Kamis, 28 Maret 2019

Kawasan FTZ - KEK-KWTE Batam

Free Trade Zone Kawasan Ekonomi Khusus dan Kawasan Wisata Terpadu Batam

Penulis : Kun Sri Harto, SE,SH

Batam,29 Maret 2019

Batam merupakan kota Investasi yang mempunyai keunggulan lebih dibanding kota-kota Investasi lainnya di dunia, Keunggulan tersebut antara lain:
  1. Terdapat di Penghujung Jalur Pelayaran terpadat di Dunia Yaitu Jalur Pelayaran Selat Malaka
  2.  Memiliki Pelabuhan Laut ( SeaPort) International dan Bandara (AirPort) International yang jaraknya sangat dekat dengan kawasan -kawasan Industri.
  3. Memiliki dan tersedia Sumber Daya Manusia yang kompeten (berkemampuan dan handal ).
  4. Memiliki Cadangan Energi Listrik dan Air.
  5. Memiliki Infrastruktur Informasi dan Tekcnologi(IT).
  6. Terdapat Sarana Transportasi Darat,Laut dan Udara sesuai kebutuhan.
  7. Adanya Otoritas yang memfasilitasi regulasi Investasi yaitu Badan Pengusahaan Batam(BIFZA)
  8. Adanya Otoritas Layanan Pelabuhan yaitu Badan Pengelola Pelabuhan Batam (Port Authority FTZ Batam)
Selain keunggulan diatas Batam memiliki Keunggulan sebagai kota Free Trade Zone  yang didalam UU Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam terdapat kemudahan Insensip sebagai berikut :

  1. Bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  2. Bebas Pajak Petambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM)
  3. Bebas Bea Masuk Kedalam Kawasan FTZ
  4. Bebas Bea Keluar untuk Eksport (Keluar Negeri)

Selain Keunggulan Free Trade Zone untuk Kawasan Industri Sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) mendapatkan insentip dan kemudahan dalam banyak hal antara lain :

  1. PPN Import tidak dipungut
  2. PPN Pembelian dalam Negeri tidak dipungut
  3. Pembebasan PPN/PPnBP
  4. Pembebasan Bea Masuk dan Cukai
  5. Penangguhan Bea Masuk
  6. Pengembalian PPN Kepada Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri
  7. Pembebasab PPh 22 Impor
  8. Tax Holiday
  9. Pajak Devide
  10. Amortisasi dipercepat
  11. Investmen allowance

Selain Keunggulan Geografis dan Keunggulan Insentip Ekonomi diatas Batam juga punya keunggulan Pendukung lainnya yaitu :
  1. Memiliki Banyak Pilihan  Kawasan Wisata Terpadu (KWTE) 
  2. Memiliki Banyak Pilihan Kawasan Industri
  3. Memiliki Banyak Pilihan Kawasan Pelabuhan Khusus ( Galangan dan Sypyard)
  4. Memiliki Banyak Pilihan Kawasan Pelabuhan Umum Bongkar Muat
  5. Memiliki Banyak Pilihan Pelabuhan Penumpang
  6. Memiliki Kawasan Bandara
Dengan Keunggulan -keunggulan diatas Batam merupakan kota yang sangat menarik sebagai pusat utama tujuan Investasi di Dunia.

#WelcomeToFreeTradeZoneSpesialEconomicZoneTourismIndustriArea

Senin, 25 Maret 2019

Bentuk Kerjasama di Pelabuhan

Penulis : Kun Sri Harto, SE, SH

Manager Pengembangan Usaha dan Kemitraan (Kerjasama) Badan Pengelola Pelabuhan Batam

Batam, 25 Maret 2019

Penyelenggara Pelabuhan berperan sebagai wakil Pemerintah untuk memberikan konsesi atau bentuk kerjasama lainnya kepada Badan Usaha Pelabuhan untuk melakukan kegiatan pengusahaan di pelabuhan yang dituangkan dalam perjanjian.Bentuk kerjasama lainnya  berupa: 
a. kerjasama pemanfaatan; 
b. persewaan; 
c. kontrak manajemen; dan 
d. kerjasama operasi.
Penyelenggara Pelabuhan adalah otoritas pelabuhan atau Badan penyelenggara pelabuhan.
Konsesi adalah pemberian hak oleh penyelenggara pelabuhan kepada Badan Usaha Pelabuhan untuk melakukan kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan tertentu dalam jangka waktu tertentu dan kompensasi tertentu.

Bentuk Kerjasama Perjanjian  paling sedikit memuat:
a. lingkup pengusahaan;
b. masa konsesi pengusahaan;
c. tarif awal dan formula penyesuaian tarif;
d. hak dan kewajiban para pihak, termasuk resiko yang dipikul para pihak dimana alokasi resiko harus didasarkan pada prinsip pengalokasian resiko secara efisien dan seimbang;
e. standar kinerja pelayanan serta prosedur penanganan keluhan masyarakat;
f. sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi perjanjian pengusahaan;
g. penyelesaian sengketa;
h. pemutusan atau pengakhiran perjanjian pengusahaan;
i. sistem hukum yang berlaku terhadap perjanjian pengusahaan adalah hukum Indonesia;
j. keadaan kahar; dan
k. perubahan-perubahan.

Dalam hal masa konsesi telah berakhir, fasilitas pelabuhan hasil konsesi beralih atau diserahkan kembali kepada Badan penyelenggara pelabuhan.

Fasilitas pelabuhan yang sudah beralih kepada badan penyelenggara pelabuhan sebagaimana  pengelolaannya diberikan kepada Badan Usaha Pelabuhan untuk kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa kapal, penumpang, dan barang berdasarkan kerjasama pemanfaatan melalui mekanisme pelelangan.

Badan Usaha Pelabuhan yang telah ditetapkan melalui mekanisme pelelangan dalam melaksanakan kegiatan pengusahaannya di pelabuhan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  Kerjasama pemanfaatan  diberikan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun sejak perjanjian kerjasama pemanfaatan ditandatangani.

Dalam kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa terkait dengan kepelabuhanan dan Kepelabuhanan lainnya Badan  penyelenggara pelabuhan dapat melakukan kerjasama dengan orang perseorangan warga negara Indonesia dan/atau badan usaha.  Kerjasama  dapat dilakukan dalam bentuk:
a. Kerjasama penyewaan lahan;
b. Kerjasama penyewaan gudang; dan/atau
c. Kerjasama penyewaan penumpukan.
d. Kerjasama Penyewaan ruang usaha, dan.
e. Kerjasama Penyewaan Jasa Kepelabuhanan Lainnya


Kerjasama Penyewaan sebagaimana dimaksud diatas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jumat, 22 Maret 2019

Port Free Trade Zone Batam

Pelabuhan FTZ Batam

Pelabuhan FTZ Batam diselenggarakan  oleh Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam di Kelola oleh Badan Pengelola Pelabuhan Batam.Pelabuhan FTZ Batam terdiri dari Pelabuhan Umum (Terminal Umum ) ,Pelabuhan Khusus (Terminal Khusus ) dan Terminal Penumpang International dan Terminal Penumpang Domestik serta mengelola wilayah Perairan Pelabuhan FTZ Batam.

Pelabuhan FTZ Batam terdiri dari 6 (enam) Pelabuhan Umum yaitu Pelabuhan Umum Sekupang (Beton Sekupang) , Pelabuhan Umum Port Sekupang Batam (PSB), Pelabuhan Umum Batu Ampar, Pelabuhan Umum Bintang Sembilan Sembilan Persada Batu Ampar,Pelabuhan Umum Sarana Citra Nusa Kabil,Pelabuhan Umum Pelabuhan Umum Kabil (CPO).
  • Pelabuhan Umum Port Sekupang Batam (PSB)




  • Pelabuhan Umum Sekupang (Beton Sekupang)





  • Pelabuhan Umum Batu Ampar





  • Pelabuhan Umum Bintang Sembilan Sembilan Persada Batu Ampar


  • Pelabuhan Umum Sarana Citra Nusa Kabil 

  • Pelabuhan Umum Kabil (Curah Cair)




Pelabuhan FTZ Batam terdiri dari 2 (dua) Terminal/Pelabuhan  Penumpang Domestik yaitu Terminal Domestik Telaga Punggur dan Terminal Penumpang Domestik Sekupang.


  • Terminal Penumpang Domestik Telaga Punggur


  • Terminal Penumpang Domestik Sekupang



Pelabuhan FTZ Batam terdiri dari 1 (satu) Terminal Penumpang Domestik International yaitu Terminal Penumpang Domestik International Harbourbay.




Pelabuhan FTZ Batam terdiri dari 3 (tiga) Terminal Penumpang International yaitu Terminal Penumpang International Sekupang , Terminal Penumpang International Batam Center, Terminal Penumpang International Nongsapura.

Pelabuhan FTZ Batam terdiri dari 1(satu) Terminal Khusus (Tersus) Penumpang International Marina City.

Terminal Khusus Kawasan Industri Maritim Batu Ampar BP Batam sewa kelola :
  1. PT. MCDermott Indonesia
  2. PT. Bangun Adya Bahan
  3. PT. Sumber Samudera Makmur
  4. PT. Profab Indonesia
Terminal Khusus Kawasan Industri Maritim  Sektor 1 Sekupang BP Batam sewa Kelola :

  1. PT. Putra Perkasa Harapan Jaya
  2. PT. Drydocks Word Nanindah 
  3. PT. Rusel Victory
  4. PT. Batamitra Sejahtera
  5. PT. Tri karya Alam
  6. PT. Pan Batam Island
  7. PT. Graha Trisaka Industri 
  8. PT. Drydocks Word Pratama
  9. PT. Batamec
Terminal Khusus Kawasan Industri Maritim Sektor 2 Sekupang BP Batam sewa kelola:

  1. PT.ASL Shipyard Indonesia
  2. PT. LOH & LOH Contruction Indonesia
  3. PT. Pandan Bahari Shipyard
  4. PT. Cemara Intan Shipyard
  5. PT. Dharma Sentosa Marindo
  6. PT. Nippon Steel
  7. PT. Batam Expressindo
  8. PT. Wordwide Equipment S.E.A
  9. PT. Jaya Asiatic Shipyard
  10. PT.Hyunday Citra
  11. PT. Batam Bahari Khatulistiwa
  12. PT. Global Industri Asia Pasific
Terminal khusus Kawasan Industri Maritim Sektor 3 Sekupang BP Batam  sewa kelola:

  1. PT. Rotary Engineering Indonesia
  2. PT. Daya Anugrah
  3. PT. Marinatama Gema Nusa
  4. PT. Remicon Widyaprima
  5. PT. Viking Engineering
  6. PT. Sintai Scrap Industries
  7. PT. Sintai Industri Shipyard
  8. PT. Mammoet Nusatama
  9. PT. Galangan Mercusuar
  10. PT. Kumala Indonesia Shipyard
  11. PT. Cahaya Fortuna Bahari
  12. PT. Idros Service
  13. PT. Bumi Laut Abadi
  14. PT. Bandar Abadi
  15. PT. Batam Marina Shipyard
  16. PT. Sumatra Maju Jaya
Terminal Khusus Kawasan Industri Maritim Sektor 4 Sekupang BP Batam sewa kelola:

  1. PT. Mc Conell Dowell
  2. PT. Palma Progress
  3. PT. Pioneer Ofshore Indoraya
  4. PT. Karya Teknik Utama Sagulung
  5. PT. Bahtera Bahari Shipyard
  6. PT. Tunas Karya Bahari Shipyard
  7. PT. Tiger Trans International
Terminal khusus Kawasan Industri Maritim Sektor 5 Sekupang BP Batam sewa kelola:


  1. PT. Perkasa Melati
  2. PT. Palindo Marine
  3. PT. Sentek Indonesia
  4. PT. Citra Shipyard
  5. PT. Karya Sindo Samudera Biru
  6. PT. Pertama Pasifik Shipyard
  7. PT. Pacifik Marine  Corp Berjaya
  8. PT. Venture Techknology Indonesia
  9. PT. Galangan Putra Tanjungpura
  10. PT. Natwell Shipyard Batam
  11. PT. Delta Shipyard
  12. PT. Marcopolo Shipyard
Terminal khusus Kawasan Industri Maritim Sektor 6 Sekupang  BP Batam sewa kelola:
  1. PT. Batam Slop & Sludge Treatment Center
  2. PT. Sekupang Makmur Abadi
  3. PT. Masa Batam
  4. PT. Karya Teknik Utama Sekupang
  5. PT. Sinbat Precast Teknindo
  6. PT. Bandar Victory
  7. PT. Cahaya Samudera Shipyard
  8. PT. Pasifik Atlantik Shipyard
  9. PT. Britoil Offshore Indonesia
  10. PT. Ninda Pratama Vriesindo Sekupang
  11. PT. Bina Dharma Sejahtera
  12. PT. Nongsa Jaya Buana
  13. PT. Kim Seah Shipyard Indonesia
  14. PT. Prayasa Indomitra Sarana
  15. PT. Seloko Batam Shipyard

Terminal Khusus Kawasan Industri Maritim Kabil BP Batam sewa kelola:

  1. PT. Smoe Indonesia 
  2. PT. Surya Prima Bahtera
  3. PT. Nexus Engineering
  4. PT. Pertamina Tongkang
  5. PT. Ninda Pratama Vriesindo
  6. PT. United Sindo Perkasa
  7. PT. Semen Batam
  8. PT. Anggrek Hitam
  9. PT. TJK Power
  10. PT. Sarana Yeoman Sembada
  11. PT. Sumber Laut Abadi
  12. PT. Jagad Energy


Terminal Khusus Kawasan Industri Maritim Nongsa BP Batam sewa kelola:
  1. PT. Horison Bandar Bahru
  2. PT. Nongsa Point Marina
  3. PT. Citra Lautan Teduh
Terminal khusus Kawasan Industri Maritim Rempang Galang BP Batam sewa kelola:

  1. PT. Sempurna Readymix Concrete
  2. PT. Hasil Laut Sejati
  3. PT. Mandra Guna Gema Sejati



Kawasan wilayah Perairan BP Batam



Jumat, 06 April 2018

Kawasan Industri di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam


Berikut adalah List kawasan industri yang dikeluarkan oleh BIDA (Batam Industrial Development Authority) atau dengan nama lain OB ( Otorita Batam ) yaitu :

Cammo Industrial Park
Alamat : Cammo Industrial Park Blok A4 no.3 Batam Center

Batamindo Industrial Park
Alamat : Wisma Batamindo Jl. Rasamala No. 1

Batu Ampar Industrial Estate
Alamat : Todak Street Batu Ampar – Batam

Bintang Industrial Park II
Alamat : Majapahit Street Kav II, Batu Ampar – Batam

Executive Industrial Park
Alamat : Jalan Laksamana Bintan Komplek Batam Executive Centre Blok II No. 4 Sei PanasBatam 29432, Riau Indonesia

Citra Buana Centre Park II
Alamat : Yos Sudarso Street Batu Ampar – Batam

Citra Buana Centre Park III
Alamat : Engku Putri Street, Batam Center – Batam

Citra Buana Centre Park I
Alamat : Citra Buana Building Complex No. 1 – Batam

Citra Industrial Park
Alamat : Maritim Square Complek Blok E No. 5 Sei Jodoh – Batam

Hijrah Industrial Park
Alamat : Hijrah Industrial Estate Complek, Batam Center – Batam

Kabil Industrial Park
Alamat : Jl. Hang Kesturi KM.4, Kabil

Kara Industrial Park
Alamat : Kara Industrial Park Blok C1 No.2, Batam Center

Latrade Industrial Park
Alamat : Tanjung Uncang, Batam 29422

Malindo Cipta Perkasa Industrial Park
Alamat : Malindo Cipta Perkasa Industrial Park

Mega Cipta Industrial Park
Alamat : Jl. Raden Patah Komp.Glass Centre No.1

Panbil Industrial Estate
Alamat : Panbil plaza Jl. Jend. Ahmad Yani Panbil Commercial Area Block D No 1-6 Batam 29433

Sarana Industrial Point
Alamat : Komp. Winsor Central Blok C No. 3

Bintang Industrial Park I
Alamat : Jl. Majapahit KAV.II Batu Ampar

Repindo Industrial Estate
Alamat : Komp. Repindo Blok C1 No.1

Taiwan International Industrial EstateAlamat : Jl. Hang Kesturi KM.4, Kabil

Puri Industrial Park 2000
Alamat : Jl. Imam Bonjol Blok A No. 7

Indah Industrial Park
Alamat : Imam Bonjol Blok A No.7, Komp. Sakura Ampar

Tunas Industrial Estate
Alamat : Komp. Bumi Indah Blok III No.17, Nagoya

Union Industrial Park
Alamat : Blok AA No. F 8 Union Industrial Park Batu Ampar – Batam

Walakaka Industrial Park
Alamat : Komp. Green Land Blok F6 No.5, Batam Centre

Wiraraja Industrial Estate
Alamat : Wiraraja Street Blok A No. 4 Kabil – Batam

Jumat, 09 Maret 2018

Pendapatan Negara Bukan Pajak terhadap Pengelolaan dan Penyelenggaraan Terminal Khusus di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam

Pendapatan  Negara Bukan Pajak dari Terminal Khusus (TERSUS /TUKS) dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam

  • PNBP BP Batam
  1. Jasa UWTO /lahan
  2. Jasa Labuh
  3. Jasa Tambat 
  4. Jasa Bongkar Muat untuk Layanan Kepentingan Umum
  • PNBP Kementrian Perhubungan 



Kamis, 15 Februari 2018

Penyelenggaraan Pelabuhan Laut Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam

Ketentuan Penyelenggaraan Pelabuhan Laut Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam berlaku ketentuan Lex Spesialis dimana Penyelenggaraan wilayah kerja Perairan dan wilayah kerja daratan Pelabuhan diatur secara khusus (spesialis)  :
Dasar Hukum Penyelenggaraan :
  1. Undang-Undang R.I No. 44 Tahun 2007 tentang Penetapan PERPU No.1 Tahun 2007tentang Perubahan atas UU No. 36 Tahun 2000 tentang Penetapan PERPU No.1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang -Undang
  2. Undang-Undang R.I No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
  3. Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
  4. Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2009 Tentang Kepelabuhanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 No. 151, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 5070)
  5. Peraturan Pemerintah No. 64 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 61 tahun 2009 tentang Kepelabuhanan.
  6. Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian
  7. Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
  8. Peraturan Pemerintah No. . 6 tahun 2011 tentang Pengelolaan Keuangan pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
  9. Keputusan Bersama Menteri Perdagangan, Menteri Keuangan dan Menteri Perhubungan No. 149/Kpb/V.77, No. 150/KMK/77 dan No. KM.119/Phb-77 tentang Pembangunan dan Pengelolaan Pelabuhan di Pulau Batam
  10. Keputusan Menteri Perhubungan No. KM.54 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan
  11. Keputusan Menteri Perhubungan No. KM.55 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Pelabuhan Khusus
  12. Keputusan Menteri Perhubungan No. KP. 25 Tahun 2009 tentang Penetapan Pelabuhan Bebas pada Kawasan perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
  13. Peraturan Menteri Perhubungan No. KM.77 Tahun 2009 tentang Rencana Induk Pelabuhan Laut Badan Pengusahaan Batam.
  14. Peraturan Menteri Perhubungan No 15 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PM No 6 tahun 2013 tentang Jenis, struktur dan golongan tarif Jasa Kepelabuhanan.
  15. Keputusan Menteri Perhubungan No. KM.65 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelabuhan Laut
  16. Keputusan Ketua Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam No. 044/KPTS/KA/IV/2005 tahun 2005 tentang Perubahan Dan Tambahan Surat Keputusan Ketua Otorita Batam No. 19/KPTS/KA/IV/2004 tentang Tarif Jasa Kepelabuhanan Di Lingkungan Pelabuhan Batam – Rempang – Galang (Barelang)
  17. Keputusan Ketua Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam No. 73/KPTS/KA/X/2006 tahun 2006 tentang Perubahan Dan Tambahan Surat Keputusan Ketua Otorita Batam No. 20/KPTS/KA/IV/2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Operasional Kepelabuhanan Di Lingkungan Pelabuhan Batam – Rempang – Galang (Barelang)
  18. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.05/2016 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
  19. Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 4 /PMK.06/2013 tentang tata cara pengelolaan aset pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. Jenis dan Tarif Layanan pada Kantor Pelabuhan Laut Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
  20. Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Sistem Host To Host Pembayaran Jasa Kepelabuhanan dilingkungan Pelabuhan Batam.
  21. Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pemanfaatan Asset
  22. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 57 Tahun 2015 Tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal.
  23. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 4 /PMK.06/2013 tentang tata cara pengelolaan aset pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
  24. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 134 Tahun 2016 tentang Manajemen Keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan
  25. Keputusan Bersama Menteri Perhubungan dan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor : KP 994 Tahun 2017 –Nomor :1456/SPJ/KA/11/2017 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
  26. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM 33 Tahun 2003 Tentang Pemberlakuan Amandemen Solas 1974 tentang Pengamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan (International Ships And Port Facility Security/ ISPS Code) di Wilayah Indonesia)
  27. Peraturan Menteri Perhubungan 134 Tahun 2016 tentang Manajemen Keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan



Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

Pelabuhan Laut  Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam adalah tempat yang terdiri dari wilayah Perairan dan wilayah daratan  dengan batas -batas tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai kapal bersandar, naik turun penumpang,dan/ atau  bongkar muat barang , berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan (kegiatan jasa Kepelabuhanan dan jasa kepelabuhanan lainnya) serta sebagai tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

Penyelenggaraan Pelabuhan Laut di Pelabuhan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam yaitu melaksanakan fungsi pengaturan dan pembinaan, pengendalian dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan dimana fungsi tersebut dilaksanakan oleh Kementrian Perhubungan dan Badan Pengusahaan Batam melalui Pembagian Tugas.

Dalam melaksanakan fungsi Penyelenggaraan Pelabuhan , Badan Pengusahaan Batam mempunyai tugas:

a. menyediakan lahan di daratan dan di perairan pelabuhan;

b. menyediakan dan memelihara penahan gelombang, kolam pelabuhan, alur pelayaran masuk  pelabuhan, dan jaringan jalan;

c. menjamin keamanan dan ketertiban di pelabuhan (Port Security Officer);

d. menjamin dan memelihara kelestarian lingkungan di pelabuhan;'

e. menyusun Rencana Induk Pelabuhan, serta DLKr dan DLKp pelabuhan;

f. mengusulkan tarif untuk ditetapkan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan atas tarif layanan kepelabuhanan dan tarif layanan jasa terkait kepelabuhanan di Kawasan Perdagangan Bebas danPelabuhan Bebas  Batam;

g. menjamin kelancaran arus barang; dan

h. melakukan perjanjian kerja sama dengan pemegang izin usaha Badan Usaha Pelabuhan yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis dalam bentuk kerja sama operasi/kerja sama manajemen.

Pelayanan Jasa Kepelabuhanan yang menjadi Kewenangan Badan Pengusahaan Batam meliputi :

+ Jasa Kapal, meliputi:
1 Jasa Labuh :

a) Kapal yang melakukan kegiatan di pelabuhan umum;


b) Kapal yang melakukan kegiatan di Terminal Untuk Kepentingan Sendiri dan Terminal Khusus
C)  Kapal yang melakukan kegiatan di wilayah kerja Perairan Pelabuhan Laut Badan Pengusahaan Batam dengan Labuh mjangka pendek maupun dengan Labuh menunggu kegiatan niaga maupun Labuh tanpa melakukan kegiatan niaga baik jangka pendek/ jangka panjang dengan ketentuan tertentu (Lay Up dalam wilayah kerja perairan BP Batam).

2. Jasa Pemanduan di pelabuhan umum, Terminal Untuk Kepentingan Sendiri,Terminal Khusus Yang
diselenggarakan oleh Penyelenggara Pelabuhan.

3 Jasa penundaan di pelabuhan umum,Terminal Untuk Kepentingan Sendiri, Terminal Khusus Yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Pelabuhan

 4. Jasa Tambat
a) Kapal yang melakukan kegiatan di pelabuhan umum;
b) Kapal yang melakukan kegiatan di Terminal Untuk Kepentingan Sendiri dan Terminal Khusus yang melayani kepentingan umum.

+ Jasa Barang, meliputi:

1. Jasa Dermaga;
2. Jasa Kegiatan Alih Muat Antar Kapal di dalam atau di luar DLKr/DLKp di wilayah perairan yang
ditetapkan oleh Pemerintah yang berfungsi sebagai pelabuhan;
3. Jasa Penumpukan di pelabuhan.

+Jasa Penggunaan Sarana dan Prasarana, meliputi:

1.Penggunaan sarana alat bongkar muat yang dimiliki oleh Penyelenggara Pelabuhan;
2.Penggunaan sarana alat bongkar muat yang bukan dimiliki oleh Penyelenggara Pelabuhan (kontribusi jasa penggunaan sarana alat bongkar muat).

+Jasa Kepelabuhanan lainnya:

1.Penggunaan perairan dan pelayanan air bersih;
2.Pelayanan terminal penumpang kapal laut;
3.Pas orang;
4.Pas kendaraan (termasuk uang parkir).


+Kerja sama Operasi/Sewa

Pemanfaatan Komersial wilayah Perairan dan wilayah Daratan Area Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas  Batam.

