Kamis, 06 Oktober 2016

Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan ( DLKr ) dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan ( DLKp ) Pelabuhan BP Batam

Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan ( DLKr ) dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan ( DLKp ) Pelabuhan BP Batam

Catatan oleh : Kun Sri Harto, SH. SE


Dalam dunia kepelabuhanan, dikenal istilah DLKr dan DLKp. DLKr merupakan singkatan dari Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan , sementara DLKp berarti Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan.
Di dalam Undang Undang nomer 17 tahun 2008 tentang Pelayaran dijelaskan bahwa, Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan (DLKr) adalah wilayah perairan dan daratan pada pelabuhan atau terminal khusus yang digunakan secara langsung untuk kegiatan pelabuhan. Sedangkan, Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) adalah perairan di sekeliling daerah lingkungan kerja perairan pelabuhan yang dipergunakan untuk menjamin keselamatan pelayaran. DLKr meliputi wilayah daratan dan perairan, sementara DLKp hanya meliputi wilayah perairan.
DLKr terbagi atas DLKr wilayah daratan dan DLKr wilayah perairan. DLKr daratan mencukup fasilitas pokok serta fasilitas penunjang. Fasilitas pokok yang dimaksud seperti di antaranya, dermaga, tentunya termasuk coast-way dan trestle yang menghubungkan dermaga dengan darata. Fasilitas lainnya berupa tempat penyimpanan barang, seperti gudang, lapangan penumpukan, terminal peti kemas serta terminal curah cair/kering. Termasuk pula fasilitas pokok adalah terminal penumpang, fasilitas penampungan limbah, fasilitas pengolahan limbah dan fasilitas pemadam kebakaran.
Fasilitas penunjang yang dimaksud termasuk kedalam DLKr wilayah daratan, seperti di antaranya, kawasan perkantoran, instalasi air bersih/listrik/telekomunikasi, jaringan jalan, jaringan air limbah/drainase, kawasan perdagangan serta kawasan industri.
Untuk DLKr wilayah perairan digunakan untuk kegiatan seperti, alur pelayaran dari dan menuju pelabuhan; perairan tempat kapal berlabuh; perairan tempat alih muat antar kapal (ship to ship transhipment); kolam pelabuhan untuk kapal bersandar, kolam pelabuhan untuk areal olah gerak kapal (kebutuhan areal untuk kapal berputar arah); perairan untuk kegiatan karantina serta perairan untuk kapal pemerintah.
Daerah lingkungan kepentingan pelabuhan digunakan untuk kegiatan, seperti, keperluan keadaan darurat (seperti kapal terbakar atau kapal bocor); penempatan kapal mati; perairan untuk percobaan kapal berlayar; kegiatan pemanduan kapal serta fasilitas perbaikan/pembangunan/pemeliharaan kapal.
Di dalam Peraturan Pemerintah nomer 61 tahun 2009 tentang Kepelabuhanan dijelaskan tentang tata cara penetapan DLKr dan DLKp. Dalam Pasal 32 disebutkan bahwa DLKr dan DLKP ditetapkan oleh,
  1. Menteri, untuk untuk DLKr/DLKp pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul, atas rekomendasi dari gubernur serta bupati/walikota mengenai kesesuaian dengan tata ruang wilayah
  2. Gubernur, untuk DLKr/DLKp pelabuhan pengumpan regional, atas rekomendasi dari bupati/walikota mengenai kesesuaian dengan tata ruang wilayah
  3. Bupati/walikota, untuk untuk DLKr/DLKp pelabuhan pengumpan lokal serta pelabuhan sungai dan danau
Sebagaimana disampaikan di dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomer PM 51 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut, berkenaan dengan DLKr/DLKp ini, penyelenggara pelabuhan mempunyai kewajiban di antaranya ; 
  • Memasang tanda batas, tanda batas di darat bisa berupa pagar, dan tanda batas di laut bisa berupa rambu-rambu navigasi
  • Melaksanakan pengamanan terhadap aset yang dimiliki
  • Menjamin ketertiban dan kelancaran operasional pelabuhan
  • Penyelenggara pelabuhan berkewajiban menjamin dan memelihara kelestarian lingkungan yang ada di dalam DLKr/DKLp
  • Menginformasikan batas-batas DLKr/DLKp kepada pelaku kegiatan kepelabuhanan dengan pencantuman pada peta laut
  • Untuk wilayah perairan, penyelenggara pelabuhan wajib menyediakan dan memelihara SBNP (sarana bantu navigasi pelayaran)
  • Menyediakan dan memelihara kolam pelabuhan dan alur pelayaran. Hal ini terutama terkait dengan kedalaman perairan di kolam dan alur. Kedalaman perairan harus cukup aman untuk dilayari kapal yang ada di pelabuhan tersebut.
  • Melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap penggunaan daerah pantai. Penyelenggara pelabuhan memastikan tidak ada kegiatan lain yang dapat saling mengganggu dengan kegiatan kepelabuhanan.
Dalam Peraturan Menteri Perhubungan KM 77 Tahun 2009 Tentang Rencana Induk Pelabuhan Batam untuk menyelenggarakan kegiatan kepelabuhanan  Batam yang terdiri dari Terminal  Kabil ,Terminal Sekupang, Terminal Batam Center dibutuhkan lahan darat seluas 100.05065 Ha dan Perairan Seluas 5592,8 Ha. Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 62 Tahun 2006 Tentang Rencana Induk Pelabuhan Kabil dibutuhkan lahan daratan seluas 1600.000 Ha dan Perairan Seluas 3067,9 Ha
Secara umum pengembangan seluruh pelabuhan yang ada di Batam dapat dirangkum sebagai berikut :

1.      Pelabuhan Sekupang

a.       Tank Cleaning
b.      General Cargo
c.       Penumpang Domestik dan International
d.      Penumpang International Waterfront di teluk senimba
e.       Ship Repair, Building dan Ship Yard di tanjung uncang
f.       Pelabuhan Ro-Ro ( International Singapore –Batam )

2.      Pelabuhan Batu Ampar
a.       Peti Kemas
b.      General Cargo
c.       Transhipment
d.      Penumpang International ( khusus )

3.      Pelabuhan Kabil
a.       Peti Kemas
b.      Curah Cair ( Oil, Gas dan CPO )
c.       Bulk ( Cement dan Coal )
d.      Penumpang Domestik ( Pelabuhan Telaga Punggur )
e.       Ro-Ro Domestik ( ASDP )

4.      Pelabuhan Nongsa
a.       Pelabuhan Nongsa ( Nongsa Point Marina )
b.      Pelabuhan International Batam Center
c.       Yacth Marina Nongsa


Rabu, 28 September 2016

Area Lay UP Kapal ( ship Lay Up Area ) dan Lokasi Labuh Kapal ( ship Anchorage area ) Pelabuhan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam

Penyelenggaraan dan Pengelolaan wilayah daratan(tanah)  dan wilayah perairan di Kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas  Batam berlaku ketentuan Lex Spesialis. Pulau Batam yang mempunyai posisi geografis yang strategis, yang terletak di jalur lalu lintas pelayaran international berdekatan dengan Selat Malaka dan Selat Singapura sangat mendukung kegiatan lay up. Selain posisi yang strategis Pulau Batam juga mempunyai status Free Trade Zone, di mana kedua keunggulan Pulau Batam ini menjadi daya saing yang unggul dalam bersaing dengan lokasi lay up yang ada di Singapura, Malaysia, China dan Philipina. Selain lokasi untuk kegiatan lay up, Pelabuhan Batam mempunyai  lokasi labuh (anchorage area) yang diperuntukkan untuk kegiatan seperti Ship to Ship Transfer, Tank Cleaning dan Bunkering selain itu juga didukung dengan Pelabuhan Umum dan Pelabuhan khusus untuk Tambat Kapal yang melakukan kegiatan kepelabuhanan

Kapal Labuh Lay up diperairan pelabuhan  laut BP Bat am adalah kapal yang dilabuhkan diperairan BP Batam ditempat yang ditetapkan sebagai area Lay up sesuai peraturan perundang undangan dan tidak dipergunakan dalam kegiatan pengangkutan kargo/penumpang, dengan perlakuan ketentuan jumlah awak kapak berdasarkan klasifikasi kegiatan layaknya up nya (Hot Lay up, semi cold stacking, cold staking) dan disampaikan sebagai kapal Lay up pada saat kedatangan kepada Syahbandar

Area Wilayah Kerja Perairan Pelabuhan Khusus Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam

Wilayah kerja BP Batam meliputi Pulau Batam,Pulau Tonton, Pulau Setokok, Pulau Nipah, Pulau Rempang,
Pulau Galang dan Pulau Galang Baru , dimana wilayah kerja meliputi wilayah daratan ( Pulau ) dan wilayah Perairan dari garis pantai terluar pulau y
ang dituangkan dalam titik koordinat wilayah Perairan kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas batam (Batas tetap dan titik koordinat dari wilayah ) PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 46 TAHUN 2007 TENTANG KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM

 
Lay up kapal dapat dibagi sebagai berikut:
1. Hot Stacking: Untuk kapal-kapal yang akan lay up selama 6 bulan atau kurang, kapal akan berlabuh dengan jangkar miliki kapal tersebut. Crew kapal akan standby di atas kapal untuk pemeliharaan mesin dan kapal serta dimungkinkan mengganti crew kapal dengan crew berkebangsaan Indonesia. Generator dan emergency generator tetap beroperasi. Pompa pemadam kebakaran tetap standby dan Pompa utama kebakaran untuk Emergency minimum 3 orang sebagai watchman di atas kapal + 1 orang Security.

2. Semi Hot Stacking: Untuk kapal-kapal yang akan lay up selama 6 - 12 bulan, kapal akan berlabuh dengan jangkar sendiri (tidak ada crew di atas kapal). Generator utama dan emergency beroperasi penuh guna siaga keadaan emergency. Pompa pemadam kebakaran harus siap dioperasikan tapi pompa utama pemadam kebakaran tidak beroperasi. Minimum 3 watchman (lokal) + 1 orang security.

3. Cold Stacking: Untuk kapal kapal yang lay up selama 12 - 24 bulan, kapal akan berlabuh dengan jangkar sendiri, tidak ada crew di atas kapal. Kamar Mesin, Kamar ABK, ruangan kontrol dsb akan dikosongkan dan dijaga suhu ruangan sesuai dengan tingkat atsmosfir lingkungan. Semua pintu, kamar mesin, ruangan gudang dsb akan ditutup/las kecuali akses ke ruangan akan di Gembok. Peralatan utama kapal akan dipindahkan ketempat yang aman. Minimum 3 watchmen (tenaga lokal) di atas kapal + 1 orang security.

4. Long Term Stacking: Untuk kapal yang akan lay up di atas 2 tahun (maksimum 5 tahun). Prosedur ini dasarnya untuk di atas cold stacking, dengan menekankan penggunaan perlindungan jangka panjang seperti protective coating dsb serta material yang tahan lama.

Area Lay Up Kapal ( Ship Lay Up Area ) Pelabuhan Khusus Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas  Batam





Area Labuh ( Anchorage Area ) Pelabuhan Khusus Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam



a. Perairan Batu Ampar


b. Perairan Kabil



 


 Penulis : Kun Sri Harto. SH.SE,MM

Riwayat Kerja : 

  1. 1995 -1998  Keamanan Pelabuhan (ditpam)  BP Batam
  2. 1998-2006   Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai bidang kesyahbandaran Kanpel Batam
  3.  2006-2013 Petugas Gammaray & FLOs Pelabuhan Batuampar Kanpel laut BP Batam 
  4. 2013-2015   Verifikator keuangan Jasa Pelabuhan Kanpel laut BP Batam
  5. 2015-2016 Petugas Gammaray & FLOs Pelabuhan Batuampar  BP Batam 
  6. 2016-2019 Verifikator Aneka Jasa dan Pemasaran BP Batam 
  7. 2019-2020 Manager Pengembangan Usaha dan Kemitraan BPPB
  8. 2020 s/d 2021 Asisten Manajer Pelayanan Jasa Kepelabuhanan BUP Batam
  9. 2022 s/d Sekarang Asisten Manajer Pemasaran 

Minggu, 31 Juli 2016

PENGGUNAAN PERALATAN RADIATION PORTAL MONITOR DALAM RANGKA MENDUKUNG KEAMANAN NUKLIR NASIONAL DI PELABUHAN BP BATAM

PENGGUNAAN PERALATAN RADIATION PORTAL MONITOR DALAM RANGKA MENDUKUNG KEAMANAN NUKLIR NASIONAL DI PELABUHAN BP BATAM


( Batam ) Isu mengenai keamanan menjadi perhatian yang sangat serius dari masyarakat dunia. Ancaman aksi terorisme akan semakin berbahaya jika menggunakan zat radioaktif ataupun bahan nuklir dalam bentuk radiological dispersal devices (RDDs). RDDs disebut juga sebagai bom kotor (dirty bomb). Bom kotor merupakan bom konvensional yang telah dicampur dengan zat radioaktif sebagai pengotor. Di samping efek daya rusak akibat kemampuan ledaknya, bom kotor juga menimbulkan ketakutan yang luar biasa dikarenakan adanya kontaminasi zat radioaktif. 



Setiap pemanfaatan zat radioaktif dan bahan nuklir harus memiliki izin dari badan pengawas yang berwenang. Upaya penyelundupan, perdagangan gelap, serta penyalahgunaan zat radioaktif dan bahan nuklir harus dicegah. Luas wilayah dan bentuk negara kepulauan, seperti Indonesia memiliki kerentanan terhadap upaya penyelundupan zat radioaktif dan bahan nuklir dari luar negeri. Salah satu peralatan yang bisa digunakan untuk pencegahan penyelundupan tersebut adalah Radiation Portal Monitor (RPM). RPM merupakan seperangkat peralatan detektor radiasi gamma maupun netron yang dapat memeriksa muatan kendaraan ataupun peti kemas tanpa harus membuka muatan. RPM perlu dipasang di setiap titik lintas batas yang strategis. Dengan RPM, pemeriksaan barang muatan akan berjalan lebih cepat, praktis, dan memiliki tingkat keakuratan yang tinggi.



Keamanan Nuklir Nasional Sebagaimana diamanatkan di dalam Pasal 15 UU No.10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran, setiap pemanfaatan tenaga nuklir harus dipastikan dilakukan dengan memperhatikan aspek keselamatan (safety), keamanan (security), dan kepastian tujuan penggunaan secara damai (safeguard). Keamanan nuklir nasional merupakan kondisi dinamis bangsa dan negara yang menjamin keselamatan, kedamaian, dan kesejahteraan warga negara, masyarakat, dan bangsa, terlindunginya kedaulatan wilayah negara, serta keberlangsungan pembangunan nasional dari segala ancaman nuklir. Adapun tindakan keamanan nuklir memiliki pengertian sebagai setiap upaya yang dilakukan untuk mencegah terjadinya akses tidak sah, perusakan, kehilangan, pencurian, dan/atau pemindahtanganan secara tidak sah zat radioaktif[. Pemeriksaan barang kiriman di bandara maupun pelabuhan lintas batas dengan menggunakan RPM merupakan salah satu langkah untuk memastikan tercapainya keamanan nuklir secara nasional. Kajian penggunaan RPM sebagai bagian dari stategi nasional untuk mewujudkan keamanan nuklir nasional harus dilakukan melalui beberapa tahapan, meliputi evaluasi strategi kebutuhan pengawasan, pemilihan dan operasional peralatan pendukung, serta tindak lanjut hasil temuan di lapangan. Koordinasi semua pihak terkait keluar-masuknya barang kiriman di titik lintas batas harus terus diperkuat dan ditingkat dengan melibatkan, antara lain BAPETEN, Polri, Bea Cukai, serta otoritas bandara atau pelabuhan dalam hal ini BP Batam ( Kantor Pelabuhan BP Batam ) .

Seluruh bentuk pemanfaatan tenaga nuklir di Indonesia dilakukan dengan mengedepankan aspek keselamatan, keamanan dan kedamaian. Hal ini tidak lain untuk menjamin keselamatan pekerja, masyarakat dan lingkungan hidup dari potensi bahaya radiasi. Implementasi upaya keamanan nuklir melalui pelabuhan Batam telah mulai dilaksanakan melalui pemasangan Radiation Portal Monitor (RPM) di  pelabuhan BP Batam Batuampar sejak tahun 2004 dan mulai dioperasikan sejak tahun 2005. Radiation Portal Monitoring ( RPM ) Pelabuhan BP Batam merupakan RPM yang pertama kali di pasang dipelabuhan Indonesia.

Secara internasional, perpindahan zat radioaktif di dalam maupun antar negara harus memenuhi peraturan, standar, persyaratan administrastif, teknis, serta keselamatan untuk memastikan kegiatan tersebut dilaksanakan secara selamat dan aman. Zat radioaktif sangat rawan apabila sampai terjatuh ke tangan kelompok teroris ataupun pihak tidak bertanggung jawab lainnya. Zat radioaktif bisa dipergunakan sebagai sarana sabotase atau aksi teror yang dapat mengancam keamanan nasional maupun global, antara lain dalam bentuk bom kotor (dirty bomb), maupun pengembangan senjata nuklir. Hal tersebut menuntut pengawasan di lapangan, khususnya di titik lintas batas, yang memerlukan strategi dan sarana prasana yang memadai untuk mencegah terjadinya penyelundupan, perdagangan gelap zat radioaktif, maupun tindakan ilegal lainnya.

Salah satu penerapan pengawasan lalu lintas zat radioaktif di titik lintas batas, seperti di bandara dan pelabuhan, adalah penggunaan peralatan Radiation Portal Monitor (RPM). RPM berfungsi  untuk mendeteksi dan memeriksa radiasi yang terpancar dari dalam muatan barang yang dibawa oleh kendaraan angkut baik dalam kontianer maupun general kargo. Mengingat bentuk wilayah negara Indonesia berupa kepulauan yang sangat luas dan terbuka bagi lalu lintas barang yang melintas, singgah, maupun menuju negara kita, maka Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) harus mendorong koordinasi diantara semua pemangku kepentingan untuk melakukan pengawasan terhadap keluar masuknya zat radioaktif dengan menggunakan RPM. Keberadaan RPM di titik lintas batas perlu disosialisasikan kepada masyarakat umum, khususnya mengenai peranan, fungsi dan kegunaannya.

Prinsip Kerja Peralatan RPM  RPM merupakan perangkat peralatan untuk mendeteksi kebaradaan zat radioaktif di dalam barang kiriman. Zat radioaktif dapat dipahami sebagai zat yang di dalamnya terdapat radionuklida atau inti atom yang tidak stabil. Dalam rangka mencapai kestabilan, radionuklida mengalami proses peluruhan dengan memancarkan radiasi. Radiasi yang dipancarkan inti atom meliputi radiasi alpha, beta, dan gamma. Ada juga beberapa radionuklida yang memancarkan netron. Banyaknya inti atom yang meluruh setiap detiknya disebut sebagai aktivitas radionuklida. Aktivitas suatu radionuklida akan menurun secara eksponensial seiring berjalannya waktu.Pancaran radiasi hanya dapat diukur menggunakan peralatan detektor radiasi. Besaran yang sering digunakan dalam pengukuran radiasi adalah laju paparan radiasi dalam satuan Sv/jam atau rem/jam. Laju paparan radiasi akan menurun sebanding dengan kuadrat jarak dan ketebalan perisai.Hasil pengukuran radiasi dari detektor selanjutnya ditransmisikan untuk ditampilkan di layar komputer pengawas yang dilengkapi dengan sistem alarm. Persyaratan spesifikasi teknis yang harus dipenuhi untuk RPM yang dipergunakan untuk pemeriksaan kendaaran angkut.
Keuntungan Penggunaan RPM Pemeriksaan barang kiriman di titik lintas batas pada saat ini pada umumnya dilakukan secara administrasi maupun fisik oleh pihak Bea Cukai. Untuk pemeriksaan fisik kontainer dan kendaraan besar di beberapa bandara atau pelabuhan sudah dilengkapi dengan fasilitas fluoroskopi bagasi atau kontainer yang memanfaatkan sinar-X dengan energi sedang dan tinggi. Pemeriksaan fisik dengan fluoroskopi sinar-X memerlukan pengamatan visual oleh petugas. Adanya peralatan RPM di bandara atau pelabuhan akan melengkapi fungsi pemeriksaan menggunakan fluoroskopi sinar-X, khususnya berkaitan dengan keberadaan zat radioaktif. Berbeda dengan pemeriksaan fisik langsung dengan membuka konteiner, penggunaan RPM tentu akan mempercepat proses pemeriksaan sehingga antrian barang dan kendaraan tidak perlu berlangsung lama. Beberapa keuntungan penggunaan RPM, diantaranya: 
1. waktu pemeriksaan singkat; 
2. sensitivitas detektor terhadap radiasi tinggi; 
3. kehandalan operasional peralatan tinggi; 
4. penghematan sumber daya; 
5. menekan penyelundupan dan pengangkutan zat radioaktif secara illegal.




Sebagai Pelabuhan  yang berada di posisi persilangan lalu lintas dunia, Pelabuhan BP Batam  sudah lebih awal merespon isu keamanan nuklir dengan berusaha memastikan semua penggunaan zat radioaktif dan bahan nuklir dilakukan secara legal untuk tujuan damai dengan pemasangan RPM pada tahun 2004 yang pertama kali di Indonesia di Pelabuhan Batuampar dan menempatkan 3 Petugas Operator dan analisis RPM juga sekaligus Petugas Front Line Officer. Yang merupakan salah satu kelebihan Pelabuhan BP Batam Batuampar dibanding pelabuhan yang lain dari sisi keamanan sumber radio aktif.

Pemeriksaan barang kiriman dan kendaraan angkut di titik lintas batas harus dilakukan dengan sarana prasarana, personil dan prosedur yang memadai, diantaranya penggunaan RPM. Penggunaan RPM dapat memeriksa ada tidaknya zat radioaktif dengan cepat, sensitivitas dan kehandalan yang tinggi sehingga biaya operasionalnya dapat ditekan. Dengan demikian pencegahan terhadap upaya penyelundupan, perdagangan gelap, serta penyalahgunaan zat radioaktif dapat dilakukan tanpa menganggu kelancaran lalu lintas barang kiriman dan kendaraan angkut di titik lintas batas. RPM perlu dipasang di setiap titik lintas batas yang strategis di wilayah Indonesia untuk mendukung terwujudnya keamanan nuklir nasional. 


Penulis : Kun Sri Harto. SH.SE

Riwayat Kerja : 
  1. 1995 -1998  Keamanan Pelabuhan BP Batam / Ditpam 
  2. 1998-2006   Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai Kanpel Batam
  3.  2006-2013 Petugas Gammaray & FLOs Pelabuhan Batuampar
  4. 2013-2015   Verifikator keuangan Jasa Pelabuhan
  5. 2015-2016 Petugas Gammaray & FLOs Pelabuhan Batuampar  
  6. 2016- Sekarang Petugas Legal dan Marketing Aneka Jasa Kantor Pelabuhan Batam

  


Workshop Nasional Front Line Officer Pelabuhan di Semarang


FtBr_WS-Smg-01
(Semarang ) Dalam rangka menindaklanjuti Arahan Presiden Republik Indonesia melalui surat yang dikeluarkan oleh Sekretariat Kabinet Terkait “Pemasangan Radiation Portal Monitor (RPM)” dan “Perizinan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dan Bahan Nuklir”, BAPETEN melalui Direktorat Keteknikan dan Kesiapsiagaan Nuklir (DKKN) selaku Unit kerja penanggungjawab Program I-CoNSEP melakukan “Workshop Front Line Officer Pelabuhan” pada 27-29 Juli 2016 di Semarang.
Workshop ini dibuka oleh Deputi Perizinan dan Inspeksi BAPETEN Khoirul Huda. Dalam sambutannya, Deputi PI menyatakan bahwa keamanan nuklir nasional adalah merupakan suatu upaya dari pemerintah indonesia khususnya BAPETEN dalam rangka menjaga keamanan Negara Indonesia dari ancaman penyalahgunaan zat radioaktif dan/atau bahan nuklir untuk tujuan non damai, khususnya penggunaan yang tidak sesuai dengan peraturan ketenaganukliran.
FtBr_WS-Smg-02
Untuk menindaklanjuti hal ini maka perlu peningkatan koordinasi dengan lembaga-lembaga/stakeholder terkait secara terus-menerus dan intensif. Guna mendukung program keamanan nuklir tersebut, BAPETEN telah mengadakan beberapa kali pelatihan terhadap Front Line Officer (FLO) baik di kantor BAPETEN maupun di lokasi di mana terdapat pelabuhan yang telah memasang RPM. Pelatihan ini dilakukan guna meningkatkan kompetensi sumber daya manusia khususnya FLO dalam rangka mendukung Program Keamanan Nuklir Nasional yang telah dicetuskan oleh para pemimpin negara kita di Konferensi Tingkat Tinggi Keamanan Nuklir (Nuclear Security Summit/NSS).
FtBr_WS-Smg-04
Workshop ini dihadiri oleh Perwakilan dari Kemenlu, KPPBC Belawan, Syahbandar Belawan,Perwakilan BP Batam ( Kantor Pelabuhan Laut BP Batam ),  BICT Belawan, KPPBC Makassar, Syahbandar Makasar, Terminal Petikemas Makassar, Otoritas Pelabuhan Makassar, KPPBC Bitung, KSOP Bitung, Terminal Petikemas Bitung, Kantor Pusat Bea dan Cukai, KPU Tanjung Priok, KPPBC Tanjung Emas, KSOP Tanjung Emas, Terminal Petikemas Semarang, KPPBC Tanjung Perak. Kegiatan Workshop ini berisikan materi-materi seperti Pengenalan tentang peralatan detektor radiasi seperti Radiation Portal Monitor (RPM) dan peralatan pendeteksi lainnya, pengenalan mengenai pemeriksaan lanjutan terkait adanya alarm akibat adanya sumber radiasi yang terdeteksi dan pembahasan Kosep Operasi dan Standart Operasi Prosedur yang dalam proses pematangan di Pelabuhan Bitung dan Makssar. Untuk Praktik Lapangan, dilakukan dengan cara in-house training mengenai penggunaan peralatan deteksi radiasi dan pencarian sumber sumber radiasi.
FtBr_WS-Smg-06
Acara ditutup dengan evaluasi dan tanya jawab antara pengajar dan peserta serta penyerahan sertifikat kepada para peserta workshop. Pelatihan ditutup oleh Kepala Subdirektorat Keteknikan DKKN yang menyampaikan bahwa peserta telah mengikuti workshop dengan antusias, dan diharapkan peserta dapat mempraktikkan ilmu yang didapat selama workshop ini saat bekerja dilapangan.

Kamis, 17 Desember 2015

Penandatangan Perpanjangan Nota Kesepahaman antara BAPETEN dengan BP Batam



Dalam rangka mendukung Program Nawacita Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kala, maka BAPETEN melaksanakan Program Prioritas. Memandang pentingnya realisasi program tersebut maka BAPETEN mengadakan kerjasama Nota Kesepahaman dengan Badan Pengusahaan (BP) Batam, Rabu (11/11).
Nota Kesepahaman tentang Peningkatan Pengawasan Keselamatan dan Keamanan Pemanfaatan Ketenaganukliran di Wilayah Kerja Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, merupakan perpanjangan Nota Kesepahaman yang sebelumnya pernah dilakukan BAPETEN dengan BP Batam yang berakhir masa berlakunya pada tanggal 9 Februari 2015 lalu. Hal ini bertujuan untuk menyelarasakan fungsi dan peranan masing-masing pihak secara efektif dan efisien.

 Bertempat di Gedung Marketing Centre, BP Batam, Penandatanganan Nota Kesepahaman ini dilakukan oleh Kepala BP Batam, Mustofa Widjaja, bersama dengan Kepala BAPETEN, Jazi Eko Istiyanto. Penandatangan disaksikan oleh Kepala Biro Perencanaan Farid Arif Binaruno dan Direktur Keteknikan dan Kesiapsianaan Nuklir BAPETEN, Dedik Eko Sumargo. Dari BP Batam, turut mendampingi Kepala Biro Perencanaan Teknik Imam Bachroni, Direktur Pengamanan Cecep Rusmana, dan pejabat terkait.


Adapun Program Prioritas BAPETEN diantaranya adalah penguatan jaminan perlindungan keselamatan pasien radiologi, kemudian dukungan infrastruktur keamanan nuklir nasional, serta penyiapan infrastruktur pengawasan terhadap pembangunan dan pengoperasian reaktor daya. Besar harapan bahwa Nota Kesepahaman ini akan memberi manfaat sebesar-besarnya bagi BAPETEN dan BP Batam khususnya dalam menjawab berbagai tantangan untuk mewujudkan kondisi keselqamatan dan kemananan pemanfaatan tenaga nuklir di tanah air.
“BP Batam telah menjadi Intelligence Area, karena telah dilengkapi dengan jaringan fiber optic dan Disaster Recovery Center yang ada pada PDSI (Pusat Data dan Sistem Informasi BP Batam), yang mana data-data penting negara salah satunya E-KTP juga disimpan disana” terang Mustofa dalam sambutannya. Hal inilah yang mendasari pentingnya mewujudkan kemananan nuklir di wilayah kerja BP Batam.


Sementara itu, dalam sambutannya Kepala BAPETEN mengatakan bahwa keamanan nuklir menjadi isu global dan mendapatkan perhatian serius para pemimpin dunia, sehingga kerjasama yang dilakukan dalam bentuk penandatangan MoU atau Nota Kesepahaman ini dilakukan juga dalam rangka mendukung Program Nawacita Presiden RI Joko Widodo.
Dalam acara ini, BAPETEN juga telah menyerahkan aset tetap berupa alat ukur radiasi atau detektor nuklir, diantaranya adalah Personal Radiation Detector (PRD) RADEYE, Handled Gamma Spectrometer Identifinder Ultra, Software for RadEye (Communication Device), dan Neutron Search Device (NSD) KSAR01, yang diserahkan kepada Kepala Biro Perencanaa Teknik BP Batam sebagai aset peralatan dan mesin milik BP Batam guna mengefektifkan fungsi pengawasan keselamatan dan kemanan pemanfaatan ketenaganukliran di kawasan in

Selasa, 20 Oktober 2015

International Ships and Port Security Code ( ISPS Code )

International Ships and Port Security Code ( ISPS Code ) atau Koda Keamanan kapal dan Fasilitas Pelabuhan

Ditulis Oleh : Kun Sri Harto, SE.SH
Pegawai Kantor Pelabuhan Badan Pengusahaan Batam


Dasar Hukum ISPS Code

International :
  1. IMO regulation 
  2.  SOLAS 1974
  3. ISPS Code
Nasional :
  1. Kepress Nomor 65 Tahun 2003 tentang Ratifikasi SOLAS 1974 dan Amandemen-amandemennya
  2. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 33 tahun 2003 tentang pemberlakuan ISPS Code
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran
Government Legislation and Regulations :
  1. UU No. 17/2008 tentang Pelayaran
  2. UU RI No. 15/2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terrorisme.
  3. UU No.6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia.
  4. PP.No.61 Tahun 2010 tentang Kepelabuhanan.
  5. PP.No. 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan.
  6. PP No.51 Tahun 2002 tentang Perkapalan.
  7. Keppres No.65/1980 tentang Ratifikasi SOLAS 1974.
  8. Kep Men Koordinator Bidang Polkam RI No. Kep 05/Menko/Polkam/2/2003 tentang Pembentukan Pokja Perencanaan Pembangunan Keamanan dan Penegakkan Hukum di Laut.
  9. Kep Men Perhubungan No.63 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelabuhan.
  10. Kep. Menhub No. 33/2003 tentang Pemberlakuan ISPS Code
  11. Kep. Menhub No. 3/2004 tentang Penetapan Designated Authority
  12. Surat Dirjen Hubla No. KL. 933/17/15/DV-04 Tahun 2004 tentang Implementasi ISPS Code, Pengawasan oleh PSC/PSO
  13. Surat Dirjen Hubla No. KL. 933/3/7/DV-04 Tahun 2004 tentang Pedoman Pemberlakuan ISPS Code, Prosedur DoS
  14.  Keputusan Dirjen Hubla No. UM. 480/12/3/20/DV-04 Tahun 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerapan Keamanan Kapal dan Pelabuhan.
  15. Surat Dirjen Hubla No. UM. 933/3/20/DV-04 Tahun 2004 tentang Pedoman Pemberlakuan ISPS Code, Penerapan
  16. Pemberitahuan Kedatangan Kapal (Pre Arrival Notification). Government Legislation and
    Regulations MARITIME SECURITY TRAINING
  17. Kep Men Perhubungan No.63 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelabuhan.
  18. Kep. Menhub No. 33/2003 tentang Pemberlakuan ISPS Code
  19. Kep. Menhub No. 3/2004 tentang Penetapan Designated Authority
  20. Surat Dirjen Hubla No. KL. 933/17/15/DV-04 Tahun 2004 tentang Implementasi ISPS Code, Pengawasan oleh PSC/PSO
  21. Surat Dirjen Hubla No. KL. 933/3/7/DV-04 Tahun 2004 tentang Pedoman Pemberlakuan ISPS Code, Prosedur DoS.
  22. Keputusan Dirjen Hubla No. UM. 480/12/3/20/DV-04 Tahun 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerapan Keamanan Kapal dan Pelabuhan.
  23. Surat Dirjen Hubla No. UM. 933/3/20/DV-04 Tahun 2004 tentang Pedoman Pemberlakuan ISPS Code, Penerapan
  24. Pemberitahuan Kedatangan Kapal (Pre Arrival Notification). MARITIME SECURITY TRAINING
    ISPS CODE
  25. Surat Dirjen Hubla No. KL. 933/7/8/DV-04 Tahun 2004 tentang Persiapan Verifikasi Keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan.
  26. Mapel Dirjen Hubla No. 327/Phbl-04 Tahun 2004 tentang Penetapan Penggunaan Frequency Jaring
    Komunikasi untuk ISPS Code.
  27. Surat Dirjen Hubla No. KL. 933/7/8/DV-04 Tahun 2004 tentang Tindak Lanjut Hasil Verifikasi Penerapan ISPS Code pada Kapal.
  28. Surat Dirjen Hubla No. KL. 933/2/1/DV-05 Tahun 2005 tentang Pemeliharaan dan Peningkatan Penerapan ISPS Code bagi Fasilitas Pelabuhan yang telah memperoleh SoCPF.
  29. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 134 Tahun 2016 tentang Manajemen Keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan
Pengertian-pengertian :
  1. SHIP SECURITY OFFICER (SSO)  adalah seseorang diatas kapal, yang bertanggung jawab kepada Nakhoda, yang ditunjuk oleh Perusahaan sebagai penanggung jawab terhadap keamanan kapal, termasuk implementasi dan pemeliharaan dari rancangan keamanan kapal dan untuk berkoordinasi dengan Petugas Keamanan Perusahaan dan Petugas Keamanan Fasilitas Pelabuhan.
  2.  SHIP SECURITY PLAN (SSP) adalah adalah suatu rancangan yang dibuat untuk menjamin  aplikasi dari  tata cara pengamanan diatas  kapal  yang dirancang untuk melindungi orang-orang diatas , kapal, muatan,  unit- unitpengangkut muatan, gudang-gudang kapal atau kapal dari resiko  insiden keamanan. 
  3. COMPANY SECURITY OFFICER  (CSO) adalah berarti seseorang yang  ditunjuk oleh Perusahaan untuk menjamin bahwa suatu penilaian keamanan kapal telah dilaksanakan, Suatu rancangan keamanan kapal dikembangkan, disampaikan untuk persetujuan dan selanjutnya  diterapkan dan dipelihara dan untuk  berkoordinasi dengan Petugas Keamanan  Fasilitas Pelabuhan dan Petugas Keamanan Kapal. 
  4. PORT FACILITY SECURITY OFFICER (PFSO) adalah  seseorang yang ditunjuk sebagai penanggung jawab untuk pengembangan, implementasi, revisi, dan memelihara rancangan  keamanan
    Fasilitas Pelabuhan dan untuk berkoordinasi dengan Petugas Keamanan Kapal dan Petuga Keamanan 
  5. PORT FACILITY adalah semua bentuk jenis sarana dan  Fasilitas yang terdapat di daerah Pelabuhan yang digunakan atau dapat digunakan  untuk  melayani kapal pelayaran Internasional  termasuk  instalasi dan infrastruktur yang menunjang kegiatan pelabuhan sebagaimana fungsi dari suatu kawasan  Pelabuhan. 
  6.  SHIPS /PORT INTERFACE adalah  interaksi yang terjadi ketika sebuah  kapal segera dan langsung dipengaruhi oleh kegiatan aktifitas yang terkait dengan  pergerakan  orang,muatan atau ketentuan- - ketentuan pelayanan pelabuhan dari atau  ke l kapal
  7.  SECURITY INCIDENT adalah Berarti setiap tindakan kecurigaan atau  keadaan yang mengancam keamanan sebuah kapal termasuk unit pengeboran lepas pantai yang berpindah dan l kapal  berkecepatan tinggi  atau fasilitas pelabuhan atau hubungan antar kapal/pelabuhan atau setiap  kegiatan dari l kapal  ke kapal. 
  8. DESIGNATED AUTHORITY adalah  organisasi atau penyelenggara yang dikenal didalam pemerintah yang mengadakan perjanjian sebagai yang bertanggung jawab untuk memastikan implementasi dari ketentuan-ketentuan pasal ini ( ISPS Code ) yang menyinggung tentang kemanan fasilitas pelabuhan dan hubungan kapal / pelabuhan dari sudut pandang fasilitas pelabuhan.
  9.  Declaration of Security (DoS) adalah  suatu pernyataan (maklumat) Keamanan yang diminta dan diterbitkan oleh Kapal maupun Fasilitas Pelabuhan, ditujukan kepada Kapal maupun Fasilitas Pelabuhan yg saling berinteraksi dengan tujuan untuk memberitahukan dan/atau menetapkan keadaan
    tingkat keamanan yg berlaku dilingkungan-nya, agar masing-masing pihak dapat menyesuaikan dan menyetujui tindakan keamanan yang dilaksanakan, sesuai dengan rancangan keamanan masing-masing.


Latar Belakang :

ANCAMAN MARITIME / MARITIME THREATS:
1.PEMBAJAKAN
2.PEROMPAKAN
3.PENYELUNDUPAN NARKOTIKA
4.PENUMPANG GELAP
5.SABOTASE
6.TERORISME
7.PENCURIAN

Konferensi 108 Negara anggota International Maritim Organization ( IMO ) yang dilaksanakan tanggal 9 S/ D 13 Desember 2002 di London yang fokus pada : Menentukan langkah-langkah yang serius untuk pengamanan maritim serta pencegahan terhadap gangguan keamanan dan peraturan yang tegas tentang terorisme terhadap kapal.Dimana dalam konferensi tersebut menghasilkan 11 Resolusi yaitu :
  1. Resolusi 1 : Mengesahkan Amandemen SOLAS 1974
  2. Resolusi 2 : Mengesahkan Draft ISPS Code
  3. Resolusi 3 : Pekerjaan Lanjutan IMO dalam rangka peningkatan Keamanan maritim.
  4. Resolusi 4 : Amandemen mendatang terhadap Bab XI-1 dan XI-2
  5. Resolusi 5 : Promosi kerjasama dan bantuan teknis
  6. Resolusi 6 : Penerapan awal langkah khusus utk meningkatkan keamanan maritim
  7. Resolusi 7 : Penetapan pedoman yg sesuai thdp hal-hal yang tidak diatur Bab XI-2
  8. Resolusi 8 : Kerjasama dengan ILO (International Labor Organizations)
  9. Resolusi 9 : Kerjasama dengan WCO (World Customs Organizations)
  10. Resolusi 10 : Penerapan Long range Identification & Tracking
  11. Resolusi 11 : Aspek yang terkait dengan manusia & ijin turun ke darat
Amandemen Solas 1974 Chapter XI-2 yang berisi tentang Special Measures to Enhance maritime Security.Yang kemudian disusul dengan International Ships And Port Facility Security Code ( ISPS Code ) yang terdiri dari :
  1. Part - A : Mengatur tentang Persyaratan Wajib yang berkenaan dengan ketetapan dari Bab XI-2
  2. Part - B : Mengatur tentang Petunjuk pelaksanaan yang berkenaan dengan ketetapan dari Bab XI-2
 Isi ISPS Code :

Ps 1 - Umum, Tujuan, Syarat fungsional
Ps 2 - Definisi (SSP,SSO,PFSP,PFSO, dll.
Ps 3 - Penerapan
Ps 4 - Tanggung jawab Pemerintah
Ps 5 - Declaration of Security (DoS)
Ps 6 - Kewajiban Perusahaan
Ps 7 - Keamanan Kapal (SS)
Ps 8 - Penilaian Keamanan Kapal (SSA)
Ps 9 - Rancangan Keamaan Kapal (SSP)
Ps 10 - Catatan
Ps 11 - Pwa Keamanan Persh (CSO)
Ps 12 - Pwa Keamanan Kapal (SSO)
Ps 13 - Training, Drill, Excersise Kapal
Ps 14 - Keamanan Faspel (PFS)
Ps 15 - Penilaian Keamanan FP (PFSA)
Ps 16 - Rancangan Keamanan FP (PFSP)
Ps 17 - Pwa Keamanan Faspel (PFSO)
Ps 18 - Training, Drill, Exercise Faspel
Ps 19 - Verifikasi & sertifikasi Kapal

International Ships And Port Facility Security Code bertujuan :
  1. Untuk menetapkan kerangka kerja sama international
  2. Untuk menetapkan tanggung jawab dan peran dari masing-masing anggota peserta,termasuk badan-badan pemerintah,administrasi lokal, dan industri pelayaran serta pelabuhan.
  3. Untuk memastikan pengumpulan dan pertukaran informasi yang sefektif yang terkait dengan keamanan.
  4. Untuk menyediakan suatu metodelogi dalam penilaian keamanan.
  5. Untuk memberikan kejelasan bahwa tindakan keamanan maritim sudah cukup dan proporsional berada pada tempatnya.                    



Declaration of Security (DoS) adalah suatu pernyataan (maklumat) Keamanan yang diminta dan diterbitkan oleh Kapal maupun Fasilitas Pelabuhan, ditujukan kepada Kapal maupun Fasilitas Pelabuhan yang saling berinteraksi dengan tujuan untuk memberitahukan dan/atau menetapkan keadaan tingkat keamanan yang berlaku dilingkungan-nya, agar masing-masing pihak dapat menyesuaikan dan menyetujui tindakan keamanan yang dilaksanakan, sesuai dengan rancangan keamanan masing-masing. 
DoS diperlukan pada :
  1. Kapal yang beroperasi pada Tingkat Keamanan yang lebih tinggi dari pada Faspel atau Kapal yang akan disandari (Ship/Port interface).
  2. Ada perjanjian tertentu mengenai DoS, antara negara anggota dengan maksud melindungi pelayaran internasional tertentu, atau kapal-kapal khusus pada pelayaran tersebut.
  3.  Telah terjadi suatu ancaman atau kejadian keamanan yang melibatkan Kapal atau Fasilitas Pelabuhan  sebagaimana ditetapkan
  4.  Kapal berada pada suatu Fasilitas Pelabuhan  yang tidak disyaratkan untuk menerapkan PFSP (ISPS Code).
  5.  Kapal akan melakukan Ship to Ship Activity (tender) pada Kapal yang tidak disyaratkan untuk menerapkan SSP (ISPS Code).
Declaration of Security (DoS dilaksanankan oleh :
  1. Nakhoda atau Perwira Keamanan Kapal (SSO) atas nama Kapal.
  2. Pejabat Keamanan Fasilitas Pelabuhan (PFSO) atau jika ditentukan lain oleh negara anggota, yaitu badan lain yang bertanggung jawab untuk keamanan dibagian darat, atas nama Fasilitas Pelabuhan.
 Declaration of Security (DoS ) memuat tentang  :
  1. Kebutuhan tindakan keamanan yang dapat dihadapi bersama antara Kapal dengan Fasilitas Pelabuhan atau antara Kapal dengan Kapal lain.
  2.  Pihak yang bertanggung jawab atas tindakan keamanan yang disepakati bersama tersebut.
  3.  Tingkat Keamanan masing-masing pihak yang relevan.
  4.  Jangka waktu pelaksanaan DoS.1
 Pre Arrival Notification (PAN)adalah keadaan yang harus dilakukan :
  1. Setiap Kapal yg akan memasuki Fasilitas Pelabuhan diharuskan menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada DA/ADPEL/KANPEL/PSC.
  2. Disampaikan tidak kurang dari 24 (dua puluh empat jam) sebelum Kapal tiba di Fasilitas Pelabuhan.
  3. Pemberitahuan disampaikan oleh Pemilik/Agen/ CSO/Nakhoda menggunakan forum PAN.

TUGAS ADPEL / KANPEL Sebagai Port Security Committee :
  1. Melaksanakan penyusunan jaring atau Kerangka Kerja komunikasi informasi dan intelegency Keamanan pelabuhan
  2.  Mengidentifikasi ancaman dan kerawanan keamanan pelabuhan
  3. Menyusun prosedur dan sistim keamanan pelabuhan untuk mengurangi ancaman dan kerawanan keamanan pelabuhan
Kabid/Kasie GAMAT (Adpel/Kanpel) sebagai Koordinator Pelaksana -PSO :


  •  Mengkoordinir dan memberikan pengarahan teknis pelaksanaan rapat Komite Keamanan Pelabuhan
    (PSC) 
  1. Menyusun prosedur-prosedur komunikasi keamanan dalam kondisi normal/rutin maupun darurat di pelabuhan.
  2. Menyusun prosedur pelaporan dan evaluasi informasi ancaman keamanan pelabuhan dan menetapkan tingkat gangguan keamanan pelabuhan/security level serta menyebarluaskan tingkat gangguan keamanan tsb.
  3. Menginventarisir ancaman/gangguan keamanan yang terjadi selama ini serta mengidentifikasi kemungkinan ancaman/ gangguan keamanan pelabuhan yang akan datang.
  • Mengkoordinir dan memberikan pengarahan teknis pelaksanaan tugas-tugas Komite Keamanan Pelabuhan (PSC ).
  1. Penyusunan Lay-Out pelabuhan, batas-batas darat, area perairan dan sarana dan prasarana pelabuhan.
  2. Mengidentifikasi lokasi-lokasi, sarana dan prasarana pelabuhan yang perlu dilindungi dari ancaman keamanan.
  3. Megidentifikasi lokasi-lokasi, sarana dan prasarana pelabuhan yang akan ditetapkan sebagai daerah terlarang.
  4.  Megidentifikasi kondisi pengamanan phisik pelabuhan antara lain ; pagar, lampu, peralatan detektor, alarm, surveylance dan komunikasi.
  5. Megidentifikasi kebijakan, sistem dan prosedur pengamanan pelabuhan yang dilaksanakan oleh petugas keamanan pelabuhan selama ini.

Tugas Badan Pengelola Pelabuhan ( PFSO Badan Pengelola Pelabuhan)

 Port Facility Security Officer (PFSO)

PFSO harus ditunjuk untuk masing-masing fasilitas pelabuhan. 

Untuk ditetapkan menjadi PFSO harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: 

1.            memiliki bukti penunjukan dari Badan Usaha Pelabuhan/pengelola terminal khusus/pengelola terminal untuk kepentingan sendiri
2.            memiliki sertifikat pengetahuan dan keterampilan sebagai seorang PFSO; 
3.             melaksanakan pemutakhiran (update) terhadap sertifikat PFSO setiap 3 (tiga) tahun. 

Tugas dan tanggung jawab PFSO sebagai berikut: 
1.             melaksanakan permulaan peninjauan ulang keamanan yang meliputi banyak hal terhadap fasilitas pelabuhan, mempertimbangkan penilaian keamanan fasilitas pelabuhan terkait; 
2.             memastikan pengembangan dan pemeliharaan PFSP; 
3.            penerapan dan pelaksanaan PFSP;
4.            pelaksanaan pemeriksaan keamanan secara berkala terhadap fasilitas pelabuhan untuk memastikan tindakan keamanan yang tepat/sesuai berkelanjutan; 
5.            menganjurkan dan menggabungkan secara tepat, modifikasi terhadap PFSP sehingga dapat memperbaiki kekurangan dan memperbaharui rancangan serta memperhitungkan perubahan yang terkait terhadap fasilitas pelabuhan; 
6.             meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan keamanan personel fasilitas pelabuhan; 
7.             menjamin pelatihan yang cukup bagi petugas keamanan fasilitas pelabuhan; 
8.            melaporkan kepada pihak yang berwenang jika terjadi ancaman keamanan dan mencatatnya; 
9.            koordinasi dengan CSO dan SSO untuk penerapan PFSP; 
10.          koordinasi dengan institusi keamanan terkait; 
11.          memastikan bahwa petugas keamanan fasilitas pelabuhan telah memiliki pengetahuan dan keterampilan yang standar; 
12.          memastikan peralatan keamanan dioperasikan dengan baik, diuji, dikalibrasi dan dipelihara; dan 
13.          membantu SSO untuk memastikan bahwa orang yang akan naik ke atas kapal telah teridentifikasi. 



Penilaian Keamanan Fasilitas Pelabuhan
Penilaian Keamanan Fasilitas Pelabuhan (Port Facility Security Assessment) dilakukan untuk mengidentifikasi kelemahan/kekurangan yang mungkin terjadi pada bagian pengamanan (Security) Fasilitas Pelabuhan dan kemungkinan untuk mengurangi atau mitigasi kelemahan/kekurangan dimaksud. Penilaian Keamanan Fasilitas Pelabuhan harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh IMO sebagaimana yang dipersyaratkan dalam ISPS Code Part.A.15.
Penilaian keamanan Fasilitas Pelabuhan (PFSA) dapat dilaksanakan oleh Recognized Security Organization (RSO) yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut, dengan mengembangkan methodology yang dapat dipertanggungjawabkan serta melakukan penilaian kritis terhadap asset yang penting sesuai dengan ISPS Code Part B 15.7 dan melakukan penilaian ancaman sesuai ISPS Code Part B 15.11
Rancangan Keamanan Fasilitas Pelabuhan
Rancangan Keamanan Fasilitas Pelabuhan (Port Facility Security Plan) merupakan rancangan keamanan yang dikembangkan dari hasil penilaian keamanan untuk memastikan bahwa penerapan langka-langkah keamanan Fasilitas Pelabuhan yang dirancang dapat diterapkan untuk melindungi orang, muatan, peralatan angkut muatan dan gudang perbekalan dari resiko suatu gangguan keamanan.
Rancangan Keamanan Fasilitas Pelabuhan harus memuat penjelasan-penjelasan sebagaimana dimaksud dalam ISPS Code Part. A. 16 dan Part. B. 16 serta menerangkan substansi PFSP yang ada kaitan dengan tugas-tugas keamanan sesuai ISPS Code Part B. 16. 8.
Rancangan Keamanan Fasilitas Pelabuhan (PFSP) dapat dilaksanakan oleh Perwira Keamanan Fasilitas Pelabuhan (PFSO) bersama PSC / PSO dan dapat diberikan assistensi oleh Recognized Security Organization (RSO) yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut.




PERAN ADPEL DALAM IMPLEMENTASI ISPS CODE :


  1.  MEMBENTUK KOMITE Keamanan Pelabuhan (Port Security Committee)
  •  UU. NO.17 th 2008 TTG PELAYARAN
  • Koordinator: ADPEL / KAKANPEL. Kepres. 44 th. 1985. Tentang Pengendalian Keamanan di pelabuhan
  • Koordinator Pelaksana : Pejabat Bdg/Seksi. KPLP ( Syahbandar )Adpel/Kanpel
  • Anggota : KPPP, TNI-AL-AD, Kepanduan, Bea Cukai,POLRI Imigrasi, karantina, Kenavigasian, Stasiun Radio Pantai, Pelindo, EMKL, INSA
      2. MEMBENTUK KOMITE Keamanan Pelabuhan (Port Security Committee)
  • Menyusun kerangka komunikasi informasi & Intelegency Keamanan Pelabuhan.
  • Identifikasi ancaman & kerawanan keamanan pelabuhan.
  • Menyusun prosedur & sistem keamanan pelabuhan.
  • Melakukan Pengawasan Pelaksanaan Implementasi Keamanan Pelabuhan
  • Melakukan Intermidiate Verification
Dampak bagi Pelabuhan yang tidak menerapkan ISPS Code Bagi Kapal & Pelabuhan Indonesia yang tidak dapat memenuhi ketentuan ISPS Code,1Juli 2004 adalah
  1.  Penolakan Kapal  oleh Pelabuhan  di  negara  tujuan. 
  2.  Pelabuhan tidak akan di masuki  kapal bagi  yang negaranya telah menerapkan ISPS Code.
Permasalahan Penerapan ISPS Code :
  1. Terdapat beberapa Instansi yang menangani pengamanan pelabuhan.
  2. Jumlah pelabuhan yang terbuka untuk perdagangan luar negeri cukup banyak.
  3. Anggaran untuk penyediaan fasilitas pengamanan pelabuhan belum menjadi skala prioritas dan terbatas.
  4. Kompetensi / Kemampuan SDM dalam pemahaman tentang ISPS Code kurang.
  5. Organisasi yang bertanggung jawab terhadap pengamanan di pelabuhan telah dibentuk, tetapi belum
    optimal.
  6. Kewajiban yang belum dilaksanakan karena jabatan PFSO dirangkap sehingga pejabat tersebut sibuk dan terbatas waktunya untuk melaksanakan kewajibannya tersebut.
  7. Kompetensi jabatan Kompetensi PFSO yang tidak Kompeten dijabat oleh Orang yang tidak ada Basic Keamanan Pelabuhan ( Awareness Port Security ) 
  8. Koordinasi antar Instansi yang terlibat dalam ISPS Code kurang terjalin.
 UU Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran :

• Ps. 209 :
• Syahbandar mempunyai kewenangan dalam melakukan tugas sesuai ps. 207, untuk :
a) Mengkoordinasikan seluruh kegiatan pemerintahan di pelabuhan.
b) dst.
• Ps. 212 :
• (1) Syahbandar bertindak selaku komite keamanan pelabuhan (Port Security Committee)
• (2) Syahbandar dapat meminta bantuan kepada Polri dan TNI.
• (3) Bantuan keamanan dan ketertiban dibawah koordinasi dalam kewenangan Syahbandar,
• (4) Ketentuan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Pemerintah

Sanksi pidana
• Ps. 303.
1) Setiap orang yg mengoperasikan kapal dan pelabuhan tanpa memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan maritim, sebagaimana dimaksud dalam Ps. 122 dipidana dg pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rph)
2) Jika pada ayat (1) menyebabkan kerugian harta benda dipidana dg pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
3) Jika pada ayat (1) menyebabkan kematian seseorang dipidana dg pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah)

 RESPONSES TO MARITIME SECURITY THREATS


  1.  Pengumpulan dan analisa data intelijen
  2.  Perencanaan Pengamanan
  3.  Pengamanan phisik dan prosedur
  4.  Langkah Pencegahan Operasional
  5.  Manajemen Krisis
  6.  Pelatihan

 S O L U S I


  • Pengamanan di pelabuhan perlu dilakukan bersama dalam satu koordinasi.
  • Sistem pengamanan di pelabuhan perlu disusun bersama secara terpadu
  • Kegiatan pelatihan, monitoring, evaluasi mengenai upaya pengamanan pelabuhan perlu dilakukan
    secara kontinyu

Penutup

Parameter untuk menilai penerapan ISPS Code disuatu Pelabuhan dalam suatu negara, yaitu
  1.  Sistim, peralatan dan teknologi yang dimiliki Pelabuhan suatu negara
  2.  Budaya masyarakat ( culture ) dan
  3.  Tingkah laku masyarakatnya  ( attitude. )
Mengutamakan Keselamatan dan Keamanan menjadi  Budaya ( Culture ) dan Tingkah Laku ( attitude. ) dalam masyarakat  dan tidak semata-mata Keselamatan dan Keamanan dari sisi Sanksi akibat pelanggaran terhadap keselamatan dan keamanan.


Riwayat Kerja Penulis :

Ditpam BP Batam Pelabuhan International SKP ( 1995-1998 )
KPLP Batam ( 1998-2005 )
Operator Pemindai Gammaray ( 2005-2009 )
Keamanan ISPS Code Beton SKP ( 2009-2012 )
Keuangan Pelabuhan BP Batam ( 2012-2014 )
Tehnik dan Peralatan Pelabuhan BP Batam ( 2014-2015 )
Aneka Jasa, Pemasaran dan Kontrak Kerjasama Kantor Pelabuhan Laut BP Batam (2015-Sekarang)