PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 46 TAHUN 2007
TENTANG
KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a.
bahwa wilayah Batam serta
pulau-pulau kecil di sekitarnya telah memenuhi kriteria untuk ditetapkan
sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas;
b.
bahwa untuk lebih memaksimalkan
pelaksanaan pengembangan serta menjamin kegiatan usaha di bidang perekonomian
yang meliputi perdagangan, maritim, industri, perhubungan, perbankan,
pariwisata, dan bidang-bidang lainnya dalam kawasan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, perlu untuk menetapkan kawasan dimaksud menjadi Kawasan Perdagangan
Bebas dan Pelabuhan Bebas;
c.
bahwa berdasarkan Pasal 4
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas
dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang-Undang, pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas
dan Pelabuhan Bebas ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Pemerintah tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
Mengingat:
1.
Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 33
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995
tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);
3.
Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999
tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan
Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan
Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
151, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3902);
4.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 251, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4053);
5.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
7.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995
tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4661);
8.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725).
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KAWASAN PERDAGANGAN
BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM
BAB I
PEMBENTUKAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS
Pasal 1
(1)
Dengan Peraturan Pemerintah ini,
kawasan Batam ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas untuk
jangka waktu 70 (tujuh puluh) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah
ini.
(2)
Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas Batam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Pulau Batam, Pulau
Tonton, Pulau Setokok, Pulau Nipah, Pulau Rempang, Pulau Galang dan Pulau
Galang Baru;
(3)
Batas tetap dan titik koordinat
dari wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagaimana dalam peta terlampir
yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 2
(1)
Di dalam Kawasan Perdagangan Bebas
dan Pelabuhan Bebas Batam dilakukan kegiatan-kegiatan di bidang ekonomi,
seperti sektor perdagangan, maritim, industri, perhubungan, perbankan,
pariwisata dan bidang lainnya.
(2)
Bidang lainnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.
(3)
Pengembangan kegiatan-kegiatan di
bidang ekonomi di dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas pada
kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dilakukan sesuai dengan
Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Batam.
BAB II
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 3
(1)
Semua aset Otorita Pengembangan
Daerah Industri Pulau Batam dialihkan menjadi aset Badan Pengusahaan Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, kecuali aset yang telah diserahkan
kepada Pemerintah Kota Batam, sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
(2)
Pegawai pada Otorita Pengembangan
Daerah Industri Pulau Batam dialihkan menjadi pegawai pada Badan Pengusahaan
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
Pasal 4
(1)
Hak Pengelolaan atas tanah yang
menjadi kewenangan Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam dan Hak
Pengelolaan atas tanah yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Batam yang
berada di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sebagaimana
dimaksud pada Pasal 1 ayat (2) beralih kepada Badan Pengusahaan Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2)
Hak-hak yang ada diatas Hak
Pengelolaan atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap berlaku sampai masa
berlakunya berakhir.
(3)
Untuk perpanjangan/pembaharuan hak
setelah hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir, akan diberikan sesuai
dengan Peraturan Perundang-undangan.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 5
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai
berlaku, segala perjanjian, kesepakatan, atau kerjasama serta izin atau
fasilitas yang diberikan oleh Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam
dan Pemerintah Kota Batam dinyatakan tetap berlaku sampai masa berlakunya
berakhir.
Pasal 6
(1)
Badan Pengusahaan Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam ditetapkan paling lambat pada tanggal
31 Desember 2008.
(2)
Sebelum terbentuknya Badan
Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, maka tugas dan
wewenangnya dilaksanakan secara bersama antara Pemerintah Kota Batam dengan
Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam sesuai dengan tugas pokok dan
fungsi masing-masing.
Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada
tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan
Di Jakarta,
Pada
Tanggal 20 Agustus 2007
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
DR. H.
SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan
Di Jakarta,
Pada
Tanggal 20 Agustus 2007
MENTERI
HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
ANDI
MATTALATTA
LEMBARAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 107
PENJELASAN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 46 TAHUN 2007
TENTANG
KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM
I.
UMUM
Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas
dan Pelabuhan Bebas sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 36
Tahun 2000 menetapkan sejumlah kriteria bagi suatu kawasan untuk dapat
diusulkan menjadi Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, diantaranya kriteria
yang terkait dengan letak kawasan tersebut.
Letak Batam di
sisi jalur perdagangan internasional paling ramai di dunia dan perannya yang
demikian penting sebagai salah satu gerbang dan ujung tombak ekonomi Indonesia
merupakan pertimbangan utama bagi penetapan Kawasan Batam menjadi Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Letak geografis
Batam yang unik dan khusus menjadikan posisinya begitu sentral, karena dapat
dijadikan sebagai pintu gerbang bagi arus masuk investasi, barang, dan jasa
dari luar negeri yang berguna bagi peningkatan kesejahteraan rakyat Indonesia.
Selain dapat difungsikan sebagai sentral pengembangan industri sarat teknologi
yang dapat memberikan manfaat di masa depan dan pengembangan industri-industri
dengan nilai tambah yang tinggi, kawasan Batam dapat pula berfungsi sebagai
tempat pengumpulan dan penyaluran hasil produksi dari dan ke seluruh wilayah Indonesia
serta negara-negara lain. Mengingat letaknya tepat pada jalur kapal laut
internasional maka kawasan Batam dapat menjadi pusat pelayanan lalu lintas
kapal internasional. Selain itu dengan posisi Batam didukung oleh kondisi
Sumatera yang telah jauh berkembang, memudahkan penyediaan tenaga kerja dan
sarana pengembangan kemampuan tenaga kerja.
Di samping itu,
pada kawasan Batam juga tersedia lahan, infrastruktur dan industri pendukung
yang memadai.
Namun,
pertimbangan yang sangat penting adalah adanya komitmen Pemerintah Daerah yang
bersangkutan untuk melaksanakan pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas. Untuk itu, perlu diterbitkan Peraturan Pemerintah tentang
penetapan Batam sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dengan
batas-batas yang jelas dan mudah dikontrol keamanannya dan tidak mengganggu keberlanjutan
lingkungan hidup, sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.
II.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Ayat (1)
Hak Pengelolaan
yang menjadi wewenang Pemerintah Kota Batam beralih kepada Badan Pengusahaan
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam setelah terjadi pelepasan
hak pengelolaannya oleh Pemerintah Kota Batam.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4757
LAMPIRAN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 46 TAHUN 2007
TENTANG
KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM