Kamis, 21 November 2019

Pernyataan Pemenuhan Keamanan Fasilitas Pelabuhan terhadap Objek Vital Pelabuhan


Persyaratan
  1. Administrasi :
    1. Surat Permohonan dari Pemilik/Operator Fasilitas Pelabuhan
    2. PFSP (Port Fasility Security Plan) dan PFSP (Port Fasility Security Plan) dalam bahasa Indonesia (2 rangkap)
    3. Copy surat izin operasional
    4. Copy surat penunjukkan sebagai PFSO (Port Facility Security Officer)
    5. Copy sertifikat PFSO (Port Facility Security Officer)
  2. Teknis : Melakukan verifikasi pada Fasilitas pelabuhan
  3. Masa berlaku 5 Tahun
Bagi pelabuhan Indonesia yang tidak dapat memenuhi ketentuan ISPS Code / Statement of Compliance Of a Port Facility (SoCPF)/Peryataan Pemenuhan Keamanan  Fasilitas Pelabuhan akan berdampak pelabuhan 1. Indonesia tidak akan dimasuki kapal asing. 2 Penolakan kapal Indonesia oleh pelabuhan di negara lain  3 Perdagangan serta perekonomian  terganggu Dan Mempengaruhi Ekonomi National 4.Munculnya biaya yang tinggi di Pelabuhan tujuan terhadap tambahan biaya Garranty Keamanan Dan Pemeriksaan. 5.Hilangnya Pendapatan Pelabuhan  Karena penolakan kunjungan kapal. 

Pernyataan Keamanan Fasilitas Pelabuhan (SoCPF) bagi  Pelabuhan   adalah kepentingan National Dan Kepentingan Negara, tentunya semua pihak harus andil untuk mendukung Pemenuhan nya dengan mengesampingkan kepentingan. 

Persyaratan Pendirian TUKS Di Pelabuhan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2011 tentang Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 71 Tahun 2016, telah dilakukan penilaian dan evaluasi dari aspek kegiatan usaha, aspek transportasi hasil produksi, aspek kepelabuhanan, dan aspek keselamatan pelayanan yang pada prinsipnya kepada yang bersangkutan dapat diberikan persetujuan penetapan lokasi, Persyaratan Surat Izin Pembangunan dan Pengoperasian Terminal Khusus  antara lain sebagai berikut :
ADMINISTRASI
  1. Surat Permohonan;
  2. Akta Pendirian Perusahaan;
  3. Izin Usaha Pokok dari Instansi Terkait;
  4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  5. Bukti Penguasaan tanah SPJ BP Batam dan Rekomendasi TUKS oleh Badan Pengelola Pelabuhan Batam 
  6. Bukti Kemampuan Finansial (Ketersediaan Anggaran Pembangunan)
  7. Proposal Rencana Tahapan Kegiatan Pembangunan jangka Pendek, Jangka Menengah dan Jangka Panjang;
  8. Rekomendasi dari Syahbandar pada Kantor UPP/KSOP Terdekat Mengenai Perencanaan Alur Pelayaran dan SBNP;
  9. Copy Persetujuan Penetapan Lokasi Tersus dari Menhub;
  10. TEKNIS Gambar Hidrografi dan Topografi;
  11. Ringkasan Laporan hasil Survey Pasang Surut dan Arus;
    Tata Letak Dermaga;
  12. Perhitungan dan gambar Konstruksi Bangunan Pokok (Denah, Tampak, dan Potongan);
  13. Hasil Survei Kondisi Tanah;
    Hasil Kajian Keselamatan Pelayaran (Rencana Penempatan SBNP, Alur dan Kolam Pelabuhan);
  14. Batas-Batas Rencana Wilayah Daratan dan Perairan dilengkapi titik Koordinat Geografis;
  15. Rencana Induk Terminal Khusus; 
    1. Studi Lingkungan Hidup Kepelabuhan yang telah disahkan oleh Pejabat yang Berwenang; Memiliki Sistem dan Prosedur Pelayanan;
    2. SDM di bidang teknis pengoperasian pelabuhan yang memiliki kualifikasi dan kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat;
    3. Studi Kelayakan (FS);
    4. Laporan Keuangan yang diaudit;
    5. Surat Dukungan Bank;