TARIF JASA PELABUHAN
1. PENGERTIAN
TARIF
Tarif adalah harga jasa dari setiap jenis pelayanan yang terdapat didalam pelabuhan (port pricing) .
Tarif adalah harga jasa dari setiap jenis pelayanan yang terdapat didalam pelabuhan (port pricing) .
Tarif
jasa pelabuhan terjadi karena ada pihak yang memberikan/ menyediakan pelayanan
(oleh penyelenggara pelabuhan) oleh sebab itu tariff harus jelas besarannya,
jenis pelayanan yang diberikan/ disediakan dan bagaimana pemberlakuannya.
Dalam
penetapan besaran tariff, biasanya didasarkan pada seberapa besar produksi
telah/ akan dibentuk, sehingga perlu mempertimbangkan beberpa prinisp pokok
untuk dijadikan dasar sebagai kerangka pengutan kepadan pengguna jasa.
2. ASPEK
LEGALITAS
a.
UUD 1945
Termaktub
dalam pasal 33 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi : “Cabang-cabang produksi yang
penting bagi Negara yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasasi oleh
Negara “
Bidang
jasa sector transportasi termasuk pelabuhan dapat digolongkan sebagai salah
satu cabang produksi yang penting bagi Negara dan mneguasai hajat hidup orang
banyak, karena merupakankebutuhan masyarakat luas sebagai sarana memperlancar
arus barang dan jasa, serta meningkatkan mobilitas manusia ke seluruh wilayah
sehingga berfungsi strategis. Sesuai
maksud tersebut, pemerintah berfungsi mengatur tentang pembiaan dan penyelenggaraan
angkutan dan terminal atau jasa
kepelabuhanan termasuk pengaturan system pentarifan.
b. GBHN
Amanat
GBHN tahun 1973 menyatakan bahwa, tujuan pembangunan Perhubungan diarahkan
kepada Sistem Transportasi Nasional
yang andal, berkemampuan tinggi dan diselenggarakan secara tertib, lancar,
aman, nyaman dan efisien dalam menunjang dan sekaligus menggerakkan dinamika
pembangunan, mendukung mobilitas manusia, barang & jasa, mendukung pada
distribusi nasional,, serta mendukung pengembangan wilayah dan peningkatan
hubungan internasional yang lebih memantapkan perkembangan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam rangka mewujudkan Wawasan
Nusantara.
c. Undang-undang
Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
Bahwa
ketentuan mengenai pentarifan :
“
Ketentuan mengenai jenis, struktur dan golongan tariff jasa elabuhan yang
diberikan di pelabuhan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah”
Dalam
pelaksanaanya berbunyi :
“
Dengan berdasarkan pada jenis, struktur dan golongan tariff yang ditetapkan
oleh pemerintah, penyelenggara pelabuhanmenetapan tariff dengan memperhatikan
keseimbangan antara kepentingan untuk kelangsungan dan penyeimbangan usaha
pelabuhan dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan dan kepentingan pengguna
jasa pelabuhan “
1. JENIS,
STRUKTUR DAN GOLONGAN TARIF
a. Jenis
Tarif
Jenis tariff pelayanan jasa
kepelabuhanan dikelompokan menjadi :
1)
Tarif Pelayanan Jasa Kapal :
a)
Tarif
jasa labuh
b)
Tarif
jasa tambat
c)
Tarif
jasa pemanduan, dan
d)
Tarif
jasa penundaan
2)
Tarif Pelayanan Jasa Barang :
a)
Tarif
jasa dermaga
b)
Tarif
jasa penumpukan
3)
Tarif Pelayanan Jasa Alat :
a)
Tarif
jasa penggunaan alat-alat mekanis
b)
Tarif
jas penggunaan alat-alat non mekanik
4)
Tarif Pelayanan Jasa Rupa-rupa :
a)
Tarif
pelayanan terminal penumpang
b)
Tarif
tanda masuk (pas) orang dan kenderaan
c)
Tarif
listrik
d)
Tarif
persewaan tanah
e)
Tarif
persewaan ruangan
f)
Tarif
persewaan peraiaran pelabuhan
g)
Tarif
pelayanan air bersih
h)
Tarif
pelayanan telepon’
i)
Tariff
pelayanan lainnya sesuai dengan jasa yang diberikan oleh Badan Usaha Pelabuhan.
b. Struktur
Tarif
1)
Pngertian
struktur tariff, adalah
Struktur tariff pelayanan
jasa kepelabuhanan merupakan kerangka perhitungan biaya pokok dikaitkan dengan
tatanan waktu dan satuan ukuran atas pengenaan tariff setiap pelayanan yang
diberikan.
2)
Pengertian
Biaya Pokok, adalah
Biaya pokok setiap jenis
jasa kepelabuhanan merupakan hasil pembagian antara total biaya dengan produksi
pada tingkat normal, meliputi :
a)
Biaya
Operasi langsung
b)
Biaya
Operasi Tidak langsung
c)
Viaya
Penunjang Operasi, dan
d)
Biaya
Pengelolaan
Biaya sebagaimana dimaksud di atas terdiri
dari biaya tetap dan biaya tidak
tetap (variable)
3)
Pengertian
tatanan waktu dan satuan pelayanan adalah
:
No
|
Jenis Pelayanan
|
Tatanan Waktu &
Satuan Ukuran
|
CONTOH
Dasar Pembedaan
Tarif
|
1
2
|
Pelayanan terhadap
kapal :
a.
Jasa Labuh
b.
Jasa Pandu
c.
Jasa Tunda
d.
Jasa Tambat
Pelayanan terhadap
Barang dan Penumpang
a.
Jasa Dermaga
b.
Jasa Penumpukan
c.
Jasa Penum-pang per
d.
orang/ Pas Pelabuhan
|
GRT/ 10 hari
GRT/ Kapal
GRT/ Jam
GRT/ Etmal
Ton / M3
Ton / M3
Ekor
Per Box
Ton/ M3 (barang
umum)
Box/hari
(petikemas)
Lembar
|
·
Ukuran kapal (GRT)
·
Kapal niaga dan bukan niaga
·
Untuk beberapa kunjungan dalam 10 hari
·
Kapal pelayaran dalam negeri dan luar negeri
·
Khusus :
-
Bebas (kapal Perang RI, kapal Negara, navigasi)
-
Keringanan (missal floating repair terkenan 75%)
·
Klasifikasi kapal (GRT)
·
Kelompok pelabuhan
·
Kapal LNG, LPG, Condensate
·
Khusus :
-
Bebas (kapal Rumah Sakit, kapal Perang RI)
·
Klasifikasi ukuran kapal (GRT dan waktu)
·
Lokasi Tunda (dalam daerah perairan) pelabuhan atau
luar pelabuhan
·
Sifat pekerjaan (keadaan menggandeng/menunda kapal isi
atau keadaan menggandeng menunda kapal kosong)
·
Ukuran kapal (GRT)
·
Masa/waktu tambat (1/4 etmal, ½ etmal, ¾ etmal, 1 etmal
= 24 jam)
·
Jenis dermaga (beton, besi/kayu, pelampung,
breasting/dolphin dan pinggiran)
·
Kapal pelayaran dalam negeri, luar negeri)
·
Batas waktu, bila melebihi waktu
·
Posisi tambat (tambat lampung)
·
Jenis kapal (Ferry/Roro)
·
Barang (ekspor, impor, antar pulau)
·
Barang BULOG, transshipment
·
Jenis (hewan besar kerbau dan sejenisnya, hewan kecil
kambing dan sejenisnya)
·
Ukuran (petikemas 20’ atau diatasnya)
·
Tempat (gudangbtertutup, gudang terbuka/lapangan,
penyimpanan hewan)
·
Lokasi (Lini I, Lini II)
·
Masa/ waktu (masa I, masa II, masa III)
·
Jenis sifat (barang umum, transshipment)
·
Ukuran petikemas 20’ dan diatas 20’
·
Jenis/status (kosong, isi, over height, over weight,
over length)
·
Khusus :
-
Bebas
-
Likasi (Pel. Utama & Cargo)
-
Jenis (harian, bulanan, tahunan)
·
Jenis Kelas Terminal A, B dan C
·
Tempat (penumpang, pengantar/penjemput)
|
c. Golongan
Tarif
1)
Tarif
yang berlaku di pelabuhan yang diselenggarakan oleh pemerintah
2)
Tariff
yang berlaku di pelabuhan yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Pelabuhan
(dalam hal ini PT Pelabuhan Indonesia (Persero), meliputi :
a)
Pelabuhan
Utama (pelabuhan Belawan, Tanjung Priok, tanjung Perak dan Makassar)
b)
Pelabuhan
lainnya
2. KEBIJAKAN
PENTARIFAN
a.
Peraturan
yang berlaku :
1)
INPRES
Nomor 4 Tahun 1985
Arah
kebijaksanaan INPRES Nomor 4 Tahun 1985 dijabarkan lebih lanjut melalui SK
Menhub dan SKB beberapa Menteri yang terkait.
Arah
kebijaksanaan tersebut menyangkut masalah
:
a)
Tatalaksana
angkutan barang antar pulau
b)
Biaya
pelabuhan
c)
Biaya
angkutan laut antar pulau
d)
Tatalaksana
bongkar muat
e)
Ongkos
pelabuhan muatan dan ongkos pelabuhantujuan
f)
Penguusan
barang dan dokumen angkutan ;aut serta angkutan darat
g)
Keagenan
Umum
b.
INPRES
Nomor 3 Tahun 1991
INSTRUKSI Presiden Nomor 3 tahun 1991
antara lain berisi sebagai berikut :
1)
Tarif
jasa pelabuhan
Tariff
jasa pelabuhan ditetapkan sebagai berikut :
“
a) Tariff jasa labuh, jasa
pandu, jasa tunda, jasa tambat dan jasa pelayanan air,
bagi
kapal pelayaran luar negeri berbendera Indonesia dan berbendera Asing
diberlakukan sama.
b)
Tarif jasa pandu dihitung atas
dasar GRT (Gross Registered Ton)
c) Tarif jasa tunda dihitung atas dasar GRT per
jam.
d) Struktur tariff jasa dermaga ditata kembali
e) Besarnya
tariff jasa penumpukan dan masa penumpukan di pelabuhan ditata kembali dengan memperhatikan kepentingan
penyedia jasa, pepngguna jasa dan kepentingan umum.
2)
Tarif
Angkutan Laut Antar Pulau
Tarif angkutan laut barang
antar pulau ditetapkan oleh penyedia jasa berdasarkan kesepakatan bersama
dengan pengguna jasa.
3)
Tatalaksana
bongkar muat barang (cargo handling)
Untuk mengrangi biaya
bongkar muat barang yang meliputi stevedoring,
cargodoring, receiving dan delivery diambil langkah-langkah sebagai
berikut :
(a) egiatan bongkar muat barang dilakukan
oleh perusahaan-perusahaan yang didirikan untuk tujuan tersebut (PBM).
(b) Pelaksanaan kegiatan bongkar muat
barang dilakukan dalam 3 (tiga) gilir kerja (shift)
Giliran
kerja I 08.00 – 16.00
Gilir
kerja II 16.00 –
24.00
Gilir
kerja II 24.00 –
08.00
4)
Tarif
Jasa Bongkar MuatI
(a) Tarif jasa bongkar muat barang umum
(general cargo) ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama antara penyedia jasa
dengan pengguna jasa dengan berpedoman pada cara perhitungan yang ditetapkan
oleh pemerintah.
(b) Besarnya upah tenaga kerja bongkar
muat ditetapkan kesepakatan bersama antara perusahaan bongkar muat/ penyedia
jasa dengan tenaga kerja bongkar muat dengan berpedoman pada cara perhitungan
yang ditetapkan oleh pemerintah.
5)
Kebijakan
umum pemerintah/ menteri perhubungan mengenai penetapan besaran tariff
adalah :
6)
Penetapan
tariff dimaksudkan untuk mendorong terciptanya penggunaan prasarana dan sarana
perhubungan secara maksimal dan efekif.
7)
Pemerintah
menetapkan tariff jasa perhubungan demi menjamin kelangsungan penyelenggaraan
perhubungan dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat dan pengaruhnya
terhadap harga produksi serta terjaminnya tingkat keselamatan.
8)
Pada
prinsipnya tariff yang dipungut atas pelayanan jasa yang diberikan adalah untuk
memperoleh kembali investasi yang telah dikeluarkan.
c.
Arah
kebijakan Menteri Perhubungan delam RKM tentang Jenis dan Struktur Tarif Jasa
Kepelabuhanan pada pelabuhan laut yang diusahakan, bahwa besaran tariff jasa
kepelabuhanan ditetapkan dengan memperhatikan
:
1)
Kepentingan
pelayanan umum
2)
Kepentingan
pemakai jasa
3)
Mendorong
kelancaran
4)
Pengembalian
biaya
5)
Pengembangan
usaha
3. FILOSOFI
DAN FUNGSI TARIF
a.
Filosofi
Tarif
1)
Tarif
jasa kepelabuhanan merupakan harga dari pelayanan jasa yang diberikan kepada
pengguna jasa dengan memperhatikan daya beli, segmentasi pasar serta kemampuan
memproduksi jasa kepelabuhanan secara efisien dan berkesinambungan.
2)
Tarif
jasa kepelabuhanan harus dapat menutup seluruh biaya (cost recovery)
3)
Tarif
jasa kepelabuhanan dengan memperhitungkan costvrecovery ditambah keuntungan
yang wajar agar mampu mengembalikan investasi sehingga dapat menumbuh
kembangkan perusahaan.
4)
Tarif
jasa kepelabuhanan harus mampu mendorong peningkatan pelayanan dan
produktivitas pelabuhan.
5)
Tarif
jasa kepelabuhanan harus dapat menunjang pertumbuhan ekonomi dan mengantisipasi
globalisasi serta mampu mendorong persaingan perdagangan yang semakin ketat.
b.
Fungsi
Tarif
1)
Tarif
jasa kepelabuhanan merupakan jantung bagi kelangsungan hidup pengusahaan pelabuhan.
2)
Tarif
jasa kepelabuhanan berfungsi sebagai alat pengendali untuk menjamin dan
mendorong penggunaan sumber daya secara optimal.
3)
Tarif
jasa kepelabuhanan sebagai alat menajemen untuk pengendalian operasional dan
pengembangan usaha pengusahaan pelabuhan.
4)
Tarif
jasa kepelabuhanan berfungsi menjamin pengguna jasa untuk mendapatkan pelayanan
dan kepastian usaha
4. POLA
PERHITUNGAN TARIF
a. Dasar
Penentuan Tarif
1) Prinsip penetapan tariff harus
konsisten dengan visi perusahaan (corporate
vision) dan tujuan umum perusahaan (corporate
objective) sesuai yang termaksud pada rencana jangka panjang perusahaan (corporate plan)
2)
Tarif
sebagai pungutan terkait dengan kondisi pasar, dimana tariff jasa kepelabuhanan
merupakan bagian/ unsur transortasi yang pada gilirannya merupakan pembentuk
biaya pokok (harga jual) barang yang harus ditanggung oleh konsumen akhir (end cpnsumer)
b. Pendekatan
dalam perhitungan tariff
1)
Pendekatan
financial
a)
Untuk
menjamin kelangsungan hidup dan pengembangan usaha pelabuhan, tariff harus
dapat menutup pengembalian fasilitas/ peralatan (replacement cost) dengan
memperhitungkan nilai uang sekarang (present value of money) waktu penyusutan
dan bunga bank.
b)
Alokasi
setipa rupiah yang dikeluarkan ke dalam perhitungan biaya pokok secara realistis
perlu penetapan pola pembebanan biaya dan penggunaan metode akutansi biaya yang
relevan dan tepat.
2)
Pendekatan
sosio-ekonomi
Dapat
dilakukan dengan melakukan hal-hal sebagai berikut :
a)
Memperhatikan
manfaat yang sudah dicapai masyarakat dan sector lain, kemampuan daya beli
masyarakat, persaingan regional antar pelabuhan dan pertimbangan kondisi
ekonomi daerah.
b)
Menjamin
dan mendorong penggunaan sumber daya manusia secara maksimal.
c)
Mengembangkan
distribusi pemasaran dengan mempercepat lalu lintas arus barang di pelabuhan.
3)
Pendekatan
operasional
Untuk
menunjang peningkatan pelayanan jasa kepelabuhanan/ angkutan laut, efisien dan
produktivitas pelabuhan, perlu diwujudkan tariff sesuai kemampuan segmentasi
pasar disertai penerapan system reward dan
penalty
b. Pola
perhitungan biaya pokok
1)
Biaya
pokok jasa kepelabuhanan merupakan hasil pembagian antara total biaya dengan
produksi pada tingkat normal, dengan struktur biaya meliputi :
a)
Biaya
Operasi Langsung (BOL)
b)
Biaya
Operasi Tidak Langsung (BOTL)
c)
Biaya
Penunjang Operasi (BPO)
d)
Biaya
Pengelolaan Kantor Pusat (BPKP)
Sedangkan jenis biaya
terdiri dari :
a)
Biaya
pegawai terdiri dari biaya pembayaran gaji, tunjangan, lembur, uang muka dan
lain-lain.
b)
Biaya
bahan terdiri dari bahan bakar/ pelumas/ makanan/ medis/ pas pelabuhan/ pemadam
kebakaran, air, listrik, telepon, obat-obatan, perlengkapan, relokasi aktiva
tetap dan lain-lain.
c)
Biaya
penyusutan terdiri dari biaya penyusutan bangunan/alat/ instalasi pelabuhan,
jalan dan bangunan, peralatan, kenderaan, emplasemen, amortisasi dan lain-lain.
d)
Biaya
asuransi terdiri dari biaya asuransi bangunan/alat/instalasi fasilitas
pelabuhan, jalan dan bangunan, peralatan, kenderaan, emplasemen, kecelakaan
kerja dan lain-lain.
e)
Biaya
pemeliharaan terdiri dari biaya untuk pemeliharaan bangunan/alat/instalasi
fasilitas pelabuhan, jalan dan bangunan, peralatan, kenderaan, emplasemen,
tanah dan lain-lain.
f)
Biaya
sewa terdiri dari bangunan/alat/instalasi fasilitas pelabuhan, jalan dan
bangunan, peralatan, kenderaan, emplasemen, tanah, upah buruh/ tenaga kerja dan
lain-lain.
g)
Biaya
administrasi terdiri dari biaya untuk perjalanan dinas, pajak kendaraan,
pesangon, ganti rugi, perawatan kesehatan, pakaian dinas, pajak bumi dan
bangunan dan lain-lain.
Daftar fasilitas yang
digunakan untuk menghitung biaya pokok pelayanan jasa pelabuhan, meliputi :
a)
Jas
Labuh, diperlukan penahan gelombang, kolam pelabuhan dan fasilitas penampung
limbah.
b)
Jasa
Tambat, diperlukan Dermaga, pelampung dan kepil.
c)
Jasa
Pandu, diperlukan kapal pandu, stasiun pandu dan alat komunikasi.
d)
Jasa
Penundaan, diperlukan kapal tunda dan alat komunikasi.
e)
Jasa
Dermaga, diperlukan dermaga.
f)
Jas
Penumpukan, diperlukan lapangan penumpukan dan gudang penumpukan.
g)
Pas
Masuk Pelabuhan, diperlukan halaman, lapangan parker, jalan, pagar dan roil.
h)
Bongkar
Muat Petikemas, diperlukan Container Crane, Transtainer, Head Truck,
Chasis, Forklift, Top Loader atau
sejenisnya.
BAGAN ARUS PERHITUNGAN
BIAYA POKOK JASA PELAYANAN PELABUHAN
JENIS JASA (SEGMEN
USAHA)
|
·
LABUH
·
TAMBAT
·
DERMAGA
·
PANDU
·
TUNDA
·
GUDANG
·
LAPANGAN
PENUMP
·
ALAT-ALAT
·
TANAH
·
BANGUNAN
·
AIR
·
LISTRIK
·
RUPA-RUPA
|
2)
Dasar
perhitungan alokasi biaya :
a)
Alokasi BOTL :
PENDAPATAN KOTOR PER SEGMEN USAHA X BOTL
TOTAL PENDP KOTOR SEGMEN USAHA YG TERKAIT
b)
Alokasi BPO
:
PENDAPATAN KOTOR PER SEGMEN USAHA X BPO
TOTAL PENDAPATAN KOTOR (CABANG)
c)
Alokasi BPKP :
Tahap I
PENDAPATAN KOTOR (CABANG) X
BPKP
= Y
PENDAPATAN KOTOR (PUSAT)
Tahap II
PENDAPATAN KOTOR PER SEGMEN USAHA X Y
PENDAPATAN KOTOR (CABANG)
3)
Contoh
Perhitungan Biaya Pokok Jasa Tambat
NO
|
U R A I A N
|
BIAYA TETAP
|
BIAYA VARIABEL
|
TOTAL BIAYA
|
1
2
3
4
|
Biaya
Operasi Langsung (BOL)
a.
Biaya Pegawai
b.
Biaya Bahan
c.
Biaya Pemelihraan
d.
Biaya Penyusutan
e.
Biaya Asuransi
f.
Biaya Sewa
g.
Biaya Administrasi Kantor
h.
Biaya Umum
Jumlah
1
Biaya
Operasi Tidak Langsung (BOTL)
a.
Biaya Pegawai
b.
Biaya Bahan
c.
Biaya Pemelihraan
d.
Biaya Penyusutan
e.
Biaya Asuransi
f.
Biaya Sewa
g.
Biaya Administrasi Kantor
h.
Biaya Umum
Jumlah
2
Biaya
Penunjang Operasi
a.
Biaya Pegawai
b.
Biaya Bahan
c.
Biaya Pemelihraan
d.
Biaya Penyusutan
e.
Biaya Asuransi
f.
Biaya Sewa
g.
Biaya Administrasi Kantor
h.
Biaya Umum
Jumlah
3
Biaya
Pengelolaan Kantor Pusat
a.
Biaya Pegawai
b.
Biaya Bahan
c.
Biaya Pemelihraan
d.
Biaya Penyusutan
e.
Biaya Asuransi
f.
Biaya Sewa
g.
Biaya Administrasi Kantor
h.
Biaya Umum
Jumlah
4
|
Rp.
xxx
Rp.
xxx
Rp.
xxx
Rp.
xxx
Rp.
xxx
Rp.
xxx
Rp.
xxx
Rp.
xxx
Rp.
xxx
Rp.
xxx
Rp.
xxx
Rp.
xxx
Rp.
xxx
Rp.
xxx
Rp.
xxx
Rp.
xxx
Rp.
xxx
Rp.
xxx
Rp.
xxx
Rp.
xxx
Rp.
xxx
Rp.
xxx
Rp.
xxx
Rp.
xxx
Rp.
xxx
Rp.
xxx
Rp.
xxx
Rp.
xxx
Rp.
xxx
Rp.
xxx
Rp.
xxx
Rp.
xxx
Rp.
xxx
Rp.
xxx
Rp.
xxx
Rp.
xxx
|
Rp.
xxx
Rp.
xxx
Rp.
xxx
Rp.
xxx
Rp.
xxx
Rp.
xxx
Rp.
xxx
Rp.
xxx
Rp.
xxx
Rp.
xxx
Rp.
xxx
Rp.
xxx
Rp.
xxx
Rp.
xxx
Rp.
xxx
Rp.
xxx
Rp.
xxx
Rp.
xxx
Rp.
xxx
Rp.
xxx
Rp.
xxx
Rp.
xxx
Rp.
xxx
Rp.
xxx
Rp.
xxx
Rp.
xxx
Rp.
xxx
Rp.
xxx
Rp.
xxx
Rp.
xxx
Rp.
xxx
Rp.
xxx
Rp.
xxx
Rp.
xxx
Rp.
xxx
Rp.
xxx
|
Rp.
xxx
Rp.
xxx
Rp.
xxx
Rp.
xxx
Rp.
xxx
Rp.
xxx
Rp.
xxx
Rp.
xxx
Rp.
xxx
Rp. xxx
Rp.
xxx
Rp.
xxx
Rp.
xxx
Rp.
xxx
Rp.
xxx
Rp.
xxx
Rp.
xxx
Rp.
xxx
Rp.
xxx
Rp.
xxx
Rp.
xxx
Rp.
xxx
Rp.
xxx
Rp.
xxx
Rp.
xxx
Rp.
xxx
Rp.
xxx
Rp.
xxx
Rp.
xxx
Rp.
xxx
Rp.
xxx
Rp.
xxx
Rp.
xxx
Rp.
xxx
Rp.
xxx
Rp.
xxx
|
5. EVALUASI
TARIF YANG BERLSKU DENGAN BIAYA POKOK
a.
