Selasa, 03 Maret 2026

PEMBEBASAN TARIF BONGKAR MUAT BARANG DI TERSUS/TUKS

 

PEMBEBASAN TARIF BONGKAR MUAT BARANG DI TERSUS/TUKS


I. Ketentuan Umum

Pembebasan tarif bongkar muat barang di Tersus/TUKS (Terminal Khusus / Terminal Untuk Kepentingan Sendiri) dapat diberikan dengan ketentuan:

  1. Kegiatan bongkar muat dilakukan di dalam wilayah Tersus/TUKS yang sah.

  2. Barang yang dibongkar/muat adalah untuk kepentingan sendiri (pemilik Tersus/TUKS).

  3. Tidak melayani kepentingan umum atau pihak ketiga secara komersial.

  4. Tersus/TUKS memiliki izin penetapan dan pengoperasian yang masih berlaku.

  5. Kegiatan dilaporkan kepada otoritas pelabuhan sesuai ketentuan yang berlaku.


II. Checklist Administrasi

Pembebasan Tarif Bongkar Muat Barang di Tersus/TUKS

NoKategoriDokumen/AdministrasiNomor & TanggalAda/TidakKeterangan
A. Legalitas Tersus/TUKS
1LegalIzin Penetapan Tersus/TUKS☐ Ada ☐ Tidak
2LegalSurat Persetujuan Pengoperasian (SPP)☐ Ada ☐ Tidak
3LegalDokumen Wilayah Kerja (Layout/Koordinat)☐ Ada ☐ Tidak
B. Dokumen Kapal & Kedatangan
4KapalSurat Persetujuan Berlayar (SPB)☐ Ada ☐ Tidak
5KapalPKKA / Rencana Kedatangan Kapal☐ Ada ☐ Tidak
6KapalManifest Muatan☐ Ada ☐ Tidak
C. Dokumen Bongkar Muat
7OperasionalCargo Manifest☐ Ada ☐ Tidak
8OperasionalBill of Lading (B/L)☐ Ada ☐ Tidak
9OperasionalDelivery Order (DO)☐ Ada ☐ Tidak
10OperasionalLaporan Realisasi Bongkar Muat☐ Ada ☐ Tidak
11OperasionalKontrak/Invoice Internal (membuktikan kepentingan sendiri)☐ Ada ☐ Tidak
D. Pernyataan & Pelaporan
12AdministratifSurat Pernyataan Tidak Melayani Umum☐ Ada ☐ Tidak
13AdministratifSurat Pernyataan Barang untuk Kepentingan Sendiri☐ Ada ☐ Tidak
14PelaporanBukti Pelaporan ke KSOP/UPP☐ Ada ☐ Tidak
15PelaporanPermohonan Pembebasan Tarif Bongkar Muat☐ Ada ☐ Tidak

III. Pernyataan Verifikasi

Dengan ini dinyatakan bahwa kegiatan bongkar muat dilakukan di wilayah Tersus/TUKS dan barang yang ditangani merupakan barang untuk kepentingan sendiri serta tidak diperuntukkan bagi pelayanan umum atau komersial pihak ketiga.

Diverifikasi olehJabatanTanda TanganTanggal

PEMBEBASAN TARIF TAMBAT KAPAL DI TERSUS/TUKS

PEMBEBASAN TARIF TAMBAT KAPAL DI TERSUS/TUKS

Opini Oleh Kun Sri Harto

Pembebasan tarif rambat Kapal diberikan kepada kapal yang berada di Tersus/TUKS dalam rangka kegiatan bongkar/muat dan repair/docking/stand by untuk kepentingan kegiatan Tersus/TUKS yang bersangkutan.

Pembebasan tarif rambat kapal diberikan kepada kapal yang berada di Tersus/TUKS (Terminal Khusus / Terminal Untuk Kepentingan Sendiri) dengan ketentuan sebagai berikut:

 Diberikan apabila kapal:

  1. Sedang melakukan kegiatan bongkar/muat barang.

  2. Melakukan repair/docking (perbaikan atau naik dok).

  3. Stand by untuk kepentingan operasional Tersus/TUKS yang bersangkutan.

Syarat Utama:

  • Kapal berada di dalam area Tersus/TUKS.

  • Kegiatan tersebut khusus untuk menunjang operasional Tersus/TUKS itu sendiri, bukan untuk kepentingan umum atau komersial di luar fungsi terminal tersebut.


Untuk membuktikan bahwa kapal benar-benar menunjang operasional Tersus/TUKS sendiri (bukan untuk kepentingan umum/komersial), biasanya diperlukan dokumen administrasi pendukung sebagai berikut:

 Dokumen Legal Tersus/TUKS

  1. Izin Penetapan Tersus/TUKS dari otoritas pelabuhan (KEMENHUB/BP BATAM).

  2. Surat Persetujuan Pengoperasian (SPP) Tersus/TUKS ( KEMENHUB/BP BATAM)

  3. Dokumen penetapan wilayah kerja (peta/layout area Tersus/TUKS)( KEMENHUB/BP BATAM)

Dokumen Kapal

  1. Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

  2. PKKA / Rencana Kedatangan Kapal.

  3. Master Sailing Declaration atau inward/outward manifest.

  4. Bukti status kapal (milik sendiri / charter untuk kepentingan perusahaan)

Dokumen Kegiatan Bongkar/Muat

  1. Cargo Manifest.

  2. Bill of Lading (B/L).

  3. Delivery Order (DO).

  4. Laporan Realisasi Bongkar Muat.

  5. Kontrak jual beli/kontrak kerja yang menunjukkan barang untuk kepentingan internal perusahaan pemilik Tersus/TUKS.

Dokumen Repair/Docking/Stand By

  1. Work Order / Repair Order.

  2. Kontrak docking/perbaikan dengan galangan (jika ada).

  3. Surat pernyataan stand by dari pengelola Tersus/TUKS.

  4. Log book kegiatan kapal selama berada di Tersus/TUKS.

Dokumen Pernyataan Internal

  1. Surat Pernyataan dari pengelola Tersus/TUKS bahwa kapal tersebut:

    • Melayani kepentingan sendiri.

    • Tidak melayani kepentingan umum.

  2. Surat keterangan tidak melakukan kegiatan komersial umum.


Dokumen Pelaporan ke Otoritas Pelabuhan

  1. Laporan kegiatan kapal ke KSOP/UPP./Pemberi Izin

  2. Rekapitulasi kegiatan operasional bulanan Tersus/TUKS.

  3. Bukti pengajuan pembebasan tarif Tambat.


Dokumen pendukung harus bisa membuktikan:

  • Kapal berada dan beroperasi di dalam wilayah Tersus/TUKS yang sah.

  • Kegiatan hanya untuk kepentingan perusahaan pemilik Tersus/TUKS.

  • Tidak ada pelayanan untuk pihak umum/komersial eksternal.




CHECKLIST ADMINISTRASI

Pembebasan Tarif Rambat Kapal di Tersus/TUKS

NoKategoriDokumen/AdministrasiNomor & TanggalAda/TidakKeterangan/Verifikasi
A. Legalitas Tersus/TUKS
1LegalIzin Penetapan Tersus/TUKS dari KSOP/UPP☐ Ada ☐ Tidak
2LegalSurat Persetujuan Pengoperasian (SPP)☐ Ada ☐ Tidak
3LegalDokumen Penetapan Wilayah Kerja & Layout☐ Ada ☐ Tidak
B. Dokumen Kapal
4KapalSurat Persetujuan Berlayar (SPB)☐ Ada ☐ Tidak
5KapalPKKA / Rencana Kedatangan Kapal☐ Ada ☐ Tidak
6KapalManifest (Inward/Outward)☐ Ada ☐ Tidak
7KapalDokumen Status Kapal (milik sendiri/charter internal)☐ Ada ☐ Tidak
C. Kegiatan Bongkar/Muat (jika ada)
8OperasionalCargo Manifest☐ Ada ☐ Tidak
9OperasionalBill of Lading (B/L)☐ Ada ☐ Tidak
10OperasionalDelivery Order (DO)☐ Ada ☐ Tidak
11OperasionalLaporan Realisasi Bongkar/Muat☐ Ada ☐ Tidak
12OperasionalKontrak jual beli internal/perusahaan☐ Ada ☐ TidakPastikan bukan untuk pihak umum
D. Repair/Docking/Stand By (jika ada)
13TeknisWork Order / Repair Order☐ Ada ☐ Tidak
14TeknisKontrak Docking/Galangan (jika relevan)☐ Ada ☐ Tidak
15TeknisSurat Pernyataan Stand By dari Pengelola☐ Ada ☐ Tidak
16TeknisLog Book Kapal selama di Tersus/TUKS☐ Ada ☐ Tidak
E. Pernyataan & Pelaporan
17AdministratifSurat Pernyataan Kapal Melayani Kepentingan Sendiri☐ Ada ☐ TidakDitandatangani Pimpinan
18AdministratifSurat Keterangan Tidak Melayani Umum☐ Ada ☐ Tidak
19PelaporanLaporan Kegiatan ke KSOP/UPP☐ Ada ☐ Tidak
20PelaporanBukti Pengajuan Pembebasan Tarif Rambat☐ Ada ☐ Tidak

Pernyataan Verifikasi

Dengan ini dinyatakan bahwa kapal berada di Tersus/TUKS dan melakukan kegiatan untuk kepentingan operasional sendiri, serta tidak melayani kepentingan umum/komersial di luar fungsi Tersus/TUKS.

Diverifikasi olehJabatanTanda TanganTanggal