Rabu, 30 November 2016

JASA TEMPAT IKLAN DAN PROMOSI DI TERMINAL PELABUHAN

Iklan adalah berita pesanan untuk mendorong, membujuk khalayak ramai agar tertarik pada barang dan jasa yg ditawarkan pemberitahuan kepada khalayak mengenai barang dan jasa yang dijual, dipasang dimedia massa seperti koran dan majalah, atau di tempat-tempat umum. Iklan  adalah cara untuk membuat suatu jasa atau barang lebih bisa membuat masyarakat tertarik atau timbul ingin tahu dan kemudian ingin membeli jasa atau produk tersebut Sedangkan Iklan Terminal Pelabuhan adalah Iklan yang keberadaannya berada di Terminal Pelabuhan Laut.

 

Keuntungan dari iklan Terminal Pelabuhan:

  • Menjangkau khalayak massa ditargetkan cepat karena Terminal Pelabuhan lalu lintas manusianya ramai.

  • Dapat menargetkan kelas bawah, menengah tinggi dan kelompok elit

    Bisa juga menargetkan orang-orang yang berasal dari kota dan negara yang berbeda

  • Iklan lebih berkelas

 

 

Jumat, 04 November 2016

HUKUM ACARA PIDANA


Hukum acara pidana atau hukum pidana formal adalah hukum yang melaksanakan dan menegakkan hukum pidana materil. Hukum acara pidana dibagi dua, yaitu:
  1. hukum acara pidana formal, yang terdiri atas investigasi dan interogasi. Hukum acara pidana formil mengatur tentang tindakan aparat hukum dalam hal penyelidikan dan penyidikan sebelum perkara diajukan ke pengadilan (pra-ajudikasi);
  2. hukum acara pidana materil, yaitu hukum acara pidana yang mengatur perihal pembuktian di pengadilan, seperti alat bukti, teori pembuktian, kekuatan pembuktian, beban pembuktian, dan lain-lain.
Dilihat dari tahapannya, hukum acara pidana dibagi menjadi:
  1. pra-ajudikasi: tindakan aparat hukum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan sebelum perkara diajukan ke pengadilan. Tujuan dari tahap ini adalah Berita Acara Pemeriksaan (BAP);
  2. ajudikasi: pemeriksaan di pengadilan, yaitu dari penuntutan sampai putusan;
  3. pasca-ajudikasi: tahap setelah putusan pidana dijatuhkan oleh hakim, termasuk upaya hukum biasa dan luar biasa.
Sementara menurut mantan hakim agung Arbijoto, hukum pidana terdiri atas dua macam, yaitu:
  1. hukum pidana formil: aturan pidana yang memuat unsur-unsur perbuatan pidana, yaitu unsur kesengajaan (ada tujuan) dan unsur melawan hukum (melawan hak), misalnya pencurian; dan
  2. hukum pidana materil: aturan pidana yang menitikberatkan pada akibat yang ditimbulkan dari tindak pidana tersebut, seperti pembunuhan.
I. TAHAP PRA-AJUDIKASI
Pada tahap ini, orang bebas bisa menjadi saksi atau tersangka. Bisa menjadi saksi apabila orang bebas tersebut:
  • melihat suatu tindak pidana,
  • mendengar suatu tindak pidana, dan/atau
  • mengalami suatu tindak pidana.
Bolehkah saksi menjadi tersangka? Biasanya penyidik mengatur strategi ini. Namun secara teori hukum, ini melanggar asas non-self incrimination, artinya memberikan kesaksian di pengadilan atau dalam tahap penyidikan tidak bisa menjadikan saksi tersebut sebagai tersangka atau terdakwa.
Apakah saksi wajib disumpah? Saksi boleh disumpah untuk memberikan keterangan di penyidikan, tetapi wajib disumpah pada saat di persidangan.
Apakah tersangka boleh tidak memberikan keterangan pada saat penyidikan? Boleh. Dalam common law ini disebut dengan right to remain silence.
Apakah hakim ketua sidang wajib mendengar keterangan saksi yang sudah ada di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diminta oleh terdakwa, advokat terdakwa, atau Jaksa Penuntut Umum (JPU)? Wajib berdasarkan Pasal 160 ayat (1c) KUHAP. Namun pada praktiknya, berdasarkan SEMA No. 2 Tahun 1985, hakim ketua sidang bisa menyeleksi saksi-saksi mana saja yang bisa didengar keterangannya.
Apakah perbedaan antara penyelidikan dengan penyidikan? Seringkali kita tidak bisa membedakan antara keduanya. Namun Pasal 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memberikan definisinya sebagai berikut:
Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
Sementara…
Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
Dari pengertian ini dan peraturan perundang-undangan yang lain, dapat disimpulkan bahwa:
  1. Penyelidikan adalah bagian dari penyidikan;
  2. Penyelidikan bertujuan untuk mengidentifikasi suatu peristiwa hukum: bisa disidik atau tidak;
  3. Penyidikan bertujuan untuk membuat terang perbuatan pidana dan menemukan tersangka (walaupun tak harus menemukan tersangkanya);
  4. Penyelidikan hanya dilakukan oleh polisi saja, sementara penyidikan dilaku kan oleh polisi, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS),  Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnasham) untuk kejahatan HAM, Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) untuk perbuatan pidana korupsi tertentu, jaksa untuk perbuatan pidana ekonomi dan korupsi (pidana khusus), dan lain-lain yang ditunjuk oleh peraturan perundang-undangan;
  5. Penyelidikan dapat dilakukan oleh semua polisi, sementara penyidikan hanya dapat dilakukan oleh polisi yang berpangkat pembantu letnan satu (peltu) atau yang sekarang adalah inspektur polisi satu (iptu) dan PPNS minimal golongan IIB.
Orang yang diduga melakukan tindak pidana atau tersangka dapat dikenakan upaya paksa. Macam-macam upaya paksa adalah:
  1. penangkapan;
  2. penahanan: (1) rumah tahanan negara [rutan] atau di lembaga permasyarakatan [LP/lapas], (2) penahanan rumah, dan (3) penahanan kota;
  3. penggeledahan: (1) penggeledahan badan dan (2) penggeledahan rumah — jadi seandainya ada penggeledahan kantor sesungguhnya aneh;
  4. penyitaan: (1) barang bukti dan (2) bukan barang bukti [dapat di-praperadilan-kan];
  5. pemeriksaan surat;
  6. wajib lapor polisi.
Apa saja hak-hak dari tersangka?
  1.  Segera mendapatkan pemeriksaan oleh penyidik;
  2. Perkaranya segera diajukan ke pengadilan;
  3. Diberitahu secara jelas dengan bahasa yang dimengertinya tentang apa yang disangkakan kepadanya pada waktu penyidikan dimulai;
  4. Memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik tanpa adanya tekanan;
  5. Mendapatkan bantuan hukum dari penasihat hukum selama dalam kurun waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan;
  6. Memilih sendiri penasihat hukumnya;
  7. Kewajiban pejabat untuk menunjuk penasihat hukumnya pada setiap tingkat pemeriksaan;
  8. Mendapatkan bantuan hukum cuma-cuma (probono);
  9. Berhak menghubungi penasihat hukumnya selama ditahan; dan
  10. Hak menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi.