Master Plan Penyelenggaraan Wilayah Perairan Pelabuhan Laut Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
















Wilayah  kerja Perairan Pelabuhan Laut Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas  yang difungsikan  untuk  Lay Up Area :




Menurut pengamatan Penulis masih banyak potensi yang bisa didapatkan dari penyelenggaraan pelabuhan laut BP Batam yang belum maksimal bahkan beberaba belum diselenggarakan hal tersebut antara lain :
1.Intensifikasi Labuh dengan jangka waktu lama ( Ship Lay Up area BP Batam) di wilayah kerja perairan  BP Batam.(Perlu di adakan area Labuh Lay up yg masuk wilayah kerja Perairan Pelabuhan Laut Badan Pengusahaan Batam). Berdasarkan dari nara sumber rekan pelabuhan BP Batam sudah tidak memungut jasa Labuh Lay up diwilayah teritorial Perairan BP Batam sejak, 1 April 2017 biarpun secara ketentuan tentang labuh lay up dalam wilayah Kawasan Perdagangan bebas dan Pelabuhan Bebas diatur secara jelas tarifnya. 
2.ektensifikasi kegiatan Ship to Ship (anchorage area BP Batam) dalam wilayah area Labuh perairan BP Batam. 

3.ektensifikasi penambahan pelabuhan umum baru untuk Penumpukan (basis area)  cargo Kontainer dan curah padat
4.ektensifikasi pelabuhan umum dengan cara mergerisasi terminal khusus /pelabuhan Khusus untuk kepentingan sendiri yg selama ini tidak produktif /Terminal khusus tidur menjadi Pelabuhan umum dengan sistem kerjasama  operasi untuk lebih produktif. 

5.intensifikasi pemanfaatan aset Pelabuhan laut BP Batam (tanah, ruang, bangunan bisa dioptimalkan seperti pelabuhan punggur dan Sekupang untuk pemanfaatan ruang iklan, ruang kantin, ruang atm dan perbankan dsbnya). 
6.ektensifikasi jasa kepil
7.ektensifikasi jasa layanan tunda di perairan barelang, tanjung uncang dan Sekupang. 
8.Mencegah penggunaan terminal khusus /Pelabuhan Khusus untuk beroperasi sebagai pelabuhan umum yg merugikan PNBP Jasa kepelabuhanan
9.Intensifikasi Kerjasama Pengoperasian alat dipelabuhan umum.

Potensi potensi tersebut diatas bila diselenggarakan tentunya akan menjadi sumber Pendapatan Negara yang jumlahnya Milyaran.  (maskun) 

Penulis :

Kun Sri Harto. SE. SH MM

Riwayat Kerja :
*Ditpam BP Batam  tahun 1995-1998
*KPLP Keamanan Pelabuhan dan Patroli Kesyahbandaran tahun 1998 - 2009
*Analisis dan FLos Gammaray tahun 2009-2014
*Verifikator sub bag akuntansi  dan keuangan Kanpel laut Batam 2014-2016
*verifikator aneka jasa dan Pemasaran Kanpel laut Batam 2016 . 
*Manajer Pengembangan Usaha Dan Kemitraan 2018
* Asisten Manajer Jasa Kepelabuhanan 2020
* Asisten Manajer Pemasaran 2021 Hingga Sekarang


Senin, 05 Februari 2018

Jasa Kepelabuhanan

Layanan jasa terkait kepelabuhanan lainnya  meliputi :

Sewa Rak dan Sewa Area Pelabuhan

  • Sewa Penggunaan Rak 
  • Sewa Tanah
Penggunaan Chassis

Sewa tempat Iklan dan Promosi

Sewa Ruangan dan Insidentil

Pass Pelabuhan untuk orang dan kendaraan

Parkir / Tempat Tunggu kendaraan Bermotor


Layanan Jasa Kepelabuhanan

Jasa Kapal :

Jasa Labuh Kapal

Jasa Tambat Kapal

Jasa Pemanduan Kapal

Jasa Penundaan Kapal

Jasa Kepil

Jasa Kapal Yact

Jasa Layanan Barang :

Jasa Dermaga

Jasa Penumpukan
 
Jasa Bongkar Muat

Jasa Peti Kemas

Jasa Layanan Penumpang :

Jasa Layanan Pass Penumpang Domestik

Jasa Layanan Pass Penumpang International