Kamis, 06 Agustus 2015

Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( K 3 ) Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan ( DLKr )



1.       Pengertian-Pengertian :
a.       Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( K 3 ) Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan ( DLKr ) adalah Keselamatan dan Kesehatan  kerja sebagai suatu program didasari pendekatan ilmiah dalam upaya mencegah atau memperkecil terjadinya bahaya ( hazard ) dan resiko ( risk ) terjadinya penyakit dan kecelakaan , maupun kerugian-kerugian lainnya yang mungkin terjadi di Daerah lingkungan kerja Pelabuhan ( DLKr ).
b.      Keselamatan kerja adalah Ilmu dan penerapannya yang berkaitan dengan mesin, pesawat, alat kerja ,bahan dan proses pengolahannya, landasan tempat kerja dan lingkungan kerja serta cara melakukan pekerjaan guna menjamin keselamatan tenaga kerja dan asset perusahaan agar terhindar dari kecelakaan dan kerugian lainnya. Keselamatan kerja juga meliputi penyedia alat Pelindung Diri ( APD ) Perawatan mesin dan pengaturan jam kerja yang manusiawi.
               Unsur-unsur penunjang keselamatan kerja adalah sebagai berikut :
1.       Adanya unsur-unsur keamanan dan kesehatan kerja
2.       Adanya kesadaran dalam menjaga keamanan dan kesehatan kerja.
3.       Teliti dalam bekerja
4.       Melaksanakan prosedur kerja dengan memperhatikan keamanan dan kesehatan kerja.

c.       Kesehatan Kerja adalah Suatu kondisi Kesehatan yang bertujuan agar masyarakat pekerja memperoleh derajat kesehatan setinggi-tingginya, baik jasmani, rohani, maupun social, dengan usaha pencegahan dan pengobatan terhadap penyakit atau gangguan kesehatan yang disebabkan oleh pekerjaan dan lingkungan kerja maupun penyakit umum.
d.      Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan ( DLKr ) menurut  PP No. 1 Th. 1969 memuat definisi sebagai berikut: Lingkungan kerja terdiri atas luas perairan termasuk batas-batas perairan pelabuhan dan luas daratan untuk keperluan terminal [yang] meliputi segala fasilitas teknisnya yang memungkinkan pelaksanaan penyelenggaraan angkutan laut maupun usaha-usaha terminal.
e.      Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( K 3 ) adalah Keselamatan dan Kesehatan Kerja sebagai kondisi dan factor yang mempengaruhi atau akan mempengaruhi keselamatan dan kesehatan pekerja termasuk pekerja kontrak dan kontraktor, tamu atau orang lain ditempat kerja.
f.        Kecelakaan Kerja adalah suatu kejadian yang tidak dikehendaki dan tidak diduga yang dapat menimbulkan korban manusia dan atau harta benda pada saat melakukan aktifitas ditempat kerja.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar