Rabu, 09 April 2014

Sejarah Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai

Keberadaan Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai di Indonesia memiliki landasan hukum yakni Peraturan Pelayaran ( Scheepvaart Reglement ) LN.1882 No.115 junto LN.1911 No.399 ( Kepolisian di Laut ).Undang -Undang Pelayaran ( Scheepvaart Ordonantie ) 1936 ( Stb.1936 No.700 ), Peraturan Pelayaran 1936 pasal 4 ,dan Ordonansi Laut Teritorial dan Lingkungan Maritime 1939 Pasal 13

 

Periode Sebelum Perang Dunia Ke dua Tahun 1942

 

Organisasi Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai diatur dalam Dienst Van Scheepvaart ( Dinas Pelayaran ) dan Gouvernment Marines ( Armada Pemerintah ) 

 

Periode Tahun 1950 

 

Setelah pengakuan kedaulatan Negara Kesatuan RI tanggal 27 Desember 1949 berdasarkan Pengumuman Menteri Perhubungan ,Tenaga dan Pekerjaan Umum Nomor 3 Tanggal 9 Juni 1950 Nama Organisasi Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai berubah menjadi Dinas Penjaga Laut dan Pantai  ( DPLP )

 

 

Periode Tahun 1952

 

Pada Periode Tahun 1952 Dinas Penjaga Laut dan Pantai diserahkan kembali kepada Jawatan Pelayaran yang diawali dengan penyerahan Dinas Patroli Tanjung Uban Pulau Bintan Kepulauan Riau dengan dasar Pertimbangan sehubungan dengan pengkhususan tugas Anak Buah Kapal ( ABK ) di bidang Pertahanan.

 

Periode Tahun 1964 

 

Pada Peride ini Penjaga Laut dan Pantai ( PLP ) menjadi bagian Operasi Polisionil di Laut  ( OPDIL ) dibawah Direktorat Operasi Kementrian Perhubungan Laut.



Periode Tahun 1965 

Pada periode ini Operasi Polisionil Di Laut ( OPDIL ) berubah lagi menjadi Asisten Operasi Khusus Angkutan Pemerintah ( AOKAP )  berdasarkan SK.Menhubla Nomor Kab.4 /9 /16 Mei 1965

 

Periode Tahun 1966

 

Berdasarkan SK.Menhub Nomor M.14 /3/14 Phb tanggal 20 Juni 1966  Asisten Operasi Khusus Angkutan Pemerintah ( AOKAP ) menjadi Biro Keselamatan Pelayaran ( BKP ) . dan Kemudian Biro Keselamatan Pelayaran ( BKP ) berdasarkan SK.Menteri Maritim : Nomor Kab.4 /3/14 tanggal 13 Desember 1966 BKP digabung kedalam Komando Satuan Operasi ( KOSATOP ).

 

Periode Tahun 1968

 

Berdasarkan SK. Menhub Nomor M.14 /9 /7 Php tanggal 24 Agustus 1968 ,oleh Menteri Perhubungan  Biro Keselamatam Pelayaran ( BKP ) diubah kembali namanya menjadi Dinas Penjaga Laut dan Pantai ( DPLP ) dengan tugas menyelenggarakan Kepolisian Khusus di Laut dan Keamanan Khusus Pelabuhan.

 

 Periode Tahun 1970

Pada Periode ini Dinas Penjaga Laut dan Pantai ( DPLP ) berdasarkan SK Direktorat Perhubungan Laut Nomor.Kab 4/3/4 tanggal 11 April 1970 DPLP menjadi Komando Operasi Penjaga laut dan Pantai ( KOPLP ).

 

 Periode Tahun 1973  S / D Sekarang

Berdasarkan SK Menteri Perhubungan Nomor KM.14 /U /Phb -1973 Tanggal 30 Januari 1974 Komando Operasi Penjaga laut dan Pantai berubah menjadi Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai Setingkat Direktorat.

Penjaga Laut dan Pantai diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran