1.
Pengertian-Pengertian :
a. Keselamatan
dan Kesehatan Kerja ( K 3 ) Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan ( DLKr ) adalah
Keselamatan dan Kesehatan kerja sebagai
suatu program didasari pendekatan ilmiah dalam upaya mencegah atau memperkecil
terjadinya bahaya ( hazard ) dan resiko ( risk ) terjadinya penyakit dan
kecelakaan , maupun kerugian-kerugian lainnya yang mungkin terjadi di Daerah
lingkungan kerja Pelabuhan ( DLKr ).
b. Keselamatan
kerja adalah Ilmu dan penerapannya yang berkaitan dengan mesin, pesawat, alat
kerja ,bahan dan proses pengolahannya, landasan tempat kerja dan lingkungan
kerja serta cara melakukan pekerjaan guna menjamin keselamatan tenaga kerja dan
asset perusahaan agar terhindar dari kecelakaan dan kerugian lainnya.
Keselamatan kerja juga meliputi penyedia alat Pelindung Diri ( APD ) Perawatan
mesin dan pengaturan jam kerja yang manusiawi.
Unsur-unsur penunjang
keselamatan kerja adalah sebagai berikut :
1.
Adanya unsur-unsur keamanan dan kesehatan kerja
2.
Adanya kesadaran dalam menjaga keamanan dan
kesehatan kerja.
3.
Teliti dalam bekerja
4.
Melaksanakan prosedur kerja dengan memperhatikan
keamanan dan kesehatan kerja.
c. Kesehatan
Kerja adalah Suatu kondisi Kesehatan yang bertujuan agar masyarakat pekerja
memperoleh derajat kesehatan setinggi-tingginya, baik jasmani, rohani, maupun
social, dengan usaha pencegahan dan pengobatan terhadap penyakit atau gangguan
kesehatan yang disebabkan oleh pekerjaan dan lingkungan kerja maupun penyakit
umum.
d.
Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan ( DLKr
) menurut PP No. 1 Th.
1969 memuat definisi sebagai berikut: Lingkungan kerja
terdiri atas luas perairan termasuk batas-batas perairan pelabuhan dan luas
daratan untuk keperluan terminal [yang] meliputi segala fasilitas teknisnya
yang memungkinkan pelaksanaan penyelenggaraan angkutan laut maupun usaha-usaha
terminal.
e.
Keselamatan dan
Kesehatan Kerja ( K 3 ) adalah Keselamatan dan Kesehatan Kerja sebagai kondisi
dan factor yang mempengaruhi atau akan mempengaruhi keselamatan dan kesehatan
pekerja termasuk pekerja kontrak dan kontraktor, tamu atau orang lain ditempat
kerja.
f.
Kecelakaan Kerja adalah
suatu kejadian yang tidak dikehendaki dan tidak diduga yang dapat menimbulkan
korban manusia dan atau harta benda pada saat melakukan aktifitas ditempat
kerja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar