Jumat, 26 Januari 2018

Potensi Pendapatan Negara dari Penyelenggaraan dan Pengelolaan Sarana dan Prasarana Pemanduan di Perairan Wajib Pandu Lingkungan Kerja BP Batam

Dasar Hukum Penyelenggaraan dan Pengelolaan Sarana dan Prasarana Pemanduan oleh Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam:

Dasar Hukum Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam menyelenggarakan Pemanduan :
  1. Undang-Undang No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
  2. Undang-Undang R.I No. 44 Tahun 2007 tentang Penetapan PERPU No.1 Tahun 2007tentang Perubahan atas UU No. 36 Tahun 2000 tentang Penetapan PERPU No.1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang -Undang
  3. Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
  4. Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2009 Tentang Kepelabuhanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 No. 151, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 5070)
  5. Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian
  6. Keputusan Menteri Perhubungan No. KP. 25 Tahun 2009 tentang Penetapan Pelabuhan Bebas pada Kawasan perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
  7. Peraturan Menteri Perhubungan No. KM.77 Tahun 2009 tentang Rencana Induk Pelabuhan Laut Badan Pengusahaan Batam.
  8. Keputusan Bersama Menteri Perhubungan dan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor : KP 994 Tahun 2017 –Nomor :1456/SPJ/KA/11/2017 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
  9. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 57 Tahun 2015 Tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal.       
  10. Keputusan Menteri Perhubungan No 22 Tahun 1990 tentang Penetapan Kelas Perairan Wajib Pandu;
  11. Keputusan Menteri Perhubungan No 388 tahun 2009 tentang Penetapan Kelas Perairan Wajib Pandu Pada Perairan Tanjung Uncang Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau;
  12. Keputusan Menteri perhubungan No 54 tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut;
  13. Surat Direktur Jenderal Perhubungan Laut No.PU.63/1/4/DJPL-10 tanggal 21 Desember 2010 Perihal Pemanduan di Perairan Wajib Pandu kelas II tanjung uncang dan perairan wajib pandu kelas III sekupang , Batu Ampar serta Kabil;                                                                                                                        Pemanduan adalah kegiatan seorang pandu atau pilot kapal laut dalam membantu Nakhoda kapal agar olah gerak kapal agar dapat dilaksanakan dengan aman tertib dan lancar.                                                                                    

Minggu, 21 Januari 2018

Daftar Terminal Umum dan Terminal Khusus di Lingkungan Kerja Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam

Terminal Umum :


  1. Terminal Umum Batu Ampar BP Batam
  2. Terminal Umum Sekupang BP Batam
  3. Terminal Umum CPO Kabil BP Batam
  4. Terminal Umum (BUP ) Sarana Citra Nusa Kabil KSO BP Batam.
  5. Terminal Umum Roro Sekupang ( BUP) Port Sekupang Batam KSO BP Batam
  6. Terminal Umum Batu Ampar BP Batam KSO Rencana BTO BUP Bintang Sembilan Sembilan Persada
  7. Terminal Umum Kabil BP Batam Rencana KSO PT. Peteka Karya  Samudra 


Terminal Penumpang
  1. Terminal Penumpang Domestik  Telaga Punggur BP Batam
  2. Terminal Penumpang Domestik Sekupang  BP Batam 
  3. Terminal Penumpang Internasional Batam Center BP Batam KSO Sinergy Tharada
  4. Terminal Penumpang Internasional Domestik  Harbourbay 
  5. Terminal Penumpang internasional sekupang BP Batam
  6. Terminal Penumpang Nongsa pura BP Batam 
Terminal Khusus Badan Pengusahaan Batam sewa kelola:

Terminal Khusus Kawasan Industri Maritim Batu Ampar BP Batam sewa kelola :
  1. PT. MCDermott Indonesia
  2. PT. Bangun Adya Bahan
  3. PT. Sumber Samudera Makmur
  4. PT. Profab Indonesia
Terminal Khusus Kawasan Industri Maritim  Sektor 1 Sekupang BP Batam sewa Kelola :

  1. PT. Putra Perkasa Harapan Jaya
  2. PT. Drydocks Word Nanindah 
  3. PT. Rusel Victory
  4. PT. Batamitra Sejahtera
  5. PT. Tri karya Alam
  6. PT. Pan Batam Island
  7. PT. Graha Trisaka Industri 
  8. PT. Drydocks Word Pratama
  9. PT. Batamec
Terminal Khusus Kawasan Industri Maritim Sektor 2 Sekupang BP Batam sewa kelola:

  1. PT.ASL Shipyard Indonesia
  2. PT. LOH & LOH Contruction Indonesia
  3. PT. Pandan Bahari Shipyard
  4. PT. Cemara Intan Shipyard
  5. PT. Dharma Sentosa Marindo
  6. PT. Nippon Steel
  7. PT. Batam Expressindo
  8. PT. Wordwide Equipment S.E.A
  9. PT. Jaya Asiatic Shipyard
  10. PT.Hyunday Citra
  11. PT. Batam Bahari Khatulistiwa
  12. PT. Global Industri Asia Pasific
Terminal khusus Kawasan Industri Maritim Sektor 3 Sekupang BP Batam  sewa kelola:

  1. PT. Rotary Engineering Indonesia
  2. PT. Daya Anugrah
  3. PT. Marinatama Gema Nusa
  4. PT. Remicon Widyaprima
  5. PT. Viking Engineering
  6. PT. Sintai Scrap Industries
  7. PT. Sintai Industri Shipyard
  8. PT. Mammoet Nusatama
  9. PT. Galangan Mercusuar
  10. PT. Kumala Indonesia Shipyard
  11. PT. Cahaya Fortuna Bahari
  12. PT. Idros Service
  13. PT. Bumi Laut Abadi
  14. PT. Bandar Abadi
  15. PT. Batam Marina Shipyard
  16. PT. Sumatra Maju Jaya
Terminal Khusus Kawasan Industri Maritim Sektor 4 Sekupang BP Batam sewa kelola:

  1. PT. Mc Conell Dowell
  2. PT. Palma Progress
  3. PT. Pioneer Ofshore Indoraya
  4. PT. Karya Teknik Utama Sagulung
  5. PT. Bahtera Bahari Shipyard
  6. PT. Tunas Karya Bahari Shipyard
  7. PT. Tiger Trans International
Terminal khusus Kawasan Industri Maritim Sektor 5 Sekupang BP Batam sewa kelola:


  1. PT. Perkasa Melati
  2. PT. Palindo Marine
  3. PT. Sentek Indonesia
  4. PT. Citra Shipyard
  5. PT. Karya Sindo Samudera Biru
  6. PT. Pertama Pasifik Shipyard
  7. PT. Pacifik Marine  Corp Berjaya
  8. PT. Venture Techknology Indonesia
  9. PT. Galangan Putra Tanjungpura
  10. PT. Natwell Shipyard Batam
  11. PT. Delta Shipyard
  12. PT. Marcopolo Shipyard
Terminal khusus Kawasan Industri Maritim Sektor 6 Sekupang  BP Batam sewa kelola:
  1. PT. Batam Slop & Sludge Treatment Center
  2. PT. Sekupang Makmur Abadi
  3. PT. Masa Batam
  4. PT. Karya Teknik Utama Sekupang
  5. PT. Sinbat Precast Teknindo
  6. PT. Bandar Victory
  7. PT. Cahaya Samudera Shipyard
  8. PT. Pasifik Atlantik Shipyard
  9. PT. Britoil Offshore Indonesia
  10. PT. Ninda Pratama Vriesindo Sekupang
  11. PT. Bina Dharma Sejahtera
  12. PT. Nongsa Jaya Buana
  13. PT. Kim Seah Shipyard Indonesia
  14. PT. Prayasa Indomitra Sarana
  15. PT. Seloko Batam Shipyard

Terminal Khusus Kawasan Industri Maritim Kabil BP Batam sewa kelola:

  1. PT. Smoe Indonesia 
  2. PT. Surya Prima Bahtera
  3. PT. Nexus Engineering
  4. PT. Pertamina Tongkang
  5. PT. Ninda Pratama Vriesindo
  6. PT. United Sindo Perkasa
  7. PT. Semen Batam
  8. PT. Anggrek Hitam
  9. PT. TJK Power
  10. PT. Sarana Yeoman Sembada
  11. PT. Sumber Laut Abadi
  12. PT. Jagad Energy


Terminal Khusus Kawasan Industri Maritim Nongsa BP Batam sewa kelola:
  1. PT. Horison Bandar Bahru
  2. PT. Nongsa Point Marina
  3. PT. Citra Lautan Teduh
Terminal khusus Kawasan Industri Maritim Rempang Galang BP Batam sewa kelola:

  1. PT. Sempurna Readymix Concrete
  2. PT. Hasil Laut Sejati
  3. PT. Mandra Guna Gema Sejati



Kawasan wilayah Perairan BP Batam




Jumat, 19 Januari 2018

sangat minim jumlah Pelabuhan Umum di batam

Opini Bebas

Oleh :Kun Sri Harto ( peduli Pelabuhan Batam)

Pelabuhan Batam adalah pelabuhan yang secara penyelenggaraan berbeda dengan daerah lainnya dimana fungsi pengelolaan ada pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang di selenggarakan oleh Badan Pengelolaan Pelabuhan (BPP) Laut Khusus Batam sesuai Undang-Undang RI No 44 Tahun 2007 tentang Penetapan PERPU No.1 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU No. 36 Tahun 2000 tentang Penetapan PERPU No.1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang -Undang dan Undang-Undang R.I No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran bahwa berdasarkan Pasal 88 dalam mendukung Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dapat diselenggarakan pelabuhan tersendiri serta dikuatkan dengan keputusan bersama menteri perhubungan dan kepala badan pengusahaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas batam Nomor :KP 994 tahun 2017 -Nomor: 1456/SPJ/KA/11/2017 tentang penyelenggaraan pelabuhan di kawasan perdagangan bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. 
  Berdasar pengamatan penulis batam hingga saat ini hanya memiliki 5 Pelabuhan Umum yang resmi operasionalnya yaitu 
1. Pelabuhan Umum (Terminal Umum) Batu Ampar BP Batam dan Maghobar , 
2. Pelabuhan Umum (Terminal Umum) CPO Kabil BP Batam, 
3. Pelabuhan Umum ( Terminal Umum ) Beton Sekupang BP Batam, 
4. Pelabuhan Umum Roro Sekupang (BUP Port Sekupang Batam),
5. Pelabuhan Umum BUP SCN Kabil.

Dari kelima Pelabuhan umum tersebut diatas 4 pelabuhan masuk kategori Pelabuhan Umum International dan 1 Pelabuhan Umum bersifat domestik yaitu Pelabuhan Umum Beton Sekupang dan dari 5 Pelabuhan umum tersebut diatas 3 Pelabuhan Umum dikelola langsung oleh Badan Pengusahaan Batam dan 2 Pelabuhan dikelola oleh BP Batam bekerjasama Operasi (KSO) dengan Badan Usaha Pelabuhan selaku operator kepelabuhanan.


Dari kelima Pelabuhan Umum tersebut menurut Pengamatan penulis Pelabuhan Umum Beton Sekupang adalah pelabuhan yang sangat minim Fasilitas dimana Dermaganya pendek, alur nya terjadi pendangkalan, tiang-tiang penyangga jembatan dan dermaga sudah mulai keropos, tidak memiliki area penumpukan barang sementara dan lahan Pelabuhannya juga sangat sempit yang antara Dermaga dan Jalan Raya hanya berjarak 200 M sehingga memnbuat pengguna jasa kepelabuhanan kurang nyaman.

