Jumat, 06 April 2018

Kawasan Industri di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam


Berikut adalah List kawasan industri yang dikeluarkan oleh BIDA (Batam Industrial Development Authority) atau dengan nama lain OB ( Otorita Batam ) yaitu :

Cammo Industrial Park
Alamat : Cammo Industrial Park Blok A4 no.3 Batam Center

Batamindo Industrial Park
Alamat : Wisma Batamindo Jl. Rasamala No. 1

Batu Ampar Industrial Estate
Alamat : Todak Street Batu Ampar – Batam

Bintang Industrial Park II
Alamat : Majapahit Street Kav II, Batu Ampar – Batam

Executive Industrial Park
Alamat : Jalan Laksamana Bintan Komplek Batam Executive Centre Blok II No. 4 Sei PanasBatam 29432, Riau Indonesia

Citra Buana Centre Park II
Alamat : Yos Sudarso Street Batu Ampar – Batam

Citra Buana Centre Park III
Alamat : Engku Putri Street, Batam Center – Batam

Citra Buana Centre Park I
Alamat : Citra Buana Building Complex No. 1 – Batam

Citra Industrial Park
Alamat : Maritim Square Complek Blok E No. 5 Sei Jodoh – Batam

Hijrah Industrial Park
Alamat : Hijrah Industrial Estate Complek, Batam Center – Batam

Kabil Industrial Park
Alamat : Jl. Hang Kesturi KM.4, Kabil

Kara Industrial Park
Alamat : Kara Industrial Park Blok C1 No.2, Batam Center

Latrade Industrial Park
Alamat : Tanjung Uncang, Batam 29422

Malindo Cipta Perkasa Industrial Park
Alamat : Malindo Cipta Perkasa Industrial Park

Mega Cipta Industrial Park
Alamat : Jl. Raden Patah Komp.Glass Centre No.1

Panbil Industrial Estate
Alamat : Panbil plaza Jl. Jend. Ahmad Yani Panbil Commercial Area Block D No 1-6 Batam 29433

Sarana Industrial Point
Alamat : Komp. Winsor Central Blok C No. 3

Bintang Industrial Park I
Alamat : Jl. Majapahit KAV.II Batu Ampar

Repindo Industrial Estate
Alamat : Komp. Repindo Blok C1 No.1

Taiwan International Industrial EstateAlamat : Jl. Hang Kesturi KM.4, Kabil

Puri Industrial Park 2000
Alamat : Jl. Imam Bonjol Blok A No. 7

Indah Industrial Park
Alamat : Imam Bonjol Blok A No.7, Komp. Sakura Ampar

Tunas Industrial Estate
Alamat : Komp. Bumi Indah Blok III No.17, Nagoya

Union Industrial Park
Alamat : Blok AA No. F 8 Union Industrial Park Batu Ampar – Batam

Walakaka Industrial Park
Alamat : Komp. Green Land Blok F6 No.5, Batam Centre

Wiraraja Industrial Estate
Alamat : Wiraraja Street Blok A No. 4 Kabil – Batam

Jumat, 09 Maret 2018

Pendapatan Negara Bukan Pajak terhadap Pengelolaan dan Penyelenggaraan Terminal Khusus di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam

Pendapatan  Negara Bukan Pajak dari Terminal Khusus (TERSUS /TUKS) dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam

  • PNBP BP Batam
  1. Jasa UWTO /lahan
  2. Jasa Labuh
  3. Jasa Tambat 
  4. Jasa Bongkar Muat untuk Layanan Kepentingan Umum
  • PNBP Kementrian Perhubungan 



Kamis, 15 Februari 2018

Penyelenggaraan Pelabuhan Laut Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam

Ketentuan Penyelenggaraan Pelabuhan Laut Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam berlaku ketentuan Lex Spesialis dimana Penyelenggaraan wilayah kerja Perairan dan wilayah kerja daratan Pelabuhan diatur secara khusus (spesialis)  :
Dasar Hukum Penyelenggaraan :
  1. Undang-Undang R.I No. 44 Tahun 2007 tentang Penetapan PERPU No.1 Tahun 2007tentang Perubahan atas UU No. 36 Tahun 2000 tentang Penetapan PERPU No.1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang -Undang
  2. Undang-Undang R.I No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
  3. Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
  4. Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2009 Tentang Kepelabuhanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 No. 151, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 5070)
  5. Peraturan Pemerintah No. 64 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 61 tahun 2009 tentang Kepelabuhanan.
  6. Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian
  7. Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
  8. Peraturan Pemerintah No. . 6 tahun 2011 tentang Pengelolaan Keuangan pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
  9. Keputusan Bersama Menteri Perdagangan, Menteri Keuangan dan Menteri Perhubungan No. 149/Kpb/V.77, No. 150/KMK/77 dan No. KM.119/Phb-77 tentang Pembangunan dan Pengelolaan Pelabuhan di Pulau Batam
  10. Keputusan Menteri Perhubungan No. KM.54 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan
  11. Keputusan Menteri Perhubungan No. KM.55 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Pelabuhan Khusus
  12. Keputusan Menteri Perhubungan No. KP. 25 Tahun 2009 tentang Penetapan Pelabuhan Bebas pada Kawasan perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
  13. Peraturan Menteri Perhubungan No. KM.77 Tahun 2009 tentang Rencana Induk Pelabuhan Laut Badan Pengusahaan Batam.
  14. Peraturan Menteri Perhubungan No 15 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PM No 6 tahun 2013 tentang Jenis, struktur dan golongan tarif Jasa Kepelabuhanan.
  15. Keputusan Menteri Perhubungan No. KM.65 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelabuhan Laut
  16. Keputusan Ketua Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam No. 044/KPTS/KA/IV/2005 tahun 2005 tentang Perubahan Dan Tambahan Surat Keputusan Ketua Otorita Batam No. 19/KPTS/KA/IV/2004 tentang Tarif Jasa Kepelabuhanan Di Lingkungan Pelabuhan Batam – Rempang – Galang (Barelang)
  17. Keputusan Ketua Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam No. 73/KPTS/KA/X/2006 tahun 2006 tentang Perubahan Dan Tambahan Surat Keputusan Ketua Otorita Batam No. 20/KPTS/KA/IV/2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Operasional Kepelabuhanan Di Lingkungan Pelabuhan Batam – Rempang – Galang (Barelang)
  18. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.05/2016 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
  19. Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 4 /PMK.06/2013 tentang tata cara pengelolaan aset pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. Jenis dan Tarif Layanan pada Kantor Pelabuhan Laut Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
  20. Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Sistem Host To Host Pembayaran Jasa Kepelabuhanan dilingkungan Pelabuhan Batam.
  21. Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pemanfaatan Asset
  22. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 57 Tahun 2015 Tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal.
  23. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 4 /PMK.06/2013 tentang tata cara pengelolaan aset pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
  24. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 134 Tahun 2016 tentang Manajemen Keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan
  25. Keputusan Bersama Menteri Perhubungan dan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor : KP 994 Tahun 2017 –Nomor :1456/SPJ/KA/11/2017 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
  26. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM 33 Tahun 2003 Tentang Pemberlakuan Amandemen Solas 1974 tentang Pengamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan (International Ships And Port Facility Security/ ISPS Code) di Wilayah Indonesia)
  27. Peraturan Menteri Perhubungan 134 Tahun 2016 tentang Manajemen Keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan



Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

Pelabuhan Laut  Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam adalah tempat yang terdiri dari wilayah Perairan dan wilayah daratan  dengan batas -batas tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai kapal bersandar, naik turun penumpang,dan/ atau  bongkar muat barang , berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan (kegiatan jasa Kepelabuhanan dan jasa kepelabuhanan lainnya) serta sebagai tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

Penyelenggaraan Pelabuhan Laut di Pelabuhan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam yaitu melaksanakan fungsi pengaturan dan pembinaan, pengendalian dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan dimana fungsi tersebut dilaksanakan oleh Kementrian Perhubungan dan Badan Pengusahaan Batam melalui Pembagian Tugas.

Dalam melaksanakan fungsi Penyelenggaraan Pelabuhan , Badan Pengusahaan Batam mempunyai tugas:

a. menyediakan lahan di daratan dan di perairan pelabuhan;

b. menyediakan dan memelihara penahan gelombang, kolam pelabuhan, alur pelayaran masuk  pelabuhan, dan jaringan jalan;

c. menjamin keamanan dan ketertiban di pelabuhan (Port Security Officer);

d. menjamin dan memelihara kelestarian lingkungan di pelabuhan;'

e. menyusun Rencana Induk Pelabuhan, serta DLKr dan DLKp pelabuhan;

f. mengusulkan tarif untuk ditetapkan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan atas tarif layanan kepelabuhanan dan tarif layanan jasa terkait kepelabuhanan di Kawasan Perdagangan Bebas danPelabuhan Bebas  Batam;

g. menjamin kelancaran arus barang; dan

h. melakukan perjanjian kerja sama dengan pemegang izin usaha Badan Usaha Pelabuhan yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis dalam bentuk kerja sama operasi/kerja sama manajemen.

Pelayanan Jasa Kepelabuhanan yang menjadi Kewenangan Badan Pengusahaan Batam meliputi :

+ Jasa Kapal, meliputi:
1 Jasa Labuh :

a) Kapal yang melakukan kegiatan di pelabuhan umum;


b) Kapal yang melakukan kegiatan di Terminal Untuk Kepentingan Sendiri dan Terminal Khusus
C)  Kapal yang melakukan kegiatan di wilayah kerja Perairan Pelabuhan Laut Badan Pengusahaan Batam dengan Labuh mjangka pendek maupun dengan Labuh menunggu kegiatan niaga maupun Labuh tanpa melakukan kegiatan niaga baik jangka pendek/ jangka panjang dengan ketentuan tertentu (Lay Up dalam wilayah kerja perairan BP Batam).

2. Jasa Pemanduan di pelabuhan umum, Terminal Untuk Kepentingan Sendiri,Terminal Khusus Yang
diselenggarakan oleh Penyelenggara Pelabuhan.

3 Jasa penundaan di pelabuhan umum,Terminal Untuk Kepentingan Sendiri, Terminal Khusus Yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Pelabuhan

 4. Jasa Tambat
a) Kapal yang melakukan kegiatan di pelabuhan umum;
b) Kapal yang melakukan kegiatan di Terminal Untuk Kepentingan Sendiri dan Terminal Khusus yang melayani kepentingan umum.

Jasa Barang, meliputi:

1. Jasa Dermaga;
2. Jasa Kegiatan Alih Muat Antar Kapal di dalam atau di luar DLKr/DLKp di wilayah perairan yang
ditetapkan oleh Pemerintah yang berfungsi sebagai pelabuhan;
3. Jasa Penumpukan di pelabuhan.

+Jasa Penggunaan Sarana dan Prasarana, meliputi:

1.Penggunaan sarana alat bongkar muat yang dimiliki oleh Penyelenggara Pelabuhan;
2.Penggunaan sarana alat bongkar muat yang bukan dimiliki oleh Penyelenggara Pelabuhan (kontribusi jasa penggunaan sarana alat bongkar muat).

+Jasa Kepelabuhanan lainnya:

1.Penggunaan perairan dan pelayanan air bersih;
2.Pelayanan terminal penumpang kapal laut;
3.Pas orang;
4.Pas kendaraan (termasuk uang parkir).


+Kerja sama Operasi/Sewa

Pemanfaatan Komersial wilayah Perairan dan wilayah Daratan Area Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas  Batam.

Master Plan Penyelenggaraan Wilayah Perairan Pelabuhan Laut Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
















Wilayah  kerja Perairan Pelabuhan Laut Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas  yang difungsikan  untuk  Lay Up Area :




Menurut pengamatan Penulis masih banyak potensi yang bisa didapatkan dari penyelenggaraan pelabuhan laut BP Batam yang belum maksimal bahkan beberaba belum diselenggarakan hal tersebut antara lain :
1.Intensifikasi Labuh dengan jangka waktu lama ( Ship Lay Up area BP Batam) di wilayah kerja perairan  BP Batam.(Perlu di adakan area Labuh Lay up yg masuk wilayah kerja Perairan Pelabuhan Laut Badan Pengusahaan Batam). Berdasarkan dari nara sumber rekan pelabuhan BP Batam sudah tidak memungut jasa Labuh Lay up diwilayah teritorial Perairan BP Batam sejak, 1 April 2017 biarpun secara ketentuan tentang labuh lay up dalam wilayah Kawasan Perdagangan bebas dan Pelabuhan Bebas diatur secara jelas tarifnya. 
2.ektensifikasi kegiatan Ship to Ship (anchorage area BP Batam) dalam wilayah area Labuh perairan BP Batam. 

3.ektensifikasi penambahan pelabuhan umum baru untuk Penumpukan (basis area)  cargo Kontainer dan curah padat
4.ektensifikasi pelabuhan umum dengan cara mergerisasi terminal khusus /pelabuhan Khusus untuk kepentingan sendiri yg selama ini tidak produktif /Terminal khusus tidur menjadi Pelabuhan umum dengan sistem kerjasama  operasi untuk lebih produktif. 

5.intensifikasi pemanfaatan aset Pelabuhan laut BP Batam (tanah, ruang, bangunan bisa dioptimalkan seperti pelabuhan punggur dan Sekupang untuk pemanfaatan ruang iklan, ruang kantin, ruang atm dan perbankan dsbnya). 
6.ektensifikasi jasa kepil
7.ektensifikasi jasa layanan tunda di perairan barelang, tanjung uncang dan Sekupang. 
8.Mencegah penggunaan terminal khusus /Pelabuhan Khusus untuk beroperasi sebagai pelabuhan umum yg merugikan PNBP Jasa kepelabuhanan
9.Intensifikasi Kerjasama Pengoperasian alat dipelabuhan umum.

Potensi potensi tersebut diatas bila diselenggarakan tentunya akan menjadi sumber Pendapatan Negara yang jumlahnya Milyaran.  (maskun) 

Penulis :

Kun Sri Harto. SE. SH MM

Riwayat Kerja :
*Ditpam BP Batam  tahun 1995-1998
*KPLP Keamanan Pelabuhan dan Patroli Kesyahbandaran tahun 1998 - 2009
*Analisis dan FLos Gammaray tahun 2009-2014
*Verifikator sub bag akuntansi  dan keuangan Kanpel laut Batam 2014-2016
*verifikator aneka jasa dan Pemasaran Kanpel laut Batam 2016 . 
*Manajer Pengembangan Usaha Dan Kemitraan 2018
* Asisten Manajer Jasa Kepelabuhanan 2020
* Asisten Manajer Pemasaran 2021 Hingga Sekarang


Senin, 05 Februari 2018

Jasa Kepelabuhanan

Layanan jasa terkait kepelabuhanan lainnya  meliputi :

Sewa Rak dan Sewa Area Pelabuhan

  • Sewa Penggunaan Rak 
  • Sewa Tanah
Penggunaan Chassis

Sewa tempat Iklan dan Promosi

Sewa Ruangan dan Insidentil

Pass Pelabuhan untuk orang dan kendaraan

Parkir / Tempat Tunggu kendaraan Bermotor


Layanan Jasa Kepelabuhanan

Jasa Kapal :

Jasa Labuh Kapal

Jasa Tambat Kapal

Jasa Pemanduan Kapal

Jasa Penundaan Kapal

Jasa Kepil

Jasa Kapal Yact

Jasa Layanan Barang :

Jasa Dermaga

Jasa Penumpukan
 
Jasa Bongkar Muat

Jasa Peti Kemas

Jasa Layanan Penumpang :

Jasa Layanan Pass Penumpang Domestik

Jasa Layanan Pass Penumpang International

Jumat, 26 Januari 2018

i Penyelenggaraan dan Pengelolaan Sarana dan Prasarana Pemanduan di Perairan Wajib Pandu Lingkungan Kerja BP Batam

Dasar Hukum Penyelenggaraan dan Pengelolaan Sarana dan Prasarana Pemanduan oleh Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam:

Dasar Hukum Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam menyelenggarakan Pemanduan :
  1. Undang-Undang No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
  2. Undang-Undang R.I No. 44 Tahun 2007 tentang Penetapan PERPU No.1 Tahun 2007tentang Perubahan atas UU No. 36 Tahun 2000 tentang Penetapan PERPU No.1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang -Undang
  3. Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
  4. Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2009 Tentang Kepelabuhanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 No. 151, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 5070)
  5. Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian
  6. Keputusan Menteri Perhubungan No. KP. 25 Tahun 2009 tentang Penetapan Pelabuhan Bebas pada Kawasan perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
  7. Peraturan Menteri Perhubungan No. KM.77 Tahun 2009 tentang Rencana Induk Pelabuhan Laut Badan Pengusahaan Batam.
  8. Keputusan Bersama Menteri Perhubungan dan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor : KP 994 Tahun 2017 –Nomor :1456/SPJ/KA/11/2017 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
  9. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 57 Tahun 2015 Tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal.       
  10. Keputusan Menteri Perhubungan No 22 Tahun 1990 tentang Penetapan Kelas Perairan Wajib Pandu;
  11. Keputusan Menteri Perhubungan No 388 tahun 2009 tentang Penetapan Kelas Perairan Wajib Pandu Pada Perairan Tanjung Uncang Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau;
  12. Keputusan Menteri Perhubungan Repulik Indonesia Nomor 228 Tahun 2021 Tentang Penetapan Perairan Wajib Pandu Kelas II di Perairan Pelabuhan Batam Provinsi Kepuluan Riau.
  13. Keputusan Menteri perhubungan No 54 tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut;
  14. Surat Direktur Jenderal Perhubungan Laut No.PU.63/1/4/DJPL-10 tanggal 21 Desember 2010 Perihal Pemanduan di Perairan Wajib Pandu kelas II tanjung uncang dan perairan wajib pandu kelas III sekupang , Batu Ampar serta Kabil;                                                                                                                                                                                                          

Minggu, 21 Januari 2018

Daftar Terminal Umum dan Terminal Khusus di Lingkungan Kerja Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam

Terminal Umum :


  1. Terminal Umum Batu Ampar BP Batam
  2. Terminal Umum Sekupang BP Batam
  3. Terminal Umum CPO Kabil BP Batam
  4. Terminal Umum (BUP ) Sarana Citra Nusa Kabil KSO BP Batam.
  5. Terminal Umum Roro Sekupang ( BUP) Port Sekupang Batam KSO BP Batam
  6. Terminal Umum Batu Ampar BP Batam KSO Rencana BTO BUP Bintang Sembilan Sembilan Persada
  7. Terminal Umum Kabil BP Batam Rencana KSO PT. Peteka Karya  Samudra 


Terminal Penumpang
  1. Terminal Penumpang Domestik  Telaga Punggur BP Batam
  2. Terminal Penumpang Domestik Sekupang  BP Batam 
  3. Terminal Penumpang Internasional Batam Center BP Batam KSO Sinergy Tharada
  4. Terminal Penumpang Internasional Domestik  Harbourbay 
  5. Terminal Penumpang internasional sekupang BP Batam
  6. Terminal Penumpang Nongsa pura BP Batam 
Terminal Khusus Badan Pengusahaan Batam sewa kelola:

Terminal Khusus Kawasan Industri Maritim Batu Ampar BP Batam sewa kelola :
  1. PT. MCDermott Indonesia
  2. PT. Bangun Adya Bahan
  3. PT. Sumber Samudera Makmur
  4. PT. Profab Indonesia
Terminal Khusus Kawasan Industri Maritim  Sektor 1 Sekupang BP Batam sewa Kelola :

  1. PT. Putra Perkasa Harapan Jaya
  2. PT. Drydocks Word Nanindah 
  3. PT. Rusel Victory
  4. PT. Batamitra Sejahtera
  5. PT. Tri karya Alam
  6. PT. Pan Batam Island
  7. PT. Graha Trisaka Industri 
  8. PT. Drydocks Word Pratama
  9. PT. Batamec
Terminal Khusus Kawasan Industri Maritim Sektor 2 Sekupang BP Batam sewa kelola:

  1. PT.ASL Shipyard Indonesia
  2. PT. LOH & LOH Contruction Indonesia
  3. PT. Pandan Bahari Shipyard
  4. PT. Cemara Intan Shipyard
  5. PT. Dharma Sentosa Marindo
  6. PT. Nippon Steel
  7. PT. Batam Expressindo
  8. PT. Wordwide Equipment S.E.A
  9. PT. Jaya Asiatic Shipyard
  10. PT.Hyunday Citra
  11. PT. Batam Bahari Khatulistiwa
  12. PT. Global Industri Asia Pasific
Terminal khusus Kawasan Industri Maritim Sektor 3 Sekupang BP Batam  sewa kelola:

  1. PT. Rotary Engineering Indonesia
  2. PT. Daya Anugrah
  3. PT. Marinatama Gema Nusa
  4. PT. Remicon Widyaprima
  5. PT. Viking Engineering
  6. PT. Sintai Scrap Industries
  7. PT. Sintai Industri Shipyard
  8. PT. Mammoet Nusatama
  9. PT. Galangan Mercusuar
  10. PT. Kumala Indonesia Shipyard
  11. PT. Cahaya Fortuna Bahari
  12. PT. Idros Service
  13. PT. Bumi Laut Abadi
  14. PT. Bandar Abadi
  15. PT. Batam Marina Shipyard
  16. PT. Sumatra Maju Jaya
Terminal Khusus Kawasan Industri Maritim Sektor 4 Sekupang BP Batam sewa kelola:

  1. PT. Mc Conell Dowell
  2. PT. Palma Progress
  3. PT. Pioneer Ofshore Indoraya
  4. PT. Karya Teknik Utama Sagulung
  5. PT. Bahtera Bahari Shipyard
  6. PT. Tunas Karya Bahari Shipyard
  7. PT. Tiger Trans International
Terminal khusus Kawasan Industri Maritim Sektor 5 Sekupang BP Batam sewa kelola:


  1. PT. Perkasa Melati
  2. PT. Palindo Marine
  3. PT. Sentek Indonesia
  4. PT. Citra Shipyard
  5. PT. Karya Sindo Samudera Biru
  6. PT. Pertama Pasifik Shipyard
  7. PT. Pacifik Marine  Corp Berjaya
  8. PT. Venture Techknology Indonesia
  9. PT. Galangan Putra Tanjungpura
  10. PT. Natwell Shipyard Batam
  11. PT. Delta Shipyard
  12. PT. Marcopolo Shipyard
Terminal khusus Kawasan Industri Maritim Sektor 6 Sekupang  BP Batam sewa kelola:
  1. PT. Batam Slop & Sludge Treatment Center
  2. PT. Sekupang Makmur Abadi
  3. PT. Masa Batam
  4. PT. Karya Teknik Utama Sekupang
  5. PT. Sinbat Precast Teknindo
  6. PT. Bandar Victory
  7. PT. Cahaya Samudera Shipyard
  8. PT. Pasifik Atlantik Shipyard
  9. PT. Britoil Offshore Indonesia
  10. PT. Ninda Pratama Vriesindo Sekupang
  11. PT. Bina Dharma Sejahtera
  12. PT. Nongsa Jaya Buana
  13. PT. Kim Seah Shipyard Indonesia
  14. PT. Prayasa Indomitra Sarana
  15. PT. Seloko Batam Shipyard

Terminal Khusus Kawasan Industri Maritim Kabil BP Batam sewa kelola:

  1. PT. Smoe Indonesia 
  2. PT. Surya Prima Bahtera
  3. PT. Nexus Engineering
  4. PT. Pertamina Tongkang
  5. PT. Ninda Pratama Vriesindo
  6. PT. United Sindo Perkasa
  7. PT. Semen Batam
  8. PT. Anggrek Hitam
  9. PT. TJK Power
  10. PT. Sarana Yeoman Sembada
  11. PT. Sumber Laut Abadi
  12. PT. Jagad Energy


Terminal Khusus Kawasan Industri Maritim Nongsa BP Batam sewa kelola:
  1. PT. Horison Bandar Bahru
  2. PT. Nongsa Point Marina
  3. PT. Citra Lautan Teduh
Terminal khusus Kawasan Industri Maritim Rempang Galang BP Batam sewa kelola:

  1. PT. Sempurna Readymix Concrete
  2. PT. Hasil Laut Sejati
  3. PT. Mandra Guna Gema Sejati



Kawasan wilayah Perairan BP Batam




Jumat, 19 Januari 2018

sangat minim jumlah Pelabuhan Umum di batam

Opini Bebas

Oleh :Kun Sri Harto ( peduli Pelabuhan Batam)

Pelabuhan Batam adalah pelabuhan yang secara penyelenggaraan berbeda dengan daerah lainnya dimana fungsi pengelolaan ada pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang di selenggarakan oleh Badan Pengelolaan Pelabuhan (BPP) Laut Khusus Batam sesuai Undang-Undang RI No 44 Tahun 2007 tentang Penetapan PERPU No.1 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU No. 36 Tahun 2000 tentang Penetapan PERPU No.1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang -Undang dan Undang-Undang R.I No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran bahwa berdasarkan Pasal 88 dalam mendukung Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dapat diselenggarakan pelabuhan tersendiri serta dikuatkan dengan keputusan bersama menteri perhubungan dan kepala badan pengusahaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas batam Nomor :KP 994 tahun 2017 -Nomor: 1456/SPJ/KA/11/2017 tentang penyelenggaraan pelabuhan di kawasan perdagangan bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. 
  Berdasar pengamatan penulis batam hingga saat ini hanya memiliki 5 Pelabuhan Umum yang resmi operasionalnya yaitu 
1. Pelabuhan Umum (Terminal Umum) Batu Ampar BP Batam dan Maghobar , 
2. Pelabuhan Umum (Terminal Umum) CPO Kabil BP Batam, 
3. Pelabuhan Umum ( Terminal Umum ) Beton Sekupang BP Batam, 
4. Pelabuhan Umum Roro Sekupang (BUP Port Sekupang Batam),
5. Pelabuhan Umum BUP SCN Kabil.

Dari kelima Pelabuhan umum tersebut diatas 4 pelabuhan masuk kategori Pelabuhan Umum International dan 1 Pelabuhan Umum bersifat domestik yaitu Pelabuhan Umum Beton Sekupang dan dari 5 Pelabuhan umum tersebut diatas 3 Pelabuhan Umum dikelola langsung oleh Badan Pengusahaan Batam dan 2 Pelabuhan dikelola oleh BP Batam bekerjasama Operasi (KSO) dengan Badan Usaha Pelabuhan selaku operator kepelabuhanan.


Dari kelima Pelabuhan Umum tersebut menurut Pengamatan penulis Pelabuhan Umum Beton Sekupang adalah pelabuhan yang sangat minim Fasilitas dimana Dermaganya pendek, alur nya terjadi pendangkalan, tiang-tiang penyangga jembatan dan dermaga sudah mulai keropos, tidak memiliki area penumpukan barang sementara dan lahan Pelabuhannya juga sangat sempit yang antara Dermaga dan Jalan Raya hanya berjarak 200 M sehingga memnbuat pengguna jasa kepelabuhanan kurang nyaman.

Pelabuhan Umum Batu Ampar yang notabenenya adalah ikon Pelabuhan Umum di Batam seharusnya mendapat prioritas manajemen dalam pengelolaan baik dari segi Fasilitas Pelabuhan , Derajat Keamanan Pelabuhan, dan Sarana alat angkat angkut Kepelabuhan perlu di tingkatkan, luas lahan yang sudah penuh untuk penumpukan sementara. Dengan kegiatan embarkasi dan debarkasi penumpang Kapal Pelni saat ini dimana membutuhkan area yang tidak kecil tentunya sangat menggangu aktifitas penumpukan barang yang dilakukan di area embarkasi dan debarkasi Kapal Pelni.

Untuk membenahi Pelabuhan Umum Batam agar menarik dan bisa jadi nilai jual bagi masyarakat maritim baik Nasional maupun International tentunya tidak mudah perlu gagasan, rangkulan , masukan ,dan tindakan nyata baik penyelenggara,stake holder dan masyarakat maritim tentunya secara bersama -sama yang tentunya bisa jadi pemicu peningkatan ekonomi batam.

Dibandingkan Pelabuhan Khusus (Terminal Untuk Kepentingan Sendiri /TUKS) jumlah Pelabuhan Umum dibatam sangatlah kecil dan Luas Wilayahnya juga sangat minim karena seharusnya wilayah yang masuk dalam Rencana Induk Pelabuhan masuk wilayah Pelabuhan umum sudah banyak berubah peruntukan bukan untuk Pelabuhan Lagi tapi berubah fungsi menjadi TUKS, Ruko, Hotel, Pom Bensin, tempat usaha dan Perkantoran .

Menurut penulis Batam memerlukan penambahan jumlah Pelabuhan Umum baik yang diselenggarakan oleh BP Batam Sendiri maupun oleh BP Batam bekerjasama Operasi dengan BUP lainnya. Untuk apa terlalu banyak TUKS (galangan kapal ) yang mencapai 92 galangan tapi banyak yang tidak produktif hanya menjadi area lahan Pelabuhan tidur, alangkah baiknya wilayah kepelabuhanan yang seharusnya bisa produktif tersebut diberdayakan.

Letak Batam yang seharusnya sangat strategis sebagai tujuan Transhipment Bongkar Muat Cargo dan Peti Kemas menjadi tidak mengambil peran  tersebut karena mimimnya Fasilitas Lahan yang dimiliki Pelabuhan Umum di Batam tersebut sebagai layanan fasilitas Transhipment Penumpukan  Kargo, curah  baik curah  padat maupun cair dan Penumpukan Peti Kemas.


Tanpa memiliki jumlah Pelabuhan Umum (Terminal Umum) yang jumlahnya memadai dan memiliki area Transhipment Penumpukan Cargo dan Peti Kemas yang Luasnya memadai adalah sesuatu yang sepertinya tidak sinkron dengan menjadikan tujuan Batam sebagai Pelabuhan Transhipment dan perdagangan International,Boro -boro berkelas International dibandingkan Fasilitas Pelabuhan Umum Domestik saja Fasilitas Transhipment Batam masih kalah bersaing. Dengan banyak beralihnya fungsi penggunaan lahan Kepelabuhanan dalam wilayah Rencana Induk Pelabuhan tentunya akan sangat sulit untuk pembenahan Pelabuhan Umum di Batam. Serta sampai saat ini tidak adanya Pemetaan Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan (DLKr ) dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (DLKP)  terutama di lingkungan Kerja Badan Pengelolaan Pelabuhan (BPP) Laut Khusus Batam menjadikan pembenahan Pelabuhan Umum di Batam akan semakin sulit.

Biarpun sulit tapi tentunya masih ada harapan untuk pembenahan-pembenahan Pelabuhan Umum diBatam  dengan penambahan  Jumlah Pelabuhan umum agar jumlahnya memadai dan Penambahan  luas area Penumpukan Cargo dan Peti Kemas yang memadai yang terletak dalam wilayah kerja pelabuhan sebagai Pendukung Trnashipment  Perdagangan International kalau itu dilakukan tentunya akan memicu Pertumbuhan Ekonomi Batam menjadi sangat Pesat.