Kamis, 17 Desember 2015

Penandatangan Perpanjangan Nota Kesepahaman antara BAPETEN dengan BP Batam



Dalam rangka mendukung Program Nawacita Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kala, maka BAPETEN melaksanakan Program Prioritas. Memandang pentingnya realisasi program tersebut maka BAPETEN mengadakan kerjasama Nota Kesepahaman dengan Badan Pengusahaan (BP) Batam, Rabu (11/11).
Nota Kesepahaman tentang Peningkatan Pengawasan Keselamatan dan Keamanan Pemanfaatan Ketenaganukliran di Wilayah Kerja Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, merupakan perpanjangan Nota Kesepahaman yang sebelumnya pernah dilakukan BAPETEN dengan BP Batam yang berakhir masa berlakunya pada tanggal 9 Februari 2015 lalu. Hal ini bertujuan untuk menyelarasakan fungsi dan peranan masing-masing pihak secara efektif dan efisien.

 Bertempat di Gedung Marketing Centre, BP Batam, Penandatanganan Nota Kesepahaman ini dilakukan oleh Kepala BP Batam, Mustofa Widjaja, bersama dengan Kepala BAPETEN, Jazi Eko Istiyanto. Penandatangan disaksikan oleh Kepala Biro Perencanaan Farid Arif Binaruno dan Direktur Keteknikan dan Kesiapsianaan Nuklir BAPETEN, Dedik Eko Sumargo. Dari BP Batam, turut mendampingi Kepala Biro Perencanaan Teknik Imam Bachroni, Direktur Pengamanan Cecep Rusmana, dan pejabat terkait.


Adapun Program Prioritas BAPETEN diantaranya adalah penguatan jaminan perlindungan keselamatan pasien radiologi, kemudian dukungan infrastruktur keamanan nuklir nasional, serta penyiapan infrastruktur pengawasan terhadap pembangunan dan pengoperasian reaktor daya. Besar harapan bahwa Nota Kesepahaman ini akan memberi manfaat sebesar-besarnya bagi BAPETEN dan BP Batam khususnya dalam menjawab berbagai tantangan untuk mewujudkan kondisi keselqamatan dan kemananan pemanfaatan tenaga nuklir di tanah air.
“BP Batam telah menjadi Intelligence Area, karena telah dilengkapi dengan jaringan fiber optic dan Disaster Recovery Center yang ada pada PDSI (Pusat Data dan Sistem Informasi BP Batam), yang mana data-data penting negara salah satunya E-KTP juga disimpan disana” terang Mustofa dalam sambutannya. Hal inilah yang mendasari pentingnya mewujudkan kemananan nuklir di wilayah kerja BP Batam.


Sementara itu, dalam sambutannya Kepala BAPETEN mengatakan bahwa keamanan nuklir menjadi isu global dan mendapatkan perhatian serius para pemimpin dunia, sehingga kerjasama yang dilakukan dalam bentuk penandatangan MoU atau Nota Kesepahaman ini dilakukan juga dalam rangka mendukung Program Nawacita Presiden RI Joko Widodo.
Dalam acara ini, BAPETEN juga telah menyerahkan aset tetap berupa alat ukur radiasi atau detektor nuklir, diantaranya adalah Personal Radiation Detector (PRD) RADEYE, Handled Gamma Spectrometer Identifinder Ultra, Software for RadEye (Communication Device), dan Neutron Search Device (NSD) KSAR01, yang diserahkan kepada Kepala Biro Perencanaa Teknik BP Batam sebagai aset peralatan dan mesin milik BP Batam guna mengefektifkan fungsi pengawasan keselamatan dan kemanan pemanfaatan ketenaganukliran di kawasan in

Selasa, 20 Oktober 2015

International Ships and Port Security Code ( ISPS Code )

International Ships and Port Security Code ( ISPS Code ) atau Koda Keamanan kapal dan Fasilitas Pelabuhan

Ditulis Oleh : Kun Sri Harto, SE.SH
Pegawai Kantor Pelabuhan Badan Pengusahaan Batam


Dasar Hukum ISPS Code

International :
  1. IMO regulation 
  2.  SOLAS 1974
  3. ISPS Code
Nasional :
  1. Kepress Nomor 65 Tahun 2003 tentang Ratifikasi SOLAS 1974 dan Amandemen-amandemennya
  2. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 33 tahun 2003 tentang pemberlakuan ISPS Code
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran
Government Legislation and Regulations :
  1. UU No. 17/2008 tentang Pelayaran
  2. UU RI No. 15/2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terrorisme.
  3. UU No.6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia.
  4. PP.No.61 Tahun 2010 tentang Kepelabuhanan.
  5. PP.No. 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan.
  6. PP No.51 Tahun 2002 tentang Perkapalan.
  7. Keppres No.65/1980 tentang Ratifikasi SOLAS 1974.
  8. Kep Men Koordinator Bidang Polkam RI No. Kep 05/Menko/Polkam/2/2003 tentang Pembentukan Pokja Perencanaan Pembangunan Keamanan dan Penegakkan Hukum di Laut.
  9. Kep Men Perhubungan No.63 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelabuhan.
  10. Kep. Menhub No. 33/2003 tentang Pemberlakuan ISPS Code
  11. Kep. Menhub No. 3/2004 tentang Penetapan Designated Authority
  12. Surat Dirjen Hubla No. KL. 933/17/15/DV-04 Tahun 2004 tentang Implementasi ISPS Code, Pengawasan oleh PSC/PSO
  13. Surat Dirjen Hubla No. KL. 933/3/7/DV-04 Tahun 2004 tentang Pedoman Pemberlakuan ISPS Code, Prosedur DoS
  14.  Keputusan Dirjen Hubla No. UM. 480/12/3/20/DV-04 Tahun 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerapan Keamanan Kapal dan Pelabuhan.
  15. Surat Dirjen Hubla No. UM. 933/3/20/DV-04 Tahun 2004 tentang Pedoman Pemberlakuan ISPS Code, Penerapan
  16. Pemberitahuan Kedatangan Kapal (Pre Arrival Notification). Government Legislation and
    Regulations MARITIME SECURITY TRAINING
  17. Kep Men Perhubungan No.63 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelabuhan.
  18. Kep. Menhub No. 33/2003 tentang Pemberlakuan ISPS Code
  19. Kep. Menhub No. 3/2004 tentang Penetapan Designated Authority
  20. Surat Dirjen Hubla No. KL. 933/17/15/DV-04 Tahun 2004 tentang Implementasi ISPS Code, Pengawasan oleh PSC/PSO
  21. Surat Dirjen Hubla No. KL. 933/3/7/DV-04 Tahun 2004 tentang Pedoman Pemberlakuan ISPS Code, Prosedur DoS.
  22. Keputusan Dirjen Hubla No. UM. 480/12/3/20/DV-04 Tahun 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerapan Keamanan Kapal dan Pelabuhan.
  23. Surat Dirjen Hubla No. UM. 933/3/20/DV-04 Tahun 2004 tentang Pedoman Pemberlakuan ISPS Code, Penerapan
  24. Pemberitahuan Kedatangan Kapal (Pre Arrival Notification). MARITIME SECURITY TRAINING
    ISPS CODE
  25. Surat Dirjen Hubla No. KL. 933/7/8/DV-04 Tahun 2004 tentang Persiapan Verifikasi Keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan.
  26. Mapel Dirjen Hubla No. 327/Phbl-04 Tahun 2004 tentang Penetapan Penggunaan Frequency Jaring
    Komunikasi untuk ISPS Code.
  27. Surat Dirjen Hubla No. KL. 933/7/8/DV-04 Tahun 2004 tentang Tindak Lanjut Hasil Verifikasi Penerapan ISPS Code pada Kapal.
  28. Surat Dirjen Hubla No. KL. 933/2/1/DV-05 Tahun 2005 tentang Pemeliharaan dan Peningkatan Penerapan ISPS Code bagi Fasilitas Pelabuhan yang telah memperoleh SoCPF.
  29. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 134 Tahun 2016 tentang Manajemen Keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan
Pengertian-pengertian :
  1. SHIP SECURITY OFFICER (SSO)  adalah seseorang diatas kapal, yang bertanggung jawab kepada Nakhoda, yang ditunjuk oleh Perusahaan sebagai penanggung jawab terhadap keamanan kapal, termasuk implementasi dan pemeliharaan dari rancangan keamanan kapal dan untuk berkoordinasi dengan Petugas Keamanan Perusahaan dan Petugas Keamanan Fasilitas Pelabuhan.
  2.  SHIP SECURITY PLAN (SSP) adalah adalah suatu rancangan yang dibuat untuk menjamin  aplikasi dari  tata cara pengamanan diatas  kapal  yang dirancang untuk melindungi orang-orang diatas , kapal, muatan,  unit- unitpengangkut muatan, gudang-gudang kapal atau kapal dari resiko  insiden keamanan. 
  3. COMPANY SECURITY OFFICER  (CSO) adalah berarti seseorang yang  ditunjuk oleh Perusahaan untuk menjamin bahwa suatu penilaian keamanan kapal telah dilaksanakan, Suatu rancangan keamanan kapal dikembangkan, disampaikan untuk persetujuan dan selanjutnya  diterapkan dan dipelihara dan untuk  berkoordinasi dengan Petugas Keamanan  Fasilitas Pelabuhan dan Petugas Keamanan Kapal. 
  4. PORT FACILITY SECURITY OFFICER (PFSO) adalah  seseorang yang ditunjuk sebagai penanggung jawab untuk pengembangan, implementasi, revisi, dan memelihara rancangan  keamanan
    Fasilitas Pelabuhan dan untuk berkoordinasi dengan Petugas Keamanan Kapal dan Petuga Keamanan 
  5. PORT FACILITY adalah semua bentuk jenis sarana dan  Fasilitas yang terdapat di daerah Pelabuhan yang digunakan atau dapat digunakan  untuk  melayani kapal pelayaran Internasional  termasuk  instalasi dan infrastruktur yang menunjang kegiatan pelabuhan sebagaimana fungsi dari suatu kawasan  Pelabuhan. 
  6.  SHIPS /PORT INTERFACE adalah  interaksi yang terjadi ketika sebuah  kapal segera dan langsung dipengaruhi oleh kegiatan aktifitas yang terkait dengan  pergerakan  orang,muatan atau ketentuan- - ketentuan pelayanan pelabuhan dari atau  ke l kapal
  7.  SECURITY INCIDENT adalah Berarti setiap tindakan kecurigaan atau  keadaan yang mengancam keamanan sebuah kapal termasuk unit pengeboran lepas pantai yang berpindah dan l kapal  berkecepatan tinggi  atau fasilitas pelabuhan atau hubungan antar kapal/pelabuhan atau setiap  kegiatan dari l kapal  ke kapal. 
  8. DESIGNATED AUTHORITY adalah  organisasi atau penyelenggara yang dikenal didalam pemerintah yang mengadakan perjanjian sebagai yang bertanggung jawab untuk memastikan implementasi dari ketentuan-ketentuan pasal ini ( ISPS Code ) yang menyinggung tentang kemanan fasilitas pelabuhan dan hubungan kapal / pelabuhan dari sudut pandang fasilitas pelabuhan.
  9.  Declaration of Security (DoS) adalah  suatu pernyataan (maklumat) Keamanan yang diminta dan diterbitkan oleh Kapal maupun Fasilitas Pelabuhan, ditujukan kepada Kapal maupun Fasilitas Pelabuhan yg saling berinteraksi dengan tujuan untuk memberitahukan dan/atau menetapkan keadaan
    tingkat keamanan yg berlaku dilingkungan-nya, agar masing-masing pihak dapat menyesuaikan dan menyetujui tindakan keamanan yang dilaksanakan, sesuai dengan rancangan keamanan masing-masing.


Latar Belakang :

ANCAMAN MARITIME / MARITIME THREATS:
1.PEMBAJAKAN
2.PEROMPAKAN
3.PENYELUNDUPAN NARKOTIKA
4.PENUMPANG GELAP
5.SABOTASE
6.TERORISME
7.PENCURIAN

Konferensi 108 Negara anggota International Maritim Organization ( IMO ) yang dilaksanakan tanggal 9 S/ D 13 Desember 2002 di London yang fokus pada : Menentukan langkah-langkah yang serius untuk pengamanan maritim serta pencegahan terhadap gangguan keamanan dan peraturan yang tegas tentang terorisme terhadap kapal.Dimana dalam konferensi tersebut menghasilkan 11 Resolusi yaitu :
  1. Resolusi 1 : Mengesahkan Amandemen SOLAS 1974
  2. Resolusi 2 : Mengesahkan Draft ISPS Code
  3. Resolusi 3 : Pekerjaan Lanjutan IMO dalam rangka peningkatan Keamanan maritim.
  4. Resolusi 4 : Amandemen mendatang terhadap Bab XI-1 dan XI-2
  5. Resolusi 5 : Promosi kerjasama dan bantuan teknis
  6. Resolusi 6 : Penerapan awal langkah khusus utk meningkatkan keamanan maritim
  7. Resolusi 7 : Penetapan pedoman yg sesuai thdp hal-hal yang tidak diatur Bab XI-2
  8. Resolusi 8 : Kerjasama dengan ILO (International Labor Organizations)
  9. Resolusi 9 : Kerjasama dengan WCO (World Customs Organizations)
  10. Resolusi 10 : Penerapan Long range Identification & Tracking
  11. Resolusi 11 : Aspek yang terkait dengan manusia & ijin turun ke darat
Amandemen Solas 1974 Chapter XI-2 yang berisi tentang Special Measures to Enhance maritime Security.Yang kemudian disusul dengan International Ships And Port Facility Security Code ( ISPS Code ) yang terdiri dari :
  1. Part - A : Mengatur tentang Persyaratan Wajib yang berkenaan dengan ketetapan dari Bab XI-2
  2. Part - B : Mengatur tentang Petunjuk pelaksanaan yang berkenaan dengan ketetapan dari Bab XI-2
 Isi ISPS Code :

Ps 1 - Umum, Tujuan, Syarat fungsional
Ps 2 - Definisi (SSP,SSO,PFSP,PFSO, dll.
Ps 3 - Penerapan
Ps 4 - Tanggung jawab Pemerintah
Ps 5 - Declaration of Security (DoS)
Ps 6 - Kewajiban Perusahaan
Ps 7 - Keamanan Kapal (SS)
Ps 8 - Penilaian Keamanan Kapal (SSA)
Ps 9 - Rancangan Keamaan Kapal (SSP)
Ps 10 - Catatan
Ps 11 - Pwa Keamanan Persh (CSO)
Ps 12 - Pwa Keamanan Kapal (SSO)
Ps 13 - Training, Drill, Excersise Kapal
Ps 14 - Keamanan Faspel (PFS)
Ps 15 - Penilaian Keamanan FP (PFSA)
Ps 16 - Rancangan Keamanan FP (PFSP)
Ps 17 - Pwa Keamanan Faspel (PFSO)
Ps 18 - Training, Drill, Exercise Faspel
Ps 19 - Verifikasi & sertifikasi Kapal

International Ships And Port Facility Security Code bertujuan :
  1. Untuk menetapkan kerangka kerja sama international
  2. Untuk menetapkan tanggung jawab dan peran dari masing-masing anggota peserta,termasuk badan-badan pemerintah,administrasi lokal, dan industri pelayaran serta pelabuhan.
  3. Untuk memastikan pengumpulan dan pertukaran informasi yang sefektif yang terkait dengan keamanan.
  4. Untuk menyediakan suatu metodelogi dalam penilaian keamanan.
  5. Untuk memberikan kejelasan bahwa tindakan keamanan maritim sudah cukup dan proporsional berada pada tempatnya.                    



Declaration of Security (DoS) adalah suatu pernyataan (maklumat) Keamanan yang diminta dan diterbitkan oleh Kapal maupun Fasilitas Pelabuhan, ditujukan kepada Kapal maupun Fasilitas Pelabuhan yang saling berinteraksi dengan tujuan untuk memberitahukan dan/atau menetapkan keadaan tingkat keamanan yang berlaku dilingkungan-nya, agar masing-masing pihak dapat menyesuaikan dan menyetujui tindakan keamanan yang dilaksanakan, sesuai dengan rancangan keamanan masing-masing. 
DoS diperlukan pada :
  1. Kapal yang beroperasi pada Tingkat Keamanan yang lebih tinggi dari pada Faspel atau Kapal yang akan disandari (Ship/Port interface).
  2. Ada perjanjian tertentu mengenai DoS, antara negara anggota dengan maksud melindungi pelayaran internasional tertentu, atau kapal-kapal khusus pada pelayaran tersebut.
  3.  Telah terjadi suatu ancaman atau kejadian keamanan yang melibatkan Kapal atau Fasilitas Pelabuhan  sebagaimana ditetapkan
  4.  Kapal berada pada suatu Fasilitas Pelabuhan  yang tidak disyaratkan untuk menerapkan PFSP (ISPS Code).
  5.  Kapal akan melakukan Ship to Ship Activity (tender) pada Kapal yang tidak disyaratkan untuk menerapkan SSP (ISPS Code).
Declaration of Security (DoS dilaksanankan oleh :
  1. Nakhoda atau Perwira Keamanan Kapal (SSO) atas nama Kapal.
  2. Pejabat Keamanan Fasilitas Pelabuhan (PFSO) atau jika ditentukan lain oleh negara anggota, yaitu badan lain yang bertanggung jawab untuk keamanan dibagian darat, atas nama Fasilitas Pelabuhan.
 Declaration of Security (DoS ) memuat tentang  :
  1. Kebutuhan tindakan keamanan yang dapat dihadapi bersama antara Kapal dengan Fasilitas Pelabuhan atau antara Kapal dengan Kapal lain.
  2.  Pihak yang bertanggung jawab atas tindakan keamanan yang disepakati bersama tersebut.
  3.  Tingkat Keamanan masing-masing pihak yang relevan.
  4.  Jangka waktu pelaksanaan DoS.1
 Pre Arrival Notification (PAN)adalah keadaan yang harus dilakukan :
  1. Setiap Kapal yg akan memasuki Fasilitas Pelabuhan diharuskan menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada DA/ADPEL/KANPEL/PSC.
  2. Disampaikan tidak kurang dari 24 (dua puluh empat jam) sebelum Kapal tiba di Fasilitas Pelabuhan.
  3. Pemberitahuan disampaikan oleh Pemilik/Agen/ CSO/Nakhoda menggunakan forum PAN.

TUGAS ADPEL / KANPEL Sebagai Port Security Committee :
  1. Melaksanakan penyusunan jaring atau Kerangka Kerja komunikasi informasi dan intelegency Keamanan pelabuhan
  2.  Mengidentifikasi ancaman dan kerawanan keamanan pelabuhan
  3. Menyusun prosedur dan sistim keamanan pelabuhan untuk mengurangi ancaman dan kerawanan keamanan pelabuhan
Kabid/Kasie GAMAT (Adpel/Kanpel) sebagai Koordinator Pelaksana -PSO :


  •  Mengkoordinir dan memberikan pengarahan teknis pelaksanaan rapat Komite Keamanan Pelabuhan
    (PSC) 
  1. Menyusun prosedur-prosedur komunikasi keamanan dalam kondisi normal/rutin maupun darurat di pelabuhan.
  2. Menyusun prosedur pelaporan dan evaluasi informasi ancaman keamanan pelabuhan dan menetapkan tingkat gangguan keamanan pelabuhan/security level serta menyebarluaskan tingkat gangguan keamanan tsb.
  3. Menginventarisir ancaman/gangguan keamanan yang terjadi selama ini serta mengidentifikasi kemungkinan ancaman/ gangguan keamanan pelabuhan yang akan datang.
  • Mengkoordinir dan memberikan pengarahan teknis pelaksanaan tugas-tugas Komite Keamanan Pelabuhan (PSC ).
  1. Penyusunan Lay-Out pelabuhan, batas-batas darat, area perairan dan sarana dan prasarana pelabuhan.
  2. Mengidentifikasi lokasi-lokasi, sarana dan prasarana pelabuhan yang perlu dilindungi dari ancaman keamanan.
  3. Megidentifikasi lokasi-lokasi, sarana dan prasarana pelabuhan yang akan ditetapkan sebagai daerah terlarang.
  4.  Megidentifikasi kondisi pengamanan phisik pelabuhan antara lain ; pagar, lampu, peralatan detektor, alarm, surveylance dan komunikasi.
  5. Megidentifikasi kebijakan, sistem dan prosedur pengamanan pelabuhan yang dilaksanakan oleh petugas keamanan pelabuhan selama ini.

Tugas Badan Pengelola Pelabuhan ( PFSO Badan Pengelola Pelabuhan)

 Port Facility Security Officer (PFSO)

PFSO harus ditunjuk untuk masing-masing fasilitas pelabuhan. 

Untuk ditetapkan menjadi PFSO harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: 

1.            memiliki bukti penunjukan dari Badan Usaha Pelabuhan/pengelola terminal khusus/pengelola terminal untuk kepentingan sendiri
2.            memiliki sertifikat pengetahuan dan keterampilan sebagai seorang PFSO; 
3.             melaksanakan pemutakhiran (update) terhadap sertifikat PFSO setiap 3 (tiga) tahun. 

Tugas dan tanggung jawab PFSO sebagai berikut: 
1.             melaksanakan permulaan peninjauan ulang keamanan yang meliputi banyak hal terhadap fasilitas pelabuhan, mempertimbangkan penilaian keamanan fasilitas pelabuhan terkait; 
2.             memastikan pengembangan dan pemeliharaan PFSP; 
3.            penerapan dan pelaksanaan PFSP;
4.            pelaksanaan pemeriksaan keamanan secara berkala terhadap fasilitas pelabuhan untuk memastikan tindakan keamanan yang tepat/sesuai berkelanjutan; 
5.            menganjurkan dan menggabungkan secara tepat, modifikasi terhadap PFSP sehingga dapat memperbaiki kekurangan dan memperbaharui rancangan serta memperhitungkan perubahan yang terkait terhadap fasilitas pelabuhan; 
6.             meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan keamanan personel fasilitas pelabuhan; 
7.             menjamin pelatihan yang cukup bagi petugas keamanan fasilitas pelabuhan; 
8.            melaporkan kepada pihak yang berwenang jika terjadi ancaman keamanan dan mencatatnya; 
9.            koordinasi dengan CSO dan SSO untuk penerapan PFSP; 
10.          koordinasi dengan institusi keamanan terkait; 
11.          memastikan bahwa petugas keamanan fasilitas pelabuhan telah memiliki pengetahuan dan keterampilan yang standar; 
12.          memastikan peralatan keamanan dioperasikan dengan baik, diuji, dikalibrasi dan dipelihara; dan 
13.          membantu SSO untuk memastikan bahwa orang yang akan naik ke atas kapal telah teridentifikasi. 



Penilaian Keamanan Fasilitas Pelabuhan
Penilaian Keamanan Fasilitas Pelabuhan (Port Facility Security Assessment) dilakukan untuk mengidentifikasi kelemahan/kekurangan yang mungkin terjadi pada bagian pengamanan (Security) Fasilitas Pelabuhan dan kemungkinan untuk mengurangi atau mitigasi kelemahan/kekurangan dimaksud. Penilaian Keamanan Fasilitas Pelabuhan harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh IMO sebagaimana yang dipersyaratkan dalam ISPS Code Part.A.15.
Penilaian keamanan Fasilitas Pelabuhan (PFSA) dapat dilaksanakan oleh Recognized Security Organization (RSO) yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut, dengan mengembangkan methodology yang dapat dipertanggungjawabkan serta melakukan penilaian kritis terhadap asset yang penting sesuai dengan ISPS Code Part B 15.7 dan melakukan penilaian ancaman sesuai ISPS Code Part B 15.11
Rancangan Keamanan Fasilitas Pelabuhan
Rancangan Keamanan Fasilitas Pelabuhan (Port Facility Security Plan) merupakan rancangan keamanan yang dikembangkan dari hasil penilaian keamanan untuk memastikan bahwa penerapan langka-langkah keamanan Fasilitas Pelabuhan yang dirancang dapat diterapkan untuk melindungi orang, muatan, peralatan angkut muatan dan gudang perbekalan dari resiko suatu gangguan keamanan.
Rancangan Keamanan Fasilitas Pelabuhan harus memuat penjelasan-penjelasan sebagaimana dimaksud dalam ISPS Code Part. A. 16 dan Part. B. 16 serta menerangkan substansi PFSP yang ada kaitan dengan tugas-tugas keamanan sesuai ISPS Code Part B. 16. 8.
Rancangan Keamanan Fasilitas Pelabuhan (PFSP) dapat dilaksanakan oleh Perwira Keamanan Fasilitas Pelabuhan (PFSO) bersama PSC / PSO dan dapat diberikan assistensi oleh Recognized Security Organization (RSO) yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut.




PERAN ADPEL DALAM IMPLEMENTASI ISPS CODE :


  1.  MEMBENTUK KOMITE Keamanan Pelabuhan (Port Security Committee)
  •  UU. NO.17 th 2008 TTG PELAYARAN
  • Koordinator: ADPEL / KAKANPEL. Kepres. 44 th. 1985. Tentang Pengendalian Keamanan di pelabuhan
  • Koordinator Pelaksana : Pejabat Bdg/Seksi. KPLP ( Syahbandar )Adpel/Kanpel
  • Anggota : KPPP, TNI-AL-AD, Kepanduan, Bea Cukai,POLRI Imigrasi, karantina, Kenavigasian, Stasiun Radio Pantai, Pelindo, EMKL, INSA
      2. MEMBENTUK KOMITE Keamanan Pelabuhan (Port Security Committee)
  • Menyusun kerangka komunikasi informasi & Intelegency Keamanan Pelabuhan.
  • Identifikasi ancaman & kerawanan keamanan pelabuhan.
  • Menyusun prosedur & sistem keamanan pelabuhan.
  • Melakukan Pengawasan Pelaksanaan Implementasi Keamanan Pelabuhan
  • Melakukan Intermidiate Verification
Dampak bagi Pelabuhan yang tidak menerapkan ISPS Code Bagi Kapal & Pelabuhan Indonesia yang tidak dapat memenuhi ketentuan ISPS Code,1Juli 2004 adalah
  1.  Penolakan Kapal  oleh Pelabuhan  di  negara  tujuan. 
  2.  Pelabuhan tidak akan di masuki  kapal bagi  yang negaranya telah menerapkan ISPS Code.
Permasalahan Penerapan ISPS Code :
  1. Terdapat beberapa Instansi yang menangani pengamanan pelabuhan.
  2. Jumlah pelabuhan yang terbuka untuk perdagangan luar negeri cukup banyak.
  3. Anggaran untuk penyediaan fasilitas pengamanan pelabuhan belum menjadi skala prioritas dan terbatas.
  4. Kompetensi / Kemampuan SDM dalam pemahaman tentang ISPS Code kurang.
  5. Organisasi yang bertanggung jawab terhadap pengamanan di pelabuhan telah dibentuk, tetapi belum
    optimal.
  6. Kewajiban yang belum dilaksanakan karena jabatan PFSO dirangkap sehingga pejabat tersebut sibuk dan terbatas waktunya untuk melaksanakan kewajibannya tersebut.
  7. Kompetensi jabatan Kompetensi PFSO yang tidak Kompeten dijabat oleh Orang yang tidak ada Basic Keamanan Pelabuhan ( Awareness Port Security ) 
  8. Koordinasi antar Instansi yang terlibat dalam ISPS Code kurang terjalin.
 UU Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran :

• Ps. 209 :
• Syahbandar mempunyai kewenangan dalam melakukan tugas sesuai ps. 207, untuk :
a) Mengkoordinasikan seluruh kegiatan pemerintahan di pelabuhan.
b) dst.
• Ps. 212 :
• (1) Syahbandar bertindak selaku komite keamanan pelabuhan (Port Security Committee)
• (2) Syahbandar dapat meminta bantuan kepada Polri dan TNI.
• (3) Bantuan keamanan dan ketertiban dibawah koordinasi dalam kewenangan Syahbandar,
• (4) Ketentuan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Pemerintah

Sanksi pidana
• Ps. 303.
1) Setiap orang yg mengoperasikan kapal dan pelabuhan tanpa memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan maritim, sebagaimana dimaksud dalam Ps. 122 dipidana dg pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rph)
2) Jika pada ayat (1) menyebabkan kerugian harta benda dipidana dg pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
3) Jika pada ayat (1) menyebabkan kematian seseorang dipidana dg pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah)

 RESPONSES TO MARITIME SECURITY THREATS


  1.  Pengumpulan dan analisa data intelijen
  2.  Perencanaan Pengamanan
  3.  Pengamanan phisik dan prosedur
  4.  Langkah Pencegahan Operasional
  5.  Manajemen Krisis
  6.  Pelatihan

 S O L U S I


  • Pengamanan di pelabuhan perlu dilakukan bersama dalam satu koordinasi.
  • Sistem pengamanan di pelabuhan perlu disusun bersama secara terpadu
  • Kegiatan pelatihan, monitoring, evaluasi mengenai upaya pengamanan pelabuhan perlu dilakukan
    secara kontinyu

Penutup

Parameter untuk menilai penerapan ISPS Code disuatu Pelabuhan dalam suatu negara, yaitu
  1.  Sistim, peralatan dan teknologi yang dimiliki Pelabuhan suatu negara
  2.  Budaya masyarakat ( culture ) dan
  3.  Tingkah laku masyarakatnya  ( attitude. )
Mengutamakan Keselamatan dan Keamanan menjadi  Budaya ( Culture ) dan Tingkah Laku ( attitude. ) dalam masyarakat  dan tidak semata-mata Keselamatan dan Keamanan dari sisi Sanksi akibat pelanggaran terhadap keselamatan dan keamanan.


Riwayat Kerja Penulis :

Ditpam BP Batam Pelabuhan International SKP ( 1995-1998 )
KPLP Batam ( 1998-2005 )
Operator Pemindai Gammaray ( 2005-2009 )
Keamanan ISPS Code Beton SKP ( 2009-2012 )
Keuangan Pelabuhan BP Batam ( 2012-2014 )
Tehnik dan Peralatan Pelabuhan BP Batam ( 2014-2015 )
Aneka Jasa, Pemasaran dan Kontrak Kerjasama Kantor Pelabuhan Laut BP Batam (2015-Sekarang)


Rabu, 09 September 2015

Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Pengertian  K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) 

Pengertian/definisi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) umumnya terbagi menjadi 3 (tjga) versi di 

antaranya ialah pengertian dan definisi K3 menurut Filosofi, pengertian dan definisi K3 menurut Keilmuan 

serta pengertian dan definisi K3 menurut standar OHSAS 18001:2007.

Berikut adalah pengertian dan definisi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) tersebut :

Pengertian K3 Menurut Filosofi (Mangkunegara)

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan jasmani maupun rohani tenaga kerja khususnya dan manusia pada umumnya serta hasil karya dan budaya menuju masyarakat adil dan makmur.

Pengertian K3 Menurut Keilmuan

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah semua Ilmu dan Penerapannya untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja (PAK), kebakaran, peledakan dan pencemaran lingkungan.

Pengertian K3 Menurut OHSAS 18001:2007

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah semua kondisi dan faktor yang dapat berdampak pada keselamatan dan kesehatan kerja tenaga kerja maupun orang lain (kontraktor, pemasok, pengunjung dan tamu) di tempat kerja.
Ketiga versi pengertian K3 di atas adalah pengertian K3 yang umum / paling sering digunakan di antara versi-versi pengertian/definisi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) lainnya.
Semoga dapat menambah wawasan pembaca mengenai arti K3 :-).

Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( K 3 ) Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan ( DLKr ) adalah Keselamatan dan Kesehatan  kerja sebagai suatu program didasari pendekatan ilmiah dalam upaya mencegah atau memperkecil terjadinya bahaya ( hazard ) dan resiko ( risk ) terjadinya penyakit dan kecelakaan , maupun kerugian-kerugian lainnya yang mungkin terjadi di Daerah lingkungan kerja Pelabuhan ( DLKr ).

Keselamatan kerja adalah Ilmu dan penerapannya yang berkaitan dengan mesin, pesawat, alat kerja ,bahan dan proses pengolahannya, landasan tempat kerja dan lingkungan kerja serta cara melakukan pekerjaan guna menjamin keselamatan tenaga kerja dan asset perusahaan agar terhindar dari kecelakaan dan kerugian lainnya. Keselamatan kerja juga meliputi penyedia alat Pelindung Diri ( APD ) Perawatan mesin dan pengaturan jam kerja yang manusiawi.

 Unsur-unsur penunjang keselamatan kerja adalah sebagai berikut :
1.       Adanya unsur-unsur keamanan dan kesehatan kerja
2.       Adanya kesadaran dalam menjaga keamanan dan kesehatan kerja.
3.       Teliti dalam bekerja
4.       Melaksanakan prosedur kerja dengan memperhatikan keamanan dan kesehatan kerja.

Kesehatan Kerja adalah Suatu kondisi Kesehatan yang bertujuan agar masyarakat pekerja memperoleh derajat kesehatan setinggi-tingginya, baik jasmani, rohani, maupun social, dengan usaha pencegahan dan pengobatan terhadap penyakit atau gangguan kesehatan yang disebabkan oleh pekerjaan dan lingkungan kerja maupun penyakit umum.
Dasar Hukum Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Undang-Undang K3

  1. Undang-Undang Uap Tahun 1930 (Stoom Ordonnantie).
  2. Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
  3. Undang-Undang Republik Indonesia No 13 Tahun 203 tentang Ketenagakerjaan.

Peraturan Pemerintah terkait K3

  1. Peraturan Uap Tahun 1930 (Stoom Verordening).
  2. Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 1973 tentang Pengawasan atas Peredaran, Penyimpanan dan Peredaran Pestisida.
  3. peraturan Pemerintah No 19 Tahun 1973 tentang Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja di Bidang Pertambangan.
  4. Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 1979 tentang keselamatan Kerja Pada Pemurnian dan Pengolahan Minyak dan Gas Bumi.

Peraturan Menteri terkait K3

  1. Permenakertranskop RI No 1 Tahun 1976 tentang Kewajiban Latihan Hiperkes Bagi Dokter Perusahaan.
  2. Permenakertrans RI No 1 Tahun 1978 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Pengangkutan dan Penebangan Kayu.
  3. Permenakertrans RI No 3 Tahun 1978 tentang Penunjukan dan Wewenang Serta Kewajiban Pegawai Pengawas Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Ahli Keselamatan Kerja.
  4. Permenakertrans RI No 1 Tahun 19879 tentang Kewajiban Latihan Hygienen Perusahaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja bagi Tenaga Paramedis Perusahaan.
  5. Permenakertrans RI No 1 Tahun 1980 tentang Keselamatan Kerja pada Konstruksi Bangunan.
  6. Permenakertrans RI No 2 Tahun 1980 tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja Dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja.
  7. Permenakertrans RI No 4 Tahun 1980 tentang Syarat-syarat Pemasangan dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan.
  8. Permenakertrans RI No 1 Tahun 1981 tentang Kewajiban Melapor Penyakit Akibat Kerja.
  9. Permenakertrans RI No 1 Tahun 1982 tentang Bejana Tekan.
  10. Permenakertrans RI No 2 Tahun 1982 tentang Kualifikasi Juru Las.
  11. Permenakertrans RI No 3 Tahun 1982 tentang Pelayanan Kesehatan Tenaga Kerja.
  12. Permenaker RI No 2 Tahun 1983 tentang Instalasi Alarm Kebakaran Otomatis.
  13. Permenaker RI No 3 Tahun 1985 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pemakaian Asbes.
  14. Permenaker RI No 4 Tahun 1985 tentang Pesawat Tenaga dan Produksi.
  15. Permenaker RI No 5 Tahun 1985 tentang Pesawat Angkat dan Angkut.
  16. Permenaker RI No 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja Serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja.
  17. Permenaker RI No 1 Tahun 1988 tentang Kualifikasi dan Syarat-syarat Operator Pesawat Uap.
  18. Permenaker RI No 1 Tahun 1989 tentang Kualifikasi dan Syarat-syarat Operator Keran Angkat.
  19. Permenaker RI No 2 Tahun 1989 tentang Pengawasan Instalasi-instalasi Penyalur Petir.
  20. Permenaker RI No 2 Tahun 1992 tentang Tata Cara Penunjukan, Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
  21. Permenaker RI No 4 Tahun 1995 tentang Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
  22. Permenaker RI No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
  23. Permenaker RI No 1 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Pemeliharaan Kesehatan Bagi Tenaga Kerja dengan Manfaat Lebih Dari Paket Jaminan Pemeliharaan Dasar Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
  24. Permenaker RI No 3 Tahun 1998 tentang Tata Cara Pelaporan dan Pemeriksaan Kecelakaan.
  25. Permenaker RI No 4 Tahun 1998 tentang Pengangkatan, Pemberhentian dan tata Kerja Dokter Penasehat.
  26. Permenaker RI No 3 Tahun 1999 tentang Syarat-syarat Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lift untuk Pengangkutan Orang dan Barang.

Keputusan Menteri terkait K3

  1. Kepmenaker RI No 155 Tahun 1984 tentang Penyempurnaan keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep 125/MEN/82 Tentang Pembentukan, Susunan dan Tata Kerja Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional, Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Wilayah dan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
  2. Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pekerjaan Umum RI No 174 Tahun 1986 No 104/KPTS/1986 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Tempat Kegiatan Konstruksi.
  3. Kepmenaker RI No 1135 Tahun 1987 tentang Bendera keselamatan dan Kesehatan Kerja.
  4. Kepmenaker RI No 333 Tahun 1989 tentang Diagnosis dan Pelaporan Penyakit Akibat Kerja.
  5. Kepmenaker RI No 245 Tahun 1990 tentang Hari Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional.
  6. Kepmenaker RI No 51 Tahun 1999 tentang Nilai Ambang Batas Faktor Fisika di Tempat Kerja.
  7. Kepmenaker RI No 186 Tahun 1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja.
  8. Kepmenaker RI No 197 Thun 1999 tentang Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya.
  9. Kepmenakertrans RI No 75 Tahun 2002 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) No SNI-04-0225-2000 Mengenai Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2000 (PUIL 2000) di Tempat Kerja.
  10. Kepmenakertrans RI No 235 Tahun 2003 tentang Jenis-jenis Pekerjaan yang Membahayakan Kesehatan, Keselamatan atau Moral Anak.
  11. Kepmenakertrnas RI No 68 Tahun 2004 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS di Tempat Kerja.

Instruksi Menteri terkait K3

  1. Instruksi Menteri Tenaga Kerja No 11 Tahun 1997 tentang Pengawasan Khusus K3 Penanggulangan Kebakaran.

Surat Edaran dan Keputusan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan terkait K3

  1. Surat keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Departemen Tenaga Kerja RI No 84 Tahun 1998 tentang Cara Pengisian Formulir Laporan dan Analisis Statistik Kecelakaan.
  2. Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan No 407 Tahun 1999 tentang Persyaratan, Penunjukan, Hak dan Kewajiban Teknisi Lift.
  3. Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan No 311 Tahun 2002 tentang Sertifikasi Kompetensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja Teknisi Listrik

Tujuan Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) memiliki beberapa tujuan dalam pelaksanaannya berdasarkan Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Di dalamnya terdapat 3 (tiga) tujuan utama dalam Penerapan K3 berdasarkan Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yaitu antara lain :

  1. Melindungi dan menjamin keselamatan setiap tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja.
  2. Menjamin setiap sumber produksi dapat digunakan secara aman dan efisien.
  3. Meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas Nasional.


 Kewajiban Pengusahaan ( Pengurus ) Terhadap Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja :

Kewajiban Pengusaha (Pengurus) Terhadap Penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di tempat kerja tertuang dalam Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja pasal 14 dimana terdapat 3 (tiga) kewajiban pengusaha (pengurus) terhadap penerapan K3 antara lain :

  1. Menulis dan memasang semua syarat keselamatan kerja yang diwajibkan pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan terbaca menurut petunjuk pegawai pengawas atau Ahli K3 di tempat kerja yang dipimpinnya.
  2. Memasang semua gambar keselamatan kerja yang diwajibkan dan semua bahan pembinaan lainnya pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan terbaca menurut petunjuk pegawai pengawas atau Ahli K3 di tempat kerja yang dipimpinnya.
  3. Menyediakan (APD) Alat Pelindung Diri yang diwajibkan pada tenaga kerja yang dipimpin maupun orang lain yang memasuki tempat kerja disertai petunjuk-petunjuk yang diperlukan menurut pegawai pengawas atau Ahli K3 di tempat kerja yang dipimpinnya.

Minggu, 06 September 2015

GENERASI BAHAGIA


Berdasar penelitian beberapa psikolog GENERASI BAHAGIA Itu, generasi kelahiran 1970-1990an... Dan itu adalah kami. Kami adalah generasi terakhir yang masih bermain di halaman rumah yg luas. Kami berlari dan bersembunyi penuh canda-tawa dan persahabatan. Main Petak Umpet, Boy-boynan, gobag sodor, Lompat tali, Masak-masakan, sobyong, jamuran, putri putri Melati tanpa peringatan dari Bpk Ibu. Kami bisa memanfaatkan gelang karet, isi sawo, kulit jeruk, batre bekas, sogok telik mjd permainan yg mengasyikkan.Kami yg tiap melihat pesawat terbang langsung teriak minta uang. Kami generasi yang ngantri di wartel dari jam 5 pagi, berkirim surat dan menanti surat balasan dg penuh rasa rindu. Tiap sore kami menunggu cerita radio Brama Kumbara, berkirim salam lewat penyiar radio. Kamilah generasi yang SD nya merasakan papan tulis berwarna hitam, masih pakai pensil dan rautan yang ada kaca di salah satunya. Kamilah generasi yg SMP dan SMA nya masih pakai papan tulis hitam dan kapur putih. Generasi yang meja sekolahnya penuh dengan coretan kejujuran kami melalui tulisan Tipe-X putih, generasi yang sering mencuri pandang teman sekolah yang kita naksir, kirim salam buat dia lewat temannya dan menyelipkan surat cinta di laci mejanya. pacman emoticon Kami adalah generasi yang merasakan awal mula teknologi gadget komunikasi seperti pager, Komputer Pentium jangkrik 486 dan betapa canggihnya Pentium 1 66Mhz. Kami generasi yang sangat bangga kalau memegang Disket kapasitas 1.44Mb dan paham sedikit perintah Dos dengan mengetik copy, del, md, dir/w/p. Kami adalah generasi yang memakai MIRC untuk chatting dan Searching memakai Yahoo. Generasi bahagia yang pertama mengenal Nintendo, Game wot yg blm berwarna. Generasi kamilah yang merekam lagu dari siaran radio ke pita kaset tape, yang menulis lirik dengan cara play-pause-rewind, dan memanfaatkan pensil utk menggulung pita kaset ya macet, kirim kirim salam ama temen2 lewat siaran radio saling sindir dan bla bla bla, generasi penikmat awal Walkman dan mengenal apa itu Laserdisc, VHS. Kamilah generasi layar tancap Misbar yang merupakan cikal bakal bioskop Twenty One. Kami tumbuh diantara para legenda cinta spt kla Project, dewa 19, padi, masih tak malu menyanyikan lagu Sheila on7, dan selalu tanpa sadar ikut bersenandung ketika mendengar lagu: mungkin aku bukan pujangga, yg pandai merangkai kata. Kami generasi bersepatu Warior dan rela nyeker berangkat sekolah tanpa sepatu kalau sedang hujan. Cupu tapi bukan Madesu. Kami adalah generasi yang bebas, bebas bermotor tanpa helm, yang punya sepeda, sepedanya disewain 200 rupiah /jam,bebas dari sakit leher krn kebanyakan melihat ponsel, bebas manjat tembok stadion, bebas mandi dikali disungai dll, bebas manggil teman sekolah dengan nama bapaknya. Bebas bertanggung jawab. Sebagai anak bangsa Indonesia, Kami hafal Pancasila, Nyanyian Indonesia Raya, maju tak gentar, Teks proklamasi, Sumpah Pemuda, Nama nama para Menteri kabinet pembangunan IV dan Dasadharma Pramuka dan Nama nama seluruh provinsi di Indonesia. Kini disaat kalian sedang sibuk2nya belajar dengan kurikulum mu yg njelimet, kami asik2an mengatur waktu untuk selalu bisa ngumpul reunian dg generasi kami. Betapa bahagianya generasi kami maaf adik2... kalian belajar yg keras ya untuk mendapatkan kebahagian cara kalian sendiri... Salam sayang dari kami. Saya ambil dr koment Mhd Afis

Senin, 17 Agustus 2015

Sejarah Pembangunan Batam

Batam adalah salah satu pulau dalam gugusan Kepri. Batam merupakan sebuah pulau di antara 329 pulau yang terletak antara Selat Malaka dan Singapura yang secara keseluruhan membentuk wilayah Batam. Karena langkanya catatan tertulis dari pulau ini, maka hanya ada satu literatur yang menyebut nama Batam, yaitu Traktat London yang mengatur pembagian wilayah kekuasaan antara Belanda dan Inggris. Namun, menurut para pesiar dari China, pulau ini sudah dihuni sejak 231 M ketika Singapura masih disebut Pulau Ujung.

Sebelum  mendapat perhatian khusus dari pemerintah pusat, Batam merupakan sebuah pulau kosong berupa hutan belantara yang nyaris tanpa denyut kehidupan. Namun, terdapat beberapa kelompok penduduk yang lebih dahulu mendiami pulau ini. Mereka berprofesi sebagai penangkap ikan dan bercocok tanam. Mereka sama sekali tidak banyak terlibat dalam mengubah bentuk fisik pulau ini yang merupakan hamparan hutan belantara.

Pada tahun 1970-an Batam mulai dikembangkan sebagai basis logistik dan operasional untuk industri minyak dan gas bumi oleh Pertamina. Kemudian berdasarkan Kepres No. 41 tahun 1973, pembangunan Batam dipercayakan kepada lembaga pemerintah yang bernama Otorita Pengembangan Industri Pulau Batam atau sekarang dikenal dengan Badan Pengusahaan Batam (BP Batam). Dalam rangka melaksanakan visi dan misi untuk mengembangkan Batam, maka dibangun berbagai insfrastruktur modern yang berstandar internasional serta berbagai fasilitas lainnya, sehingga diharapkan mampu bersaing dengan kawasan serupa di Asia Pasifik.

Perkembangan Kota Batam sejak awal pembangunannya pada tahun 1968 hingga saat ini, secara garis besar dapat dibagi menjadi 6 periode. Pada masing-masing periode tersebut telah ditetapkan arah kebijakan pembangunannya. Ringkasan dari tiap periode sebagaimana rincian di bawah ini.
  1. Pada Tahun1968 PN. Pertamina menjadikan Pulau Batam sebagai pangkalan logistik dan operasional yang berhubungan dengan eksplorasi dan eksploitasi minyak lepas pantai. Pemilihan lokasi tersebut sangat beralasan, mengingat lokasi ini sangat berdekatan dengan Singapura (kurang lebih 20 Km).
  2. Periode Pembangunan Kota Batam secara nyata dimulai sejak tahun1970-an sebagai tahap persiapan yang dipimpin oleh DR. Ibnu Sutowo sesuai dengan Keppres 65/1970 yang diterbitkan pada tanggal 19 oktober 1970.
  3. Akibat terjadinya krisis di Pertamina maka pada tahun 1976berdasarkan Keppres 60/M/76 kepemimpinan Pulau Batam dialihkan kepada Menteri Penertiban Aparatur Pembangunan yang pada waktu itu dijabat oleh JB. Sumarlin. Pada jaman kepemimpinan JB Sumarlin ini dikenal dengan periode Konsolidasi. Pembangunan di Batam pada saat itu sama sekali tidak mengalami perkembangan, karena minyak bumi yang pada Tahun 1970 merupakan primadona pasar dunia dan andalan Indonesia, pada Tahun1976 tersebut tidak lagi bisa diandalkan.
  4. Pada Tahun1978, tiga bulan sebelum menjabat sebagai Menteri Riset dan Teknologi, Presiden Soeharto menugaskan BJ Habibie memimpin perencanaan dan pengelolaan Batam. Periode KepemimpinanHabibie ini berlangsung sejak 1978 sampai dengan 1998. Periode ini dikenal dengan Periode Pembangunan Prasarana dan Penanaman Modal.
  5. Terhitung sejak Juli 1998 sampai dengan April 2005, kepemimpinan Batam dipegang oleh Ismeth Abdullah. Periode ini merupakan Pengembangan Pembangunan Prasarana dan Penanaman Modal Lanjutan Dengan Perhatian Lebih Besar Pada Kesejahteraan Rakyat dan Perbaikan Iklim Investasi.
  6. Terhitung sejak April 2005 Pulau Batam berada di bawah kepemimpinan Mustofa Widjaya dengan mengarahkanPengembangan Batam, dengan Penekanan pada Peningkatan Sarana & Prasarana, Penanaman Modal serta Kualitas Lingkungan Hidup.
PERIODE PEMBANGUNAN KOTA BATAM (1968 - SEKARANG) 
TAHUN
PERIODE
1968Batam sebagai pangkalan logistik PN.Pertamina
1970-1976Periode Persiapan
Pemimpin : Ibnu Sutowo
1976-1978Periode Konsolidasi
Pemimpin : JB. Sumarlin
1978-1998Periode Pembangunan Prasarana & Penanaman Modal
Pemimpin : BJ. Habibie
1998- 2005Periode Pengembangan Pembangunan Prasarana & Penanaman Modal
Pemimpin : Ismeth Abdullah
2005 � sekarang
Periode Peningkatan sarana & Prasarana, Penanaman Modal serta Kualitas Lingkungan hidup
Pemimpin : Mustofa Widjaya
 



Beberapa tahun belakangan ini telah digulirkan penerapan Free Trade Zone Batam (FTZ Batam), Bintan, dan Karimun yang mengacu pada UU No 36 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan kemudian dirubah beberapa kali melalui PERPU, sehingga di undangkan menjadi UU no 44 tahun 2007. Ada juga Undang-Undang 36 tahun 2000 Tentang " Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2000 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Menjadi Undang Undang serta masih banyak Undang-Undang lainnya yang berkaitan dengan FTZ Batam. Kemudian di saat masa akhir jabatan anggota DPR Pusat tahun 2009, bersama dengan pemerintah pusat saat ini sedang membahas mengenai UU Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang akan memayungi pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus di daerah Batam dan daerah lainnya di Indonesia.

Berbagai kemajuan telah banyak dicapai selama ini, seperti tersediannya berbagai lapangan usaha yang mampu menampung angkatan kerja yang berasal hampir dari seluruh daerah di tanah air. Begitu juga dengan jumlah penerimaan daerah maupun pusat dari waktu ke waktu terus meningkat. Hal ini tidak lain karena semakin maraknya kegiatan industri, perdagangan, alih kapal, dan pariwisata. Namun, sebagai daerah yang berkembang pesat, Batam juga tidak luput dari masalah. Untuk itulah, dilakukan penyempurnaan pengembangan Pulau Batam agar dapat melengkapi kekurangan yang ada.

Kamis, 06 Agustus 2015

Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( K 3 ) Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan ( DLKr )



1.       Pengertian-Pengertian :
a.       Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( K 3 ) Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan ( DLKr ) adalah Keselamatan dan Kesehatan  kerja sebagai suatu program didasari pendekatan ilmiah dalam upaya mencegah atau memperkecil terjadinya bahaya ( hazard ) dan resiko ( risk ) terjadinya penyakit dan kecelakaan , maupun kerugian-kerugian lainnya yang mungkin terjadi di Daerah lingkungan kerja Pelabuhan ( DLKr ).
b.      Keselamatan kerja adalah Ilmu dan penerapannya yang berkaitan dengan mesin, pesawat, alat kerja ,bahan dan proses pengolahannya, landasan tempat kerja dan lingkungan kerja serta cara melakukan pekerjaan guna menjamin keselamatan tenaga kerja dan asset perusahaan agar terhindar dari kecelakaan dan kerugian lainnya. Keselamatan kerja juga meliputi penyedia alat Pelindung Diri ( APD ) Perawatan mesin dan pengaturan jam kerja yang manusiawi.
               Unsur-unsur penunjang keselamatan kerja adalah sebagai berikut :
1.       Adanya unsur-unsur keamanan dan kesehatan kerja
2.       Adanya kesadaran dalam menjaga keamanan dan kesehatan kerja.
3.       Teliti dalam bekerja
4.       Melaksanakan prosedur kerja dengan memperhatikan keamanan dan kesehatan kerja.

c.       Kesehatan Kerja adalah Suatu kondisi Kesehatan yang bertujuan agar masyarakat pekerja memperoleh derajat kesehatan setinggi-tingginya, baik jasmani, rohani, maupun social, dengan usaha pencegahan dan pengobatan terhadap penyakit atau gangguan kesehatan yang disebabkan oleh pekerjaan dan lingkungan kerja maupun penyakit umum.
d.      Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan ( DLKr ) menurut  PP No. 1 Th. 1969 memuat definisi sebagai berikut: Lingkungan kerja terdiri atas luas perairan termasuk batas-batas perairan pelabuhan dan luas daratan untuk keperluan terminal [yang] meliputi segala fasilitas teknisnya yang memungkinkan pelaksanaan penyelenggaraan angkutan laut maupun usaha-usaha terminal.
e.      Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( K 3 ) adalah Keselamatan dan Kesehatan Kerja sebagai kondisi dan factor yang mempengaruhi atau akan mempengaruhi keselamatan dan kesehatan pekerja termasuk pekerja kontrak dan kontraktor, tamu atau orang lain ditempat kerja.
f.        Kecelakaan Kerja adalah suatu kejadian yang tidak dikehendaki dan tidak diduga yang dapat menimbulkan korban manusia dan atau harta benda pada saat melakukan aktifitas ditempat kerja.