Pelabuhan Umum Batu Ampar yang notabenenya adalah ikon Pelabuhan Umum di Batam seharusnya mendapat prioritas manajemen dalam pengelolaan baik dari segi Fasilitas Pelabuhan , Derajat Keamanan Pelabuhan, dan Sarana alat angkat angkut Kepelabuhan perlu di tingkatkan, luas lahan yang sudah penuh untuk penumpukan sementara. Dengan kegiatan embarkasi dan debarkasi penumpang Kapal Pelni saat ini dimana membutuhkan area yang tidak kecil tentunya sangat menggangu aktifitas penumpukan barang yang dilakukan di area embarkasi dan debarkasi Kapal Pelni.

Untuk membenahi Pelabuhan Umum Batam agar menarik dan bisa jadi nilai jual bagi masyarakat maritim baik Nasional maupun International tentunya tidak mudah perlu gagasan, rangkulan , masukan ,dan tindakan nyata baik penyelenggara,stake holder dan masyarakat maritim tentunya secara bersama -sama yang tentunya bisa jadi pemicu peningkatan ekonomi batam.

Dibandingkan Pelabuhan Khusus (Terminal Untuk Kepentingan Sendiri /TUKS) jumlah Pelabuhan Umum dibatam sangatlah kecil dan Luas Wilayahnya juga sangat minim karena seharusnya wilayah yang masuk dalam Rencana Induk Pelabuhan masuk wilayah Pelabuhan umum sudah banyak berubah peruntukan bukan untuk Pelabuhan Lagi tapi berubah fungsi menjadi TUKS, Ruko, Hotel, Pom Bensin, tempat usaha dan Perkantoran .

Menurut penulis Batam memerlukan penambahan jumlah Pelabuhan Umum baik yang diselenggarakan oleh BP Batam Sendiri maupun oleh BP Batam bekerjasama Operasi dengan BUP lainnya. Untuk apa terlalu banyak TUKS (galangan kapal ) yang mencapai 92 galangan tapi banyak yang tidak produktif hanya menjadi area lahan Pelabuhan tidur, alangkah baiknya wilayah kepelabuhanan yang seharusnya bisa produktif tersebut diberdayakan.

Letak Batam yang seharusnya sangat strategis sebagai tujuan Transhipment Bongkar Muat Cargo dan Peti Kemas menjadi tidak mengambil peran  tersebut karena mimimnya Fasilitas Lahan yang dimiliki Pelabuhan Umum di Batam tersebut sebagai layanan fasilitas Transhipment Penumpukan  Kargo, curah  baik curah  padat maupun cair dan Penumpukan Peti Kemas.


Tanpa memiliki jumlah Pelabuhan Umum (Terminal Umum) yang jumlahnya memadai dan memiliki area Transhipment Penumpukan Cargo dan Peti Kemas yang Luasnya memadai adalah sesuatu yang sepertinya tidak sinkron dengan menjadikan tujuan Batam sebagai Pelabuhan Transhipment dan perdagangan International,Boro -boro berkelas International dibandingkan Fasilitas Pelabuhan Umum Domestik saja Fasilitas Transhipment Batam masih kalah bersaing. Dengan banyak beralihnya fungsi penggunaan lahan Kepelabuhanan dalam wilayah Rencana Induk Pelabuhan tentunya akan sangat sulit untuk pembenahan Pelabuhan Umum di Batam. Serta sampai saat ini tidak adanya Pemetaan Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan (DLKr ) dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (DLKP)  terutama di lingkungan Kerja Badan Pengelolaan Pelabuhan (BPP) Laut Khusus Batam menjadikan pembenahan Pelabuhan Umum di Batam akan semakin sulit.

Biarpun sulit tapi tentunya masih ada harapan untuk pembenahan-pembenahan Pelabuhan Umum diBatam  dengan penambahan  Jumlah Pelabuhan umum agar jumlahnya memadai dan Penambahan  luas area Penumpukan Cargo dan Peti Kemas yang memadai yang terletak dalam wilayah kerja pelabuhan sebagai Pendukung Trnashipment  Perdagangan International kalau itu dilakukan tentunya akan memicu Pertumbuhan Ekonomi Batam menjadi sangat Pesat.