A. Penangkapan
Penangkapan, menurut KUHAP, adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan/atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini. Jika disederhanakan, penangkapan adalah pengekangan sementara waktu tersangka atau terdakwa.
Siapa saja yang berwenang untuk menangkap? Polisi, jaksa dan PPNS dalam kapasitasnya sebagai penyidik, petugas bea cukai terhadap pelaku penyelundupan, dan lain-lain yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
Apakah penangkapan memerlukan Surat Perintah Penangkapan? Ya, kecuali jika pelaku perbuatan pidana tertangkap tangan sedang melakukan kejahatan.
Apa saja isi Surat Perintah Penangkapan? Isi Surat Perintah Penangkapan secara garis besar adalah:
  • identitas tersangka;
  • alasan penangkapan;
  • uraian singkat tentang kejahatan yang dipersangkakan; dan
  • tempat pemeriksaan dilakukan.
Sementara lamanya waktu penangkapan adalah:
  • 1×24 jam secara umum; dan
  • 7×24 jam untuk tindak pidana terorisme.
Hal-hal penting yang perlu diperhatikan dalam penangkapan:
  • penangkapan tidak dilakukan terhadap tindak pidana pelanggaran (seperti melanggar lalu lintas);
  • status orang yang ditangkap bukan tersangka;
  • praperadilan adalah upaya hukum bagi penangkapan yang tidak sah, misalnya kesalahan identitas.
B. Penahanan
Menurut KUHAP, penahanan adalah upaya paksa menempatkan tersangka/terdakwa di suatu tempat yang telah ditentukan karena alasan dan dengan cara tertentu.
Apakah syarat-syarat dari penahanan? Ada dua syarat yang harus dipenuhi, yaitu (1) syarat obyektif [yuridis] dan (2) syarat subyektif [necessitas]. Untuk syarat obyektif, penjabarannya adalah:
  • diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih; atau
  • diancam dengan pidana penjara kurang dari 5 tahun untuk tindak pidana tertentu, seperti perbuatan yang tidak menyenangkan, percobaan, desersi, penganiayaan dengan rencana, dan lain-lain [lihat KUHAP pasal 21 ayat (4c)]
Sementara untuk syarat subyektif penahanan, sebenarnya lebih kepada kekhawatiran dari penyidik saja. Kekhawatiran apa saja? Yaitu khawatir tersangka akan:
  • melarikan diri;
  • menghilangkan barang bukti; atau
  • mengulangi tindak pidana.
Lamanya total maksimum penahanan adalah:
  1. 120 hari untuk perbuatan pidana yang diancam dengan pidana penjara 9 tahun atau lebih (20 hari + 40 hari + 30 hari + 30 hari);
  2. 60 hari untuk perbuatan pidana yang diancam dengan pidana penjara kurang dari 9 tahun.
Adapun masa waktu penahanan untuk semua tahap, termasuk tahap ajudikasi dan pasca-ajudikasi, penjabarannya adalah sebagai berikut:
  1. Penahanan polisi atau pejabat lain: 20 hari. Dapat diperpanjang maksimum 40 hari dengan izin dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sehingga totalnya 60 hari;
  2. Penahanan atas perintah JPU: 20 hari. Dapat diperpanjang maksimum 30 hari dengan izin Ketua Pengadilan Negeri (PN). Sehingga waktu maksimumnya 50 hari;
  3. Penahanan atas perintah Hakim PN: 30 hari. Dapat diperpanjang maksimum 60 hari dengan izin Ketua PN. Jadi totalnya 90 hari.
  4. Penahanan atas perintah Hakim Pengadilan Tinggi (PT): 30 hari. Dapat diperpanjang menjadi maksimum 90 hari dengan izin Ketua PT. Sehingga maksimumnya adalah 90 hari;
  5. Penahanan atas perintah Mahkamah Agung (MA): 50 hari. Dapat diperpanjang maksimum 60 hari. Sehingga totalnya 110 hari. Perlu dicatat bahwa tujuan penahanan adalah untuk pemeriksaan kasasi.
Upaya hukum dari penahanan adalah:
  • Surat Permohonan Penangguhan Penahanan, yaitu permohonan agar penahanan tersangka ditangguhkan dengan jaminan orang (keluarga), jaminan uang (dalam praktik minimal 50 juta rupiah), atau jaminan orang dengan kompensasi uang;
  • Surat Permohonan Pengalihan Penahanan, yaitu permohonan agar penahanan tersangka dialihkan dari penahanan rutan menjadi penahanan rumah atau penahanan kota. Dalam praktik, biasanya keluarga/advokat tersangka mengajukan Surat Permohonan Penangguhan/Pengalihan Penahanan;
  • Praperadilan, yang bersifat post factum, artinya praperadilan dapat dilakukan apabila sudah terjadi penahanan; atau
  • Keberatan, yang diajukan oleh tersangka, keluarga, atau advokat dari tersangka.
Apabila penangguhan/pengalihan penahanan dikabulkan oleh penyidik, biasanya tersangka akan dikenai wajib lapor. Contohnya, wajib lapor dua kali dalam seminggu setiap Senin dan Kamis di Resmob Bareskrim Mabes Polri.
Apakah hakim dapat memerintahkan terdakwa untuk ditahan setelah diputus bersalah? Ya, hakim dapat memerintahkannya berdasarkan KUHAP Pasal 29 ayat (2a). Bahkan, wajib untuk tindak pidana korupsi.
Namun demikian, hal-hal penting yang perlu diperhatikan dalam penahanan adalah sebagai berikut:
  • penahanan konsepnya hanya merupakan accessoir (tambahan), artinya dilakukan untuk keperluan pemeriksaan. Jadi jika ada seseorang yang ditahan 60 hari, namun hanya diperiksa 2 hari, artinya ada kesalahan di sini;
  • Apabila tersangka/terdakwa sudah melewati masa penahanan maksimum (termasuk perpanjangan), namun pemeriksaan belum selesai, maka demi hukum orang tersebut harus dikeluarkan dari tahanan.
Terkait dengan masa penahanan, berapa pengurangan dari (hukuman) pidana penjara yang dijatuhkan?
  • penahanan kota -> 1/5 dari jumlah lamanya waktu penahanan;
  • penahanan rumah -> 1/3 dari jumlah lamanya waktu penahanan;
  • penahanan rutan -> dikurangkan sesuai dengan jumlah lamanya waktu penahanan (penuh);
  • pembantaran -> apabila tersangka yang seharusnya ditahan, tetapi dirawat di rumah sakit, maka tidak dihitung sebagai masa penahanan, sehingga tidak dikurangkan sama sekali
C. Alat Bukti
Alat bukti dalam hukum acara pidana, yaitu:
  1. keterangan saksi;
  2. keterangan ahli;
  3. surat;
  4. petunjuk, yang diperoleh dari keterangan saksi, keterangan terdakwa, dan surat;
  5. keterangan terdakwa; dan
  6. resume, yaitu ikhtisar dan kesimpulan dari BAP.
Apakah alat bukti (evidence) sama dengan barang bukti (physical evidence)? Tidak. Barang bukti adalah:
  1. barang yang digunakan untuk melakukan perbuatan pidana;
  2. barang hasil dari perbuatan pidana; dan
  3. barang yang berhubungan dengan perbuatan pidana.
D. Penyerahan Berkas Perkara
Setelah penyidikan dilakukan, penyidik menyerahkan berkas perkara kepada jaksa. Pertanyaannya, diserahkan kepada jaksa yang mana? Berkas perkara diserahkan kepada jaksa peneliti, bukan JPU. Berdasarkan Keputusan Jaksa Agung No. 518/A/JA/11/2001 (1 November 2001) tentang Perubahan Keputusan Jaksa Agung No. 132/JA/11/1994 tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana, hasil dari pemeriksaan jaksa peneliti adalah sebagai berikut:
  1. P-21: pernyataan berkas perkara sudah lengkap;
  2. P-18: pernyataan berkas perkara belum lengkap; dan
  3. P-19: lampiran dari P-18 berisi petunjuk apa-apa saja yang harus dilengkapi, misalnya soal rekonstruksi, soal saksi ahli, dan lain-lain.
Adapun P-16 merupakan tanggapan jaksa peneliti setelah penyidik menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). P-16 merupakan Surat Perintah Penunjukkan JPU untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana.
Pada perkara korupsi, baiknya JPU memaksimalkan pemeriksaan tambahan/penyidikan lanjutan agar berkas perkara tidak bolak-balik dari tangan penyidik ke JPU dan sebaliknya.
E. Praperadilan (Habeas Corpus)

Praperadilan merupakan sebuah lembaga yang bertujuan untuk mengawasi penggunaan upaya-upaya paksa (dwang midelen) yang dilakukan oleh institusi kepolisian dan kejaksaan sebelum pemeriksaan pokok perkara.
Di Indonesia. yang dapat di-praperadilan-kan bukan menyangkut substansi atau materil, melainkan hanya dari sisi administratif belaka (sayangnya!), misalnya keluarga tersangka tidak diberikan tembusan surat penahanan, bukan untuk menguji apakah sudah ada bukti permulaan yang cukup (probable cause) untuk menjadikan seseorang sebagai tersangka serta menahannya.
Apa saja yang dapat di-praperadilan-kan? Pada pokoknya ada lima, yaitu:
  • sah atau tidaknya penangkapan;
  • sah atau tidaknya penahanan;
  • sah atau tidaknya penghentian penyidikan;
  • sah atau tidaknya penghentian penuntutan; atau
  • sah atau tidaknya benda yang disita, jika benda tersebut tidak masuk ke dalam pembuktian.
Adapun alasan-alasan mengenai sah atau tidaknya penangkapan atau penahanan adalah:
  • penangkapan atau penahanan tanpa alasan yang didasarkan pada undang-undang, misalnya polisi menahan tersangka tanpa menunjukkan surat tugas atau surat penahanan;
  • keliru mengenai orang; atau
  • keliru mengenai hukumnya.
Sementara yang dapat dituntut dari praperadilan terhadap sah atau tidaknya penangkapan atau penahanan adalah:
  • ganti kerugian yang dimintakan oleh tersangka, ahli warisnya, keluarganya, kuasanya, atau pihak ketiga yang berkepentingan; dan/atau
  • rehabilitasi yang diminta oleh tersangka atau pihak ketiga yang berkepentingan, seperti rehabilitasi nama di koran nasional.
Berapa jumlah ganti kerugian yang dapat dimintakan? Besarnya adalah 5 ribu sampai 3 juta rupiah.
Adakah pengecualian penghentian penyidikan atau penuntutan yang tidak dapat di-praperadilan-kan? Ada, yaitu penghentian penuntutan demi kepentingan umum (deponeering) yang dilakukan oleh jaksa. Sementara untuk penghentian penyidikan, tidak ada pengecualiannya.
Siapa saja yang dapat mem-praperadilan-kan penghentian penyidikan? Yang dapat melakukannya, yaitu:
  • jaksa penuntut umum; atau
  • pihak ketiga yang berkepentingan.
Siapa saja yang dapat mem-praperadilan-kan penghentian penuntutan? Yang dapat memintakannya adalah:
  • penyidik; atau
  • pihak ketiga yang berkepentingan.
Apakah tersangka bisa mem-praperadilan-kan penghentian penyidikan atau penuntutan? Ya, dengan meminta ganti kerugian dan/atau rehabilitasi selama perkara tidak diajukan ke PN. Tak hanya tersangka, pihak ketiga yang berkepentingan juga dapat memintakan ganti kerugian dan/atau rehabilitasi.
Bagaimana jika sebuah perkara sudah mulai diperiksa di PN, sementara pemeriksaan mengenai permintaan praperadilan belum selesai? Jika demikian, permintaan praperadilan tersebut menjadi gugur.
Apakah masih dapat diajukan permintaan praperadilan di tingkat penuntutan jika sudahputusan praperadilan di tingkat penyidikan? Ya, masih dapat diajukan lagi, asalkan dengan permintaan praperadilan yang baru.
Apakah penggeledahan yang tidak sah juga dapat di-praperadilan-kan? Tentu saja dapat, misalnya penggeledahan dilakukan tanpa surat penggeledahan, penggeledahan kantor, dan lain-lain.
II. TAHAP AJUDIKASI
A. Surat Dakwaan
B. Eksepsi (Keberatan)
Eksepsi, menurut Luhut M.P. Pangaribuan, merupakan suatu hak dari terdakwa untuk menjawab surat dakwaan.  Sebelum mengajukan eksepsi, terdakwa harus sudah menerima Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari penyidik dan surat dakwaan.
Apa saja yang diminta dalam eksepsi? Biasanya yang diminta dalam eksepsi, yaitu:
  • pengadilan memiliki kewenangan untuk mengadili perkara;
  • dakwaan tidak dapat diterima; atau
  • surat dakwaan harus dibatalkan.
Apakah isi dari eksepsi? Ada tiga hal, yaitu:
  1. Eksepsi mengenai kompetensi relatif pengadilan;
  2. Eksepsi mengenai kewenangan absolut pengadilan; atau
  3. Eksepsi mengena tidak dapat diterimanya surat dakwaan
Apakah upaya hukum dari eksepsi? Apabila eksepsi ditolak, terdakwa atau advokatnya dapat mengajukan keberatan ke PT. Namun seandainya eksepsi diterima, JPU dapat mengajukan perlawanan kepada PT. Keberatan diajukan paling lambat tujuh hari setelah putusan hakim mengenai diterima/ditolaknya eksepsi tersebut.
Siapa saja yang boleh mengajukan eksepsi? Eksepsi hanya boleh diajukan oleh terdakwa atau advokatnya. Tidak boleh kedua-duanya.
C. Pleidoi
Tidak seperti Eksepsi, pleidoi dapat diajukan oleh terdakwa dan advokatnya secara bersama-sama.

