas Pacta Sunt Servanda ( aggrements must be kept ) / setiap perjanjian menjadi hukum yang mengikat bagi para pihak yang melakukan perjanjian.
- Asa Konsensualitas
- Asas Obligator
- Asas Keseimbangan
- Kesepakatan Para Pihak
- Tidak ada Unsur Paksaan ( Duress ,Dwang )
- Tidak ada Unsur Penipuan ( Fraud, Missrepresentation )
- Unsur Kesilapan ( Mistake Dwaling )
Kewenangan Melakukan Kerjasama di Pemerintah
- UUD 1945 Pasal 33
- UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah, Sebagaimana telah diubah dengan UU No 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua atas UU No 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah
- PP NO.50 Tahun 2007 Tentang Pedoman Kerjasama Daerah
- Perpres No 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang Dan Jasa
- Peraturan Menteri dalam Negeri No.3 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kerjasama Pemerintah Daerah dengan Pihak Luar Negeri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar