Kamis, 05 Desember 2019

Managemen Pelabuhan

Pelabuhan adalah tempat yang terdiri dari daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan ekonomi yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, berlabuh, naik turun penumpang dan/atau bongkar muat barang dan dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan  penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan  intra dan antar moda transportasi

A. KONSEP DASAR PELABUHAN :
  • Pelabuhan sebagai Link
Pelabuhan merupakan salah satu mata rantai proses transportasi dari tempat asal barang/orang ke tempat tujuan perdagangan melalui laut.

  • Pelabuhan sebagai Interface
Sebagai tempat pertemuan dua moda transportasi,transportasi laut dan transportasi darat untuk pemindahan muatan yang berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi suatu Daerah atau Negara

  • Pelabuhan sebagai Gateway
pelabuhan sebagai pintu gerbang suatu daerah atau suatu negara. Dalam kaitan dengan fungsinya sebagai gateway, tidak terlalu mengherankan jika setiap kapal yang berkunjung ke suatu daerah atau negara maka kapal itu wajib mematuhi peraturan dan prosedur yang berlaku di daerah atau negara tempat pelabuhan tersebut berada 
  • Pelabuhan sebagai Industri Entity
Industry entity (kawasan industri), maksudnya adalah pelabuhan merupakan lingkungan kerja yang bersifat dinamis, maka penyediaan berbagai fasilitas pelabuhan perlu dikembangkan termasuk fasilitas untuk industri, terutama industri yang ada hubungannya dengan perkapalan dan transportasi laut lainnya bahkan sebagai kawasan Industri Maritim Pelabuhan.

B. INDIKATOR KINERJA PELABUHAN

Pengukuran Kinerja Pelabuhan menggunakan Indikator antara lain sebagai berikut:
Pengumpulan data dan Informasi Pelabuhan untuk mengukur kinerja ,mengidentifikasi dan mengatasi permasalahan ,menentukan tingkatan kinerja yang sesuai mungkin untuk dilakukan.
Tujuan : Mengetahui Keadaan Pelabuhan pada Periode tertentu, Menetapkan target kinerja Pelabuhan, Rencana Pengembangan Pelabuhan.
  • Indikator Pelayanan
Indikator untuk mengukur target kinerja dari sisi waktu pelayanan terhadap kunjungan kapal yang diukur dalam satuan jam.

Komponen Kinerja Pelayanan meliputi;
1.Waktu menunggu (Waiting Time)
2. Waktu Pelayanan (Service Time)

Lamanya waktu kapal dipelabuhan disebut Turn Round Time (TRT) atau Ship Time In Port

  • Indikator Keluaran/Out Put
  • Indikator Produktifitas
  • Indikator Kemanfaatan/Utilization

Kamis, 21 November 2019

Pernyataan Pemenuhan Keamanan Fasilitas Pelabuhan terhadap Objek Vital Pelabuhan


Persyaratan
  1. Administrasi :
    1. Surat Permohonan dari Pemilik/Operator Fasilitas Pelabuhan
    2. PFSP (Port Fasility Security Plan) dan PFSP (Port Fasility Security Plan) dalam bahasa Indonesia (2 rangkap)
    3. Copy surat izin operasional
    4. Copy surat penunjukkan sebagai PFSO (Port Facility Security Officer)
    5. Copy sertifikat PFSO (Port Facility Security Officer)
  2. Teknis : Melakukan verifikasi pada Fasilitas pelabuhan
  3. Masa berlaku 5 Tahun
Bagi pelabuhan Indonesia yang tidak dapat memenuhi ketentuan ISPS Code / Statement of Compliance Of a Port Facility (SoCPF)/Peryataan Pemenuhan Keamanan  Fasilitas Pelabuhan akan berdampak pelabuhan 1. Indonesia tidak akan dimasuki kapal asing. 2 Penolakan kapal Indonesia oleh pelabuhan di negara lain  3 Perdagangan serta perekonomian  terganggu Dan Mempengaruhi Ekonomi National 4.Munculnya biaya yang tinggi di Pelabuhan tujuan terhadap tambahan biaya Garranty Keamanan Dan Pemeriksaan. 5.Hilangnya Pendapatan Pelabuhan  Karena penolakan kunjungan kapal. 

