PENGGUNAAN PERALATAN RADIATION PORTAL MONITOR DALAM RANGKA MENDUKUNG KEAMANAN NUKLIR NASIONAL DI PELABUHAN BP BATAM
( Batam ) Isu mengenai keamanan menjadi perhatian yang sangat serius dari masyarakat dunia. Ancaman aksi terorisme akan semakin berbahaya jika menggunakan zat radioaktif ataupun bahan nuklir dalam bentuk radiological dispersal devices (RDDs). RDDs disebut juga sebagai bom kotor (dirty bomb). Bom kotor merupakan bom konvensional yang telah dicampur dengan zat radioaktif sebagai pengotor. Di samping efek daya rusak akibat kemampuan ledaknya, bom kotor juga menimbulkan ketakutan yang luar biasa dikarenakan adanya kontaminasi zat radioaktif.
Setiap pemanfaatan zat radioaktif dan bahan nuklir harus memiliki izin dari badan pengawas yang berwenang. Upaya penyelundupan, perdagangan gelap, serta penyalahgunaan zat radioaktif dan bahan nuklir harus dicegah. Luas wilayah dan bentuk negara kepulauan, seperti Indonesia memiliki kerentanan terhadap upaya penyelundupan zat radioaktif dan bahan nuklir dari luar negeri. Salah satu peralatan yang bisa digunakan untuk pencegahan penyelundupan tersebut adalah Radiation Portal Monitor (RPM). RPM merupakan seperangkat peralatan detektor radiasi gamma maupun netron yang dapat memeriksa muatan kendaraan ataupun peti kemas tanpa harus membuka muatan. RPM perlu dipasang di setiap titik lintas batas yang strategis. Dengan RPM, pemeriksaan barang muatan akan berjalan lebih cepat, praktis, dan memiliki tingkat keakuratan yang tinggi.
Keamanan Nuklir Nasional
Sebagaimana diamanatkan di dalam Pasal 15
UU No.10 Tahun 1997 tentang
Ketenaganukliran, setiap pemanfaatan tenaga
nuklir harus dipastikan dilakukan dengan
memperhatikan aspek keselamatan (safety),
keamanan (security), dan kepastian tujuan
penggunaan secara damai (safeguard).
Keamanan nuklir nasional merupakan kondisi
dinamis bangsa dan negara yang menjamin
keselamatan, kedamaian, dan kesejahteraan
warga negara, masyarakat, dan bangsa,
terlindunginya kedaulatan wilayah negara, serta
keberlangsungan pembangunan nasional dari
segala ancaman nuklir. Adapun tindakan
keamanan nuklir memiliki pengertian sebagai
setiap upaya yang dilakukan untuk mencegah
terjadinya akses tidak sah, perusakan,
kehilangan, pencurian, dan/atau
pemindahtanganan secara tidak sah zat
radioaktif[.
Pemeriksaan barang kiriman di bandara
maupun pelabuhan lintas batas dengan
menggunakan RPM merupakan salah satu
langkah untuk memastikan tercapainya
keamanan nuklir secara nasional. Kajian
penggunaan RPM sebagai bagian dari stategi
nasional untuk mewujudkan keamanan nuklir
nasional harus dilakukan melalui beberapa
tahapan, meliputi evaluasi strategi kebutuhan
pengawasan, pemilihan dan operasional
peralatan pendukung, serta tindak lanjut hasil
temuan di lapangan. Koordinasi semua pihak
terkait keluar-masuknya barang kiriman di titik
lintas batas harus terus diperkuat dan ditingkat
dengan melibatkan, antara lain BAPETEN,
Polri, Bea Cukai, serta otoritas bandara atau
pelabuhan dalam hal ini BP Batam ( Kantor Pelabuhan BP Batam ) .
Seluruh bentuk pemanfaatan tenaga nuklir di Indonesia dilakukan dengan
mengedepankan aspek keselamatan, keamanan dan kedamaian. Hal ini tidak lain
untuk menjamin keselamatan pekerja, masyarakat dan lingkungan hidup dari
potensi bahaya radiasi. Implementasi upaya keamanan nuklir melalui
pelabuhan Batam telah mulai dilaksanakan melalui pemasangan Radiation Portal Monitor (RPM) di pelabuhan BP Batam Batuampar sejak tahun 2004
dan mulai dioperasikan sejak tahun 2005. Radiation Portal Monitoring ( RPM )
Pelabuhan BP Batam merupakan RPM yang pertama kali di pasang dipelabuhan
Indonesia.
Secara internasional, perpindahan
zat radioaktif di dalam maupun antar negara harus memenuhi peraturan, standar,
persyaratan administrastif, teknis, serta keselamatan untuk memastikan kegiatan
tersebut dilaksanakan secara selamat dan aman. Zat radioaktif sangat rawan
apabila sampai terjatuh ke tangan kelompok teroris ataupun pihak tidak
bertanggung jawab lainnya. Zat radioaktif bisa dipergunakan sebagai sarana sabotase
atau aksi teror yang dapat mengancam keamanan nasional maupun global, antara
lain dalam bentuk bom kotor (dirty bomb), maupun pengembangan senjata nuklir.
Hal tersebut menuntut pengawasan di lapangan, khususnya di titik lintas batas,
yang memerlukan strategi dan sarana prasana yang memadai untuk mencegah terjadinya
penyelundupan, perdagangan gelap zat radioaktif, maupun tindakan ilegal
lainnya.
Salah satu penerapan pengawasan
lalu lintas zat radioaktif di titik lintas batas, seperti di bandara dan
pelabuhan, adalah penggunaan peralatan Radiation Portal Monitor (RPM). RPM
berfungsi untuk mendeteksi dan memeriksa
radiasi yang terpancar dari dalam muatan barang yang dibawa oleh kendaraan
angkut baik dalam kontianer maupun general kargo. Mengingat bentuk wilayah
negara Indonesia berupa kepulauan yang sangat luas dan terbuka bagi lalu lintas
barang yang melintas, singgah, maupun menuju negara kita, maka Badan Pengawas
Tenaga Nuklir (BAPETEN) harus mendorong koordinasi diantara semua pemangku
kepentingan untuk melakukan pengawasan terhadap keluar masuknya zat radioaktif
dengan menggunakan RPM. Keberadaan RPM di titik lintas batas perlu
disosialisasikan kepada masyarakat umum, khususnya mengenai peranan, fungsi dan
kegunaannya.
Prinsip Kerja Peralatan RPM RPM merupakan perangkat peralatan untuk
mendeteksi kebaradaan zat radioaktif di dalam
barang kiriman. Zat radioaktif dapat dipahami
sebagai zat yang di dalamnya terdapat
radionuklida atau inti atom yang tidak stabil.
Dalam rangka mencapai kestabilan,
radionuklida mengalami proses peluruhan
dengan memancarkan radiasi. Radiasi yang
dipancarkan inti atom meliputi radiasi alpha,
beta, dan gamma. Ada juga beberapa
radionuklida yang memancarkan netron.
Banyaknya inti atom yang meluruh setiap
detiknya disebut sebagai aktivitas radionuklida.
Aktivitas suatu radionuklida akan menurun
secara eksponensial seiring berjalannya waktu.Pancaran radiasi hanya dapat diukur
menggunakan peralatan detektor radiasi.
Besaran yang sering digunakan dalam
pengukuran radiasi adalah laju paparan radiasi
dalam satuan Sv/jam atau rem/jam. Laju
paparan radiasi akan menurun sebanding
dengan kuadrat jarak dan ketebalan perisai.Hasil pengukuran radiasi dari detektor
selanjutnya ditransmisikan untuk ditampilkan di
layar komputer pengawas yang dilengkapi
dengan sistem alarm. Persyaratan spesifikasi
teknis yang harus dipenuhi untuk RPM yang
dipergunakan untuk pemeriksaan kendaaran
angkut.
Keuntungan Penggunaan RPM
Pemeriksaan barang kiriman di titik lintas batas
pada saat ini pada umumnya dilakukan secara
administrasi maupun fisik oleh pihak Bea
Cukai. Untuk pemeriksaan fisik kontainer dan
kendaraan besar di beberapa bandara atau
pelabuhan sudah dilengkapi dengan fasilitas
fluoroskopi bagasi atau kontainer yang
memanfaatkan sinar-X dengan energi sedang
dan tinggi. Pemeriksaan fisik dengan
fluoroskopi sinar-X memerlukan pengamatan
visual oleh petugas. Adanya peralatan RPM di
bandara atau pelabuhan akan melengkapi fungsi
pemeriksaan menggunakan fluoroskopi sinar-X,
khususnya berkaitan dengan keberadaan zat
radioaktif.
Berbeda dengan pemeriksaan fisik langsung
dengan membuka konteiner, penggunaan RPM
tentu akan mempercepat proses pemeriksaan
sehingga antrian barang dan kendaraan tidak
perlu berlangsung lama. Beberapa keuntungan
penggunaan RPM, diantaranya:
1. waktu pemeriksaan singkat;
2. sensitivitas detektor terhadap radiasi tinggi;
3. kehandalan operasional peralatan tinggi;
4. penghematan sumber daya;
5. menekan penyelundupan dan pengangkutan
zat radioaktif secara illegal.
Sebagai Pelabuhan yang berada di posisi
persilangan lalu lintas dunia, Pelabuhan BP Batam sudah lebih awal merespon isu keamanan nuklir dengan berusaha memastikan
semua penggunaan zat radioaktif dan bahan nuklir
dilakukan secara legal untuk tujuan damai dengan pemasangan RPM pada tahun 2004 yang pertama kali di Indonesia di Pelabuhan Batuampar dan menempatkan 3 Petugas Operator dan analisis RPM juga sekaligus Petugas Front Line Officer. Yang merupakan salah satu kelebihan Pelabuhan BP Batam Batuampar dibanding pelabuhan yang lain dari sisi keamanan sumber radio aktif.
Pemeriksaan barang kiriman dan kendaraan angkut di titik lintas batas harus dilakukan dengan sarana prasarana, personil dan prosedur yang memadai, diantaranya penggunaan RPM. Penggunaan RPM dapat memeriksa ada tidaknya zat radioaktif dengan cepat, sensitivitas dan kehandalan yang tinggi sehingga biaya operasionalnya dapat ditekan. Dengan demikian pencegahan terhadap upaya penyelundupan, perdagangan gelap, serta penyalahgunaan zat radioaktif dapat dilakukan tanpa menganggu kelancaran lalu lintas barang kiriman dan kendaraan angkut di titik lintas batas. RPM perlu dipasang di setiap titik lintas batas yang strategis di wilayah Indonesia untuk mendukung terwujudnya keamanan nuklir nasional.
Penulis : Kun Sri Harto. SH.SE
Riwayat Kerja :
Pemeriksaan barang kiriman dan kendaraan angkut di titik lintas batas harus dilakukan dengan sarana prasarana, personil dan prosedur yang memadai, diantaranya penggunaan RPM. Penggunaan RPM dapat memeriksa ada tidaknya zat radioaktif dengan cepat, sensitivitas dan kehandalan yang tinggi sehingga biaya operasionalnya dapat ditekan. Dengan demikian pencegahan terhadap upaya penyelundupan, perdagangan gelap, serta penyalahgunaan zat radioaktif dapat dilakukan tanpa menganggu kelancaran lalu lintas barang kiriman dan kendaraan angkut di titik lintas batas. RPM perlu dipasang di setiap titik lintas batas yang strategis di wilayah Indonesia untuk mendukung terwujudnya keamanan nuklir nasional.
Penulis : Kun Sri Harto. SH.SE
Riwayat Kerja :
- 1995 -1998 Keamanan Pelabuhan BP Batam / Ditpam
- 1998-2006 Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai Kanpel Batam
- 2006-2013 Petugas Gammaray & FLOs Pelabuhan Batuampar
- 2013-2015 Verifikator keuangan Jasa Pelabuhan
- 2015-2016 Petugas Gammaray & FLOs Pelabuhan Batuampar
- 2016- Sekarang Petugas Legal dan Marketing Aneka Jasa Kantor Pelabuhan Batam