Penyelenggaraan dan Pengelolaan wilayah daratan(tanah) dan wilayah perairan di Kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Batam berlaku ketentuan Lex Spesialis. Pulau Batam yang mempunyai posisi
geografis yang strategis, yang terletak di jalur lalu lintas pelayaran
international berdekatan dengan Selat Malaka dan Selat Singapura sangat
mendukung kegiatan lay up. Selain posisi yang strategis Pulau Batam juga
mempunyai status Free Trade Zone, di mana kedua keunggulan Pulau Batam
ini menjadi daya saing yang unggul dalam bersaing dengan lokasi lay up
yang ada di Singapura, Malaysia, China dan Philipina. Selain lokasi
untuk kegiatan lay up, Pelabuhan Batam mempunyai lokasi labuh
(anchorage area) yang diperuntukkan untuk kegiatan seperti Ship to Ship
Transfer, Tank Cleaning dan Bunkering selain itu juga didukung dengan Pelabuhan Umum dan Pelabuhan khusus untuk Tambat Kapal yang melakukan kegiatan kepelabuhanan
Kapal Labuh Lay up diperairan pelabuhan laut BP Bat am adalah kapal yang dilabuhkan diperairan BP Batam ditempat yang ditetapkan sebagai area Lay up sesuai peraturan perundang undangan dan tidak dipergunakan dalam kegiatan pengangkutan kargo/penumpang, dengan perlakuan ketentuan jumlah awak kapak berdasarkan klasifikasi kegiatan layaknya up nya (Hot Lay up, semi cold stacking, cold staking) dan disampaikan sebagai kapal Lay up pada saat kedatangan kepada Syahbandar
Area Wilayah Kerja Perairan Pelabuhan Khusus Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
Wilayah kerja BP Batam meliputi Pulau Batam,Pulau Tonton, Pulau Setokok, Pulau Nipah, Pulau Rempang,
Pulau Galang dan Pulau Galang Baru , dimana wilayah kerja meliputi wilayah daratan ( Pulau ) dan wilayah Perairan dari garis pantai terluar pulau yang dituangkan dalam titik koordinat wilayah Perairan kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas batam (Batas tetap dan titik koordinat dari wilayah ) PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 46 TAHUN 2007 TENTANG KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM
Kapal Labuh Lay up diperairan pelabuhan laut BP Bat am adalah kapal yang dilabuhkan diperairan BP Batam ditempat yang ditetapkan sebagai area Lay up sesuai peraturan perundang undangan dan tidak dipergunakan dalam kegiatan pengangkutan kargo/penumpang, dengan perlakuan ketentuan jumlah awak kapak berdasarkan klasifikasi kegiatan layaknya up nya (Hot Lay up, semi cold stacking, cold staking) dan disampaikan sebagai kapal Lay up pada saat kedatangan kepada Syahbandar
Area Wilayah Kerja Perairan Pelabuhan Khusus Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
Wilayah kerja BP Batam meliputi Pulau Batam,Pulau Tonton, Pulau Setokok, Pulau Nipah, Pulau Rempang,
Pulau Galang dan Pulau Galang Baru , dimana wilayah kerja meliputi wilayah daratan ( Pulau ) dan wilayah Perairan dari garis pantai terluar pulau yang dituangkan dalam titik koordinat wilayah Perairan kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas batam (Batas tetap dan titik koordinat dari wilayah ) PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 46 TAHUN 2007 TENTANG KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM
Lay up kapal dapat dibagi sebagai berikut:
1. Hot Stacking: Untuk kapal-kapal yang akan lay up selama 6 bulan atau kurang, kapal akan berlabuh dengan jangkar miliki kapal tersebut. Crew kapal akan standby di atas kapal untuk pemeliharaan mesin dan kapal serta dimungkinkan mengganti crew kapal dengan crew berkebangsaan Indonesia. Generator dan emergency generator tetap beroperasi. Pompa pemadam kebakaran tetap standby dan Pompa utama kebakaran untuk Emergency minimum 3 orang sebagai watchman di atas kapal + 1 orang Security.
2. Semi Hot Stacking: Untuk kapal-kapal yang akan lay up selama 6 - 12 bulan, kapal akan berlabuh dengan jangkar sendiri (tidak ada crew di atas kapal). Generator utama dan emergency beroperasi penuh guna siaga keadaan emergency. Pompa pemadam kebakaran harus siap dioperasikan tapi pompa utama pemadam kebakaran tidak beroperasi. Minimum 3 watchman (lokal) + 1 orang security.
3. Cold Stacking: Untuk kapal kapal yang lay up selama 12 - 24 bulan, kapal akan berlabuh dengan jangkar sendiri, tidak ada crew di atas kapal. Kamar Mesin, Kamar ABK, ruangan kontrol dsb akan dikosongkan dan dijaga suhu ruangan sesuai dengan tingkat atsmosfir lingkungan. Semua pintu, kamar mesin, ruangan gudang dsb akan ditutup/las kecuali akses ke ruangan akan di Gembok. Peralatan utama kapal akan dipindahkan ketempat yang aman. Minimum 3 watchmen (tenaga lokal) di atas kapal + 1 orang security.
4. Long Term Stacking: Untuk kapal yang akan lay up di atas 2 tahun (maksimum 5 tahun). Prosedur ini dasarnya untuk di atas cold stacking, dengan menekankan penggunaan perlindungan jangka panjang seperti protective coating dsb serta material yang tahan lama.
1. Hot Stacking: Untuk kapal-kapal yang akan lay up selama 6 bulan atau kurang, kapal akan berlabuh dengan jangkar miliki kapal tersebut. Crew kapal akan standby di atas kapal untuk pemeliharaan mesin dan kapal serta dimungkinkan mengganti crew kapal dengan crew berkebangsaan Indonesia. Generator dan emergency generator tetap beroperasi. Pompa pemadam kebakaran tetap standby dan Pompa utama kebakaran untuk Emergency minimum 3 orang sebagai watchman di atas kapal + 1 orang Security.
2. Semi Hot Stacking: Untuk kapal-kapal yang akan lay up selama 6 - 12 bulan, kapal akan berlabuh dengan jangkar sendiri (tidak ada crew di atas kapal). Generator utama dan emergency beroperasi penuh guna siaga keadaan emergency. Pompa pemadam kebakaran harus siap dioperasikan tapi pompa utama pemadam kebakaran tidak beroperasi. Minimum 3 watchman (lokal) + 1 orang security.
3. Cold Stacking: Untuk kapal kapal yang lay up selama 12 - 24 bulan, kapal akan berlabuh dengan jangkar sendiri, tidak ada crew di atas kapal. Kamar Mesin, Kamar ABK, ruangan kontrol dsb akan dikosongkan dan dijaga suhu ruangan sesuai dengan tingkat atsmosfir lingkungan. Semua pintu, kamar mesin, ruangan gudang dsb akan ditutup/las kecuali akses ke ruangan akan di Gembok. Peralatan utama kapal akan dipindahkan ketempat yang aman. Minimum 3 watchmen (tenaga lokal) di atas kapal + 1 orang security.
4. Long Term Stacking: Untuk kapal yang akan lay up di atas 2 tahun (maksimum 5 tahun). Prosedur ini dasarnya untuk di atas cold stacking, dengan menekankan penggunaan perlindungan jangka panjang seperti protective coating dsb serta material yang tahan lama.
Area Lay Up Kapal ( Ship Lay Up Area ) Pelabuhan Khusus Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam
Area Labuh ( Anchorage Area ) Pelabuhan Khusus Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
a. Perairan Batu Ampar
b. Perairan Kabil
Penulis : Kun Sri Harto. SH.SE,MM
Riwayat Kerja :
- 1995 -1998 Keamanan Pelabuhan (ditpam) BP Batam
- 1998-2006 Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai bidang kesyahbandaran Kanpel Batam
- 2006-2013 Petugas Gammaray & FLOs Pelabuhan Batuampar Kanpel laut BP Batam
- 2013-2015 Verifikator keuangan Jasa Pelabuhan Kanpel laut BP Batam
- 2015-2016 Petugas Gammaray & FLOs Pelabuhan Batuampar BP Batam
- 2016-2019 Verifikator Aneka Jasa dan Pemasaran BP Batam
- 2019-2020 Manager Pengembangan Usaha dan Kemitraan BPPB
- 2020 s/d 2021 Asisten Manajer Pelayanan Jasa Kepelabuhanan BUP Batam
- 2022 s/d Sekarang Asisten Manajer Pemasaran