Pelabuhan
Utama
Pada umumnya tariff jasa pelabuhan
yang berlaku masih dapat menutup biaya pokok nilai actual, namun belum dapat
menutup biaya pokok nilai ganti. Hal ini
mencerminkan bahwa tariff jasa yang berlaku belum dapat menutupi kebutuhan
investasi.
b.
Pelabuhan
Lainnya
Pada umumnya tariff jasa pelabuhan
yang berlaku masih dapat menutup biaya pokok nilai actual, namun belum dapat
menutup biaya pokok nilai ganti. Hal ini
mencerminkan bahwa tariff jasa yang berlaku belum dapat menutupi kebutuhan
eksploitasi maupun investasi.
6. PERMASALAHAN
DALAM PENTARIFAN
a.
Berlaku
jauh lebih rendah dari biaya pokok nilai ganti.
b.
Beberapa
komponen biaya meningkat terlalu cepat atau terjadi kenaikan yang mendadak,
seperti kenaikan BBM dan tariff Listrik.
c.
Perubahan
nilai mata uang terhadap valuta asing sangat berpengaruh pada biaya penyusutan
dan suku cadang.
d.
Masih
tingginya tingkat inflasi, akan menyulitkan perhitungan tariff yang dapat
bertahan sampai 2 atau 3 tahun mendatang.
e.
Perlu
waktu sosialisasi yang cukup untuk memberlakukan tariff baru.
7. POKO-POKOK
PIKIRAN DALAM PENTARIFAN
a. Analisa
Segmentasi Pasar
Apabila segmentasi pasar merupakan
analisa kemampuan usaha (daya beli) pelanggan, diffrensiasi maupun
pengelompokan pelabuhan
1)
Dasar
Analisis
a)
Pengguna
jasa kepelabuhanan
Pelanggan
utama pelabuhan adalah perusahaan pelayaran dan pemilik barang, yang
menuntut : pelayanan yang berkualitas,
biaya jasa pelabuhan yang realistis, ketepatan waktu pelayanan, kualitas
pelayanan yang tinggi dengan tidak mengurangi factor keamanan.
(1) Pelayanan terhadap kapal
Segmentasi
pasar didasarkan atas beberapa ukuran sebagai berikut :
·
Tingkat
penyediaan fasilitas;
·
Perioritas
pelayanan yang diberikan;
·
Kemampuan
usaha (daya beli) pelanggan.
(2) Pelayanan terhadap barang
Segmentasi pasar didasarkan atas
beberapa ukuran sebagai berikut :
·
Utilisasi
fasilitas peralatan;
·
Resiko
terhadap kerusakan fasilitas peralatan;
·
Dampak
terhadap factor lingkungan;
·
Kemampuan
usaha (daya beli) pelanggan.
b)
Kriteria
segmentasi pasar
Kriteria
segmentasi pasar dikelompokan menjadi 3 (tiga) tingkatan yatitu : tinggi,
sedang dan rendah.
c)
Dimensi
ukuran segmentasi :
(1) Terhadap kapal
(a) Penyediaan fasilitas
·
Kebutuhan
olah gerak kapal (maneuver)
·
Kebutuhan
luas pemakaian fasilitas (panjang tambatan)
·
Penggunaan
fasilitas peralatan penunjang/tambatan (SBN, fender, kepil, bolder)
·
Kebutuhan
konstruksi fasilitas dan kedalaman kolam (mempengaruhi investasi)
(b) Prioritas pelayanan
·
Penggunaan
jenis peralatan B/M (alat berteknologi tinggi)
·
Penggunaan
TKBM (profesionalisme pelayanan B/M, penambahan alat bantu/ jumlah gang kerja)
·
Jenis
barang yang diangkat (bahan pokok, penumpang, TNI, dll)
(c) Kemampuan usaha (daya beli) pelanggan
·
Jenis
kapal (kapal petikemas, semi petikemas, konvensional, Pelra)
·
Jenis
barang yang diangkut (log, curah, bahan pokok, dll)
(2) Terhadap barang
(a) Utilisasi faslitas/ peralatan
·
Jenis
barang (mudah/ susah penangannya, mengganggu kegiatan BM, dll)
·
Penggunaan
peralatan (gancu, skop, sling, jala-jala, dll)
(b) Dampak terhadap kerusakan fasilitas/
peralatan
·
Jenis/
kemasan (drum, besi bekas, curah, dll)
·
Penggunaan
peralatan (forklift, pipa, conveyor, dll)
(c) Dampak terhadap factor lingkungan
·
Penggunaan
alat bantu (alat PMK, alat pencegah polusi, dll)
·
Mengganggu
kegiatan operasional dan lingkungan (bau, asap, debu, dll)
(d) Kemampuan usaha (daya beli) pelanggan
·
Jenis
barang (bernilai tinggi/ rendah)
·
Pemilik
barang (Bulog, Perdagangan, TNI, dll)
·
Menurut
konsumsinya (petani, industry, pedagang, lembaga pendidikan, dll)
2)
Segmentasi
pasar pelayanan jasa pelabuhan
a)
Pelanggan
Kapal
Ukuran segmentasinya :
penyediaan fasilitas, prioritas pelayanan dan kemampuan usaha (daya beli)
pelanggan, preferensi pasarnya sebagai berikut
:
(1) Full container, luar negeri dan alam
negeri (tinggi)]
(2) Semi container, luar negeri dan dalam
negeri (sedang)
(3) Konventional :
(a) Curah, luar negeri (tinggi, dalam
negeri (sedang)
(b) Log, dalam negeri (sedang)
(c) Bahan pokok, luar negeri dan dalam
negeri (sedang)
(d) Penumpang, turis (tinggi(, domestic
(sedang)
(e) Roro, luar negeri (rendah, dalam
negeri (sedang)
(f)
Pelra/
Perintis (rendah)
b)
Pelanggan
barang
Ukuran
segmentasinya : utilisasi fasilitas, resiko terhadap kerusakan fasilitas/
peralatan, dampak terhadap factor lingkungan dan kemampuan usaha (daya beli)
pelanggan, preferensi dan segmentasi pasarnya sebagai berikut :
(1) Petikemas : impor (tinggi), ekspor
& antar pulau (sedang)
(2) Barang non petikemas :
(a) Muatan karungan :
·
Barang
dan bahan makan kok lain (sedang)
·
Bahan
makanan ternak (sedang)
·
Kopra,
buah/ biji berminyak dan sejenisnya (tinggi)
·
Pupuk
(sedang)
·
Semen
dan yang sejenisnya (tinggi)
·
Barang
galian (bijian) dan sejenis (tinggi)
·
Kopi,
akar obat & bahan rempah-rempah lainnya (sedang)
·
Kacang-kacangan
(rendah)
(b) Barang besi dan baja (tinggi)
(c) Logam dan batangan lainnya (tinggi)
(d) Barang-barang perkakas listrik/
elektronik (tinggi)
(e) Mesin-mesin dan sejenisnya (tinggi)
(f)
Mesin-mesin
dan perkakas kantor (sedang)
(g) Gela kaca, barang dari gelas, barang
dari keramik, porselin, isolator dan lain sejenisnya (tinggi) dari pelat gelas,
kaca jendela pintu kaca, cermin dan lain sejenisnya (sedang)
(h) Instrument/ alat optic dan persisi
lainnya yang sejenis (tinggi)
(i)
Muatan
yang didinginkan dan dibekukan (sedang)
(j)
Kayu
(tinggi)
(k) Muatan dalam drum dan tong : asphalt
serta drum kosong (sedang)
(l)
Kenderaan/alat
bermotor dan sejenisnya : forklift, crane, crader, scraper, loader, road
roller, lokomotif, wagon, kereta api, mobil, truck dan bus (tinggi)
(m) Ikan asing, ikan kering, udang kering
dan hasil laut/ perikanan : ikan kering, udang kering serta terasi dan petis
(tinggi)
(n) Fibre seperti kapuk, kapas kartun,
woll, pulp, kertas dan lain sejenisnya (tinggi)
(o) Barang berbahaya dan beracun B.3
(tinggi)
(p) Barang mengganggu (sedang)
3)
Hewan,
dalam negeri dan luar negeri (tinggi)
4)
Penumpang
: turis (sedang), domestic (rendah)
b. Pola
penataan system pentarifan
1)
Pentarifan
dengan pola “Production Line”. Yaitu
pola pentarifan berdasarkan “Line of
Business” yang dikaitkan dengan pola standarisasi produktivitas dari
masing-masing aktivitas pelayanan jasa kepelabuhanan, meliputi kegiatan secara
terus menerus (continues activity),
kegiatan secara bertahap/ berkala dan kegiatan antara terus menerus dan
bertahap.
Pola
tersebut akan membutuhkan :
a) Tarif
Diferensiasi
Yaitu
pola penetapan tariff menurut aktivitas pelayanan dikaitkan dengan segmentasi
pasar
b) Tarif
Progresif
Yaitu
pola penetapan tariff menurut dimensi waktu
c) Tariff
Reward dan Penalty
Yaitu
pola penetapan tariff melalui discount tariff kepada kegiatan yang mencapai
target operasi dan tariff penalty kepada pengguna jasa yang tidak mencapai
target operasi.
d) Tarif
Paket
Yaitu
pola penetapan tariff dengan memberikan kemudahan bagi pengguna jasa melalui
pembayarab secara paket kegiatan tertentu.
2) Formulasi
Penyesuaian Tarif secara Berkala
Dalam
rangka mengantisipasi semakin tertinggalnya waktu pemberlakuan tariff dengan
kenaikan harga-harga secara umum, maka perlu ditetapkan pola penetapan tariff
melalui bentuk formulasi yang memperhitungkan kenaikan variable terkait.
3) Tarif
Promosi
Pada
kondisi dimana suatu pelabuhan memiliki potensi pertumbuhan pelayanan, namun
karena kondisi tertentu, kenaikan throughput tidak sebanding dengan fasilitas
yang tersedia, maka dalam rangka optimalisasi fasilitas dan peralatan
diperlukan kebijakan penetapan tariff promosi untuk merangsang pengguna jasa
menggunakan fasilitas dan peralatan pelabuhan.
4) Tarif
Pelabuhan Cabang dan Tarif Individu
Pada
kondisi jenis pelayanan tertentu sering kali memiliki variabilitas yang tinggi
untuk masing-masing Cabang Pelabuhan, seperti missal untuk jenis pelayanan air,
listrik dan telepon, maka agar besaran tariff dapat terkait dengan biaya
eksploitasi yang berlainan, diperlukan kebijakan pentarifan dengan pola tariff
pelabuhan Cabang (pemberian otonomi)
Dalam
hal suatu pelabuhan memerlukan penetapan tersedniri disbanding pelabuhan
lainnya, maka diperlukan pola “individual
port tariff”
5) Terif
Kesepakatan
Dimungkinkan
adanya tariff berdasarkan kesepakatan dengan mengacu pada tariff pedoman
(ketentuan yang berlaku)
6) Pola
Susidi Silang
Posisi
saat ini biaya pokok di pelabuhan utama disbanding dengan pelabuhan lainnya
lebih kecil disbanding besaran tariff yang berlaku, sehingga sering kali
pelabuhan non utama menderita kerugian untuk itu perlu dilakukan pola subsidi
silang agar di pelabuhan non utama pola penetapan besaran tariff bisa ditekan
lebih rendah disbanding di pelabuhan utama.
8. PERBADINGAN
MEKANISME PENYESUAIAN TARIF DI INDONESIA DENGAN NEGARA LAIN
a. Mekanisme
Penyesuaian Tarif di Indonesia
Mekanisme penyesuaian tariff jasa
kepelabuhanan diawali dari salah satu atau masing-masing PT. Pelabuhan
Indonesia (Persero) mengajukan usulan kepada Menteri Perhubungan dengan
dilengkapi alas an-alasan dan usulan besaran tarifnya. Selanjutnya oleh Menteri Perhubungan akan
dilakukan pembahasan-pembahasan yang dilakukan oleh staf Kementrian Perhubungan
dengan melibatkan unsure-unsur yang terkait seperti bagian Perencanaan, Bagian
TU BUMN, Biro Hukum dan KSLN dengan emngundang unsure Direktorat jenderal
Perhubungan Laut dan BUMN yang mengusulkan.
Dasar pertimbangan dalam penetapan
tariff adalah biaya pokok per masing-masing kegiatan yang dihitung oleh BUMN
yang bersangkutan maupun menggunakan konsultan dalam mengerjakannya.
Dari hasil pembahasan akan dihasilkan
rekomendasi besaran tariff dan pengaturannya yang diajukan kepada Menteri
Perhubungan untuk mendapatkan persetujuan.
Pada tahap ini kepentingan makro ekonomia= akan ditekankan, sehingga
besaran tariff dan waktu pemberlakuan akan dipertimbangkan secara
masak-masak. Jika persetujuan dari
Menteri Perhubungan telah turun, akan dilanjutkan dengan pelaksanaan masa
sosialisasi kepada pengguna jasa pelabuhan dan selanjutnya baru ditetapkan tanggal
pemberlakuan.
Untuk menjamin pelaksanaan kebijakan
tersebut dapat berjalan lancer maka dibentuk sebuah tim pemantauan tariff yang
akan menampung beberapa permasalahan yang mungkin timbul yang nantinya dapat dipergunakan sebagai bahan perbaikan
system pentarifan di masa mendatang.
b. Mekanisme
Penyesuaian Tarif di Singapura
Oriantasi kebijaksanaan system
pentarifan lebih diarahkan pada peningkatan efisiensi biaya dan keefektifan
system kerja, sedang untuk merangsang pengguna jasa agar lebih banyak berkunjung,
diberikan berbagai macam potongan (discount)
tariff.
Tarif jasa pelabuhan ditetapkan oleh
penyelenggara pelabuhan dalam hal ini “Port Singapore Authority (PSA)”. Proses penyesuaian tariff diawali dengan
penyusunan proposal yang disertai dengan alas an-alasannya oleh PSA, yang
selanjutnya diajuka kepada Menteri Perhubungan Singapore apakah akan disetujui/
ditolak dengan mempertimbangkan aspek perekonomian Negara maupun aspek keuangan
Negara. Sebelum diputuskan Menteri Perhubungan akan mengusulkan penyesuaian
tariff tersebut pada siding cabinet, umumnya persetujuan tariff dalam bentuk
tariff plafond tertinggi dan jika telagh disetujui maka PSA bisa memberlakukan
tariff baru. Disitu PSA dapat menentukan
discount tariff yang diberikan kepada pengguna jasa.
Singapore menganut “individual port
tariff” yang berarti mengenal adanya pengolongan tariff, sedang struktur tariff
terlihat dalam bentuk tariff paket dan jenis tergantung dari system
pengenaannya yang ditetapkan berdasarkan tingkat penggunaan fasilitas dan jasa
sesuai jenis pelayanannya.
Penetapan tariff di Singapura
dilakukan dalam bentuk tariff tetap (fixed tariff). Oleh karena Singapura mempunyai perekonomian yang
stabil, perubahan kenaikan biaya tidak banyak terjadi. Hal inilah yang menyebabkan tariff yang
berlaku dapat bertahan laman.
d) Mekanisme
Penyesuaian Tarif di Malaysia
Kebijaksaan system pentarifan jasa
pelabuhan mengacu kepada Undang-Undang tahun 1063 (by Law 1963), yang mana
pengaturan dan pemberian persetujuan tariff dilakukan oleh pemerintah dan
pemerintah hanya memberikan persetujuan dalam bentuk tariff plafond tertinggi
(ceiling tariff). Sedangkan penyeleggara
pelabuhan berhak menentukan besaran tariff dibawah plafond dan berhak pula
memberikan discount tariff kepada pengguna jasa, serta penentuan kebijaksaan
pengaturan yang berhubungan dengan pola operasional pelayanan pelabuhan.
Prosedur penyesuaian tariff diawali
dengan membentuk tim penyusun usulan penyesuaian tariff yang selanjutnya hasil
tim tersebut akan dibahas pada tingkat “Port Concultative Committee”, jika
disetujui akan diajukan usulan kepada Menteri Transportasi. Menteri Transportasi akan membahas kondisi
financial, ekonomi nasional dan kondisi social yang memberikan dampak positif
dan negative bagi pihak-pihak yang berkepentingan.
Alaysia menganut system “individual
port tariff”. Jenis tariff ditentukan
berdasarkan jenis pelayanan yang telah ditetalkan. Struktur tariff mengenakan tariff paket yaitu
berupa potongan tariff, tergambar juga adanya beberapa tingkat tariff dari
suatu jenis tariff didasarkan pada system pungutan yang berlaku.
Malaysia menetapkan tariff berdasarkan
plafond tariff tinggi. Dalam hal ini
berbarti dalam menentukan besaran tariff telah diperhitungkan perkiraan
kenaikan biaya pada satu kurun waktu
tertentu dimasa yang akan datang.
Artinya, untuk 4 tahun mendatang telah dierkiranakan adanya kenaikan
biaya. Oleh sebab itu dalam penetapan
tariff telah diperhitungkan kondisi tariff yang dapat bertahan.
e) Mekanisme
Peneysuaian Tarif di Thailand
Kebijaksanaanpentarifan didasarkan
pada penetapan tariff maksimum dan minimum yang diarahkan pada kontribusi
financial dan untuk kebijaksaan yang dapat mendorong kemandirian pengembangan
usaha. Perhitungan tariff didasarkan
pada :basic cost”, pada beberapa jenis tariff diberlakukan system tariff
progresif disamping tariff promosi.
Dalam hal-hal tertentu dikenakan tariff Penalty untuk menjaga system
kerja yang dapat berjalan dengan lancer.
Prosedur penentuan/ penyesuaian tariff
dilakukan oleh PAT dengan Assosiasi Shipping Co mengenai besaran tariff. Hasilnya disampaikan kepada Menteri
Transportasi untuk diteruskan kepada Director General of the Port Authirity of
Thailand yang akan membuat keputusan penetapan tariff.
Dalam proses penentuan tariff, Port
Authority of Thailand menetapkan tariff sesuai dengan tingkat tariff labuh
(light dues) dan tariff tambat (berth hire), penetapan tariff disusun dalam
rencana 5 tahun yaitu, tariff yang akan diberlakukan setiap tahunnya dari tahun
1993 samai dengan tahun 1997. Dalam hal
ini dengan adanya penetapan tariff tersebut, berarti juga kenaikan tariff telah
diketahui jauh sebelumnya oleh pemakai jasa seperti tariff tambat di dermaga petikemas
dan dermaga conventional, setiap tahun akan naik sebesar Baht 0,50 (100
GRT/jam) atau naik 8,2% bila disbanding tariff 1993 dengan tariff tahu
2994. Tarif jasa labuh pada tahun 1995
akan naik 33% disbanding tariff tahun 1993/1994. Demikian juga tariff untuk tahun 1997 akan
naik 25% dari tariff tahun 1996.
Perencanaan penetapan besaran tariff
tersebut telah mempertimbangkan dampak kenaikan biaya, disamping kondisi
ekonomi nasional. Perencanaan tariff
demikian dapat disebut sebagai perencanaan yang berorientasi pada makro economi
policy.
Selanjutnya perlu ditambahkan disini,
bahwa Thailand menganut pola pentarifan ESCAP, dimana jenis tariff ditentukan
berdasarkan pelayanan yang diberikan, sedangkan struktur tariff menggunakan
tariff paket.
Contoh
Perhitungan Biaya Pokok Jasa Labuh
Dalam
rangka penetapan besaran Penyesuaian Tarif Jasa Labuh
NO
|
U R A I A N
|
BIAYA TETAP
|
BIAYA VARIABEL
|
TOTAL BIAYA
|
1
2
3
4
|
Biaya
Operasi Langsung (BOL)
i.
Biaya Pegawai
j.
Biaya Bahan
k.
Biaya Pemeliharaan
l.
Biaya Penyusutan
m.
Biaya Asuransi
n.
Biaya Sewa
o.
Biaya Administrasi Kantor
p.
Biaya Umum
Jumlah
1
Biaya
Operasi Tidak Langsung (BOTL)
i.
Biaya Pegawai
j.
Biaya Bahan
k.
Biaya Pemeliharaan
l.
Biaya Penyusutan
m.
Biaya Asuransi
n.
Biaya Sewa
o.
Biaya Administrasi Kantor
p.
Biaya Umum
Jumlah
2
Biaya
Penunjang Operasi
i.
Biaya Pegawai
j.
Biaya Bahan
k.
Biaya Pemelihraan
l.
Biaya Penyusutan
m.
Biaya Asuransi
n.
Biaya Sewa
o.
Biaya Administrasi Kantor
p.
Biaya Umum
Jumlah
3
Biaya
Pengelolaan Kantor Pusat
i.
Biaya Pegawai
j.
Biaya Bahan
k.
Biaya Pemelihraan
l.
Biaya Penyusutan
m.
Biaya Asuransi
n.
Biaya Sewa
o.
Biaya Administrasi Kantor
p.
Biaya Umum
Jumlah
4
|
Rp. 1,103,403,708
-
-
-
-
-
-
-
Rp. 1,103,403,708
Rp. 551,701,854
-
-
-
-
-
-
-
Rp. 551,701,854
Rp. 331,021,112
-
-
-
-
-
-
-
Rp.331,021,112
Rp. 220,680,742
-
-
-
-
-
-
-
Rp. 220,680,742
|
-
-
Rp.
422,659,320
-
-
-
-
-
Rp. 422,659,320
-
-
Rp. 211,329,660
-
-
-
-
-
Rp. 211,329,660
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
|
Rp.
1,103,403,708
-
Rp. 422,659,320
-
-
-
-
-
Rp. 1,526,063,028
Rp. 551,701,854
-
Rp. 211,329,660
-
-
-
-
-
Rp. 763,031,514
Rp. 331,021,112
-
-
-
-
-
-
-
Rp. 331,021,112
Rp. 220,680,742
-
-
-
-
-
-
-
Rp.
220,680,742
|
NO
|
URAIAN
|
BIAYA
TETAP
|
BIAYA
VARIABEL
|
TOTAL
BIAYA
|
1
2
3
4
|
Biaya
Operasi Langsung (BOL)
Biaya
Operasi Tidak langsung (BOTL)
Biaya
Penunjang Operasi (BPO)
Biaya
Pengelolaan Kantor Pusat (BPKP)
Jumlah
1 s/d 4 --- > (x)
|
Rp.
1,103,403,708
Rp. 551,701,854
Rp. 331,021,112
Rp. 220,680,742
Rp. 2,206,807,416
|
Rp. 422,659,320
Rp. 211,329,660
-
-
Rp. 633,988,980
|
Rp. 1,526,063,028
Rp. 763,031,514
Rp. 331,021,112
Rp. 220,680,742
Rp. 2,840,796,396
|
Keterangan :
- Biaya Pokok (X) = Rp. 2,840,796,396
- Produksi (Y) = 35,757,187 (Jumlah GT Kapal Barang & Penumpang
tahun 2010)
- Biaya Satuan Jasa / Segmen Usaha = (Total
Biaya Pokok) + margin 10 %
Produksi
= (Rp. 2,840,796,396) + (10 % x Rp..
2.840.796.396)
35,757,187
- Biaya Satuan Jasa ( Labuh)
= Rp. 79.45 (Dalam Negeri)
= (Rp. 79,45 x 150%)
US$. 1 = Rp. 9.000,-
= US$. 0.013 (Luar Negeri)
referensi yang sangat bermanfaat. tapa apakah bisa contoh perhitungan tarif jasa pelayanan kapal bisa lebih detail pak.terimakasih..
BalasHapusPerhitungan diatas sangat bermanfaat dalam pnyelesaian studi dan riset kami, satu pertanyaan saya, hasil perhitungan diatas atau biaya satuan jasa labuh di hitung perjam atau perhatia atau lainnya mohon uraian. dan apakah setiap pelabuhan utama dan pelabuhann lainnya perhitungannya sama. terimakasih
BalasHapusSaya mau rumus cara perhitungan labuh tambat pandu tinda.
BalasHapus