Pernyataan Keamanan Fasilitas Pelabuhan (SoCPF) bagi  Pelabuhan   adalah kepentingan National Dan Kepentingan Negara, tentunya semua pihak harus andil untuk mendukung Pemenuhan nya dengan mengesampingkan kepentingan. 

Persyaratan Pendirian TERSUS/TUKS Di Pelabuhan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2011 tentang Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 71 Tahun 2016, telah dilakukan penilaian dan evaluasi dari aspek kegiatan usaha, aspek transportasi hasil produksi, aspek kepelabuhanan, dan aspek keselamatan pelayanan yang pada prinsipnya kepada yang bersangkutan dapat diberikan persetujuan penetapan lokasi, Persyaratan Surat Izin Pembangunan dan Pengoperasian Terminal Khusus  antara lain sebagai berikut :
ADMINISTRASI
  1. Surat Permohonan;
  2. Akta Pendirian Perusahaan;
  3. Izin Usaha Pokok dari Instansi Terkait;
  4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  5. Bukti Penguasaan tanah SPJ BP Batam dan Rekomendasi TERSUS/TUKS oleh Badan Pengelola Pelabuhan Batam 
  6. Bukti Kemampuan Finansial (Ketersediaan Anggaran Pembangunan)
  7. Proposal Rencana Tahapan Kegiatan Pembangunan jangka Pendek, Jangka Menengah dan Jangka Panjang;
  8. Rekomendasi dari Syahbandar pada Kantor UPP/KSOP Terdekat Mengenai Perencanaan Alur Pelayaran dan SBNP;
  9. Copy Persetujuan Penetapan Lokasi Tersus dari Menhub;
  10. TEKNIS Gambar Hidrografi dan Topografi;
  11. Ringkasan Laporan hasil Survey Pasang Surut dan Arus;
    Tata Letak Dermaga;
  12. Perhitungan dan gambar Konstruksi Bangunan Pokok (Denah, Tampak, dan Potongan);
  13. Hasil Survei Kondisi Tanah;
    Hasil Kajian Keselamatan Pelayaran (Rencana Penempatan SBNP, Alur dan Kolam Pelabuhan);
  14. Batas-Batas Rencana Wilayah Daratan dan Perairan dilengkapi titik Koordinat Geografis;
  15. Rencana Induk Terminal Khusus; 
    1. Studi Lingkungan Hidup Kepelabuhan yang telah disahkan oleh Pejabat yang Berwenang; Memiliki Sistem dan Prosedur Pelayanan;
    2. SDM di bidang teknis pengoperasian pelabuhan yang memiliki kualifikasi dan kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat;
    3. Studi Kelayakan (FS);
    4. Laporan Keuangan yang diaudit;
    5. Surat Dukungan Bank;

Kamis, 28 Maret 2019

Kawasan FTZ - KEK-KWTE Batam

Free Trade Zone Kawasan Ekonomi Khusus dan Kawasan Wisata Terpadu Batam

Penulis : Kun Sri Harto, SE,SH

Batam,29 Maret 2019

Batam merupakan kota Investasi yang mempunyai keunggulan lebih dibanding kota-kota Investasi lainnya di dunia, Keunggulan tersebut antara lain:
  1. Terdapat di Penghujung Jalur Pelayaran terpadat di Dunia Yaitu Jalur Pelayaran Selat Malaka
  2.  Memiliki Pelabuhan Laut ( SeaPort) International dan Bandara (AirPort) International yang jaraknya sangat dekat dengan kawasan -kawasan Industri.
  3. Memiliki dan tersedia Sumber Daya Manusia yang kompeten (berkemampuan dan handal ).
  4. Memiliki Cadangan Energi Listrik dan Air.
  5. Memiliki Infrastruktur Informasi dan Tekcnologi(IT).
  6. Terdapat Sarana Transportasi Darat,Laut dan Udara sesuai kebutuhan.
  7. Adanya Otoritas yang memfasilitasi regulasi Investasi yaitu Badan Pengusahaan Batam(BIFZA)
  8. Adanya Otoritas Layanan Pelabuhan yaitu Badan Pengelola Pelabuhan Batam (Port Authority FTZ Batam)
Selain keunggulan diatas Batam memiliki Keunggulan sebagai kota Free Trade Zone  yang didalam UU Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam terdapat kemudahan Insensip sebagai berikut :

  1. Bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  2. Bebas Pajak Petambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM)
  3. Bebas Bea Masuk Kedalam Kawasan FTZ
  4. Bebas Bea Keluar untuk Eksport (Keluar Negeri)

Selain Keunggulan Free Trade Zone untuk Kawasan Industri Sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) mendapatkan insentip dan kemudahan dalam banyak hal antara lain :

  1. PPN Import tidak dipungut
  2. PPN Pembelian dalam Negeri tidak dipungut
  3. Pembebasan PPN/PPnBP
  4. Pembebasan Bea Masuk dan Cukai
  5. Penangguhan Bea Masuk
  6. Pengembalian PPN Kepada Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri
  7. Pembebasab PPh 22 Impor
  8. Tax Holiday
  9. Pajak Devide
  10. Amortisasi dipercepat
  11. Investmen allowance

Selain Keunggulan Geografis dan Keunggulan Insentip Ekonomi diatas Batam juga punya keunggulan Pendukung lainnya yaitu :
  1. Memiliki Banyak Pilihan  Kawasan Wisata Terpadu (KWTE) 
  2. Memiliki Banyak Pilihan Kawasan Industri
  3. Memiliki Banyak Pilihan Kawasan Pelabuhan Khusus ( Galangan dan Sypyard)
  4. Memiliki Banyak Pilihan Kawasan Pelabuhan Umum Bongkar Muat
  5. Memiliki Banyak Pilihan Pelabuhan Penumpang
  6. Memiliki Kawasan Bandara
Dengan Keunggulan -keunggulan diatas Batam merupakan kota yang sangat menarik sebagai pusat utama tujuan Investasi di Dunia.

#WelcomeToFreeTradeZoneSpesialEconomicZoneTourismIndustriArea

Senin, 25 Maret 2019

Bentuk Kerjasama di Pelabuhan

Penulis : Kun Sri Harto, SE, SH

Manager Pengembangan Usaha dan Kemitraan (Kerjasama) Badan Pengelola Pelabuhan Batam

Batam, 25 Maret 2019

Penyelenggara Pelabuhan berperan sebagai wakil Pemerintah untuk memberikan konsesi atau bentuk kerjasama lainnya kepada Badan Usaha Pelabuhan untuk melakukan kegiatan pengusahaan di pelabuhan yang dituangkan dalam perjanjian.Bentuk kerjasama lainnya  berupa: 
a. kerjasama pemanfaatan; 
b. persewaan; 
c. kontrak manajemen; dan 
d. kerjasama operasi.
Penyelenggara Pelabuhan adalah otoritas pelabuhan atau Badan penyelenggara pelabuhan.
Konsesi adalah pemberian hak oleh penyelenggara pelabuhan kepada Badan Usaha Pelabuhan untuk melakukan kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan tertentu dalam jangka waktu tertentu dan kompensasi tertentu.

Bentuk Kerjasama Perjanjian  paling sedikit memuat:
a. lingkup pengusahaan;
b. masa konsesi pengusahaan;
c. tarif awal dan formula penyesuaian tarif;
d. hak dan kewajiban para pihak, termasuk resiko yang dipikul para pihak dimana alokasi resiko harus didasarkan pada prinsip pengalokasian resiko secara efisien dan seimbang;
e. standar kinerja pelayanan serta prosedur penanganan keluhan masyarakat;
f. sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi perjanjian pengusahaan;
g. penyelesaian sengketa;
h. pemutusan atau pengakhiran perjanjian pengusahaan;
i. sistem hukum yang berlaku terhadap perjanjian pengusahaan adalah hukum Indonesia;
j. keadaan kahar; dan
k. perubahan-perubahan.

Dalam hal masa konsesi telah berakhir, fasilitas pelabuhan hasil konsesi beralih atau diserahkan kembali kepada Badan penyelenggara pelabuhan.

Fasilitas pelabuhan yang sudah beralih kepada badan penyelenggara pelabuhan sebagaimana  pengelolaannya diberikan kepada Badan Usaha Pelabuhan untuk kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa kapal, penumpang, dan barang berdasarkan kerjasama pemanfaatan melalui mekanisme pelelangan.

Badan Usaha Pelabuhan yang telah ditetapkan melalui mekanisme pelelangan dalam melaksanakan kegiatan pengusahaannya di pelabuhan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  Kerjasama pemanfaatan  diberikan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun sejak perjanjian kerjasama pemanfaatan ditandatangani.

Dalam kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa terkait dengan kepelabuhanan dan Kepelabuhanan lainnya Badan  penyelenggara pelabuhan dapat melakukan kerjasama dengan orang perseorangan warga negara Indonesia dan/atau badan usaha.  Kerjasama  dapat dilakukan dalam bentuk:
a. Kerjasama penyewaan lahan;
b. Kerjasama penyewaan gudang; dan/atau
c. Kerjasama penyewaan penumpukan.
d. Kerjasama Penyewaan ruang usaha, dan.
e. Kerjasama Penyewaan Jasa Kepelabuhanan Lainnya


Kerjasama Penyewaan sebagaimana dimaksud diatas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jumat, 22 Maret 2019

Port Free Trade Zone Batam

Pelabuhan FTZ Batam

Pelabuhan FTZ Batam diselenggarakan  oleh Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam di Kelola oleh Badan Pengelola Pelabuhan Batam.Pelabuhan FTZ Batam terdiri dari Pelabuhan Umum (Terminal Umum ) ,Pelabuhan Khusus (Terminal Khusus ) dan Terminal Penumpang International dan Terminal Penumpang Domestik serta mengelola wilayah Perairan Pelabuhan FTZ Batam.

Pelabuhan FTZ Batam terdiri dari 6 (enam) Pelabuhan Umum yaitu Pelabuhan Umum Sekupang (Beton Sekupang) , Pelabuhan Umum Port Sekupang Batam (PSB), Pelabuhan Umum Batu Ampar, Pelabuhan Umum Bintang Sembilan Sembilan Persada Batu Ampar,Pelabuhan Umum Sarana Citra Nusa Kabil,Pelabuhan Umum Pelabuhan Umum Kabil (CPO).
  • Pelabuhan Umum Port Sekupang Batam (PSB)




  • Pelabuhan Umum Sekupang (Beton Sekupang)





  • Pelabuhan Umum Batu Ampar





  • Pelabuhan Umum Bintang Sembilan Sembilan Persada Batu Ampar


  • Pelabuhan Umum Sarana Citra Nusa Kabil 

  • Pelabuhan Umum Kabil (Curah Cair)




Pelabuhan FTZ Batam terdiri dari 2 (dua) Terminal/Pelabuhan  Penumpang Domestik yaitu Terminal Domestik Telaga Punggur dan Terminal Penumpang Domestik Sekupang.


  • Terminal Penumpang Domestik Telaga Punggur


  • Terminal Penumpang Domestik Sekupang



Pelabuhan FTZ Batam terdiri dari 1 (satu) Terminal Penumpang Domestik International yaitu Terminal Penumpang Domestik International Harbourbay.




Pelabuhan FTZ Batam terdiri dari 3 (tiga) Terminal Penumpang International yaitu Terminal Penumpang International Sekupang , Terminal Penumpang International Batam Center, Terminal Penumpang International Nongsapura.

Pelabuhan FTZ Batam terdiri dari 1(satu) Terminal Khusus (Tersus) Penumpang International Marina City.

Terminal Khusus Kawasan Industri Maritim Batu Ampar BP Batam sewa kelola :
  1. PT. MCDermott Indonesia
  2. PT. Bangun Adya Bahan
  3. PT. Sumber Samudera Makmur
  4. PT. Profab Indonesia
Terminal Khusus Kawasan Industri Maritim  Sektor 1 Sekupang BP Batam sewa Kelola :

  1. PT. Putra Perkasa Harapan Jaya
  2. PT. Drydocks Word Nanindah 
  3. PT. Rusel Victory
  4. PT. Batamitra Sejahtera
  5. PT. Tri karya Alam
  6. PT. Pan Batam Island
  7. PT. Graha Trisaka Industri 
  8. PT. Drydocks Word Pratama
  9. PT. Batamec
Terminal Khusus Kawasan Industri Maritim Sektor 2 Sekupang BP Batam sewa kelola:

  1. PT.ASL Shipyard Indonesia
  2. PT. LOH & LOH Contruction Indonesia
  3. PT. Pandan Bahari Shipyard
  4. PT. Cemara Intan Shipyard
  5. PT. Dharma Sentosa Marindo
  6. PT. Nippon Steel
  7. PT. Batam Expressindo
  8. PT. Wordwide Equipment S.E.A
  9. PT. Jaya Asiatic Shipyard
  10. PT.Hyunday Citra
  11. PT. Batam Bahari Khatulistiwa
  12. PT. Global Industri Asia Pasific
Terminal khusus Kawasan Industri Maritim Sektor 3 Sekupang BP Batam  sewa kelola:

  1. PT. Rotary Engineering Indonesia
  2. PT. Daya Anugrah
  3. PT. Marinatama Gema Nusa
  4. PT. Remicon Widyaprima
  5. PT. Viking Engineering
  6. PT. Sintai Scrap Industries
  7. PT. Sintai Industri Shipyard
  8. PT. Mammoet Nusatama
  9. PT. Galangan Mercusuar
  10. PT. Kumala Indonesia Shipyard
  11. PT. Cahaya Fortuna Bahari
  12. PT. Idros Service
  13. PT. Bumi Laut Abadi
  14. PT. Bandar Abadi
  15. PT. Batam Marina Shipyard
  16. PT. Sumatra Maju Jaya
Terminal Khusus Kawasan Industri Maritim Sektor 4 Sekupang BP Batam sewa kelola:

  1. PT. Mc Conell Dowell
  2. PT. Palma Progress
  3. PT. Pioneer Ofshore Indoraya
  4. PT. Karya Teknik Utama Sagulung
  5. PT. Bahtera Bahari Shipyard
  6. PT. Tunas Karya Bahari Shipyard
  7. PT. Tiger Trans International
Terminal khusus Kawasan Industri Maritim Sektor 5 Sekupang BP Batam sewa kelola:


  1. PT. Perkasa Melati
  2. PT. Palindo Marine
  3. PT. Sentek Indonesia
  4. PT. Citra Shipyard
  5. PT. Karya Sindo Samudera Biru
  6. PT. Pertama Pasifik Shipyard
  7. PT. Pacifik Marine  Corp Berjaya
  8. PT. Venture Techknology Indonesia
  9. PT. Galangan Putra Tanjungpura
  10. PT. Natwell Shipyard Batam
  11. PT. Delta Shipyard
  12. PT. Marcopolo Shipyard
Terminal khusus Kawasan Industri Maritim Sektor 6 Sekupang  BP Batam sewa kelola:
  1. PT. Batam Slop & Sludge Treatment Center
  2. PT. Sekupang Makmur Abadi
  3. PT. Masa Batam
  4. PT. Karya Teknik Utama Sekupang
  5. PT. Sinbat Precast Teknindo
  6. PT. Bandar Victory
  7. PT. Cahaya Samudera Shipyard
  8. PT. Pasifik Atlantik Shipyard
  9. PT. Britoil Offshore Indonesia
  10. PT. Ninda Pratama Vriesindo Sekupang
  11. PT. Bina Dharma Sejahtera
  12. PT. Nongsa Jaya Buana
  13. PT. Kim Seah Shipyard Indonesia
  14. PT. Prayasa Indomitra Sarana
  15. PT. Seloko Batam Shipyard

Terminal Khusus Kawasan Industri Maritim Kabil BP Batam sewa kelola:

  1. PT. Smoe Indonesia 
  2. PT. Surya Prima Bahtera
  3. PT. Nexus Engineering
  4. PT. Pertamina Tongkang
  5. PT. Ninda Pratama Vriesindo
  6. PT. United Sindo Perkasa
  7. PT. Semen Batam
  8. PT. Anggrek Hitam
  9. PT. TJK Power
  10. PT. Sarana Yeoman Sembada
  11. PT. Sumber Laut Abadi
  12. PT. Jagad Energy


Terminal Khusus Kawasan Industri Maritim Nongsa BP Batam sewa kelola:
  1. PT. Horison Bandar Bahru
  2. PT. Nongsa Point Marina
  3. PT. Citra Lautan Teduh
Terminal khusus Kawasan Industri Maritim Rempang Galang BP Batam sewa kelola:

  1. PT. Sempurna Readymix Concrete
  2. PT. Hasil Laut Sejati
  3. PT. Mandra Guna Gema Sejati



Kawasan wilayah Perairan BP Batam



Jumat, 06 April 2018

Kawasan Industri di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam


Berikut adalah List kawasan industri yang dikeluarkan oleh BIDA (Batam Industrial Development Authority) atau dengan nama lain OB ( Otorita Batam ) yaitu :

Cammo Industrial Park
Alamat : Cammo Industrial Park Blok A4 no.3 Batam Center

Batamindo Industrial Park
Alamat : Wisma Batamindo Jl. Rasamala No. 1

Batu Ampar Industrial Estate
Alamat : Todak Street Batu Ampar – Batam

Bintang Industrial Park II
Alamat : Majapahit Street Kav II, Batu Ampar – Batam

Executive Industrial Park
Alamat : Jalan Laksamana Bintan Komplek Batam Executive Centre Blok II No. 4 Sei PanasBatam 29432, Riau Indonesia

Citra Buana Centre Park II
Alamat : Yos Sudarso Street Batu Ampar – Batam

Citra Buana Centre Park III
Alamat : Engku Putri Street, Batam Center – Batam

Citra Buana Centre Park I
Alamat : Citra Buana Building Complex No. 1 – Batam

Citra Industrial Park
Alamat : Maritim Square Complek Blok E No. 5 Sei Jodoh – Batam

Hijrah Industrial Park
Alamat : Hijrah Industrial Estate Complek, Batam Center – Batam

Kabil Industrial Park
Alamat : Jl. Hang Kesturi KM.4, Kabil

Kara Industrial Park
Alamat : Kara Industrial Park Blok C1 No.2, Batam Center

Latrade Industrial Park
Alamat : Tanjung Uncang, Batam 29422

Malindo Cipta Perkasa Industrial Park
Alamat : Malindo Cipta Perkasa Industrial Park

Mega Cipta Industrial Park
Alamat : Jl. Raden Patah Komp.Glass Centre No.1

Panbil Industrial Estate
Alamat : Panbil plaza Jl. Jend. Ahmad Yani Panbil Commercial Area Block D No 1-6 Batam 29433

Sarana Industrial Point
Alamat : Komp. Winsor Central Blok C No. 3

Bintang Industrial Park I
Alamat : Jl. Majapahit KAV.II Batu Ampar

Repindo Industrial Estate
Alamat : Komp. Repindo Blok C1 No.1

Taiwan International Industrial EstateAlamat : Jl. Hang Kesturi KM.4, Kabil

Puri Industrial Park 2000
Alamat : Jl. Imam Bonjol Blok A No. 7

Indah Industrial Park
Alamat : Imam Bonjol Blok A No.7, Komp. Sakura Ampar

Tunas Industrial Estate
Alamat : Komp. Bumi Indah Blok III No.17, Nagoya

Union Industrial Park
Alamat : Blok AA No. F 8 Union Industrial Park Batu Ampar – Batam

Walakaka Industrial Park
Alamat : Komp. Green Land Blok F6 No.5, Batam Centre

Wiraraja Industrial Estate
Alamat : Wiraraja Street Blok A No. 4 Kabil – Batam