Rabu, 31 Mei 2017

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1969 TENTANG SUSUNAN DAN TATA KERJA KEPELABUHANAN DAN DAERAH PELAYARAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang:
a.              bahwa masalah kepelabuhanan merupakan faktor yang tidak terpisah dalam sistem ekonomi negara secara keseluruhan, maka Institut Kepelabuhanan perlu disesuaikan dengan landasan baru tentang kebijaksanaan umum dalam Ekonomi dan Keuangan;
b.              bahwa pelabuhan sebagai prasarana ekonomi merupakan penunjang bagi perkembangan Industri, Perdagangan maupun Pelayaran, oleh karenanya sistem pengelolaan perlu disesuaikan dengan fungsinya.

Mengingat:
1.              Pasal 5 ayat 2 Undang-undang Dasar 1945;
2.              Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor XXIII/MPRS/1966;
3.              Undang-undang Pelayaran Indonesia tahun 1936 (Stbl. 936 Nomor 700);
4.              Reglement-reglement tentang pelabuhan dan tata-tertib bandar;
5.              Undang-undang Nomor 25 tahun 1968 (Lembaran Negara tahun 1968 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2879) tentang pernyataan tidak berlakunya berbagai PENPRES dan PERPRES.

MEMUTUSKAN:

Dengan mencabut Peraturan Presiden Nomor 18 tahun 1964 (Lembaran Negara tahun 1964 Nomor 49) beserta semua peraturan-peraturan pelaksanaannya.

Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG SUSUNAN DAN TATA KEPELABUHAN DAN DAERAH PELAYARAN

BAB I
KETENTUAN-KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

 Pelabuhan: adalah lingkungan kerja dan tempat berlabuh bagi kapal-kapal dan kendaraan air lainnya untuk menyelenggarakan bongkar-muat barang, hewan dan penumpang; 

Pelabuhan yang diusahakan: adalah pelabuhan dalam pembinaan Pemerintah yang sesuai kondisi, kemampuan dan perkembangan potensinya diusahakan menurut asas-asas/hukum perusahaan atas ketetapan Menteri;
Pelabuhan yang tidak diusahakan: adalah pelabuhan dalam pembinaan Pemerintah yang sesuai kondisi, kemampuan dan perkembangan potensinya masih lebih menonjol sifat "overheidszorg" dan atau yang belum ditetapkan sebagai pelabuhan yang diusahakan;

Pelabuhan otonom: adalah pelabuhan yang diserahi wewenang untuk mengatur diri sendiri dengan suatu peraturan perundangan tersendiri;
Pelabuhan khusus: adalah pelabuhan yang khusus untuk melayani suatu kegiatan industri yang penyelenggaraannya dilakukan oleh perusahaan yang bersangkutan;

Pelabuhan Laut dan Pelabuhan Pantai: adalah pelabuhan sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Pelayaran Indonesia tahun 1936 dan Peraturan Perundang-undangan lainnya;

Administrator Pelabuhan: adalah pejabat yang oleh Menteri ditetapkan sebagai pimpinan umum di pelabuhan-pelabuhan tertentu yang diusahakan;

Kepala Pelabuhan: ialah pejabat yang oleh Menteri ditetapkan sebagai pimpinan umum di pelabuhan-pelabuhan yang tidak diusahakan dan di pelabuhan-pelabuhan tertentu yang diusahakan;
Menteri: adalah Menteri Perhubungan.

Pasal 2
Pelabuhan sebagai "terminal point" untuk kapal laut serta kendaraan air lainnya, merupakan komponen logistik-teknis yang tidak terpisahkan daripada penyelenggaraan angkutan laut.
Dalam fungsinya sebagai terminal point, pelabuhan merupakan lingkungan kerja khusus yang penyelenggaraannya dan pengusahaannya diwujudkan dalam bentuk penanggung jawab tunggal dan umum di bawah Menteri atau Pejabat yang ditunjuknya.

Pasal 3
(1)            Pelabuhan meliputi:
a.              lingkungan kerja yang terdiri atas luas perairan termasuk batas-batas perairan pelabuhan dan luas daratan untuk keperluan terminal;
b.              lingkungan kepentingan pelabuhan.
(2)            Lingkungan kerja pelabuhan meliputi segala fasilitas teknisnya yang memungkinkan pelaksanaan penyelenggaraan angkatan laut maupun usaha-usaha terminal;
(3)            Lingkungan kepentingan pelabuhan ialah lingkungan di sekeliling lingkungan kerja pelabuhan dimana penggunaan tanah dan pembangunan gedung-gedung dan lain bangunan dilakukan setelah mendapat persetujuan pejabat yang ditunjuk Menteri dan mendengar Menteri Dalam Negeri atau pejabat-pejabat yang ditunjuknya. Demikian pula dimana perlu, maka akan mencakup lingkungan untuk penyelenggaraan angkutan melalui sungai dan terusan.

Pasal 4
Batas-batas lingkungan kerja pelabuhan dan batas lingkungan kepentingan pelabuhan ialah sebagaimana diatur dalam peraturan-peraturan yang ditetapkan untuk masing-masing pelabuhan oleh Menteri setelah mendengar Menteri Dalam Negeri dan Gubernur/Kepala Daerah yang bersangkutan.

Pasal 5
Menteri cq Direktur Jenderal Perhubungan Laut membina dan mengarahkan penggunaan fasilitas-fasilitas kepelabuhanan untuk kapal-kapal laut dan kendaraan air lainnya untuk keperluan:
a.              melabuh dan menambat kapal-kapal guna embarkasi dan debarkasi penumpang, bongkar-muat barang, hewan dan lain-lain;
b.              pemberian fasilitas untuk pelbagai keperluan kapal;
c.              pemeriksaan-pemeriksaan bertalian dengan peraturan-peraturan keselamatan dan tata-tertib pelayaran serta tata-tertib bandar;
d.              penyaluran barang-barang untuk masuk dan keluar pelabuhan;
e.              pemeriksaan-pemeriksaan bertalian dengan peraturan-peraturan Instansi-instansi Pemerintah lainnya yang mempunyai suatu tugas Pemerintahan terhadap lalu-lintas barang dan penumpang seperti bea-cukai, kesehatan, pertanian, perdagangan dan lain-lain.

Pasal 6
Pembinaan dan pengusahaan pelabuhan sebagai "terminal point" untuk kapal laut/kendaraan air lainnya meliputi:
a.              penyediaan alur-alur pelayaran dan luas perairan untuk lalu-lintas pelayaran dan melabuh;
b.              penyediaan jasa-jasa yang berhubungan dengan pemanduan kapal-kapal (pilotage) dan tata-tertib bandar;
c.              penyediaan jembatan untuk bertambat, bongkar, muat dan lain-lain;
d.              penyediaan gudang-gudang dan tempat-tempat penimbunan barang-barang;
e.              penyediaan tanah untuk pelbagai bangunan, lapangan sehubungan dengan kepentingan pendistribusian barang;
f.                fasilitas bunkering, bahan bakar dan air;
g.              jaring-jaring jalan dan jembatan, saluran pembuangan air, saluran listrik, air minum, pemadam kebakaran dan lain- lain;
h.              perencanaan dan perijinan penggunaan tanah.

BAB II
KEDUDUKAN DAN HUBUNGAN KERJA

Pasal 7
(1)            Menteri mengatur sepenuhnya segala sesuatu yang bertalian dengan penyelenggaraan pelabuhan dan menunjuk seorang pejabat yang memegang tanggung jawab dan pimpinan umum yaitu Administrator Pelabuhan atau Kepala Pelabuhan;
(2)            Instansi-instansi pemerintahan di pelabuhan yang menyelenggarakan suatu tugas pemerintahan terhadap lalu-lintas pelayaran, barang dan penumpang, menjalankan tugasnya dengan mengindahkan tata-tertib umum dan pengusahaan pelabuhan yang ditetapkan oleh Administrator Pelabuhan atau Kepala Pelabuhan. Instansi-instansi tersebut secara hierarchies fungsionil tetap berada di bawah pimpinan masing-masing Departemen.

Pasal 8
Administrator Pelabuhan atau Kepala Pelabuhan mengadakan koordinasi kerja lateral dengan Pemerintah Daerah setempat yang bersangkutan.

BAB III
FUNGSI DAN PENGGOLONGAN PELABUHAN

Pasal 9
Menteri menetapkan pembukaan pelabuhan-pelabuhan dalam fungsi maupun penggolongannya untuk melayani perdagangan internasional, nasional, regional, lokal dan keperluan khusus atas pertimbangan dan saran-saran dari Menteri Perdagangan/Menteri Keuangan ataupun Pemerintah Daerah.

Pasal 10
Persyaratan umum tentang pembangunan pelabuhan khusus dan penggunaannya ditetapkan oleh Menteri.

BAB IV
ORGANISASI DAN PENGELOLAAN PELABUHAN

Pasal 11
1.              Pembinaan pelabuhan-pelabuhan yang tersebar di seluruh Nusantara harus tersusun dalam sistem kepelabuhanan nasional, yang dilaksanakan oleh Departemen Perhubungan;
2.              Komponen-komponen pelaksana utama dalam pelabuhan adalah kesatuan-kesatuan organik Departemen Perhubungan/Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, dilengkapi dengan instansi-instansi Pemerintah lainnya yang mempunyai tugas terhadap lalu-lintas pelayaran, penumpang dan barang;
3.              Penyusunan organisasi pembinaan pelabuhan berasaskan penanggung jawab tunggal dan umum guna mewujudkan pengintegrasian antara unsur-unsur pemberi jasa di satu pihak dan unsur-unsur pengguna jasa di lain pihak;
4.              Susunan organisasi kepelabuhanan disesuaikan dengan kebutuhan, situasi dan kondisi setempat.

Pasal 12
(1)            Pimpinan umum di pelabuhan-pelabuhan tertentu yang diusahakan adalah Administrator Pelabuhan dibantu oleh Badan Musyawarah Pelabuhan (B.M.P.);
(2)            Pimpinan umum di pelabuhan-pelabuhan yang tidak diusahakan dan di pelabuhan-pelabuhan yang diusahakan yang tidak termasuk ayat 1 pasal ini adalah Kepala Pelabuhan.

Pasal 13
Menteri mengangkat dan menetapkan Administrator Pelabuhan dan Kepala Pelabuhan.

Pasal 14
Bagi pelabuhan-pelabuhan otonom, penyelenggaraan pengelolaan dan organisasinya akan diatur dengan peraturan tersendiri.

Pasal 15
(1)            Badan Musyawarah Pelabuhan (B.M.P.) bertugas membantu mengadakan pemikiran terhadap masalah-masalah yang memerlukan pemecahan bersama dalam pendayagunaan dan pengusahaan Pelabuhan;
(2)            Hasil musyawarah B.M.P. dalam usahanya tersebut di atas, merupakan pedoman pelaksanaan bagi Administrasi Pelabuhan;
(3)            B.M.P. beranggotakan:
a.              Wakil-wakil Departemen yang secara vertikal mempunyai tugas langsung dengan kegiatan kepelabuhanan setempat serta Utusan dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan;
b.              Wakil-wakil dari organisasi swasta dan badan-badan resmi yang mempunyai kegiatan usaha di pelabuhan setempat.
(4)            Anggota-anggota B.M.P. ditunjuk oleh masing-masing instansi tersebut ayat (3) pasal ini dan diusulkan melalui Administrator Pelabuhan untuk diangkat/ditetapkan oleh Menteri;
(5)            Menteri menetapkan Ketua B.M.P. dengan berpedoman pada usul-usul hasil musyawarah dari para anggota B.M.P.

Pasal 16
Dalam menyelenggarakan keamanan di wilayah pelabuhan kepada Administrator Pelabuhan/Kepala Pelabuhan diperbantukan kesatuan-kesatuan dari instansi Hankam, yang taktis operasional berada di bawah Administrator/Kepala Pelabuhan.

Pasal 17
Menteri bertanggung jawab terhadap pembinaan kepelabuhanan khususnya mengenai aspek pendayagunaan dan perkembangan pelabuhan-pelabuhan di Indonesia.

Pasal 18
(1)            Pelabuhan-pelabuhan yang terletak dalam satu atau beberapa Daerah tingkat I/Propinsi yang dipandang dari sudut kepentingan pembinaan dan perkembangan pelayaran daerah merupakan suatu wilayah kesatuan ekonomi, dikoordinir oleh Kepala Daerah Pelayaran yang bertugas sebagai wakil Departemen Perhubungan;
(2)            Kepala Daerah Pelayaran dalam menjalankan tugasnya untuk mengembangkan urusan pemerintahan berkenaan dengan sektor perhubungan laut bekerja sama dengan Pemerintah Daerah bersangkutan dan instansi-instansi Pemerintah lainnya;
(3)            Susunan dan jumlah pelabuhan-pelabuhan serta tugas-tugas dari Kepala Daerah Pelayaran ditetapkan oleh Menteri.

BAB V
PEMBIAYAAN DAN PERTANGGUNGAN-JAWAB KEUANGAN

Pasal 19
(1)            Sumber pendapatan pelabuhan berasal:
a.              pungutan atas jasa-jasa dan fasilitas pelabuhan;
b.              anggaran Pemerintah;
c.              sumber-sumber lainnya.
(2)            Jasa-jasa dan fasilitas pelabuhan yang boleh dipungut atau dikenakan kepada para pemakainya akan diatur dalam peraturan tersendiri;
(3)            Sumber-sumber pendapatan tersebut dalam ayat (1) sub c pasal ini akan diatur oleh Menteri.

Pasal 20
(1)            Pembiayaan dari pelabuhan-pelabuhan diatur menurut kemungkinan-kemungkinan sebagai berikut:
a.              yang sepenuhnya dibiayai oleh Pemerintah (Pusat);
b.              yang dibiayai oleh Pemerintah (Pusat) bersama dengan Daerah;
c.              yang dibiayai dari hasil pelabuhan itu sendiri (otonom).
(2)            Menteri mengatur sistem pembiayaan pelabuhan sesuai dengan kemungkinan tersebut ayat (1) di atas.

Pasal 21
(1)            Pertanggungan-jawab keuangan bagi pelabuhan-pelabuhan yang diusahakan diatur menurut ketentuan-ketentuan I.B.W. dan atau menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
(2)            Pertanggungan jawab keuangan bagi pelabuhan-pelabuhan yang tidak diusahakan diatur menurut ketentuan-ketentuan I.C.W.

BAB VI
KETENTUAN-KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 22
Susunan organisasi dan pengelolaan (management) pelabuhan yang ada pada saat ini harus disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah ini selambat-lambatnya dalam jangka waktu 90 hari sejak ditetapkannya.

BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 23
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, akan diatur kemudian oleh Menteri.

Pasal 24
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari ditetapkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini, dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 18 Januari 1969
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
SOEHARTO.
Jenderal T.N.I.

Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 18 Januari 1969
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
ALAMSJAH.
Mayor Jenderal T.N.I.

Selasa, 30 Mei 2017

Pengertian Pelabuhan

Pelabuhan


Pelabuhan adalah sebuah fasilitas di ujung samuderasungai, atau danau untuk menerima kapal dan memindahkan barang kargo maupun penumpang ke dalamnya. Pelabuhan biasanya memiliki alat-alat yang dirancang khusus untuk memuat dan membongkar muatan kapal-kapal yang berlabuh. Crane dan gudang berpendingin juga disediakan oleh pihak pengelola maupun pihak swasta yang berkepentingan. Sering pula disekitarnya dibangun fasilitas penunjang seperti pengalengan dan pemrosesan barang. Peraturan Pemerintah RI No.69 Tahun 2001 mengatur tentang pelabuhan dan fungsi serta penyelengaraannya.
Pelabuhan juga dapat di definisikan sebagai daerah perairan yang terlindung dari gelombang laut dan di lengkapi dengan fasilitas terminal meliputi :
  • dermaga, tempat di mana kapal dapat bertambat untuk bongkar muat barang.
  • crane, untuk melaksanakan kegiatan bongkar muat barang.
  • gudang laut (transito), tempat untuk menyimpan muatan dari kapal atau yang akan di pindah ke kapal.
Pelabuhan juga merupakan suatu pintu gerbang untuk masuk ke suatu daerah tertentu dan sebagai prasarana penghubung antar daerah, antar pulau, bahkan antar negara. (Triatmodjo, 2009)

Jenis Jenis Pelabuhan (Berdasarkan PP N.69 Tahun 2001)  :

Menurut Keadaan:

  • Pelabuhan terbuka, kapal dapat merapat langsung tanpa bantuan pintu air,umumnya berupa pelabuhan yang bersifat tradisional.
  • Pelabuhan tertutup, kapal masuk harus melalui pintu air seperti dapat kita temui di Liverpool, Inggris dan terusan Panama.

Menurut Pengelolaan:

  • Pelabuhan Umum, diselenggarakan untuk kepentingan masyarakat yang secara teknis dikelola oleh Badan Usaha Pelabuhan (BUP).
  • Pelabuhan Khusus,dikelola untuk kepentingan sendiri guna menunjang kegiatan tertentu, baik instansi pemerintah, seperti TNI AL dan Pemda Dati I/Dati II, maupun badan usaha swasta seperti, pelabuhan khusus PT BOGASARI yang digunakan untuk bongkar muat tepung terigu.

Menurut Jangkauan pelayaran:

  • Pelabuhan Internasional , utama primer yang melayani nasional dan internasional dalan jumlah besar. dan merupakan simpul dalam jaringan laut internasional.
  • Pelabuhan International, utama sekunder yang melayani nasional maupun internasional dalam jumlah besar yang juga menjadi simpul jaringan transportasi laut internasional.
  • Pelabuhan Nasional, utama tersier yang melayani nasional dan internasional dalam jumlah menengah.
  • Pelabuhan Regional,pelabuhan pengumpan primer ke pelabuhan utama yang melayani secara nasional.
  • Pelabuhan Lokal, pelabuhan pengumpan sekunder yang melayani lokal dalam jumlah kecil.

Menurut Perdagangan luar negeri:

  • Pelabuhan Ekspor
  • Pelabuhan Impor

Menurut Kapal:

  • Pelabuhan Laut, Pelabuhan yang boleh dikunjungi kapal negara-negara sahabat.
  • Pelabuhan Pantai, pelabuhan yang hanya boleh dikunjungi kapal nasional.

Menurut Pengawasan bea cukai:

  • Custom port, adalah wilayah dalam pengawasan bea cukai.
  • Free port. adalah wilayah pelabuhan yang bebas di luar pengawasan bea cukai.

Menurut Area pelayaran:

Menurut Peranan:

  • Transito, pelabuhan yang mengerjakan kegiatan transhipment cargo, seperti Pelabuhan Singapura.
  • Ferry, pelabuhan yang mengerjakan kegiatan penyebrangan, seperti Pelabuhan Merak.

Kata pelabuhan laut digunakan untuk pelabuhan yang menangani kapal-kapal laut. Pelabuhan perikanan adalah pelabuhan yang digunakan untuk berlabuhnya kapal-kapal penangkap ikan serta menjadi tempat distribusi maupun pasar ikan.
Klasifikasi pelabuhan perikanan ada 3, yaitu: Pelabuhan Perikanan Pantai, Pelabuhan Perikanan Nusantara, dan Pelabuhan Perikanan Samudera.
Di bawah ini hal-hal yang penting agar pelabuhan dapat berfungsi:
  • Adanya kanal-kanal laut yang cukup dalam (minimum 12 meter)
  • Perlindungan dari angin, ombak, dan petir
  • Akses ke transportasi penghubung seperti kereta api dan truk.



Pelabuhan Menurut penyelenggaraaannya :

Pelabuhan umum

Pelabuhan umum yaitu pelabuhan yang digunakan untuk melayani kepentingan umum. Penyelenggaraan pelabuhan umum dilakukan oleh pemerintah dan pelaksanaannya dapat dilimpahkan kepada badan usaha milik negara yang didirikan untuk maksud tersebut.

Pelabuhan khusus

Pelabuhan khusus yaitu pelabuhan yang digunakan untuk kepentingan sendiri guna menunjang kegiatan tertentu. Pelabuhan khusus dibangun oleh suatu perusahaan baik pemerintah maupun swasta, yang berfungsi untuk prasarana pengiriman hasil produksi perusahaan tersebut.

Menurut segi pengusahaannya:

Pelabuhan yang diusahakan
Pelabuhan ini sengaja diusahakan untuk memberikan fasilitas-fasilitas yang diperlukan oleh kapal yang memasuki pelabuhan untuk melakukan kegiatan bongkar muat barang, menaik-turunkan penumpang serta kegiatan lainnya.

Pelabuhan yang tidak diusahakan
Pelabuhan ini hanya merupakan tempat singgahan kapal, tanpa fasilitas bongkar-muat, bea cukai, dan sebagainya.

Menurut fungsi perdagangan nasional dan internasional

Pelabuhan laut

Pelabuhan laut adalah pelabuhan yang bebas dimasuki oleh kapal-kapal berbendera asing. Pelabuhan ini biasanya merupakan pelabuhan utama di suatu daerah yang dilabuhi kapal-kapal yang membawa barang untuk ekspor/impor secara langsung ke dan dari luar negeri.

Pelabuhan pantai
Pelabuhan pantai adalah pelabuhan yang disediakan untuk perdagangan dalam negeri dan oleh karena itu tidak bebas disinggahi oleh kapal berbendera asing. Kapal asing dapat masuk ke pelabuhan ini dengan meminta izin terlebih dahulu.

Menurut fungsi penggunaannya:
Pelabuhan ikan

Pelabuhan ini menyediakan tempat bagi kapal-kapal ikan untuk melakukan kegiatan penangkapan ikan dan memberikan pelayanan yang diperlukan.

Pelabuhan minyak
Pelabuhan minyak umumnya diletakkan agak jauh dari kepentingan umum. Pelabuhan minyak biasanya tidak memerlukan dermaga atau pangkalan yang harus dapat menahan muatan vertikal yang besar, melainkan cukup membuat jembatan perancah atau tambatan yang dibuat menjorok ke laut untuk mendapatkan kedalaman air yang cukup besar. Bongkar muat dilakukan dengan pipa-pipa dan pompa-pompa.

Pelabuhan barang
Pelabuhan barang adalah pelabuhan yang berfungsi sebagai tempat perpindahan barang melalui proses bongkar muat barang dari kapal menuju tempat tujuan dan sebaliknya.

Pelabuhan penumpang

Pelabuhan penumpang adalah pelabuhan yang digunakan orang-orang untuk berpergian dengan menggunakan kapal penumpang.

Pelabuhan campuran
Pelabuhan campuran adalah pelabuhan yang digunakan sebagai pelabuhan barang sekaligus pelabuhan penumpang.

Pelabuhan militer
Pelabuhan militer adalah pelabuhan yang dibuat cukup luas untuk kepentingan kapal-kapal perang.

Menurut letak geografisnya:

Pelabuhan alam
Pelabuhan alama adalah daerah perairan yang terlindungi dari badai dan gelombang secara alami, misalnya suatu pulau, jazirah, atau terletak di teluk, estuari, atau muara sungai.

Pelabuhan buatan
Pelabuhan buatan adalah suatu daerah perairan yang dilindungi dari pengaruh gelombang dengan membuat bangunan pemecah gelombang (breakwater). Pemecah gelombang ini membuat daerah perairan tertutup dari laut dan hanya dihubungkan oleh suatu celah (mulut pelabuhan) untuk keluar masuknya kapal.
Pelabuhan semi alam
Pelabuhan ini merupakan campuran dari kedua jenis pelabuhan diatas.

Menurut Fungsinya :
Pelabuhan utama
Adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri dan internasional, alih muat angkutan laut dalam negeri dan internasional dalam jumlah besar, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan antar provinsi.

Pelabuhan pengumpul
Adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah menengah, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antarprovinsi.

Pelabuhan pengumpan
Adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah terbatas, merupakan pengumpan bagi pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan provinsi.



Badan Usaha Pelabuhan (BUP)

 Badan Usaha Pelabuhan

Dasar Hukum :

  1. Undang Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (Pasal 93 s/d Pasal 95)
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan ( Pasal 71 s/d Pasal 73.
  3. Peraturan Menteri Perhubungan No 51 Tahun 2015





Badan Usaha Pelabuhan adalah “badan usaha yang kegiatan usahanya khusus di bidang pengusahaan terminal dan fasilitas pelabuhan lainnnya”.

Kegiatan Badan Usaha Pelabuhan

  1.    Penyediaan dan/atau pelayanan jasa kapal, penumpang , dan barang; dan
  2.    Jasa terkait dengan Pengelolaan Pelabuhan yang meliputi :
  • Penyediaan dan/atau pelayanan jasa dermaga untuk bertambat
  • Penyediaan dan/atau pelayanan pengisian bahan bakar dan pelayanan air bersih
  • Penyediaan dan/atau pelayanan fasilitas naik turun penumpang dan/kendaraan
  • Penyediaan dan/atau pelayanan jasa dermaga untuk pelaksanaan kegiatan bongkar muat barang dan peti kemas
  • Penyediaan dan/atau pelayanan jasa gudang dan tempat penimbunan barang alat bongkar muat serta peralatan pelabuhan;
  • Penyediaan dan/atau pelayanan jasa terminal peti kemas, curah cair, curah kering, dan ro-ro;
  • Penyediaan dan/atau pelayanan jasa bongkar muat barang
  • Penyediaan dan/atau pelayanan pusat distribusi dan konsolidasi barang; dan atau
  • Penyediaan dan/atau pelayanan jasa penundaan kapal (Pasal 25 – 26 PERMENHUB NO 51 Tahun 2015)

Lingkup Pengelolaan/ Penguasaan

Kegiatan pengusahaan pada 1 (satu) atau beberapa terminal dalam 1 (satu) pelabuhan (Pasal 30)

Ijin pengelolaan


Badan Usaha pelabuhan dalam melakukan kegiatan usahanya wajib memiliki izin usaha yang diberikan oleh :


  1.   Menteri untuk Badan Usaha Pelabuhan di pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul
  2.   Gubernur untuk badan usaha pelabuhan di pelabuhan pengumpan regional; dan
  3.   Bupati /Walikota untuk Badan Usaha Pelabuhan di pelabuhan pengumpan lokal



Persyaratan pengelolaan/pengusahaan


Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat 3 meliputi :
a.       Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak
b.      Berbentuk badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau perseroan terbatas yang khusus didirikan di bidang kepelabuhanan
c.       Memiliki akta pendirian perusahaan yang disahkan oleh kementerian Hukum dan HAM
d.      Memiliki keterangan domilisi perusahaan
e.      Memiliki modal disetor yang besarannya diatur dalam peraturan menteri tersendiri
f.        Laporan keuangan perusahaan minimal 1 (satu) tahun terakhir yang diaudit oleh kantor akuntan publik terdaftar; dan
g.       Proposal rencana kegiatan kepelabuhanan
Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi :
a.       Menguasai dan/atau mengoperasikan sarana dan prasarana di bidang kepelabuhanan antara lain :
1.       Lahan; dan
2.       Peralatan
b.      Bukti memiliki paling sedikit 2 (dua) pegawai tetap yang memiliki sertifikat kepelabuhanan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal atau yang diakui oleh Direktur Jenderal; dan
c.       Memiliki keterangan pengalaman melakukan kegiatan penyediaan jasa kepelabuhanan dan/atau kegiatan jasa terkait kepelabuhanan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan izin badan usaha pelabuhan di pelabuhan pengumpan regional dan pelabuhan lokal diatur oleh pemerintah daerah sesuai kewenangannya

Jangka waktu Ijin


Ijin Usaha Badan Usaha Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berlaku selama 5 (lima) tahun. PERMENHUB Pasal 31 ayat 6


Pelabuhan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS)



Dasar Hukum : Undang-undang  No. 51 tahun 2011

Pelabuhan Terminal untuk kepentingan Sendiri ( Pelabuhan TUKS) adalah “ terminal yang terletak di dalam daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan yang merupakan bagian dari perlabuhan untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya”.

Kegiatan Pelabuhan TUKS 

Terminal untuk kepentingan Sendiri (TUKS) adalah “ terminal yang terletak di dalam daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan yang merupakan bagian dari perlabuhan untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya”.

Kegiatan :

TUKS untuk menunjang kegiatan tertentu di dalam daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan dapat dibangun terminal untuk kepentingan sendiri.
Kegiatan tertentu meliputi kegiatan di bidang :
a.       Pertambangan;
b.      Perindustrian;
c.       Pertanian;
d.      Perikanan;
e.      Kehutanan
f.        Pariwisata; atau
g.       Kegiatan lainnya yang dalam pelaksanaan kegiatan pokoknya memerlukan fasilitas dermaga (Pasal 36 PERMENHUB No.51 tahun 2011)


Lingkup Pengelolaan/Penguasaan Pelabuhan TUKS


Kegiatan pengelolaan terminal untuk kepentingan sendiri dilakukan sebagai satu kesatuan dalam penyelenggaraan pelabuhan (Pasal 36)

Ijin pengelolaan Pelabuhan TUKS



Pengelolaan terminal untuk kepentingan sendiri hanya dapat dilakukan atas dasar kerjasama dengan penyelenggara pelabuhan dan setelah memperoleh persetujuan pengelolaan dari :
a.       Menteri bagi terminal untuk kepentingan sendiri yang berlokasi di dalam daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan utama dan pengumpul
b.      Gubernur bagi terminal untuk kepentingan sendiri yang berlokasi di dalam daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan pengumpan regional; dan

c.       Bupati/walikota bagi terminal untuk kepentingan sendiri yang berlokasi di dalam daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan pengumpan lokal

Persyaratan pengelolaan/pengusahaan Pelabuhan TUKS


ersetujuan pengelolaan terminal untuk kepentingan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan setelah memenuhi persyaratan:

a. bukti kerjasama dengan penyelenggara pelabuhan; 
b. data perusahaan yang meliputi akta perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak, dan izin usaha pokok; c. gambar tata letak lokasi terminal untuk kepentingan sendiri dengan skala yang memadai, gambar konstruksi dermaga, dan koordinat geografis letak terminal untuk kepentingan sendiri; 
d. bukti penguasaan tanah; 
e. proposal terminal untuk kepentingan sendiri; 
f. rekomendasi dari Syahbandar pada pelabuhan setempat; 
g. berita acara hasil peninjauan lokasi oleh tim teknis terpadu; dan 
h. studi lingkungan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk memenuhi persyaratan dimaksud dalam pada pasal 42 ayat 2 huruf c, d, dan e pengelola terminal untuk kepentingan sendiri bekerjasama dengan Badan Usaha Pelabuhan pada pelabuhan yang bersangkutan

Jangka waktu Ijin Pelabuhan TUKS


Prediksi Jangka Waktu penggunaan terminal untuk kepentingan sendiri, disampaikan dalam proposal terminal. PERMENHUB Pasal 37 ayat 3 huruf f


Kesimpulan 



Bahwa, Secara umum BUP terdiri dari beberapa TUKS, atau terminal umum lainnya.
Bahwa TUKS adalah merupakan bagian dari BUP (Badan Usaha Pelabuhan), sesuai dengan pasal 42 Ayat 2 huruf c, d dan e, pengelolaan TUKS wajib bekerjasama dengan BUP.

Perihal ijin tetap dikeluarkan melalui menteri, gubernur maupun bupati tergantung kepada lingkup pengelolaan dan penguasaannya.