Kamis, 06 Oktober 2016

Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan ( DLKr ) dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan ( DLKp ) Pelabuhan BP Batam

Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan ( DLKr ) dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan ( DLKp ) Pelabuhan BP Batam

Catatan oleh : Kun Sri Harto, SH. SE


Dalam dunia kepelabuhanan, dikenal istilah DLKr dan DLKp. DLKr merupakan singkatan dari Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan , sementara DLKp berarti Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan.
Di dalam Undang Undang nomer 17 tahun 2008 tentang Pelayaran dijelaskan bahwa, Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan (DLKr) adalah wilayah perairan dan daratan pada pelabuhan atau terminal khusus yang digunakan secara langsung untuk kegiatan pelabuhan. Sedangkan, Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) adalah perairan di sekeliling daerah lingkungan kerja perairan pelabuhan yang dipergunakan untuk menjamin keselamatan pelayaran. DLKr meliputi wilayah daratan dan perairan, sementara DLKp hanya meliputi wilayah perairan.
DLKr terbagi atas DLKr wilayah daratan dan DLKr wilayah perairan. DLKr daratan mencukup fasilitas pokok serta fasilitas penunjang. Fasilitas pokok yang dimaksud seperti di antaranya, dermaga, tentunya termasuk coast-way dan trestle yang menghubungkan dermaga dengan darata. Fasilitas lainnya berupa tempat penyimpanan barang, seperti gudang, lapangan penumpukan, terminal peti kemas serta terminal curah cair/kering. Termasuk pula fasilitas pokok adalah terminal penumpang, fasilitas penampungan limbah, fasilitas pengolahan limbah dan fasilitas pemadam kebakaran.
Fasilitas penunjang yang dimaksud termasuk kedalam DLKr wilayah daratan, seperti di antaranya, kawasan perkantoran, instalasi air bersih/listrik/telekomunikasi, jaringan jalan, jaringan air limbah/drainase, kawasan perdagangan serta kawasan industri.
Untuk DLKr wilayah perairan digunakan untuk kegiatan seperti, alur pelayaran dari dan menuju pelabuhan; perairan tempat kapal berlabuh; perairan tempat alih muat antar kapal (ship to ship transhipment); kolam pelabuhan untuk kapal bersandar, kolam pelabuhan untuk areal olah gerak kapal (kebutuhan areal untuk kapal berputar arah); perairan untuk kegiatan karantina serta perairan untuk kapal pemerintah.
Daerah lingkungan kepentingan pelabuhan digunakan untuk kegiatan, seperti, keperluan keadaan darurat (seperti kapal terbakar atau kapal bocor); penempatan kapal mati; perairan untuk percobaan kapal berlayar; kegiatan pemanduan kapal serta fasilitas perbaikan/pembangunan/pemeliharaan kapal.
Di dalam Peraturan Pemerintah nomer 61 tahun 2009 tentang Kepelabuhanan dijelaskan tentang tata cara penetapan DLKr dan DLKp. Dalam Pasal 32 disebutkan bahwa DLKr dan DLKP ditetapkan oleh,
  1. Menteri, untuk untuk DLKr/DLKp pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul, atas rekomendasi dari gubernur serta bupati/walikota mengenai kesesuaian dengan tata ruang wilayah
  2. Gubernur, untuk DLKr/DLKp pelabuhan pengumpan regional, atas rekomendasi dari bupati/walikota mengenai kesesuaian dengan tata ruang wilayah
  3. Bupati/walikota, untuk untuk DLKr/DLKp pelabuhan pengumpan lokal serta pelabuhan sungai dan danau
Sebagaimana disampaikan di dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomer PM 51 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut, berkenaan dengan DLKr/DLKp ini, penyelenggara pelabuhan mempunyai kewajiban di antaranya ; 
  • Memasang tanda batas, tanda batas di darat bisa berupa pagar, dan tanda batas di laut bisa berupa rambu-rambu navigasi
  • Melaksanakan pengamanan terhadap aset yang dimiliki
  • Menjamin ketertiban dan kelancaran operasional pelabuhan
  • Penyelenggara pelabuhan berkewajiban menjamin dan memelihara kelestarian lingkungan yang ada di dalam DLKr/DKLp
  • Menginformasikan batas-batas DLKr/DLKp kepada pelaku kegiatan kepelabuhanan dengan pencantuman pada peta laut
  • Untuk wilayah perairan, penyelenggara pelabuhan wajib menyediakan dan memelihara SBNP (sarana bantu navigasi pelayaran)
  • Menyediakan dan memelihara kolam pelabuhan dan alur pelayaran. Hal ini terutama terkait dengan kedalaman perairan di kolam dan alur. Kedalaman perairan harus cukup aman untuk dilayari kapal yang ada di pelabuhan tersebut.
  • Melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap penggunaan daerah pantai. Penyelenggara pelabuhan memastikan tidak ada kegiatan lain yang dapat saling mengganggu dengan kegiatan kepelabuhanan.
Dalam Peraturan Menteri Perhubungan KM 77 Tahun 2009 Tentang Rencana Induk Pelabuhan Batam untuk menyelenggarakan kegiatan kepelabuhanan  Batam yang terdiri dari Terminal  Kabil ,Terminal Sekupang, Terminal Batam Center dibutuhkan lahan darat seluas 100.05065 Ha dan Perairan Seluas 5592,8 Ha. Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 62 Tahun 2006 Tentang Rencana Induk Pelabuhan Kabil dibutuhkan lahan daratan seluas 1600.000 Ha dan Perairan Seluas 3067,9 Ha
Secara umum pengembangan seluruh pelabuhan yang ada di Batam dapat dirangkum sebagai berikut :

1.      Pelabuhan Sekupang

a.       Tank Cleaning
b.      General Cargo
c.       Penumpang Domestik dan International
d.      Penumpang International Waterfront di teluk senimba
e.       Ship Repair, Building dan Ship Yard di tanjung uncang
f.       Pelabuhan Ro-Ro ( International Singapore –Batam )

2.      Pelabuhan Batu Ampar
a.       Peti Kemas
b.      General Cargo
c.       Transhipment
d.      Penumpang International ( khusus )

3.      Pelabuhan Kabil
a.       Peti Kemas
b.      Curah Cair ( Oil, Gas dan CPO )
c.       Bulk ( Cement dan Coal )
d.      Penumpang Domestik ( Pelabuhan Telaga Punggur )
e.       Ro-Ro Domestik ( ASDP )

4.      Pelabuhan Nongsa
a.       Pelabuhan Nongsa ( Nongsa Point Marina )
b.      Pelabuhan International Batam Center
c.       Yacth Marina Nongsa


Rabu, 28 September 2016

Area Lay UP Kapal ( ship Lay Up Area ) dan Lokasi Labuh Kapal ( ship Anchorage area ) Pelabuhan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam

Penyelenggaraan dan Pengelolaan wilayah daratan(tanah)  dan wilayah perairan di Kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas  Batam berlaku ketentuan Lex Spesialis. Pulau Batam yang mempunyai posisi geografis yang strategis, yang terletak di jalur lalu lintas pelayaran international berdekatan dengan Selat Malaka dan Selat Singapura sangat mendukung kegiatan lay up. Selain posisi yang strategis Pulau Batam juga mempunyai status Free Trade Zone, di mana kedua keunggulan Pulau Batam ini menjadi daya saing yang unggul dalam bersaing dengan lokasi lay up yang ada di Singapura, Malaysia, China dan Philipina. Selain lokasi untuk kegiatan lay up, Pelabuhan Batam mempunyai  lokasi labuh (anchorage area) yang diperuntukkan untuk kegiatan seperti Ship to Ship Transfer, Tank Cleaning dan Bunkering selain itu juga didukung dengan Pelabuhan Umum dan Pelabuhan khusus untuk Tambat Kapal yang melakukan kegiatan kepelabuhanan

Kapal Labuh Lay up diperairan pelabuhan  laut BP Bat am adalah kapal yang dilabuhkan diperairan BP Batam ditempat yang ditetapkan sebagai area Lay up sesuai peraturan perundang undangan dan tidak dipergunakan dalam kegiatan pengangkutan kargo/penumpang, dengan perlakuan ketentuan jumlah awak kapak berdasarkan klasifikasi kegiatan layaknya up nya (Hot Lay up, semi cold stacking, cold staking) dan disampaikan sebagai kapal Lay up pada saat kedatangan kepada Syahbandar

Area Wilayah Kerja Perairan Pelabuhan Khusus Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam

Wilayah kerja BP Batam meliputi Pulau Batam,Pulau Tonton, Pulau Setokok, Pulau Nipah, Pulau Rempang,
Pulau Galang dan Pulau Galang Baru , dimana wilayah kerja meliputi wilayah daratan ( Pulau ) dan wilayah Perairan dari garis pantai terluar pulau y
ang dituangkan dalam titik koordinat wilayah Perairan kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas batam (Batas tetap dan titik koordinat dari wilayah ) PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 46 TAHUN 2007 TENTANG KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM

 
Lay up kapal dapat dibagi sebagai berikut:
1. Hot Stacking: Untuk kapal-kapal yang akan lay up selama 6 bulan atau kurang, kapal akan berlabuh dengan jangkar miliki kapal tersebut. Crew kapal akan standby di atas kapal untuk pemeliharaan mesin dan kapal serta dimungkinkan mengganti crew kapal dengan crew berkebangsaan Indonesia. Generator dan emergency generator tetap beroperasi. Pompa pemadam kebakaran tetap standby dan Pompa utama kebakaran untuk Emergency minimum 3 orang sebagai watchman di atas kapal + 1 orang Security.

2. Semi Hot Stacking: Untuk kapal-kapal yang akan lay up selama 6 - 12 bulan, kapal akan berlabuh dengan jangkar sendiri (tidak ada crew di atas kapal). Generator utama dan emergency beroperasi penuh guna siaga keadaan emergency. Pompa pemadam kebakaran harus siap dioperasikan tapi pompa utama pemadam kebakaran tidak beroperasi. Minimum 3 watchman (lokal) + 1 orang security.

3. Cold Stacking: Untuk kapal kapal yang lay up selama 12 - 24 bulan, kapal akan berlabuh dengan jangkar sendiri, tidak ada crew di atas kapal. Kamar Mesin, Kamar ABK, ruangan kontrol dsb akan dikosongkan dan dijaga suhu ruangan sesuai dengan tingkat atsmosfir lingkungan. Semua pintu, kamar mesin, ruangan gudang dsb akan ditutup/las kecuali akses ke ruangan akan di Gembok. Peralatan utama kapal akan dipindahkan ketempat yang aman. Minimum 3 watchmen (tenaga lokal) di atas kapal + 1 orang security.

4. Long Term Stacking: Untuk kapal yang akan lay up di atas 2 tahun (maksimum 5 tahun). Prosedur ini dasarnya untuk di atas cold stacking, dengan menekankan penggunaan perlindungan jangka panjang seperti protective coating dsb serta material yang tahan lama.

Area Lay Up Kapal ( Ship Lay Up Area ) Pelabuhan Khusus Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas  Batam





Area Labuh ( Anchorage Area ) Pelabuhan Khusus Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam



a. Perairan Batu Ampar


b. Perairan Kabil



 


 Penulis : Kun Sri Harto. SH.SE,MM

Riwayat Kerja : 

  1. 1995 -1998  Keamanan Pelabuhan (ditpam)  BP Batam
  2. 1998-2006   Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai bidang kesyahbandaran Kanpel Batam
  3.  2006-2013 Petugas Gammaray & FLOs Pelabuhan Batuampar Kanpel laut BP Batam 
  4. 2013-2015   Verifikator keuangan Jasa Pelabuhan Kanpel laut BP Batam
  5. 2015-2016 Petugas Gammaray & FLOs Pelabuhan Batuampar  BP Batam 
  6. 2016-2019 Verifikator Aneka Jasa dan Pemasaran BP Batam 
  7. 2019-2020 Manager Pengembangan Usaha dan Kemitraan BPPB
  8. 2020 s/d 2021 Asisten Manajer Pelayanan Jasa Kepelabuhanan BUP Batam
  9. 2022 s/d Sekarang Asisten Manajer Pemasaran 

Minggu, 31 Juli 2016

PENGGUNAAN PERALATAN RADIATION PORTAL MONITOR DALAM RANGKA MENDUKUNG KEAMANAN NUKLIR NASIONAL DI PELABUHAN BP BATAM

PENGGUNAAN PERALATAN RADIATION PORTAL MONITOR DALAM RANGKA MENDUKUNG KEAMANAN NUKLIR NASIONAL DI PELABUHAN BP BATAM


( Batam ) Isu mengenai keamanan menjadi perhatian yang sangat serius dari masyarakat dunia. Ancaman aksi terorisme akan semakin berbahaya jika menggunakan zat radioaktif ataupun bahan nuklir dalam bentuk radiological dispersal devices (RDDs). RDDs disebut juga sebagai bom kotor (dirty bomb). Bom kotor merupakan bom konvensional yang telah dicampur dengan zat radioaktif sebagai pengotor. Di samping efek daya rusak akibat kemampuan ledaknya, bom kotor juga menimbulkan ketakutan yang luar biasa dikarenakan adanya kontaminasi zat radioaktif. 



Setiap pemanfaatan zat radioaktif dan bahan nuklir harus memiliki izin dari badan pengawas yang berwenang. Upaya penyelundupan, perdagangan gelap, serta penyalahgunaan zat radioaktif dan bahan nuklir harus dicegah. Luas wilayah dan bentuk negara kepulauan, seperti Indonesia memiliki kerentanan terhadap upaya penyelundupan zat radioaktif dan bahan nuklir dari luar negeri. Salah satu peralatan yang bisa digunakan untuk pencegahan penyelundupan tersebut adalah Radiation Portal Monitor (RPM). RPM merupakan seperangkat peralatan detektor radiasi gamma maupun netron yang dapat memeriksa muatan kendaraan ataupun peti kemas tanpa harus membuka muatan. RPM perlu dipasang di setiap titik lintas batas yang strategis. Dengan RPM, pemeriksaan barang muatan akan berjalan lebih cepat, praktis, dan memiliki tingkat keakuratan yang tinggi.



Keamanan Nuklir Nasional Sebagaimana diamanatkan di dalam Pasal 15 UU No.10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran, setiap pemanfaatan tenaga nuklir harus dipastikan dilakukan dengan memperhatikan aspek keselamatan (safety), keamanan (security), dan kepastian tujuan penggunaan secara damai (safeguard). Keamanan nuklir nasional merupakan kondisi dinamis bangsa dan negara yang menjamin keselamatan, kedamaian, dan kesejahteraan warga negara, masyarakat, dan bangsa, terlindunginya kedaulatan wilayah negara, serta keberlangsungan pembangunan nasional dari segala ancaman nuklir. Adapun tindakan keamanan nuklir memiliki pengertian sebagai setiap upaya yang dilakukan untuk mencegah terjadinya akses tidak sah, perusakan, kehilangan, pencurian, dan/atau pemindahtanganan secara tidak sah zat radioaktif[. Pemeriksaan barang kiriman di bandara maupun pelabuhan lintas batas dengan menggunakan RPM merupakan salah satu langkah untuk memastikan tercapainya keamanan nuklir secara nasional. Kajian penggunaan RPM sebagai bagian dari stategi nasional untuk mewujudkan keamanan nuklir nasional harus dilakukan melalui beberapa tahapan, meliputi evaluasi strategi kebutuhan pengawasan, pemilihan dan operasional peralatan pendukung, serta tindak lanjut hasil temuan di lapangan. Koordinasi semua pihak terkait keluar-masuknya barang kiriman di titik lintas batas harus terus diperkuat dan ditingkat dengan melibatkan, antara lain BAPETEN, Polri, Bea Cukai, serta otoritas bandara atau pelabuhan dalam hal ini BP Batam ( Kantor Pelabuhan BP Batam ) .

Seluruh bentuk pemanfaatan tenaga nuklir di Indonesia dilakukan dengan mengedepankan aspek keselamatan, keamanan dan kedamaian. Hal ini tidak lain untuk menjamin keselamatan pekerja, masyarakat dan lingkungan hidup dari potensi bahaya radiasi. Implementasi upaya keamanan nuklir melalui pelabuhan Batam telah mulai dilaksanakan melalui pemasangan Radiation Portal Monitor (RPM) di  pelabuhan BP Batam Batuampar sejak tahun 2004 dan mulai dioperasikan sejak tahun 2005. Radiation Portal Monitoring ( RPM ) Pelabuhan BP Batam merupakan RPM yang pertama kali di pasang dipelabuhan Indonesia.

Secara internasional, perpindahan zat radioaktif di dalam maupun antar negara harus memenuhi peraturan, standar, persyaratan administrastif, teknis, serta keselamatan untuk memastikan kegiatan tersebut dilaksanakan secara selamat dan aman. Zat radioaktif sangat rawan apabila sampai terjatuh ke tangan kelompok teroris ataupun pihak tidak bertanggung jawab lainnya. Zat radioaktif bisa dipergunakan sebagai sarana sabotase atau aksi teror yang dapat mengancam keamanan nasional maupun global, antara lain dalam bentuk bom kotor (dirty bomb), maupun pengembangan senjata nuklir. Hal tersebut menuntut pengawasan di lapangan, khususnya di titik lintas batas, yang memerlukan strategi dan sarana prasana yang memadai untuk mencegah terjadinya penyelundupan, perdagangan gelap zat radioaktif, maupun tindakan ilegal lainnya.

Salah satu penerapan pengawasan lalu lintas zat radioaktif di titik lintas batas, seperti di bandara dan pelabuhan, adalah penggunaan peralatan Radiation Portal Monitor (RPM). RPM berfungsi  untuk mendeteksi dan memeriksa radiasi yang terpancar dari dalam muatan barang yang dibawa oleh kendaraan angkut baik dalam kontianer maupun general kargo. Mengingat bentuk wilayah negara Indonesia berupa kepulauan yang sangat luas dan terbuka bagi lalu lintas barang yang melintas, singgah, maupun menuju negara kita, maka Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) harus mendorong koordinasi diantara semua pemangku kepentingan untuk melakukan pengawasan terhadap keluar masuknya zat radioaktif dengan menggunakan RPM. Keberadaan RPM di titik lintas batas perlu disosialisasikan kepada masyarakat umum, khususnya mengenai peranan, fungsi dan kegunaannya.

Prinsip Kerja Peralatan RPM  RPM merupakan perangkat peralatan untuk mendeteksi kebaradaan zat radioaktif di dalam barang kiriman. Zat radioaktif dapat dipahami sebagai zat yang di dalamnya terdapat radionuklida atau inti atom yang tidak stabil. Dalam rangka mencapai kestabilan, radionuklida mengalami proses peluruhan dengan memancarkan radiasi. Radiasi yang dipancarkan inti atom meliputi radiasi alpha, beta, dan gamma. Ada juga beberapa radionuklida yang memancarkan netron. Banyaknya inti atom yang meluruh setiap detiknya disebut sebagai aktivitas radionuklida. Aktivitas suatu radionuklida akan menurun secara eksponensial seiring berjalannya waktu.Pancaran radiasi hanya dapat diukur menggunakan peralatan detektor radiasi. Besaran yang sering digunakan dalam pengukuran radiasi adalah laju paparan radiasi dalam satuan Sv/jam atau rem/jam. Laju paparan radiasi akan menurun sebanding dengan kuadrat jarak dan ketebalan perisai.Hasil pengukuran radiasi dari detektor selanjutnya ditransmisikan untuk ditampilkan di layar komputer pengawas yang dilengkapi dengan sistem alarm. Persyaratan spesifikasi teknis yang harus dipenuhi untuk RPM yang dipergunakan untuk pemeriksaan kendaaran angkut.
Keuntungan Penggunaan RPM Pemeriksaan barang kiriman di titik lintas batas pada saat ini pada umumnya dilakukan secara administrasi maupun fisik oleh pihak Bea Cukai. Untuk pemeriksaan fisik kontainer dan kendaraan besar di beberapa bandara atau pelabuhan sudah dilengkapi dengan fasilitas fluoroskopi bagasi atau kontainer yang memanfaatkan sinar-X dengan energi sedang dan tinggi. Pemeriksaan fisik dengan fluoroskopi sinar-X memerlukan pengamatan visual oleh petugas. Adanya peralatan RPM di bandara atau pelabuhan akan melengkapi fungsi pemeriksaan menggunakan fluoroskopi sinar-X, khususnya berkaitan dengan keberadaan zat radioaktif. Berbeda dengan pemeriksaan fisik langsung dengan membuka konteiner, penggunaan RPM tentu akan mempercepat proses pemeriksaan sehingga antrian barang dan kendaraan tidak perlu berlangsung lama. Beberapa keuntungan penggunaan RPM, diantaranya: 
1. waktu pemeriksaan singkat; 
2. sensitivitas detektor terhadap radiasi tinggi; 
3. kehandalan operasional peralatan tinggi; 
4. penghematan sumber daya; 
5. menekan penyelundupan dan pengangkutan zat radioaktif secara illegal.




Sebagai Pelabuhan  yang berada di posisi persilangan lalu lintas dunia, Pelabuhan BP Batam  sudah lebih awal merespon isu keamanan nuklir dengan berusaha memastikan semua penggunaan zat radioaktif dan bahan nuklir dilakukan secara legal untuk tujuan damai dengan pemasangan RPM pada tahun 2004 yang pertama kali di Indonesia di Pelabuhan Batuampar dan menempatkan 3 Petugas Operator dan analisis RPM juga sekaligus Petugas Front Line Officer. Yang merupakan salah satu kelebihan Pelabuhan BP Batam Batuampar dibanding pelabuhan yang lain dari sisi keamanan sumber radio aktif.

Pemeriksaan barang kiriman dan kendaraan angkut di titik lintas batas harus dilakukan dengan sarana prasarana, personil dan prosedur yang memadai, diantaranya penggunaan RPM. Penggunaan RPM dapat memeriksa ada tidaknya zat radioaktif dengan cepat, sensitivitas dan kehandalan yang tinggi sehingga biaya operasionalnya dapat ditekan. Dengan demikian pencegahan terhadap upaya penyelundupan, perdagangan gelap, serta penyalahgunaan zat radioaktif dapat dilakukan tanpa menganggu kelancaran lalu lintas barang kiriman dan kendaraan angkut di titik lintas batas. RPM perlu dipasang di setiap titik lintas batas yang strategis di wilayah Indonesia untuk mendukung terwujudnya keamanan nuklir nasional. 


Penulis : Kun Sri Harto. SH.SE

Riwayat Kerja : 
  1. 1995 -1998  Keamanan Pelabuhan BP Batam / Ditpam 
  2. 1998-2006   Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai Kanpel Batam
  3.  2006-2013 Petugas Gammaray & FLOs Pelabuhan Batuampar
  4. 2013-2015   Verifikator keuangan Jasa Pelabuhan
  5. 2015-2016 Petugas Gammaray & FLOs Pelabuhan Batuampar  
  6. 2016- Sekarang Petugas Legal dan Marketing Aneka Jasa Kantor Pelabuhan Batam